| B | C | D | E | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | AS | AT | AU | AV | AW | AX | AY | AZ | BA | BB | BC | BD | BE | BF | BG | BH | BI | BJ | BK | BL | BM | BN | BO | BP | BQ | BR | BS | BT | BU | BV | BW | BX | CZ | DA | DB | DC | DD | DE | DF | DG | DH | DI | DJ | DK | DL | DM | DN | DO | DP | DQ | DR | DS | DT | DU | DV | DW | DX | DY | DZ | EA | EB | EC | ED | EE | EF | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | MATRIKS CAPAIAN RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | BALAI BESAR/BALAI POM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | TAHUN 2023 | Januari | Februari | Maret | APRIL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | kunci | kunci | kunci | kunci | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | Indikator | Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja). | Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja. | Tindak Lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya (Internal maupun eksternal) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Sasaran Strategis | Indikator | Target 2023 | Target | Realisasi s.d bulan | Realisasi s.d bulan | Realisasi s.d bulan | Realisasi s.d bulan | Realisasi s.d bulan | Realisasi s.d bulan | Realisasi s.d bulan | Realisasi s.d bulan | Realisasi s.d bulan | Rekomendasi | Tindak Lanjut | Rekomendasi | Tindak Lanjut | Rekomendasi | Tindak Lanjut | Rekomendasi | Tindak Lanjut | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 | JAN | FEB | MAR | APRIL | MEI | JUNI | JULI | AGST | SEPT | JAN | FEB | MARET | APRIL | MEI | JUNI | JULI | AGUSTUS | SEPT | Selesai * | Belum ** | Selesai * | Belum ** | Selesai * | Belum ** | Selesai * | Belum ** | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | %Capaian thd Target tahun n | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | %Capaian thd Target tahun n | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | %Capaian thd Target tahun n | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | %Capaian thd Target tahun n | Kriteria | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | %Capaian thd Target tahun n | Kriteria | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | %Capaian thd Target tahun n | Kriteria | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | %Capaian thd Target tahun n | Kriteria | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | %Capaian thd Target tahun n | Kriteria | Pembilang | Penyebut | Realisasi | %Capaian thd Target bulan n | Kriteria Capaian terhadap Taget Triwulan III | %Capaian thd Target tahun n | Kriteria Capaian terhadap Taget Tahun 2023 | %Capaian thd Target tahun 2024 | Rencana Aksi | Time line | Rencana Aksi | Time line | Rencana Aksi | Time line | Rencana Aksi | Time line | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | 1 | Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di masing–masing wilayah kerja UPT | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | 91 | 91 | 91 | 91 | 91 | 91 | 91 | 91 | 91 | 91 | 3 | 3 | 100,00 | 109,89 | 109,89 | 26 | 26 | 100,00 | 109,89 | 109,89 | 91 | 94 | 96,81 | 106,38 | 106,38 | 138 | 143 | 96,50 | 106,05 | 106,05 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 267 | 274 | 97,45 | 107,08 | 107,08 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 379 | 387 | 97,93 | 107,62 | 107,62 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 507 | 517 | 98,07 | 107,76 | 107,76 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 616 | 632 | 97,47 | 107,11 | 107,11 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 766 | 791 | 96,84 | 106,42 | SANGAT BAIK | 106,42 | Tercapai / Melampaui | 105,26 | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Menyusun perencanaan sampling dan pengujian dengan saling berkoordinasi, baik internal maupun bersama anggota Region Makassar | Penyusunan Renlak Sampling dan Pengujian, berkoordinasi dengan balai dan Loka di Region Makassar | Renlak sampling dan pengujian telah disusun | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Melakukan penyesuaian/sinkronisasi renlak sampling dan pengujian dengan Pedoman Sampling yang telah direview oleh Direktorat Pengawasan | Melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian sesuai renlak | Kegiatan sampling dan pengujian muiai dilakukan sesuai renlak | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih relatif rendah, sehingga angka TMS juga rendah | 1. Sampling sesuai renlak 2. Komunikasi yang baik antara pengujian dengan inspeksi dan Balai lain di region Makassar | Mengevaluasi jumlah sampling TMK penandaan karena akan menambah jumlah TMS | 1 | Persentase Obat yang memenuhi syarat | 1. Fasilitas penyimpanan Obat di sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian telah tersedia dan penyimpanannya sesuai dengan kondisi (suhu) yang direkomendasikan. 2. Pembinaan kepada sarana produksi dan sarana distribusi obat yang secara terus menerus dilakukan oleh petugas / inspektru balai untuk menjaga mutu dan kualitas produk 3. Pelaksanaan sampling sesuai Renlak yang disusun mengacu pada Pedoman Sampling | 1. Dari proses sampling : melakukan proses perecanaan sampling sesuai dengan pedoman prioritas sampling 2. Proses pengujian : melakukan proses perncanaan pengujian sesuai prinsip efisiensi Regionalisasi Laboratorium | 1. Pelaksanaan kegiatan KIE kepada masyarakat tentang pengetahuan Obat aman 2. Pengawasan kepatuhan fasilitas produksi dan dsitribusi untuk meningkatkan/menjaga mutu dan keamanan Obat 3. Pengawalan dan pendampingan pelaku usaha obat tradisional dan kosmetik | 1 | ||||||||||||||||
9 | 1 | Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di masing–masing wilayah kerja UPT | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | 88,5 | 88,5 | 88,5 | 88,5 | 88,5 | 88,5 | 88,5 | 88,5 | 88,5 | 88,5 | 0 | 0 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 6 | 7 | 85,71 | 96,85 | 96,85 | 87 | 89 | 97,75 | 110,46 | 110,46 | 91 | 92 | 98,91 | 111,77 | 111,77 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 118 | 120 | 98,33 | 111,11 | 111,11 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 183 | 197 | 92,89 | 104,96 | 104,96 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 220 | 244 | 90,16 | 101,88 | 101,88 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 278 | 302 | 92,05 | 104,01 | 104,01 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 350 | 377 | 92,84 | 104,90 | SANGAT BAIK | 104,90 | Tercapai / Melampaui | 103,15 | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Menyusun perencanaan sampling dan pengujian dengan saling berkoordinasi, baik internal maupun bersama anggota Region Makassar | Penyusunan Renlak Sampling dan Pengujian, berkoordinasi dengan balai dan Loka di Region Makassar | Renlak sampling dan pengujian telah disusun | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Melakukan penyesuaian/sinkronisasi renlak sampling dan pengujian dengan Pedoman Sampling yang telah direview oleh Direktorat Pengawasan | Melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian sesuai renlak | Kegiatan sampling dan pengujian muiai dilakukan sesuai renlak | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Melakukan penyesuaian/sinkronisasi renlak sampling dan pengujian dengan Pedoman Sampling yang telah direview oleh Direktorat Pengawasan | Melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian sesuai renlak | 2 | Persentase Makanan yang memenuhi syarat | 1. Fasilitas penyimpanan Makanan di sarana distribusi telah tersedia dan penyimpanannya sesuai dengan kondisi yang direkomendasikan. 2. Pembinaan kepada sarana produksi dan sarana distribusi Makanan yang secara terus menerus dilakukan oleh petugas / inspektur balai untuk meningkatkan mutu dan kualitas produk 3. | 1. Dari proses sampling : melakukan proses perecanaan sampling sesuai dengan pedoman prioritas sampling 2. Proses pengujian : melakukan perencanaan pengujian parameter uji wajib dan/atau pilihan sesuai dengan pedoman sampling | 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pangan aman melalui KIE 2.Pendampingan dan pengawalan pelaku usaha UMKM 3. | 2 | ||||||||||||||||
10 | 1 | Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di masing–masing wilayah kerja UPT | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 89 | 89 | 89 | 89 | 89 | 89 | 89 | 89 | 89 | 89 | 3 | 3 | 100,00 | 112,36 | 112,36 | 18 | 18 | 100,00 | 112,36 | 112,36 | 43 | 43 | 100,00 | 112,36 | 112,36 | 69 | 72 | 95,83 | 107,68 | 107,68 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 96 | 102 | 94,12 | 105,75 | 105,75 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 145 | 152 | 95,39 | 107,19 | 107,19 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 185 | 196 | 94,39 | 106,05 | 106,05 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 232 | 252 | 92,06 | 103,44 | 103,44 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 274 | 298 | 91,95 | 103,31 | SANGAT BAIK | 103,31 | Tercapai / Melampaui | 101,04 | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Menyusun perencanaan sampling dan pengujian dengan saling berkoordinasi, baik internal maupun bersama anggota Region Makassar | Penyusunan Renlak Sampling dan Pengujian, berkoordinasi dengan balai dan Loka di Region Makassar | Renlak sampling dan pengujian telah disusun | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Melakukan penyesuaian/sinkronisasi renlak sampling dan pengujian dengan Pedoman Sampling yang telah direview oleh Direktorat Pengawasan | Melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian sesuai renlak | Kegiatan sampling dan pengujian muiai dilakukan sesuai renlak | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih relatif rendah, sehingga angka TMS juga rendah | 1. Sampling sesuai renlak 2. Komunikasi yang baik antara pengujian dengan inspeksi dan Balai lain di region Makassar | Mengevaluasi jumlah sampling TMK penandaan karena akan menambah jumlah TMS | 3 | Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 1. Fasilitas penyimpanan Obat di sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian telah tersedia dan penyimpanannya sesuai dengan kondisi (suhu) yang direkomendasikan. 2. Pembinaan kepada sarana produksi dan sarana distribusi obat yang secara terus menerus dilakukan oleh petugas / inspektru balai untuk menjaga mutu dan kualitas produk 3. Sampel Targetted yang umumnya berpotensi TMS pengujian, sudah semakin meningkat keamanan dan mutunya | 1. Dari proses sampling : melakukan proses perecanaan sampling sesuai dengan pedoman prioritas sampling 2. Proses pengujian : melakukan proses perncanaan pengujian sesuai prinsip efisiensi Regionalisasi Laboratorium | 1. Pelaksanaan kegiatan KIE kepada masyarakat tentang pengetahuan Obat aman 2. Pengawasan kepatuhan fasilitas produksi dan dsitribusi untuk meningkatkan/menjaga mutu dan keamanan Obat 3. Pengawalan dan pendampingan pelaku usaha obat tradisional dan kosmetik | 3 | ||||||||||||||||
11 | 1 | Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di masing–masing wilayah kerja UPT | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 80 | 80 | 80 | 80 | 80 | 80 | 80 | 80 | 80 | 80 | 1 | 2 | 50,00 | 62,50 | 62,50 | 15 | 16 | 93,75 | 117,19 | 117,19 | 18 | 19 | 94,74 | 118,42 | 118,42 | 18 | 19 | 94,74 | 118,42 | 118,42 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 38 | 39 | 97,44 | 121,79 | 121,79 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 77 | 78 | 98,72 | 123,40 | 123,40 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 93 | 94 | 98,94 | 123,67 | 123,67 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 99 | 100 | 99,00 | 123,75 | 123,75 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 105 | 107 | 98,13 | 122,66 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 122,66 | Tercapai / Melampaui | 121,15 | Tingkat kesadaran pelaku usaha lokal dan sarana distribusi masih kurang sehingga mutu produk masih rendah | Kurangnya kesadaran dari pelaku usaha lokal untuk membaiki mutu produknya | Penyusunan Renlak Sampling dan Pengujian, berkoordinasi dengan balai dan Loka di Region Makassar | Renlak sampling dan pengujian telah disusun | Tingkat kesadaran pelaku usaha lokal dan sarana distribusi masih kurang sehingga mutu produk masih rendah | Kurangnya kesadaran dari pelaku usaha lokal untuk membaiki mutu produknya | Melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian sesuai renlak | Kegiatan sampling dan pengujian muiai dilakukan sesuai renlak | Tingkat kesadaran pelaku usaha lokal dan sarana distribusi masih kurang sehingga mutu produk masih rendah | Kurangnya kesadaran dari pelaku usaha lokal untuk membaiki mutu produknya | Melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian sesuai renlak | 4 | Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan | 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pangan aman melalui KIE 2.Pendampingan dan pengawalan pelaku usaha UMKM | 1. Penajaman sampling pangan targetted agar dapat mencerminkan kondisi riil di masyarakat 2. Mengikuti arahan Pusat untuk melakukan perluasan sampling jika diperlukan | 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pangan aman melalui KIE 2.Pendampingan dan pengawalan pelaku usaha UMKM 3. Fasilitasi pengujian produk UMKM secara gratis dalam rangka penerbitan izin edar | 4 | ||||||||||||||||
12 | 1 | Terwujudnya Obat dan Makanan yang memenuhi syarat di masing–masing wilayah kerja UPT | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | 77 | 77 | 77 | 77 | 77 | 77 | 77 | 77 | 77 | 77 | 0 | 0 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 17 | 19 | 89,47 | 116,20 | 116,20 | 27 | 30 | 90,00 | 116,88 | 116,88 | 74 | 80 | 92,50 | 120,13 | 120,13 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 74 | 80 | 92,50 | 120,13 | 120,13 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 74 | 80 | 92,50 | 120,13 | 120,13 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 74 | 80 | 92,50 | 120,13 | 120,13 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 84 | 90 | 93,33 | 121,21 | 121,21 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 84 | 95 | 88,42 | 114,83 | SANGAT BAIK | 114,83 | Tercapai / Melampaui | 113,36 | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Menyusun perencanaan sampling dan pengujian dengan saling berkoordinasi secara internal | penyusunan Renlak Sampling dan Pengujian sesuai roadmap pelaporan Direktorat Pengawasan dan Peredaran Pangan Olahan | Renlak sampling dan pengujian telah disusun | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Melakukan penyesuaian/sinkronisasi renlak sampling dan pengujian dengan Pedoman Sampling yang telah direview oleh Direktorat Pengawasan | Melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian sesuai renlak | Kegiatan sampling dan pengujian muiai dilakukan sesuai renlak | 1. Tingkat kesadaran pelaku usaha dan sarana distribusi sudah cukup tinggi sehingga mutu produk terjaga 2. Populasi sampling masih rendah, sehingga angka TMS juga rendah | Melakukan penyesuaian/sinkronisasi renlak sampling dan pengujian dengan Pedoman Sampling yang telah direview oleh Direktorat Pengawasan | Melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian sesuai renlak | 5 | Persentase pangan fortifikasi yang memenuhi syarat | Sesuai Pedoman Sampling, Pengambilan keputusan MS/TMS produk pangan fortifikasi ditentukan oleh kadar fortifikan dan tempat sampling (di peredaran atau di pabrik) | 1. Pelaku usaha sudah semakin tinggi kepatuhan dan pengetahuan dalam menjaga mutu dan keamanan produk, serta kadar fortifikan yang ditambahkan 2. 3. dst. | 1. Edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha garam beriodum 2. 3. dst. | 5 | ||||||||||||||||
13 | 2 | Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | 83 | - | - | - | - | - | - | 0,00 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | Pemahaman masyarakat terkait obat dan makanan aman masih rendah | peningkatan pemahaman masyarakat terkait obat dan makanan aman melali penyuluhan langsung, kie melalui sosial media | membuat konten obat dan makanan aman melalui sosial media | proses pelasanaan podcast cobe rica | Pemahaman masyarakat terkait obat dan makanan aman masih rendah | peningkatan pemahaman masyarakat terkait obat dan makanan aman melali penyuluhan langsung, kie melalui sosial media | membuat konten obat dan makanan aman melalui sosial media | telah di laksanakan podcast cobe rica untuk TW 1 | Pemahaman masyarakat terkait obat dan makanan aman masih rendah | peningkatan pemahaman masyarakat terkait obat dan makanan aman melali penyuluhan langsung, kie melalui sosial media | membuat konten obat dan makanan aman melalui sosial media | telah di laksanakan podcast cobe rica untuk TW 1 | 6 | Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing–masing wilayah kerja UPT | 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | 3 | Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan Masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing –masing wilayah kerja UPT | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | 85,6 | - | - | - | - | - | - | 0,00 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 7 | Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan | 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | 3 | Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan Masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing –masing wilayah kerja UPT | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 78,5 | - | - | - | - | - | - | 0,00 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | Masyarakat kurang mengetahui tupoksi Badan POM | Pengenalan profil BBPOM di Makassar saat kegiatan KIE | Sosialisasi profil BBPOM di Makassar baik melalui kegiatan penyuluhan langsung maupun daring, serta menggiatkan sosialisasi kinerja BBPOM makassar melalui sosial media | proses pelaksaaan KIE/penyuluhan dengan materi profil BBPOM Makassar | Masyarakat kurang mengetahui tupoksi Badan POM | Pengenalan profil BBPOM di Makassar saat kegiatan KIE | Sosialisasi profil BBPOM di Makassar baik melalui kegiatan penyuluhan langsung maupun daring, serta menggiatkan sosialisasi kinerja BBPOM makassar melalui sosial media | proses pelaksaaan KIE/penyuluhan dengan materi profil BBPOM Makassar | Masyarakat kurang mengetahui tupoksi Badan POM | Pengenalan profil BBPOM di Makassar saat kegiatan KIE | Sosialisasi profil BBPOM di Makassar baik melalui kegiatan penyuluhan langsung maupun daring, serta menggiatkan sosialisasi kinerja BBPOM makassar melalui sosial media | proses pelaksaaan KIE/penyuluhan dengan materi profil BBPOM Makassar | 8 | Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan Makanan | 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | 3 | Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan Masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing –masing wilayah kerja UPT | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 93,5 | - | - | - | - | - | - | 0,00 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | Berdasarkan evaluasi Badan POM Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik Balai Besar POM di Makassar pada tahun 2022 adalah 91,90. Perhitungan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik diukur berdasarkan 9 unsur pelayanan terhadap 4 jenis layanan publik BBPOM di Makassar. Responden yang melakukan survei tidak mendapatkan penjelasan yang tepat terkait dengan 9 unsur pelayanan sehingga memberikan jawaban survei yang kurang sesuai. Untuk kedepannya akan dibuatkan pola survei dengan memberikan penjelasan yang lebih detail terhadap 9 unsur pelayanan publik yang merupakan bagian dari komponen survei. | a) Meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan percepatana waktu layanan . b) Demi kenyamanan konsumen yang membutuhkan layanan publik, Balai Besar POM di Makassar terus meningkatkan sarana dan prasarana di ruang layanan seperti menyediakan perangkat scanner dan fotocopy, charging station, area bermain anak, dan minuman kopi serta teh untuk pelanggan c) Sarana prasarana untuk pelanggan difabel seperti kursi roda, toilet difabel, petugas khusus pelanggan difabel juga telah disiapkan | Sosialisasi standar pelayanan setelah dilakukan Forum konsultasi publik untuk penyusunan standar pelayanan tahun 2023 | Proses pelaksanaan forum konsultasi publik | April-Mei | Berdasarkan evaluasi Badan POM Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik Balai Besar POM di Makassar pada tahun 2022 adalah 91,90. Perhitungan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik diukur berdasarkan 9 unsur pelayanan terhadap 4 jenis layanan publik BBPOM di Makassar. Responden yang melakukan survei tidak mendapatkan penjelasan yang tepat terkait dengan 9 unsur pelayanan sehingga memberikan jawaban survei yang kurang sesuai. Untuk kedepannya akan dibuatkan pola survei dengan memberikan penjelasan yang lebih detail terhadap 9 unsur pelayanan publik yang merupakan bagian dari komponen survei. | a) Meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan percepatana waktu layanan . b) Demi kenyamanan konsumen yang membutuhkan layanan publik, Balai Besar POM di Makassar terus meningkatkan sarana dan prasarana di ruang layanan seperti menyediakan perangkat scanner dan fotocopy, charging station, area bermain anak, dan minuman kopi serta teh untuk pelanggan c) Sarana prasarana untuk pelanggan difabel seperti kursi roda, toilet difabel, petugas khusus pelanggan difabel juga telah disiapkan | Sosialisasi standar pelayanan setelah dilakukan Forum konsultasi publik untuk penyusunan standar pelayanan tahun 2023 | Proses pelaksanaan forum konsultasi publik | April-Mei | Berdasarkan evaluasi Badan POM Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik Balai Besar POM di Makassar pada tahun 2022 adalah 91,90. Perhitungan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik diukur berdasarkan 9 unsur pelayanan terhadap 4 jenis layanan publik BBPOM di Makassar. Responden yang melakukan survei tidak mendapatkan penjelasan yang tepat terkait dengan 9 unsur pelayanan sehingga memberikan jawaban survei yang kurang sesuai. Untuk kedepannya akan dibuatkan pola survei dengan memberikan penjelasan yang lebih detail terhadap 9 unsur pelayanan publik yang merupakan bagian dari komponen survei. | a) Meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan percepatana waktu layanan . b) Demi kenyamanan konsumen yang membutuhkan layanan publik, Balai Besar POM di Makassar terus meningkatkan sarana dan prasarana di ruang layanan seperti menyediakan perangkat scanner dan fotocopy, charging station, area bermain anak, dan minuman kopi serta teh untuk pelanggan c) Sarana prasarana untuk pelanggan difabel seperti kursi roda, toilet difabel, petugas khusus pelanggan difabel juga telah disiapkan | Sosialisasi standar pelayanan setelah dilakukan Forum konsultasi publik untuk penyusunan standar pelayanan tahun 2023 | Proses pelaksanaan forum konsultasi publik | April-Mei | 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM | 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | 4 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | 93 | 93 | 93 | 93 | 93 | 93 | 93 | 93 | 93 | 93 | 100,00 | 107,53 | 107,53 | 100,00 | 107,53 | 107,53 | 100,00 | 107,53 | 107,53 | 100,00 | 107,53 | 107,53 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 100,00 | 107,53 | 107,53 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 100,00 | 107,53 | 107,53 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 100,00 | 107,53 | 107,53 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 91,67 | 98,57 | 98,57 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 93,33 | 100,36 | SANGAT BAIK | 100,36 | Tercapai / Melampaui | 98,25 | 1.Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha dalam menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian pada saat pemeriksaan 2. Semakin solidnya kerjasama tim inspeksi dalam melakukan pemeriksaan sarana | 1. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak terkait dalam pengawasan 2. Meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap CAPA dari pelaku usaha 3. Petugas juga membuka diri dalam melakukan konsultasi terkait pembuatan CAPA kepada pelaku usaha sehingga temuan hasil pengawasan bisa diperbaiki sesuai waktu yang ditetapkan | Melakukan komunikasi secara intens dengan pelaku usaha dalam rangka penyelesaian CAPA hasil temuan pemeriksaan petugas | CAPA yang berhasil diselesaikan oleh pelaku usaha | 1.Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha dalam menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian pada saat pemeriksaan 2. Semakin solidnya kerjasama tim inspeksi dalam melakukan pemeriksaan sarana | 1. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak terkait dalam pengawasan 2. Meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap CAPA dari pelaku usaha 3. Petugas juga membuka diri dalam melakukan konsultasi terkait pembuatan CAPA kepada pelaku usaha sehingga temuan hasil pengawasan bisa diperbaiki sesuai waktu yang ditetapkan | Melakukan komunikasi secara intens dengan pelaku usaha dalam rangka penyelesaian CAPA hasil temuan pemeriksaan petugas | CAPA yang berhasil diselesaikan oleh pelaku usaha | 1.Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha dalam menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian pada saat pemeriksaan 2. Semakin solidnya kerjasama tim inspeksi dalam melakukan pemeriksaan sarana | 1. Melakukan komunikasi yang baik dengan pihak terkait dalam pengawasan 2. Meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap CAPA dari pelaku usaha 3. Petugas juga membuka diri dalam melakukan konsultasi terkait pembuatan CAPA kepada pelaku usaha sehingga temuan hasil pengawasan bisa diperbaiki sesuai waktu yang ditetapkan | Melakukan komunikasi secara intens dengan pelaku usaha dalam rangka penyelesaian CAPA hasil temuan pemeriksaan petugas | CAPA yang berhasil diselesaikan oleh pelaku usaha | 10 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang dilaksanakan | 10 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | 4 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 70 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 32,61 | 46,58 | 46,58 | 39,51 | 56,44 | 56,44 | 80,00 | 114,29 | 114,29 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 57,89 | 82,70 | 82,70 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 58,61 | 83,73 | 83,73 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 54,79 | 78,27 | 78,27 | TIDAK MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 57,95 | 82,78 | 82,78 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 53,87 | 76,95 | CUKUP | 76,95 | Akan Tercapai | 71,82 | 1. Masih adanya sebagian lintas sektor yang kurang respon dengan hasil temuan pemeriksaan petugas | 1. Aktif melakukan komunikasi dan evaluasi hasil pengawasan dengan lintas sektor 2. Secara intens melakukan koordinasi dengan kepala dinas terkait dalam hal menindak lanjuti temuan hasil pengawasan | Sebagai upaya perbaikan dari rendahnya feedback dari terhadap temuan ketidaksesuaian pengawasan petugas di harapkan segera mengkomunikasikan kepada atasan langsung apabila ada temuan hasil pengawasan di fasilitas pemerintah yang lambat atau tidak di respon perbaikannya | 1. Masih adanya sebagian lintas sektor yang kurang respon dengan hasil temuan pemeriksaan petugas | 1. Aktif melakukan komunikasi dan evaluasi hasil pengawasan dengan lintas sektor 2. Secara intens melakukan koordinasi dengan kepala dinas terkait dalam hal menindak lanjuti temuan hasil pengawasan | Sebagai upaya perbaikan dari rendahnya feedback dari terhadap temuan ketidaksesuaian pengawasan petugas di harapkan segera mengkomunikasikan kepada atasan langsung apabila ada temuan hasil pengawasan di fasilitas pemerintah yang lambat atau tidak di respon perbaikannya | 1. Masih adanya sebagian lintas sektor yang kurang respon dengan hasil temuan pemeriksaan petugas | 1. Aktif melakukan komunikasi dan evaluasi hasil pengawasan dengan lintas sektor 2. Secara intens melakukan koordinasi dengan kepala dinas terkait dalam hal menindak lanjuti temuan hasil pengawasan | Sebagai upaya perbaikan dari rendahnya feedback dari terhadap temuan ketidaksesuaian pengawasan petugas di harapkan segera mengkomunikasikan kepada atasan langsung apabila ada temuan hasil pengawasan di fasilitas pemerintah yang lambat atau tidak di respon perbaikannya | Sudah ada beberapa lintas sektor yang merespon perbaikan temuan | 11 | Persentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan | 11 | ||||||||||||||||||||||||||||
19 | 4 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | 99 | 99 | 99 | 99 | 99 | 99 | 99 | 99 | 99 | 99 | 18 | 25 | 72,00 | 72,73 | 72,73 | 38 | 55 | 69,09 | 69,79 | 69,79 | 82 | 84 | 97,62 | 98,61 | 98,61 | 96 | 113 | 84,96 | 85,81 | 85,81 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 132 | 150 | 88,00 | 88,89 | 88,89 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 183 | 243 | 75,31 | 76,07 | 76,07 | TIDAK MEMENUHI EKSPEKTASI | 304 | 304 | 100,00 | 101,01 | 101,01 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 367 | 389 | 94,34 | 95,30 | 95,30 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 422 | 441 | 95,69 | 96,66 | CUKUP | 96,66 | Akan Tercapai | 95,69 | 12 | Persentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu | 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||
20 | 4 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 65 | 65 | 65 | 65 | 65 | 65 | 65 | 65 | 65 | 65 | 6 | 10 | 60,00 | 92,31 | 92,31 | 12 | 22 | 54,55 | 83,92 | 83,92 | 23 | 40 | 57,50 | 88,46 | 88,46 | 33 | 57 | 57,89 | 89,07 | 89,07 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 56 | 86 | 65,12 | 100,18 | 100,18 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 68 | 99 | 68,69 | 105,67 | 105,67 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 83 | 122 | 68,03 | 104,67 | 104,67 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 95 | 139 | 68,35 | 105,15 | 105,15 | MEMENUHI EKSPEKTASI | 107 | 153 | 69,93 | 107,59 | SANGAT BAIK | 107,59 | Tercapai / Melampaui | 99,91 | 1. Melakukan usaha peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan secara optimal 2. Senantiasa memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha pada saat melakukan pengawasan | Melakukan kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga pelaku usaha mampu mengimplementasikan pedoman cara produksi yang baik lewat kegiatan formal maupun pembinaan secara personal langsung ke pelakuk usaha yang bersangkutan | Sebagai tindakan perbaikan terhadap kurang maksimalnya pelaku usaha sektor produksi dalam menerapkan pedoman cara produk obat dan makanan yang baik pada tahun sebelumnya yaitu dengan melakukan pengawasan secara lebih optimal | 1. Melakukan usaha peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan secara optimal 2. Senantiasa memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha pada saat melakukan pengawasan | Melakukan kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga pelaku usaha mampu mengimplementasikan pedoman cara produksi yang baik lewat kegiatan formal maupun pembinaan secara personal langsung ke pelakuk usaha yang bersangkutan | Sebagai tindakan perbaikan terhadap kurang maksimalnya pelaku usaha sektor produksi dalam menerapkan pedoman cara produk obat dan makanan yang baik pada tahun sebelumnya yaitu dengan melakukan pengawasan secara lebih optimal | 1. Melakukan usaha peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan secara optimal 2. Senantiasa memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha pada saat melakukan pengawasan | Melakukan kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga pelaku usaha mampu mengimplementasikan pedoman cara produksi yang baik lewat kegiatan formal maupun pembinaan secara personal langsung ke pelakuk usaha yang bersangkutan | Sebagai tindakan perbaikan terhadap kurang maksimalnya pelaku usaha sektor produksi dalam menerapkan pedoman cara produk obat dan makanan yang baik pada tahun sebelumnya yaitu dengan melakukan pengawasan secara lebih optimal | 13 | Persentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 13 | |||||||||||||||||||||
21 | 4 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 78 | 78 | 78 | 78 | 78 | 78 | 78 | 78 | 78 | 78 | 23 | 25 | 92,00 | 117,95 | 117,95 | 74 | 88 | 84,09 | 107,81 | 107,81 | 153 | 219 | 69,86 | 89,57 | 89,57 | 214 | 300 | 71,33 | 91,45 | 91,45 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 318 | 433 | 73,44 | 94,16 | 94,16 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 358 | 490 | 73,06 | 93,67 | 93,67 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 433 | 586 | 73,89 | 94,73 | 94,73 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 512 | 682 | 75,07 | 96,25 | 96,25 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | 560 | 749 | 74,77 | 95,85 | CUKUP | 95,85 | Akan Tercapai | 93,46 | 1. Melakukan usaha peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan secara optimal 2. Senantiasa memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha pada saat melakukan pengawasan | Melakukan kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga pelaku usaha mampu mengimplementasikan pedoman cara distribusi yang baik lewat kegiatan formal maupun pembinaan secara personal langsung ke pelakuk usaha yang bersangkutan | Sebagai tindakan perbaikan terhadap kurang maksimalnya pelaku usaha sektor distribusi dalam menerapkan pedoman cara produk obat dan makanan yang baik pada tahun sebelumnya yaitu dengan melakukan pengawasan secara lebih optimal | 1. Melakukan usaha peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan secara optimal 2. Senantiasa memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha pada saat melakukan pengawasan | Melakukan kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga pelaku usaha mampu mengimplementasikan pedoman cara distribusi yang baik lewat kegiatan formal maupun pembinaan secara personal langsung ke pelakuk usaha yang bersangkutan | Sebagai tindakan perbaikan terhadap kurang maksimalnya pelaku usaha sektor distribusi dalam menerapkan pedoman cara produk obat dan makanan yang baik pada tahun sebelumnya yaitu dengan melakukan pengawasan secara lebih optimal | 1. Melakukan usaha peningkatan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan secara optimal 2. Senantiasa memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku usaha pada saat melakukan pengawasan | Melakukan kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga pelaku usaha mampu mengimplementasikan pedoman cara distribusi yang baik lewat kegiatan formal maupun pembinaan secara personal langsung ke pelakuk usaha yang bersangkutan | Sebagai tindakan perbaikan terhadap kurang maksimalnya pelaku usaha sektor distribusi dalam menerapkan pedoman cara produk obat dan makanan yang baik pada tahun sebelumnya yaitu dengan melakukan pengawasan secara lebih optimal | 14 | Persentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan | 14 | |||||||||||||||||||||
22 | 4 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | 15 | Indeks Pelayanan Publik | 4,4 | 4,4 | 4,4 | 4,4 | - | - | - | - | - | - | 0,00 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 0 | 0 | 0 | - | - | 4,61 | 104,77 | 104,77 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 4,61 | 104,77 | SANGAT BAIK | 104,77 | Tercapai / Melampaui | 101,32 | Berdasarkan evaluasi Badan POM Indeks Pelayanan Publik Balai Besar POM di Makassar pada tahun 2022 adalah 4,56. Perhitungan indeks Pelayanan Publik dihitung dipusat berdasarkan atas 6 (enam) aspek meliputi : Kebijakan Pelayanan; Profesionalitas SDM; Sarana Prasarana; SPIP; Konsultasi dan Pengaduan; dan Inovasi | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh 6 aspek pelayanan publik yaitu Kebijakan Pelayanan; Profesionalitas SDM; Sarana Prasarana; SPIP; Konsultasi dan Pengaduan; dan Inovasi yang dilaksanakan dan diimplementasikan oleh BBPOM di Makassar | Berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap Indeks Pelayanan Publik Balai Besar POM di Makassar masuk dalam kriteria Prima, dan memnuhi ekspektasi pelanggan karena telah dilaksanakannya berbagai upaya upaya untuk tetap memberikan pelayanan prima sesuai dengan 6 aspek pelayanan publik yaitu memperbaiki Kebijakan Pelayanan dengan standar pelayanan prima secara terus menerus dan berkelanjutan; meningkatkan Profesionalitas SDM; meningkatkan fasilitas Sarana Prasarana; memantau pelaksanan SPIP dan mendokumentasikan dengan baik; meningkatkan pelayanan Konsultasi dan Pengaduan; dan meningkatkan Inovasi baik untuk mempermudah pelayanan ataupun memenuhi kebutuhan dari pelanggan. | Proses penyusunan standar pelayanan tahun 2023 sesuai dengan Perkabpom 28 tahun 2022 | Berdasarkan evaluasi Badan POM Indeks Pelayanan Publik Balai Besar POM di Makassar pada tahun 2022 adalah 4,56. Perhitungan indeks Pelayanan Publik dihitung dipusat berdasarkan atas 6 (enam) aspek meliputi : Kebijakan Pelayanan; Profesionalitas SDM; Sarana Prasarana; SPIP; Konsultasi dan Pengaduan; dan Inovasi | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh 6 aspek pelayanan publik yaitu Kebijakan Pelayanan; Profesionalitas SDM; Sarana Prasarana; SPIP; Konsultasi dan Pengaduan; dan Inovasi yang dilaksanakan dan diimplementasikan oleh BBPOM di Makassar | Berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap Indeks Pelayanan Publik Balai Besar POM di Makassar masuk dalam kriteria Prima, dan memnuhi ekspektasi pelanggan karena telah dilaksanakannya berbagai upaya upaya untuk tetap memberikan pelayanan prima sesuai dengan 6 aspek pelayanan publik yaitu memperbaiki Kebijakan Pelayanan dengan standar pelayanan prima secara terus menerus dan berkelanjutan; meningkatkan Profesionalitas SDM; meningkatkan fasilitas Sarana Prasarana; memantau pelaksanan SPIP dan mendokumentasikan dengan baik; meningkatkan pelayanan Konsultasi dan Pengaduan; dan meningkatkan Inovasi baik untuk mempermudah pelayanan ataupun memenuhi kebutuhan dari pelanggan. | Proses penyusunan standar pelayanan tahun 2023 sesuai dengan Perkabpom 28 tahun 2022 | April-Mei | Berdasarkan evaluasi Badan POM Indeks Pelayanan Publik Balai Besar POM di Makassar pada tahun 2022 adalah 4,56. Perhitungan indeks Pelayanan Publik dihitung dipusat berdasarkan atas 6 (enam) aspek meliputi : Kebijakan Pelayanan; Profesionalitas SDM; Sarana Prasarana; SPIP; Konsultasi dan Pengaduan; dan Inovasi | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh 6 aspek pelayanan publik yaitu Kebijakan Pelayanan; Profesionalitas SDM; Sarana Prasarana; SPIP; Konsultasi dan Pengaduan; dan Inovasi yang dilaksanakan dan diimplementasikan oleh BBPOM di Makassar | Berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap Indeks Pelayanan Publik Balai Besar POM di Makassar masuk dalam kriteria Prima, dan memnuhi ekspektasi pelanggan karena telah dilaksanakannya berbagai upaya upaya untuk tetap memberikan pelayanan prima sesuai dengan 6 aspek pelayanan publik yaitu memperbaiki Kebijakan Pelayanan dengan standar pelayanan prima secara terus menerus dan berkelanjutan; meningkatkan Profesionalitas SDM; meningkatkan fasilitas Sarana Prasarana; memantau pelaksanan SPIP dan mendokumentasikan dengan baik; meningkatkan pelayanan Konsultasi dan Pengaduan; dan meningkatkan Inovasi baik untuk mempermudah pelayanan ataupun memenuhi kebutuhan dari pelanggan. | Proses penyusunan standar pelayanan tahun 2023 sesuai dengan Perkabpom 28 tahun 2022 | April-Mei | 15 | Indeks Pelayanan Publik | 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | 4 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan sarana obat dan makanan serta pelayanan publik di masing masing wilayah kerja UPT | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | 79 | 5 | 10 | 15 | 20 | 30 | 40 | 50 | 60 | 70 | 6,67 | 133,33 | 8,44 | 10,00 | 100,00 | 12,66 | 13,33 | 88,89 | 16,88 | 19,60 | 98,02 | 24,81 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 39,44 | 131,48 | 49,93 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 53,65 | 134,13 | 53,65 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 64,13 | 81,18 | 160,33 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 78,41 | 130,68 | 156,82 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 86,35 | 123,36 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 109,30 | Tercapai / Melampaui | 106,60 | 16 | Persentase UMKM yang memenuhi standar produksi pangan olahan dan/atau pembuatan OT dan Kosmetik yang baik | 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | 5 | Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 94 | 94 | 94 | 94 | 94 | 94 | 94 | 94 | - | - | - | - | 94,41 | 100,44 | 100,44 | 94,20 | 100,21 | 100,21 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 94,2 | 100,21 | 100,21 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 94,2 | 100,21 | 100,21 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 93,84 | 99,83 | 99,83 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 93,84 | 99,83 | 99,83 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 93,84 | 99,83 | CUKUP | 99,83 | Akan Tercapai | 98,78 | Pelaksanaan pengukuran tingkat Efektiviatas Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan pada Bulan Januari tahun 2023 belum dilaksanakan karena belum mulai dilakukan kegiatan KIE terkait jadwal dengan tokoh masyarakat | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh kegiatan KIE yang dilaksanakan secara langsung | memperbanyak pilihan sumber informasi KIE serta konten informasi yang disampaikan mencakup semua lapisan masyarakat. | proses | Pelaksanaan pengukuran tingkat Efektiviatas Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan pada Bulan Februari tahun 2023 dengan indeks 94,41 | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh kegiatan KIE yang dilaksanakan secara langsung | memperbanyak pilihan sumber informasi KIE serta konten informasi yang disampaikan mencakup semua lapisan masyarakat. | proses | Pelaksanaan pengukuran tingkat Efektiviatas Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan pada tahun 2023 dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali pada TW I, TW II, TW III dan TW IV Adapun aspek yang dinilai terdiri atas: a) Penilaian masyarakat terhadap ragam pilihan sumber informasi KIE b) Pemahaman masyarakat terhadap konten informasi yang diterima c) Penilaian masyarakat terhadap manfaat program KIE d) Minat masyarakat terhadap informasi Obat dan Makanan Kegiatan KIE yang dilaksanakan di Balai Besar POM di Makassar bertujuan untuk memberikan pengatahuan tentang Obat dan Makanan aman kepada seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai forum dan Media diantaranya melalui Iklan Televisi, Brosur, koran, Baliho, Media Sosial (Facebook, Instagram dan Twitter), Talkshow Televisi, Talkshow Radio, Penyuluhan dan Webinar. Pemberian Informasi kepada masyarakat di Unit Layanan Publik Balai Besar POM di Makassar pada triwulan I sebanyak 101 layanan informasi dan 1 layanan pengaduan dan 2 layanan rujukan BPOM RI. Sampai dengan Triwulan I tahun 2023 juga dilaksanakan kegiatan KIE bersama tokoh masyarakat sebanyak 13 (Tiga belas) titik yang dilaksanakan di Kabupaten Barru dan Kota Makassar dengan menyasar masyarakat umum sebanyak 6500 peserta. KIE juga terkait pemberian Informasi Obat dan Makanan terhadap 155 peserta yang dilaksankan di kabupaten maros dan kota pare pare.KIE juga dilakukan melalui Talkshow radio sebanyak 2 kali | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh kegiatan KIE secara langsung Bersama tokoh masyarakat Anggota KOmisi IX DPR RI. Kegiatan penyebaran informasi secara langsung serta KIE melalui talkshow radio serta inovasi parellui (Penyebaran informasi melalui infografis) | Berdasarkan pada hasil evaluasi sebelumnya, Balai Besar POM di Makassar meningkatkan pelaksanaan KIE, dengan memperbanyak pilihan sumber informasi KIE serta konten informasi yang disampaikan mencakup semua lapisan masyarakat. | Pelaksanaan KIE secara daring melalui webinar bersama organisasi profesi | 17 | Tingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan | 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||
25 | 5 | Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | 98 | 5 | 20 | 30 | 35 | 40 | 45 | 60 | 70 | 80 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 10,00 | 50,00 | 10,20 | 20,00 | 66,67 | 20,41 | 20,00 | 57,14 | 20,00 | TIDAK MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 40,17 | 100,42 | 100,42 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 100,00 | 222,21 | 100,00 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 55,00 | 56,12 | 122,21 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 75,00 | 107,14 | 125,00 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 80,00 | 100,00 | BAIK | 80,00 | Tercapai / Melampaui | 61,54 | Untuk program prioritas nasional di bulan januari dilaksanakan tahapan pra advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk menjelaskan kepada stakeholder terkait mengenai tahapan pelaksanaan program prioritas nasional | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program pra advokasi lintas sektor | Pelaksanaan tahapan pra advokasi | selesai | Untuk program prioritas nasional di bulan Februari melai dilaksanakan tahapan advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk mendapatkan komitmen pemda terkait pelaksanaan program prioritas nasional | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program advokasi lintas sektor | Pelaksanaan tahapan advokasi | Telah dilaksankan 2 kabupaten dan berproses untuk 2 kabupaten | Untuk program prioritas nasional di bulan Maret telah dilaksanakan tahapan advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk mendapatkan komitmen pemda terkait pelaksanaan program prioritas nasional | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program advokasi lintas sektor | Pelaksanaan tahapan tahapan selanjutnya Program PJAS | Pelaksanaan tahapan selanjutnya yaitu Sosialisasi Keamanan pangan dan Bimtek Kader Keamanan pangan sekolah | 18 | Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman | 18 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | 5 | Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | 19 | Jumlah desa pangan aman | 25 | 5 | 20 | 20 | 25 | 40 | 50 | 66 | 70 | 70 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 10,00 | 50,00 | 40,00 | 20,00 | 100,00 | 80,00 | 20,00 | 80,00 | 20,00 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 32,50 | 81,25 | 81,25 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 95,00 | 190,00 | 95,00 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 63,34 | 253,36 | 126,68 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 80,71 | 115,30 | 122,29 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 85,00 | 121,43 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 85,00 | Tercapai / Melampaui | 265,63 | Untuk program prioritas nasional di bulan januari dilaksanakan tahapan pra advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk menjekaskan kepada stakeholder terkait mengenai tahapan pelaksanaan program prioritas nasional | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program advokasi lintas sektor | Pelaksanaan tahapan pra advokasi | selesai | Untuk program prioritas nasional di bulan Februari melai dilaksanakan tahapan advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk mendapatkan komitmen pemda terkait pelaksanaan program prioritas nasional | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program advokasi lintas sektor | Pelaksanaan tahapan advokasi | Telah dilaksankan 2 kabupaten dan berproses untuk 2 kabupaten | Untuk program prioritas nasional di bulan Maret Telah dilaksanakan tahapan advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk mendapatkan komitmen pemda terkait pelaksanaan program prioritas nasional | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program advokasi lintas sektor | Pelaksanaan tahapan selanjutnya program desa pangan aman | Pelaksanaan tahapan selanjutnya pelatihan kader keamanan pangan desa | 19 | Jumlah desa pangan aman | 19 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | 5 | Meningkatnya efektivitas komunikasi, informasi, edukasi Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | 18 | 5 | 25 | 25 | 35 | 55 | 65 | 75 | 75 | 80 | 0,00 | 0,00 | 0,00 | 12,50 | 50,00 | 69,44 | 25,00 | 100,00 | 138,89 | 30,00 | 85,71 | 30,00 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 49,17 | 89,40 | 89,40 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 100,00 | 153,85 | 100,00 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 75,00 | 416,67 | 115,38 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 81,00 | 108,00 | 108,00 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 85,00 | 106,25 | SANGAT BAIK | 85,00 | Tercapai / Melampaui | 369,57 | Untuk program prioritas nasional di bulan januari dilaksanakan tahapan pra advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk menjekaskan kepada stakeholder terkait mengenai tahapan pelaksanaan program prioritas nasional | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program advokasi lintas sektor | Pelaksanaan tahapan pra advokasi | selesai | Untuk program prioritas nasional di bulan Februari melai dilaksanakan tahapan advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk mendapatkan komitmen pemda terkait pelaksanaan program prioritas nasional | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program advokasi lintas sektor | Pelaksanaan tahapan advokasi dan survei pasar | Telah dilaksankan 2 kabupaten dan berproses untuk 2 kabupaten | Untuk program prioritas nasional di bulan Maret telah dilaksanakan tahapan advokasi ke 4 kabupaten yang akan diintervensi untuk mendapatkan komitmen pemda terkait pelaksanaan program prioritas nasional serta tahap survei pasar untuk penentuan kategori pasar yang akan diintervensi | Pencapaian indikator ini ditunjang oleh program advokasi lintas sektor dan survei pasar | Pelaksanaan tahapan selanjutnya program PPABK | pelaksanaan tahapan selanjutnya yaitu bimtek pengelola pasar dan penyuluhan pedagang pasar | 20 | Jumlah pasar aman dari bahan berbahaya | 20 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | 6 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan produk dan pengujian Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100 | 2 | 5 | 15 | 20 | 25 | 40 | 50 | 60 | 70 | 2,28 | 113,92 | 2,28 | 9,43 | 188,61 | 9,43 | 18,23 | 121,52 | 18,23 | 28,70 | 143,51 | 28,70 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 40,38 | 161,52 | 40,38 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 40,19 | 100,47 | 40,19 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 53,64 | 107,28 | 134,10 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 71,55 | 119,25 | 71,55 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 97,88 | 139,83 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 97,88 | Tercapai / Melampaui | 97,88 | 1. Realisasi sampling masih sangat rendah, sehingga penyelesaian pengujian tepat waktu 2. Seluruh sampel Januari masih diuji sendiri, sehingga timeline lebih mudah dikendalikan | 1. Penyusunan renlak sampling dan pengujian melibatkan substansi Inspeksi dan Pengujian 2. Koordinasi yang baik antara Inspeksi dan pengujian | Pelaksanaan sampling dan Pengujian dimulai pada bulan Januari | Sampling dan Pengujian bulan Januari telah terlaksana | 1. Realisasi sampling masih sangat rendah, sehingga penyelesaian pengujian tepat waktu 2. Koordinasi yang baik dengan anggota region Makassar, sehingga sampel tiba dan diuji tepat waktu | Penyesuaian renlak sampling dan pengujian dengan kemampuan dan kesiapan laboratorium anggota Region Makassar | Update kemampuan uji dan kesiapan setiap Balai | Masing-masing BB/BPOM anggota region telah melakukan update kemampuan uji dan kesepakatan jadwal pengujian | 1. Realisasi sampling masih relatif rendah, sehingga penyelesaian pengujian tepat waktu 2. Koordinasi yang baik dengan anggota region Makassar, sehingga sampel tiba dan diuji tepat waktu | Penyesuaian renlak sampling dan pengujian dengan kemampuan dan kesiapan laboratorium anggota Region Makassar | Masing-masing BB/BPOM anggota region telah melakukan update kemampuan uji dan kesepakatan jadwal pengujian | 21 | Persentase sampel Obat yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 21 | |||||||||||||||||||||||||||
29 | 6 | Meningkatnya efektivitas pemeriksaan produk dan pengujian Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 100 | 2 | 5 | 15 | 20 | 25 | 40 | 50 | 60 | 70 | 4,61 | 230,54 | 4,61 | 13,71 | 274,25 | 13,71 | 25,81 | 172,06 | 25,81 | 29,34 | 146,71 | 29,34 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 45,39 | 181,56 | 45,39 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 524 | 635 | 47,54 | 118,86 | 47,54 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 72,99 | 72,99 | 182,49 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 88,86 | 148,10 | 88,86 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 89,16 | 127,37 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | 89,16 | Tercapai / Melampaui | 89,16 | 1. Realisasi sampling masih sangat rendah, sehingga penyelesaian pengujian tepat waktu 2. Seluruh sampel Januari masih diuji sendiri, sehingga timeline lebih mudah dikendalikan | 1. Penyusunan renlak sampling dan pengujian melibatkan substansi Inspeksi dan Pengujian 2. Koordinasi yang baik antara Inspeksi dan pengujian | Pelaksanaan sampling dan Pengujian dimulai pada bulan Januari | Sampling dan Pengujian bulan Januari telah terlaksana | 1. Realisasi sampling masih sangat rendah, sehingga penyelesaian pengujian tepat waktu 2. Koordinasi yang baik dengan anggota region Makassar, sehingga sampel tiba dan diuji tepat waktu | Penyesuaian renlak sampling dan pengujian dengan kemampuan dan kesiapan laboratorium anggota Region Makassar | Update kemampuan uji dan kesiapan setiap Balai | Masing-masing BB/BPOM anggota region telah melakukan update kemampuan uji dan kesepakatan jadwal pengujian | 1. Realisasi sampling masih sangat rendah, sehingga penyelesaian pengujian tepat waktu 2. Koordinasi yang baik dengan anggota region Makassar, sehingga sampel tiba dan diuji tepat waktu | Penyesuaian renlak sampling dan pengujian dengan kemampuan dan kesiapan laboratorium anggota Region Makassar | Update kemampuan uji dan kesiapan setiap Balai | Masing-masing BB/BPOM anggota region telah melakukan update kemampuan uji dan kesepakatan jadwal pengujian | 22 | Persentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar | 22 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | 7 | Meningkatnya efektivitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan di masing–masing wilayah kerja UPT | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | 94 | 5 | 10 | 25 | 35 | 40 | 45 | 50 | 60 | 70 | 18,43 | 368,57 | 19,60 | 23,57 | 235,71 | 25,08 | 24,47 | 97,88 | 26,03 | 40,00 | 114,29 | 42,55 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 37,14 | 92,86 | 39,51 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 46,26 | 102,80 | 49,21 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 59,44 | 63,23 | 132,09 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 63,27 | 105,44 | 67,30 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 65,82 | 94,02 | CUKUP | 70,02 | Akan Tercapai | 67,85 | Jumlah perkara tahun 2023 sampai dengan bulan Januari : - 1 Perkara berada di Posisi SPDP sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan terhadap target perkara tahun 2023 dan perkara carry over sebesar 18.85% melebihi dari pada yang ditargetkkan pada Bulan Januari 2023 Sebesar 5%, hal ini disebabkan karena perkara yang targetkan dapat dicapai Pro Justisia dan berada pada Proses SPDP | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Penindakan akan melakukan : - Analisis penjejakan digital dan penajaman trand terhadap analisis kerawanan kejahatan dan meningkatkan investigasi pada pelaksanaan intelijen pada seluruh komoditi obat dan makanan yang berpotensi terjadi di wilayah pengawasan BBPOM di Makassar - Koordinasi yang baik terhadap stakeholder agar seluruh perkara dapat diselesaikan hingga tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Penindakan akan menerapkan Rekomendasi : - Peningkatan penjejakan digital dan penajaman trand terhadap peta kerawanan kejahatan - Peningkatan investigasi pada pelaksanaan intelijen terhadap komoditi obat dan makanan di wilayah pengawasan BBPOM Makassar - Koordinasi yang baik terhadap stakeholder | 1 Perkara berada pada Posisi SPDP | Melaksanakan Proses pemberkasan hingga sampai pada Tahap II | Bulan April 2023 | Jumlah perkara tahun 2023 sampai dengan bulan Februari : - 1 Perkara berada di Posisi Tahap 1 sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan terhadap target perkara tahun 2023 dan perkara carry over sebesar 18.85% melebihi dari pada yang ditargetkkan pada Bulan Februari 2023 Sebesar 10%, hal ini disebabkan karena perkara yang targetkan dapat dicapai Pro Justisia dan berada pada Proses Tahap 1 | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Penindakan akan melakukan : - Analisis penjejakan digital dan penajaman trand terhadap analisis kerawanan kejahatan dan meningkatkan investigasi pada pelaksanaan intelijen pada seluruh komoditi obat dan makanan yang berpotensi terjadi di wilayah pengawasan BBPOM di Makassar - Koordinasi yang baik terhadap stakeholder agar seluruh perkara dapat diselesaikan hingga tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Penindakan akan menerapkan Rekomendasi : - Peningkatan penjejakan digital dan penajaman trand terhadap peta kerawanan kejahatan - Peningkatan investigasi pada pelaksanaan intelijen terhadap komoditi obat dan makanan di wilayah pengawasan BBPOM Makassar - Koordinasi yang baik terhadap stakeholder | Berada dalam Proses 1 Perkara Berada pada Posisi Tahap 1 | Melaksanakan Proses pemberkasan hingga sampai pada Tahap II | Diharapkan selesai Tahap II pada Bulan April 2023 | Jumlah perkara tahun 2023 sampai dengan bulan Maret : - 1 Perkara berada di Posisi Tahap 1 - 2 Perkara berada pada posisi SPDP sehingga total Persentase Keberhasillan penindakan terhadap target perkara tahun 2023 dan perkara carry over sebesar 24.47% kurang dari pada yang ditargetkkan pada Bulan Maret 2023 Sebesar 25%, hal ini disebabkan karena perkara yang targetkan dapat dicapai Pro Justisia dan masih berada pada Proses Tahap 1 dan 2 perkara berada pada posisi proses SPDP | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Penindakan akan melakukan : - Analisis penjejakan digital dan penajaman trand terhadap analisis kerawanan kejahatan dan meningkatkan investigasi pada pelaksanaan intelijen pada seluruh komoditi obat dan makanan yang berpotensi terjadi di wilayah pengawasan BBPOM di Makassar - Koordinasi yang baik terhadap stakeholder agar seluruh perkara dapat diselesaikan hingga tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum | agar pemenuhan pencapaian target dapat tercapai Tim Penindakan akan menerapkan Rekomendasi : - Peningkatan penjejakan digital dan penajaman trand terhadap peta kerawanan kejahatan - Peningkatan investigasi pada pelaksanaan intelijen terhadap komoditi obat dan makanan di wilayah pengawasan BBPOM Makassar - Koordinasi yang baik terhadap stakeholder | Proses Perkara di Penindakan saat ini - 1 Perkara berada di Posisi Tahap 1 - 2 Perkara berada pada posisi SPDP | Melaksanakan Proses pemberkasan hingga sampai pada Tahap II | Diharapkan selesai Tahap II pada Bulan April 2023 dan untuk Perkara pada tahap SPDP diharapkan selesai Tahap II di Bulan Mei 2023 | 23 | Persentase keberhasilan penindakan kejahatan di bidang Obat dan Makanan | 23 | ||||||||||||||||||||
31 | 8 | Terwujudnya tatakelola pemerintahan UPT yang optimal | 24 | Indeks RB UPT | 81,8 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 24 | Indeks RB UPT | 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | 8 | Terwujudnya tatakelola pemerintahan UPT yang optimal | 25 | Nilai AKIP UPT | 80,3 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 25 | Nilai AKIP UPT | 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | 9 | Terwujudnya SDM UPT yang berkinerja optimal | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 77 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | 88,13 | 26 | Indeks Profesionalitas ASN UPT | 26 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | 10 | Menguatnya laboratorium, pengelolaan data dan informasi pengawasan obat dan makanan | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | 86 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | - | Nilai Belum Keluar | - | 27 | Persentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP | 27 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | 10 | Menguatnya laboratorium, pengelolaan data dan informasi pengawasan obat dan makanan | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 2,5 | 2,5 | 2,5 | 2,5 | 2,5 | 2,5 | 2,5 | 2,5 | - | - | - | - | 2,6 | 104,00 | 104,00 | 2,60 | 104,00 | 104,00 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 2,6 | 104,00 | 104,00 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 2,6 | 104,00 | 104,00 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 2,48 | 99,20 | 99,20 | BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 2,6 | 104,00 | 104,00 | MEMENUHI EKSPEKTASI | - | - | 2,5 | 100,00 | BAIK | 100,00 | Tercapai / Melampaui | 83,33 | 28 | Indeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal | 28 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | 11 | Terkelolanya Keuangan UPT secara Akuntabel | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | 96,2 | 5 | 10 | 20 | 30 | 40 | 50 | 55 | 65 | 75 | 22,48 | 449,60 | 23,37 | 31,54 | 315,44 | 32,79 | 65,294 | 326,47 | 67,87 | 66,40 | 221,33 | 69,02 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 69,63 | 174,08 | 72,38 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 72,694 | 145,39 | 75,57 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 73,358 | 76,26 | 146,72 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 69,08 | 106,28 | 125,60 | TIDAK DAPAT DISIMPULKAN | - | - | 68,194 | 90,93 | CUKUP | 70,89 | Akan Tercapai | 70,67 | 29 | Nilai Kinerja Anggaran UPT | 29 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | 34 | Persentase Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
101 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
102 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
103 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
104 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
105 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
106 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
107 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
108 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
109 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
110 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
111 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
112 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
113 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
114 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
115 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
116 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
117 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
118 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
119 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
120 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
121 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
122 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
123 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
124 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
125 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
126 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
127 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
128 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
129 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
130 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
131 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
132 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
133 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
134 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
135 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
136 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
137 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
138 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
139 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
140 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
141 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
142 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
143 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
144 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
145 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
146 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
147 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
148 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
149 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||