| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | KERTAS KERJA GAP ANALYSIS | |||||||||||||||||||||||||||
2 | Nama Perguruan Tinggi: | |||||||||||||||||||||||||||
3 | Target Unggul: | |||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||||
5 | No Indikator | Kriteria | Indikator | Deskripsi Pemenuhan Indikator | Aspek Penilaian Perguruan Tinggi Swasta Vokasi | Bukti Dukung yang Perlu disediakan | Gap Analysis PT Saat ini | Rencana Tindak Lanjut | Waktu | |||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||||||||||||
7 | 1 | Budaya Mutu | Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dengan menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan diimplementaskan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparan, nirlaba, efektif dan efisien yang dapat menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan dalam bidangakademik dan non-akademik. | Perguruan tinggi terbukti telah mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang mencakup keempat aspek dan telah terbukti efektif dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Syarat perlu status terakreditasi Unggul | Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan Perguruan Tinggi, mencakup: 1. Standar Pendidikan Tinggi (akademik dan non akademik yang melampauai SN Dikti dan berfokus pada link and match, telah ditetapkan oleh perguruan tinggi serta telah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan. 2. Sistem Tatakelola Perguruan Tinggi dalam mengimplementasikan SPMI, mencakup minimal: SOP implementasi SPMI, keberfungsian SPMI secara berjenjang (pelaksana dan sistem implementasi) yang akuntabel, transparan dan telah diimplementasikan secara konsisten paling sedikit selama 3 tahun. 3. Sistem Evaluasi Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi yang transparan, akuntabel, mapan dan telah diimplementasikan secara konsisten paling sedikit selama 3 tahun. 4. Sistem Peningkatan Mutu Berkelanjutan yang telah diimplementasikan secara efektif dan efisien paling sedikit selama 3 tahun. | |||||||||||||||||||||||
8 | 2 | Budaya Mutu | Implementasi SPMI melalui siklus PPEPP, terdiri atas: 1) Penetapan standar pendidikan tinggi; 2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi; 3) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi; 4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; 5) Peningkatan standar pendidikan tinggi. yang menunjukkan keberfungsian sistem tatakelola perguruan tingi dalam bidang akademik dan non-akademik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan | Perguruan Tinggi terbukti telah melaksanakan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi yang menunjukkan keberfungsian tatakelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan non-akademik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, efektif dan konsisten. Syarat perlu status terakreditasi Unggul | Implementasi siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP) dalam bidang akademik dan non-akademik, paling sedikit selama 3 tahun secara konsisten, berkelanjutan dan terbukti efektif, dan terdiri atas: 1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi, yang sesuai misi perguruan tinggi, yaitu perancangan, perumusan, dan pengesahan standar PT. 2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu pelaksanaan standar oleh semua pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai. 3. Evaluasi Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu evaluasi kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya. 4. Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu pelaksanaan koreksi bila terjadi penyimpangan terhadap isi dan/atau pelaksanaan standar, mempertahan pelaksanaan yang telah memenuhi standar dan sedapat mungkin meningkatkan kualitas pelaksanaannya. 5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu evaluasi isi standar dan peningkatan mutu isi standar secara berkala dan berkelanjutan | |||||||||||||||||||||||
9 | 3 | Budaya Mutu | Perguruan Tinggi memiliki laporan implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi secara berkala, sistematis, mencakup laporan kinerja Perguruan Tinggi yang menerus bertambah baik, dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti. | Perguruan tinggi terbukti memililki laporan implementasi SPMI secara berkala, sistematis, dan lengkap yang mencakup kedua aspek, yang menunjukkan kinerja perguruan tinggi dan keberfungsian sistem pengelolaan data dan informasi. | Laporan implementasi SPMI dan kinerja perguruan tinggi secara berkala, sistematis dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti, mencakup: 1. Laporan semesteran/tahunan tentang implementasi SPMI dan kinerja perguruan tinggi yang menerus bertambah baik dalam bentuk digital/sistem/hardcopy paling sedikit selama 3 tahun terakhir secara sistematis. 2. Keberfungsian sistem pengelolaan data dan informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti yang transparan, akuntabel, valid dan berintegritas. | |||||||||||||||||||||||
10 | 4 | Budaya Mutu | Perguruan Tinggi memperoleh pengakuan atas mutu akademik yang dicapainya, berupa akreditasi program studi dari LAM/BAN-PT. | Persentase PS Terakreditasi Unggul, dan/atau peringkat A minimal 15%. Syarat perlu status terakreditasi Unggul | Pengakuan eksternal atas capaian target-target mutu pendidikan berupa akreditasi Program Studi, yaitu: Persentase PS Terakreditasi Unggul, dan/atau peringkat A minimal 15%. | |||||||||||||||||||||||
11 | 5 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum Outcome Based Education. | Perguruan tinggi terbukti telah menjalankan kebijakan formal dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum yang mencakup 9 (kesembilan) aspek dan telah terbukti dilakukan evaluasi menyeluruh dalam rangka peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. | Perguruan tinggi Swasta vokasi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum yang mempertimbangkan: 1) outcome-based education; kebutuhan pelaksanaan jabatan pada Instansi pemerintah atau pekerjaan pada industri tertentu,keterlibatan/masukan stakeholder;2)penyediaan SDM yang terampil untuk mengantisipasi kebutuhan masa kini dan masa depan, 3) perkembangan DUDIK, 4) pengembangan kemampuan lulusan untuk berwirausaha, dan 5) penerapan metode pembelajaran system ganda (dual system(Teaching Industry/Factory) ), di DUDIK dan di perguruan tinggi, 6) Pendidikan Anti Korupsi. 7) Magang di DUDIK, 8) Pemenuhan beban belajar diluar Program Studi, 9)Menerapkan RPL, micro-credential, dan jalur pembelajaran adaptif. | |||||||||||||||||||||||
12 | 6 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi memiliki rencana strategis pengelolaan SDM | A. Dalam tiga tahun terakhir PT vokasi telah melakukan evaluasi keterlaksanaan Renstra pengembangan SDM dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal terkait yang memenuhi kelima(5) unsur disertai dengan Laporan evaluasinya dan terbukti telah melakukan perbaikan target dan strategi pencapaiannya. | Perguruan Tinggi Swasta Vokasi memiliki Rencana Strategis pengelolaan Sumber daya Manusia (SDM) yang menunjukkan analisis terhadap kecukupan dosen dan tenaga kependidikan berdasarakan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman yang dibutuhkan oleh PT Vokasi. A. Ketersediaan (Dosen)/Tenaga Pendidik yang berkompeten dan berkualifikasi pada tahun tahun sekarang (TS). Catatan: 1. Kompetensi dosen/tenaga pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 2. Kualifikasi dosen/tenaga pendidik adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik jenjang pendidikan maupun jabatan akademiknya (misalnya untuk pengajar Sarjana Terapan minimal bergelar Magister Terapan yang sesuai bidang ilmu dengan Prodi dengan jabatan akademik sebagaimana yang terdapat di PD Dikti. 3. Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai alternatif pemenuhan kualifikasi dosen praktisi. 4.Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. 5.Perguruan Tinggi menetapkan Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen | |||||||||||||||||||||||
13 | B.PTS Vokasi memiliki tenaga kependidikan yang kompeten dalam jumlah yang memadai didukung oleh sistem informasi yang tersedia. untuk memberikan layanan prima dalam bidang administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis sesuai dengan kebutuhan spesifik PTS Vokasi. | B. Ketersediaan tenaga kependidikan untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis | ||||||||||||||||||||||||||
14 | RM/DT = 20 < X < 40 X = Nilai Rasio | C. Rasio jumlah mahasiswa aktif (Sarjana Terapan, Diploma Tiga) dibagi jumlah dosen tetap saat TS. RMDT = NM / NDT NM = Jumlah mahasiswa (reguler dan transfer) pada program utama pada saat TS. NDT = Jumlah dosen tetap. | ||||||||||||||||||||||||||
15 | 7 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi memiliki kecukupan dosen untuk setiap program studi. | A.Perguruan tinggi Swasta Vokasi memiliki dosen tetap dengan kualifikasi Doktor sekurang-kurangnya 10% | Syarat Perlu status terakreditasi Unggul: A. Kecukupan jumlah dosen dengan kualfikasi Doktor yang memenuhi kompetensi dan kualitas sesuai butir sebelumnya. Dengan ketentuan Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah: 5 (lima) orang pada program sarjana atau diploma. | |||||||||||||||||||||||
16 | B.PDTT < 40% dari jumlah dosen tetap | B. Keterlibatan Dosen Tidak Tetap (DTT PDTT = (NDTT / (NDTT + NDT)) x 100% NDTT = Jumlah dosen tidak tetap. NDT = Jumlah dosen tetap. | ||||||||||||||||||||||||||
17 | 8 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan yang menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau PkM | A.Keteraksesan sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran mencakup: 1) Perguruan tinggi telah memiliki bukti sahih kebijakan yang lengkap menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana prasarana mencakup aspek a) sd d) dan telah tersedia secara fisik dalam jumlah yang sangat memadai, dan terawat disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran (mencakup ruangan pengelolaan, layanan-layanan, perkuliahan, laboratorium, prasarana pendukung non akademik) 2) Perguruan Tinggi terbukti telah menyediakan akses yang sangat memadai terhadap sarana dan parasana untuk mendukung terpenuhi aspek i), ii) dan iii). 3)PT Vokasi terbukti telah melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja sangat memadai dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan atau kegiatan magang mahasiswa . | A. Ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, memenuhi aspek-aspek sebagai berikut: 1. Perguruan tinggi Vokasi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat yang: a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa; b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan; c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan. 2. Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana mencakup: i. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan ii. sumber pembelajaran. iii.SarPras yang dimiliki dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus. 3.PT Vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan. | |||||||||||||||||||||||
18 | B.Perguruan tinggi memiliki kebijakan dan terbukti telah menerapkan kebijakan K3 untuk semua unsur a) sd e) dan diimpelementasikan dengan efektif | B. Sistem K3 (Keamanan, Keselamatan dan kesehatan). Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a) keamanan, keselamatan, dan kesehatan; b) kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; c) pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun. d) penyediaan fasilitas yang memenuhi standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. e) mengamankan seluruh fasilitas kampus dari pengaruh negatif NAPZA, misalnya rokok, alkohol, narkotika dan lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||
19 | 9 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi menyediakan sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa. | Perguruan tinggi menyediakan sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mencakup aspek a) sd e) yang telah dievaluasi dan ditindak lanjuti untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas | Ketersediaan sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa. Adapun pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi bertujuan untuk: a. memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik; b. mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi; c. melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik. e. menjamin keteraksesan publik. | |||||||||||||||||||||||
20 | 10 | Relevansi Pendidikan | Keseluruhan proses pembelajaran wajib diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi | A. PT memiliki bukti sahih praktek baik kelima aspek dalam penyelenggaraan proses pembelajaran yang telah dievaluasi dan diperbaiki serta ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi | A. Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi terkait aspek berikut: a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan; b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan; c. masa tempuh kurikulum; d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan e. tingkat serapan lulusan di dunia kerja dan pasar kerja global, melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya dan berwirausaha. | |||||||||||||||||||||||
21 | B. Persentase mahasiswa memperoleh minimal 10 sks diluar Program Studi pada TS > 10% | B. Persentase mahasiswa yang eligible memenuhi beban belajar diluar Program Studi pada tahun TS untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan /D3 dengan jumlah sks minimal 10 sks | ||||||||||||||||||||||||||
22 | C. PT memiliki bukti sahih praktek baik pelaksanaan proses pembelajaran yang mencakup kelima aspek terkait yang telah dilakukan evaluasi dan tindak lanjut intuk perbaikan dan peningkatan proses pembelajaran | C. Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan: a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif; b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; c.menjamin keamanan, kenyamanan, kesejahteraan hidup sivitas akademika; d.memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat e. menggunakan platform digital dalam memfasilitasi kebutuhan belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran mahasiswa | ||||||||||||||||||||||||||
23 | 11 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi memiliki dosen tetap dengan jabatan akademik | DTJA GB-LK sekurang-kurangnya 7,5% (Syarat Perlu) | Syarat perlu status terakreditasi Unggul: Persentase DT Perguruan Tinggi Swasta Vokasi yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Lektor (DJTA) yang dihitung dengan rumus sebagai berikut: DJTA = ((NDTLK+NDTL)/NDT) x 100% NDTGB = Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar NDTLK =Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala NDT = Jumlah dosen tetap. | |||||||||||||||||||||||
24 | 12 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran program pendidikan yang disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau PkM. | A. Penyelesaian studi Lulusan Perguruan Tinggi Swasta Vokasi termonitor dari PD Dikti sebagai berikut; 1) RPL < 30% 2) PKMTK > 50%, Sekolah Tinggi PKMTK > 30% 3) PK2MTK > 60% 4) Rata-rata Prodi Aktif di PT menghasilkan Produk dan atau jasa yang dimanfaatkan masyarakat dan DUDIK > rata-rata 10 % 5) Sertfikasi Kompetensi dalam proses pendidikan rata-rata > 50% dari jumlah lulusan | A. Penyelesaian studi lulusan sebagai berikut; 1) Rerata persentase penurunan lulusan (Sarjana Terapan dan Diploma Tiga) dalam 3 Tahun terakhir (RPPL). 2) Kelulusan sesuai dengan masa tempuh kurikulum (mahasiswa Sarjana Terapan, yang terdaftar aktif sebagai mahasiswa mulai masuk TS-3, lulus pada saat TS, mahasiswa Diploma Tiga masuk TS-2, lulus TS. Sasaran penilainnya dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir (PKMTK) 3) Kelulusan tidak melebihi 2 (dua) kali waktu tempuh kurikulum (mahasiswa Sarjana Terapan masuk TS-6 lulus sampai TS, mahasiswa Diploma Tiga masuk TS-4 lulus sampai TS dan rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) 4) Produk dan jasa yang dimanfaatkan masyarakat dan DUDIK. 5) Sertfikasi Kompetensi selama proses pendidikan | |||||||||||||||||||||||
25 | PT terbukti telah menyusun secara sistematis analisis dan evaluasi terhadap capaian kinerja 1) sd 3) sesuai data PD Dikti yang mengacu pada salah satu pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi dalam bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat; hasil analisis juga telah mencakup identifikasi akar masalah; faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian serta terbukti telah berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan capaian kinerja sesuai dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT. | B. PTS Vokasi menyusun secara sistematis analisis dan evaluasi terhadap capaian kinerja sesuai data PD Dikti dan disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat; analisis harus mencakup identifikasi akar masalah; faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian. | ||||||||||||||||||||||||||
26 | C. Dalam 3 tahun terakhir PT memiliki praktik baik dan bukti sahih hasilhasil pengukuran capaian kompetensi lulusan yang rutin dilaksanakan setiap tahun telah ditindak lanjuti untuk perbaikan standar mutu masukan dan proses serta standar luaran yang relevan dengan kebutuhan DUDIK dan pasar kerja global disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat. | C. Perguruan Tinggi melakukan pengukuran terhadap pencapaian standar kompetensi lulusan dalam tiga tahun terakhir minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi. | ||||||||||||||||||||||||||
27 | 13 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi menunjukkan praktek baik internalisasi anti korupsi dalam pembelajaran | Perguruan tinggi menyelenggarakan PAK berupa sisipan atau insersi dengan beban belajar minimal 2 sks pada:a.Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU), misalnya Mk.Pancasila dan Mk. Kewarganegaraan; atau b. Matakuliah yang relevan. | Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan anti korupsi (PAK) pada program studi Sarjana Terapan dan Diploma. | |||||||||||||||||||||||
28 | 14 | Relevansi Pendidikan | Perguruan Tinggi memiliki pengakuan dan apresiasi kompetensi lulusan oleh pemerintah, masyarakat dan DUDIK, | A. Kompetensi Lulusan suatu Perguruan Tinggi telah memenuhi sekurang-kurangnya tiga aspek diantara 4 aspek yang dicontohkan atau tiga aspek terkait lainnya sesuai pilihan focus diferensiasi misi yang dijanjikan dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM dengan memperhatikan parameter yang dicontohkan pada item A1, A2 dan A3 atau parameter lainnya yang relevan sesuai dengan yang dijanjikan dalam dokumen RIP atau Renstra Perguruan Tinggi | A.Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Swasta Vokasi telah memenuhi sekurang-kurangnya tiga aspek diantara 4 aspek berikut atau tiga aspek terkait lainnya sesuai pilihan focus diferensiasi misi yang dijanjikan dalam bidang pendidikan atau Penelitian atau PkM dalam 3 tahun terakhir contohnya: A.1. Bidang Pendidikan: 1.Tingkat serapan kerja/melanjutkan studi pada jenjang berikutnya/berwirausaha dalam 1 tahun setelah lulus sekurang-kurangnya 60%. 2.Sekurang-kurangnya 60% lulusan bersertifikat profesi nasional/internasional). 3. Sekurang-kurangnya 20% lulusan yang berwirausaha mandiri dalam bidang yang relevan dengan bidang pendidikan 4.Sekurang-kurangnya 20% lulusan bekerja di luar negeri/industri global/Multinasional) atau berhasil mengembangkan potensi kearifan local ke level nasional atau internasional. A.2. Bidang Penelitian: 1.Sekurang-kurangnya ada 20 jumlah karya akhir/proyek inovasi lulusan atau prototipe, produk, atau model aplikasi berbasis riset yang diadopsi dunia usaha/industri (DUDI). 2. Sekurang-kurangnya 30% lulusan yang bekerja pada bidang inovasi teknologi di UMKM/industri kecil. 3. Sekurang-kurangnya 30% lulusan yang memiliki sertifikasi kompetensi dalam bidang riset & inovasi. 4. Sekurang-kurangnya 30% lulusan yang mendirikan usaha berbasis hasil penelitian (techno-entrepreneurship) atau memiliki usaha rintisan (startup) yang menggunakan basis inovasi atau teknologi terapan. | |||||||||||||||||||||||
29 | B. Perguruan tinggi melakukan Survey Kepuasan Pengguna Lulusan yang lulus pada TS-1 sd TS-3 dengan data-data yang valid, representatif, dan dievaluasi hasilnya serta terbukti telah ditindak lanjuti untuk perbaikan kurikulum yang didukung dengan bukti sahih | B. Tingkat Kepuasan Pengguna Lulusan. Data diperoleh melalui hasil tracer study yang dilakukan 1 tahun setelah kelulusan (≥50% responden lulusan mengisi tracer study, dengan validasi tambahan dari T1: pengguna lulusan/instansi tempat bekerja). | ||||||||||||||||||||||||||
30 | 15 | Relevansi Pendidikan | A. Perguruan Tinggi melakukan analisis terhadap prestasi mahasiswa, keterserapan lapangan kerja dan penurunan mahasiswa baru dalam 3 tahun terakhir. | A. Kinerja perguruan tinggi yang termonitor dari PD Dikti terbukti telah memenuhi capaian sebagai berikut: 1) PPM < 30% 2) PMAP > 0.01% 3) PLLK > 40%, Sekolah Tinggi; PLLK > 20% | A. PT melakukan evaluasi dan analis terhadap aspek berikut: 1) Prosentase penurunan mahasiswa baru (Sarjana, Sarjana Terapan, Diploma Tiga) dalam 3 tahun terakhir (PPM). 2) Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 saat TS (PMAP) 3) Persentase lulusan terserap lapangan kerja/melanjutkan studi pada jenjang berikutnya/berwirausaha kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2(PLLK) | |||||||||||||||||||||||
31 | B. Analisis Capaian Dampak | B. Analisis capaian dampak terkait aspek 1, 2 dan 3 telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian serta tindak lanjut konkrit yang telah dijalankan yang didukung dengan bukti sahih | B. Analisis terkait aspek 1 sampai dengan 3 harus mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian. | |||||||||||||||||||||||||
32 | 16 | Relevansi Penelitian | Perguruan Tinggi memiliki peta jalan dan pedoman penelitian dan pengembangan kualitas SDM peneliti dan perekayasa sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM. | Perguruan tinggi memiliki Rencana Strategis Penelitian terapan yang sangat komprehensif, selaras dengan diferensiasi misi perguruan tingginya serta target berdampak yang berfokus pada Pendidikan, Penelitian, atau Pengabdian kepada Masyarakat, mencakup landasan pengembangan, peta jalan penelitian, integrasi terhadap sarana dan prasarana, sumber pendanaan yang berkelanjutan, sistem teknologi informasi dan komunikasi untuk dokumentasi, pelaporan, serta penyebaran hasil, pengembangan kualitas sumber daya manusia peneliti dan perekayasa, dan disertai sasaran program strategis serta indikator kinerja terukur yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap ekosistem penelitian inovatif, berkelanjutan, dan berdampak nyata. | A. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis Penelitian terapan sesuai diferensiasi misi perguruan tingginya serta target berdampak, yang mencakup aspek: 1) Rencana Strategis Penelitian yang memuat landasan pengembangan, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM. 2) Peta jalan penelitian, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM. 3) Sumber daya (termasuk penyediaan akses terhadap sarana, prasarana, sumber pendanaan penelitian dan pengembangan, serta penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian), 4) Sasaran program strategis dan indikator kinerja, | |||||||||||||||||||||||
33 | Perguruan tinggi memiliki pedoman penelitian dan program pengembangan sumber daya manusia peneliti dan perekayasa, menerapkan sistem penugasan berbasis bobot yang terukur, menyelenggarakan program peningkatan kompetensi dosen secara berkelanjutan dan melakukan evaluasi kinerja dengan indikator‑indikator jelas. | B. Perguruan tinggi memiliki pedoman penelitian dan pengembangan sumberdaya manusia peneliti dan perekayasa, penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai bobot yang ditugaskan. | ||||||||||||||||||||||||||
34 | 17 | Relevansi Penelitian | Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses penelitian. | Perguruan tinggi memiliki pedoman penelitian terapan yang mengatur pelibatan dosen, mahasiswa, peneliti, atau kolaborasi antar pihak dengan sistem pengelolaan yang jelas, memberikan SKS bagi mahasiswa yang terlibat penelitian secara terbimbing, serta menjalankan proses penelitian berintegritas yang mencakup 6 aspek, melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dengan peta jalan, melakukan evaluasi pengembangan peneliti, memiliki realisasi dana penelitian dan pengembangan, serta realisasi kerjasama bidang penelitian sesuai target berdampak yang ditetapkan. | A. Perguruan tinggi menyelenggarakan penelitian terapan yang melibatkan dosen, mahasiswa, peneliti, atau kolaborasi antar pihak dengan sistem pengelolaan yang jelas, serta memberikan SKS bagi mahasiswa yang terlibat secara terbimbing. Perguruan tinggi menyelenggarakan proses penelitian yang berintegritas mencakup aspek berikut: 1) tatacara penilaian dan review, 2) legalitas pengangkatan reviewer, 3) hasil penilaian usul penelitian, 4) legalitas penugasan peneliti/kerjasama peneliti, yang melibatkan dosen, mahasiswa, peneliti serta memberikan SKS bagi mahasiswa yang terlibat secara terbimbing. 5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta 6) dokumentasi luaran penelitian. | |||||||||||||||||||||||
35 | Perguruan tinggi menunjukkan pengelolaan penelitian terapan yang terstruktur, ilmiah, etis, dan sesuai tata kelola baik, mewujudkan misi perguruan tingginya serta mendukung pembangunan intelektual, budaya penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dilengkapi kode etik, tata kelola HKI, kerja sama penelitian, publikasi hasil penelitian serta evaluasi kesesuaian pelaksanaan penelitian dengan peta jalan penelitian serta target berdampak yang ditetapkan. | B. Perguruan tinggi menunjukkan pengelolaan penelitian terapan yang terstruktur, ilmiah, etis, dan sesuai tata kelola baik, mewujudkan misi perguruan tingginya serta mendukung pembangunan intelektual, budaya penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dilengkapi kode etik, tata kelola HKI, kerja sama penelitian, dan publikasi hasil penelitian. Melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dengan peta jalan. | ||||||||||||||||||||||||||
36 | 18 | Relevansi Penelitian | Perguruan Tinggi menunjukkan hasil penelitian yang memenuhi kriteria mutu, relevansi, dan kemanfaatan, mendukung pencapaian misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM serta target dampak yang ditetapkan. | Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran penelitian terapan yang mengadopsi lisensi terbuka, menunjukkan keberlanjutan dan kemanfaatan hasi penelitian sesuai peta jalan, kerjasama yang dilaksanakan, realisasi sumber dana riset dan pengembangan sesuai dengan target berdampak yang ditetapkan. | A. Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran penelitian terapan yang mengadopsi lisensi terbuka, menunjukkan keberlanjutan dan kemanfaatan hasil penelitian sesuai peta jalan, kerjasama yang dilaksanakan, serta realisasi sumber dana penelitian dan pengembangan. | |||||||||||||||||||||||
37 | Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian terapan sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja dan target berdampak yang ditetapkan, diantaranya: a) publikasi, b) HKI, c) produk/jasa. | B. Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian terapan sesuai dengan indikator kinerja dan target berdampak yang ditetapkan, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat, berupa: a) publikasi, b) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan c) produk/jasa. | ||||||||||||||||||||||||||
38 | Perguruan tinggi memiliki diantara luaran Penelitian terapan dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam 3 tahun terakhir sesuai dengan target dampak yang ditetapkan mencapai RLP ≥ 100%. | C. Luaran penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dosen tetap dan/atau mahasiswa dalam 3 tahun saat TS, berupa: 1) Jurnal nasional tidak terakreditasi 2) Jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 dan Sinta 2 3) Jurnal internasional 4) Jurnal internasional bereputasi 5) Prosiding Seminar wilayah/lokal/perguruan tinggi 6) Prosiding Seminar nasional 7) Prosiding Seminar internasional 8) Tulisan di media massa nasional 9) Tulisan di media massa internasional (LKPT, TTabel II-2.C.2. Luaran Penelitian Dosen Tetap dalam bentuk publikasi artikel dalam 3 tahun saat TS) RLP (%) = (NA2 + NA3 + NA4 + NB2 + NB3 + NC2 + NC3) / NDT X 100 NA1 = Jumlah publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi. NA2 = Jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sintda 1 dan Sinta 2. NA3 = Jumlah publikasi di jurnal internasional. NA4 = Jumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi. NB1 = Jumlah publikasi di seminar wilayah/lokal/PT. NB2 = Jumlah publikasi di seminar nasional. NB3 = Jumlah publikasi di seminar internasional bereputasi. NC1 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat wilayah. NC2 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat nasional. NC3 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat internasional. NDT = Jumlah dosen tetap. | ||||||||||||||||||||||||||
39 | 19 | Relevansi Penelitian | Perguruan Tinggi memiliki bukti pengakuan pada bidang penelitian dan pemanfaatannya. | Perguruan tinggi memiliki bukti pengakuan dan kemanfaatan pada bidang penelitian berupa publikasi, HKI yang menunjukkan rekognisi bidang keilmuan sesuai dengan target berdampak yang ditetapkan. | Perguruan tinggi memiliki bukti pengakuan dan kemanfaatan pada bidang penelitian berupa publikasi, HKI:Paten/Paten Sederhana, HKI: a) Hak Cipta, b) Desain Produk Industri, c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas), d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, e) dll.) yang menunjukkan kolaborasi, sitasi, dan rekognisi bidang keilmuan. | |||||||||||||||||||||||
40 | 20 | Relevansi Penelitian | Perguruan tinggi memiliki peta jalan dan menyediakan akses memadai terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan, serta peningkatan kompetensi dosen dalam pengabdian kepada masyarakat, didukung oleh sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk dokumentasi, evaluasi, pelaporan, dan penyebarluasan hasil kegiatan. | Perguruan tinggi memiliki Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat sesuai diferensiasi misinya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat, yang memuat landasan pengembangan, peta jalan Pengabdian kepada Masyarakat, sumber daya pendanaan pengabdian dan pengembangan, serta penerapan sistem berbasis teknologi informasi dankomunikasi, pengembangan kualitas kepakaran, menetapkan sasaran program strategis dan indikator kinerja dan target berdampak yang ditetapkan sesuai dengan diferesiansi perguruan tingginya. | A. Perguruan tinggi memiliki Rencana Strategis dan menetapkan peta jalan Pengabdian kepada Masyarakat di tingkat perguruan tinggi sesuai diferensiasi misinya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM, mencakup aspek: 1) Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat memuat landasan pengembangan, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM. 2) Peta jalan Pengabdian kepada Masyrakat, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM. 3) Sumber daya (termasuk penyediaan akses terhadap sarana, prasarana, sumber pendanaan penelitian dan pengembangan, serta penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat), 4) Sasaran program strategis dan indikator kinerja sesuai dengan target berdampak yang ditetapkan. | |||||||||||||||||||||||
41 | Perguruan tinggi memiliki pedoman Pengabdian kepada Masyarakat dan pengembangan kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran ditingkat perguruan tinggi yang mengacu pada indikator kinerja berdampak dan diferensiasi misinya. | B. Perguruan tinggi memiliki pedoman Pengabdian kepada Masyarakat dan pengembangan kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran ditingkat perguruan tinggi sesuai dengan direrensiasi misinya. | ||||||||||||||||||||||||||
42 | 21 | Relevansi Penelitian | Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses pengabdian kepada masyarakat. | Perguruan tinggi memiliki pedoman pengabdian kepada masyarakat dan menyelenggarakan proses Pengabdian kepada Masyarakat yang terstruktur mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian yang selaras dengan misi perguruan tingginya dengan tata kelola baik, dilengkapi kode etik, pengelolaan HKI, kerja sama, serta diseminasi hasil. Proses Pengabdian kepada Masyarakat mencakup 6 aspek, menunjukkan budaya pengabdian dan layanan kepakaran yang akuntabel dan profesional (sertifikasi/lisensi individu/lembaga), menunjukkan kesesuaian dengan peta jalan, melaksanakan evaluasi pelaksanaan sesuai target berdampak serta pengembangan dosen pelaksana pengabdian. | A. Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses pengabdian kepada masyarakat yang terstruktur mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian yang selaras dengan misi perguruan tingginya dengan tata kelola baik, dilengkapi kode etik, pengelolaan HKI, kerja sama, serta diseminasi hasil. Proses Pengabdian kepada Masyarakat mencakup 6 aspek berikut: 1) tatacara penilaian dan review, 2) legalitas pengangkatan reviewer, 3) hasil penilaian usul PkM, 4) legalitas penugasan pelaksana PkM/kerjasama PkM, dengan melibatkan dosen, dosen‑mahasiswa, atau mahasiswa terbimbing dengan pengakuan SKS. 5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta 6) dokumentasi luaran PkM. | |||||||||||||||||||||||
43 | Perguruan tinggi menunjukkan budaya Pengabdian kepada Masyarakat, menyelenggarakan layanan kepakaran yang akuntabel dan profesional (sertifikasi/lisensi individu/lembaga), menunjukkan kesesuaian dengan peta jalan dan melakukan evaluasi pelaksanaan sesuai target berdampak yang ditetapkan serta pengembangan dosen, dosen‑mahasiswa, atau mahasiswa terbimbing pelaksana pengabdian. | B. Perguruan tinggi menunjukkan budaya Pengabdian kepada Masyarakat, menyelenggarakan layanan kepakaran yang akuntabel dan profesional (sertifikasi/lisensi individu/lembaga), menunjukkan kesesuaian dengan peta jalan dan melakukan evaluasi pelaksanaan serta pengembangan dosen pelaksana pengabdian. Pengabdian kepada Masyarakat melibatkan dosen, dosen‑mahasiswa, atau mahasiswa terbimbing, dan SKS diberikan hanya bila mahasiswa dibimbing oleh dosen yang memenuhi kriteria pembimbing. | ||||||||||||||||||||||||||
44 | 22 | Relevansi Penelitian | Perguruan Tinggi menunjukkan hasil Pengabdian kepada Masyarakat memiliki mutu, relevansi, dan kemanfaatan yang memenuhi kriteria minimal, mendukung pencapaian misi dan dampak, serta disebarluaskan melalui lisensi terbuka atau mekanisme akses publik yang luas, khususnya untuk kegiatan yang dibiayai pemerintah. | Perguruan tinggi menunjukkan hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang memiliki mutu, relevansi, kemanfaatan serta mendukung pencapaian visi perguruan tingginya. Melakukan analisis terhadap luaran pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan terget berdampak yang ditetapkan yang menganut lisensi terbuka, pengembangan kapasitas termasuk sumberdaya manusia, ragam layanan terlembaga, kerjasama yang dilaksanakan, serta realisasi sumber dana pengabdian dan pengembangan. | A. Perguruan tinggi menunjukkan hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang memiliki mutu, relevansi, kemanfaatan serta mendukung pencapaian visi perguruan tingginya. Melakukan analisis terhadap ketercapaian luaran Pengabdian kepada Masyarakat yang menganut lisensi terbuka, pengembangan kapasitas termasuk sumber daya manusia, keterlaksanaan ragam layanan terlembaga, kerjasama yang dilaksanakan, serta realisasi sumber dana pengabdian dan pengembangan. | |||||||||||||||||||||||
45 | Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran Pengabdian kepada Masyarakat berupa Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan target berdampak yang ditetapkan. | B. Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran Pengabdian kepada Masyarakat sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat, berupa rekognisi sesuai bidang keilmuan. | ||||||||||||||||||||||||||
46 | 23 | Relevansi Penelitian | Perguruan Tinggi mendapatkan pengakuan kepakaran profesional (individu dan lembaga) dari masyarakat, pemerintah dan industri. | Perguruan tinggi mendapatkan pengakuan kepakaran profesional baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri berupa karya dan jasa Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan sesuai dengan target berdampak yang ditetapkan. | A. Perguruan tinggi mendapatkan pengakuan kepakaran profesional baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri. | |||||||||||||||||||||||
47 | Perguruan Tinggi memiliki diantara karya dosen tetap atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat sesuai dengan target dampak yang ditetapkan mencapai RRD dan RHKI ≥ 100% | B. Karya dosen tetap dan/atau mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat, berupa: HKI: Paten/Paten Sederhana, HKI: a) Hak Cipta, b) Desain Produk Industri, c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas), d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll. (LKPT, Tabel 21. Rekognisi Dosen Tetap). RRD (%) = NRD / NDT X 100 NRD = Jumlah dosen yang mendapat pengakuan atas prestasi/kinerja dalam 3 tahun terakhir. NDT = Jumlah dosen tetap. (LKPT, Tabel 22a. Tabel Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat hasil Penelitian, Tabel 22b. Tabel Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat hasil PkM). RHKI (%) = (NA + NB + NC) / NDT X 100 NA = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana) NB = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) NC = Jumlah luaran PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial. NDT = Jumlah dosen tetap. | ||||||||||||||||||||||||||
48 | 24 | Akuntabilitas | Tata pamong dan tata kelola : Perguruan Tinggi memiliki renstra jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, serta dokumen statuta dan struktur organisasi dan tata kerja. | Perguruan tinggi memiliki bukti sahih dokumen formal secara lengkap mencakup: statuta, struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya yang ditetapkan dengan ketetapan formal oleh lembaga yang berwenang serta telah berjalan secara efektif dan konsisten | Dokumen formal tata kelola mencakup: perencanaan dan renstra pengembangan kegiatan pendidikan, Statuta, struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya. Catatan: Fokus penilaian pada Perguruan tinggi memiliki dokumen formal mencakup: 1) statuta yang setidaknya mengatur mengenai: a. ketentuan umum; b. identitas; c. penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; d. sistem pengelolaan; e. sistem penjaminan mutu internal; f. bentuk dan tata cara penetapan peraturan; g. pendanaan dan kekayaan; h. ketentuan peralihan; dan i. ketentuan penutup. 2) Struktur organisasi yang setidaknya mempunyai unsur-unsur disertai dengan tugas pokok dan fungsinya: a. penyusun kebijakan; b. pelaksana akademik; c. pengawas dan penjaminan mutu; d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan e. pelaksana administrasi atau tata usaha. organ, tugas pokok dan fungsi, manajerial. | |||||||||||||||||||||||
49 | 25 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi memiliki sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko. | Perguruan tinggi menetapkan kebijakan formal terkait pengawasan dan pengendalian untuk menjamin akuntabilitas dan transpaaransi, serta mitigasi risikonya baik akademik maupun non akademik yang mencakup 5 aspek serta telah berjalan dengan efektif dan konsisten yang ditunjukan dengan menerapkan komitmen WBBM yang ditunjukkan dengan keberadaan kebijakan, prosedur serta hasil survey terhadap para stakeholder yang merasa puas minimal 80% | Pengawasan dan pengendalian untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risikonya sebagai upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih an Melayani (WBBM). Catatan : 1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan diferensiasi misi perguruan tinggi. 2) Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan minimal meliputi aspek-aspek: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik; b. pemantauan potensi risiko; diantaranya praktek korupsi, pengaduan masyarakat, penurunan data dan informasi pada PD Dikti, dan indikasi penurunan mutu lainnya c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik; d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra. 3) Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain : a. UU 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan b. UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (khusus bagi PT yang mempunyai tenaga kerja ASN), b. UU 28 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 | |||||||||||||||||||||||
50 | 26 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis TIK. | Perguruan tinggi memiliki kebijakan formal terkait pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk manajemen dan pengelolaan data dan informasi dan perguruan tinggi membuat rencana pengembangan terkait TIK untuk mendukung manajemen dan pengelolaan data dan informasi serta terimplementasikan dengan konsisten | Kebijakan pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi kemahasiswaan, akademik, sumber daya manusia, dan keuangan. Catatan: Pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi bertujuan untuk : a. memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik; b. mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi; c. melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik, dan e. menjamin keteraksesan publik. | |||||||||||||||||||||||
51 | 27 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi memiliki Rencana strategis keuangan dalam periode 5 tahunan | Perguruan tinggi memiliki dokumen formal rencana anggaran tahunan mengenai penerimaan dan alokasinya, dan memiliki perencanaan jangka 5 tahunan, dengan ditetapkan melalui ketetapan formal serta mekanisme pengelolaan dana dan telah dilaksanakan secara konsisten serta tersedia dana dan sumber dananya yang mendukung kegiatan tridarma dengan sumber dana di luar mahasiswa minimal 10% dari total penerimaan | A. Rencana strategi Keuangan, sistem pengelolaan dan sumber dana Catatan : 1. Sumber dana di luar mahasiswa dengan catatan : Mencakup : a. Pendapatan dari riset dan inovasi: hibah riset nasional/internasional, kontrak riset dengan industri, royalti dari paten/hak cipta/teknologi tepat guna, hasil komersialisasi inovasi, pendapatan dari inkubasi bisnis/startup berbasis riset. b. Pendapatan dari kerja sama dan layanan: jasa konsultasi, pelatihan/sertifikasi profesi, kerja sama internasional (joint program, double degree), layanan profesional (laboratorium, rumah sakit pendidikan, klinik, dll.). c. Pendapatan dari usaha dan unit bisnis perguruan tinggi: hasil pengelolaan aset produktif (gedung, tanah, sarana olahraga), usaha komersial (koperasi, kantin, hotel, penerbitan, wisata edukasi), dan unit bisnis lain yang sah menurut regulasi. Tidak Termasuk: a. SPP/UKT/biaya kuliah mahasiswa. b. Subsidi langsung dari pemerintah (block grant reguler). c. Sumbangan/filantropi yang tidak masuk laporan keuangan resmi perguruan tinggi. 2. Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 3. Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi dan biaya operasional. | |||||||||||||||||||||||
52 | Perguruan tinggi menetapkan kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonom dan tersedia bukti fisik telah diterapkan secara konsisten sesuai kemampuan perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | B. Kebijakan pendanaan untuk kelompok mahasiswa yang kurang beruntung | ||||||||||||||||||||||||||
53 | 28 | Akuntabilitas | Praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG) termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang terjadi di internal Perguruan Tinggi. | Perguruan tinggi memiliki dokumen formal pengembangan GUG dan turunannya secara lengkap dan memenuhi aspek legal serta bukti yang sahih terkait praktik baik penyelenggaraan GUG mencakup 6 aspek secara konsisten, serta Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat. | A. Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan GUG paling tidak mencakup aspek berikut: 1. kredibilitas, 2. transparansi, 3. akuntabilitas, 4. tanggung jawab, 5. keadilan, dan 6. manajemen risiko. | |||||||||||||||||||||||
54 | Perguruan tinggi memiliki lembaga/fungsi yang melaksanakan penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas dan telah berjalan secara efektif | B. Keberadaan dan keberfungsian lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas. | ||||||||||||||||||||||||||
55 | Perguruan tinggi memiliki kebijakan mengenai perwujudan kampus yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi sivitas (bebas dari kekerasan fisik maupun seksual serta bebas dari diskrimnasi) dan ada bukti implementasi terkait hal tersebut secara konsisten | C. Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika. | ||||||||||||||||||||||||||
56 | 29 | Akuntabilitas | Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling). | Perguruan tinggi memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek dan berjalan secara konsisten | A. Ketersediaan bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek berikut: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling). | |||||||||||||||||||||||
57 | Perguruan tinggi memiliki bukti formal ketersediaan dokumen formal pedoman dan keterlaksaannya dari 11 aspek pengelolaan secara konsisten | B. Ketersediaan dokumen formal dan pedoman pengelolaan mencakup 11 aspek berikut serta keterlaksanaanya: 1) pendidikan, 2) pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan, 3) kemahasiswaan, 4) penelitian, 5) PkM, 6) SDM, 7) keuangan, 8) sarana dan prasarana, 9) sistem informasi, 10) sistem penjaminan mutu, dan 11) kerjasama. | ||||||||||||||||||||||||||
58 | 30 | Akuntabilitas | Keterwujudan suasana akademik yang kondusif | Perguruan tinggi memiliki ketetapan formal terkait perwujudan suasana akademik yang kondusif secara lengkap mencakup otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik dan bentuk keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi yang menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab, serta berjalan secara konsisten setiap bulan. | Keterwujudan suasana akademik yang kondusif yang didukung oleh: 1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik. 2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab. | |||||||||||||||||||||||
59 | 31 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru | A. Perguruan tinggi memiliki kebijakan terkait penerimaan mahasiswa yang lengkap yang mencakup penerimaan mahasiswa baru yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas) dan telah mengimplementasikannya secara konsisten | A. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas). | |||||||||||||||||||||||
60 | B. Perguruan tinggi memiliki bukti sahih secara konsisten berupaya untuk memperluas akses calon mahasiswa yang mencakup dua aspek diantara poin 1 sampai dengan 4 dan telah menunjukkan hasil yang efektif | B. Perguruan tinggi berupaya memperluas akses calon mahasiswa dengan cara: 1) Pembelajaran jarak jauh (PJJ); 2) Sharing sumberdaya pembelajaran; 3) Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan bakat, berprestasi tinggi; 4) Kebijakan rekrutmen melalui RPL. Catatan: Berdasarkan Permendikbud No.7/2020, PJJ dapat diselenggarakan dalam bentuk matakuliah(salah satu contohnya melalui SPADA Indonesia), Program Studi dan Perguruan Tinggi. | ||||||||||||||||||||||||||
61 | 32 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan. | A. Perguruan tinggi memiliki bukti sahih progam-program yang terencana dalam menyiapkan mahasiswa baru yang mencakup setidaknya empat aspek serta dilakukan monitoring dan evaluasinya. | A.Penyiapan mahasiswa minimal meliputi: a) Penjelasan umum perguruan tinggi; b) cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik; c) cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan d) cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan. | |||||||||||||||||||||||
62 | B. Perguruan tinggi memiliki bukti sahih praktek baik layanan kemahasiswaan yang mencakup setidaknya empat aspek diantara poin a sampai dengan e dan dilakukan survey kepuasan. | B. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi minimal meliputi layanan: a) Administrasi akademik; b) Bimbingan konseling; c) Kesehatan; d) Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus; e) Layanan terhadap Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). | ||||||||||||||||||||||||||
63 | 33 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi menjalankan pola pengelolaan keuangan sesuai dengan status penyelenggaraannya. | Perguruan tinggi memiliki bukti telah memiliki standar pengelolaan keuangan (penerimaan dan alokasinya) dan telah dijalankan secara konsisten sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan serta ketersediaan dana dan sumbernya untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan tridarma | Pengelolaan keuangan perguruan tinggi. Catatan: 1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 2) Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi dan biaya operasional. | |||||||||||||||||||||||
64 | 34 | Akuntabilitas | Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan organisasi | Perguruan tinggi melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan serta mengolahnya dan digunakan untuk perbaikan secara konsisten yang mencakup 4 aspek diantaranya: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. dengan hasil minimal 80% pemangku kepentingan menjawab puas terhadap layanan pengelola. | Tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada tata pamong pengelolaan organisasi. Pelaksanaan survey memenuhi 4 aspek berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. | |||||||||||||||||||||||
65 | 35 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi/ Program Studi memperoleh audit eksternal keuangan. | Pelaksanaan dan hasil audit bidang keuangan di perguruan tinggi adalah : Badan Penyelenggara diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan laporan keuangan yang menunjukan ikhtisar laporan keuangan dipublikasikan secara luas ke masyarakat | Syarat Status Terakreditasi Unggul: Perguruan tinggi menerapkan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibuktikan dengan hasil audit keuangan eksternal, dan laporan keuangan yang menunjukan ikhtisar laporan keuangan dipublikasikan ke masyarakat. | |||||||||||||||||||||||
66 | 36 | Akuntabilitas | Penetapan diferensiasi misi dan ketersediaan rencana strategis serta peta jalan pengembangan PT dalam mewujudkan diferensiasi misinya | Perguruan tinggi memiliki misi yang memenuhi aspek berikut: 1) menunjukkan diferensiasi dan fokus pengembangan yang menegaskan keunggulan khas PT sesuai mandat pendirian dan terlibat dalam agenda wilayah/nasional/internasional (antara lain pembangunan daerah/nasional, ESG, SDGs, dll) sesuai keunggulan PT. 2) dilengkapi dengan visi dan tujuan yang terukur, jelas dan relevan fokus misi yang ditetapkan serta menunjukkan posisi strategis PT dan kontribusinya dalam agenda wilayah/nasional/internasional. 3) didukung sumber daya yang memadai dan berkesesuaian langsung dengan keunggulan khas PT, dan 4) menunjukkan bukti nyata daya saing/keunggulan dalam skala regional/nasional dan/atau internasional sesuai fokus misi. (Syarat Perlu Terakreditasi Unggul) | A. Perguruan tinggi memiliki diferensiasi misi yang jelas dan realistis. | |||||||||||||||||||||||
67 | Perguruan tinggi merumuskan rencana pengembangan institusi yang mencakup aspek berikut: 1) menunjukkan peta pengembangan jangka panjang dan menengah dengan roadmap dan milestone yang jelas memuat peta kemitraan industri, serifikasi kompetensi, maupun strategi adaptasi teknologi vokasional dengan indikator pencapaian yang terukur, relevan dengan fokus misi, dan menunjukkan daya saing perguruan tinggi sesuai fokus misi. 2) mencakup pengembangan tridharma perguruan tinggi sesuai fokus misi yang ditetapkan, dan pengembangan sumberdaya (sarana dan prasarana [termasuk sistem informasi], sumber daya manusia, keuangan, tata kelola dan penjaminan mutu, kerjasama, dan mahasiswa) dalam mendukung pelaksanaan tridharma yang selaras dengan keunggulan khas PT secara konsisten dan berkelanjutan, dan 3) dilakukan peninjauan secara berkala untuk mengakomodasi potensi risiko karena perubahan internal dan eksternal yang terjadi di wilayah/nasional/internasional sesuai fokus misinya. 4) secara konsisten menjadi rujukan dalam pengembangan UPPS/unit kerja di seluruh institusi. | B. Perguruan tinggi memiliki rencana strategis dan peta pengembangan institusi yang jelas, komprehensif dan relevan dengan pelaksanaan diferensiasi misi dan pencapaian visi institusi yang ditunjukkan dengan aspek berikut: 1) Ketersediaan rencana pengembangan jangka panjang (15-25 tahun) dan jangka menengah (4-5 tahun). 2) Indikator dan target yang selaras dengan diferensiasi misi sesuai dengan fokus pengembangan yang ditetapkan (Pendidikan atau Penelitian dan atau PKM), terukur, dan disusun melalui kajian pembandingan dengan institusi rujukan. 3) Perumusan strategi pencapaian yang sistematis dan komprehensif. | ||||||||||||||||||||||||||
68 | 37 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi melaksanakan program tridharma sesuai dengan renstra dan peta jalan pengembangan. | Perguruan tinggi menunjukkan telah memenuhi aspek berikut: 1) menjalankan program secara konsisten dan alokasi sumber daya yang relevan, spesifik dan terarah dan selaras dengan rencana strategis dan peta jalan pengembangan yang telah disusun dengan penekanan pelaksanaan tridharma pada pembelajaran berbasis proyek dan riset terapan industri. 2) mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program berbasis data untuk perbaikan secara konsisten dan berkelanjutan. | Perguruan Tinggi melaksanakan program tridharma sesuai dengan rencana strategis dan peta jalan pengembangan. | |||||||||||||||||||||||
69 | 38 | Akuntabilitas | Perguruan Tinggi melaksanakan penilaian kesesuaian capaian tridharma terhadap diferensiasi misi PT | Perguruan tinggi menunjukkan telah melaksanakan aspek berikut: 1) mengevaluasi efektivitas ketercapaian visi dan keterlaksanaan diferensiasi misi yang menunjukkan posisi strategis dan kontribusi PT dalam mendukung agenda nasional/global sesuai fokus misi dan menyampaikan hasilnya ke para pemangku kepentingan internal dan eksternal setiap tahun; 2) secara berkala melakukan kajian pembandingan capaian dengan institusi sejenis pada level wilayah/nasional dan/atau internasional sesuai fokus misinya, melakukan evaluasi kondisi eksternal & internal dan analisis SWOT untuk merumuskan strategi, menyusun program dan mengalokasikan sumber daya tahun berikutnya. | Perguruan tinggi melaksanakan penilaian kesesuaian capaian tridharma terhadap diferensiasi misi perguruan tinggi yang mencakup aspek berikut: 1) Evaluasi keterlaksanaan misi perguruan tinggi setiap tahun; 2) Kajian pembandingan capaian dengan pihak eksternal; 3) Pelaporan ketercapaian diferensiasi misi ke stakeholders; 4) Identifikasi perkembangan kebutuhan masyarakat/DUDIK untuk perbaikan strategi perguruan tinggi. | |||||||||||||||||||||||
70 | 39 | Akuntabilitas | Pengakuan dan apresiasi terhadap keunggulan penyelenggaraan tridharma dari eksternal sesuai diferensiasi misi dan mandat kementrian/lembaga induk. | Perguruan tinggi memiliki bukti sahih: 1) pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIK terhadap keunggulan PT sesuai dengan diferensiasi misinya. Pengakuan dalam bidang Pendidikan a.l. program studi unggulan yang memperoleh akreditasi unggul/ internasional, prestasi mahasiswa, atau kemitraan pendidikan strategis nasional/internasional; atau Pengakuan dalam bidang Penelitian a.l. adanya pusat penelitian unggulan yang diakui oleh lembaga nasional/internasional, paten terdaftar, publikasi bereputasi internasional, atau kolaborasi riset strategis; atau Pengakuan dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat a.l. desa binaan/mitra industri/komunitas internasional yang menunjukkan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan berbasis inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi 2) kontribusi nyata diferensiasi misi PT terhadap pencapaian agenda wilayah/nasional/internasional yang dibuktikan dengan capaian yang terukur, misalnya kebijakan publik, inovasi teknologi, model pemberdayaan masyarakat, atau kontribusi pada pembangunan berkelanjutan. 3) pengakuan dan kontribusi tersebut bersifat berkelanjutan, dibuktikan dengan keberulangan dalam periode ≥ 5 tahun, serta peningkatan kepercayaan publik yang tercermin dari stabilitas atau pertumbuhan mahasiswa baru, mitra kolaborasi, dan dukungan eksternal terhadap misi PT. (Syarat Perlu Terakreditasi Unggul) | Perguruan Tinggi mendapatkan pengakuan dan apresiasi terhadap keunggulan penyelenggaraan tridharma dari masyarakat/DUDIK sesuai dengan diferensiasi misi yang telah ditetapkan dan mandat kementrian/lembaga induk dalam 5 tahun terakhir. | |||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||||