| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | DEFINISI OPERASIONAL RINCIAN OUTPUT TA 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||||||||||||
3 | LVL | Kode | Program/ Kegiatan/ KRO/ RO | Satuan | Definisi Operasional | Cara Perhitungan | |||||||||||||||||||||
4 | |||||||||||||||||||||||||||
5 | PROG | 1 | Program Pengawasan Obat dan Makanan | ||||||||||||||||||||||||
6 | STK | UPT BPOM | |||||||||||||||||||||||||
7 | KEG | 3165 | Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia | ||||||||||||||||||||||||
8 | KRO | 3165.QCD | Perkara Hukum Badan Usaha | ||||||||||||||||||||||||
9 | RO | 3165.QCD.U74 | Perkara di Bidang Penyidikan Obat dan Makanan di UPT | Perkara | a. Perkara adalah kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia berdasarkan hasil gelar perkara. b. Perkara yang dimaksud dapat berasal dari UPT ataupun rekomendasi dari Pusat. c. Jumlah perkara yang dihitung adalah perkara yang telah diterbitkan SPDP-nya kepada Kejaksaan melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS pada tahun berjalan. | Dihitung berdasarkan jumlah perkara yang ditangani dan telah diterbitkan SPDP | |||||||||||||||||||||
10 | KRO | 3165.AEA | Koordinasi | ||||||||||||||||||||||||
11 | RO | 3165.AEA.001 | Laporan Analisis Kejahatan Obat dan Makanan oleh UPT | kegiatan | Analisis Kejahatan Obat dan Makanan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : 1) Analisis Penjejakan Digital adalah hasil kegiatan patroli siber dan profiling yang dilakukan berdasarkan identifikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peredaran obat dan makanan yang diperjualbelikan/didistribusikan secara daring di lingkup wilayah kerja UPT Badan POM; dan 2) Analisis hasil pelaksanaan fungsi cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan di UPT sesuai dengan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.01.22.12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan yang terdiri dari : a. Laporan hasil tindaklanjut rekomendasi cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan (1 laporan dilaporkan tiap tahun). b. Laporan analisis kerawanan kejahatan berbasis kewilayahan (1 laporan dilaporkan tiap tahun). | Dihitung berdasarkan jumlah laporan analisis kejahatan Obat dan Makanan: 1) Analisis penjejakan digital dihitung 12 (12 Bulan); 2) Laporan hasil tindaklanjut rekomendasi cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan (1 laporan dilaporkan tiap tahun). 3) Laporan analisis kerawanan kejahatan berbasis kewilayahan (1 laporan dilaporkan tiap tahun). | |||||||||||||||||||||
12 | KRO | 3165.BAH | Pelayanan Publik Lainnya | ||||||||||||||||||||||||
13 | RO | 3165.BAH.001 | Keputusan/Sertifikasi Layanan Publik yang Diselesaikan oleh UPT | dokumen | Jumlah Keputusan/Sertifikasi Layanan Publik meliputi: 1) Rekomendasi/keputusan pemenuhan aspek CPOTB (tahap 1, 2 dan tahap 3) dalam rangka pemenuhan persyaratan produk OT. 2) Laporan pendampingan petugas pusat dalam pemeriksaan sarana dalam rangka sertifikasi/surat persetujuan (jika diperlukan). 3) Analisis hasil pemeriksaan pemenuhan aspek CPKB dalam rangka pendaftaran produk kosmetik. 4) Hasil pemeriksaan dan evaluasi CAPA produsen pangan olahan yang tergolong Usaha Besar, Usaha Menengah dengan Risiko Produk Rendah dan Sedang dalam rangka penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id 5) Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang diterbitkan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id untuk Produsen Pangan Olahan yang tergolong Usaha Mikro dan Kecil dengan risiko Produk Rendah dan Sedang. 6) Hasil Pemeriksaan dalam rangka verifikasi penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) terhadap produsen pangan olahan yang tergolong Usaha Mikro dan Kecil. 7) Hasil audit surveilans sertifikat pemenuhan standar sistem manajemen keamanan pangan olahan (SMKPO) dan sertifikat pemenuhan komitmen SMKPO di sarana peredaran. 8) Hasil pemeriksaan PBF dan evaluasi CAPA dalam rangka sertifikasi CDOB. 9) Rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik untuk badan usaha dan importir kosmetik. 10) Penerbitan SKI/SKE produk dan bahan obat, OT, SK, Kosmetik dan Pangan Olahan. 11) Sertifikat (Keterangan Hasil Uji) hasil pengujian sampel pihak ketiga dan kasus (sampel dari POLRI, Kementerian/Lembaga lain, Pemda, pelaku usaha, dll). | Dihitung berdasarkan: 1) Jumlah (total) keputusan/rekomendasi/sertifikasi/izin penerapan yang diselesaikan. 2) Jumlah audit surveilans pada sarana yang telah tersertifikasi SMKPO. 3) Jumlah Laporan pendampingan pemeriksaan sarana dalam rangka sertifikasi/surat persetujuan. 4) Jumlah hasil pemeriksaan dan evaluasi CAPA. | |||||||||||||||||||||
14 | KRO | 3165.QDG | Fasilitasi dan Pembinaan UMKM | ||||||||||||||||||||||||
15 | RO | 3165.QDG.001 | UMKM yang didampingi dalam pemenuhan standar oleh UPT | UMKM | A. Ruang Lingkup UMKM: 1. UMKM pada pangan mencakup Usaha Mikro dan Kecil: a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); b. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). 2. UMKM pada OT mencakup UKOT dan UMOT meliputi: a. Belum memiliki sertifikat CPOTB Tahap I; dan b. Sudah memiliki sertifikat CPOTB Tahap I dan akan meningkat ke Tahap II atau tahap selanjutnya. 3. UMKM pada kosmetik adalah industri kosmetik golongan-A, industri kosmetik golongan-B. B. UMKM yang didampingi dalam pemenuhan standar mengacu pada juknis pendampingan UMKM yang ditetapkan oleh masing-masing unit pengampu. Catatan : - Setiap UPT BPOM wajib melaporkan hasil pelaksanaan setiap tahapan pendampingan tersebut; - Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh pada perhitungan kinerja, agar dikoordinasikan dengan unit Teknis (Direktorat PMPU Pangan Olahan dan Direktorat PMPU OT, SK, dan Kosmetik). | Jumlah UMKM yang diberikan pendampingan pada tahun berjalan.Realisasi bulanan dihitung berdasarkan progress tahapan berikut: - Pendampingan UMKM Obat Tradisional - Pendampingan UMKM Kosmetik - Pendampingan UMKM Pangan | |||||||||||||||||||||
16 | KRO | 3165.BDC | Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat | ||||||||||||||||||||||||
17 | RO | 3165.BDC.001 | Masyarakat yang ditingkatkan pengetahuannya melalui KIE | Orang | Masyarakat adalah sekelompok individu yang tinggal pada suatu wilayah dan saling berinteraksi berdasarkan norma, nilai, budaya, atau kepentingan bersama. Masyarakat sebagai kelompok sasaran KIE BPOM mewakili berbagai kelompok atau komunitas yang berkaitan dengan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan seperti komunitas loka/masyarakat adat, komunitas sekolah, komunitas pelaku usaha, komunitas profesi, organisasi masyarakat dan atau komunitas berbasis kepentingan tertentu lainnya. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) adalah kegiatan penyampaian informasi terkait keamanan Obat dan Makanan kepada masyarakat, baik secara langsung/tatap muka maupun online/virtual. KIE dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pameran, atau metode lainnya, termasuk melibatkan tokoh masyarakat atau stakeholder lainnya. Kegiatan KIE yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman masyarakat guna membangun sikap dan perilaku yang positif dalam mewujudkan keamanan Obat dan Makanan. | Dihitung dari jumlah orang yang berinteraksi langsung dengan BPOM dan secara virtual/video conference yang dilihat dari daftar hadir. | |||||||||||||||||||||
18 | KRO | 3165.QDC | Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat | ||||||||||||||||||||||||
19 | RO | 3165.BDC.002 | Sarana Pelayanan Kesehatan (RS/PKM/Klinik) yang diberikan KIE Farmakovigilans | Orang | Sarana pelayanan kesehatan mencakup rumah sakit, puskesmas, klinik yang telah diberikan KIE Farmakovigilans pada tahun berjalan. | Jumlah sarana pelayanan kesehatan yang telah melaporkan KTD/ESO ke Badan POM dibagi dengan Jumlah sarana pelayanan kesehatan yang diberikan KIE Farmakovigilans pada tahun berjalan. | |||||||||||||||||||||
20 | KRO | 3165.BMB | Komunikasi Publik | ||||||||||||||||||||||||
21 | RO | 3165.BMB.001 | Layanan Informasi Keamanan dan Mutu Obat dan Makanan oleh UPT | kegiatan | Layanan Informasi keamanan dan mutu Obat dan Makanan adalah layanan informasi yang meliputi layanan informasi dan pengaduan serta penyebaran informasi terkait edukasi dan atau publikasi kinerja melalui media sosial, media digital (website/e-book), media elektronik (talkshow/wawancara di televisi/ radio), media cetak (artikel di surat kabar/leaflet/brosur/buku/spanduk), media online, WhatsApp/SMS blast, media luar ruang (videotron, baliho, transportasi dll) | Dihitung dari jumlah layanan yang diberikan dengan memperhatikan 6 komponen sebagai berikut: 1. Layanan Pengaduan dan Informasi dihitung 12 Bulan (terdiri dari Layanan pengaduan dan informasi dari ULPK, LAPOR, dan Layanan PPID) 2. Penyebaran informasi melalui media sosial, dihitung 1 layanan (1 Laporan setiap tahun); 3. Penyebaran informasi melalui media cetak, media digital, media online dan/atau media elektronik (televisi/ radio) dihitung terhadap jumlah topik dan/atau media, sebagai contoh : a) Jika topik sama ditayangkan di 2 media maka dihitung 2; b) Jika ada 2 topik ditayangkan pada media yang sama maka dihitung 2; c) Untuk spanduk/leaflet/banner/poster,dll Jika topiknya sama maka dihitung 1. 4. Penyebaran informasi melalui WhatsApp/SMS Blast, dihitung 1 layanan (1 Laporan setiap tahun); 5. Penyebaran informasi pada jenis transportasi dihitung per penyedia transportasi. 6. Penyebaran informasi melalui media luar ruang (videotron, baliho, dll) dihitung per lokasi dan/atau pertema. | |||||||||||||||||||||
22 | KRO | 3165.PDD | Standarisasi Lembaga | ||||||||||||||||||||||||
23 | RO | 3165.PDD.001 | Laboratorium pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai Standar Kemampuan Laboratorium | Lembaga | 1. Standar GLP merupakan standar kemampuan laboratorium (SKL). 2. Standar Kemampuan Laboratorium (SKL) merupakan perencanaan peningkatan kapasitas laboratorium yang meliputi pemenuhan terhadap kemampuan pengujian di laboratorium Badan POM berupa standar ruang lingkup, acuan kebutuhan peralatan (suku cadang dan glass ware), dan peningkatan kompetensi personal laboratorium sesuai jenjang jabatannya | 1. Dihitung berdasarkan jumlah laboratorium balai yang menerapkan standard GLP/SKL dalam hal Standar Ruang Lingkup dan Standar Kompetensi penguji. 2. Realisasi bulanan dihitung berdasarkan progress realisasi fisik terhadap seluruh komponen di RO tersebut | |||||||||||||||||||||
24 | KRO | 3165.RAB | Sarana Bidang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
25 | RO | 3165.RAB.001 | Alat laboratorium untuk pengujian obat dan makanan sesuai Standar Kemampuan Laboratorium | Paket | Alat Laboratorium pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai Good Laboratory Practice adalah alat yang digunakan di laboratorium BPOM yang sesuai dengan Standar minimum peralatan laboratorium yang tercantum dalam standar kemampuan laboratorium | 1. Realisasi bulanan dihitung berdasarkan progress kegiatan pengadaan alat Lab per bulan 2. Progress bulanan dihitung berdasarkan jumlah paket Alat Lab yang diadakan dibandingkan dengan target tahun berjalan 3. RO dihitung apabila sudah ada realisasi anggaran (terbit SP2D) pada RO tersebut | |||||||||||||||||||||
26 | KRO | 3165.QIA | Pengawasan dan Pengendalian Produk | ||||||||||||||||||||||||
27 | RO | 3165.QIA.001 | Sampel Makanan yang Diperiksa oleh UPT | Produk | a. Kriteria, target produk makanan yang disampling dan diperiksa mengacu pada Keputusan Kepala BPOM tentang Pedoman Sampling dan Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. b. Pemeriksaan sampel mengacu pada Keputusan Kepala BPOM tentang Pedoman Sampling dan Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. c. Sampel yang dihitung sebagai capaian target adalah sampel yang diambil sesuai dengan catchment area. | Dihitung berdasarkan jumlah sampel makanan yang disampling dan diperiksa, dan/atau dikirim untuk diuji/masuk ke pengujian (Catatan: produk yang disampling dapat dilakukan pengujian di UPT sendiri maupun UPT lain). | |||||||||||||||||||||
28 | RO | 3165.QIA.002 | Sampel Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Suplemen Kesehatan yang Diperiksa Sesuai Standar oleh UPT | Produk | a) Obat mencakup obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik (Perpres 80 tahun 2017), obat kuasi (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). b) Pemeriksaan sampel melalui pengecekan nomor izin edar, kadaluarsa, kondisi kemasan dan/atau produk, penandaan/label, dan pengujian. c) Sampel yang dihitung sebagai capaian target adalah sampel yang diambil mengacu pada ketentuan Pedoman Sampling dan Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang berlaku. d) Sesuai standar yang dimaksud adalah sesuai dengan Pedoman Sampling dan Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang berlaku. | Dihitung berdasarkan jumlah sampel obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan, dan Obat Kuasi yang disampling, diperiksa, dan/atau dikirim untuk diuji/masuk ke pengujian. (Catatan: produk yang disampling dapat dilakukan pengujian di UPT sendiri maupun UPT lain). | |||||||||||||||||||||
29 | KRO | 3165.QIC | Pengawasan dan Pengendalian Lembaga | ||||||||||||||||||||||||
30 | RO | 3165.QIC.001 | Sarana Produksi Obat dan Makanan yang Diperiksa oleh UPT | Lembaga | A. Sarana produksi Obat dan Makanan adalah jumlah sarana produksi obat (meliputi Industri Farmasi, fasilitas bahan baku obat, produk biologi, dan sarana khusus), Industri Obat Tradisional (IOT), Industri Ekstrak bahan Alam (IEBA), Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), Industri Suplemen Kesehatan, Industri Kosmetik, Industri Pangan Olahan, dan Industri Rumah Tangga Pangan. B. Target sarana produksi yang diperiksa setiap tahun berdasarkan kajian resiko untuk diperiksa yang dituangkan pada: 1. Per BPOM NO. 19 tahun 2020 tentang pedoman tindak lanjut pengawasan Obat dan bahan Obat; 2. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.0202.1.4.12.20.1141 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sarana Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan; 3. Peraturan Badan POM no 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika; 4. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.01.22.63. Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Olahan; 5. Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.01.1.2.05.20.166 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Pangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; 6. Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.02.1.2.02.20.50 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sarana Produksi Kosmetika. 7. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik 8. Peraturan Badan POM No 31 tahun 2020 tentang Perubahan atas PerBPOM No 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik | Dihitung berdasarkan jumlah sarana produksi obat dan makanan yang diperiksa (inspeksi sarana rutin dan inspeksi sarana karena hasil tindak lanjut).Khusus pemeriksaan Sarana Produksi Obat dan IOT/IEBA/Industri SK yang belum dapat dilakukan secara mandiri oleh Loka, sehingga dilaksanakan secara terpadu bersama Balai Koordinator, maka masingļæ½masing dapat mengklaim hasil pemeriksaan/realisasi output. | |||||||||||||||||||||
31 | RO | 3165.QIC.003 | Layanan Pemeriksaan Sarana Produksi pangan fortifikasi yang Diperiksa oleh UPT | Lembaga | Definisi Operasional Layanan Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Fortifikasi yang Diperiksa oleh UPT : A. Layanan pemeriksaan sarana produksi adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas pangan UPT BPOM dalam rangka inspeksi konsistensi penerapan CPPOB dan pengendalian proses fortifikasi. B. Pangan fortifikasi merupakan pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan penetapan pemerintah dilakukan perbaikan atau pengayaan gizi dalam upaya untuk mencapai perbaikan gizi masyarakat melalui penambahan jenis dan komposisi zat gizi dan/atau pemberlakuan persyaratan khusus (PP No. 17 Tahun 2015). C. Sarana Produksi Pangan Fortifikasi adalah sarana produksi pangan yang memproduksi minyak goreng sawit, garam konsumsi dan tepung terigu baik skala usaha mikro, skala kecil, skala usaha menengah dan skala usaha besar. D. Memenuhi ketentuan adalah sarana produksi pangan fortifikasi yang menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dengan rating penilaian A atau B serta produk yang diproduksi memenuhi seluruh persyaratan keamanan, mutu dan gizi yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia merujuk pada SNI 3556:2016 tentang Garam Konsumsi Beriodium, SNI 3751:2018 tentang Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan SNI 7709:2019 tentang Minyak Goreng Sawit atau dengan versinya yang terbaru sesuai dengan penetapan oleh Kementerian Perindustrian. | dihitung berdasarkan jumlah sarana produksi pangan fortifikasi yang diperiksa oleh tiap UPT dalam tahun berjalan | |||||||||||||||||||||
32 | RO | 3165.QIC.004 | Sarana Distribusi Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Makanan yang Diperiksa oleh UPT | Lembaga | a. Sarana distribusi yang dimaksud terdiri atas sarana distribusi Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Makanan, serta sarana pelayanan kefarmasian (apotek, instalasi farmasi RS, klinik, puskesmas, dan Fasilitas Lain). b. yang dimaksud dengan "Fasilitas Lain" adalah fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian adalah termasuk Toko Obat, Hypermarket, Supermarket dan Minimarket c. Target sarana distribusi yang diperiksa setiap tahun berdasarkan kajian resiko untuk diperiksa dan penetapan kesimpulan sarana MK dan TMK mengacu pada: 1. UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 2. Peraturan BPOM NO. 19 tahun 2020 tentang pedoman tindak lanjut pengawasn Obat dan bahan Obat; 3. Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan dan Mutu Pangan Olahan 4. Peraturan BPOM no 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika; 5. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.0202.1.4.12.20.1141 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sarana Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan 6. Keputusan Kepala Badan POM No. HK.02.01.1.2.05.20.166 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Pangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; 7. Keputusan Kepala Badan POM No.4 Tahun 2022 Jumlah Target Sarana PBF (Usulan Tambahan) 8. Keputusan Kepala Badan POM No 295 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Distribusi, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Khusus lainnya; 9. SE Deputi Bidag Pengawasan Pangan Olahan no. B-PW.04.02.5.54.03.23.48 tentang Surat Edaran Penyesuaian Rating Pemeriksaan di Sarana Peredaran Pangan Olahan dari Form Lama (Form B) menjadi Form Baru (Form 96); 10. Perbpom No 16 Tahun 2023 tentang Peredaran OT Kuasi dan SK. 11. Peraturan Pengawasan Perbpom 12 Tahun 2023. 12. SE Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan no.T-PW.04.02.54.541.01.23.81 tentang Pelaksanaan Audit Surveilance di Sarana Peredaran Pangan Olahan. d. Sarana distribusi yang dihitung sebagai capaian adalah sarana distribusi yang diperiksa sesuai dengan catchment area. | Dihitung berdasarkan jumlah sarana distribusi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan makanan serta sarana pelayananan kefarmasian yang diperiksa. | |||||||||||||||||||||
33 | KRO | 3165.QDB | Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga | ||||||||||||||||||||||||
34 | RO | 3165.QDB.001 | Sekolah yang melaksanakan pembudayaan keamanan pangan | Lembaga | Sekolah yang melaksanakan pembudayaan keamanan pangan merupakan kegiatan yang didalamnya ada intervensi dan pemberdayaan keamanan pangan dan gizi kepada komunitas sekolah. A. Satuan Pendidikan yang dilakukan intervensi dalam rangka pemberdayaan keamanan pangan terdiri dari SD/MI/SLB, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA. B. lntervensi dalam rangka pembudayaan keamanan pangan adalah semua tahapan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan meliputi tahapan advokasi lintas sektor, Sosialisasi Kurikulum Keamanan Pangan, Bimtek Kader Keamanan Pangan Sekolah,Pemberian Paket Edukasi Keamanan Pangan, Monitoring dan Evaluasi, Sertifikasi Sekolah,dan Pengawalan sekolah yang sudah di intervensi. C. Kriteria Sekolah yang melaksanakan pembudayaan keamanan pangan adalah: 1. Memiliki SK Tim dan Kader Keamanan Pangan Sekolah aktif; 2. Melakukan intervensi keamanan pangan kepada komunitas sekolah; dan 3. Mempunyai dokumen rencana aksi D. Apabila seluruh sekolah (dengan kriteria yang telah ditetapkan) pada Kabupaten/Kota yang sudah ditentukan telah selesai di intervensi, maka UPT dapat melakukan intervensi di Kabupaten/Kota lain dengan kriteria sebagai berikut: 1. Jika Kab/Kota banyak,maka dipilih yang belum pernah diintervensi sejak 2020-2024. 2. Jika Kab/Kota sedikit, maka bisa dilakukan intervensi ulang. | Dihitung dari jumlah sekolah yang memiliki kriteria Sekolah dengan PJAS Aman seperti yang tercantum pada Definisi poin āCā. Realisasi bulanan dihitung berdasarkan progress tahapan. Catatan: Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh pada perhitungan kinerja, agar dikoordinasikan dengan unit teknis (Direktorat PMPU Pangan Olahan). | |||||||||||||||||||||
35 | RO | 3165.QDB.002 | Desa Pangan Aman | Lembaga | A. Desa pangan aman merupakan desa yang diintervensi kemanan pangan (desa baru) berupa advokasi, bimbingan teknis, pendampingan secara intensif dalam pelaksanaan bimbingan teknis komunitas, fasilitasi keamanan pangan dan pengawasan keamanan pangan serta pengawalan desa yang telah diintervensi keamanan pangan. B. Desa yang diintervensi meliputi desa maju, desa berkembang, dan desa yang menjadi lokus intervensi stunting, desa kerjasama dengan kementerian Desa Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi, dan desa di daerah destinasi wisata. Desa Maju adalah Desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) > 0,707 dan ⤠0.815 dan desa berkembang adalah desa dengan IDM > 0.599 dan ⤠0.707, IDM adalah Indeks Desa yang merupakan komposit dimensi ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi. C. Kegiatan yang dilakukan untuk pelaksanaan keamanan pangan di desa meliputi: Perkuatan Kapasitas Desa, Pemberdayaan Komunitas Desa, Pengawasan Keamanan Pangan, Monitoring dan Evaluasi. D. Desa pangan aman adalah desa yang memiliki: 1. Kader keamanan pangan desa yang aktif; 2. Melakukan intervensi keamanan pangan pada komunitas desa; 3. Mempunyai dokumen perencanaan program keamanan pangan yang mandiri (dengan dana desa, dana mandiri atau integrasi dengan program lain). | Dihitung dari jumlah desa baru yang menerima intervensi pengawasan keamanan pangan. Realisasi bulanan dihitung berdasarkan progress tahapan: Catatan: Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh pada perhitungan kinerja, agar dikoordinasikan dengan unit Teknis (Direktorat PMPU Pangan Olahan). | |||||||||||||||||||||
36 | RO | 3165.QDB.003 | Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas | Lembaga | a. Pasar adalah pasar rakyat yang diusulkan oleh OPD terkait sebagai pasar percontohan untuk pelaksanaan program pasar pangan aman berbasis komunitas. b. Intervensi adalah segala upaya yang dilakukan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja survei pasar, advokasi komitmen pemda dan lintas sektor, bimtek petugas pasar, penyuluhan komunitas pasar, kampanye pasar, sampling dan pengujian, dan/atau pelatihan fasilitator pasar dalam rangka mencapai pasar pangan aman berbasis komunitas. c. Pasar pangan aman berbasis komunitas adalah pasar yang didalamnya terdapat komitmen dan dukungan penuh dari pemangku kepentingan dan pemberdayaan komunitas pasar dari sisi supply dan demand. Bentuk intervensi yang dilakukan berupa survei pasar, advokasi komitmen pemda dan lintas sektor, bimtek petugas pasar dan/atau pelatihan fasilitator pasar, penyuluhan komunitas pasar, kampanye pasar aman, monev pasar, pengawalan terhadap pasar yang diintervensi tahun sebelumnya. d. Komunitas pasar adalah kelompok meliputi pedagang pasar, pengelola pasar, pengunjung pasar, anggota asosiasi pasar yang melakukan kegiatan utama di dalam pasar dalam rangka pemberdayaan pasar rakyat. e. Komitmen dan dukungan penuh komunitas pasar dan pemangku kepentingan terkait dapat berupa keberlanjutan program (replikasi pasar) dan penurunan peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, dan pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya serta rencana program pengawalan pada tahun berikutnya. f. Pemberdayaan komunitas pasar dari sisi supply dapat berupa penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik oleh pedagang pasar. g. Pemberdayaan komunitas pasar dari sisi demand dapat berupa kegiatan KIE kepada pengunjung pasar melalui berbagai media komunikasi. h. Pasar yang diintervensi meliputi pasar baru yang belum pernah diintervensi termasuk pasar di daerah destinasi wisata. | Dihitung dari jumlah jumlah pasar yang mendapat seluruh tahapan intervensi menjadi pasar pangan aman berbasis komunitas. Realisasi bulanan dihitung berdasarkan progress tahapan: Catatan: -Pembobotan yang tertulis dalam tabel jika diperlukan dapat disesuaikan dengan anggaran yang terdapat di masing-masing UPT agar capaian fisik selaras dengan capaian anggaran. -Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh pada perhitungan kinerja, agar dikoordinasikan dengan unit teknis (Direktorat PMPU Pangan Olahan). | |||||||||||||||||||||
37 | KRO | 3165.BKB | Pemantauan produk | ||||||||||||||||||||||||
38 | RO | 3165.BKB.001 | Laporan koordinasi pengawasan Obat dan Makanan | laporan | Laporan koordinasi pengawasan Obat dan Makanan meliputi laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengawasan Obat dan Makanan dan kegiatan koordinasi internal dan eksternal dalam rangka menunjang kinerja pengawasan Obat dan Makanan | Dihitung dari Jumlah laporan koordinasi di tahun berjalan Realisasi per bulan = 1/12 | |||||||||||||||||||||
39 | KRO | 3165.CAB | Sarana Bidang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
40 | RO | 3165.CAB.001 | Sarana Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia | Unit | Layanan Sarana Pelayanan Pengawasan Obat dan Makanan adalah Pemenuhan sarana internal teknis penunjang kinerja pengawasan Obat dan Makanan sesuai kebutuhan yang berdampak pada peningkatan kinerja dan kelancaran pelaksanaan tugas. Layanan Sarana Internal meliputi pengadaan kendaraan bermotor, perangkat pengolah data dan komunikasi dan peralatan fasilitas perkantoran. | 1. Realisasi bulanan dihitung berdasarkan progress kegiatan pengadaan sarana pelayanan pengawasan OM per bulan 2. Progress bulanan dihitung berdasarkan jumlah paket sarana yang diadakan dibandingkan dengan target tahun berjalan 3. RO dihitung apabila sudah ada realisasi anggaran (terbit SP2D) pada RO tersebut | |||||||||||||||||||||
41 | KRO | 3165.CBV | Prasarana Bidang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
42 | RO | 3165.CBV.001 | Prasarana Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia | Unit | Layanan Prasarana Pelayanan Pengawasan Obat dan Makanan adalah Pemenuhan prasarana internal penunjang kinerja pengawasan Obat dan Makanan sesuai kebutuhan yang berdampak pada peningkatan kinerja dan kelancaran pelaksanaan tugas. Layanan Prasarana Internal meliputi pembangunan atau renovasi gedung dan bangunan | 1. Realisasi bulanan dihitung berdasarkan progress kegiatan pembangunan atau renovasi gedung dan bangunan 2. RO dihitung apabila sudah ada realisasi anggaran (terbit SP2D) pada RO tersebut | |||||||||||||||||||||
43 | KRO | 3165.CAN | Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi | ||||||||||||||||||||||||
44 | RO | 3165.CAN.001 | Perangkat pengolah data dan komunikasi | Unit | Layanan Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi adalah pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengawasan Obat dan Makanan | Jumlah perangkat pengolah data dan komunikasi Realisasi per bulan dihitung : a. Untuk target berdasarkan paket (1 paket) maka realisasi dihitung berdasarkan realisasi progres b. Untuk target berdasarkan unit (jumlah perangkat yang diadakan) maka realisasi dihitung berdasarkan jumlah perangkat yang diadakan | |||||||||||||||||||||
45 | KEG | 6384 | Pengelolaan Sarana dan Prasarana BPOM | ||||||||||||||||||||||||
46 | KRO | 6384.EBA | Layanan Dukungan Manajemen Internal | ||||||||||||||||||||||||
47 | RO | 6384.EBA.956 | Layanan BMN (UPT) | Unit | SBK layanan BMN merupakan besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran berupa layanan yang dilaksanakan dalam rangka penatausahaan, penilaian, pengalihan, monitoring dan penyusunan laporan BMN. Besaran biaya tersebut tidak termasuk biaya pengadaan, pemeliharaan dan asuransi BMN. | Jumlah layanan Manajemen barang milik negara yang terpenuhi | |||||||||||||||||||||
48 | RO | 6384.EBA.994 | Layanan Perkantoran (UPT) | Unit | Layanan Perkantoran meliputi pelayanan gaji, tunjangan, operasional dan pemeliharaan kantor yang diberikan kepada Pegawai di lingkup UPT BPOM | Jumlah layanan Perkantoran dilingkup UPT yang terpenuhi | |||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 |