ABCIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMANAOAPAQARASATAUAVAWAXAYAZBABBBCBDBEBFBGBHBIBJBKBLBMBNBOBPBQBRBSBTBUBVBWBXBYBZCACBCCCDCECFCGCHCICJCKCLCMCNCOCPCQCRCSCTCUCVCWCXCYCZDA
5
IndikatorTarget Tahunan KRISNA RENJAKETERANGAN INDIKATOR (INDIKATOR BARU ATAU INDIKATOR YANG ANTARA PK DAN KRISNA TIDAK ADASatuanDefinisi OperasionalREALISASI SD. JANUARIREALISASI SD. FEBRUARIREALISASI S.D MARETREALISASI S.D APRILREALISASI S.D MEIREALISASI SD. JUNIREALISASI S.D JULIREALISASI S.D AGUSTUSREALISASI S.D SEPTEMBERREALISASI SD. OKTOBERREALISASI SD. NOVEMBERREALISASI S.D DESEMBER
6
7
Definisi IKKDefinisi PembilangDefinisi PenyebutTarget s.d JanuariPembilangPenyebutRealisasi%Capaian terhadap target S.d Januari%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget s.d FebruariPembilangPenyebutRealisasi% Capaian terhadap target S.d. Februari%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget s.d MaretPembilangPenyebutRealisasi%Capaian terhadap target s.d Maret%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget s.d AprilPembilangPenyebutRealisasi%Capaian terhadap target s.d April%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget s.d MeiPembilangPenyebutRealisasi%Capaian terhadap target s.d Mei%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget JuniPembilangPenyebutRealisasi% Capaian terhadap target s.d. Juni%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget s.d JuliPembilangPenyebutRealisasi%Capaian terhadap target s.d Juli%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget s.d AgustusPembilangPenyebutRealisasi%Capaian terhadap target s.d Agustus%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget SeptemberPembilangPenyebutRealisasi%Capaian terhadap target s.d September%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget OktoberPembilangPenyebutRealisasi% Capaian terhadap target s.d. Oktober%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget NovemberPembilangPenyebutRealisasi% Capaian terhadap target s.d. November%Capaian terhadap target tahunanHambatanRencana Tindak LanjutTarget s.d DesemberPembilang
8
18910111213141516
17=15/16 *100%
18=17/1419=17/92021222324252627282930313233343536373839404100,00%4200,00%4344454647484900,00%5000,00%5100,00%525354555657,0058,0059,0060616263646566676869707172737475767778798081828384858687888990919293949596979899100101102103
9
10
Indeks Pengawasan Obat84Indeks
11
Indeks Pengawasan Obat Tradisional76Indeks
12
Indeks Pengawasan Suplemen Kesehatan83Indeks
13
Indeks Pengawasan Kosmetik76Indeks
14
Indeks Pengawasan Makanan79Indeksputusa
15
Persentase putusan pengadilan yang dinyatakan bersalah67Persenhttp://bit.ly/capaianpusattahun2020
16
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase Obat yang memenuhi syarat di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase Obat yang memenuhi syarat di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM83,60
17
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase Makanan yang memenuhi syarat di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase Makanan yang memenuhi syarat di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM800
18
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM860
19
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM730
20
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing-masing wilayah kerja UPTPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan aman dan bermutu di masing-masing wilayah kerja UPT75nilai
21
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM85nilai
22
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks Kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks Kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan Obat dan Makanan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM74nilai
23
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM884nilai
24
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang diilaksanakan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase keputusan/rekomendasi hasil Inspeksi sarana produksi dan distribusi yang diilaksanakan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM890
25
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan di masing-masing wilayah kerja UPTPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase keputusan/rekomendasi hasil inspeksi yang ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan di masing-masing wilayah kerja UPT600
26
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase keputusan penilaian sertifikasi yang diselesaikan tepat waktu di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM880
27
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM550
28
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan di masing -masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan di masing -masing wilayah kerja UPT BPOM630
29
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks Pelayanan Publik di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks Pelayanan Publik di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM3,76Nilai Indeks
30
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaTingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaTingkat efektifitas KIE Obat dan Makanan di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM74nilai
31
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaJumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) aman di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaJumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) aman di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM1330sekolah
32
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaJumlah desa pangan aman di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaJumlah desa pangan aman di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM427desa
33
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaJumlah pasar aman dari bahan berbahaya di masing-masing wilayah kerja UPT BPOMPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaJumlah pasar aman dari bahan berbahaya di masing-masing wilayah kerja UPT BPOM165pasar
34
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase sampel obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan yang diperiksa dan diuji sesuai standarPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase sampel obat, obat tradisional, kosmetik dan suplemen kesehatan yang diperiksa dan diuji sesuai standar850
35
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standarPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase sampel makanan yang diperiksa dan diuji sesuai standar770
36
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase keberhasilan penindakan obat dan makananPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase keberhasilan penindakan obat dan makanan690
37
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks RB UPTPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks RB UPT85Nilai Indeks
38
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaNilai AKIP UPTPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaNilai AKIP UPT85Nilai
39
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks Profesionalitas ASN UPTPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks Profesionalitas ASN UPT77Nilai Indeks
40
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLPPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase pemenuhan laboratorium pengujian Obat dan Makanan sesuai standar GLP790
41
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase laboratorium pengawasan obat dan makanan yang sesuai Good Laboratory PractisePengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPersentase laboratorium pengawasan obat dan makanan yang sesuai Good Laboratory Practise750
42
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimalPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaIndeks pengelolaan data dan informasi UPT yang optimal2Nilai Indeks
43
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaNilai Kinerja Anggaran UPTPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaNilai Kinerja Anggaran UPT94Nilai
44
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaTingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran UPTPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaTingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran UPTEfisien (92%)Tingkat Efisiensi (%)
45
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh IndonesiaPengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia
46
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananPersentase rekomendasi cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan yang ditindaklanjutiPencegahan Kejahatan Obat dan Makanandit.
cegah tangkal
Persentase rekomendasi cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan yang ditindaklanjuti84%ROPersentaseRekomendasi cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan adalah rekomendasi yang dihasilkan dari upaya cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan, berupa : penyusunan analisis kejahatan Obat dan Makanan, penggalangan stakeholders dan analisis peta rawan kasus kejahatan Obat dan Makanan.

Rekomendasi dianggap sudah ditindaklanjuti apabila stakeholders dan/atau unit terkait sudah melakukan proses selanjutnya dari rekomendasi yang disampaikan.
84%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi84%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi84%1333,33%39,68%39,683%84%33100,00%119,05%119,05%84%4580,00%95,24%95,24%84%7130,5464,10%64,10%Terdapat 5 rekomendasi yang diselesaikan pada akhir Juni sehingga belum dapat ditindaklanjuti oleh unit terkait pada triwulan IITetap melakukan intervensi ke unit terkait dan update tindak lanjut secara berkala84%101376,92%91,58%91,58%84%121392,31%109,89%109,89%84%131776,47%91,04%91,04%Terdapat 4 rekomendasi yang diselesaikan pada akhir September sehingga belum dapat ditindaklanjuti oleh unit terkait pada triwulan IIITetap melakukan intervensi ke unit terkait dan update tindak lanjut secara berkala84%141877,78%92,59%92,59%84%172180,95%96,37%96,37%84%19
47
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananPersentase analisis kejahatan Obat dan Makanan yang berkualitasPencegahan Kejahatan Obat dan MakananPersentase analisis kejahatan Obat dan Makanan yang berkualitas80%PersentaseAnalisis kejahatan Obat dan Makanan adalah kegiatan analisis terhadap tren/potensi kejahatan Obat dan Makanan yang disusun dalam rangka pencegahan kejahatan Obat dan Makanan.

Berkualitas adalah terpenuhinya 5 unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur minimal 3 dan dengan total nilai minimal 15. unsur-unsur tersebut adalah :
1. Validitas, yaitu pembuktian dari sumber data/pustaka/literatur yang digunakan dalam analisis terjamin ketepatan, kebenaran, dan keterkiniannya. (skala 1-5).
2. Objektivitas, Analisis disusun menggunakan metodologi yang jelas, berdasarkan pada data/kondisi faktual, bersifat netral/bebas dari bias, dan tidak dipengaruhi oleh opini pribadi. (skala 1-5).
3. Aktual, tema isu/permasalahan yang diangkat pada analisis merupakan hal yang relevan dibahas saat ini dan berkaitan dengan komoditi Obat dan Makanan (skala 1-5).
4. Sistematika Penulisan, analisis yang dihasilkan memiliki urutan yang sistematis sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah (minimal terdapat komponen judul, latar belakang, tujuan, metode, hasil, pembahasan, kesimpulan dan usulan tindak lanjut dan daftar pustaka) (skala 1-5).
5. Kemanfaatan, yaitu metode penelitian, hasil, dan kesimpulan dalam dokumen analisis telah sesuai dan menjawab tujuan dari analisis yang dilakukan, serta terdapat usulan tindak lanjut yang sesuai. (skala 1-5).
80%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi80%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi80%11100,00%125,00%125,000%80%33100,00%125,00%125,00%80%55100,00%125,00%125,00%80%551,00125,00%125,00%80%77100,00%125,00%125,00%80%77100,00%125,00%125,00%80%1111100,00%125,00%125,00%Penyusunan analisis membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan kendala waktu dalam proses pengujian dimana pengujian dilakukan sebanyak 2 batch dan setiap batch membutuhkan waktu sekitar 1 bulan- Survey evaluasi analisis kepada seluruh unit kerja penerima analisis

- Monitoring rekomendasi analisis
80%1414100,00%125,00%125,00%80%1414100,00%125,00%125,00%80%15
48
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananPersentase data kerawanan kejahatan Obat dan Makanan yang akuratPencegahan Kejahatan Obat dan MakananPersentase data kerawanan kejahatan Obat dan Makanan yang akurat87,50%PersentaseKerawanan kejahatan adalah potensi terjadinya kejahatan Obat dan Makanan sebagai hasil analisis informasi, pemberitaan, dan kajian termasuk hasil kegiatan pengawasan, intelijen, dan penyidikan meliputi produk, sebaran, sumber, modus, dan keterkaitan antar wilayah.

Akurat adalah data kerawanan yang dinyatakan valid melalui proses verifikasi dan analisis.
87,50%16217692,05%105,19%105,195%87,50%40144889,51%102,30%102,296%87,50%723105168,79%78,62%78,619%Banyak terjadi penambahan dan pergantian petugas pengelola aplikasi di Direktorat Cegah Tangkal maupun di UPT sehingga memiliki kendala pada proses pengisian data di aplikasi. Menyusun SK petugas yang baru, mensosialisasikannya kepada seluruh petugas, melakukan ToT pada seluruh petugas Direktorat Cegah Tangkal secara berkala, dan akan melaksanakan bimbingan teknis untuk petugas UPT . 87,50%935129372,31%82,64%82,64%Terjadi perubahan verifikator di Direktorat Cegah Tangkal yang berdampak pada perubahan role verifikasi masing-masing akun. Perubahan ini memerlukan reset setiap akun verifikator dimana proses reset harus menunggu selesainya penyusunan surat hasil evaluasi rawan kasus triwulan I tahun 2022 sesuai dengan pembagian tugas yang lama. Sehingga pada bulan April, tidak dilakukan proses verifikasi data guna mereset akun masing-masing verifikator. - dilakukan ToT dan sosialisasi SK yang baru sekaligus sosialisasi aplikasi kepada petugas verifikator baru
- reset akun masing-masing verifikator sesuai dengan pembagian tugas. Proses verifikasi dapat dilakukan kembali per tanggal 13 Mei 2022
87,50%1055143373,62%84,14%84,14%Terjadi perubahan verifikator di Direktorat Cegah Tangkal yang berdampak pada perubahan role verifikasi masing-masing akun sehingga masih terdapay banyak data rawan kasus yang belum terverifikasi Mengingatkan petugas verifikator baru untuk melakukan verifikasi terhadap data UPT yang menjadi tanggung jawabnya87,50%156120760,7585,93%85,93%Terdapat banyak data kerawanan kejahatan yang disubmite oleh UPT pada akhir triwulan sehingga presentase realisasi terpantau lebih kecil daripada data masukDilakukan verifikasi data kerawanan kejahatan oleh petugas Direktorat Cegah Tangkal pada awal triwulan selanjutnya (Juli) untuk meningkatkan realiasasi87,50%1662223574,36%84,99%84,99%87,50%1774237074,85%85,55%85,55%Masih terdapat beberapa data yang dikirimkan oleh UPT yang belum diapprove oleh verifikatorMengingatkan petugas verifikator untuk melakukan verifikasi terhadap data UPT yang menjadi tanggung jawabnya secara berkala87,50%2234289477,19%88,22%88,22%87,50%2415309578,03%89,18%89,18%Masih terdapat beberapa data yang dikirimkan oleh UPT yang belum diapprove oleh verifikatorMengingatkan petugas verifikator untuk melakukan verifikasi terhadap data UPT yang menjadi tanggung jawabnya secara berkala87,50%2415309578,03%89,18%89,18%87,50%2584
49
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananPersentase penggalangan dalam rangka cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan yang mendapat respon positifPencegahan Kejahatan Obat dan MakananPersentase penggalangan dalam rangka cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan yang mendapat respon positif92%PersentasePenggalangan dalam rangka cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan adalah semua usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk membuat, menciptakan, mengubah suatu kondisi yang menguntungkan dalam rangka cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan.
Respon positif adalah respon yang diberikan oleh responden terhadap upaya penggalangan yang dilakukan oleh Direktorat Cegah Tangkal dalam rangka pencegahan kejahatan Obat dan Makanan, diukur berdasarkan hasil survei dengan nilai minimal 70.
Kuesioner survei respon penggalangan terdiri dari 12 pertanyaan yang mewakili 3 aspek penggalangan yaitu:
Penyelenggaraan kegiatan (bobot: 20%), terdiri dari 4 pertanyaan menyangkut koordinasi pelaksanaan, sarana dan prasarana, pengaturan waktu serta kepuasan terhadap penyelenggaraan kegiatan.
Materi penggalangan (bobot: 30%), terdiri dari 4 pertanyaan menyangkut kejelasan materi, metode penyampaian oleh narasumber, pemahaman terhadap isu yang diangkat serta persepsi stakeholder terhadap kepentingan isu yang diangkat.
Tindak lanjut penggalangan (bobot: 50%), terdiri dari 4 pertanyaan menyangkut respon terhadap inisiasi kerja sama, dukungan terhadap program cegah tangkal, tindak lanjut penggalangan serta masukan stakeholder terhadap program cegah tangkal.
Perhitungan hasil survei:
Nilai survei = (20% x rata2 nilai aspek penyelenggaraan kegiatan + 30% x rata2 nilai aspek materi penggalangan + 50% x rata2 nilai aspek tindak lanjut penggalangan)
92%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi92%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi92%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi92%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi92%00#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Belum menghasilkan output kegiatan sehingga belum bisa dikalkulasi92%221,00108,70%108,70%92%22100,00%108,70%108,70%92%22100,00%108,70%108,70%92%33100,00%108,70%108,70%92%55100,00%108,70%108,70%92%55100,00%108,70%108,70%92%5
50
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananIndeks RB Direktorat Cegah TangkalPencegahan Kejahatan Obat dan MakananIndeks RB Direktorat Cegah Tangkal83,4IndeksBerdasarkan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Inspektorat Utama selaku Tim Penilai Internal (TPI) melakukan penilaian pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Satker/Unit Kerja dan BB/BPOM.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu satker/unit kerja dan BB/BPOM yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu satker/unit kerja dan BB/BPOM yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas
#DIV/0!0,000%#DIV/0!0,000%#DIV/0!0,000%#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Akhir tahun#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Akhir Tahun#VALUE!#VALUE!
51
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananIndeks profesionalisme ASN Direktorat Cegah TangkalPencegahan Kejahatan Obat dan MakananIndeks profesionalisme ASN Direktorat Cegah Tangkal84,5IndeksIndeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Indeks Profesionalitas ASN diukur berdasarkan Permen PANRB 38/2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, yaitu:
Kualifikasi : diukur dari indikator riwayat pendidikan formal terakhir yang telah dicapai
Kompetensi : diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan
Kinerja : diukur dari indikator penilaian prestasi kerja PNS
Disiplin : diukur dari indikator riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang pernah dialami
#DIV/0!0,000%#DIV/0!0,000%#DIV/0!0,000%#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!Akhir tahun#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!84,5
52
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananIndeks pengelolaan data dan informasi di Direktorat Cegah Tangkal yang optimalPencegahan Kejahatan Obat dan MakananIndeks pengelolaan data dan informasi di Direktorat Cegah Tangkal yang optimal2,25IndeksKomponen pengelolaan data dan informasi Unit Kerja Eselon II mencakup komponen:
Indeks data dan informasi yang telah dimutahirkan di BCC
Data dan informasi yang dimaksud adalah data kinerja yang terintegrasi ke dalam sistem BCC yang digunakan dalam mendukung bisnis proses unit kerja dan pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan BPOM.
Yang dimaksud dimutahirkan adalah data dan informasi yang terintegrasi dimutahirkan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
BCC adalah suatu lokasi/tempat yang dilengkapi dengan kumpulan data untuk diolah dan dianalisa sebagai dasar dalam membuat kebijakan pengawasan obat dan makanan, selain itu juga memonitor dan mengevaluasi kinerja pengawasan obat dan makanan oleh pimpinan
Tujuan penetapan indikator ini adalah untuk menjamin data dan informasi yang ada selalu update pada saat digunakan sehingga keputusan yang diambil tepat sasaran.
Terdapat data dan informasi dalam sistem BCC yang harus dimutahirkan secara berkala oleh unit penyedia data. Data dan informasi yang harus dimutahirkan sebagai berikut:
UPT : SIPT, SPIMKer Data Keracuanan
Unit kerja pusat sesuai data kinerja masing-masing (terlampir)
Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM, mencakup sistem informasi yang digunakan/diimplementasikan dalam pelaksanaan bisnis proses di masing-masing unit kerja mencakup:
Balai : email, sharing folder, dashboard BCC, Berita Aktual pada Subsite Balai
Pusat : email dan dashboard BCC
Pemanfaatan email yang dimaksud adalah pemanfaatan oleh unit kerja, bidang/bagian/subdit maupun individu.
2,253133,33%133,333%2,253133,33%133,33%2,253133,33%133,33%2,253133,33%133,33%2,253133,33%133,33%2,252,5111,11%111,11%2,252,5111,11%111,11%2,253133,33%133,33%2,253133,33%133,33%2,25
53
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananTingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Direktorat Cegah TangkalPencegahan Kejahatan Obat dan MakananTingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Direktorat Cegah Tangkal90IndeksEfisiensi adalah kemampuan suatu kegiatan untuk menggunakan input yang lebih sedikit namun menghasilkan output yang sama atau lebih besar atau dengan kata lain bahwa persentase capaian output sama atau lebih tinggi dari capaian input.

Indeks efisiensi (IE) Diperoleh dengan membagi % capaian output dengan % capaian input



Standar efisiensi (SE) adalah 1

Tingkat efisiensi diukur dengan membandingkan indeks efisiensi (IE) terhadap standar efisiensi (SE).



Apabila IE ≥ SE maka kegiatan dianggap efisien, apabila: IE ≤ SE maka kegiatan dianggap tidak efisien.

Kriteria:
Efisien apabila TE berkisar dari 0 sampai dengan 1
Tidak efisien apabila TE<0 atau TE>1
907583,33%83,333%907583,33%83,333%907583,33%83,333%907583,33%83,33%907583,33%83,33%907583,33%83,33%9090,00100,00%100,00%9090,00100,00%100,00%9090,00100,00%100,00%9090,00100,00%100,00%9090,00100,00%100,00%90
54
Pencegahan Kejahatan Obat dan MakananPencegahan Kejahatan Obat dan Makanan
55
Intelijen Obat dan MakananPersentase rekomendasi intelijen Obat dan Makanan yang berkualitasIntelijen Obat dan Makanandit. intelijen obat dan makanan Persentase rekomendasi intelijen Obat dan Makanan yang berkualitas80PersentaseRekomendasi intelijen yang berkualitas adalah rekomendasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan penilaian kualitas diatas 8,5Jumlah rekomendasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan penilaian kualitas diatas 8,5Rekomendasi yang dinilai oleh Stakeholder8022100125125Dari 4 rekomendasi yang dikeluarkan hanya 2 yang ditindaklanjuti Akan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 8044100125125Dari 13 rekomendasi yang dikeluarkan hanya 4 yang ditindaklanjuti Akan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 805683,33104,17104,17Dari 16 rekomendasi yang dikeluarkan hanya 6 yang ditindaklanjuti Akan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 80,008117272,73%9090,91%90,91Dari 18 rekomendasi yang dikeluarkan hanya 11 yang telah diniliaiAkan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 80,0091275,00%93,75%93,75%Dari 18 rekomendasi yang dikeluarkan hanya 11 yang telah diniliaiAkan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 80,0091275,0093,7593,75Di bulan juni tidak ada yang melakukan penilaian rekomendasi Akan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 80111478,5798,2198,21Dari 18 Rekomendasi hanya 14 yang sudah melakukan penilaian terhadap rekomendasi yang diberikanAkan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 8012167593,7593,75Dari 20 Rekomendasi hanya 16 yang sudah melakukan penilaian terhadap rekomendasi yang diberikanAkan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 80141877,7897,2297,22Dari 22 Rekomendasi hanya 18 yang sudah melakukan penilaian terhadap rekomendasi yang diberikanAkan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 80141877,7897,2297,22Dari 22 Rekomendasi hanya 18 yang sudah melakukan penilaian terhadap rekomendasi yang diberikanAkan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 80141877,7897,2297,22Dari 22 Rekomendasi hanya 18 yang sudah melakukan penilaian terhadap rekomendasi yang diberikanAkan berkoordinasi dengan unit penerima rekomendasi agar menilai rekomendasi yang diberikan apabila sudah ditindaklanjuti 8020
56
Intelijen Obat dan MakananPersentase laporan informasi yang sesuai standarIntelijen Obat dan MakananPersentase laporan informasi yang sesuai standar80PersentaseLaporan Informasi yang sesuai standar adalah laporan yang memuat minimal 3 unsur 5W+1HJumlah Laporan Informasi sesuai standarJumlah laporan Informasi yang disusun802222100125125Tidak ada hambatan 80525889,66112,07112,07Tidak ada hambatan80919892,86116,07116,07Tidak ada hambatan 80,001261369264,71%11580,88%115,81Tidak ada Kendala 80,001481619192,55%11490,68%11490,68%Tidak ada Kendala 80,0015717191,81114,77114,77Tidak ada Kendala 80,0017819989,45111,81111,81Tidak ada kendala Akan mempertahankan kualitas Lapooran intelijen sebagai produk kegiatan intelijen 8021724488,93111,17111,17Tidak ada kendala Akan mempertahankan kualitas Lapooran intelijen sebagai produk kegiatan intelijen 8024027487,59109,49109,49Tidak ada kendala Akan mempertahankan kualitas Lapooran intelijen sebagai produk kegiatan intelijen 8028130492,43115,54115,54Tidak ada Kendala Akan memonitoring capaian indikator 8030233290,96113,70113,70Tidak ada Kendala Akan memonitoring capaian indikator 80319
57
Intelijen Obat dan MakananPersentase laporan intelijen yang sesuai standarIntelijen Obat dan MakananPersentase laporan intelijen yang sesuai standar80PersentaseLaporan Intelijen yang sesuai standar adalah laporan yang penilaian minimal 75 dari unsur 5W+1HJumlah LAPIN sesuai standarJumlah LAPIN yang disusun80,0011100125125Tidak ada hambatan 801250,0062,5062,50Tidak ada hambatan802366,6783,3383,33Tidak ada hambatan 80,00236666,67%8333,33%83,33Belum ada laporan intelijen yang tersusun dibulan April 80,00458000,00%10000,00%10000,00%Tidak ada Kendala 804666,6783,3383,33Tidak ada Kendala 8081266,6783,3383,33DInamika yang tinggi di lapangan mengakibatkan beberapa hasil operasi intelijen kurang maksimal Akan meningkatkan kualitas operasi intelijen dengan melakukan perencanaan yang baik80101471,4389,2989,29DInamika yang tinggi di lapangan mengakibatkan beberapa hasil operasi intelijen kurang maksimal Akan meningkatkan kualitas operasi intelijen dengan melakukan perencanaan yang baik80111573,3391,6791,67Tidak ada kendala Melakukan perencanaan sebalum melaksanakan operasi intelijen sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas operasi intelijen 80131681,25101,56101,56Tidak ada Kendala Akan memonitoring capaian indikator 80131681,25101,56101,56Tidak ada Kendala Akan memonitoring capaian indikator 8013
58
Intelijen Obat dan MakananPersentase Laporan informasi dan Laporan Intelijen UPT yang sesuai PedomanIntelijen Obat dan MakananPersentase Laporan informasi dan Laporan Intelijen UPT yang sesuai Pedoman60PersentaseAkhir tahun
59
Intelijen Obat dan MakananJumlah profil jaringan kejahatan Obat dan Makanan yang terpetakanIntelijen Obat dan MakananJumlah profil jaringan kejahatan Obat dan Makanan yang terpetakan3JaringanAkhir tahun3
60
Intelijen Obat dan MakananIndeks RB Direktorat Intelijen Obat dan MakananIntelijen Obat dan MakananIndeks RB Direktorat Intelijen Obat dan Makanan80,8Nilai IndeksBerdasarkan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Inspektorat Utama selaku Tim Penilai Internal (TPI) melakukan penilaian pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Satker/Unit Kerja dan BB/BPOM.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu satker/unit kerja dan BB/BPOM yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu satker/unit kerja dan BB/BPOM yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas
Akhir tahun80,8
61
Intelijen Obat dan MakananIndeks profesionalisme ASN Direktorat Intelijen Obat dan MakananIntelijen Obat dan MakananIndeks profesionalisme ASN Direktorat Intelijen Obat dan Makanan84Nilai IndeksIndeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Indeks Profesionalitas ASN diukur berdasarkan Permen PANRB 38/2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, yaitu:
Kualifikasi : diukur dari indikator riwayat pendidikan formal terakhir yang telah dicapai
Kompetensi : diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan
Kinerja : diukur dari indikator penilaian prestasi kerja PNS
Disiplin : diukur dari indikator riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang pernah dialami
Akhir tahun84
62
Intelijen Obat dan MakananIndeks Pengelolaan Data dan Informasi Direktorat Intelijen Obat dan Makanan yang optimalIntelijen Obat dan MakananIndeks Pengelolaan Data dan Informasi Direktorat Intelijen Obat dan Makanan yang optimal2,25Nilai IndeksKomponen pengelolaan data dan informasi Unit Kerja Eselon II mencakup komponen:
Indeks data dan informasi yang telah dimutahirkan di BCC
Data dan informasi yang dimaksud adalah data kinerja yang terintegrasi ke dalam sistem BCC yang digunakan dalam mendukung bisnis proses unit kerja dan pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan BPOM.
Yang dimaksud dimutahirkan adalah data dan informasi yang terintegrasi dimutahirkan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
BCC adalah suatu lokasi/tempat yang dilengkapi dengan kumpulan data untuk diolah dan dianalisa sebagai dasar dalam membuat kebijakan pengawasan obat dan makanan, selain itu juga memonitor dan mengevaluasi kinerja pengawasan obat dan makanan oleh pimpinan
Tujuan penetapan indikator ini adalah untuk menjamin data dan informasi yang ada selalu update pada saat digunakan sehingga keputusan yang diambil tepat sasaran.
Terdapat data dan informasi dalam sistem BCC yang harus dimutahirkan secara berkala oleh unit penyedia data. Data dan informasi yang harus dimutahirkan sebagai berikut:
UPT : SIPT, SPIMKer Data Keracuanan
Unit kerja pusat sesuai data kinerja masing-masing (terlampir)
Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM, mencakup sistem informasi yang digunakan/diimplementasikan dalam pelaksanaan bisnis proses di masing-masing unit kerja mencakup:
Balai : email, sharing folder, dashboard BCC, Berita Aktual pada Subsite Balai
Pusat : email dan dashboard BCC
Pemanfaatan email yang dimaksud adalah pemanfaatan oleh unit kerja, bidang/bagian/subdit maupun individu.
2,251,0044,44%2,251,2555,562,25250,00%11111,11%111,112,25250,00%11111,11%11111,11%2,252,50111,11111,112,252,5111,11111,111Tidak ada hambatan 2,252,5111,111111,111Tidak ada hambatan 2,252,5111,11111,11Tidak ada hambatan 2,253133,33133,33Mengevaluasi realisasi agara capaian tidak melebihi 120%2,253133,33133,33Mengevaluasi realisasi agara capaian tidak melebihi 120%2,25
63
Intelijen Obat dan MakananTingkat Efisiensi penggunaan anggaran Direktorat Intelijen Obat dan MakananIntelijen Obat dan MakananTingkat Efisiensi penggunaan anggaran Direktorat Intelijen Obat dan Makanan90Tingkat Efisiensi (%)Efisiensi adalah kemampuan suatu kegiatan untuk menggunakan input yang lebih sedikit namun menghasilkan output yang sama atau lebih besar atau dengan kata lain bahwa persentase capaian output sama atau lebih tinggi dari capaian input.
Indeks efisiensi (IE) Diperoleh dengan membagi % capaian output dengan % capaian input
Standar efisiensi (SE) adalah 1
Tingkat efisiensi diukur dengan membandingkan indeks efisiensi (IE) terhadap standar efisiensi (SE).
Apabila IE ≥ SE maka kegiatan dianggap efisien, apabila: IE ≤ SE maka kegiatan dianggap tidak efisien.
Kriteria:
Efisien apabila TE berkisar dari 0 sampai dengan 1
Tidak efisien apabila TE<0 atau TE>1
907583,3383,33907583,3383,33907583,3383,33907500,00%8333,33%83,33907500,00%8333,33%8333,33%9075,0083,3383,33907583,3383,33907583,3383,33907583,3383,33907583,3383,33907583,3383,3390
64
Intelijen Obat dan MakananIntelijen Obat dan Makanan
65
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase sarana Produksi Obat Tradisional yang memenuhi persyaratan CPOTBPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatandit. pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatanPersentase sarana Produksi Obat Tradisional yang memenuhi persyaratan CPOTB80Persentase (%)Persentase sarana produksi OT dan SK yang memenuhi persyaratan CPOTB adalah jumlah sarana produksi OT dan SK yang memenuhi persyaratan CPOTB dibagi dengan jumlah sarana produksi OT dan SK yang aktif berproduksi yang diawasi.

Memenuhi ketentuan pada Industri Obat Tradisional sesuai dengan ketentuan pada Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) adalah :
Untuk Industri Obat Tradisional (IOT), Industri Farmasi/Pangan yang memproduksi Suplemen Kesehatan adalah jumlah kategori temuan Mayor ≤ 5 dan tidak terdapat temuan kritikal
Untuk UMKM Obat Tradisional yang memenuhi ketentuan adalah :
CPOTB Tahap I : tidak terdapat temuan terhadap aspek sanitasi dan higiene yang bersentuhan langsung dengan produk
CPOTB Tahap II : jumlah kategori temuan Mayor ≤ 3 dan tidak terdapat temuan kritikal
CPOTB Tahap III : jumlah kategori temuan Mayor ≤ 5 dan tidak terdapat temuan kritikal
Jumlah sarana produksi OT yang memenuhi persyaratan CPOTBJumlah sarana Produksi OT yang aktif berproduksi yang di awasi803475,00%93,75%93,75%80131492,86%116,07%116,07%80495294,23%117,79%117,79%80768193,83%117,28%146,60%809510491,35%114,18%142,73%8013114192,91116,13116,138017419091,58%114,47%114,47%8021222892,98%116,23%116,23%8026428293,62%8029431393,93%117,41%117,41%8033735794,40%118,00%118,00%80369
66
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase UMKM Obat Tradisional yang menerima sertifikat CPOTB BertahapPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase UMKM Obat Tradisional yang menerima sertifikat CPOTB Bertahap86,7Persentase (%)86,7
67
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang memenuhi ketentuanPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang memenuhi ketentuan63Persentase (%)Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai suatu obat tradisional atau suplemen kesehatan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan
Iklan yang diawasi adalah iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dibuat oleh pelaku usaha dan distributornya
Iklan Memenuhi Ketentuan adalah iklan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan/pedoman di bidang pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan
Persentase Iklan yang memenuhi ketentuan adalah jumlah iklan yang memenuhi ketentuan yang dibuat oleh pelaku usaha dan distributornya dibagi dengan jumlah iklan yang diawas
jUMLAH IKLAN YANG MEMENUHI KETENTUANjumlah iklan yang diawasai6321425982,63%131,15%131,15%6329236480,22%127,33%127,33%6349864177,69%123,32%123,32%63976127276,73%121,79%193,32%631369171479,87%126,78%201,24%631696211980,04127,04127,04632013250880,26%127,40%127,40%632427311277,99%123,79%123,79%632715348577,91%633113399078,02%123,84%123,84%633401435678,08%123,93%123,93%633815
68
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase pemenuhan pedoman pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan oleh UPTPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase pemenuhan pedoman pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan oleh UPT82Persentase (%)Persentase UPT yang telah sesuai dalam pengambilan keputusan OT dan SK (pemeriksaan sarana, pengujian, pengawasan label dan promosi) dengan jumlah UPT seluruh Indonesia berdasarkan pedoman yang ada.
Sesuai berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dalam pengawasan OT dan SK
Kriteria UPT yang sesuai adalah yang memiliki penilaian Baik dan Baik sekali
Jumlah UPT yang telah sesuai dalam pengambilan keputusan pengawasan OT dan SK
Jumlah UPT seluruh indonesia
82627384,93%103,58%103,58%82627384,93%103,58%103,58%82627384,93%103,58%103,58%82627286,11%105,01%128,07%82657389,04%108,59%132,42%827373100,00121,95121,95827373100,00%121,95%121,95%827373100,00%121,95%121,95%827373100,00%827373100,00%121,95%121,95%827373100,00%121,95%121,95%8273
69
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di bidang pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di bidang pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan88Nilai IndeksKepuasan pelaku usaha adalah salah satu indikator yang dapat diukur untuk menggambarkan kinerja pelayanan publik di bidang pengawasan OT dan SK terhadap pelayanan Sertifikat CPOTB serta SKI/SKE
Nilai Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di bidang pengawasan OT adalah suatu ukuran untuk menilai tingkat efektivitas Pelayanan Publik di bidang pengawasan OT yang dilakukan oleh BPOM
Hasil Indeks Kepuasan Mayarakat yang dilaporkan oleh Inspektorat UtamaAkhir TahunDiukur akhir tahunDiukur akhir tahunAkhir Tahun88Akhir TahunAkhir tahun88
70
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase keputusan hasil pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diselesaikan tepat waktuPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase keputusan hasil pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diselesaikan tepat waktu76Persentase (%)Persentase keputusan hasil pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diselesaikan tepat waktu adalah jumlah keputusan hasil pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan TMK yang diselesaikan tepat waktu dibagi total keputusan hasil pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Keputusan dapat berupa laporan, rapat pembahasan, rekomendasi, penarikan, public warning, pemeriksaan, surat perintah ke balai atau sejenisnya yang tergantung hasil pengawasan.
Hasil pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan tidak memenuhi ketentuan terdiri dari:
Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan hasil sampling yang : tanpa izin edar, TMS berdasarkan hasil pengujian, TMK penandaan berdasarkan hasill evaluasi, telah kedaluwarsa(melewati tanggal kadaluwarsa yang tertera pada label) dan rusak
Iklan/promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan tidak memenuhi ketentuan (TMK) ditetapkan melalui evaluasi
Sarana Produksi dan Sarana distribusi TMK yang berdasarkan hasil pemeriksaan
Tepat waktu adalah penyelesaian keputusan hasil pengawasan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Jumlah keputusan hasilpengawasan OTSK yang tmk yang diselesaikan tepat waktujumlah keputusan hasil pengawasan ot mk 7612114583,45%109,80%109,80%7623227783,75%110,20%145,00%7654464883,95%110,46%110,46%761049125883,39%109,72%144,37%761285150685,33%112,27%147,72%761722195088,31116,19116,19762066234887,99%115,78%115,78%762555289488,29%116,17%116,17%763016323093,37%122,86%122,86%763449371792,79%122,09%122,09%763819408593,49%123,01%123,01%764291
71
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase hasil pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang ditindaklanjuti oleh lintas sektorPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase hasil pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor74Persentase (%)Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang diberikan oleh BPOM melalui UPT ataupun Unit Kerja Pusat kepada lintas sektor yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab terhadap sarana produksi/distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi dapat berupa pembinaan, peringatan, peringatan keras atau rekomendasi PSK/Pencabutan Ijin/Pencabutan NIE dan atau tindak lanjut kasus yang berupa hasil pemeriksaan sarana (sarana produksi, sarana distribusi), hasil pengujian sampel, hasil pengawasan iklan (kepada media lokal, KPID), hasil pengawasan label, penanganan kasus, pengaduan konsumen.
Tindak lanjut adalah feedback/respon dari lintas sektor terkait terhadap keputusan/rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh UPT ataupun Direktorat Pengawasan OT dan SK.
Lintas sektor meliputi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, organisasi profesi, maupun institusi lain yang terkait pengawasan OT dan SK
jumlah tindak lanjut yang diterima dari linsekrekomendasi hasil pengawasan yang dikeluarkan7400#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!749111976,47%103,34%103,34%7410112978,29%105,80%105,80%7415019078,95%106,69%144,17%7432440280,60%108,91%147,18%7441952180,42108,68108,687462478279,80%107,83%107,83%7462478279,80%107,83%107,83%7477796780,35%108,58%108,58%74877108081,20%109,73%109,73%74944116880,82%109,22%109,22%74988
72
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase laporan keamanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang ditindaklanjuti tepat waktuPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase laporan keamanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang ditindaklanjuti tepat waktu93Persentase (%)Persentase Jumlah laporan keamanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang ditindaklanjuti dengan jumlah laporan keamanan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang masuk
𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑎𝑚𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑂𝑏𝑎𝑡 𝑇𝑟𝑎𝑑𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝑑𝑎𝑛 𝑆𝑢𝑝𝑙𝑒𝑚𝑒𝑛 𝐾𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑂𝑇 𝑑𝑎𝑛 𝑆𝐾 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖 𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑏𝑒𝑟𝑗𝑎𝑙𝑎𝑛931414100,00%107,53%107,53%932323100,00%107,53%107,53%935353100,00%107,53%107,53%937474100,00%107,53%115,62%939797100,00%107,53%115,62%93107107100,00107,53107,5393167167100,00%107,53%107,53%93190190100,00%107,53%107,53%93192192100,00%107,53%107,53%93199199100,00%107,53%107,53%93206206100,00%107,53%107,53%93214
73
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanJumlah UMKM Obat Tradisional yang difasilitasi dalam pemenuhan CPOTBPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanJumlah UMKM Obat Tradisional yang difasilitasi dalam pemenuhan CPOTB96Jumlah969696969696
74
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase UPT yang dilakukan supervisi dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase UPT yang dilakukan supervisi dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan61Persentase (%)UPT merupakan Balai Besar / Balai dan Loka Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia.
Supervisi merupakan bimbingan dan asistensi Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan ke UPT.
Tahun 2019, jumlah UPT adalah 73.
Dalam 5 tahun, diprediksi semua UPT dilakukan supervisi, sehingga setiap tahun dilakukan supervisi 14 UPT (73 UPT dibagi 5 tahun). Target tahunan di tahun 2020 yaitu 60% dari 14 UPT, sehingga di tahun 2020 dilakukan supervisi terhadap sekitar 8 UPT."
upt yang dilakukan supervisi𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑈𝑃𝑇 𝑡𝑎𝑟𝑔𝑒𝑡 𝑝𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 (14 𝑈𝑃𝑇akhir tahundiukur akhir tahundiukur akhir tahunAkhir tahun61Akhir Tahun61616161Akhir tahun61619
75
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase permohonan penilaian sarana dan produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diselesaikan tepat waktuPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPersentase permohonan penilaian sarana dan produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diselesaikan tepat waktu89Persentase (%)Persentase permohonan penilaian sarana dan produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diselesaikan tepat waktu adalah jumlah berkas permohonan penilaian produk dan sarana Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang mendapat keputusan tepat waktu dibagi jumlah berkas permohonan penilaian produk dan sarana Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang diterima
Tepat waktu adalah penyelesaian kegiatan pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Standar pelayanan Publik di Lingkungan BPOM."
jumlah berkas permohonan yang diselesaikan tepat waktuJumlah berkas permohonanyang diterima8979987491,42%102,72%102,72%891499164091,40%102,70%892503275890,75%101,97%101,97%893279366989,37%100,42%112,83%893297368989,37%100,42%112,83%894954572986,4797,1697,16
1. Kekurangan SDM yang melakukan evaluasi permhonan sertifikasi sehingga Bila salah satu sdm dinas, rapat, cuti atau mengerjakan surat2 maka SKI terlambat
2. SLA pengerjaan permohonan dihitung sejak permohonan itu masuk, namun jika ada ketidaklengkapan dokumen dari pemohonon sehingga memperpanjang waktu pegerjaan selama menunggu berkas tersebut lengkap disampaikan oleh pemohon.
895802661587,71%98,55%98,55%896710753889,02%100,02%100,02%897580842090,02%101,15%101,15%898362928490,07%101,20%101,20%8991841022289,85%100,95%100,95%899811
76
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks Pelayanan Publik dibidang pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks Pelayanan Publik dibidang pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan3,46Nilai IndeksIndeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6 (enam) aspek meliputi: Kebijakan Pelayanan (bobot 30%); Profesionalitas SDM (18%); Sarana Prasarana (15%); Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (15%); Konsultasi dan Pengaduan (15%); Inovasi (7%).
Penilaian kinerja UPP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
IPP BPOM diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan BPOM, yang terdiri atas unit kerja pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar/Balai POM.
Hasil penilaian uppakhir tahunDiukur akhir tahunDiukur akhir tahunAkhir tahun3,463,463,463,463,46Akhir tahun3,46Akhir Tahun3,46
77
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanTingkat Efektifitas KIE dibidang Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanTingkat Efektifitas KIE dibidang Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan90,59Nilai90,5990,5990,5990,5990,5990,5990,59
78
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks RB Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks RB Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan90Nilai IndeksBerdasarkan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Inspektorat Utama selaku Tim Penilai Internal (TPI) melakukan penilaian pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Satker/Unit Kerja dan BB/BPOM.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu satker/unit kerja dan BB/BPOM yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu satker/unit kerja dan BB/BPOM yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
hasil penilaian rb inspektorat
akhir tahunDiukur akhir tahunDiukur akhir tahunakhir tahun90akhir tahun90909090Akhir tahun90Akhir Tahun90
79
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks Profesionalitas ASN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks Profesionalitas ASN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan77Nilai IndeksIndeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Indeks Profesionalitas ASN diukur berdasarkan Permen PANRB 38/2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, yaitu: Kualifikasi : diukur dari indikator riwayat pendidikan formal terakhir yang telah dicapai; Kompetensi : diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan; Kinerja : diukur dari indikator penilaian prestasi kerja PNS; Disiplin : diukur dari indikator riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang pernah dialami
hasil penilaian biro sdmakhir tahunDiukur akhir tahunDiukur akhir tahunakhir tahun77akhir tahun77777777Akhir tahun77Akhir Tahun77
80
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks pengelolaan data dan informasi Unit Kerja Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang optimalPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanIndeks pengelolaan data dan informasi Unit Kerja Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang optimal2Nilai IndeksKomponen pengelolaan data dan informasi Unit Kerja Eselon II mencakup komponen:
Indeks data dan informasi yang telah dimutahirkan di BCC > Data dan informasi yang dimaksud adalah data kinerja yang terintegrasi ke dalam sistem BCC yang digunakan dalam mendukung bisnis proses unit kerja dan pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan BPOM; Yang dimaksud dimutahirkan adalah data dan informasi yang terintegrasi dimutahirkan sesuai dengan waktu yang ditentukan; BCC adalah suatu lokasi/tempat yang dilengkapi dengan kumpulan data untuk diolah dan dianalisa sebagai dasar dalam membuat kebijakan pengawasan obat dan makanan, selain itu juga memonitor dan mengevaluasi kinerja pengawasan obat dan makanan oleh pimpinan; Tujuan penetapan indikator ini adalah untuk menjamin data dan informasi yang ada selalu update pada saat digunakan sehingga keputusan yang diambil tepat sasaran.; Terdapat data dan informasi dalam sistem BCC yang harus dimutahirkan secara berkala oleh unit penyedia data. Data dan informasi yang harus dimutahirkan sebagai berikut: (UPT : SIPT, SPIMKer Data Keracuanan, Unit kerja pusat sesuai data kinerja masing-masing (terlampir) )
2. Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM, mencakup sistem informasi yang digunakan/diimplementasikan dalam pelaksanaan bisnis proses di masing-masing unit kerja mencakup> Balai : email, sharing folder, dashboard BCC, Berita Aktual pada Subsite Balai; Pusat : email dan dashboard BCC
Pemanfaatan email yang dimaksud adalah pemanfaatan oleh unit kerja, bidang/bagian/subdit maupun individu.
23150,00%150,00%23150,00%150,00%22,75137,50%137,50%2300,00%150,00%75,00%2300,00%150,00%150,00%23,00150,00150,0023,00%150,00%150,00%23,00%150,00%150,00%23150,00%150,00%23150,00%150,00%23,00150,00%150,00%2
81
Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanTingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Direktorat PengawasanObat Tradisional dan Suplemen KesehatanPengawasan Obat Tradisional dan Suplemen KesehatanTingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Direktorat PengawasanObat Tradisional dan Suplemen Kesehatan99Tingkat Efisiensi (%)Efisiensi adalah kemampuan suatu kegiatan untuk menggunakan input yang lebih sedikit namun menghasilkan output yang sama atau lebih besar atau dengan kata lain bahwa persentase capaian output sama atau lebih tinggi dari capaian input.
Indeks efisiensi (IE) Diperoleh dengan membagi % capaian output dengan % capaian input

Standar efisiensi (SE) adalah 1
Tingkat efisiensi diukur dengan membandingkan indeks efisiensi (IE) terhadap standar efisiensi (SE).


Apabila IE ≥ SE maka kegiatan dianggap efisien, apabila: IE ≤ SE maka kegiatan dianggap tidak efisien.
5. Kriteria: Efisien apabila TE berkisar dari 0 sampai dengan 1; Tidak efisien apabila TE<0 atau TE>1
9975,00%75,76%9984,00%84,85%998484,85%84,85%998600,00%86,87%0,88%999400,00%94,95%94,95%9975,0075,7675,769999,00%100,00%100,00%9999,00%100,00%100,00%9999100,00%100,00%9999100,00%100,00%99100101,01%101,01%99
82
Pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen KesehatanPengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan
83
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase Industri pangan olahan yang menerapkan Manajemen RisikoPengawasan Produksi Pangan Olahandit.
pengawasan produksi pangan olahan
Persentase Industri pangan olahan yang menerapkan Manajemen Risiko57Persen468619344,5595854996,87%78,17%488819345,5958549294,99%79,99%488819345,5958549294,99%79,99%49931934818,65%9833,99%84,5450951934922,28%9844,56%8635,58%509819350,78101,5589,085110019351,81101,6090,90082725210119352,331606221,00637704391,809835475410119352,3316062296,9103818891,80983547551021930,52849740930,0096090438060,0092718843745610519354,4097,1595,4557111
84
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase Peningkatan Industri pangan olahan yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO)Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase Peningkatan Industri pangan olahan yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO)13Persen
85
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase instansi pemerintah yang berperan aktif dalam pengawasan produksiPengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase instansi pemerintah yang berperan aktif dalam pengawasan produksi58Persen
86
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase pemenuhan pelaksanaan pengawasan produksi pangan olahan oleh UPT BPOM sesuai dengan NSPKPengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase pemenuhan pelaksanaan pengawasan produksi pangan olahan oleh UPT BPOM sesuai dengan NSPK77Persen77
87
Pengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Direktorat Pengawasan Produksi Pangan OlahanPengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan85Indeks
88
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase keputusan hasil pengawasan Produksi Pangan Olahan yang diselesaikan sesuai standarPengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase keputusan hasil pengawasan Produksi Pangan Olahan yang diselesaikan sesuai standar89Persen8922258898,88%1,11%89475290,38461538101,56%1,14%897280908989998989,90%10101,01%101,0189991109000,00%10112,36%8911312689,68100,77100,778914315890,51101,69101,698915417090,58823529101,784534101,7845348918520391,13300493102,3966347102,3966347891872060,90776699030,01019962910,01019962918920422391,48102,79102,7989212
89
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase koordinasi Pengawasan Produksi Pangan fortifikasi yang dilaksanakanPengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase koordinasi Pengawasan Produksi Pangan fortifikasi yang dilaksanakan80Persen1516106,666666720607512593,7580
90
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase tingkat pengetahuan pelaku usaha dan masyarakat terhadap Pengawasan Produksi yang diberikanPengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase tingkat pengetahuan pelaku usaha dan masyarakat terhadap Pengawasan Produksi yang diberikan85Persen85505492,591,089324619108,93246198585,8510110185
91
Pengawasan Produksi Pangan OlahanJumlah kab/kota yang melaksanakan Pengawasan Produksi Pangan Olahan sesuai standarPengawasan Produksi Pangan OlahanJumlah kab/kota yang melaksanakan Pengawasan Produksi Pangan Olahan sesuai standar200Kab/Kota
92
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase keputusan penilaian sarana Produksi Pangan Olahan yang diselesaikan tepat waktuPengawasan Produksi Pangan OlahanPersentase keputusan penilaian sarana Produksi Pangan Olahan yang diselesaikan tepat waktu89Persen89661001,1235955061,1235955068912121001,1235955061,1235955068915151001,123595506112,359550689262610000,00%11235,96%112,3689434310000,00%11235,96%11235,96%894848100,00112,36112,36895656100112,3595506112,3595506896565100112,3595506112,359550689106
93
Pengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan yang optimalPengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan yang optimal4,3Indeks4,3
94
Pengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks RB Direktorat Pengawasan Produksi Pangan OlahanPengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks RB Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan88Indeks88
95
Pengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks profesionalitas ASN Direktorat Pengawasan Produksi Pangan OlahanPengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks profesionalitas ASN Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan85Indeks85
96
Pengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks pengelolaan data dan informasi di Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan yang optimalPengawasan Produksi Pangan OlahanIndeks pengelolaan data dan informasi di Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan yang optimal2,25Indeks2,250,7533,3333333333,333333332,25144,4444444444,444444442,25288,888888893950,6172842,25200,00%88,89%2,25200,00%8888,89%8888,89%2,252,50111,112,252,5111,1111111111,11111112,5111,1111111111,111111131,3333333332,253133,33133,332,25
97
Pengawasan Produksi Pangan OlahanTingkat efisiensi penggunaan anggaran Direktorat Pengawasan Produksi Pangan OlahanPengawasan Produksi Pangan OlahanTingkat efisiensi penggunaan anggaran Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan91Indeks91750,82417582420,824175824291750,824175824282,4175824291750,82417582420,009056877189917500,00%8241,76%82,41758242917500,00%8241,76%8241,76%9175,0082,4282,4292101,0989011951,0439560449195104,40104,4091
98
Pengawasan Produksi Pangan OlahanPengawasan Produksi Pangan Olahan
99
Pengawasan KosmetikPersentase sarana Kosmetik yang memenuhi ketentuanPengawasan Kosmetikdit. pengawasan kosmetikPersentase sarana Kosmetik yang memenuhi ketentuan87Persentase sarana Kosmetik yang memenuhi ketentuan adalah jumlah sarana kosmetik yang memenuhi ketentuan dibagi dengan jumlah sarana kosmetik yang diawasi

Sarana kosmetik adalah sarana Produksi dan sarana Distribusi kosmetik

Memenuhi ketentuan adalah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Jumlah sarana Kosmetik yang memenuhi ketentuan jumlah sarana Kosmetik yang diawasi 877610373,79%84,81%84,81%8721629772,73%83,59%83,59%8732145271,02%81,63%81,63%8739553673,69%84,71%8755472576,41%87,83%877049030,780,901155153775,15%1606217173,98%873443483871,17%81,80%3807530371,79%82,52%4286589972,66%83,51%4626
100
Pengawasan KosmetikPersentase iklan Kosmetik yang memenuhi ketentuanPengawasan KosmetikPersentase iklan Kosmetik yang memenuhi ketentuan87Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Kosmetika dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Kosmetika

Iklan yang diawasi adalah iklan kosmetik yang dibuat oleh pemilik nomor notifikasi

Iklan Memenuhi Ketentuan adalah iklan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan/Pedoman di bidang pengawasan iklan kosmetik

Persentase iklan yang Memenuhi Ketentuan adalah jumlah iklan memenuhi ketentuan yang dibuat oleh pemilik nomor notifikasi dibagi dengan jumlah iklan yang diawasi
Jumlah iklan Pemilik Nomor Notifikasi yang memenuhi ketentuanJumlah iklan Pemilik Nomor Notifikasi yang di awasi8700belum dilakukan pengukuran 8751371571,75%82,47%82,47%871275178171,59%82,29%82,29%871684232272,52%83,36%872297313973,18%84,11%87361746770,770,893794490777,32%4565580578,64%8792751065787,03%100,04%107871249386,34%99,25%114211325986,14%99,01%11819
101
Pengawasan KosmetikPersentase pemenuhan Ketentuan pengawasan Kosmetik oleh Balai Besar/Balai POM/Loka POMPengawasan KosmetikPersentase pemenuhan Ketentuan pengawasan Kosmetik oleh Balai Besar/Balai POM/Loka POM85Persentase pemenuhan Ketentuan pengawasan Kosmetik oleh Balai Besar/Balai POM/Loka POM adalah Persentase Pengambilan keputusan hasil pengawasan kosmetik yang sesuai dengan ketentuan yang ada dibandingkan dengan hasil pengawasan kosmetik yang dilakukan. Setelah itu dilakukan penilaian perbalai berdasarkan laporan hasil keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan.

Batas nilai minimum sesuai dengan ketentuan adalah 75%

Hasil Pengawasan kosmetik berupa hasil Pengawasan sarana, Pengawasan Keamanan dan Mutu, pengawasan Penandaan dan iklan kosmetik
�yang dimaksud dengan Sesuai Ketentuan yang ada adalah Sesuai berdasarkan peraturan Perundang-undangan/Pedoman/SOP di bidang kosmetik
Jumlah balai yang telah sesuai dengan ketentuan pengawasan Kosmetik dengan jumlah seluruh balai dan loka yang ada 8500belum dilakukan pengukuran 85000,00%0,00%0,00%belum dilakukan pengukuran 85557375,34%88,64%88,64%85557375,34%88,64%85557375,34%88,64%8572730,991,16727398,63%727398,63%85727398,63%116,04%727398,63%116,04%727398,63%116,04%72
102
Pengawasan KosmetikIndeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di bidang pengawasan kosmetikPengawasan KosmetikIndeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di bidang pengawasan kosmetik84,5diukur pada akhir tahundiukur pada akhir tahundiukur pada akhir tahun84,584,584,5pengukuran di akhir tahunAkhir Tahun
103
Pengawasan KosmetikPersentase keputusan hasil pengawasan kosmetik yang diselesaikan tepat waktuPengawasan KosmetikPersentase keputusan hasil pengawasan kosmetik yang diselesaikan tepat waktu87Persentase keputusan hasil pengawasan kosmetik yang diselesaikan tepat waktu adalah jumlah keputusan hasil pengawasan kosmetik yang diselesaikan tepat waktu dibagi total keputusan hasil pengawasan kosmetik Pusat/BBPOM/BPOM/LokaPOM yang ditindaklanjuti/diverifikasi

Pengawasan mencakup kegiatan pengawasan sarana, pengawasan keamanan dan mutu, pengawasan penandaan, dan pengawasan iklan kosmetik

Keputusan hasil pengawasan kosmetik yang tepat waktu dilakukan terhadap:
Kosmetik hasil sampling dan/atau pengujian
Pengawasan Keamanan Kosmetik
Pengawasan Penandaan Kosmetik
Pengawasan Iklan/promosi kosmetik
Pengawasan Sarana produksi
Pengawasan Sarana distribusi

d. Tepat waktu adalah penyelesaian kegiatan tindaklanjut sesuai dengan pedoman pola tindak lanjut/sop tentang pengawasan kosmetik.
Jumlah keputusan hasil pengawasan kosmetik yang diselesaikan tepat waktu total keputusan hasil pengawasan kosmetik Pusat/BBPOM/BPOM/LokaPOM yang ditindaklanjuti/diverifikasi 8700#DIV/0!#DIV/0!#DIV/0!belum dilakukan pengukuran 8779087889,98%103,42%103,42%874843536790,24%103,72%103,72%876266720486,98%99,98%8791471023789,35%102,70%8712575143950,871,00145821673687,13%187422136987,71%87284143246387,53%100,61%284143246387,53%100,61%322013677587,56%100,65%39375
104
Pengawasan KosmetikPersentase hasil pengawasan Kosmetik yang ditindaklanjuti oleh Lintas SektorPengawasan KosmetikPersentase hasil pengawasan Kosmetik yang ditindaklanjuti oleh Lintas Sektor83Persentase hasil pengawasan Kosmetik yang ditindaklanjuti oleh Lintas Sektor adalah jumlah feedback/hasil tindaklanjut yang dilakukan oleh Lintas Sektor terhadap keputusan hasil pengawasan yang di terbitkan/dikeluarkan oleh Direktorat Pengawasan Kosmetik

Pengawasan mencakup kegiatan pengawasan sarana, pengawasan keamanan dan mutu, pengawasan penandaan, dan pengawasan iklan kosmetik

Hasil pengawasan yang ditindaklanjuti adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Lintas Sektor terhadap keputusan hasil pengawasan yang diterbitkan/dikeluarkan oleh direktorat pengawasan kosmetik

Keputusan hasil pengawasan dapat berupa Surat tindaklanjut hasil pengawasan, peringatan, peringatan keras atau rekomendasi PSK/Pencabutan Ijin/Penutupan sementara akses daring notifikasi/Pencabutan NIE/, tindak lanjut kasus, surat perbaikan dan pencegahan (CAPA).

Lintas Sektor yang dimaksud terdiri dari pelaku usaha, unit kerja pusat lain, BBPOM/BPOM/Loka POM dan instansi terkait
Jumlah feedback/tindaklanjut yang di lakukan oleh Lintas Sektor Jumlah keputusan hasil pengawasan yang dikeluarkan/diterbitkan 83020,00%0,00%0,00%83509353,76%64,78%64,78%8320930768,08%82,02%82,02%8325032676,69%92,39%8328336477,75%93,67%834945680,871,0553060188,19%54163784,93%8376790684,66%102,00%76790684,66%102,00%80895085,05%102,47%917