ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
STANDAR PELAYANAN
2
PELAYANAN REKOMENDASI IZIN PENELITIAN
3
A.Service Delivery
4
1.Dasar Hukuma.Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2011 tentang pedomanan izin penelitian;
5
b. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala BPMPTSP.
6
2Persyaratan Pelayanana.Foto Copy Proposal
7
b. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
8
c. Pas Fhoto Warna / Hitam Putih Ukuran 3 X 4
9
d.Kartu Identitas Mahasiswa
10
e. Surat Permohonan
11
3.ProsedurTerlampir
12
4.Waktu PelayananPenerimaan berkas sampai penyerahan dokumen 60 Menit
13
5.Biaya / TarifRp. 0,-
14
6.ProdukDokumen Rekomendasi Izin Penelitian
15
7.Pengelolaan Pengaduana.Sarana pengaduan yang disiapkan berupa kotak pengaduan, disiapkan di ruang pelayanan. (frontoffice).
16
b. Setiap Laporan / Saran Pengaduan dibukukan dan ditangani Oleh Petugas Khusus Pengaduan Untuk Ditindak Lanjuti Pimpinan Sebagaimana Ditetapkan Dalam SOP Pengelolaan Pengaduan.
17
B.Manufacturing
18
a.Tempat piket
19
b. Loket Pelayan Informasi dan Pengaduan.
20
c. Loket Pelayanan Pendaftaran Berkas.
21
1.Sarana, Prasaranad.Loket Pelayanan Penyerahan Rekomendasi Izin
22
e. Komputer
23
f. Ruang Tunggu
24
g.Kursi Tunggu
25
h.Ruang Pengolahan Rekomendasi Izin Penelitian
26
27
2.Kompetensi PelaksanaMemahami mekanisme dan prosedur pelayanan, memahami dasar hukum pelaksanaan rekomendasi izin penelitian, menguasai Aplikasi, memiliki integritas, Ramah, Sopan, Responsif, Disiplin Jam Kerja.
28
a.Petugas Loket Informasi dan Pengaduan 1 Orang
29
b. Petugas Loket Pendaftaran 1 Orang
30
c. Petugas Loket Penyerahan Dokumen 1 Orang
31
d.Tim Teknis 1 Orang
32
3.Jumlah Pelaksanae. Ka.Sub Bidang Bina Ideologi & Wasbang 1 Orang
33
f.
Ka.Bidang Bina Ideologi & Wasbang
1 Orang
34
g.Ka.Badan1 Orang
35
36
a.Pelaksana memberikan laporan harian dan laporan bulanan kepada Kepala Sub bidang.
37
4.Pengawasan Internalb. Kepala Sub Bidang memberikan laporan harian dan laporan bulanan kepada kepala Bidang Bina Ideologi
38
c. Kepala Bidang memberikan Laporan Bulanan kepada Kepala Badan Kesbangpol
39
a.Ketepatan Waktu
40
b. Kemudahan dalam Pengurusan Rekomendasi Izin
41
5.Jaminan Pelayanan
42
c. Dokumen izin yang diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya.
43
d.Kejelasan petugas pelayanan.
44
6.Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanana.Penggantian tanpa biaya bila ada kesalahan administrasi
45
b. Keabsahan Dokumen yang telah ditanda tangani, di registrasi, diberi Nomor Seri,dan di stempel
46
7.Evaluasi Kinerja PelaksanaKepala Badan melalui Kepala Bidang melaksanakan rapat kerja setiap bulan untuk mengetahui perkembangan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan yang telah diselenggarakan.
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100