| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | No | Tanggal Rakomdir | Tanggapan Dewan Komisaris | PIC | Tanggapan/ Penjelasan | Tindak Lanjut | ||||||||||||||||||||
3 | 1 | 26-Sep-25 | Dewan Komisaris menyoroti kenaikan beban usaha, khususnya beban bahan bakar, dan meminta Direksi untuk memastikan bahwa perubahan skema kerjasama tersebut memberikan dampak positif terhadap efisiensi biaya operasional; | Direktur Direktur Operasi GH Pelayanan Kapal | Kenaikan beban bahan dikarenakan perubahan mekanisme operasional kapal, dari yang sebelumnya sebagian besar kerjasama operasi dengan pihak ketiga menjadi time charter (dibeberapa lokasi). Kedua opsi ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan efisiensi biaya. Model kerjasama penyediaan kapal tunda dengan revenue sharing dimana owner kapal menanggung semua biaya, menyebabkan biaya KSMU kapal tinggi karena pendapatan dari jasa penundaan dibagi sesuai proporsi yang disepakati. Jika digunakan di area dengan trafik yang tinggi akan menyebabkan biaya KSMU yang cukup signifikan. Sedangkan model penyediaan kapal tunda dengan time charter, penyewaan kapal dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap namun Pelindo Group menanggung biaya BBM. Mekanisme ini akan menekan biaya KSMU kapal, disisi lain biaya BBM akan meningkat karena penggunaan BBM sesuai dengan penggunaan operasional. Jika digunakan di area dengan trafik yang tinggi maka biaya BBM akan seiring dengan jumlah pelayanan kapal | 1. Telah dilakukan pembahasan dengan Direktur Pengelola pada 25 Agustus 2025 untuk menjajaki opsi terbaik dalam penyediaan kapal tunda untuk mencukupi kebutuhan operasional 2. Saat ini SPJM telah melakukan penyesuaian skema kerjasama penyediaan kapal tunda dari revenue sharing ke time charter pada 10 cabang ( Balikpapan, Kendari, Tanjung Pinang, Manokwari, Bontang, Sorong, Makassar, Tarakan, Gorontalo dan Banjarmasin). | ||||||||||||||||||||
4 | 2 | 26-Sep-25 | Terkait dengan realisasi investasi dimana masih terdapat program investasi yang belum terserap, Dewan Komisaris meminta kepada Direksi untuk mempercepat program penyerapan investasi yang telah direncanakan di dalam RKAP 2025, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan kajian kelayakan yang komprehensif; | Direktur Pengembangan Usaha GH Manajemen Investasi | Program investasi yang belum terserap optimal yaitu: 1. Program investasi Alat-Alat Fasilitas, Instalasi Fasilitas, Peralatan dan Perlengkapan, Kapal dan Kendaraan sampai dengan triwulan III 2025 terserap sebesar Rp36,1 miliar atau 9,7% dari RKAP 2025 dikarenakan item investasi Penggantian QCC 1,2,3 Panamax ke QCC Super Post Panamax, Pengadaan 4 unit RTGC mengalami keterlambatan produksi di pabrikan sehingga estimasi pengiriman rencana dilakukan pada pertengahan November 2025 dan tiba di Pelabuhan TPK Koja pada minggu pertama Desember 2025. 2. Program investasi Tanah dan Hak atas Tanah, dan Emplasemen sampai dengan triwulan III 2025 terserap sebesar Rp20,8 miliar atau 7,4% dari RKAP 2025 dikarenakan item investasi Persertipikatan Tanah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1, Regional 2, Regional 3, dan Regional 4 mengalami beberapa kendala antara lain: a. Proses pengurusan KKPR yang membutuhkan waktu; b. Dokumen riwayat perolehan tanah yang tidak lengkap; c. Terdapat overlapping dengan SHM Warga; d. Menunggu terbitnya HPL pada lahan reklamasi atas nama Kementerian Perhubungan | 1. Telah dilakukan rapat pembahasan tindak lanjut dengan Pimpro JICT Koja berdasarkan informasi bahwa alat akan tiba terminal Koja pada awal Desember 2025; 2. Telah dilakukan rapat pembahasan dengan grup manajemen aset, grup terkait dan regional dimana diminta kepada regional untuk melakukan percepatan proses penyelesaian permasalahan overlapping lahan dengan pihak lain dan meminta Regional melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan KSOP terkait, agar dapat diterbitkan surat rekomendasi untuk penerbitan HGB atas nama PT Pelindo sebagai pemegang alas hak pada lahan reklamasi dimaksud. | ||||||||||||||||||||
5 | 3 | 26-Sep-25 | Dewan Komisaris meminta agar monitoring terhadap kinerja Subholding diperketat, terutama pada subholding yang kinerjanya masih di bawah target. Manajemen diminta menyusun action plan yang konkret untuk memastikan pencapaian target hingga akhir tahun 2025; | Direktur Pengembangan Usaha GH Manajemen Portofolio Anak Perusahaan Direktur Keuangan GH Perencanaan dan Performa Keuangan | GH Perencanaan dan Performa Keuangan: Subholding yang belum mencapai target yaitu: 1. SPMT: Ketidaktercapaian RKAP disebabkan penurunan kegiatan bongkar muat curah kering dan curah cair di Cabang Belawan, belum terealisasinya kegiatan bongkar muat gas di cabang Makassar,belum terealisasinya penyesuaian OPP/OPT di cabang Tanjung Priok yang diasumsikan pada bulan Januari 2025 , berkurangnya arus bongkar equipment dan tiang pancang untuk pembangunan pabrik - pabrik di sekitar Kijing dan belum maksimalnya muatan kapal CPO serta tidak ada kegiatan bongkar curah kering dari bulan April s.d. Juni sebagai dampak pendangkalan alur di cabang Bengkulu; 2. SPSL: Ketidaktercapaian RKAP terutama disebabkan belum terealisasinya integrasi tarif tol JTCC yang diasumsikan terlaksana mulai September 2025, belum terealisasinya pengalihan BJTI ke SPSL serta belum terealisasinya akusisi PTI oleh PT PIL | Tindaklanjut: SPMT: - Optimalisasi aset melalui pemanfaatan IT : PIC Divisi Perencanaan dan Pengembangan Operasi - penguatan planning & controlling, dan maintenance tepat waktu : PIC Divisi Peralatan Pelabuhan - Modernisasi terminal dengan pengembangan dedicated terminal serta kemitraan strategis : PIC Divisi Kerjasama Usaha dan Pembina Anak Perusahaan - Peningkatan sinergi dan kerja sama dengan PBM melalui implementasi Terminal Operating Fee (TOF) : PIC Divisi Komersial dan Hubungan Pelanggan - Penciptaan nilai tambah bagi seluruh pihak dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan : PIC Divisi Kerjasama Usaha dan Pembina Anak Perusahaan SPSL: Mendorong percepatan pelaksanaan integrasi tarif tol JTCC serta optimalisasi kerjasama pemanfaatan ruang milik jalan tol (Rumija) | ||||||||||||||||||||
6 | 4 | 26-Sep-25 | Dewan Komisaris menekankan pentingnya pemahaman laporan keuangan di level manajerial, guna mencegah potensi kesalahan atau misleading report. Manajemen diminta mempertimbangkan program pelatihan “Finance for Non-Finance” bagi pejabat terkait; | Direktur Keuangan GH Perencanaan dan Performa Keuangan | Telah dilakukan pelatihan bidang keuangan bagi seluruh General Manager Cabang/Terminal dari Regional 1 s.d Regional 4 yang diikuti sebanyak 123 peserta yang dimulai pada tanggal 22 April 2025 s.d 15 Mei 2025. Materi pelatihan mencakup pemahaman terhadap struktur dan analisis laporan keuangan, pengelolaan treasury serta manajemen dana perusahaan, pemahaman aspek perpajakan, pengendalian anggaran dan pengaruhnya terhadap strategi operasional, serta penguatan kemampuan pengambilan keputusan yang berbasis data keuangan. Hasil yang dicapai: 1. Diagnostic Test: terdiri dari 60 soal (40 soal bidang keuangan, 7 soal bidang ESG, 7 soal bidang K3 dan 6 soal bidang hukum). dari 123 peserta rata-rata nilai yang dicapai sebesar 45-52 2. Untuk hasil nilai pretest rata rata 71,6 dan nilai post test rata-rata 74,7 | 1. Mendorong pelaksanaan pelatihan bidang keuangan dilakukan secara berkala dan diperluas pada seluruh pejabat manajerial di level Subholding dan Anak Perusahaan 2. Melakukan evaluasi kinerja keuangan melalui forum BPR secara rutin setiap 3 bulan dan evaluasi progress efisiensi biaya 3. Meningkatkan awareness pada semua unit kerja untuk memperhatikan dampak keuangan/ kenaikan biaya pada aktifitas sehari-hari | ||||||||||||||||||||
7 | 5 | 26-Sep-25 | Dewan Komisaris meminta agar progres proyek ekosistem Kalibaru dimonitor secara berkala, termasuk perkembangan tender dan potensi kerja sama dengan mitra lain untuk memperkuat konsep komersialisasi terminal produk; | Direktur Teknik GH Pengendalian Proyek Direktur Pengembangan Usaha GH Strategi Korporasi dan Pengembangan Bisnis | ||||||||||||||||||||||
8 | 6 | 26-Sep-25 | Dewan Komisaris mengarahkan agar pengembangan sistem MR Pelindo Prima dapat menjadi alat bantu pengambilan keputusan kebijakan (policy decision-making tool) bagi Direksi. | Direktur Manajemen Risiko GH Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Kepatuhan | ||||||||||||||||||||||
9 | ||||||||||||||||||||||||||
10 | ||||||||||||||||||||||||||
11 | ||||||||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||
13 | ||||||||||||||||||||||||||
14 | ||||||||||||||||||||||||||
15 | ||||||||||||||||||||||||||
16 | ||||||||||||||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |