D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI ZI-WBBM | @ | ||||||||||||||||||||||||||||
2 | NAMA UNIT KERJA | :BPPMPV BMTI | : Politeknik Negeri Bali | |||||||||||||||||||||||||||
3 | TAHUN EVALUASI | : 2021 | : 2020 | |||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||||||
5 | PENILAIAN | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Ketersediaan Bukti | Link/Tautan Dokumen | Short Link | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai TPI | % | Catatan TPI | ||||||||||||||||
6 | DATA DUKUNG DAN OUTPUT | |||||||||||||||||||||||||||||
7 | MANAJEMEN PERUBAHAN (8) | 8,0 | 8,00 | 100,00% | 8,0 | |||||||||||||||||||||||||
8 | 1 | Tim Kerja (1) | 1,0 | 1,00 | 100,00% | 1,0 | ||||||||||||||||||||||||
9 | a. | Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika Tim telah dibentuk di dalam unit kerja. | a. Undangan rapat, daftar hadir rapat, dan notula rapat pembentukan tim kerja b. Foto-foto rapat, c. Laporan Pembentukan Tim Kerja ZI-WBBM | (a) undangan pembentukan Tim Kerja (b) Dokumen Laporan pelaksanaan Pembentukan Tim kerja ZI-WBK / WBBM | a. Undangan rapat, daftar hadir rapat, dan notula rapat pembentukan tim kerja b. Foto-foto rapat, c. Laporan Pembentukan Tim Kerja ZI-WBBM | http://bit.ly/SKTIMPembangunanZIPoltekBali | 1 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
10 | b. | Apakah penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas? | A/B/C | A | 1 | a. Jika dengan prosedur/mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja; b. Jika sebagian menggunakan prosedur yang mewakili sebagian besar unsur dalam unit kerja; c. Jika tidak di seleksi. | a. Laporan Pelaksanaan Seleksi Tim Kerja b. Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat c. SK Kriteria, SK Pergantian, dan SK Tim WBBM | (a) Laporan pelaksanaan seleksi (b) Notula rapat (c) SK Tim Kerja ZI-WBK/WBBM | a. Laporan Pelaksanaan Seleksi Tim Kerja b. Undangan, Daftar Hadir, Notula Rapat c. SK Kriteria, SK Pergantian, dan SK Tim WBBM | http://bit.ly/MekanismePenentuanTimZIPoltekBali | 2 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
11 | 2 | Rencana Pembangunan Zona Integritas (2) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | 2,0 | ||||||||||||||||||||||||
12 | ||||||||||||||||||||||||||||||
13 | a. | Apakah terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? | 0,5 | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika memiliki rencana kerja pembangunan Zona Integritas. | a. Undangan, Daftar, hadir, Foto Kegiatan b. Dokumen Rencana Aksi c. Laporan Kegiatan Penyusunan Rencana Aksi | (a) Undangan, absensi serta foto; (b) Dokumen rencana aksi; (c) Dokumen laporan kegiatan penyusunan rencana aksi ZI. | a. Undangan, Daftar, hadir, Foto Kegiatan b. Dokumen Rencana Aksi c. Laporan Kegiatan Penyusunan Rencana Aksi | http://bit.ly/DokumenRencanaKerjaPembangunanZI-PNB | 3 | 0,0 | Y/T | Ya | |||||||||||||||
14 | ||||||||||||||||||||||||||||||
15 | b. | Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM? | 0,5 | A/B/C | A | 1 | a. Jika semua target-target prioritas relevan dengan tujuanpembangunan WBK/WBBM; b. Jika sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; c. Jika tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM. | a. Target Prioritas Pembangunan ZI b. Laporan Pelaksanaan Penyusunan Target Prioritas, Undangan Penetapan Target, Daftar Hadir Penetapan Target c. SK Rencana Pembangunan ZI | (a) Dokumen rencana aksi yang berisi target prioritas; (b) Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI; (c) Keputusan pimpinan unit kerja tentang rencana kerja pembangunan Zona Integritas dan rencana aksi. | a. Target Prioritas Pembangunan ZI b. Laporan Pelaksanaan Penyusunan Target Prioritas, Undangan Penetapan Target, Daftar Hadir Penetapan Target c. SK Rencana Pembangunan ZI | http://bit.ly/TargetKerjaPembangunanZIWBK-PNB | 4 | 0,0 | A/B/C | A | |||||||||||||||
16 | c. | Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM? | 1,0 | A/B/C | A | 1 | a. Jika telah dilakukan pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala; b. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif dilakukan secara terbatas dan tidak secara berkala; c. Jika pengelolaan media/aktivitas interaktif belum dilakukan. | 1. Sosialisasi Pembangunan ZI oleh TIM ZI BBPPMPV BMTI 2. Sosialisasi Pembangunan ZI oleh Kemenpan RB 3. Workshop Pembangunan ZI oleh Biro Ortala 4. Pemakaian PIN WBBM oleh Pegawai 5. Pemasangan Spanduk, Baliho, dan Banner di Lingkungan Kerja 6. Aplikasi Whatsapp 7. Media Android 8. Media Video 9. Media Cetak (Buku Saku) 10. Penandatangan Maklumat Pelayanan 11. Penandatangan Ikrar BMTI menuju WBBM 12. Penandatangan Komitmen Menolak Gratifikasi 13. Penandatangan Komitmen Mewujudkan WBBM 14. Penandatanganan Pakta Integritas 15. Media Website/Laman 16. Media Sosial (IG, FB, Twitter) 17. Video Youtube 18. Pendampingan ZI-WBBM oleh Itjen 19. Laporan Pemahaman Pembangunan ZI-WBBM | (a) Capture website/laman, media sosial, kliping, buku saku, infografis, foto serta rekaman sosialisasi media elektronik; (b) Dokumen laporan sosialisasi. (c) dokumen laporan pemahaman seluruh karyawan tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM; (d) Dokumen liputan media baik cetak maupun elektronik tentang pembangunan ZI menuju WBK/WBBM | Media Sosialisasi Pembangunan ZI-WBBM | http://bit.ly/MediaSosilaisasiPembangunganZIWBK-PNB | 5 | 0,0 | A/B/C | A | |||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||||||
20 | 3 | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM (2) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | 2,0 | ||||||||||||||||||||||||
21 | a. | Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana? | 0,67 | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; b. Jika sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; c. Jika sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; d. Jika belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana. | a. Laporan Pelaksanaan Pembangunan ZI-WBBM b. Foto-foto kegiatan pembangunan ZI c. Tabel Pemantauan Bulanan | (a) Dokumen laporan pelaksanaan rencana aksi oleh tim kerja WBK/ WBBM (b) Membuat dokumentasi berupa foto-foto kegiatan. | https://drive.google.com/drive/folders/1LlAfoIBus6fv6BbEILAJVx14ta158-PQ | http://bit.ly/LaporanPembangunanZIWBK-PNB | 6 | 0,67 | A/B/C/D | A | 0,666666666666667 | ||||||||||||||
22 | b. | Apakah terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala; b. Jika monitoring dan evaluasi melibatkan pimpinan tetapi tidak secara berkala; c. Jika monitoring dan evaluasi tidak melibatkan pimpinan dan tidak secara berkala; d. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas. | a. Undangan, Daftar Hadir, Notula, Foto b. Laporan Monev Bulanan c. Panduan Monev | (a) Undangan,notula,daftar hadir atau foto rapat dan (b) dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan | a. Undangan, Daftar Hadir, Notula, Foto b. Laporan Monev Bulanan c. Panduan Monev | http://bit.ly/LaporanMonitoringdanEvaluasiZIWBK-PNB | 7 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
23 | c. | Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika semua catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; b. Jika sebagian besar catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; c. Jika sebagian kecil catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; d. Jika catatan/rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti. | Laporan Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Bulanan | Dokumen laporan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti | Laporan Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Bulanan | http://bit.ly/LaporanMonevdanTindakLanjutZIWBK-PNB | 8 | A/B/C/D | B | |||||||||||||||||
24 | 4 | Perubahan pola pikir dan budaya kerja (3) | 3,0 | 3,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||||||
25 | a. | Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika pimpinan menjadi contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi. | a. Dokumentasi Kerjasama dengan Stakeholder b. Laporan Absensi Pimpinan c. Dokumentasi Pimpinan sebagai Pembina Upacara | (a) Dokumentasi kegiatan kerjasama,kegiatan sinegritas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, press releas yang dilakukan oleh pimpinan satker. (b) daftar hadir pimpinan satker dan pejabat struktural (c)foto/dokumentasi pimpinan satker sebagai pembina upacara | a. Dokumentasi Kerjasama dengan Stakeholder b. Laporan Absensi Pimpinan c. Dokumentasi Pimpinan sebagai Pembina Upacara | http://bit.ly/PimpinanSebagaiRoleModel-PNB | 9,0 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
26 | b. | Apakah sudah ditetapkan agen perubahan? | A/B/C | A | 1 | a. Jika agen perubahan telah ditetapkan dan berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya; b. Jika agen perubahan telah ditetapkan namun belum berkontribusi terhadap perubahan pada unit kerjanya; c. Jika belum terdapat agen perubahan. | a. Undangan Rapat, Daftar Hadir b. SK Pedoman Pemilihan Agen Perubahan; SK Agen Perubahan; Laporan Penetapan Agen Perubahan c. Kontribusi Agen Perubahan terhadap Kinerja Lembaga | (a) Undangan rapat (b) Dokumen laporan pelaksanaan penetapan agen perubahan.(c) publikasi agen perubahan di lingkungan satker dan sekitarnya. | https://drive.google.com/drive/folders/1vkiy17mRi-lJ3MCMaHyB3R4aDCh_Tlyh | http://bit.ly/SKAgenPerubahan-PNB | 10,0 | A/B/C | B | |||||||||||||||||
27 | c. | Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? | A/B/C | A | 1 | a. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir dan mampu mengurangi resistensi atas perubahan; b. Jika telah dilakukan upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir tapi masih terdapat resistensi atas perubahan; c. Jika belum terdapat upaya pembangunan budaya kerja dan pola pikir. | a. Laporan Kegiatan Penerapan Budaya Kerja dan Pola Pikir b. Membangun Budaya dan Etos Kerja melalui Workshop GSM c. Kepegawaian (Rekap Absensi dan Edaran Kepegawaian per bulan d. Budaya Kerja dalam Berpakaian e. Foto Pegawai Teladan | (a) Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya (b) Rekap absensi pegawai (c) Dokumentasi program reward and punishment | https://drive.google.com/drive/folders/1z8Asp5JRMqwQcnKXz6YN572d8LpP1TtP | http://bit.ly/AgendaPembangunanBudayaKerjadanPolaPikir-PNB | 11 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
28 | d. | Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto, banner, poster dll ) dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan; b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto banner, poster dll ); c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM (mis: membuat yel-yel, slogan /motto banner, poster dll ); d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. | a. Pakta Integritas b. Laporan Keterlibatan Pimpinan dan Seluruh Pegawai c. Video Keterlibatan Anggota Organisasi d. Pencanangan Pembangunan ZI yang melibatkan Seluruh Pegawai | (a) Dokumen pakta integritas (b) Dokumen laporan hasil kegiatan pembanguanan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing bagian (c) Dokumentasi kegiatan ZI. | a. Pakta Integritas b. Laporan Keterlibatan Pimpinan dan Seluruh Pegawai c. Video Keterlibatan Anggota Organisasi d. Pencanangan Pembangunan ZI yang melibatkan Seluruh Pegawai | http://bit.ly/NotulenRapatKeterblibatanPembangunanZIWBK-PNB | 12 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
29 | PENATAAN TATALAKSANA (7) | 7,0 | 7,00 | 100,00% | 7,0 | |||||||||||||||||||||||||
30 | 1 | prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama (2) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | 2,0 | ||||||||||||||||||||||||
31 | a. | Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras; b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis; c. Jika sebagian SOP unit telah mengacu peta proses bisnis; d. Jika belum terdapat SOP unit yang mengacu peta proses bisnis. | (a) Peta Bisnis Kemendikbud (b) Dokumen peta bisnis UPT (c) Peta Bisnis Diksi (d) Dokumen POS (UPT) Utama yang ditandatangani Kepala UPT (e) Dokumen POS yang diterapkan dan ditandatangani Kepala UPT. | (a) Dokumen peta bisnis Kemendikbud. (b) Dokumen peta bisnis UPT (c) Dokumen proses bisnis Pusat/Unit Eselon I (d) Dokumen POS (UPT) makro dan mikro yang ditandatangani Kepala UPT (e) Dokumen POS strategis yang ditandatangani Kepala UPT. | (a) Peta Bisnis Kemdikbud (b) Peta Bisnis UPT, (c) Peta Bisnis Diksi (d) SOP Utama https://drive.google.com/drive/u/0/folders/13crrIsVANbaOwc6TcVehy3F4chsaULWc | http://bit.ly/SOPmengacuPetaProsesBisnis-PNB | 13 | A/B/C/D | B | |||||||||||||||||
32 | (e) SOP yang diterapkan UPT https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1oz9xYovwSn4MyvkXvMGy_MyBRssRBwB5 | |||||||||||||||||||||||||||||
33 | b. | Apakah Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan? | A/B/C/D/E | A | 1 | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan; b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi; d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi; e. Jika unit belum menerapkan SOP yang telah ditetapkan organisasi. | (a) Capture pemasangan/informasi tentang alur atau prosedur pelayanan (b) capture hasil layanan | (a) Capture pemasangan/informasi tentang alur atau prosedur pelayanan (b) Foto kegiatan layanan | (e) SOP yang diterapkan UPT https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1oz9xYovwSn4MyvkXvMGy_MyBRssRBwB5 | http://bit.ly/PenerapanPOSdanSuratKeputusanPenyusunanPOS-PNB | 14 | A/B/C/D/E | B | |||||||||||||||||
34 | c. | Apakah Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi? | A/B/C/D/E | A | 1 | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP; b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP; c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti; d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi; e. Jika SOP belum pernah dievaluasi. | dokumen hasil evaluasi serta tindak lanjutnya | dokumen hasil evaluasi serta tindak lanjutnya | https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1wxRaBIWWR55mGnGjAgSekSD3LHdzeSdC | http://bit.ly/EvaluasiPOSdanTIndaklanjut-PNB | 15 | A/B/C/D/E | A | |||||||||||||||||
35 | 2 | E-Office (4) | 4,0 | 4,00 | 100,00% | 4,0 | ||||||||||||||||||||||||
36 | a. | Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | A | 1 | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi; c. Jika belum memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/ e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi. | Capture kinerja satker melalui aplikasi e-performance dan aplikasi kepegawaian | dokumen yang berisi capture kinerja satker melalui aplikasi e-performance dan aplikasi kepegawaian | Capture Kinerja Satker https://rbibmti.blogspot.com/2021/05/22a-sistem-pengukuran-kinerja-unit.html | http://bit.ly/PengukuranKinerjaUnittelahMenggunakanTI-PNB | 16 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
37 | b. | Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | A | 1 | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat; c. Jika belum menggunakan teknologi informasi dalam operasionalisasi manajemen SDM. | Capture manajemen SDM melalui aplikasi kepegawaian | dokumen yang berisi capture manajemen SDM melalui aplikasi kepegawaian | Capture Aplikasi Manajemen SDM | http://bit.ly/OperasionalSDMtelahMenggunakanTI-PNB | 17 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
38 | c. | Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | A | 1 | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi; b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat; c. Jika belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi. | Capture aplikasi layanan via website/laman, serta media sosial | dokumen yang berisi capture website/laman, aplikasi layanan serta media sosial | Capture Aplikasi Layanan & Medsos | http://bit.ly/PemberianLayananPubliktelahMenggunakanTI-PNB | 18 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
39 | d | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik? | A/B/C | A | 1 | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan secara berkala; b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik sudah dilakukan tetapi tidak secara berkala; c. Jika tidak terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik. | Dokumen monitoring dan evaluasi: a. Undangan, daftar hadir, notulensi, dan foto rapat b. Panduan Monev c. Instrumen Monev d. Laporan Hasil Monev | (a) Undangan, notulensi, daftar hadir dan foto rapat (b) Dokumen monitoring dan evaluasi | a. Undangan, daftar hadir, notulensi dan foto rapat b. Panduan Monev Instrumen Monev Laporan Hasil Monev | http://bit.ly/MonevPemanfaatanTI-PNB | 19 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
40 | 3 | Keterbukaan Informasi Publik (1) | 1,0 | 1,00 | 100,00% | 1,0 | ||||||||||||||||||||||||
41 | a. | Apakah Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan? | A/B/C | A | 1 | a. Jika sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap; b. Jika sudah terdapat PPID yang menyebarkan sebagian informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap; c. Jika belum ada PPID dan belum melakukan penyebaran informasi publik. | (a) Capture informasi program dan kegiatan melalui website/laman (b) Capture spanduk/baner, website/laman dan media sosial; | (a) Capture informasi program dan kegiatan melalui website/laman (b) Capture spanduk/baner, website/laman dan media sosial; | https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1bNePOwepAmehfejbESL7vbvIdejkaA9X | http://bit.ly/PenerapanKebijakanKeterbukaanInformasiPublik-PNB | 20 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||||||
44 | 21 | |||||||||||||||||||||||||||||
45 | b. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik? | A/B/C | A | 1 | a. Jika dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti; b. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilakukan tetapi belum ditindaklanjuti; c. Jika monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik belum dilakukan. | (a) Undangan rapat, notulensi, daftar hadir (b) Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi | (a) Undangan rapat, notulensi, daftar hadir (b) Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi | https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1VMWXiJjCQDZ4eNDwbTXBzVRqgE1R_rbq | http://bit.ly/MonevKebijakanKeterbukaanInformasiPublik-PNB | A/B/C | B | ||||||||||||||||||
46 | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (10) | 10,0 | 10,00 | 100,00% | 10,0 | |||||||||||||||||||||||||
47 | 1 | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (0,5) | 0,5 | 0,50 | 100,00% | 0,5 | ||||||||||||||||||||||||
48 | a. | Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. | Rapat membahas Kepmen 35/M/2021 Tentang Kelas Jabatan Sekretariat Lembaga Sensor Film dan UPT Kemdikbud, khususnya mengenai Peta Jabatan BBPPMPV BMTI. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala, dan dihadiri oleh Kabag. Taus, Subkoordinator Tatalaksana dan Kepegawaian, dan Staf Talpeg. Rapat membahas sebaran SDM per unit kerja, dan formasi pegawai yang bisa diajukan. | (a) Undangan, notula, daftar hadir dan foto rapat; (b) Dokumen kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja; dan (c) Surat usulan kebutuhan pegawai. | (a) Undangan, notula; (b) Dokumen kebutuhan pegawai; (c) Surat usulan kebutuhan pegawai. | http://bit.ly/KebutuhanPegawaiBerdasarkanPetaJabatanDanABK-PNB | 22 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
49 | b. | Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; d. Jika penempatan pegawai hasil rekrutmen murni tidak mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. | Semua CPNS hasil rekrutmen telah ditempatkan sesuai dengan jabatannya tetapi sebelum mereka menempati unit kerjanya maka mereka wajib mengikuti program induksi, yaitu pengenalan proses bisnis BBPPMPV BMTI dengan ditempatkan di unit yang berbeda yang secara bisnis proses berkaitan langsung dengan tugas jabatannya *Dokumen persetujuan MenPAN/RB dan BKN dalam bentuk Surat Keputusan Penempatan CPNS dan terlampir SPMT bagi CPNS saat menempati unit kerja | (a) Dokumen persetujuan MenPAN/RB dan BKN (bersumber dari Biro SDM); (b) Surat pengantar penempatan pegawai dari pusat ke unit kerja; dan (c) Surat perintah melaksanakan tugas dari kepala unit kerja. | c. SPMT b. SK CPNS | http://bit.ly/PenempatanMengacuKebutuhanPegawaiPadaPetaJabatan-PNB | 23 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
50 | c. | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. | Instrumen monev dan laporan monev terlampir | dokumen monitoring dan evaluasi kinerja pegawai baru terhadap kinerja Unit. | Dokumen Monev Kinerja | http://bit.ly/MonevPenempatanPegawai-PNB | 24 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
51 | 2 | Pola Mutasi Internal (1) | 1,0 | 1,00 | 100,00% | 1,0 | ||||||||||||||||||||||||
52 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai. | Pengembangan karir pegawai dibahas dalam meeting para koordinator dan subkoordinator | (a) Dokumen pola pengembangan karir pegawai; (b) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal; dan (c) SK mutasi/rotasi internal | (a) Dokumen Pola Pengembangan Karir (b) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal; dan (c) SK mutasi/rotasi internal | http://bit.ly/MutasiPegawaiUntukPengembanganKarir_PNB | 25 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
53 | b. | Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? | A/B/C/D/E | A | 1 | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini; b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; e. Jika mutasi pegawai antar jabatan belum memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi. | Salah satu pelaksanaan pengembangan karier adalah melalui mutasi antarjabatan, tentu saja dengan memperhatikan hasil kinerja pegawai dan kompetensinya. Selain itu, mutasi dan penempatan pegawai harus sesuai dengan standar kompetensi jabatan Kepmendikbud No.455/M/2019. Dalam hal ini, setiap kepala unit kerja dapat mengajukan usulan mutasi jabatan bagi pegawai yang dipimpinnya. | (a) Dokumen standar kompetensi jabatan (b) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal (c) SK mutasi internal | (a) Dokumen standar kompetensi jabatan (b) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal (c) SK mutasi internall | http://bit.ly/MutasiPegawaiMemperhatikanKompetensiJabatan-PNB | 26 | A/B/C/D/E | A | |||||||||||||||||
54 | c. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. | Instrumen Monev dan Laporan terlampir | dokumen monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Laporan Monev | http://bit.ly/MonevTerhadapMutasiPegawai-PNB | 27 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
55 | 3 | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (2,5) | 2,5 | 2,50 | 100,00% | 2,5 | ||||||||||||||||||||||||
56 | a. | Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. | 1) Mengundang Tim Manajemen (Struktural, Koordinator, Subkoordinator, dan para Kepala Departemen) untuk membahas pelatihan untuk mengembangkan kompetensi pegawai. 2) Setiap pegawai membuat rencana pengembangan kompetensi untuk lima tahun ke depan. | (a) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat; (b) dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) | (a) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat; (b) dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawaii | http://bit.ly/TrainingNeedAnaysisUntukPengembanganKompetensi-PNB | 28 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
57 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; d. Jika belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. | Rencana pengembangan pegawai disusun atas dasar koordinasi antara pegawai dan kepala unit kerjanya dengan memperhatikan kompetensi dan kinerja pegawai yang bersangkutan. | (a) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat; (b) dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) | (a) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat (b) dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai | http://bit.ly/PengembanganKompetensiPegawaiBerbasisPengelolaanKinerjaPegawai-PNB | 29 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
58 | c. | Apakah terdapat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%; b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50%; c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50% -75%; d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100%. | Telah dibuat matrik standar kompetensi untuk mengetahui kesenjangan | (a) Capture fitur kompetensi pada aplikasi kepegawaian; | Dokumen Matrik Kompetensi | http://bit.ly/KesenjanganKompetensiPegawaiDenganStandarKompetensi-PNB | 30 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
59 | d. | Apakah pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; d. Jika belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. | Informasi penawaran secara terbuka kepada seluruh pegawai dalam bentuk flyer untuk mengikuti pengembangan soft skill bagi pegawai | (a) Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya; | Daftar Pengembangan Kompetensi | http://bit.ly/DiklatUntukPengembanganKompetensi-PNB | 31 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
60 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai; b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai; c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai; d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai. | a. Adanya surat usulan dari masing-masing Kepala Unit Kerja bagi pegawai yang akan melaksanakan pengembangan kompetensi b. Dokumentasi kegiatan pengembangan pegawai c. Rekap daftar pegawai yang telah mengikuti pengembangan kompetensi | (a) Surat usulan pegawai yang akan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya; (b) Dokumentasi kegiatan pengembangan pegawai; dan (c) Daftar pegawai yang telah pegawai mengikuti Diklat/ pengembangan kompetensi lainnya. | (a) Surat usulan (b) Dokumentasi kegiatan (c) Daftar pegawai | http://bit.ly/PengembanganKompetensiDenganPemberianDIklat-PNB | 32 | A/B/C/D | B | |||||||||||||||||
61 | f. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | A/B/C | A | 1 | a. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan secara berkala; b. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan namun tidak secara berkala; c. Jika monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja belum dilakukan. | Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi pegawai yang dilakukan secara bulanan | laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja secara bulanan | Laporan Monev Bulanan | http://bit.ly/MonevHasilPengembanganKomptensi-PNB | 33 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
62 | 4 | Penetapan kinerja individu (4) | 4,0 | 4,00 | 100,00% | 4,0 | ||||||||||||||||||||||||
63 | a. | Apakah terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi serta perjanjian kinerja selaras dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi d. Jika belum ada penetapan kinerja individu terkait dengan kinerja organisasi | a. Dokumen SKP pegawai yang telah disetujui oleh atasan langsung b. Dokumen perjanjian kinerja Kepala BBPPMPV BMTI dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi | (a) Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya; dan (b) Dokumen Kinerja Unit yang disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan. | (a) Dokumen SKP (b) Dokumen Kinerja. | http://bit.ly/PenetapanKinerjaIndividu-PNB | 34 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
64 | b. | Apakah ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya serta menggambarkan logic model; b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; d. Jika ukuran kinerja individu belum memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya. | Dokumen SKP seluruh pegawai (JFU, Pelaksana, Kepala Bagian Tata Usaha, Pimpinan Unit Kerja) | dokumen SKP berjenjang (JFU, atasan langsung/Kasubbag TU, atasan langsung/Kepala Unit Kerja) | Dokumen SKP Berjenjang | http://bit.ly/UkuranKInerjaIndividuSesuaiIndkatorKinerjalevelAtasan-PNB | 35 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
65 | c. | Apakah Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik? | A/B/C/D/E | A | 1 | a. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan; b. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan; c. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran; d. Jika pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan; e. Jika pengukuran kinerja individu belum dilakukan. | Pengukuran kinerja individu dilakukan setiap bulan oleh kepala unit kerja melalui e-SKP. | dokumen pengukuran kinerja individu per bulan | e-SKP Kemendikbud | http://bit.ly/3PengukuranKinerjaIndividuBulanan-PNB | 36 | A/B/C/D/E | A | |||||||||||||||||
66 | d. | Apakah hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll)? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika hasil hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). | 1. Terdapat pedoman dalam pemberian reward dan punishment. 2. Terdapat tim penilai pegawai teladan. 3. Penilaian pegawai terbaik/teladan berdasarkan kinerja. | (a) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat; dan (b) Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu. | (a) Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat; (b) Surat Keputusan Reward & Punishment. | http://bit.ly/HasilPenilaianKinerjaIndividuSebagaiDasarPemberianReward-PNB | 37 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
67 | 5. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (1,5) | 1,5 | 1,50 | 100,00% | 1,5 | ||||||||||||||||||||||||
68 | a. | Apakah aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi; d. Jika unit kerja belum mengimplementasikan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi. | 1. Ada undangan sosialisasi tentang disiplin pegawai yang dilengkapi dengan daftar hadir. 2. Terdapat penetapan SK Kode Etik Pegawai. 3. Ada laporan pelaksanaan kode etik. 4.Ada laporan sosialisasi disiplin pegawai. 5. Penegakan disiplin pegawai dibuktikan dengan adanya surat teguran bagi pegawai yang melanggar disiplin. | (a) Dokumen sosialisasi ; (b) Dokumen penerapan disiplin (foto dan absensi); (c) Dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku; dan (d) Tren penurunan pegawai yang diberikan hukuman disiplin. | (a) Dokumen sosialisasi (b) Dokumen penerapan disiplin (c) Dokumen penegakan hukuman disiplin (d) Tren penurunan | http://bit.ly/DokumenPengakanAturanDIsiplinKodeEtik-PNB | 38 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
69 | 6. | Sistem Informasi Kepegawaian (0,5) | 0,5 | 0,50 | 100,00% | 0,5 | ||||||||||||||||||||||||
70 | a. | Apakah data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala? | A/B/C | A | 1 | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan setiap ada perubahan data pegawai; b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan namun secara berkala; c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja belum dimutakhirkan. | Selalu ada pemutakhiran data informasi kepegawaian. Pegawai diundang untuk mendapatkan informasi sosialisasi aplikasi data informasi kepegawaian sehingga pegawai dapat mengaksesnya dan memperbarui data secara berkala. | (a) Membuat laporan hasil pemutahiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi (b) Update data secara mandiri oleh setiap pegawai (c) Pindah data jabatan oleh setiap pegawai | (a) laporan hasil pemutahiran data (b) Update data secara mandiri (c) Pindah data jabatan oleh setiap pegawai | http://bit.ly/PemutahiranDataInformasiKepegawaian-PNB | 39 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
71 | PENGUATAN AKUNTABILITAS (10) | 10,0 | 10,00 | 100,00% | 10,0 | |||||||||||||||||||||||||
72 | 1 | Keterlibatan pimpinan (5) | 5,0 | 5,00 | 100,00% | 5,0 | ||||||||||||||||||||||||
73 | a. | Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan? | A/B/C | A | 1 | a. Jika seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perencanaan; b. Jika sebagian pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perencanaan; c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perencanaan. | melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh kepala unit kerja | (a) Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat; dan (b) Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran. | https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1vbeaxpRcmC0WwFvA4fonyJxj8Q7XFINf | http://bit.ly/KeterlibatanPimpinanDalamMenyusunPerencanaan-PNB | 40 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
74 | b. | Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perjanjian Kinerja? | A/B/C | A | 1 | a. Jika seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perjanjian kinerja; b. Jika sebagian pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perjanjian kinerja; c. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam penyusunan perjanjian kinerja. | (a) Penyusunan Perjanjian Kinerja melalui Rapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berorentasi hasil kepada masyarakat yang dipimpin oleh kepala Unit Kerja; dan (b) Penandatanganan Perjanjian Kinerja. | (a) Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat; dan (b) Dokumen Perjanjian Kinerja. | https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1DoqxrMK_CbrNIBe4dNB1hpovMQaNlNla | http://bit.ly/KeterlibatanPimpinanDalamPenyusunanPerjanjianKinerja-PNB | 41 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
75 | c. | Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan; b. Jika seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja tetapi tidak ada tindak lanjut hasil pemantauan; c. Jika sebagian pimpinan unit kerja terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja; d. Jika tidak ada keterlibatan pimpinan dalam memantau pencapaian kinerja. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala (pemantauan dan terjadwal setiap tiga bulan dan dokumentasikan )(RKT, Pemantauan rencana aksi berkala triwulanan, TWK 2020) | a) undangan, notula, daftar hadir, foto rapat; dan b) dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dipimpin oleh kepala unit kerja. | https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1YSvd5Ry4YegCE3YiiurO7CWWOBKMFatU | http://bit.ly/MonevCapaianKinerjaSecaraBerkala-PNB | 42 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
76 | 2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja (5) | 5,0 | 5,00 | 100,00% | 5,0 | ||||||||||||||||||||||||
77 | a. | Apakah dokumen perencanaan sudah ada? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika unit kerja memiliki dokumen perencanaan lengkap. | Menyusun dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) | (a) Dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan; (b) Dokumen Rencana Strategis (Renstra); dan (c) Dokumen Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) | https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1T6xZZ21OeoiwEMQn3oAObiGBfbL_vv-P | http://bit.ly/DokumenPerencanaanRenjaRenstadanPerjankianKinerja-PNB | 43 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
78 | b. | Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika perencanaan telah berorientasi hasil. | (a) Membuat turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) (b) Membuat turunan Renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat dan WBS) | dokumen turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS) | https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1kY8s8Naf7cZuuGqo6TJ_6semCa495-br | http://bit.ly/DokumenPerencanaanBerorientasiHasil-PNB | 44 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
79 | c. | Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika unit kerja memiliki IKU. | (a) Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan organisasi (b) Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS) | Dokumen IKU dan IKU tambahan yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS) | https://drive.google.com/drive/folders/1uAHZZIsAeM5ydF3gfM8AISyfnF0OR1Wt | http://bit.ly/DokumenIndikatorUtama-PNB | 45 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
80 | d. | Apakah indikator kinerja telah SMART? | A/B/C/D | A | 1 | a. Jika seluruh indikator kinerja unit kerja telah SMART; b. Jika sebagian besar indikator kinerja unit kerja telah SMART; c. Jika sebagian kecil indikator kinerja unit kerja telah SMART; d. Jika belum ada indikator kinerja unit kerja yang SMART. | Memiliki IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity) | Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity). | https://drive.google.com/drive/u/3/folders/18O4HU-5zt8FlseUcFrTopxMvWGR6rNWq | http://bit.ly/IndikatorKinerjaSMART-PNB | 46 | A/B/C/D | A | |||||||||||||||||
81 | e. | Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu. | Menyusun LAKIP secara tepat waktu (bulan januari pada tahun berikutnya) | dokumen LAKIP, bukti upload dokumen Lakip pada esr.menpan.go.id | https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1X3TIkuDCfJ_j4UWzav32CkNNOFP4de7K | http://bit.ly/LAKINTepatWaktu-PNB | 47 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
82 | f. | Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja? | A/B/C | A | 1 | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; b. Jika sebagian pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja; c. Jika seluruh pelaporan kinerja belum memberikan informasi tentang kinerja. | Menyusun Laporan kinerja (LAKIP) yang memberikan informasi tentang kinerja. | dokumen Laporan kinerja (LAKIP) | https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1lUiQv8nPTscCsyFK8KvZWQ_lTAzZYSgC | http://bit.ly/SAKPINilaiAdanLAKIN-PNB | 48 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
83 | g. | Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja? | Y/T | Ya | 1 | ya, jika terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja. | Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/ mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan komponen LAKIP | dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LAKIP (komponen LAKIP) | https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1AEMch5LM6E2u7iLPQz5Eij0fqcTApgrT | http://bit.ly/UpayaPeningkatanKapasitasSDM-PNB | 49 | Y/T | Ya | |||||||||||||||||
84 | h | Apakah pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten? | A/B/C | A | 1 | a. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten; b. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh sebagian SDM yang kompeten; c. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja belum dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten. | Menerbitkan SK tim SAKIP Tahun 2021 dan Membuat Matrik kompetesni atas nama Tim SKAIP 2021 | dokumen Sertifikat kompetensi SAKIP, SK Tim Sakip | https://drive.google.com/drive/u/3/folders/1GrIm3Qkab6lIloMbNZFj-U5fKG8JSJ50 | http://bit.ly/PengelolaanAkuntabilitasKinerjadenganSDMKompeten-PNB | 50 | A/B/C | A | |||||||||||||||||
85 | PENGUATAN PENGAWASAN (15) | 15,0 | 15,00 | 100,00% | 15,0 | |||||||||||||||||||||||||
86 | 1 | Pengendalian Gratifikasi (3) | 3,0 | 3,00 | 100,00% | 3,0 | ||||||||||||||||||||||||
87 | a. | Apakah telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi? | A/B/C | A | 1 | 1 | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala; b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala; c. Jika belum dilakukan public campaign. | Dokumen capture banner/spanduk/media public campaign lainnya | Dokumen Capture banner/spanduk/media public campaign lainnya | https://drive.google.com/drive/folders/1QzRfFn9S5mY_7Df49GoiA4FIgo0PIAKx?usp=sharing | http://bit.ly/PublikCampignPengendalianGRatifikasi-PNB | 51 | A/B/C | A | ||||||||||||||||
88 | Public campaign telah dilakukan secara berkala | Public campaign telah di lakukan | https://drive.google.com/file/d/1YZGxFWMYqFuxYHX76rQAJxvpG6_0tds6/view?usp=sharing | |||||||||||||||||||||||||||
89 | b. | Apakah pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan? | A/B/C/D | A | 1 | 2 | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur; b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan; c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian; d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi. | Mebentuk TIM Pengendalian Gratifikasi (TPG) | (a) Penerbitan SK TIM Pengendalian Gratifikasi (TPG) | https://drive.google.com/file/d/1fZ8X08DxpOLVSgs_AYcfNmb8XCO-434Y/view?usp=sharing | http://bit.ly/ImplementasiPengandalianGratifikasi-PNB | 52 | A/B/C/D | A | ||||||||||||||||
90 | Mengumpulkan Dokumen Capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya. | (b) Capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya. | https://drive.google.com/file/d/1q5erPmKH5u-3M3SLT6N-2Yjg267ICQd1/view?usp=sharing | http://bit.ly/CaptureCameraCCTV-PNB | ||||||||||||||||||||||||||
91 | Melakukan dan membuat laporan pengendalian gratifikasi | (c) Laporan pengendalian gratifikasi | https://drive.google.com/drive/folders/1JLxQmekg0SGV_P01PxzgLmWAwu_0h_X3?usp=sharing | http://bit.ly/LaporanMonevPegendalianGratifikasi-PNB | ||||||||||||||||||||||||||
92 | Membuat Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengendalian Gratifikasi (SILAGRA) | Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengendaluan Gratifkasi (SILAGRA) | https://drive.google.com/file/d/1-n5FSd7iBawpS22Q855VliBSK5BUxo7c/view?usp=sharing | |||||||||||||||||||||||||||
93 | Membuat Inovasi Aplikasi Sistem Pengendalian Gratifikasi (SILAGRA) | Aplikasi Sistem Pengendalian Gratifikasi (SILAGRA) | http://p4tkbmti.kemdikbud.go.id/silagra/ | |||||||||||||||||||||||||||
94 | 2 | Penerapan SPIP (3) | 3,0 | 3,00 | 100,00% | 3,0 | ||||||||||||||||||||||||
95 | a. | Apakah telah dibangun lingkungan pengendalian? | A/B/C/D/E | A | 1 | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian. | Telah melakukan Sosialisasi SPI serta Kode Etik : - Program Kerja TIM SPI BBPPMPV BMTI - Laporan upaya membangun lingkungan pengedalian - Koe Etik (Peran SPI pad sataun kerja | (a) Melakukan sosialisasi SPI serta kode etik : - Program Kerja TIM SPI Tahun 2021 - Laporan upaya membangun lingkungan pengendalian - Kode Etik peran serta SPI pada satuan ketja | https://drive.google.com/drive/folders/1tb7gVStSpdFpmvzuXaZGlKZJkIn70ePF | http://bit.ly/DokumenSosialisasiSPIP-PNB | 53 | A/B/C/D/E | A | |||||||||||||||||
96 | Membentuk TIM Satuan Pengawasan Intern (SPI) Laporan Kerja TIM SPI Tahun 2021 | (b) SK TIM Satuan Pengawasan Intern (SPI) | https://drive.google.com/file/d/17ib3NuzOoSPFJWUF2Wk2IMwRvtq1egIc/view?usp=sharing | http://bit.ly/SKTimSPIP-PNB | ||||||||||||||||||||||||||
97 | Melaksanakan Pengawasan dan Monitoring pada Layanan | Laporan pengawasan dan monitoring pada layanan | https://drive.google.com/drive/folders/1PaLKRG2ksVieEUh-rpRtiIp93rmT5Wmy?usp=sharing | http://bit.ly/LaporanMonevPadaLayanan-PNB | ||||||||||||||||||||||||||
98 | Membuat Panduan Penggunaan Aplikasi Lingkungan Pengendalian (INOLINGDAL) | Panduan Penggunaan Aplikasi Lingkungan Pengendalian (INOLINGDAL) | https://drive.google.com/file/d/1-n5FSd7iBawpS22Q855VliBSK5BUxo7c/view?usp=sharing | |||||||||||||||||||||||||||
99 | Membuat Inovasi Aplikasi Lingkungan Pengendalian (INOLONGDAL) | Aplikasi Lingkungan Pengendalian (INOLINGDAL) | http://p4tkbmti.kemdikbud.go.id/inolingdal/administrator/inovasi | |||||||||||||||||||||||||||
100 | b. | Apakah telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan? | A/B/C/D/E | A | 1 | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko. | Telah melakukan Matrik Petas Risiko Tahun 2021 | (a) Dokumen matrik peta risiko; dan | https://drive.google.com/file/d/13KbtgLKa9YpWC2XJdLkDeByfQfRlSfBr/view?usp=sharing | http://bit.ly/MatrikPetaResiko-PNB | 54 | A/B/C/D/E | A |