ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
HASIL INDEK KUALITAS KEBIJAKAN PPKS
2
ANama KampusCerdas Berkarakter
3
B
Hasil IKK PPKS dalam Angka
84,85
4
Hasil IKK PPKS dalam Huruf
MERINTIS
5
6
Ket
Isilah 1 jika sudah dilakukan dan 0 jika belum dilakukan dalam kolom Score
7
Tahapan KebijakanIndikator Penilaian%Bukti
8
NOAspek
Score
9
1
PERENCANAAN DAN PERUMUSAN
Komponen Perencanaan dan Perumusan999
10
1Perhatian permasalahan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi1
11
2Pemetaan kebutuhan kelompok rentan untuk diintegrasikan ke kebijakan PPKS (mis: Kelompok diffable, lansia)1
12
3Kajian yang mendukung (terkait urgensi dan pemetaan masalah kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, hingga para pihak yang bertanggung jawab)1
13
4Pemetaan potensi dampak kekerasan seksual terhadap lingkungan Perguruan Tinggi1
14
5Penyampaian atau sosialisasi rancangan kebijakan kepada para pemangku kepentingan baik pengambil kebijakan di Perguruan Tinggi maupun Perwakilan Mahasiwa1
15
6Pelibatan para pihak (pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dosen dan perwakilan organisasi mahasiswa) dalam merumuskan kebijakan PPKS di Perguruan Tinggi1
16
7Tindak lanjut terhadap rekomendasi dan hasil konsultasi dalam perumusan kebijakan PPKS1
17
8Adanya anggaran untuk perumusan kebijakan1
18
9Kelengkapan dokumentasi penyusunan kebijakan (laporan kegiatan perumusan kebijakan, risalah, hasil analisis, hasil konsultasi) untuk pembelajaran masa depan1
19
2SUBSTANSI KEBIJAKANUmum999
20
1Orientasi perumusan tujuan kebijakan PPKS terhadap penyelesaian masalah dalam jangka panjang (tidak hanya untuk kasus tertentu saja)1
21
2Proses harmonisasi dalam penyusunan kebijakan PPKS dengan kebijakan Perguruan Tinggi yang telah ada sebelumnya1
22
3Substansi kebijakan tidak tumpang tindih atau kontradiktif dengan kebijakan lainnya/ lebih tinggi1
23
4Jangkauan dan arah muatan pengaturan kebijakan PPKS sesuai dengan kewenangan Perguruan Tinggi1
24
5Kaitan penyelesaian masalah kekerasan seksual dengan tanggung jawab para pihak dalam Perguruan Tinggi1
25
6Memuat akses khusus untuk kelompok rentan1
26
7Memuat pengalokasian sumber daya manusia sebagai tim (satgas) untuk melaksanakan kebijakan PPKS1
27
8Memuat komitmen anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKS secara berkelanjutan1
28
9Mekanisme monitoring dan evaluasi dimuat dalam rancangan kebijakan PPKS1
29
3SUBSTANSI KEBIJAKANMuatan Sistem Pencegahan KS di Perguruan Tinggi798
30
1Mengatur Pencegahan kekerasan seksual sesuai dengan tupoksi dan wewenang elemen Perguruan Tinggi 1
31
2Mengatur sistem rekruitmen dosen dan staf yang memperhatikan riwayat melakukan KS (Mis: ada kebijakan pakta integritas untuk tidak akan melakukan Kekerasan)1
32
3Mengatur pembatasan pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus1
33
4Mengatur adanya program sosialisasi bagi Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait PPKS secara berkala 1
34
5Mengatur adanya sistem pencegahan KS pada setiap kegiatan civitas akademika1
35
6Mengatur sistem dokumentasi kasus mulai dari pengaduan, pemeriksaan, hingga penyelesaian kasus serta sistem untuk menjaga keamanan data1
36
7Mengatur kebijakan Infrastruktur yang mendukung pencegahan kekerasan seksual (mis: CCTV, ada kantor Satgas, kantor terbuka)1
37
4SUBSTANSI KEBIJAKANMuatan Sistem Pengaduan KS di Perguruan Tinggi6102
38
1Mengatur penyelenggaraan pengaduan yang mudah di akses baik dalam jaringan (online) maupun langsung (offline), termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas.1
39
2Mengatur sosialisasi sistem pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh civitas akademika1
40
3Mengatur kejelasan waktu dalam merespon pengaduan1
41
4Mengatur jaminan kerahasiaan identitas pelapor baik korban dan saksi 1
42
5Mengatur penyediaan form persetujuan untuk penulisan data dan informasi pengaduan untuk kepentingan penanganan kasus1
43
6Mengatur kewajiban penyusunan laporan rutin pelaksanaan dan penanganan pengaduan1
44
5SUBSTANSI KEBIJAKANMuatan Sistem Penanganan dan Pemulihan KS di Perguruan Tinggi999
45
1Memuat prinsip pendampingan yang non disrkiminatif, menjamin kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban1
46
2Memuat sistem perlindungan bagi korban dan saksi baik dari interaksi dengan pelaku maupun tekanan pihak lain1
47
3Memuat penyelenggaraan sistem dukungan layanan sesuai kebutuhan korban berupa: medis, pemulihan psikologis, bantuan hukum, dan atau/ bimbingan sosial dan rohani baik oleh kampus atau dirujuk ke lembaga lain yang memiliki kapasitas1
48
4Memuat jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Mahasiswa 1
49
5Memuat jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan 1
50
6Memuat sistem pemeriksaan kasus dan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan kasus sesuai dengan kewenanan Perguruan Tinggi 1
51
7Memuat pengenaan sanksi administratif berjenjang pada pelaku berupa: sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat1
52
8Memuat sistem dukungan layanan sesuai kebutuhan korban berupa: medis, pemulihan psikologis, bimbingan sosial dan rohani baik oleh kampus atau dirujuk ke lembaga lain yang memiliki kapasitas1
53
9Memuat kebijakan/program yang mendukung proses re-integrasi sosial korban 1
54
6IMPLEMENTASI KEBIJAKANPengorganisasian6102
55
1Tim kerja (satgas) PPKS telah dibentuk 1
56
2Pelatihan terhadap Tim Pelaporan dan Penanganan KS telah dilaksanakan1
57
3Pedoman Juknis yang berisi pembagian kerja dan wewenang masing-masing unsur dalam Perguruan Tinggi untuk menerapkan kebijakan PPKS telah telah tersusun oleh Tim Kerja PPKS 1
58
4Pedoman Juknis telah dilaksanakan oleh Pemangku Kepentingan Perguruan Tinggi dan Tenaga Pendidik1
59
5Pengalokasian anggaran PPKS dalam sistem anggaran Perguruan Tinggi secara berkelanjutan telah dilakukan1
60
6Sistem dokumentasi kasus mulai dari pengaduan, bentuk kekerasan, profil pelaku dan korban secara umum, pemeriksaan, hingga penyelesaian kasus telah terbentuk termasuk ketersediaan SDM pengelola serta sistem keamanan data1
61
7IMPLEMENTASI KEBIJAKANPenerapan Sistem Pencegahan5100
62
1Sistem rekruitmen tenaga kependidikan dan staf untuk pencegahan KS telah disusun dan diterapkan1
63
2Infrastruktur kampus telah memperhatikan upaya pencegahan KS1
64
3Pembatasan pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus telah diterapkan1
65
4Setiap kegiatan perguruan tinggi termasuk organisasi mahasiswa telah menerapkan sistem pencegahan dan menyediakan sarana pengaduan PPKS1
66
5Program sosialisasi terkait upaya PPKS telah disusun dan dilakukan berkala1
67
8IMPLEMENTASI KEBIJAKANPenerapan Sistem Pengaduan4100
68
1Sistem pengaduan telah disediakan yang menjamin kerahasiaan korban dan saksi1
69
2Sistem pengaduan telah disediakan memperhatikan akses kelompok rentan, diantaranya penyandang dissabilitas1
70
3Juknis untuk penerapan jangka waktu dalam memberikan respon terhadap pengaduan dan diterapkan apabila terdapat kasus1
71
4Sistem pengaduan disosialisasikan berkala dan berkelanjutan dengan memperhatikan akses seluruh civitas akademika, termasuk akses informasi bagi kelompok rentan1
72
9IMPLEMENTASI KEBIJAKANPenerapan Sistem Penanganan888
73
1Juknis untuk menerapkan prinsip penanganan kasus yang non disrkiminatif, menjamin kerahasiaan, serta memperhatikan kebutuhan korban telah tersusun dan diterapkan apabila terdapat kasus1
74
2Sistem dukungan pemulihan psikologis korban baik yang disediakan oleh Kampus maupun dirujuk ke pihak lain telah dibentuk dan diterapkan bila terdapat kasus1
75
3Sistem dukungan akses kesehatan medis bagi korban baik yang disediakan oleh Kampus maupun dirujuk ke pihak lain telah dibentuk dan diterapkan bila terdapat kasus1
76
4Sistem dukungan akses bantuan hukum bagi korban baik yang disediakan oleh Kampus maupun dirujuk ke pihak lain telah dibentuk dan diterapkan bila terdapat kasus1
77
5Sistem pemeriksaan kasus PPKS telah terintegrasi dengan struktur kebijakan kampus dan diterapkan apabila terdapat kasus1
78
6Sistem dukungan perlindungan bagi korban baik yang disediakan oleh Kampus maupun dirujuk ke pihak lain telah dibentuk dan diterapkan bila terdapat kasus1
79
7Sistem pemberian sanksi terhadap pelaku telah terintegrasi dalam struktur kebijakan kampus serta diterapkan apabila terdapat kasus1
80
8Rencana program/model dukungan reintegrasi sosial korban telah tersusun dan diterapkan apabila terdapat kasus1
81
10IMPLEMENTASI KEBIJAKANPartisipasi 399
82
1Dokumen kebijakan PPKS dapat diakses oleh publik baik secara cetak maupun digital1
83
2Sosialisasi rutin tentang substansi kebijakan PPKS kepada pemangku kepentingan dalam Perguruan Tinggi (mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan)1
84
3Sarana untuk menyampaikan keluhan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKS beserta sistem respon keluhan tersedia dan dapat diakses semua pihak, termasuk kelompok rentan1
85
11IMPLEMENTASI KEBIJAKAN Monitoring 4100
86
1Kegiatan monitoring pelaksananaan kebijakan PPKS dilakukan secara rutin antara tim kerja PPKS dengan pemangku kepentingan perguruan tinggi1
87
2Melakukan survei perspektif civitas akademika mengenai efektivitas, dampak, dan manfaat implementasi kebijakan PPKS setidaknya satu tahun sekali1
88
3Metode survei yang dilakukan telah memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, diantaranya penyandang dissabilitas1
89
4Melakukan rapat konsultatif mengenai hasil survei antara pemangku kepentingan perguruan tinggi, termasuk tenaga pendidik dan perwakilan organisasi mahasiswa intra kampus untuk merumuskan peningkatan kualitas implementasi kebijakan PPKS1
90
12EVALUASI KEBIJAKANEfektifitas, Dampak dan Manfaat5100
91
1Menganalisis dan mengkompilasi laporan hasil survei perpektif yang telah dilaksanakan tahunan untuk menilai efektivitas, dampak, dan manfaat kebijakan selama empat tahun1
92
2Hasil survei perspektif menunjukkan tingkat efektivitas, dampak, serta manfaat yang baik dalam pelaksanaan kebijakan PPKS1
93
3Menyusun laporan evaluasi yang memuat kegiatan pencegahan, survei, data pengaduan, dan kegiatan penanganan tersusun1
94
4Publikasi laporan evaluasi kepada pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan warga kampus dengan keharusan memperhatikan kerahasiaan data pribadi dan perlindungan korban dan saksi1
95
5Laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan PPKS dikirimkan kepada Kementrian Pendidikan sebagai bagian dari bahan penilaian akreditasi Perguruan Tinggi1
96
97
NOTahapan KebijakanAspek (Perumusan=15%, Kebijakan=40%, Implementasi=40%, Evaluasi=5%)
98
1
PERENCANAAN DAN PERUMUSAN
9Komponen Perencanaan dan Perumusan159911
99
2SUBSTANSI KEBIJAKAN9Umum109911
100
3SUBSTANSI KEBIJAKAN7Muatan Sistem Pencegahan KS di Perguruan Tinggi109814