| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | HASIL INDEK KUALITAS KEBIJAKAN PPKS | |||||||||||||||||||||||||
2 | A | Nama Kampus | Cerdas Berkarakter | |||||||||||||||||||||||
3 | B | Hasil IKK PPKS dalam Angka | 84,85 | |||||||||||||||||||||||
4 | Hasil IKK PPKS dalam Huruf | MERINTIS | ||||||||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||||||||||
6 | Ket | Isilah 1 jika sudah dilakukan dan 0 jika belum dilakukan dalam kolom Score | ||||||||||||||||||||||||
7 | Tahapan Kebijakan | Indikator Penilaian | % | Bukti | ||||||||||||||||||||||
8 | NO | Aspek | Score | |||||||||||||||||||||||
9 | 1 | PERENCANAAN DAN PERUMUSAN | Komponen Perencanaan dan Perumusan | 9 | 99 | |||||||||||||||||||||
10 | 1 | Perhatian permasalahan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
11 | 2 | Pemetaan kebutuhan kelompok rentan untuk diintegrasikan ke kebijakan PPKS (mis: Kelompok diffable, lansia) | 1 | |||||||||||||||||||||||
12 | 3 | Kajian yang mendukung (terkait urgensi dan pemetaan masalah kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, hingga para pihak yang bertanggung jawab) | 1 | |||||||||||||||||||||||
13 | 4 | Pemetaan potensi dampak kekerasan seksual terhadap lingkungan Perguruan Tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
14 | 5 | Penyampaian atau sosialisasi rancangan kebijakan kepada para pemangku kepentingan baik pengambil kebijakan di Perguruan Tinggi maupun Perwakilan Mahasiwa | 1 | |||||||||||||||||||||||
15 | 6 | Pelibatan para pihak (pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dosen dan perwakilan organisasi mahasiswa) dalam merumuskan kebijakan PPKS di Perguruan Tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
16 | 7 | Tindak lanjut terhadap rekomendasi dan hasil konsultasi dalam perumusan kebijakan PPKS | 1 | |||||||||||||||||||||||
17 | 8 | Adanya anggaran untuk perumusan kebijakan | 1 | |||||||||||||||||||||||
18 | 9 | Kelengkapan dokumentasi penyusunan kebijakan (laporan kegiatan perumusan kebijakan, risalah, hasil analisis, hasil konsultasi) untuk pembelajaran masa depan | 1 | |||||||||||||||||||||||
19 | 2 | SUBSTANSI KEBIJAKAN | Umum | 9 | 99 | |||||||||||||||||||||
20 | 1 | Orientasi perumusan tujuan kebijakan PPKS terhadap penyelesaian masalah dalam jangka panjang (tidak hanya untuk kasus tertentu saja) | 1 | |||||||||||||||||||||||
21 | 2 | Proses harmonisasi dalam penyusunan kebijakan PPKS dengan kebijakan Perguruan Tinggi yang telah ada sebelumnya | 1 | |||||||||||||||||||||||
22 | 3 | Substansi kebijakan tidak tumpang tindih atau kontradiktif dengan kebijakan lainnya/ lebih tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
23 | 4 | Jangkauan dan arah muatan pengaturan kebijakan PPKS sesuai dengan kewenangan Perguruan Tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
24 | 5 | Kaitan penyelesaian masalah kekerasan seksual dengan tanggung jawab para pihak dalam Perguruan Tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
25 | 6 | Memuat akses khusus untuk kelompok rentan | 1 | |||||||||||||||||||||||
26 | 7 | Memuat pengalokasian sumber daya manusia sebagai tim (satgas) untuk melaksanakan kebijakan PPKS | 1 | |||||||||||||||||||||||
27 | 8 | Memuat komitmen anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKS secara berkelanjutan | 1 | |||||||||||||||||||||||
28 | 9 | Mekanisme monitoring dan evaluasi dimuat dalam rancangan kebijakan PPKS | 1 | |||||||||||||||||||||||
29 | 3 | SUBSTANSI KEBIJAKAN | Muatan Sistem Pencegahan KS di Perguruan Tinggi | 7 | 98 | |||||||||||||||||||||
30 | 1 | Mengatur Pencegahan kekerasan seksual sesuai dengan tupoksi dan wewenang elemen Perguruan Tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
31 | 2 | Mengatur sistem rekruitmen dosen dan staf yang memperhatikan riwayat melakukan KS (Mis: ada kebijakan pakta integritas untuk tidak akan melakukan Kekerasan) | 1 | |||||||||||||||||||||||
32 | 3 | Mengatur pembatasan pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus | 1 | |||||||||||||||||||||||
33 | 4 | Mengatur adanya program sosialisasi bagi Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait PPKS secara berkala | 1 | |||||||||||||||||||||||
34 | 5 | Mengatur adanya sistem pencegahan KS pada setiap kegiatan civitas akademika | 1 | |||||||||||||||||||||||
35 | 6 | Mengatur sistem dokumentasi kasus mulai dari pengaduan, pemeriksaan, hingga penyelesaian kasus serta sistem untuk menjaga keamanan data | 1 | |||||||||||||||||||||||
36 | 7 | Mengatur kebijakan Infrastruktur yang mendukung pencegahan kekerasan seksual (mis: CCTV, ada kantor Satgas, kantor terbuka) | 1 | |||||||||||||||||||||||
37 | 4 | SUBSTANSI KEBIJAKAN | Muatan Sistem Pengaduan KS di Perguruan Tinggi | 6 | 102 | |||||||||||||||||||||
38 | 1 | Mengatur penyelenggaraan pengaduan yang mudah di akses baik dalam jaringan (online) maupun langsung (offline), termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas. | 1 | |||||||||||||||||||||||
39 | 2 | Mengatur sosialisasi sistem pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh civitas akademika | 1 | |||||||||||||||||||||||
40 | 3 | Mengatur kejelasan waktu dalam merespon pengaduan | 1 | |||||||||||||||||||||||
41 | 4 | Mengatur jaminan kerahasiaan identitas pelapor baik korban dan saksi | 1 | |||||||||||||||||||||||
42 | 5 | Mengatur penyediaan form persetujuan untuk penulisan data dan informasi pengaduan untuk kepentingan penanganan kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
43 | 6 | Mengatur kewajiban penyusunan laporan rutin pelaksanaan dan penanganan pengaduan | 1 | |||||||||||||||||||||||
44 | 5 | SUBSTANSI KEBIJAKAN | Muatan Sistem Penanganan dan Pemulihan KS di Perguruan Tinggi | 9 | 99 | |||||||||||||||||||||
45 | 1 | Memuat prinsip pendampingan yang non disrkiminatif, menjamin kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban | 1 | |||||||||||||||||||||||
46 | 2 | Memuat sistem perlindungan bagi korban dan saksi baik dari interaksi dengan pelaku maupun tekanan pihak lain | 1 | |||||||||||||||||||||||
47 | 3 | Memuat penyelenggaraan sistem dukungan layanan sesuai kebutuhan korban berupa: medis, pemulihan psikologis, bantuan hukum, dan atau/ bimbingan sosial dan rohani baik oleh kampus atau dirujuk ke lembaga lain yang memiliki kapasitas | 1 | |||||||||||||||||||||||
48 | 4 | Memuat jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi Mahasiswa | 1 | |||||||||||||||||||||||
49 | 5 | Memuat jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan | 1 | |||||||||||||||||||||||
50 | 6 | Memuat sistem pemeriksaan kasus dan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan kasus sesuai dengan kewenanan Perguruan Tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
51 | 7 | Memuat pengenaan sanksi administratif berjenjang pada pelaku berupa: sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat | 1 | |||||||||||||||||||||||
52 | 8 | Memuat sistem dukungan layanan sesuai kebutuhan korban berupa: medis, pemulihan psikologis, bimbingan sosial dan rohani baik oleh kampus atau dirujuk ke lembaga lain yang memiliki kapasitas | 1 | |||||||||||||||||||||||
53 | 9 | Memuat kebijakan/program yang mendukung proses re-integrasi sosial korban | 1 | |||||||||||||||||||||||
54 | 6 | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN | Pengorganisasian | 6 | 102 | |||||||||||||||||||||
55 | 1 | Tim kerja (satgas) PPKS telah dibentuk | 1 | |||||||||||||||||||||||
56 | 2 | Pelatihan terhadap Tim Pelaporan dan Penanganan KS telah dilaksanakan | 1 | |||||||||||||||||||||||
57 | 3 | Pedoman Juknis yang berisi pembagian kerja dan wewenang masing-masing unsur dalam Perguruan Tinggi untuk menerapkan kebijakan PPKS telah telah tersusun oleh Tim Kerja PPKS | 1 | |||||||||||||||||||||||
58 | 4 | Pedoman Juknis telah dilaksanakan oleh Pemangku Kepentingan Perguruan Tinggi dan Tenaga Pendidik | 1 | |||||||||||||||||||||||
59 | 5 | Pengalokasian anggaran PPKS dalam sistem anggaran Perguruan Tinggi secara berkelanjutan telah dilakukan | 1 | |||||||||||||||||||||||
60 | 6 | Sistem dokumentasi kasus mulai dari pengaduan, bentuk kekerasan, profil pelaku dan korban secara umum, pemeriksaan, hingga penyelesaian kasus telah terbentuk termasuk ketersediaan SDM pengelola serta sistem keamanan data | 1 | |||||||||||||||||||||||
61 | 7 | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN | Penerapan Sistem Pencegahan | 5 | 100 | |||||||||||||||||||||
62 | 1 | Sistem rekruitmen tenaga kependidikan dan staf untuk pencegahan KS telah disusun dan diterapkan | 1 | |||||||||||||||||||||||
63 | 2 | Infrastruktur kampus telah memperhatikan upaya pencegahan KS | 1 | |||||||||||||||||||||||
64 | 3 | Pembatasan pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus telah diterapkan | 1 | |||||||||||||||||||||||
65 | 4 | Setiap kegiatan perguruan tinggi termasuk organisasi mahasiswa telah menerapkan sistem pencegahan dan menyediakan sarana pengaduan PPKS | 1 | |||||||||||||||||||||||
66 | 5 | Program sosialisasi terkait upaya PPKS telah disusun dan dilakukan berkala | 1 | |||||||||||||||||||||||
67 | 8 | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN | Penerapan Sistem Pengaduan | 4 | 100 | |||||||||||||||||||||
68 | 1 | Sistem pengaduan telah disediakan yang menjamin kerahasiaan korban dan saksi | 1 | |||||||||||||||||||||||
69 | 2 | Sistem pengaduan telah disediakan memperhatikan akses kelompok rentan, diantaranya penyandang dissabilitas | 1 | |||||||||||||||||||||||
70 | 3 | Juknis untuk penerapan jangka waktu dalam memberikan respon terhadap pengaduan dan diterapkan apabila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
71 | 4 | Sistem pengaduan disosialisasikan berkala dan berkelanjutan dengan memperhatikan akses seluruh civitas akademika, termasuk akses informasi bagi kelompok rentan | 1 | |||||||||||||||||||||||
72 | 9 | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN | Penerapan Sistem Penanganan | 8 | 88 | |||||||||||||||||||||
73 | 1 | Juknis untuk menerapkan prinsip penanganan kasus yang non disrkiminatif, menjamin kerahasiaan, serta memperhatikan kebutuhan korban telah tersusun dan diterapkan apabila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
74 | 2 | Sistem dukungan pemulihan psikologis korban baik yang disediakan oleh Kampus maupun dirujuk ke pihak lain telah dibentuk dan diterapkan bila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
75 | 3 | Sistem dukungan akses kesehatan medis bagi korban baik yang disediakan oleh Kampus maupun dirujuk ke pihak lain telah dibentuk dan diterapkan bila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
76 | 4 | Sistem dukungan akses bantuan hukum bagi korban baik yang disediakan oleh Kampus maupun dirujuk ke pihak lain telah dibentuk dan diterapkan bila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
77 | 5 | Sistem pemeriksaan kasus PPKS telah terintegrasi dengan struktur kebijakan kampus dan diterapkan apabila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
78 | 6 | Sistem dukungan perlindungan bagi korban baik yang disediakan oleh Kampus maupun dirujuk ke pihak lain telah dibentuk dan diterapkan bila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
79 | 7 | Sistem pemberian sanksi terhadap pelaku telah terintegrasi dalam struktur kebijakan kampus serta diterapkan apabila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
80 | 8 | Rencana program/model dukungan reintegrasi sosial korban telah tersusun dan diterapkan apabila terdapat kasus | 1 | |||||||||||||||||||||||
81 | 10 | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN | Partisipasi | 3 | 99 | |||||||||||||||||||||
82 | 1 | Dokumen kebijakan PPKS dapat diakses oleh publik baik secara cetak maupun digital | 1 | |||||||||||||||||||||||
83 | 2 | Sosialisasi rutin tentang substansi kebijakan PPKS kepada pemangku kepentingan dalam Perguruan Tinggi (mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan) | 1 | |||||||||||||||||||||||
84 | 3 | Sarana untuk menyampaikan keluhan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKS beserta sistem respon keluhan tersedia dan dapat diakses semua pihak, termasuk kelompok rentan | 1 | |||||||||||||||||||||||
85 | 11 | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN | Monitoring | 4 | 100 | |||||||||||||||||||||
86 | 1 | Kegiatan monitoring pelaksananaan kebijakan PPKS dilakukan secara rutin antara tim kerja PPKS dengan pemangku kepentingan perguruan tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
87 | 2 | Melakukan survei perspektif civitas akademika mengenai efektivitas, dampak, dan manfaat implementasi kebijakan PPKS setidaknya satu tahun sekali | 1 | |||||||||||||||||||||||
88 | 3 | Metode survei yang dilakukan telah memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, diantaranya penyandang dissabilitas | 1 | |||||||||||||||||||||||
89 | 4 | Melakukan rapat konsultatif mengenai hasil survei antara pemangku kepentingan perguruan tinggi, termasuk tenaga pendidik dan perwakilan organisasi mahasiswa intra kampus untuk merumuskan peningkatan kualitas implementasi kebijakan PPKS | 1 | |||||||||||||||||||||||
90 | 12 | EVALUASI KEBIJAKAN | Efektifitas, Dampak dan Manfaat | 5 | 100 | |||||||||||||||||||||
91 | 1 | Menganalisis dan mengkompilasi laporan hasil survei perpektif yang telah dilaksanakan tahunan untuk menilai efektivitas, dampak, dan manfaat kebijakan selama empat tahun | 1 | |||||||||||||||||||||||
92 | 2 | Hasil survei perspektif menunjukkan tingkat efektivitas, dampak, serta manfaat yang baik dalam pelaksanaan kebijakan PPKS | 1 | |||||||||||||||||||||||
93 | 3 | Menyusun laporan evaluasi yang memuat kegiatan pencegahan, survei, data pengaduan, dan kegiatan penanganan tersusun | 1 | |||||||||||||||||||||||
94 | 4 | Publikasi laporan evaluasi kepada pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan warga kampus dengan keharusan memperhatikan kerahasiaan data pribadi dan perlindungan korban dan saksi | 1 | |||||||||||||||||||||||
95 | 5 | Laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan PPKS dikirimkan kepada Kementrian Pendidikan sebagai bagian dari bahan penilaian akreditasi Perguruan Tinggi | 1 | |||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | NO | Tahapan Kebijakan | Aspek (Perumusan=15%, Kebijakan=40%, Implementasi=40%, Evaluasi=5%) | |||||||||||||||||||||||
98 | 1 | PERENCANAAN DAN PERUMUSAN | 9 | Komponen Perencanaan dan Perumusan | 15 | 99 | 11 | |||||||||||||||||||
99 | 2 | SUBSTANSI KEBIJAKAN | 9 | Umum | 10 | 99 | 11 | |||||||||||||||||||
100 | 3 | SUBSTANSI KEBIJAKAN | 7 | Muatan Sistem Pencegahan KS di Perguruan Tinggi | 10 | 98 | 14 | |||||||||||||||||||