| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Tabel 1.1. Kriteria dan Jumlah Elemen | |||||||||||||||||||||||||
2 | Nomor | Kriteria | Jumlah Elemen | |||||||||||||||||||||||
3 | 1 | Visi Keilmuan Program Studi | 4 | |||||||||||||||||||||||
4 | 2 | Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS | 4 | |||||||||||||||||||||||
5 | 3 | Mahasiswa | 8 | |||||||||||||||||||||||
6 | 4 | Dosen dan Tenaga Kependidikan | 7 | |||||||||||||||||||||||
7 | 5 | Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan | 6 | |||||||||||||||||||||||
8 | 6 | Pendidikan | 18 | |||||||||||||||||||||||
9 | 7 | Penelitian | 7 | |||||||||||||||||||||||
10 | 8 | Pengabdian Kepada Masyarakat | 3 | |||||||||||||||||||||||
11 | 9 | Penjaminan Mutu | 4 | |||||||||||||||||||||||
12 | Jumlah | 61 | ||||||||||||||||||||||||
13 | Tabel 1.2 Hasil Akreditasi, Status dan Masa Berlaku | |||||||||||||||||||||||||
14 | No. | Nilai Akreditasi | Syarat Perlu Terakreditasi Unggul | Status Akreditasi | Masa Berlaku (Tahun) | |||||||||||||||||||||
15 | 3 Tahun | 5 Tahun | ||||||||||||||||||||||||
16 | 1 | NA ≥ 361 | V | V | Terakreditasi Unggul | 5 | ||||||||||||||||||||
17 | V | X | Terakreditasi Unggul | 3 | ||||||||||||||||||||||
18 | X | X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||||
19 | 2 | 321 ≤ NA < 361 | V | V/X | Terakreditasi Unggul | 3 | ||||||||||||||||||||
20 | X | X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||||
21 | 3 | 200 ≤ NA < 321 | V/X | V/X | Terakreditasi | 5 | ||||||||||||||||||||
22 | 4 | NA < 200 | V/X | V/X | Tidak Terakreditasi | - | ||||||||||||||||||||
23 | Keterangan: V = Memenuhi, X = Tidak Memenuhi, V/X = Memenuhi atau tidak memenuhi | |||||||||||||||||||||||||
24 | Tabel 1.3 Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan untuk Program Magister. | |||||||||||||||||||||||||
25 | No. | Elemen | Indikator | Pemenuhan Syarat Unggul | Pemenuhan | |||||||||||||||||||||
26 | 3 Tahun | 5 Tahun | ||||||||||||||||||||||||
27 | 1 | Kualitas DTPS (Elemen 18 di Buku 4) | Pada saat TS, Dosen Tetap Program Studi (DTPS) memiliki kualifikasi akademik doktor dan jabatan akademik tertentu. | a. 100% DTPS memiliki kualifikasi akademik doktor. b. ≥ 2 DTPS memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala. | a. 100% DTPS memiliki kualifikasi akademik doktor. b. ≥ 2 DTPS memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala dan ≥ 1 DTPS memiliki jabatan akademik minimal guru besar. | |||||||||||||||||||||
28 | 2 | Kurikulum (Elemen 45 di Buku 4) | Program Studi (PS) melakukan asesmen pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) berdasarkan capaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah penciri keilmuan PS, melakukan evaluasi terhadap hasil asesmen pencapaian CPL, dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap hasil asesmen pencpaian CPL. | Skor ≥ 3.0 | Skor ≥ 3.5 | |||||||||||||||||||||
29 | 3 | Pelaksanaan SPMI dengan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi (Elemen 60 di Buku 4) | PT/UPPS/PS melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi. | Skor ≥ 3.0 | Skor ≥ 3.5 | |||||||||||||||||||||
30 | 4 | Produktivitas Karya Inovatif dan Karya Ilmiah Mahasiswa (Elemen 14 di Buku 4) | Dalam 5 tahun terakhir, mahasiswa dalam jumlah tertentu menghasilkan karya inovatif, publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang keilmuan PS, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan. | ≥ 20% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipag elarkan. | ≥ 25% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 3 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipagelar kan. | |||||||||||||||||||||
31 | 5 | Produktivitas Publikasi DTPS (Elemen 51 di Buku 4) | Dalam 3 tahun terakhir, DTPS memiliki publikasi di jurnal nasional dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author. | ≥ 40% DTPS memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author. | ≥ 60% DTPS memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author. | |||||||||||||||||||||
32 | MATRIKS PENILAIAN LAPORAN EVALUASI DIRI DAN DATA KINERJA PROGRAM STUDI - PROGRAM MAGISTER | Ket. | ||||||||||||||||||||||||
33 | KRITERIA | ELEMEN | INDIKATOR | HARKAT PENSKORAN | skor | persen x skor | diisi | |||||||||||||||||||
34 | 4 | 3 | 2 | 1 | otomatis formula | |||||||||||||||||||||
35 | VISI KEILMUAN PS | Ketepatan Rumusan Visi Keilmuan PS (1.00) | 1. PS memiliki visi keilmuan yang dirumuskan (a) secara tepat sebagai visi keilmuan, (b) menunjukkan kekhasan PS, (c) berwawasan ke depan, (d) relevan dengan perkembangan IPTEKS dan kebutuhan masyarakat, dan (e) selaras dengan visi kelembagaan PT/UPPS . | PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 5 aspek. | PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 4 aspek. | PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 3 aspek. | PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
36 | VISI KEILMUAN PS | Sosialisasi dan Tingkat Pemahaman Visi Keilmuan PS (1.00) | 2. Dalam tiga tahun terakhir, PS (a) melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui (1) rapat PS, (2) kuliah umum PS, (3) flyer/banner/ papan, dll, (4) website PS, (5) media sosial PS, (b) mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan tersebut secara periodik, dan (c) menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. | a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 5 cara; b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan 1 kali setahun dalam 3 tahun terakhir; c. PS menindaklanjuti hasil evaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan disertai bukti hasil dan tindak lanjut. | a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 4 cara; b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan 2 kali dalam 3 tahun terakhir; c. PS menindaklanjuti hasil evaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan. | a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 3 cara; b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan sekali dalam 3 tahun terakhir; c. PS tidak menindaklanjuti hasil evaluasinya. | a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui < 3 cara; b. PS tidak melakukan pengukuran terhadap pemahaman visi keilmuan. | 0 | ||||||||||||||||||
37 | VISI KEILMUAN PS | Peran Visi Keilmuan dalam Pelaksanaan Tridharma PT (1.50) | 3. Visi keilmuan PS menjadi rujukan (a) pengembangan kurikulum; (b) pelaksanaan pembelajaran; (c) pelaksanaan penelitian, dan (d) pelaksanaan PkM. | Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 4 kegiatan. | Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 3 kegiatan. | Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 2 kegiatan. | Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi < 2 kegiatan. | 0 | ||||||||||||||||||
38 | VISI KEILMUAN PS | Evaluasi dan Refleksi Terhadap Kriteria Visi Keilmuan PS dan Tindak Lanjut (1.50) | 4. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuan serta tindak lanjut , dengan ketentuan sebagai berikut. (a) evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen visi keilmuan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) tindak lanjut: (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk kepentingan terhadap visi keilmuan. | a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 4 aspek. b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuannya dengan memenuhi 5 aspek. | a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 3 aspek. b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuannya dengan memenuhi 4 aspek. | a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 2 aspek. b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuannya dengan memenuhi 3 aspek. | a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi < 2 aspek. b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuannya dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
39 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA | Keberadaan Tata Pamong (1.25) | 5. Tata pamong di UPPS yang (a) memiliki 5 aspek: (1) struktur organisasi, (2) job description tiap organ, (3) staffing, (4) tata hubungan antar organ, (5) mekanisme dan sistem kontrol. (b) memenuhi prinsip good governance: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki 5 aspek. b. memenuhi 5 prinsip good governance. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki 4 aspek. b. memenuhi 4 prinsip good governance. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki 3 aspek. b. memenuhi 3 prinsip good governance. | Tata pamong di UPPS: a. memiliki < 3 aspek. b. memenuhi < 3 prinsip good governance. | 0 | ||||||||||||||||||
40 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA | Pelaksanaan Tata Kelola (1.50) | 6. UPPS menjalankan proses tata kelola yang mencakup aspek (a) perencanaan, (b) pengorganisasian, (c) penempatan personel, (d) pelaksanaan, (e) pengendalian dan pengawasan, (f) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 6 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 5 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 4 aspek. | UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup < 4 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
41 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA | Kerja Sama Tridharma PT (1.50) | 7. (a) PT/UPPS menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan PkM dengan lembaga mitra di tingkat wilayah/lokal, nasional dan internasional dalam 3 tahun terakhir. Skor (a) = ((2 x A) + B) / 3 | Jika RK ≥ 4, maka A = 4 | Jika RK < 4 , maka A = RK | 2,25 | 3,375 | |||||||||||||||||||
42 | RK = ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS Faktor: a = 3, b = 2, c = 1 N1 = Jumlah kerjasama pendidikan. N2 = Jumlah kerjasama penelitian. N3 = Jumlah kerjasama PkM. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | |||||||||||||||||||||||||
43 | N1 | N2 | N3 | Ndtps | Rk | (a) skor A | ||||||||||||||||||||
44 | 5 | 7 | 7 | 6 | 6 | 4 | ||||||||||||||||||||
45 | Jika NI ≥ a , maka B = 4 | Jika NI < a dan NN ≥ b , maka B = 3 + (NI / a) | Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW ≥ c maka B = 2 | |||||||||||||||||||||||
46 | Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b , maka B = 2 + (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a x b)) | Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW < c maka B = 1 | ||||||||||||||||||||||||
47 | NI = Jumlah kerjasama tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9 NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional. NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal. | |||||||||||||||||||||||||
48 | Ni | Nn | Nw | (a) skor B | ||||||||||||||||||||||
49 | 1 | |||||||||||||||||||||||||
50 | (b) Analisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasional Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasional | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma | PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu tridharma | PS tidak menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma | |||||||||||||||||||||
51 | (b) Skor | |||||||||||||||||||||||||
52 | TATA PAMONG DAN TATA KELOLA | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS dan Tindak Lanjut (1.50) | 8. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen tata kelola dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut: (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong tata kelola dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 2 aspek. b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
53 | MAHASISWA | Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (1.50) | 9. PT/UPPS melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru yang mencerminkan prinsip (1) kualitas, (2) keadilan, (3) inklusivitas, (4) transparansi, (5) akuntabilitas, dan (6) fleksibilitas. | PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 6 prinsip. | PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 5 prinsip. | PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 4 prinsip. | PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi < 4 prinsip. | 0 | ||||||||||||||||||
54 | MAHASISWA | Kualitas Input Mahasiswa (1.25) | 10. (a) PS memperoleh mahasiswa baru dengan kualitas input yang baik yang memenuhi aspek-aspek sebagai berikut: (a) jumlah pendaftar memenuhi daya tampung, (b) memiliki kriteria seleksi yang tinggi (IPK, TPA, dan TOEFL/bahasa Inggris yang setara, dan prestasi akademik/non-akademik) | a. Jumlah pendaftar memenuhi daya tampung dalam 3 tahun terakhir. b. Kriteria seleksi: IPK > 3,25 , TPA ≥ 450 (skala 1 - 800) , Skor TOEFL > 450 (skala 1 - 700) atau Tes bahasa Inggris yang setara, dan prestasi akademik/non- akademik. | a. Jumlah pendaftar memenuhi daya tampung dalam 3 tahun terakhir. b. Kriteria seleksi: IPK 3,00 – 3.25 , TPA 400 - 449 (skala 1 -800) , Skor TOEFL 400 - 450 (skala 1 - 700) atau Tes bahasa Inggris yang setara, dan prestasi akademik/non- akademik. | a. Jumlah pendaftar memenuhi daya tampung dalam 3 tahun terakhir. b. Kriteria seleksi: IPK < 3,00 , TPA < 400 (skala 1 -800) , Skor TOEFL < 400 (skala 1 - 700) atau Tes bahasa Inggris yang setara, dan prestasi akademik/non- akademik. | a. Jumlah pendaftar memenuhi daya tampung dalam 3 tahun terakhir. b. Tidak menetapkan syarat IPK , TPA dan/atau TOEFL/tes bahasa Inggris yang setara. | 0 | 0 | |||||||||||||||||
55 | (a) Skor | |||||||||||||||||||||||||
56 | (b) PS melakukan analisis terhadap (1) rasio pendaftar dan yang diterima, (2) jumlah pendaftar terhadap daya tampung, dan (3) kualitas input berdasarkan mekanisme dan hasil seleksi. Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis kualitas input mahasiswa yang meliputi 3 aspek. | PS melakukan analisis kualitas input mahasiswa yang meliputi 2 aspek. | PS melakukan analisis kualitas input mahasiswa yang meliputi 1 aspek. | PS tidak melakukan analisis. | |||||||||||||||||||||
57 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||
58 | MAHASISWA | Ketersediaan, Aksesibilitas, dan Kualitas Layanan Mahasiswa (1.25) | 11. PT/UPPS (a) menyediakan layanan mahasiswa yang mencakup: (1) administrasi akademik, (2) bimbingan konseling, (3) Kesehatan, (4) keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus, (5) beasiswa, (6) layanan Teknologi Informasi (TI), dan (7) bimbingan penulisan dan publikasi artikel; (b) Layanan tersebut dapat diakses oleh mahasiswa; (c) Layanan tersebut memiliki kualitas yang baik. | PT/UPPS menyediakan semua jenis layanan mahasiswa, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan mahasiswa (1 s.d 4) dan 1-2 jenis layanan lainnya, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan mahasiswa (1 s.d. 4), dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa. | PT/UPPS menyediakan < 4 jenis layanan mahasiswa. | 0 | ||||||||||||||||||
59 | MAHASISWA | Perlindungan Mahasiswa (1.75) | 12. PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan kepada mahasiswa dari perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang meliputi aspek-aspek berikut: (a) Ketersediaan unit /organ/satuan tugas pelaksana, (b) Ketersediaan panduan, (c) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan, dan (d) Ketersediaan bukti pelaksanaan. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 4 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 3 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 2 aspek. | PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi hanya 1 aspek atau tidak memiliki. | 0 | ||||||||||||||||||
60 | MAHASISWA | Prestasi Akademik dan Non Akademik Mahasiswa (2.25) | 13. (a) Mahasiswa memiliki prestasi akademik (seperti juara 1,2,3 dalam scholar research competition, research poster competition dan sejenisnya, mengikuti program pertukaran mahasiswa internasional, mendapatkan pendanaan kompetitif, dan non akademik (seperti juara di bidang olah raga, bidang seni, dan bidang kepemimpinan/organisasi) dalam 5 tahun terakhir. | Jika RI >= a, maka Skor = 4 | Jika RI < a dan RN >= b, maka Skor = 3 + (RI/a) | Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW ≥ c, maka Skor = 2 | #DIV/0! | #DIV/0! | ||||||||||||||||||
61 | Jika0<RI<a dan 0<RN<b, maka Skor = 2 + (RI/a) + (RN/b) - ((RI x RN)/(a x b) | Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c, maka Skor = 1 | ||||||||||||||||||||||||
62 | Faktor: a = 0,5%, b = 5%, c = 10% RI = NI/NM, RN = NN/NM, RW = NW/NM NI = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat internasional. NN = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat nasional. NW = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat wilayah/lokal. NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS. | |||||||||||||||||||||||||
63 | Ni | Nn | Nw | Nm | Ri | #DIV/0! | (a) skor | |||||||||||||||||||
64 | Rn | #DIV/0! | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||||
65 | Rw | #DIV/0! | ||||||||||||||||||||||||
66 | (b) PS melakukan analisis kontribusi prestasi mahasiswa terhadap: (1) peningkatan reputasi akademik PS, (2) penguatan jejaring eksternal, serta (3) pembentukan profil lulusan yang unggul dan berdaya saing global Skor butir = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis pada 3 aspek. | PS melakukan analisis pada 2 aspek. | PS melakukan analisis pada 1 aspek. | PS tidak melakukan analisis. | |||||||||||||||||||||
67 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||
68 | MAHASISWA | Produktivitas Karya Inovatif dan/atau Publikasi Ilmiah Mahasiswa (2.25) | 14. (a) Dalam 5 tahun terakhir, mahasiswa menghasilkan karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah yang relevan dengan bidang keilmuan PS pada jurnal nasional terakreditasi. | ≥ 20% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipagelarkan | ≥ 15% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan. | ≥ 10% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan. | < 10% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan. | 0 | 0 | |||||||||||||||||
69 | (a) Skor | |||||||||||||||||||||||||
70 | (b) PS melakukan analisis kontribusi produktivitas karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap (1) penguatan budaya akademik, (2) peningkatan daya saing lulusan, serta (3) reputasi program studi di tingkat nasional maupun internasional Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 3 aspek. | PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 2 aspek. | PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 1 aspek. | PS tidak melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa. | |||||||||||||||||||||
71 | (b) Skor | |||||||||||||||||||||||||
72 | MAHASISWA | Kepuasan Mahasiswa (1.75) | 15. UPPS/PS melakukan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap (a) performa mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan yang memenuhi 6 aspek sebagai berikut: (1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan, (2) dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap, (3) hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, (4) dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan, (5) ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, dan (6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses; dan | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 6 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 5 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 4 aspek. | UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi < 4 aspek. | 3,465 | 6,06375 | |||||||||||||||||
73 | (a) Skor | 3 | ||||||||||||||||||||||||
74 | (b) tingkat kepuasan mahasiswa hasil pengukuran tersebut Skor = (skor (a) + 3 x skor (b))/4 | TKM ≥ 75% | 50% ≤ TKM < 75% | 25% ≤ TKM < 50% | TKM < 25% | |||||||||||||||||||||
75 | Tingkat kepuasan pengguna pada aspek: TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5: Tangible. Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut: TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 7 dimana: ai = persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di = persentase “Kurang”. TKM = ƩTKMi / 5 | |||||||||||||||||||||||||
76 | TKM1 | TKM2 | TKM3 | TKM4 | TKM5 | Skor | ||||||||||||||||||||
77 | ai | 80 | 70 | 50 | 60 | 80 | 3,62 | |||||||||||||||||||
78 | bi | 20 | 20 | 30 | 40 | 20 | ||||||||||||||||||||
79 | ci | 0 | 10 | 20 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||||
80 | di | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | ||||||||||||||||||||
81 | MAHASISWA | Evaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Mahasiswa dan Tindak Lanjut (1.50) | 16. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen pada kriteria mahasiswa dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) tindak lanjut (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu, (3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan (5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 5 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 3 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 3 aspek. | a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 2 aspek. b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 3 aspek. | 0 | ||||||||||||||||||
82 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Kecukupan Jumlah DTPS (1.50) | 17. Pada saat TS, PS memiliki (a) jumlah, kompetensi, dan relevansi DTPS yang mencukupi untuk penyelenggaraan tridharma dengan baik. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | Jika NDTPS ≥ 6, maka Skor = 4 | Jika 3 ≤ NDTPS < 6, maka Skor = (2 x NDTPS) / 3 | Tidak ada skor 1 | 0,6666666667 | 1 | ||||||||||||||||||
83 | Ndtps | (a) skor | 1 | |||||||||||||||||||||||
84 | (b) PS melakukan analisis terhadap aspek (1) kecukupan jumlah, (2) kompetensi, dan (3) relevansi DTPS untuk penyelenggaraan tridharma dengan baik Skor = (2x skor (a)+ skor (b))/3 | PS melakukan analisis terhadap 3 aspek | PS melakukan analisis terhadap 2 aspek | PS melakukan analisis terhadap 1 aspek | PS tidak melakukan analisis | |||||||||||||||||||||
85 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||
86 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Jabatan Akademik DTPS (1.75) | 18. (a) Pada saat TS, DTPS memiliki jabatan akademik yang dipersyaratkan. | PDS3 = 100% | PDS3 = 100% | PDS3 = 100% | Tidak ada skor 1 | #DIV/0! | #DIV/0! | |||||||||||||||||
87 | Jika NDGB ≥ 1 dan PGBLKL ≥ 70% , maka Skor = 4 | Jika PGBLKL < 70% ,maka Skor = 2 + ((20 x PGBLKL) / 7) | ||||||||||||||||||||||||
88 | N_DS3 | N_DGB | N_DLK | N_DL | N_DTPS | (a) skor | ||||||||||||||||||||
89 | #DIV/0! | |||||||||||||||||||||||||
90 | NDS3 = Jumlah DTPS dengan kualifikasi akademik tertinggi Doktor. program studi yang diakreditasi. NDGB = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar. NDLK = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. NDL = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti PDS3 = (NDS3/NDTPS) x 100% PGBLKL = (NDGB + NDLK+NDL)/NDTPS x 100% | |||||||||||||||||||||||||
91 | (b) PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan jabatan akademik, faktor penyebab, dan dampaknya. Skor = (2x skor (a) + skor (b))/3 | PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik, ketercapaian jabatan akademik, dan dampaknya. | PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik dan ketercapaian jabatan akademik. | PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik atau ketercapaian jabatan akademik. | PS tidak melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik dan ketercapaian jabatan akademik. | |||||||||||||||||||||
92 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||
93 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Beban Kerja DTPS (1.75) | 19. Beban Kerja DTPS (a) dalam satu tahun terakhir yang memungkinkan DTPS bekerja secara maksimal. | Jika 12 ≤ BKD ≤ 16, maka Skor = 4 | Jika 6 < BKD < 12, maka Skor = ((2 x BKD) - 12) / 3 Jika 16 < BKD < 18, maka Skor = 36 - (2 x BKD) | Jika BKD < 6 atau BKD ≥ 18, maka Skor =1 | 0,75 | 1,3125 | ||||||||||||||||||
94 | BKD | (a) skor | 1 | |||||||||||||||||||||||
95 | (b) PS melakukan analisis distribusi beban kerja DTPS dalam mendukung (1) tercapainya kualitas tridarma yang seimbang (pendidikan, penelitian, PkM), (2) menjaga kesejahteraan dosen dan (3) keberlanjutan mutu program studi Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis meliputi 3 aspek. | PS melakukan analisis meliputi 2 aspek. | PS melakukan analisis meliputi 1 aspek. | PS tidak melakukan analisis. | |||||||||||||||||||||
96 | (b) skor | |||||||||||||||||||||||||
97 | DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Pengakuan Kepakaran DTPS (1.75) | 20. (a) DTPS memiliki prestasi yang diakui di tingkat wilayah/lokal, nasional dan/atau internasional. | Jika RRD ≥ 1, maka Skor = 4. | Jika RRD < 1, maka Skor = 2 + (2 x RRD). | Tidak ada Skor 1. | #DIV/0! | #DIV/0! | ||||||||||||||||||
98 | N_RD | N_DTPS | (a) skor | #DIV/0! | ||||||||||||||||||||||
99 | Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa: a. menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi. b. menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional. c. menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi. d. menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Sarjana/Magister/Doktor), atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan). e. mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional. RRD = NRD / NDTPS NRD = Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi. | |||||||||||||||||||||||||
100 | (b) PS melakukan analisis terhadap (1) reputasi kepakaran DTPS; (2) faktor penyebab, dan (3) dampaknya. Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4 | PS melakukan analisis yang meliputi 3 aspek | PS melakukan analisis yang meliputi 2 aspek | PS melakukan analisis yang meliputi 1 apek. | PS tidak melakukan analisis. | |||||||||||||||||||||