ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Tabel 1.1. Kriteria dan Jumlah Elemen
2
NomorKriteriaJumlah Elemen
3
1Visi Keilmuan Program Studi4
4
2Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS4
5
3Mahasiswa8
6
4Dosen dan Tenaga Kependidikan7
7
5Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan6
8
6Pendidikan18
9
7Penelitian7
10
8Pengabdian Kepada Masyarakat3
11
9Penjaminan Mutu4
12
Jumlah61
13
Tabel 1.2 Hasil Akreditasi, Status dan Masa Berlaku
14
No.Nilai AkreditasiSyarat Perlu
Terakreditasi Unggul
Status AkreditasiMasa Berlaku
(Tahun)
15
3 Tahun5 Tahun
16
1NA ≥ 361VVTerakreditasi Unggul5
17
VXTerakreditasi Unggul3
18
XXTerakreditasi5
19
2321 ≤ NA < 361VV/XTerakreditasi Unggul3
20
XXTerakreditasi5
21
3200 ≤ NA < 321V/XV/XTerakreditasi5
22
4NA < 200V/XV/XTidak Terakreditasi-
23
Keterangan:
V = Memenuhi, X = Tidak Memenuhi, V/X = Memenuhi atau tidak memenuhi
24
Tabel 1.3 Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagi Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan untuk Program Magister.
25
No.ElemenIndikatorPemenuhan Syarat UnggulPemenuhan
26
3 Tahun5 Tahun
27
1Kualitas DTPS
(Elemen 18
di Buku 4)
Pada saat TS, Dosen Tetap Program Studi (DTPS) memiliki kualifikasi akademik doktor dan jabatan akademik tertentu.a. 100% DTPS
memiliki kualifikasi akademik doktor.
b. ≥ 2 DTPS
memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala.
a. 100% DTPS
memiliki kualifikasi akademik doktor.
b. ≥ 2 DTPS memiliki jabatan akademik minimal lektor kepala dan ≥ 1 DTPS memiliki jabatan akademik minimal guru besar.
28
2Kurikulum
(Elemen 45
di Buku 4)
Program Studi (PS) melakukan asesmen pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) berdasarkan capaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah penciri keilmuan PS, melakukan evaluasi terhadap hasil asesmen pencapaian CPL, dan melakukan tindak lanjut hasil evaluasi terhadap hasil asesmen pencpaian CPL.Skor ≥ 3.0Skor ≥ 3.5
29
3Pelaksanaan SPMI
dengan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi
(Elemen 60
di Buku 4)
PT/UPPS/PS
melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan
Peningkatan (PPEPP) standar
pendidikan tinggi.
Skor ≥ 3.0Skor ≥ 3.5
30
4Produktivitas Karya Inovatif dan Karya Ilmiah Mahasiswa
(Elemen 14
di Buku 4)
Dalam 5 tahun terakhir, mahasiswa dalam jumlah tertentu menghasilkan karya inovatif, publikasi ilmiah yang sesuai dengan bidang keilmuan PS, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan.≥ 20% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipag elarkan.≥ 25% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 3 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipagelar kan.
31
5Produktivitas Publikasi DTPS
(Elemen 51
di Buku 4)
Dalam 3 tahun terakhir, DTPS memiliki publikasi di jurnal nasional dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author.≥ 40% DTPS
memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author.
≥ 60% DTPS memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 dan/atau internasional bereputasi (terindeks scopus atau WoS) sebagai penulis pertama atau corresponding author.
32
MATRIKS PENILAIAN LAPORAN EVALUASI DIRI DAN DATA KINERJA PROGRAM STUDI - PROGRAM MAGISTERKet.
33
KRITERIAELEMENINDIKATORHARKAT PENSKORANskorpersen x skordiisi
34
4321otomatis formula
35
VISI KEILMUAN PSKetepatan Rumusan Visi Keilmuan PS (1.00)1. PS memiliki visi keilmuan yang dirumuskan (a) secara tepat sebagai visi keilmuan, (b) menunjukkan kekhasan PS, (c) berwawasan ke depan, (d) relevan dengan perkembangan IPTEKS dan kebutuhan masyarakat, dan (e) selaras dengan visi kelembagaan PT/UPPS .PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 5 aspek.PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 4 aspek.PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi 3 aspek.PS memiliki visi keilmuan yang perumusannya memenuhi < 3 aspek.0
36
VISI KEILMUAN PSSosialisasi dan Tingkat Pemahaman Visi Keilmuan PS (1.00)2. Dalam tiga tahun terakhir, PS
(a) melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui (1) rapat PS, (2) kuliah umum PS, (3) flyer/banner/ papan, dll, (4) website PS, (5) media sosial PS, (b) mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan tersebut secara periodik, dan
(c) menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 5 cara;
b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan 1 kali setahun dalam 3 tahun terakhir;
c. PS menindaklanjuti hasil evaluasi pemahaman pemangku
kepentingan terhadap
visi keilmuan disertai bukti hasil dan tindak lanjut.
a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 4 cara;
b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan 2 kali dalam 3 tahun terakhir;
c. PS menindaklanjuti hasil evaluasi pemahaman pemangku
kepentingan terhadap visi keilmuan.
a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui 3 cara;
b. PS mengukur, menganalisis dan mengevaluasi pemahaman pemangku kepentingan terhadap visi keilmuan sekali dalam 3 tahun terakhir;
c. PS tidak menindaklanjuti hasil evaluasinya.
a. PS melakukan sosialisasi visi keilmuan kepada para pemangku kepentingan melalui < 3 cara;
b. PS tidak melakukan pengukuran terhadap pemahaman visi keilmuan.
0
37
VISI KEILMUAN PSPeran Visi Keilmuan dalam Pelaksanaan Tridharma PT (1.50)3. Visi keilmuan PS menjadi rujukan (a) pengembangan kurikulum; (b) pelaksanaan pembelajaran; (c) pelaksanaan penelitian, dan (d) pelaksanaan PkM.Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 4 kegiatan.Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 3 kegiatan.Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi 2 kegiatan.Visi keilmuan PS menjadi rujukan bagi < 2 kegiatan.0
38
VISI KEILMUAN PSEvaluasi dan Refleksi Terhadap Kriteria Visi Keilmuan PS dan Tindak Lanjut (1.50)4. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuan serta tindak lanjut , dengan ketentuan sebagai berikut. (a) evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen visi keilmuan dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya,
(2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif,
(3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) tindak lanjut: (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis
waktu, (3) dimonitor untuk
kepentingan terhadap visi keilmuan.
a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 4 aspek.
b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuannya dengan memenuhi 5 aspek.
a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 3 aspek.
b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuannya dengan memenuhi 4 aspek.
a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi 2 aspek.
b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuannya dengan memenuhi 3 aspek.
a. PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap visi keilmuannya dengan memenuhi
< 2 aspek.
b. PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria visi keilmuannya dengan memenuhi
< 3 aspek.
0
39
TATA PAMONG DAN TATA KELOLAKeberadaan Tata Pamong (1.25)5. Tata pamong di UPPS yang (a) memiliki 5 aspek: (1) struktur organisasi, (2) job description tiap organ, (3) staffing, (4) tata hubungan antar organ,
(5) mekanisme dan sistem kontrol. (b) memenuhi prinsip good governance: (1)
kredibel, (2) transparan, (3)
akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil.
Tata pamong di UPPS:
a. memiliki 5 aspek.
b. memenuhi 5 prinsip
good governance.
Tata pamong di UPPS:
a. memiliki 4 aspek.
b. memenuhi 4 prinsip
good governance.
Tata pamong di UPPS:
a. memiliki 3 aspek.
b. memenuhi 3 prinsip good governance.
Tata pamong di UPPS:
a. memiliki < 3 aspek.
b. memenuhi < 3 prinsip good governance.
0
40
TATA PAMONG DAN TATA KELOLAPelaksanaan Tata Kelola (1.50)6. UPPS menjalankan proses tata kelola yang mencakup aspek
(a) perencanaan, (b) pengorganisasian, (c) penempatan personel, (d) pelaksanaan, (e) pengendalian dan pengawasan, (f) pelaporan yang menjadi dasar tindak lanjut.
UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 6 aspek.UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 5 aspek.UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup 4 aspek.UPPS menjalankan tata kelola yang mencakup < 4 aspek.0
41
TATA PAMONG DAN TATA KELOLAKerja Sama Tridharma PT (1.50)7. (a) PT/UPPS menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan PkM dengan lembaga mitra di tingkat wilayah/lokal, nasional dan internasional dalam 3 tahun terakhir.
Skor (a) = ((2 x A) + B) / 3
Jika RK ≥ 4, maka A = 4Jika RK < 4 , maka A = RK2,253,375
42
RK = ((a x N1) + (b x N2) + (c x N3)) / NDTPS Faktor: a = 3, b = 2, c = 1
N1 = Jumlah kerjasama pendidikan. N2 = Jumlah kerjasama penelitian. N3 = Jumlah kerjasama PkM.
NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai
dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.
43
N1N2N3NdtpsRk(a) skor A
44
577664
45
Jika NI ≥ a , maka B = 4Jika NI < a dan NN ≥ b ,
maka B = 3 + (NI / a)
Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW ≥ c maka B = 2
46
Jika 0 < NI < a dan 0 < NN < b ,
maka B = 2 + (2 x (NI/a)) + (NN/b) - ((NI x NN)/(a x b))
Jika NI = 0 dan NN = 0 dan NW < c maka B = 1
47
NI = Jumlah kerjasama tingkat internasional. Faktor: a = 2 , b = 6 , c = 9
NN = Jumlah kerjasama tingkat nasional.
NW = Jumlah kerjasama tingkat wilayah/lokal.
48
NiNnNw(a) skor B
49
1
50
(b) Analisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasional
Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4
PS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma serta peningkatan reputasi PS di tingkat lokal, nasional, maupun internasionalPS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharmaPS menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu tridharmaPS tidak menganalisis keefektifan kerja sama yang dijalin UPPS/ PS dalam memberikan kontribusi nyata, berkelanjutan, dan terukur bagi peningkatan mutu tridharma
51
(b) Skor
52
TATA PAMONG DAN TATA KELOLAEvaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola UPPS dan Tindak Lanjut (1.50)8. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi serta tindak lanjut terhadap kriteria Tata Pamong dan Tata Kelola, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) Evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen tata kelola dengan cara mengidentifikasi minimal
kelebihan dan kelemahannya,
(2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif,
(3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) Tindak lanjut: (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu,
(3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 5 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 3 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 4 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi 2 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong tata kelola dengan memenuhi 3 aspek.
a. UPPS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 2 aspek.
b. UPPS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria tata pamong dan tata kelola dengan memenuhi < 3 aspek.
0
53
MAHASISWAPelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (1.50)9. PT/UPPS melaksanakan seleksi calon mahasiswa baru yang mencerminkan prinsip (1)
kualitas, (2) keadilan, (3)
inklusivitas, (4) transparansi,
(5) akuntabilitas, dan (6)
fleksibilitas.
PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 6 prinsip.PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 5 prinsip.PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi 4 prinsip.PT/UPPS melaksanakan seleksi mahasiswa baru yang memenuhi < 4 prinsip.0
54
MAHASISWAKualitas Input Mahasiswa (1.25)10. (a) PS memperoleh mahasiswa baru dengan kualitas input yang baik yang memenuhi aspek-aspek sebagai berikut: (a) jumlah pendaftar memenuhi daya tampung, (b) memiliki kriteria seleksi yang tinggi (IPK, TPA, dan TOEFL/bahasa Inggris yang setara, dan prestasi akademik/non-akademik)a. Jumlah pendaftar memenuhi daya tampung dalam 3 tahun terakhir.
b. Kriteria seleksi: IPK >
3,25 , TPA ≥ 450 (skala
1 - 800) , Skor TOEFL >
450 (skala 1 - 700) atau Tes bahasa Inggris yang setara, dan prestasi akademik/non- akademik.
a. Jumlah pendaftar memenuhi daya tampung dalam 3 tahun terakhir.
b. Kriteria seleksi: IPK 3,00 – 3.25 , TPA 400 - 449
(skala 1 -800) , Skor
TOEFL 400 - 450 (skala 1
- 700) atau Tes bahasa Inggris yang setara, dan prestasi akademik/non- akademik.
a. Jumlah pendaftar memenuhi daya tampung dalam 3 tahun terakhir.
b. Kriteria seleksi: IPK
< 3,00 , TPA < 400
(skala 1 -800) , Skor
TOEFL < 400 (skala 1
- 700) atau Tes bahasa Inggris yang setara, dan prestasi akademik/non- akademik.
a. Jumlah pendaftar memenuhi daya tampung dalam 3 tahun terakhir.
b. Tidak menetapkan syarat IPK , TPA dan/atau TOEFL/tes bahasa Inggris yang setara.
00
55
(a) Skor
56
(b) PS melakukan analisis terhadap (1) rasio pendaftar dan yang diterima, (2) jumlah pendaftar terhadap daya tampung, dan (3) kualitas input berdasarkan mekanisme dan hasil seleksi.
Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4
PS melakukan analisis kualitas input mahasiswa yang meliputi 3 aspek.PS melakukan analisis kualitas input mahasiswa yang meliputi 2 aspek.PS melakukan analisis kualitas input mahasiswa yang meliputi 1 aspek.PS tidak melakukan
analisis.
57
(b) skor
58
MAHASISWAKetersediaan, Aksesibilitas, dan Kualitas Layanan Mahasiswa (1.25)11. PT/UPPS (a) menyediakan layanan mahasiswa yang mencakup: (1) administrasi
akademik, (2) bimbingan
konseling, (3) Kesehatan, (4) keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus, (5) beasiswa, (6) layanan Teknologi Informasi (TI), dan (7) bimbingan penulisan dan publikasi artikel; (b) Layanan tersebut dapat diakses oleh mahasiswa; (c) Layanan tersebut memiliki kualitas yang baik.
PT/UPPS menyediakan semua jenis layanan mahasiswa, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan mahasiswa (1 s.d 4) dan 1-2 jenis layanan lainnya, dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.PT/UPPS menyediakan 4 jenis layanan
mahasiswa (1 s.d. 4), dengan kualitas yang baik dan dapat diakses oleh semua mahasiswa.
PT/UPPS menyediakan < 4 jenis layanan mahasiswa.0
59
MAHASISWAPerlindungan Mahasiswa (1.75)12. PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan kepada mahasiswa dari perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang meliputi aspek-aspek berikut: (a) Ketersediaan unit
/organ/satuan tugas pelaksana, (b) Ketersediaan panduan, (c) Kegiatan sosialisasi dan pelatihan, dan
(d) Ketersediaan bukti
pelaksanaan.
PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 4 aspek.PT/UPPS/PS menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 3 aspek.PT/UPPS/PS
menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi yang mencakup 2 aspek.
PT/UPPS/PS
menyediakan layanan perlindungan terhadap perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi hanya 1 aspek atau tidak memiliki.
0
60
MAHASISWAPrestasi Akademik dan Non Akademik Mahasiswa (2.25)13. (a) Mahasiswa memiliki prestasi akademik (seperti juara 1,2,3 dalam scholar research competition, research poster competition dan sejenisnya, mengikuti program pertukaran mahasiswa internasional, mendapatkan pendanaan kompetitif, dan non akademik (seperti juara di bidang olah raga, bidang seni, dan bidang kepemimpinan/organisasi) dalam 5 tahun terakhir.Jika RI >= a, maka Skor = 4Jika RI < a dan RN >= b, maka Skor = 3 + (RI/a)Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW ≥ c, maka Skor = 2#DIV/0!#DIV/0!
61
Jika0<RI<a dan 0<RN<b, maka Skor = 2 + (RI/a) + (RN/b)
- ((RI x RN)/(a x b)
Jika RI = 0 dan RN = 0 dan RW < c, maka Skor = 1
62
Faktor: a = 0,5%, b = 5%, c = 10%
RI = NI/NM, RN = NN/NM, RW = NW/NM
NI = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat internasional.
NN = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat nasional.
NW = Jumlah prestasi akademik dan non akademik tingkat wilayah/lokal.
NM = Jumlah mahasiswa pada saat TS.
63
NiNnNwNmRi#DIV/0!(a) skor
64
Rn#DIV/0!#DIV/0!
65
Rw#DIV/0!
66
(b) PS melakukan analisis kontribusi prestasi mahasiswa terhadap: (1) peningkatan reputasi akademik PS, (2) penguatan jejaring eksternal, serta (3) pembentukan profil lulusan yang unggul dan berdaya saing global
Skor butir = (3 x skor (a) + skor
(b))/4
PS melakukan analisis pada 3 aspek.PS melakukan analisis pada 2 aspek.PS melakukan analisis pada 1 aspek.PS tidak melakukan analisis.
67
(b) skor
68
MAHASISWAProduktivitas Karya Inovatif dan/atau Publikasi Ilmiah Mahasiswa (2.25)14. (a) Dalam 5 tahun terakhir, mahasiswa menghasilkan karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah yang relevan dengan bidang keilmuan PS pada jurnal nasional terakreditasi.≥ 20% mahasiswa
memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/dipagelarkan
≥ 15% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan.≥ 10% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan.< 10% mahasiswa memiliki karya inovatif yang dapat berbentuk, publikasi pada jurnal nasional minimal Sinta 4 dan/atau jurnal internasional sebagai penulis pertama, paten/ paten sederhana, dan/atau karya seni yang dipamerkan/ dipagelarkan.00
69
(a) Skor
70
(b) PS melakukan analisis kontribusi produktivitas karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap (1) penguatan
budaya akademik, (2) peningkatan daya saing lulusan, serta (3) reputasi program studi di tingkat nasional maupun internasional
Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4
PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 3 aspek.PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 2 aspek.PS melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa terhadap 1 aspek.PS tidak melakukan analisis kontribusi karya inovatif dan/atau publikasi ilmiah mahasiswa.
71
(b) Skor
72
MAHASISWAKepuasan Mahasiswa (1.75)15. UPPS/PS melakukan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap
(a) performa mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan yang memenuhi 6 aspek sebagai berikut: (1) menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan, (2) dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap, (3) hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan, (4) dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan, (5) ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran, dan (6) hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses; dan
UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 6 aspek.UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar
dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 5 aspek.
UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas-kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi 4 aspek.UPPS/PS melaksanakan pengukuran kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar dosen, layanan administrasi akademik, dan kuantitas- kualitas fasilitas pendidikan, dengan memenuhi < 4 aspek.3,4656,06375
73
(a) Skor3
74
(b) tingkat kepuasan mahasiswa hasil pengukuran tersebut
Skor = (skor (a) + 3 x skor (b))/4
TKM ≥ 75%50% ≤ TKM < 75%25% ≤ TKM < 50%TKM < 25%
75
Tingkat kepuasan pengguna pada aspek:
TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5: Tangible.
Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai berikut:
TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 7
dimana: ai = persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di = persentase “Kurang”.
TKM = ƩTKMi / 5
76
TKM1TKM2TKM3TKM4TKM5Skor
77
ai80705060803,62
78
bi2020304020
79
ci0102000
80
di00000
81
MAHASISWAEvaluasi dan Refleksi terhadap Kriteria Mahasiswa dan Tindak Lanjut (1.50)16. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa serta tindak lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut. (a) evaluasi dan refleksi: (1) dilakukan terhadap elemen-elemen pada kriteria mahasiswa dengan cara mengidentifikasi minimal kelebihan dan kelemahannya, (2) dilakukan berdasarkan pada parameter tertentu secara kuantitatif/kualitatif, (3) dilakukan secara komprehensif berbasis kondisi nyata dengan menggunakan metode yang sesuai, (4) didokumentasikan secara lengkap dan sahih. (b) tindak lanjut (1) didasarkan
pada hasil evaluasi dan
refleksi, (2) dirumuskan secara spesifik, terukur, realistis, dan berbasis waktu,
(3) dimonitor untuk memastikan tindak lanjut benar-benar diimplementasikan, (4) didukung bukti pelaksanaan yang lengkap dan sahih, dan
(5) digunakan sebagai dasar pengembangan program berkelanjutan.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 5 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa
dengan memenuhi 3 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 4 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 2 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi 3 aspek.
a. UPPS/PS melakukan evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 2 aspek.
b. UPPS/PS melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan refleksi terhadap kriteria mahasiswa dengan memenuhi < 3 aspek.
0
82
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKANKecukupan Jumlah DTPS (1.50)17. Pada saat TS, PS memiliki
(a) jumlah, kompetensi, dan relevansi DTPS yang mencukupi untuk penyelenggaraan tridharma dengan baik.
NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang
diakreditasi.
Jika NDTPS ≥ 6,
maka Skor = 4
Jika 3 ≤ NDTPS < 6, maka Skor = (2 x NDTPS) / 3Tidak ada skor 10,66666666671
83
Ndtps(a) skor1
84
(b) PS melakukan analisis terhadap aspek (1)
kecukupan jumlah, (2) kompetensi, dan (3) relevansi DTPS untuk penyelenggaraan tridharma dengan baik
Skor = (2x skor (a)+ skor (b))/3
PS melakukan analisis terhadap 3 aspekPS melakukan analisis terhadap 2 aspekPS melakukan analisis terhadap 1 aspekPS tidak melakukan
analisis
85
(b) skor
86
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKANJabatan Akademik DTPS (1.75)18. (a) Pada saat TS, DTPS memiliki jabatan akademik yang dipersyaratkan.PDS3 = 100%PDS3 = 100%PDS3 = 100%Tidak ada skor 1#DIV/0!#DIV/0!
87
Jika NDGB ≥ 1 dan PGBLKL
70% , maka Skor = 4
Jika PGBLKL < 70% ,maka Skor = 2 +
((20 x PGBLKL) / 7)
88
N_DS3N_DGBN_DLKN_DLN_DTPS(a) skor
89
#DIV/0!
90
NDS3 = Jumlah DTPS dengan kualifikasi akademik tertinggi Doktor. program studi yang diakreditasi.
NDGB = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Guru Besar. NDLK = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. NDL = Jumlah DTPS yang memiliki jabatan akademik Lektor.
NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti
PDS3 = (NDS3/NDTPS) x 100%
PGBLKL = (NDGB + NDLK+NDL)/NDTPS x 100%
91
(b) PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan jabatan akademik, faktor penyebab, dan dampaknya.
Skor = (2x skor (a) + skor (b))/3
PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik, ketercapaian jabatan akademik, dan dampaknya.PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik dan ketercapaian jabatan akademik.PS melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik atau ketercapaian jabatan akademik.PS tidak melakukan analisis terhadap keterpenuhan kualifikasi akademik dan ketercapaian jabatan akademik.
92
(b) skor
93
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKANBeban Kerja DTPS (1.75)19. Beban Kerja DTPS
(a) dalam satu tahun terakhir yang memungkinkan DTPS bekerja secara maksimal.
Jika 12 ≤ BKD ≤ 16, maka
Skor = 4
Jika 6 < BKD < 12, maka Skor = ((2 x BKD) - 12) / 3
Jika 16 < BKD < 18, maka Skor = 36 - (2 x BKD)
Jika BKD < 6 atau BKD ≥ 18,
maka Skor =1
0,751,3125
94
BKD(a) skor1
95
(b) PS melakukan analisis distribusi beban kerja DTPS dalam mendukung (1) tercapainya kualitas tridarma yang seimbang (pendidikan, penelitian, PkM), (2) menjaga kesejahteraan dosen dan (3)
keberlanjutan mutu program studi

Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4
PS melakukan analisis
meliputi 3 aspek.
PS melakukan analisis
meliputi 2 aspek.
PS melakukan analisis
meliputi 1 aspek.
PS tidak melakukan
analisis.
96
(b) skor
97
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKANPengakuan Kepakaran DTPS (1.75)20. (a) DTPS memiliki prestasi yang diakui di tingkat wilayah/lokal, nasional dan/atau internasional.Jika RRD ≥ 1,
maka Skor = 4.
Jika RRD < 1,
maka Skor = 2 + (2 x RRD).
Tidak ada Skor 1.#DIV/0!#DIV/0!
98
N_RDN_DTPS(a) skor#DIV/0!
99
Pengakuan/rekognisi atas kepakaran/prestasi/kinerja DTPS dapat berupa:
a. menjadi visiting lecturer atau visiting scholar di program studi/perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul atau program studi/perguruan tinggi internasional bereputasi.
b. menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/ internasional.
c. menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang yang sesuai dengan bidang program studi.
d. menjadi staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Sarjana/Magister/Doktor), atau menjadi tenaga ahli/konsultan di lembaga/industri tingkat wilayah/nasional/ internasional pada bidang yang sesuai dengan bidang program studi (untuk pengusul dari program studi pada program Diploma Tiga/Sarjana Terapan/Magister Terapan/Doktor Terapan).
e. mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional.
RRD = NRD / NDTPS
NRD = Jumlah pengakuan atas prestasi/kinerja DTPS yang relevan dengan bidang keahlian dalam 3 tahun terakhir. NDTPS = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai
dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.
100
(b) PS melakukan analisis terhadap (1) reputasi kepakaran DTPS; (2) faktor penyebab, dan (3) dampaknya.
Skor = (3 x skor (a) + skor (b))/4
PS melakukan analisis yang
meliputi 3 aspek
PS melakukan analisis yang
meliputi 2 aspek
PS melakukan analisis
yang meliputi 1 apek.
PS tidak melakukan
analisis.