ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
A.23. POS Penetapan Informasi yang Dikecualikan
3
Nomor POS AP:101/I1/OT.02.00/2023
4
Tanggal Pembuatan:September 2023
5
Tanggal Revisi:-
6
Tanggal Efektif:15 September 2023
7
Disahkan Oleh:Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa





Hafidz Muksin
NIP 197001221990011001
8
9
10
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
11
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
12
SEKRETARIAT BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
13
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
14
Nama POS AP:Penetapan Informasi yang Dikecualikan
15
16
Dasar Hukum:Kualifikasi Pelaksana:
17
1.Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik1.

2.

3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Mengetahui tugas dan fungsi tentang sistem dan prosedur layanan informasi
Mengetahui tugas dan fungsi tentang struktur organisasi Kemendikbud;
Memahami informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
Memahami jenis informasi terbuka dan informasi dikecualikan;
Memahami prosedur operasional standar yang berlaku;
Mengetahui tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
Komunikatif dan mampu memberikan solusi;
Mampu mendokumentasikan informasi yang akurat dan benar; dan
Mampu mempraktikan budaya 5S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun).
18
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
19
3.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
20
4.Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
21
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
22
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
23
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
24
8.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentangSistem Pemerintah Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
25
9.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
26
10.Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 388/O/2021 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
27
Keterkaitan:
Peralatan/Perlengkapan:
28
1.
POS AP Permohonana Informasi
1.Ruang Layanan ber-AC
29
2.
POS AP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
2.Komputer/Laptop dan Printer
30
3.
POS AP Penanganan Sengketa Informasi Publik
3.
Jaringan Internet
31
4.
POS AP Pendokumentasian Informasi Publik
4. Aplikasi
32
5.
POS AP Pengujian Konsekuensi
5.
Media Penyimpanan
33
6.
POS AP Penetapan Informasi yang Dikecualikan
6.
Pesawat Telepon
34
7.
POS AP Pendokumentasian Informasi Publik yang Dikecualikan
7.
Mesin Fotokopi
35
8.
Meja, Kursi, dan Alat Tulis Kantor
36
Peringatan:
Pencatatan dan Pendataan:
37
Prosedur ini berpengaruh kepada prosedur lainnya. Apabila prosedur ini tidak berjalan dengan baik, maka pelaksanaan prosedur lain yang berkaitan akan tergangguDisimpan sebagai data elektronik (softcopy) dan atau manual (hardcopy)
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100