ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
SALINAN
2
LAMPIRAN III
3
PERATURAN BERSAMA
4
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN
5
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
6
NOMOR : 4/VIII/PB/2014
7
NOMOR : 24 TAHUN 2014
8
TENTANG
9
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013
10
CONTOH
11
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
12
JABATAN AKADEMIK DOSEN
13
14
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
15
JABATAN AKADEMIK DOSEN
16
Nomor :
17
18
INSTANSI : ………………………………………
MASA PENILAIAN :
19
Bulan ……… s/d Bulan……… Tahun…………
20
NOKETERANGAN PERORANGAN
21
1. Nama
22
2. N I P
23
3. Nomor Seri Kartu Pegawai
24
4. Tempat dan Tanggal Lahir
25
5. Jenis Kelamin
26
6. Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya
27
7. Jabatan Akademik Dosen/TMT
28
8. Masa kerja golongan lama
29
9. Masa kerja golongan baru
30
10. Unit Kerja
31
32
NOUNSUR YANG DINILAI
33
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
34
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
35
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
36
12345678
37
IPENDIDIKAN
38
APendidikan formal
39
1Doktor (S3)
40
2
Magister (S2)
41
BPendidikan dan pelatihan Prajabatan
42
Pendidikan dan pelatihan Prajabatan golongan III
43
IIPELAKSANAAN PENDIDIKAN
44
AMelaksanakan perkulihan/ tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan
45
Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di Laboratorium, Praktik Keguruan Bengkel/Studio/ Kebun pada Fakultas/Sekolah Tinggi/Akademi/ Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam lingkungan Universitas/Institut sendiri, maupun di luar perguruan tinggi sendiri secara melembaga paling banyak 12 sks per semester
46
47
NOUNSUR YANG DINILAI
48
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
49
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
50
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
51
12345678
52
BMembimbing seminar
53
Membimbing mahasiswa seminar
54
CMembing kuliah kerja nyata, pratek kerja nyata, praktek kerja lapangan
55
Membimbing mahasiswa kuliah kerja nyata, pratek kerja nyata, praktek kerja lapangan
56
DMembimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi dan laporan akhir studi
57
1Pembimbing utama
58
a.Disertasi
59
b.Thesis
60
c.Skripsi
61
d.Laporan akhir
62
2Pembimbing pendamping/pembantu
63
a.Disertasi
64
b.Thesis
65
c.Skripsi
66
d.Laporan akhir
67
EBertugas sebagai penguji pada ujian akhir
68
1Ketua penguji
69
2Anggota penguji
70
FMembina kegiatan mahasiswa
71
Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang Akademik dan kemahasiswaan
72
GMengembangkan program kuliah
73
Melakukan kegiatan pengembangan program kuliah
74
HMengembangkan bahan pengajaran
75
1Buku ajar
76
2Diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial
77
IMenyampaikan orasi ilmiah
78
Melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi tiap tahun
79
JMenduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
80
1Rektor
81
2Pembantu rektor/dekan/direktur program pasca sarjana
82
3Ketua sekolah tinggi/pembantu dekan/asisten direktur program pasca sarjana/direktur politeknik
83
4Pembantu ketua sekolah tinggi/pembantu direktur politeknik
84
5Direktur akademi
85
6Pembantu direktur akademi/ketua jurusan/bagian pada Universitas/institut/sekolah tinggi
86
7Ketua jurusan pada politeknik/akademi/sekretaris jurusan/bagian pada universitas/institut/sekolah tinggi
87
8Sekretaris jurusan pada politeknik/akademik dan kepala laboratorium universitas/institut/sekolah tinggi/politeknik/akademi
88
KMembimbing Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya
89
1Pembimbing pencangkokan
90
2Reguler
91
LMelaksanakan kegiatan Detasering dan pencangkokan Akademik Dosen
92
1Detasering
93
NOUNSUR YANG DINILAI
94
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATANANGKA KREDIT MENURUT
95
INSTANSI PENGUSULTIM PENILAI
96
LAMABARUJUMLAHLAMABARUJUMLAH
97
12345678
98
2Pencangkokan
99
MMelakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi
100
1.Lamanya lebih dari 960 jam