ABCEGHIJKLMNOPQRSTUVWXY
1
VARIABEL II
KOMPETENSI PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEGAL DRAFTER)
YANG BERKUALITAS
REALISASITautan (Link)
2
AdaTidakStatus/Catatan/Keterangan
3
4
Indikator 1
Kebijakan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan
a. Kebijakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
5
- Aplikasi e-Perancangsudah bisa diunggahAplikasi Eperancang
6
- Daftar Perancang PUUsudah bisa diunggahDaftar 25 Jabatan Perancang
7
- Sertifikat Penyusunan Perancang PUUsudah bisa diunggahSertifikat Suncang
8
Indikator 2
Pengembangan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Melalui Kegiatan Pelatihan Fungsional Perancang
https://drive.google.com/drive/folders/1nzVpugNajiCGkQb8vYglwUL5iT5VaxPX
9
- Program dan anggaran pelatihan peningkatan
kompetensi Perancang PUU
sudah bisa diunggaha. Program dan Anggaran Pelathan Peningkatan Kompetensi Perancang PUU
10
- Surat keputusan CPNS dengan formasi jabatan
fungsional Perancang PUU
sudah bisa diunggahb. SK CPNS dengan Formasi JF Perancang PUU
11
- Surat penugasan mengikuti pelatihan Fungsional
Perancang PUU
sudah bisa diunggahc. ST Pelatihan JF Perancang PUU
12
Indikator 3
Keikutsertaan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam kegiatan Pengembangan Kompetensi
c. Tingkat keikutsertaan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pengembangan kompetensi melalui bimbingan teknis, pelatihan, workshop baik secara klasikal maupun nonklasikal
13
- Sertifikat keikutsertaan Perancang PUU dalam
pengembangan kompetensi
sudah bisa diunggahSertifikat Keikutsertaan Perancang dalam Pengembangan Kompetensi
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100