| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Domain/Aspek/Indikator | Bobot | Penjelasan Indikator | Pilihan Tingkat Kematangan | Jawaban Operator | Penjelasan Tingkat Kematangan | Daftar Evidence/Bukti/Dokumen | Link | Daftar Evidence/Bukti/Dokumen Lobar (2024) | Link Contoh Bukti Dukung Lobar (2024) | Jawaban Supervisor | Coaching Clinic I (Update: 7 Mei 2026) | Feedback/ Tindak Lanjut | ||||||||||||
2 | NILAI INDEKS PEMBANGUNAN STATISTIK | 0.00 | 1.614092 | ||||||||||||||||||||||
3 | 1 | Prinsip SDI | 28% | 0.00 | 2.50 | ||||||||||||||||||||
4 | 101 | Standar Data Statistik | 25% | 0.00 | 3.00 | ||||||||||||||||||||
5 | 10101 | Tingkat Kematangan Penerapan Standar Data Statistik (SDS) | 100% | - Standar Data Statistik adalah standar yang mendasari data statistik yang terdiri dari lima komponen yaitu konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. - Data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data. - Standar data statistik yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh BPS. - Standar data statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai tugas dan fungsinya (tidak lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah) dapat ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Instansi Pusat. - Petunjuk teknis mengenai pengusulan dan penetapan standar data statistik diatur melalui Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik. - Kumpulan standar data statistik yang telah ditetapkan BPS pada tahun 2021 merujuk pada Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional. | 1. Penerapan SDS belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penerapan SDS telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penerapan SDS telah dilakukan berdasarkan kaidah yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penerapan SDS telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penerapan SDS telah dilakukan pemutakhiran oleh Produsen Data bersama Walidata dalam rangka peningkatan kualitas | 10101 Tingkat Kematangan Penerapan Standar Data Statistik (SDS) | 1. SS Penerapan SDSN 2. SS Perbub Nomor 22A Tahun 2021 Pasal 3 3. SS Perbub Nomor 22A Tahun 2021 Pasal 9 4. SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 5. SK Data Prioritas Final 151223 6. Juknis DO daftar tabulasi kompromin Dikes 7. Kepmenkes Nomor 844MENKESSKX2006 tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan 8. Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 9. SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan | 10101. Tingkat Kematangan Penerapan Standar Data Statistik (SDS) | 3 | Belum ada: - Dokumen kebijakan yang terkait dengan Pendataan Lengkap Ternak Disnakkeswan bisa menggunakan Perda RPJMD. Contoh KSB tahun 2024: (1) Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Desease); (2) Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Menteri Pertanian Nomor: 4271/KPTS/TK.300/F/4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penandaan dan Pendataan Ternak - Belum bisa masuk ke nilai 4 karena belum terdapat notulen/laporan/catatan hasil reviu dan evaluasi penerapan SDS yang dilakukan secara periodik; dan hasil reviu dan evaluasi berisikan konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan/rencana tindak lanjut; - Boleh ditambahkan SS SDS variabel yang ada dari publikasi SDS BPS? https://www.bps.go.id/id/publication/2026/01/15/c733974d5ab8e5901826c2a8/standar-data-statistik-2025.html - (Tambahan) SSreenshot halaman dokumen Juknis yang menampilkan variabel SDSN yang sama pada INDAH, bukan dokumen juknisnya. Tapi juknisnya lampirkan saja (Zhilla, 7 Mei 2026) Sudah Ada: 1. Perbup no 15 Tahun 2025 (pasal yang menyebutkan terkait standar data sudah di SS) 2. Keputusan Bupati Nomor 1234 Tahun 2025 tentang Penetapan Daftar Data Daerah 3. Keputusan Menkes RI Nomor: 844/Menkes/SK/X/2006 Tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan 4. Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 5. SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 6. Dokumen Profil Kesehatan Tahun 2025 7. Definisi Operasional Profil Kesehatan 2024 8.Pedoman pengumpulan data yang memuat konsep dan definisi untuk kegiatan pendataan peternakan 9. SS Penerapan SDSN untuk dua kegiatan statistik 10. Dokumen Publikasi Kegiatan Pendataan Peternakan 11. SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Kabupaten Sumbawa | Catatan: - Masih menggunakan perda tahun 2017 - Ditambahkan dokumen RPJMD | Buku pedoman stat sektoral ditambahkan di setiap bukti dukung dan ss bagian terkait | |||||||||||||
6 | 102 | Metadata Statistik | 25% | 0.00 | 3.00 | ||||||||||||||||||||
7 | 10201 | Tingkat Kematangan Penerapan Metadata Statistik | 100% | - Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. - Data yang dihasilkan Produsen Data harus memiliki Metadata. - Metadata disusun oleh Produsen Data dan disampaikan ke Walidata untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disebarluaskan. - Metadata statistik dilaporkan ke BPS sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik. - Metadata statistik mencakup metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator statistik. - Metadata kegiatan statistik adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik. - Metadata variabel adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyusunan suatu variabel, standar ukuran dan satuan yang digunakan, aturan pengisian, bentuk pertanyaan yang digunakan, dan informasi lain yang mendukung dasar pemilihan suatu variabel dalam kegiatan statistik.· - Metadata indikator adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dasar terbentuknya suatu indikator dalam upaya memberikan pemahaman dan penggunaan secara tepat dari suatu indikator. | 1. Penerapan Metadata Statistik belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penerapan Metadata Statistik telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penerapan Metadata Statistik telah dilakukan berdasarkan kaidah yang berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penerapan Metadata Statistik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penerapan Metadata Statistik telah dilakukan pemutakhiran oleh Produsen Data bersama Walidata dalam rangka peningkatan kualitas | 10201 Tingkat Kematangan Penerapan Metadata Statistik | 1. SS Penerapan Metadata Statistik 2. Potongan Perbup Nomor 22A Tahun 2021 terkait penerapan Metadata Statistik 3. Juknis DO daftar tabulasi kompromin Dikes 4. Daftar Publikasi Metadata DIKES di SIWARTA 5. Kegiatan SIWARTA INDAH Indonesia Data Hub 6. Kegiatan Profil Kesehatan INDAH Indonesia Data Hub 7. UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 8. UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 9. 26JAN2024Notulen Pembinaan Metadata di BPS 10. SOP Profil Kesehatan 2022 11. Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 12. laporan hasil kegiatan Validasi data Profil Kesehatan 2022 13. Surat Undangan Daftar Hadir Notulen dan Foto pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik | 10201. Tingkat Kematangan Penerapan Metadata Statistik | 3 | Belum Ada: - Lampirkan SS metadata di dokumen SOP langsung bukan yang sudah dicompile semua jadi satu SOP agar memudahkan pemeriksa. SOP yang full juga diupload - Untuk Walidata, SOP penyusunan metadata bisa diubah judulnya jadi SOP Penyusunan dan Pemeriksaan? - Belum bisa memenuhi nilai 4 karena belum ada bukti pelaksanaan reviu/evaluasi pertama tentang indikator yang dinilaikan, seperti: notula rapat. Belum ada bukti pelaksanaan reviu/evaluasi ke-2 tentang indikator yang dinilaikan, seperti: notula rapat. Jika review/evaluasi suatu kegiatan hanya dilakukan 1 kali, maka review/evaluasi ke- 2 dapat berasal dari kegiatan periode sebelumnya. (Zhilla, 7 Mei 2026) Sudah Ada: - SS SSreenshot metadata variabel dan indikator utama di aplikasi INDAH dengan status submit untuk Updating Peternakan - SS SSreenshot metadata kegiatan di aplikasi INDAH dengan status submit untuk Updating Peternakan - SOP Penyusunan Metadata Statistik - Perbup no 15 Tahun 2025 (pasal yang menyebutkan metadata sebaiknya di SS) - Undangan Penyusunan Metadata Statistik - Untuk Rapat Penyusunan Metadata Statistik sudah dilengkapi dengan notula dan dokumentasi - Pedoman Penyusunan Metadata Statistik | |||||||||||||||
8 | 103 | Interoperabilitas Data | 25% | 0.00 | 3.00 | ||||||||||||||||||||
9 | 10301 | Tingkat Kematangan Penerapan Interoperabilitas Data | 100% | - Interoperabilitas data adalah kemampuan data untuk dibagi pakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. - Interoperabilitas data terpenuhi jika data memenuhi dua kaidah yakni: (1) konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; (2) disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. | 1. Penerapan Interoperabilitas Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penerapan Interoperabilitas Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penerapan Interoperabilitas Data antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan berdasarkan kaidah yang berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penerapan Interoperabilitas Data antar Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penerapan Interoperabilitas Data telah dilakukan pemutakhiran oleh Walidata dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1eCnYx_zbebjBmacnAQKD2G4Ou35QIy52 | 1. Potongan Perbub Nomor 22A Tahun 2021 Pasal 7 ayat 1f dan pasal 10 ayat 4 dan pasal 15 ayat 2 2. Bukti berbagi pakai data SIWARTA dan PROFIL KESEHATAN DIKES 3. Surat Permohonan Akun Pengguna Satu Data 4. Permohonan Fasilitasi Instalasi Portal Satu Data Indonesia 5. Permohonan Asistensi dan Pendampingan Portal Satu Data 6. Alur Penyelenggaraan Statistik Sektoral 7. Potongan pedoman pengoperasian siwarta terkait interoperabilitas data atau integrasi data pada halaman 32 sampi 33 8. TELAAH STAFF PENERAPAN E WALIDATA 9. SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 10. Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 11. SOP Profil Kesehatan 12. SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 13. SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 14. SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 15. SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar | 10301. Tingkat Kematangan Penerapan Interoperabilitas Data | 3 | Belum ada: - SS diseminasi data di sijinak (Sijinak sejak 2025 belum bisa ditampilkan secara global, niatnya menampilkan dari portal satu data kab sumbawa) - SOP Interoperabilitas Data (Belum ada secara spesifik yang membahas terkait interoperabilitas) hertina (7 mei 2026) boleh ditambahkan dinas kesehatan 1. rekap data dari puskesmas (excel) 2. bukti pengiriman data (email/wa resmi) 3. tabel gabungan data 4. buku profil final Walaupun belum sistem API, asal ada integrasi data → sudah bisa level 3 Sudah ada: - Perbup no 15 Tahun 2025 (sudah ada SS pasalnya) - Surat Tugas Pelaksana Akun Pengguna Walidata Administrator - Permohonan Pembuatan Akun Pengguna Walidata dan Non Walidata - Permohonan Integrasi dengan Portal Satu Data Indonesia - Dokumentasi Rapat penggunaan Portal Satu Data Sumbawa - Pedoman pengoperasian Sumbawa Satu data (CKAN) terkait interoperabilitas data - SS Penerapan Interoperabilitas data (Pastikan lagi) | Catatan: - sijinak sudah tidak bisa muncul data terbarunya di dashboard - integrasinya dari portal satu data sumbawa ke portal SDI saja - buku profil final tahun 2024 sudah dikirimkan, tahun 2025 masih proses penyusunan - Tabel gabungan data ada di profil final jadi di SS aja dari profil final | ||||||||||||||
10 | 104 | Kode Referensi dan/atau Data Induk | 25% | 0.00 | 1.00 | ||||||||||||||||||||
11 | 10401 | Tingkat Kematangan Penerapan Kode Referensi | 100% | - Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. - Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia untuk digunakan bersama. - Data yang dihasilkan oleh Produsen Data pada implementasi Satu Data Indonesia harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang dibahas dan disepakati pada Forum Satu Data Indonesia. | 1. Penerapan Kode Referensi belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penerapan Kode Referensi telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penerapan Kode Referensi berdasarkan kaidah yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penerapan Kode Referensi telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penerapan Kode Referensi telah dilakukan pemutakhiran berdasarkan kesepakatan Forum Satu Data Indonesia | 10401 Tingkat Kematangan Penerapan Kode Referensi | 1 KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT BERDASARKAN PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019 2 SSreenshot penggunaan Lampiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 di aplikasi e walidata 3 SK Data Prioritas Final 4 Kepmenkes Nomor 844MENKESSKX2006 tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan 5 SSreenshot penggunaan kode referensi berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 pada aplikasi SIWARTA 6 SSreenshot penggunaan kode referensi di kegiatan Kompromin Profil Kesehatan Dikes | 10401. Tingkat Kematangan Penerapan Kode Referensi | 1 | Belum ada: 1. SS Penerapan kode referensi: Klasifikasi Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2019 (contoh ada di Buku Pedoman PSS hal 27, penerapan pada datanya)) 2. SSreenshot penggunaan Lampiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 di aplikasi e walidata 3. SOP/Petumjuk teknis terkait penggunaan kode referensi baik dari lokus (Belum ada secara spesifik yang membahas terkait kode referensi). 4. SS penggunaan kode referensi pada instrumen/pengolahan data dari 2 lokus kegiatan statistik (belum ada di lokus, tapi disnakeswan ada cantumin kode referensi hewan, berarti butuh tambahan dokumen pendukung lainnya yang disepakati karena tidak termasuk ke dalam kode forum SDI) Agri(6 Mei 2026) Yang sudah: 1. Keputusan Bupati Nomor 1234 Tahun 2025 (terkait daftar data) done 2. Kepmenkes Nomor 844MENKESSKX2006 tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan done 3. SE No HK 02 02 III 9190 2022 tentang Standar Instrumen Profil Kesehatan done 4. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 (SS pasal yang menyebutkan penerapan kode referensi) done 5. SS penggunaan kode referensi pada data yang dipublish melalui CKAN (penyajian datanya) (pastikan lagi apakah itu CKAN) | 1. SSreenshot penerapan kode referensi pada Buku Pedoman PSS menganulir SOP Kode Referensi | ||||||||||||||
12 | 2 | Kualitas Data | 24% | 0.00 | 2.47 | ||||||||||||||||||||
13 | 201 | Relevansi | 21% | 0.00 | 3.00 | ||||||||||||||||||||
14 | 20101 | Tingkat Kematangan Relevansi Data Terhadap Pengguna | 60% | - Pengguna adalah pengambil manfaat dari data/informasi statistik yang disediakan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah beserta kebutuhan pengguna yang beragam. - Identifikasi Pengguna adalah prosedur untuk mengidentifikasi pengguna, serta berkonsultasi dengan mereka mengenai konten program kerja statistik. Identifikasi sangat penting untuk mengetahui secara komprehensif sejauh mana data/informasi statistik yang disediakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bermanfaat bagi para pengguna. - Relevansi data mencerminkan sejauh mana data/informasi statistik yang disediakan dapat memenuhi kebutuhan dan bermanfaat bagi para pengguna. Relevansi mencakup tiga komponen penting yaitu kelengkapan, kebutuhan pengguna, dan kepuasan pengguna. | 1. Relevansi Data terhadap Pengguna belum diidentifikasi oleh seluruh Produsen Data 2. Relevansi Data terhadap Pengguna telah diidentifikasi oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Relevansi Data terhadap Pengguna telah diidentifikasi berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Relevansi Data terhadap Pengguna telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Relevansi Data terhadap Pengguna telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 20101 Tingkat Kematangan Relevansi Data Terhadap Pengguna | 1 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 2 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 3 SK Data Prioritas Final 4 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2022 5 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2023 6 Surat Permintaan Penghapus indikator data 7 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2022 8 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2023 9 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 10 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 11 SOP Pengunduhan Data Dari Aplikasi Satu Data Lombok Barat 12 SOP Penarikan atau Revisi Data 13 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 14 SE No HK 0202III91902022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 15 INSTRUMEN PROFIL KESEHATAN 2022 16 DO daftar tabulasi kompromin Dikes 17 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 18 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 19 Potongan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta 20 SOP Profil Kesehatan 2022 21 SOP Pengolahan Data dan Pengiriman Data Puskesmas 2022 22 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 2022 23 SOP Pengambilan data litbang Dinas Kesehatan 2022 24 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 25 laporan hasil kegiatan Validasi data Profil Kesehatan 2022 26 Potongan Perbub Nomor 22A Tahun 2021 27 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 28 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 29 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 30 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 31 Daftar Data awal berdasarkan eSIPD | 20101 Tingkat Kematangan Relevansi Data Terhadap Pengguna | 3 | Kurang: Dinas Kesehatan - KAK/TOR @ kegiatan statistik ==> kebutuhan data = output - Laporan kegiatan - Permintaan data yang dipenuhi, seperti surat balasan permintaan data - SOP relevansi data - Juknis/Pedoman/Surat Edaran/SOP terkait pelaksanaan - Notulen evaluasi dan tindak lanjut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - SK Keputusan Bupati No 500 tahun 2025 - Laporan kegiatan @ kegiatan statistik - Permintaan data yang dipenuhi, seperti surat balasan permintaan data - SOP relevansi data - Juknis/Pedoman/Surat Edaran/SOP terkait pelaksanaan Sudah ada: - Perbup - SK daftar data - SOP Perencanaan SDI - Rapat Koordinasi Regis Ternak - Surat Identifikasi Daftar Data | Catatan: - ditambahkan laporan penyelenggaran pemerintah daerah - ditambahkan lampiran data dari surat | ||||||||||||||
15 | 20102 | Tingkat Kematangan Proses Identifikasi Kebutuhan Data | 40% | - Relevansi data mencerminkan sejauh mana data/informasi statistik yang disediakan dapat memenuhi kebutuhan dan bermanfaat bagi para pengguna. Relevansi mencakup tiga komponen penting yaitu kelengkapan, kebutuhan pengguna, dan kepuasan pengguna. - Tingkat Kematangan Proses Identifikasi Kebutuhan Data mencakup aktivitas berikut: -Menyediakan aturan atau ketentuan formal untuk mengindentifikasi kebutuhan data -Konsultasi dan koordinasi dengan stakeholder dan pengguna utama untuk meninjau konten program statistik -Menganalisis masukan untuk memahami dan mengidentifikasi kebutuhan data -Mengumpulkan dan menganalisis kebutuhan data statistik untuk meningkatkan output statistik | 1. Proses Identifikasi Kebutuhan Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Proses Identifikasi Kebutuhan Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Proses Identifikasi Kebutuhan Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Proses Identifikasi Kebutuhan Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Proses Identifikasi Kebutuhan Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 20102 Tingkat Kematangan Proses Identifikasi Kebutuhan Data | 1 Potongan Perbub Nomor 22A Tahun 202 2 SK Nomor 18845909BAPPEDA2023 tentang Data Prioritas dan Data Statistik 3 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2022 4 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2023 5 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2022 6 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2023 7 Surat Permintaan Penghapus indikator data 8 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 9 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 10 SOP Penarikan atau Revisi Data 11 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 12 SOP Pengunduhan Data Dari Aplikasi Satu Data Lombok Barat 13 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 14 INSTRUMEN PROFIL KESEHATAN 2022 15 DO daftar tabulasi kompromin Dikes 16 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 17 Potongan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta 18 SOP Profil Kesehatan 2022 19 SOP Pengolahan Data dan Pengiriman Data Puskesmas 2022 20 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 2022 21 SOP Pengambilan data litbang Dinas Kesehatan 2022 22 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 23 laporan hasil kegiatan Validasi data Profil Kesehatan 2022 24 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 25 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 26 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 27 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 28 Daftar Data awal berdasarkan eSIPD | 20102 Tingkat Kematangan Proses Identifikasi Kebutuhan Data | 3 | Kurang: Dinas Kesehatan - KAK/TOR @ kegiatan statistik yang berisi daftar data yang dibutuhkan oleh pengguna - SOP, undangan, daftar hadir, dan notulensi pembahasan/identifikasi kebutuhan data - Laporan tindak lanjut permintaan data dan pengaduan atau Laporan Survei Kebutuhan Data (jika ada) - Standar pelayanan Portal Satu Data - Notulen sinkronisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - SOP, undangan, daftar hadir, dan notulensi pembahasan/identifikasi kebutuhan data - Laporan tindak lanjut permintaan data dan pengaduan atau Laporan Survei Kebutuhan Data (jika ada) - Standar pelayanan Portal Satu Data - Notulen sinkronisasi Sudah ada: - Perbup - SK daftar data - SOP Perencanaan SDI | Catatan: - ditambahkan lampiran juknis regis ternak - ditambahkan dokumen rapat koordinasi dikes - surat kemenkes terkait penyusunan profil kesehatan | ||||||||||||||
16 | 202 | Akurasi | 16% | 0.00 | 3.00 | ||||||||||||||||||||
17 | 20201 | Tingkat Kematangan Penilaian Akurasi Data | 100% | - Akurasi merujuk kepada kemampuan data/informasi dalam menjelaskan fenomena secara tepat. - Tingkat Kematangan Proses Penilaian Akurasi Data mencakup aktivitas berikut: -Mengembangkan dan mengelola sistem untuk menilai dan memvalidasi sumber data, integrasi data, dan output statistik -Pemeriksaan data secara sistematis dan berkala -Membandingkan data dengan data-data dari sumber lainnya secara berkala -Output statistik dibandingkan dengan informasi lainnya agar dapat diperiksa validitasnya | 1. Penilaian Akurasi Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penilaian Akurasi Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penilaian Akurasi Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penilaian Akurasi Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penilaian Akurasi Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 20201 Tingkat Kematangan Penilaian Akurasi Data | 1 Potongan Perbup Nomor 22A Tahun 2021 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5 Potongan Pedoman verifikasi serta penarikan data yang tertuang dalam buku pedoman pengoperasian SIWARTA 6 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2022 7 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2023 8 Surat Permintaan Penghapus indikator data 9 Notulen Undangan Daftar Hadir Rapat pertemuan pengutatan SIWARTA 2022 10 Dokumentasi kegiatan sosialisasi 11 UNDANGAN NOTULENSI FOTO SOSIALISASI DAN BIMTEK 9 JUNI 2021 12 Hasil Kesepakatan Pertemuan Evaluasi dan Sinkronisasi Data Sektoral 2023 13 SOP Profil Kesehatan 2022 14 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 2022 15 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 2022 16 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 17 Manual Penggunaan Aplikasi Maternal Death Notification 18 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 19 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 20 laporan hasil kegiatan Validasi data Profil Kesehatan 2022 21 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 22 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 23 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 24 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 | 20201 Tingkat Kematangan Penilaian Akurasi Data | 3 | Kurang: - Dokumen rule validasi data yang digunakan dalam pemeriksaan data (SSreenshot aplikasi/excel) - Laporan supervisi yang memuat pemeriksaan akurasi data - Manual penggunaan aplikasi (SIJINAK atau Maternal Death Notification untuk kesehatan) - Notulen sinkronisasi Sudah ada: - Perbup - SOP Pemeriksaan SDI | Catatan: - Surat tugas dan laporan monitoring kualitas data - dokumen rapat evaluasi ke provinsi, laporan dinas ke provinsi | ||||||||||||||
18 | 203 | Aktualitas & Ketepatan Waktu | 21% | 0.00 | 3 | ||||||||||||||||||||
19 | 20301 | Tingkat Kematangan Penjaminan Aktualitas Data | 50% | - Keaktualan Data/Informasi atau timeliness dilihat dari seberapa lama jeda waktu antara tanggal referensi atau akhir periode data sampai dengan data/informasi tersebut dirilis kepada pengguna, semakin pendek jeda waktu maka data/informasi semakin aktual. Keaktualan data/informasi statistik yang dihasilkan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan standar internasional ataupun target lain yang relevan. - Tingkat Kematangan Tingkat Kematangan Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi mencakup aktivitas berikut: -Menyesuaikan dengan target/kebutuhan timeliness yang relevan (seperti kebutuhan yang berkaitan dengan Agenda SDGs) -Penetapan target timeliness perlu mempertimbangkan dimensi lainnya (misalnya akurasi, biaya, dan beban responden) -Monitoring terhadap perbedaan dengan target timeliness nasional/internasional. Jika target tidak terpenuhi, maka perlu diambil tindakan untuk memastikan kesesuaiannya | 1. Penjaminan Aktualitas Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Aktualitas Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Aktualitas Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Aktualitas Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Aktualitas Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 20301 Tingkat Kematangan Penjaminan Aktualitas Data | 1 Potongan Perbup Nomor 22A Tahun 2021 pada pasal 15 dan alur proses penyampaian terdapat dalam lampiran perbup 2 Kegiatan SIWARTA INDAH Indonesia Data Hub 3 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 4 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 5 SOP Penarikan atau Revisi Data 6 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 7 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 8 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 9 SE PERCEPATAN PENGISIAN DATA 10 SS Pemantauan Rilis pada SIWARTA 11 Surat Permintaan Penghapus indikator data 12 SOP Profil Kesehatan 13 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 14 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 15 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 16 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 17 Kegiatan Profil Kesehatan INDAH Indonesia Data Hub 18 Surat Pengumpulan Profil tahun 2022 19 Surat Pengumpulan Data Profil Tahun 2023 20 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 21 laporan hasil kegiatan Validasi data Profil Kesehatan 2022 22 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 23 Rekap penyampaian data dan Lampiran Profil Kesehatan tahun 2022 24 SS Aktualiasi pada Website Dikes | 20301 Tingkat Kematangan Penjaminan Aktualitas Data | 3 | Belum ada: - Metadata 2 kegiatan statistik - Pemantauan rilis - Undangan, Notulen dan daftar hadir pertemuan membahas mengenai hasil kegiatan statistik - Dokumentasi 2 kegiatan statistik di INDAH - Rekap penyusunan publikasi/laporan - Notulen sinkronisasi Sudah ada: - Perbup - SOP Pengumpulan SDI - Surat Rekomendasi Keg Statistik | Catatan: -SS metadata - publikasi yg berisi bulan di kata pengantar | ||||||||||||||
20 | 20302 | Tingkat Kematangan Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi | 50% | - Ketepatan waktu diseminasi data/Informasi atau punctuality dilihat dari apakah diseminasi data/informasi statistik oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan jadwal yang direncanakan (kalender rilis). Jadwal rilis tersebut harus diumumkan kepada pengguna data. - Tingkat Kematangan Proses Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi Data/Informasi yang mencakup aktivitas berikut: -Pengukuran tingkat ketepatan waktu berdasarkan kalender rilis yang ada -Finalisasi kalender rilis harus dilakukan setidaknya 3 bulan sebelum statistik atau publikasi yang relevan dirilis -Informasi tentang ketepatan waktu dari statistik yang dirilis tersedia untuk pengguna | 1. Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 20302 Tingkat Kematangan Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi | 1 Potongan Perbup Nomor 22A Tahun 2021 terkait Diseminasi Data dan Alur Penyelenggaraan 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 6 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 7 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 8 SE PERCEPATAN PENGISIAN DATA 9 SS Pemantauan Rilis pada SIWARTA 10 SOP Profil Kesehatan 11 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 12 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 13 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 14 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 15 Surat Pengumpulan Profil tahun 2022 16 Surat Pengumpulan Data Profil Tahun 2023 17 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 18 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 19 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 20 Rekap penyampaian data dan Lampiran Profil Kesehatan tahun 2022 21 SS Aktualiasi pada Website Dikes 22 Pemantauan Rilis Indikator dan Variabel Data Profil Kesehatan di SIWARTA | 20302 Tingkat Kematangan Pemantauan Ketepatan Waktu Diseminasi | 3 | Belum ada: - SOP Pemeriksaan/Verifikasi - Standar Pelayanan SDI - Notulen sinkronisasi/pertemuan diseminasi data - SS monitoring pengisian data - Surat pengumpulan data - Bisa ditambahkan rencana rilis dan realisasi diseminasi statistik Sudah ada: - Perbup 15 - SOP Diseminasi SDI | Catatan: - surat UPT untuk desa terkait regis ternak - surat deadline data masuk ke dinas | ||||||||||||||
21 | 204 | Aksesibilitas | 21% | 0.00 | 1.98 | ||||||||||||||||||||
22 | 20401 | Tingkat Kematangan Ketersediaan Data untuk Pengguna Data | 34% | - Ketersediaan data untuk pengguna data adalah mengupayakan tersedianya data statistik untuk bisa dilihat, digunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna data secara terbuka untuk berbagai kebutuhan seperti perencanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi, penelitian dan tujuan lain yang membutuhkan statistik sebagai pendukung. - Tingkat Kematangan Ketersediaan Data untuk Pengguna Data yang mencakup aktivitas berikut: -Menyajikan statistik dengan jelas dan mudah dimengerti -Menyediakan panduan/penjelasan yang mendeskripsikan konten yang disajikan untuk memudahkan dalam menginterpretasikan data statistik -Mempublikasikan statistik secara terbuka untuk digunakan dan disebarluaskan secara gratis dengan mencantumkan sumbernya sebagai referensi/daftar pustaka -Menyediakan program pelatihan dan pengembangan SDM mengenai penulisan topik terkait statistik (untuk siaran pers, sorotan publikasi, atau teks penjelasan lainnya) -Mengarsipkan statistik yang diterbitkan | 1. Penjaminan Ketersediaan Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Ketersediaan Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Ketersediaan Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Ketersediaan Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Ketersediaan Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 20401 Tingkat Kematangan Ketersediaan Data untuk Pengguna Data | 1 Potongan Perbup Nomor 22A Tahun 2021 Pasal 6 ayat 3a 3c dan pasal 9 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 4 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 5 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 6 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 7 SK Data Prioritas Final 8 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 9 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 10 Buku Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 11 SSREENSHOT FITUR PERMINTAAN DAN PENGADUAN 12 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2022 13 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2023 14 SS Daftar Data dan Metadata pada aplikasi SIWARTA 15 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 16 INSTRUMEN PROFIL KESEHATAN 2022 17 DO daftar tabulasi kompromin Dikes 18 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 19 SOP Profil Kesehatan 20 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 21 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 22 SOP Pengambilan data litbang Dinas Kesehatan 23 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 24 SS Permintaan dan Pengaduan Data untuk DIKES melalui SIWARTA 25 SS Publikasi Profil Kesehatan 26 SS Penyebarluasan data melalui Web OPD CKAN dan Portal SDI Pusat 27 Daftar Publikasi Metadata DIKES di SIWARTA 28 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA | 20401 Tingkat Kematangan Ketersediaan Data untuk Pengguna Data | Sudah ada: - Perbup 15 - Undangan, Notulen, daftar hadir rapat penyusunan metadata - Katalog data/SK daftar data (Keputusan Bupati Sumbawa No 1234 Th 2025) Kurang: - Definisi Operasional data dalam Juknis - SOP kegiatan statistik (sudah ada SOP penyelenggaraan SDI tingkat daerah) - Dokumen permintaan data / pengaduan - Tindak lanjut permintaan data - SS Sijinak dan MPDN | - tambah SS lampiran daftar data - ditambahkan juknis dan SS definisi operasional - permintaan data dan tindak lanjut - tambahkan SS indah untuk metadata dan ss portal satu data untuk datanya - tambahkan ss diseminasi data yg ada di perbup | |||||||||||||||
23 | 20402 | Tingkat Kematangan Akses Media Penyebarluasan Data | 33% | - Media penyebarluasan data adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi modern untuk memfasilitasi kemudahan akses pengguna data terhadap data/informasi statistik. - Akses terhadap media penyebarluasan data mencakup aktivitas berikut: -Mengatur kemudahan akses terhadap media penyebarluasan data statistik untuk pengguna data -Mengatur keamanan akses pengguna data terhadap media penyebarluasan data -Memfasilitasi kemudahan akses untuk penyebarluasan data statistik kembali oleh media atau pengguna data | 1. Penjaminan Akses Media Penyebarluasan Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Akses Media Penyebarluasan Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Akses Media Penyebarluasan Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Akses Media Penyebarluasan Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Akses Media Penyebarluasan Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 20402 Tingkat Kematangan Akses Media Penyebarluasan Data | 1 SS Potongan Perbup Nomor 22A Tahun 2021 terkait Akses Media Penyebarluasan Data 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 4 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 5 Surat Permohonan Akun Pengguna Satu Data 6 Permohonan Fasilitasi Instalasi Portal Satu Data Indonesia 7 Permohonan Asistensi dan Pendampingan Portal Satu Data 8 SS Penyebarluasan data melalui Web OPD CKAN dan Portal SDI Pusat 9 SSREENSHOT FITUR PERMINTAAN DAN PENGADUAN 10 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2022 11 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2023 12 SOP Profil Kesehatan 13 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 14 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 15 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 16 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 17 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 18 SS Publikasi Profil Kesehatan 19 SS Permintaan dan Pengaduan Data untuk DIKES melalui SIWARTA 20 Dokumentasi kegiatan sosialisasi 21 SS Podcast terkait Sensus Pertanian Inflasi dan Penurunan Stunting 22 SS Penyampain diseminasi sosialisasi dan literasi melalui berbagai media | 20402 Tingkat Kematangan Akses Media Penyebarluasan Data | 3 | Sudah ada: - Surat Permohonan Pembuatan Akun Pengguna Walidata dan Non Walidata Kab Sumbawa 2024 dan 2025 - Surat Tugas Pelaksana Akun Pengguna Walidata Administrator 2024 dan 2025 - Permohonan Integrasi dengan Portal Satu Data Indonesia - Peraturan Bupati No 15 Tahun 2025 Kurang: - SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral (sudah ada SOP penyelenggaraan SDI tingkat daerah) - Surat Undangan, Notulensi, Foto Dokumentasi Rapat Persiapan Penyebarluasan Data - SS penyebarluasan data di Sijinak dan MPDN | tambahkan -SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral (sudah ada SOP penyelenggaraan SDI tingkat daerah) - Surat Undangan, Notulensi, Foto Dokumentasi Rapat Persiapan Penyebarluasan Data - SS penyebarluasan data di portal satu data sumbawa - dokumen kebijakan terkait (dokumen SOP diseminasi data) | ||||||||||||||
24 | 20403 | Tingkat Kematangan Penyediaan Format Data | 33% | - Penyediaan format data ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada pengguna agar dapat mengekstrak data dan memfasilitasi kemudahan akses pengguna data terhadap data/informasi statistik. - Tingkat Kematangan Penyediaan Format Data yang mencakup aktivitas berikut: -Mengatur kemudahan akses terhadap data statistik yang efisien dan teratur (pertimbangan antara aksesibilitas dan kerahasiaan, solusi teknis untuk akses ke data anonim, perjanjian dengan pengguna, dsb) -Memberikan kemudahan kepada pengguna agar dapat mengekstrak data dari database statistik melalui public interface dalam format yang paling sesuai dan umum (xlsx, csv, html, dll.) -Memberikan akses data statistik melalui interface dalam bentuk aplikasi pemrograman | 1. Penjaminan Penyediaan Format Data yang beragam belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Penyediaan Format Data yang beragam telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Penyediaan Format Data yang beragam telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Penyediaan Format Data yang beragam telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Penyediaan Format Data yang beragam telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1RIPDaYr2at_f8hE77ACfQQ-z2opEXDOF | 1 SS Potongan Perbup Nomor 22A Tahun 2021 terkait Akses Media Penyebarluasan Data 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pengunduhan Data Dari Aplikasi Satu Data Lombok Barat 4 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 5 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 6 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 7 Surat Permohonan Akun Pengguna Satu Data 8 Permohonan Fasilitasi Instalasi Portal Satu Data Indonesia 9 Permohonan Asistensi dan Pendampingan Portal Satu Data 10 SS Penyebarluasan data dan Format Data yang disediakan di SIWARTA dan Portal SDI 11 SOP Profil Kesehatan 12 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 13 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 14 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 15 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 16 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 17 SS Publikasi Profil Kesehatan 18 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 | 20403 Tingkat Kematangan Penyediaan Format Data | 3 | Sudah ada: - Surat Permohonan Pembuatan Akun Pengguna Walidata dan Non Walidata Kab Sumbawa 2024 dan 2025 - Surat Tugas Pelaksana Akun Pengguna Walidata Administrator 2024 dan 2025 - Permohonan Integrasi dengan Portal Satu Data Indonesia - Peraturan Bupati No 15 Tahun 2025 Kurang: - SOP Penyelenggaraan STatistik Sektoral (sudah ada SOP penyelenggaraan SDI tingkat daerah) - Surat Undangan, Notulensi, Foto Dokumentasi Rapat Persiapan Format Data | tambahkan -SS tampilan data dari portal satu data - masukkan buku pedoman penyelnggaraan satu data dan SS bagian khusis penyediaan format data | ||||||||||||||
25 | 205 | Keterbandingan & Konsistensi | 21% | 0.00 | 1.5 | ||||||||||||||||||||
26 | 20501 | Tingkat Kematangan Keterbandingan Data | 50% | - Keterbandingan data statistik bertujuan untuk keterbandingan data antar waktu dan antar wilayah geografis. - Tingkat Kematangan Keterbandingan Data Statistik yang mencakup aktivitas berikut: -Menyediakan series data statistik yang dihasilkan agar dapat dibandingkan antar waktu -Menyelenggarakan kegiatan statistik yang telah berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan memiliki standar nasional -Perubahan metode kompilasi data secara jelas diidentifikasi, dijelaskan dan dianalisis untuk memfasilitasi interpretasi hasil. -Melakukan penilaian konsistensi internal (antar wilayah), perbandingan dari waktu ke waktu, dan perbandingan dengan statistik lain yang terkait. -Melakukan penilaian terhadap pengaruh perubahan metodologi pada estimasi akhir dan menyediakan informasi bagi pengguna mengenai perubahan tersebut. -Menjelaskan perbedaan antar wilayah geografis atau perbedaan di tingkat nasional karena perbedaan konsep atau metodologi. | 1. Penjaminan Keterbandingan Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Keterbandingan Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Keterbandingan Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Keterbandingan Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Keterbandingan Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1fhuLb7n1FJ3c3S7R_UfmR28qYV0nrkq8 | 1 Potongan perbup 22A tahun 2021 terkait kualtias data 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Profil Kesehatan 4 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 5 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 6 LAPORAN INKONSISTENSI DATA DI SIWARTA 7 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 8 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 9 SS Keterbandingan Data SIWARTA dan DIKES 10 SSreenshot penggunaan kode referensi di kegiatan Kompromin Profil Kesehatan Dikes | 20501 Tingkat Kematangan Keterbandingan Data | 3 | Sudah Ada: - Perbup No 15 Tahun 2025 Kurang: - SOP (sudah ada SOP penyelenggaraan SDI tingkat daerah) - Undangan, Notulen, Foto dokumentasi Rapat terkait dengan keterbandingan data - SSreenshot keterbandingan data - Dokumen laporan yang telah memuat analisis/penjelasan keterbandingan data/informasi yang dihasilkan, baik antarwaktu maupun antarwilayah - Lembar kerja dokumen pendukung rilis data/informasi yang memuat penjaminan keterbandingan antarwaktu dan antarwilayah | tambahkan 1. masukkan buku pedoman penyelenggaraan statistik sektoral dan SS bagian kematangan dan keterbandingan data 2. tambahkan Undangan, Notulen, Foto dokumentasi monev data pada desember 2025 3. Publikasi dan ss bagian data antarwilayah dan antarwaktu beserta analisisnya (publikasi provinsi dan publikasi kabupaten/kota) contoh SC keterbandingan data publikasi profil kesehatan provinsi dengan publikasi profil kesehatan kabupaten sumbawa) | ||||||||||||||
27 | 20502 | Tingkat Kematangan Konsistensi Statistik | 50% | - Konsistensi data internal, intrasektoral dan lintas sektoral bertujuan untuk memastikan bahwa data/informasi yang didiseminasikan dapat digabungkan dan digunakan secara bersama, termasuk data dari berbagai sumber yang berbeda. - Tingkat Kematangan Proses Penjaminan Konsistensi Data Internal, Intrasektoral dan Lintas Sektoral yang mencakup aktivitas berikut: -Memastikan dan memantau bahwa output yang dihasilkan konsisten secara internal -Mengembangkan prosedur dan pedoman untuk memastikan bahwa hasil dari berbagai sumber yang berbeda dapat digabungkan. -Sebelum program statistik atau statistik baru dirilis, dilakukan analisis hubungan konseptual dan metodologis dengan statistik yang telah ada | 1. Penjaminan Konsistensi Statistik belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Konsistensi Statistik telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Konsistensi Statistik telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Konsistensi Statistik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Konsistensi Statistik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1J7snS4ag-rCt985ui1XWpKBHXE-hnzWa | 1 Potongan perbup 22A tahun 2021 terkait kualtias data 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Profil Kesehatan 4 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 5 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 6 LAPORAN INKONSISTENSI DATA DI SIWARTA 7 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 8 SS Keterbandingan Data SIWARTA dan DIKES 9 SSreenshot penggunaan kode referensi di kegiatan Kompromin Profil Kesehatan Dikes | 20502 Tingkat Kematangan Konsistensi Statistik | Sudah Ada: - Perbup NO 15 Tahun 2025 Kurang: - SOP/juknis (sudah ada SOP penyelenggaraan SDI tingkat daerah) - Undangan, Notulen, Foto dokumentasi Rapat terkait dengan keterbandingan data - SSreenshot konsistensi statistik/LK Konsistensi statistik - Dokumen laporan yang telah memuat analisis/penjelasan konsistensi data/informasi yang dihasilkan dengan data lain/data pendukung - Lembar kerja dokumen pendukung rilis data/informasi yang memuat penjaminan konsistensi data dengan data lain yang terkait | tambahkan 1. SS tampilan publikasi memuat mengenai series data untuk publikasi visualisasi data ternak dan publikasi profil kesehatan | |||||||||||||||
28 | 3 | Proses Bisnis Statistik | 19% | 0.00 | 1.69 | ||||||||||||||||||||
29 | 301 | Perencanaan Data | 32% | 0.00 | 3 | ||||||||||||||||||||
30 | 30101 | Tingkat Kematangan Pendefinisian Kebutuhan Statistik | 33% | - Kebutuhan statistik menunjukkan bagaimana statistik dibutuhkan oleh berbagai pihak baik internal maupun eksternal. - Pendefinisian kebutuhan statistik adalah proses untuk menentukan kebutuhan data berdasarkan tujuan yang ingin dicapai. | 1. Pendefinisian Kebutuhan Statistik belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Pendefinisian Kebutuhan Statistik telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Pendefinisian Kebutuhan Statistik telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Pendefinisian Kebutuhan Statistik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Pendefinisian Kebutuhan Statistik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/15bwvLwf2rstwpdX3-AVqWicbGnmJehpA | 1 Potongan Perbup No 22A Tahun 2021 terkait pendefinisian kebutuhan statistik 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 4 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 5 Buku Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 6 Notulen Pembinaan Metadata di BPS 7 SS Daftar Data dan Metadata pada aplikasi SIWARTA 8 Kegiatan SIWARTA INDAH Indonesia Data Hub 9 Daftar Data awal berdasarkan eSIPD 10 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 11 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 12 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 13 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 14 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 15 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 16 SK Data Prioritas Final 17 SOP Profil Kesehatan 18 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 19 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 20 DO daftar tabulasi kompromin Dikes 21 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 22 Daftar Publikasi Metadata DIKES di SIWARTA 23 Kegiatan Profil Kesehatan INDAH Indonesia Data Hub 24 Kepmenkes Nomor 844MENKESSKX2006 tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan 25 INSTRUMEN PROFIL KESEHATAN 2022 26 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 27 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 28 PMK No 11Th2019ttg Penanggulangan Kusta 29 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 30 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 31 Rekap penyampaian data dan Lampiran Profil Kesehatan tahun 2022 | 30101 Tingkat Kematangan Pendefinisian Kebutuhan Statistik | 3 | Sudah ada: - Perbup 15 - SOP Perencanaan SDI - SK Daftar Data Kurang: - Notulen metadata - SS Daftar Data dan Metadatanya (bisa berupa DO) - Dokumentasi INDAH - Notulen pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data beserta tindak lanjutnya - Notulen Forum SDI - SOP kegiatan statistik - DO kegiatan statistik - Surat Edaran instrumen penyusunan - Kepmenkes tentang Standar Kode Data - Instrumen, Juknis, Pedoman Kegiatan Statistik atau Laporan Profil - Landasan Hukum Kegiatan statistik seperti Peraturan Menteri, PP, dll - Laporan hasil kegiatan data - Rekap penyampaian data dan lampiran -Dasar Hukum SOP identifikasi/perencanaan diperbaiki. Tambahkan Surat identifikasi daftar data Undangan Rapat Koordinasi dan Verifikasi Hasil Identifikasi Daftar Data (edit) Notula Rapat (disesuaikan) Yang perlu ditambah Pedoman/SOP khusus pendefinisian kebutuhan statistik Template baku identifikasi kebutuhan data OPD Dokumen standar usulan kebutuhan statistik Notulen evaluasi berkala kebutuhan statistik Mekanisme reviu kebutuhan data tahunan | |||||||||||||||
31 | 30102 | Tingkat Kematangan Desain Statistik | 33% | - Salah satu tahapan penyelenggaraan kegiatan statistik adalah membuat rancangan/desain kegiatan statistik yang antara lain mencakup metodologi sampling, cara pengumpulan data, variabel yang digunakan, dan lain-lain. Metodologi yang digunakan harus konsisten dengan standar Internasional, pedoman, best practices, serta direviu dan direvisi secara berkala sesuai kebutuhan. | 1. Penerapan Desain Statistik belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penerapan Desain Statistik telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penerapan Desain Statistik telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penerapan Desain Statistik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penerapan Desain Statistik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1omKJdd_wDdZX3PsQ7a1oQQyFmSMAWJl8 | 1 Potongan Perbup No 22A Tahun 2021 terkait Desain Statistik 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 6 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 7 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 8 Buku Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 9 Metadata Kegiatan SIWARTA 2022 10 Metadata Kegiatan SIWARTA 2023 11 Formulir FP KPA SIWARTA 2022 12 FormulirFPKPASIWARTA 2023 13 SOP Profil Kesehatan 14 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 15 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 16 Kepmenkes Nomor 844MENKESSKX2006 tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan 17 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 18 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 19 INSTRUMEN PROFIL KESEHATAN 2022 20 DO daftar tabulasi kompromin Dikes 21 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 22 Surat Pengumpulan Profil tahun 2022 23 Surat Pengumpulan Data Profil Tahun 2023 24 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 25 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 26 Metadata Kegiatan PROFIL KESEHATAN 2022 27 Metadata Kegiatan PROFIL KESEHATAN 2023 28 FormulirFPKPAPROFIL KESEHATAN 2022 29 FormulirFPKPAPROFIL KESEHATAN 2023 | 30102 Tingkat Kematangan Desain Statistik | 3 | Kurang: - SOP kegiatan statistik -SOP desain statistik, -template desain survei, -template metadata variabel, -standar indikator statistik, -rancangan tabel/output, -alur proses statistik OPD. | |||||||||||||||
32 | 30103 | Tingkat Kematangan Penyiapan Instrumen | 34% | - Penyiapan instrumen adalah tahap pembangunan dan pengujian segala instrumen yang sudah dirancang. Pengujian instrumen dapat dilakukan pada wilayah yang lebih kecil untuk menentukan apakah instrument yang sudah dibangun sudah cukup baik untuk digunakan | 1. Penyiapan Instrumen belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penyiapan Instrumen telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penyiapan Instrumen telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang telah ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penyiapan Instrumen telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penyiapan Instrumen telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1Gcyhbs3NmTNQ5cgzYQvC2tVVZry-Rjdy | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5. Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 6 Daftar Data awal berdasarkan eSIPD 7 20221UNDANGAN NOTULENSI FOTO SOSIALISASI DAN BIMTEK 9 JUNI 2021 8 bukupedomanpengoperasianaplikasisiwarta 9 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 10 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 11 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 12 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 13 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 14 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 15 SK Data Prioritas Final 16 Buku Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 17 Metadata Kegiatan SIWARTA 2022 18 Metadata Kegiatan SIWARTA 2023 19 FormulirFPKPASIWARTA 2022 20 FormulirFPKPASIWARTA 2023 21 SS Fitur Metadata 22 SOP Profil Kesehatan 23 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 24 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 25 DO daftar tabulasi kompromin Dikes 26 Kepmenkes Nomor 844MENKESSKX2006 tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan 27 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 28 INSTRUMEN PROFIL KESEHATAN 2022 29 Surat Pengumpulan Profil tahun 2022 30 Surat Pengumpulan Data Profil Tahun 2023 31 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 32 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 33 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 34 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 | 30103 Tingkat Kematangan Penyiapan Instrumen | 3 | Kurang: - SOP sampai bisa mengeluarkan instrumen (form) merujuk pada Juknis SOP/pedoman penyiapan instrumen statistik Template baku kuesioner/form statistik Berita acara/uji coba instrumen Manual penggunaan aplikasi/form Dokumentasi finalisasi instrumen Yang perlu ditambah: SOP Penyiapan Instrumen Statistik Sektoral Contoh instrumen baku Berita acara uji instrumen Panduan pengisian form statistik | |||||||||||||||
33 | 302 | Pengumpulan Data | 26% | 0.00 | 2 | ||||||||||||||||||||
34 | 30201 | Tingkat Kematangan Proses Pengumpulan Data / Akuisisi Data | 100% | - Tahap Pengumpulan data/akuisisi data merupakan tahapan kegiatan mencari data/informasi di lapangan atau akuisisi dari sumber lain yang dilakukan pada proses stastistik | 1. Pengumpulan Data / Akuisisi Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Pengumpulan Data / Akuisisi Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Pengumpulan Data / Akuisisi Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Pengumpulan Data / Akuisisi Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Pengumpulan Data / Akuisisi Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1aFc_bEs6rlWsFA1nZ30hqEnv7Eyjn5XA | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 terkait Pengumpulan Data 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5. Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 6 Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Siwarta 7 Pedoman pengoperasian SIWARTA 8 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 9 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 10 SE PERCEPATAN PENGISIAN DATA 11 Hasil Kesepakatan Pertemuan Evaluasi dan Sinkronisasi Data Sektoral 2023 12 SOP Profil Kesehatan 13 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 14 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 15 Kepmenkes Nomor 844MENKESSKX2006 tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan 16 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 17 Surat Pengumpulan Profil tahun 2022 18 Surat Pengumpulan Data Profil Tahun 2023 19 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 20 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 21 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 22 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 23 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 24 Manual Penggunaan Aplikasi Maternal Death Notification 25 20221UNDANGAN NOTULENSI FOTO SOSIALISASI DAN BIMTEK 9 JUNI 2021 | 30201 Tingkat Kematangan Proses Pengumpulan Data Akuisisi Data | 2 | Sudah ada: - Perbup 15 2025 - SOP Perencanaan SDI daerah sumbawa - SK Daftar Data 2025 Kurang: - Undangan notulensi dokumentasi kegiatan Briefing atau rapat terkait teknis (SOP) pengumpulan data dan pengolahan data - SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data sekaligus verifikasi dan validasi data - Jika data kompilasi, belum ada Surat Permintaan data atau pengumpulan data - Jika Data primer, belum ada kusioner (instrumen pengumpulan data) dan pedoman pengumpulan data | |||||||||||||||
35 | 303 | Pemeriksaan Data | 21% | 0.00 | 1 | ||||||||||||||||||||
36 | 30301 | Tingkat Kematangan Pengolahan Data | 50% | - Tahap pengolahan data adalah tahapan kegiatan dimana data yang sudah dikumpulkan dilakukan proses pengolahan untuk menghasilkan data statistik yang dibutuhkan. | 1. Pengolahan Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Pengolahan Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Pengolahan Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Pengolahan Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Pengolahan Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1j8VwYEDqN882kfLV9DiZtBlzGhyVzaxH | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 terkait pengolahan data 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 6 Surat keputusan penetapan siwarta 7 20221UNDANGAN NOTULENSI FOTO SOSIALISASI DAN BIMTEK 9 JUNI 2021 B Pedoman pengoperasian SIWARTA 9 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 10 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 11 LAPORAN INKONSISTENSI DATA DI SIWARTA 12 SOP Profil Kesehatan 13 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 14 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 15 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 16 Surat Pengumpulan Profil tahun 2022 17 Surat Pengumpulan Data Profil Tahun 2023 18 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 19 Manual Penggunaan Aplikasi Maternal Death Notification 20 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 21 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 22 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 | 30301 Tingkat Kematangan Pengolahan Data | 2 | Sudah ada: - Perbup 15 2025 - SOP Perencanaan SDI daerah sumbawa Kurang: - Undangan notulensi dokumentasi kegiatan Briefing atau rapat terkait teknis (SOP) pengumpulan data dan pengolahan data - SOP Pengolahan data yang di TTD, dari entri data, validasi, cleaing, tabulasi, sampai dihasilkan data. - Juknis sederhana terkait Pengolahan data yang berisi teknis bagaimana pengolahan data dilakukan | |||||||||||||||
37 | 30302 | Tingkat Kematangan Analisis Data | 50% | - Tahap analisis data tahapan kegiatan yang dilakukan untuk menganalisis data yang dihasilkan dari proses statistik. | 1. Proses Analisis Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Proses Analisis Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Proses Analisis Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Proses Analisis Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Proses Analisis Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1lkn-zHAfX64p9ZLl1SeB0-2NvrirJI8s | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 terkait pengolahan data 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 6 Pedoman pengoperasian SIWARTA 7 Tingkat Kematangan Analisis Data B SOP Profil Kesehatan 9 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 10 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 11 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 12 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 13 SS Contoh Analisis Data di Profil Kesehatan | 30302 Tingkat Kematangan Analisis Data | SOP / Standarisasi Analisis Data Belum terlihat dokumen khusus yang mengatur: tata cara analisis statistik tahapan validasi output standar interpretasi mekanisme finalisasi hasil statistik Yang dibutuhkan: SOP Analisis Data Statistik Sektoral ATAU Pedoman Analisis dan Penyajian Statistik | ||||||||||||||||
38 | 304 | Penyebarluasan Data | 21% | 0.00 | 0 | ||||||||||||||||||||
39 | 30401 | Tingkat Kematangan Diseminasi Data | 100% | - Tahap diseminasi data adalah suatu kegiatan penyebaran informasi yang ditunjukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, mengubah perilaku sasaran, dan akhirnya mampu memanfaatkan informasi tersebut. | 1. Proses Diseminasi Data belum dilakukan oleh Walidata 2. Proses Diseminasi Data telah dilakukan oleh Walidata sesuai standar masing-masing Produsen Data 3. Proses Diseminasi Data telah dilakukan oleh Walidata berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Proses Diseminasi Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Proses Diseminasi Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/15ANTkbDHj0L4ANz3idR7rWhkAs_7hm8q | 1 SS Potongan Perbup Nomor 22A Tahun 2021 terkait Akses Media Penyebarluasan Data 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 6 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 7 Surat Permohonan Akun Pengguna Satu Data 8 Permohonan Fasilitasi Instalasi Portal Satu Data Indonesia 9 Permohonan Asistensi dan Pendampingan Portal Satu Data 10 SS Penyebarluasan data melalui Web OPD CKAN dan Portal SDI Pusat 11 SS Penyebarluasan data dan Format Data yang disediakan di SIWARTA dan Portal SDI 12 SS Fitur Permintaan dan Pengaduan dan alur pelayanan data statistik sektoral 13 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2022 14 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2023 15 SS Pemantauan Rilis pada SIWARTA 16 SOP Profil Kesehatan 17 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 18 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 19 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 20 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 21 Surat Pengumpulan Profil tahun 2022 22 Surat Pengumpulan Data Profil Tahun 2023 23 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 24 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 25 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 26 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 27 Rekap penyampaian data dan Lampiran Profil Kesehatan tahun 2022 28 SS Publikasi Profil Kesehatan 29 Daftar Publikasi Metadata DIKES di SIWARTA 30 Pemantauan Rilis Indikator dan Variabel Data Profil Kesehatan di SIWARTA 31 Dokumentasi kegiatan sosialisasi 32 SS Podcast terkait Sensus Pertanian Inflasi dan Penurunan Stunting 33 SS Penyampain diseminasi sosialisasi dan literasi melalui berbagai media | 30401 Tingkat Kematangan Diseminasi Data | Yang perlu ditambahkan: SOP Diseminasi Statistik Sektoral ATAU Pedoman Publikasi dan Penyebarluasan Data Statistik SOP Diseminasi Statistik Kalender Rilis Statistik Metadata statistik pada visualisasi/dashboard Bukti publikasi website/media sosial SOP layanan permintaan data FAQ/statistik layanan pengguna Notulen evaluasi diseminasi data | ||||||||||||||||
40 | 4 | Kelembagaan | 17% | 0.00 | 0 | ||||||||||||||||||||
41 | 401 | Profesionalitas | 35% | 0.00 | 0 | ||||||||||||||||||||
42 | 40101 | Tingkat Kematangan Penjaminan Transparansi Informasi Statistik | 25% | - Penjaminan Transparansi Informasi Statistik adalah aktivitas yang dilakukan untuk menetapkan hak pengguna data dalam memanfaatkan data statistik. - Instansi penyelenggara kegiatan statistik tersebut wajib memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | 1. Penjaminan Transparansi Informasi Statistik bagi Pengguna Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Transparansi Informasi Statistik bagi Pengguna Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Transparansi Informasi Statistik bagi Pengguna Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Transparansi Informasi Statistik bagi Pengguna Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Transparansi Informasi Statistik bagi Pengguna Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1keRbBo_GHJl0DueNCZCNw6HCZWg8u2D3 | 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik 2 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3 PERBUB NO 9 TAHUN 2019 PPID 4 Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia 5 Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 80 Tahun 2021 6 SK Data Prioritas Final 7 SS Website PPID 8 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 9 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 10 SOP Pengunduhan Data Dari Aplikasi Satu Data Lombok Barat 11 SOP Penarikan atau Revisi Data 12 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 13 Keputusan Kepala Dinas tentang penetapatan SIWARTA 14 SS Catatan Publikasi pada Metadata 15 UNDA-16 JUNI 2022.PDF 16 UNDA-17 NOV 2023.PDF 17 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 18 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 19 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 20 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 21 SK Data Prioritas Final 22 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 23 PP462014SIKesehatan 24 SK KADIS PERBAIKAN IKU 2021 25 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 26 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 27 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 28 MAKLUMAT PELAYANAN DIKES 29 SOP Profil Kesehatan 30 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 31 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 32 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 33 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 34 SOP Pengambilan data litbang Dinas Kesehatan | 40101 Tingkat Kematangan Penjaminan Transparansi Informasi Statistik | Kurang: - Laporan hasil pendataan - Notulen jika terdapat perubahan teknis - Notulen penyusunan - SSreenshot data yang disebarluaskan dengan sumber data, konsep, dan metodologi - Standar pelayanan statistik - Maklumat Pelayanan - SOP permintaan data (unduh) - SOP pemeriksaan data yang dipublish di website - SK Kadis tentang website - Notula Forum SDI - Berita Acara Komitmen Bersama daftar data prioritas - Surat Edaran / PP penyusunan profil Sudah ada: - Perbup dan SK daftar data tambahkan Metadata statistik yang dapat diakses publik Catatan perubahan metodologi data series Dokumen PPID/hak akses data statistik Laporan berkala statistik sektoral Supaya aman level 3: Tambahkan: Screenshot metadata di portal Dokumen standar metadata SOP layanan data/statistik Laporan publikasi statistik sektoral | ||||||||||||||||
43 | 40102 | Tingkat Kematangan Penjaminan Netralitas dan Obyektivitas terhadap penggunaan Sumber Data Metodologi | 25% | - Penjaminan Netralitas dan Obyektivitas terhadap Penggunaan Sumber Data dan Metodologi bertujuan menjamin data/informasi yang dihasilkan objektif sesuai dengan keilmuan statistik, dengan rujukan atau standar nasional dan internasional, serta mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. | 1. Penjaminan Netralitas dan Obyektivitas terhadap Penggunaan Sumber Data dan Metodologi belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Netralitas dan Obyektivitas terhadap Penggunaan Sumber Data dan Metodologi telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Netralitas dan Obyektivitas terhadap Penggunaan Sumber Data dan Metodologi telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Netralitas dan Obyektivitas terhadap Penggunaan Sumber Data dan Metodologi telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Netralitas dan Obyektivitas terhadap Penggunaan Sumber Data dan Metodologi telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1on1PGZGjWXZlwE4nb04JWwtZ0nodfSrc | 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik 2 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3 PERBUB NO 9 TAHUN 2019 PPID 4 Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia 5 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 6 Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 80 Tahun 2021 7 SK Data Prioritas Final 8 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 9 SOP Pengunduhan Data Dari Aplikasi Satu Data Lombok Barat 10 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 11 SOP Penarikan atau Revisi Data 12 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 13 Surat Keputusan Penetapan Siwarta 14 UNDA-16 JUNI 2022.PDF 15UNDA-17 NOV 2023.PDF 16 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 17 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 18 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 19 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 20 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 21 PP462014SIKesehatan 22 SK KADIS PERBAIKAN IKU 2021 23 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 24 MAKLUMAT PELAYANAN DIKES 25 SOP Profil Kesehatan 26 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 27 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 28 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 29 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 30 SOP Pengambilan data litbang Dinas Kesehatan 31 SS Website PPID 32 SS Catatan Publikasi pada Metadata | 40102 Tingkat Kematangan Penjaminan Netralitas dan Objektivitas terhadap penggunaan Sumber Data Metodologi | Belum ada: - Bukti dukung rilis data - Notulen penyusunan - SSreenshot data yang disebarluaskan dengan sumber data, konsep, dan metodologi - Standar pelayanan statistik - Maklumat Pelayanan - SOP permintaan data (unduh) - SOP pemeriksaan data yang dipublish di website - SK Kadis tentang website - Notula Forum SDI - Berita Acara Komitmen Bersama daftar data prioritas - Surat Edaran / PP penyusunan profil Sudah ada: - Perbup dan SK daftar data belum ada: Jadwal rilis statistik di website Bukti diskusi pra-rilis Dokumen tata cara rilis statistik Template/netralitas produk statistik Tambahan yang dibutuhkan: Screenshot kalender rilis data Berita resmi statistik Notulen pra-rilis SOP diseminasi statistik | ||||||||||||||||
44 | 40103 | Tingkat Kematangan Penjaminan Kualitas Data | 25% | - Penjaminan Kualitas Data dilakukan dalam rangka memberikan informasi kualitas data kepada pengguna agar dapat memanfaat secara optimal. | 1. Penjaminan Kualitas Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Kualitas Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Kualitas Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Kualitas Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Kualitas Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/10W9_IC00lm0m2d1VAvSSpHnJc6wpBIQg | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 6 Potongan Pedoman verifikasi serta penarikan data yang tertuang dalam buku pedoman pengoperasian SIWARTA 7 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 8 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 9 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 10 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 11 SK Data Prioritas Final 12 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2022 13 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2023 14 SE PERCEPATAN PENGISIAN DATA 15 SS Pemantauan Rilis pada SIWARTA 16 Surat Permohonan Akun Pengguna Satu Data 17 Permohonan Fasilitasi Instalasi Portal Satu Data Indonesia 18 Permohonan Asistensi dan Pendampingan Portal Satu Data 19 SS Penyebarluasan data melalui Web OPD CKAN dan Portal SDI Pusat 20 SS Penyebarluasan data dan Format Data yang disediakan di SIWARTA dan Portal SDI 21 SS Fitur Permintaan dan Pengaduan dan alur pelayanan data statistik sektoral 22 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2022 23 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2023 24 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan 25 PP4620145 Kesehatan 26 MAKLUMAT PELAYANAN DIKES 27 SOP Profil Kesehatan 28 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 29 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 30 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 31 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 32 SOP Pengambilan data litbang Dinas Kesehatan 33 Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 34 Manual Penggunaan Aplikasi Maternal Death Notification 35 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan 36 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 37 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 38 Pemantauan Rilis Indikator dan Variabel Data Profil Kesehatan di SIWARTA 39 SS Publikasi Profil Kesehatan 40 SS Daftar Data dan Metadata pada aplikasi SIWARTA 41 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 42 Dokumentasi kegiatan sosialisasi 43 SS Podcast terkait Sensus Pertanian Inflasi dan Penurunan Stunting 44 SS Penyampain diseminasi sosialisasi dan literasi melalui berbagai media | 40103 Tingkat Kematangan Penjaminan Kualitas Data | Belum ada: - Bukti dukung quality gates (notula/laporan/pedoman pelaksanaan quality gates) - Notulen sinkronisasi data - Standar pelayanan Sumbawa - Maklumat pelayanan - SOP Revisi Data - SOP Verifikasi Data di website - Pedoman website - SS Pemantauan rilis - Surat permohonan fasilitas portal SDI - SS penyebarluasan di website hingga ke portal SDI - SS fitur permintaan data dan alur layanan website - Laporan tindak lanjut dan permintaan data - SS daftar data dan metadata pada website - SS diseminasi sosialisasi dan literasi melalui berbagai media Sudah ada: - Perbup dan SK daftar data - SOP Pemeriksaan SDI | ||||||||||||||||
45 | 40104 | Tingkat Kematangan Penjaminan Konfidensialitas Data | 25% | - Penjaminan Konfidensialitas Data dilakukan dalam rangka menjamin kerahasiaan data individu agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. - Setiap instansi penyelenggara statistikharus menjamin terjaga dan terlindunginya privasi dari sumber/penyedia data. - Data dan sumber data harus dijaga kerahasiaannya, tidak boleh diakses oleh pengguna yang tidak berhak dan hanya digunakan untuk keperluan statistik. - Suatu statistik dianggap tidak memenuhi prinsip keamanan dan kerahasiaan ketika suatu unit statistik dapat diidentifikasi (baik secara langsung atau tidak langsung) sehingga terbuka informasi individu dari sumber data. | 1. Penjaminan Konfidensialitas Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penjaminan Konfidensialitas Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Penjaminan Konfidensialitas Data telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Penjaminan Konfidensialitas Data telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penjaminan Konfidensialitas Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1Bd5XaxKjS8QO6WZK0qN-G8sakPT5TQnJ | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 2 Pedoman pengoperasian SIWARTA 3 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 4 SS kerahsaian saat publikasi data pribadi 5 PP462014SIKesehatan 6 MAKLUMAT PELAYANAN DIKES 7 SOP Profil Kesehatan 8 SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas 9 SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten 10 SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar 11 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar 12 SOP Pengambilan data litbang Dinas Kesehatan | 40104 Tingkat Kematangan Penjaminan Konfidensialitas Data | Belum ada: - SSreenshot data yang disebarluaskan tidak menampilkan by name by address - Perbup/SOP belum bahas tentang data individu yang tidak ditampilkan? - Standar pelayanan - Maklumat pelayanan - Penjaminan konfidensialitas pada website - SOP penyusunan profil - SOP verifikasi data - SOP pengelolaan website OPD - SOP pengambilan data OPD Sudah ada: - Perbup - SOP Pemeriksaan SDI - SOP Pengumpulan Data | ||||||||||||||||
46 | 402 | SDM yang Memadai dan Kapabel | 30% | 0.00 | 0 | ||||||||||||||||||||
47 | 40201 | Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik | 50% | - Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik adalah upaya penggunaan sumber daya manusia yang tersedia baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya untuk melaksanakan kegiatan statistik, mulai dari pengembangan, produksi, dan diseminasi statistik | 1. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai dengan perencanaan 3. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik telah dilakukan seluruhnya yaitu kompetensi di bidang proses bisnis penyelenggaraan statistik sektoral 4. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik telah dilakukan peningkatan, penilaian, reviu, dan evaluasi secara berkala 5. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1WhBguEtSKtMufir6_KzC1X3WjZXM847q | 1 ANJAB KOMINFOTIK 2 PETA JABATAN dan ABK DISKOMINFOTIK per tgl 9 NOVEMBER 2023 3 Anjab Dikes 4 ABK Dikes 5 Rencana Kerja Tahunan Bidang Statistik Diskominfotik 6 Rencana Kerja Tahunan Dikes 7 RKA Diskominfotik 8 RKADPA Pengembangan Mutu SDM 9 Daftar Diklat Diskominfotik 10 Data Pelatihan dan Workshop Dikes 11 Peta Jabatan Dikes 12 Sertifikat Diskominfotik 13 Sertifikat Dikes 14 Surat Undangan Daftar Hadir Notulen dan Foto pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik 15 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA | 40201 Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Statistik | Belum ada: - Peta anjab - Deskripsi jabatan - Rencana kerja tahunan OPD - Rencana kerja dan anggaran OPD - RKA Pengembangan Mutu SDM - Daftar yang Sudah/Belum Mengikuti Diklat Sudah ada: - Perbup anjab - Sertifikat menjalani bimtek statistik - SK pengangkatan menjadi Statistisi | ||||||||||||||||
48 | 40202 | Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data | 50% | - Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data adalah upaya penggunaan sumber daya manusia yang tersedia baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya untuk melaksanakan kegiatan manajemen data.· - Manajemen data adalah proses pengelolaan data mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga diperoleh data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.· - Manajemen data akan memastikan seluruh data secara aktual, akurat, aman dan juga tersedia untuk semua pihak yang memiliki kepentingan. Kegiatan ini dilakukan agar bisa mengumpulkan, menyimpan dan juga menggunakan data secara aman, hemat biaya dan juga lebih efisien.· - Manajemen data mampu membantu dan juga memaksimalkan penggunaan data dalam batas kebijakan dan juga regulasi yang nantinya bisa digunakan untuk mengambil kebijakan secara tepat. | 1. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai dengan perencanaan 3. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data telah dilakukan seluruhnya yaitu kompetensi di bidang proses bisnis penyelenggaraan statistik sektoral 4. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data telah dilakukan peningkatan, penilaian, reviu, dan evaluasi secara berkala 5. Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1RyKC_AMMJ7zsOyW_shCrGVTWl4qdMf18 | 1 ANJAB KOMINFOTIK 2 PETA JABATAN dan ABK DISKOMINFOTIK per tgl 9 NOVEMBER 2023 3 Anjab Dikes 4 ABK Dikes 5 Rencana Kerja Tahunan Bidang Statistik Diskominfotik 6 Rencana Kerja Tahunan Dikes 7 RKA Diskominfotik 8. RKADPA Pengembangan Mutu SDM 9 Daftar Diklat Diskominfotik 10 Data Pelatihan dan Workshop Dikes 11 Peta Jabatan Dikes 12 Sertifikat Diskominfotik 13 Sertifikat Dikes 14 Surat Undangan Daftar Hadir Notulen dan Foto pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik 15 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA | 40202 Tingkat Kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Manajemen Data | Belum ada: - Peta anjab - Deskripsi jabatan - Rencana kerja tahunan OPD - Rencana kerja dan anggaran OPD - RKA Pengembangan Mutu SDM - Daftar yang Sudah/Belum Mengikuti Diklat - SK pengelola data (?) Sudah ada: - Perbup anjab - Sertifikat menjalani bimtek statistik - SK pengangkatan menjadi Statistisi | ||||||||||||||||
49 | 403 | Pengorganisasian Statistik | 35% | 0.00 | 0 | ||||||||||||||||||||
50 | 40301 | Tingkat Kematangan Kolaborasi Penyelenggaraan Kegiatan Statistik | 25% | - Perangkat kerja Kolaborasi Kegiatan Statistik Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah sekelompok orang/perangkat yang tergabung dalam kelompok/tim dengan tugas mengkoordinasikan kegiatan statistik yang diperoleh dari berbagai tingkatan, termasuk lintas lokasi dan sektoral. - Kolaborasi penyelenggaraan kegiatan statistik diperlukan agar pelaksanaan kegiatan statistik dapat berjalan secara terstruktur secara formal dan dituangkan dalam dokumen resmi | 1. Kolaborasi antar unit kerja / perangkat daerah di Instansi Pusat / Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik belum dilaksanakan 2. Kolaborasi antar unit kerja / perangkat daerah di Instansi Pusat / Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik telah dilaksanakan 3. Kolaborasi antar unit kerja / perangkat daerah di Instansi Pusat / Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik telah dilaksanakan oleh tim yang dibentuk secara formal 4. Kolaborasi antar unit kerja / perangkat daerah di Instansi Pusat / Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik telah dikoordinasikan oleh menteri / kepala lembaga / kepala daerah serta dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Kolaborasi antar unit kerja / perangkat daerah di Instansi Pusat / Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan statistik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 40301 Tingkat Kematangan Kolaborasi Penyelenggaraan Kegiatan Statistik | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 4 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 5 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 6 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 7 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 8 SK Data Prioritas Final 9 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 10 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 11 Surat Undangan Daftar Hadir Notulen dan Foto pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik 12 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 13 NOTULEN Pelaksanaan pembinanaan dalam rangka persiapan penilaian EPSS 14 Permintaan penerbitan SK Pengelola Data 15 SK Pembentukan Satgas Satu Data | 40301 Tingkat Kematangan Kolaborasi Penyelenggaraan Kegiatan Statistik | Belum ada: - Notulensi kegiatan (forum satu data, metadata, pembinanaan dalam rangka persiapan penilaian EPSS) - Permintaan penerbitan SK Pengelola Data - SK Penyelenggara Satu Data (tinggal upload) Sudah ada: - Perbup - Nota kesepatakan | ||||||||||||||||
51 | 40302 | Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Forum Satu Data | 25% | - Walidata adalah satu unit di tingkat Kementerian, Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (KLD) yang bertugas melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data serta melakukan pertukaran dan penyebar luasan data. - Walidata Pendukung adalah unit kerja pada Perangkat KLD yang membantu tugas Walidata· - Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia. | 1. Walidata / walidata pendukung belum terlibat dalam Forum Satu Data Indonesia 2. Walidata / Walidata pendukung telah terlibat dalam Forum Satu Data Indonesia sesuai dengan rencana aksi Forum Satu Data Indonesia 3. Walidata / Walidata pendukung telah melaksanakan rencana aksi yang ditetapkan/disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia 4. Walidata / Walidata pendukung telah melaksanakan rencana aksi yang ditetapkan/disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia dan berkolaborasi dengan Walidata lain atau Pembina Data Statistik 5. Walidata / Walidata pendukung telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi | 40302 Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Forum Satu Data | 1 SK Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Lombok Barat 2 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 3 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 4 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 5 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 6 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 7 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 8 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 9 SK Data Prioritas Final 10 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 11 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 12 Surat Undangan Daftar Hadir Notulen dan Foto pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik 13 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 14 NOTULEN Pelaksanaan pembinanaan dalam rangka persiapan penilaian EPSS 15 Permintaan penerbitan SK Pengelola Data 16 SK Pembentukan Satgas Satu Data Diskominfotik 17 Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 80 Tahun 2021 dokumen lainnya | 40302 Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Forum Satu Data | Belum ada: - Notulensi kegiatan (forum satu data dan Metadata Statistik) - Notulensi kegiatan (Monitoring, evaluasi pengisian, dan sinkronisasi data) - Permintaan penerbitan SK Pengelola Data - SK Penyelenggara Satu Data (tinggal upload) Sudah ada: - Perbup - Keputusan Bupati - Nota Kesepatakan - Rencana aksi Satu Data Daerah | ||||||||||||||||
52 | 40303 | Tingkat Kematangan Kolaborasi dengan Pembina Data Statistik | 25% | - Tingkat Kematangan Kolaborasi Statistik dengan Pembina Data Statistik bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola manajemen dan proses produksi statistik sektoral | 1. Kolaborasi pembangunan/pengembangan data dengan Pembina Data Statistik belum dilakukan 2. Kolaborasi pembangunan/pengembangan data dengan Pembina Data Statisik telah dilakukan secara informal 3. Kolaborasi pembangunan/pengembangan data dengan Pembina Data Statistik telah dilakukan secara formal 4. Kolaborasi pembangunan/pengembangan data dengan Pembina Data Statistik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Kolaborasi pembangunan/pengembangan data dengan Pembina Data Statistik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1nc3FIud2Ctd5sh9Yb9F7Ic2X6-A8ZuaV | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 2 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 3 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVE 4 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 5 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 6 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 7 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 8 SK Data Prioritas Final 9 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 10 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 11 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 12 NOTULEN Pelaksanaan pembinanaan dalam rangka persiapan penilaian EPSS 13 PKS DISKOMINFOTIK DAN BPS | 40303 Tingkat Kematangan Kolaborasi dengan Pembina Data Statistik | Belum ada: - Notulensi kegiatan (forum satu data dan pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik) - Notulensi kegiatan (Monitoring, evaluasi pengisian, dan sinkronisasi data) - PKS kominfo dan BPS Sudah ada: - Perbup - Nota Kesepakatan | ||||||||||||||||
53 | 40304 | Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Pelaksanaan Tugas Sebagai Wali Data | 25% | - Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data (Perpres No 39 Tahun 2019). | 1. Walidata belum ditetapkan 2. Tugas/program kerja Walidata belum dilakukan seluruhnya 3. Tugas/program kerja Walidata telah dilakukan seluruhnya 4. Tugas/program kerja Walidata telah dilakukan secara terpadu dengan seluruh Produsen Data yang dikoordinasikan dalam Forum SDI tingkat pusat/daerah, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Tugas/program kerja Walidata telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1zC8TKETOa7KD9IZm3u7dGt-ECYhZAIsG | 1 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 2 SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat 3 SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA 4 SOP Penarikan atau Revisi Data 5 Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat 6 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI 7 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI 8 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 9 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 10 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA 11 LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD 12 SK Data Prioritas Final 13 PKS DISKOMINFOTIK DAN BPS 14 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 15 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 16 Surat Undangan Daftar Hadir Notulen dan Foto pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik.pd 17 Buku Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 18 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA 19 NOTULEN Pelaksanaan pembinanaan dalam rangka persiapan penilaian EPSS | 40304 Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Pelaksanaan Tugas Sebagai Wali Data | Belum ada: - Perbup - Nota Kesepakatan - SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Sumbawa - Standar pelayanan SDI Kabupaten Sumbawa - Notulensi kegiatan (forum satu data, metadata, pembinanaan dalam rangka persiapan penilaian EPSS, dan pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik) - Notulensi kegiatan (Monitoring, evaluasi pengisian, dan sinkronisasi data) - PKS kominfo dan BPS - Buku Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Sumbawa | ||||||||||||||||
54 | 5 | Statistik Nasional | 12% | 0.00 | 0 | ||||||||||||||||||||
55 | 501 | Pemanfaatan Data Statistik | 34% | 0.00 | 0 | ||||||||||||||||||||
56 | 50101 | Tingkat Kematangan Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi, dan / atau Penyusunan Kebijakan | 34% | - Indikator ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terkait mampu menjawab banyaknya data data statistik dasar yang telah dihasilkan oleh BPS sebagai leading sektor untuk untuk mendukung pembangunan nasional serta jalannya pemerintahan, khususnya dalam aspek perencanaan, monitoring, dan evaluasi di instansi yang bersangkutan. - Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS | 1. Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai kepentingannya masing-masing 3. Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan telah dilakukan oleh Produsen Data bersama Walidata sesuai kepentingan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah 4. Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan telah dilakukan oleh Produsen Data bersama Walidata untuk kepentingan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah/Nasional, telah dilakukan koordinasi/konsultasi dengan Pembina Data Statistik, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1xVhUEAtveT3tsiSPLnadSN3PowyyXJ4T | Dokumen Laporan LPPD Kab Lombok Barat Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profi SK Data Prioritas Final SS Penggunaan Data Dasar di Buku Profil Kesehatan UNDANGAN NOTULENS! 6 JUNI 2022 UNDANGAN NOTULENSI 7 NOV 2023 UNDANGAN NOTULENSI FSD 14 MAR 2023 UNDANGAN NOTULENSI FSD 17 MAR 2022 | 50101 Tingkat Kematangan Penggunaan Data Statistik Dasar untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi, dan atau Penyusunan Kebijakan | Belum ada bukti yang di lampirkan Bisa pakai: -Dokumen LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Derah) Sumbawa -Laporan kegiatan/hasil (contoh verifikasi, monitoring, review, sinkronisasi data profil kesehatan) -Bukti dukung kegiatan (undangan, daftar hadir, notulensi) | ||||||||||||||||
57 | 50102 | Tingkat Kematangan Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi, dan / atau Penyusunan Kebijakan | 33% | - Indikator ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terkait telah memanfaatkan berbagai data statistik sektoral yang tersedia di internal/eksternal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk untuk mendukung pembangunan nasional serta jalannya pemerintahan, khususnya dalam aspek perencanaan, monitoring, dan evaluasi di instansi yang bersangkutan. - Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan | 1. Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi dan / atau Penyusunan Kebijakan belum dilakukan oleh Produsen Data 2. Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai kepentingannya masing-masing 3. Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan telah dilakukan oleh Produsen Data bersama Walidata sesuai kepentingan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah 4. Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan telah dilakukan oleh Produsen Data bersama Walidata untuk kepentingan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah/Nasional, telah dilakukan koordinasi/konsultasi/rekomendasi dari Pembina Data Statistik, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan/atau Penyusunan Kebijakan telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1mKNxwGszUGldJELOHdPZaY-X52DjSS6s | Dokumen Laporan Penyelenggaraan LPPD Lobar FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 Laporan Data Profil Kesehatan 2022 LAPORAN KEGIATAN PEMETAAN DATA LAPORAN KEGIATAN SINKRONISASI DATA IKD Notulen Undangan Data Profil Kesehatan SK Data Prioritas Final UNDANGAN NOTULENSI 6 JUNI 2022 UNDANGAN NOTULENSI 7 NOV 2023 | 50102 Tingkat Kematangan Penggunaan Data Statistik Sektoral untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi, dan atau Penyusunan Kebijakan | Belum ada bukti yang di lampirkan Bisa pakai: -Dokumen LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Derah) Sumbawa -Bukti dukung kegiatan (undangan, daftar hadir, notulensi) contohnya FSDI, rapat, FGD -SK data prioritas | ||||||||||||||||
58 | 50103 | Tingkat Kematangan Sosialisasi dan Literasi Data Statistik | 33% | - Indikator ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses pemahaman pengguna data terhadap data yang dihasilkan produsen data | 1. Sosialisasi Data Statistik kepada publik belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Sosialisasi Data Statistik kepada publik telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Sosialisasi Data Statistik kepada publik yang telah dilakukan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data 4. Sosialisasi Data Statistik kepada publik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Sosialisasi Data Statistik kepada publik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1OmjPTqe9mY4wUEYxXnFZLIHZBS16hPIN | 20221UNDANGAN NOTULENSI FOTO SOSIALISASI DAN BIMTEK 9 JUNI 2021 Dokumentasi kegiatan sosialisasi Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2022 LAPORAN DAN NOTULENSI SUPERVISI KE OPD TAHUN 2023 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA Perbup Nomor 22A Tahun 2021 SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat SS Penyampain sosialisasi dan literasi melalui berbagai media SS Podcast terkait Sensus Pertanian Inflasi dan Penurunan Stunting Surat Undangan Daftar Hadir Notulen dan Foto pengembangan SDM dalam hal Penerapan Metadata Statistik UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 20 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBE UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 | 50103 Tingkat Kematangan Sosialisasi dan Literasi Data Statistik | Belum ada bukti yang di lampirkan Bisa pakai: -Bukti dukung kegiatan statistik sektoral (undangan, daftar hadir, notulensi) contoh pembinaan, perencanaan/penetapan daftar data, eval dan sinkronisasi data, penyusunan metadata -SS program/kegiatan terkait sosialisasi/literasi data statistik contohnya di medsos berupa konten edukasi, workshop edukasi, atau artikel yang diterbitkan di website -SOP-SOP (penyelenggaraan statistik sektoral khususnya bisa di bagian diseminasinya, pengelolaan website dan medsos) -Perbub SDI -Laporan hasil kegiatan (contohnya FGD, valifasi data profil daerah sumbawa) | ||||||||||||||||
59 | 502 | Pengelolaan Kegiatan Statistik | 33% | 0.00 | 0 | ||||||||||||||||||||
60 | 50201 | Tingkat Kematangan Pelaksanaan Rekomendasi Kegiatan Statistik | 100% | - Indikator ini bertujuan untuk menilai apakah Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah: o Melakukan pemberitahuan rancangan kegiatan statistik oleh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerh kepada BPS di tingkat pusat atau di tingkat daerah. o Melakukan pemberitahuan rancangan untuk menjamin bahwa prosedur dan kaidah statistik akan dan telah diterapkan/dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dalam rangka peningkatan kualitas statistik yang dihasilkan. o Mendapatkan rekomendasi dari BPS | 1. Pemberitahuan rancangan kegiatan statistik ke BPS belum dilaksanakan oleh seluruh Produsen Data 2. Pemberitahuan rancangan kegiatan statistik ke BPS telah dilaksanakan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing 3. Pemberitahuan rancangan kegiatan statistik ke BPS telah dilaksanakan berdasarkan prosedur baku yang ditetapkan, berlaku untuk seluruh Produsen Data, telah dikoordinasikan oleh Walidata, serta telah menerima rekomendasi dari BPS 4. Pelaksanaan Rekomendasi Kegiatan Statistik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Pelaksanaan Rekomendasi Kegiatan Statistik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1sJmWtPnVS2NQ87k9b08zVIHrrm8F0ceX | Buku Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 DO daftar tabulasi kompromin Dikes FormulirFPKPAPROFIL KESEHATAN 2022 FormulirFPKPAPROFIL KESEHATAN 2023 FormulirFPKPASIWARTA 2022 FormulirFPKPASIWARTA 2023 INSTRUMEN PROFIL KESEHATAN 2022 Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 Kepmenkes Nomor 844MENKESSKX2006 tentang Penetapan Standar Kode Data Bidang Kesehatan Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 Metadata Kegiatan PROFIL KESEHATAN 2022 Metadata Kegiatan PROFIL KESEHATAN 2023 Metadata Kegiatan SIWARTA 2022 Metadata Kegiatan SIWARTA 2023 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan Pedoman PWS KIA kemenkes 2010 Perbup Nomor 22A Tahun 2021 SE No HK 02 02 III 9190 2022 ttg Standar Instrumen Profil Kesehatan SOP Pemeriksaan atau Verifikasi Data Melalui SIWARTA SOP Penarikan atau Revisi Data SOP Pengumpulan dan Pengolahan Data Puskesmas SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat SOP Profil Kesehatan SOP Verifikasi dan Validasi data kabupaten Standar Pelayanan SDI Kabupaten Lombok Barat Surat Pengumpulan Data Profil Tahun 2023 Surat Pengumpulan Profil tahun 2022 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN METADATA 22 SEPTEMBER 2022 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN Rapat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral 15 Maret 2023 | 50201 Tingkat Kematangan Pelaksanaan Rekomendasi Kegiatan Statistik | Sudah ada: -SOP Penyusunan Metadata Statistik, Romantik, Standar Data, Manajemen Hak Akses, Perencanaan, pengumpulan data, pemeriksaan, dan diseminasi SDI. Cek lagi karena nomor dan ttdnya blm ada. -Panduan Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Statistik -Rekomendasi Kegiatan Statistik Penyusunan Profil Kesehatan -Rekomendasi Kegiatan Statistik Updating Data Peternakan Kabupaten Sumbawa Belum ada: -Perbub SDI -Standar Pelayanan Pengambilan Data SDI -Bukti dukung Rapat Metadata atau Kegiatan -Formulir Pemberitahuan Kegiatan -Metadata Kegiatan -Juknis Kegiatan -Surat Edaran Kegiatan, Dasar hukum | ||||||||||||||||
61 | 503 | Penguatan SSN Berkelanjutan | 33% | 0.00 | 0 | - | |||||||||||||||||||
62 | 50301 | Tingkat Kematangan Perencanaan Pembangunan Statistik | 33% | - Indikator ini bertujuan untuk mengetahui apakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah terkait telah melakukan perencanaan pembangunan statistik dalam penyelenggaraan kegiatan statistik dengan mengimplementasikan kaidah ilmu pengetahuan bidang statistik untuk menjamin penyelenggaraan yang efektif dan efesien serta hasil yang tidak bias. | 1. Perencanaan Pembangunan Statistik di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum disusun 2. Perencanaan Pembangunan Statistik di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah disusun dan ditetapkan 3. Perencanaan Pembangunan Statistik di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilaksanakan 4. Perencanaan Pembangunan Statistik di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu serta evaluasi bersama Pembina Data Statistik 5. Perencanaan Pembangunan Statistik di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | 50301 Tingkat Kematangan Perencanaan Pembangunan Statistik | Juknis Profil Kesehatan Tahun 2022 Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan ROADMAP TTD FIX SK Data Prioritas Final SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 14 MARET 2023 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN FORUM SATU DATA 17 MARET 2022 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 | 50301 Tingkat Kematangan Perencanaan Pembangunan Statistik | Belum ada bukti yang di lampirkan Upload: -Rencana Aksi -Bukti dukung kegiatan statistik sektoral (undangan, daftar hadir, notulensi) -SOP penyelenggaraan statistik sektoral | ||||||||||||||||
63 | 50302 | Tingkat Kematangan Penyebarluasan Data | 33% | - Penyebarluasan Data mengacu pada berbagi data dan alat analisis data dengan publik. Ide utama di balik penyebarluasan data adalah untuk membuat wawasan berbasis data tersedia untuk semua orang. Konsep sosialisasi data bertujuan untuk melibatkan publik untuk menganalisis, dan bereaksi terhadap data. | 1. Penyebarluasan Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Penyebarluasan Data dilakukan oleh setiap Produsen Data untuk kepentingan masing-masing 3. Penyebarluasan Data telah dilakukan oleh Walidata untuk kepentingan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah 4. Penyebarluasan Data telah dilakukan oleh Walidata melalui pusat rujukan informasi statistik, portal Satu Data Indonesia, Jaringan Informasi Geospasial Nasional dan/atau Sistem Big Data Pemerintah serta dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala 5. Penyebarluasan Data telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1usm2usIZJIFExJoiFP1uUNlfqLUrhDWz | Dokumentasi kegiatan sosialisasi Laporan Hasil Kegiatan Validasi Data Profil Kesehatan 2022 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2022 LAPORAN TINDAKLANJUT PERMINTAAN DAN PENGADUAN TAHUN 2023 Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Data Profil Kesehatan Notulen Undangan Daftar Hadir Pertemuan Penguatan Aplikasi Warung Data SIWARTA Perbup Nomor 22A Tahun 2021 Permohonan Asistensi dan Pendampingan Portal Satu Data Permohonan Fasilitasi Instalasi Portal Satu Data Indonesia SOP Pengelolaan Media Sosial Dinas Kesehatan lobar SOP Pengelolaan Website Dinas Kesehatan lobar SOP Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Lombok Barat SOP Profil Kesehatan SS Fitur Permintaan dan Pengaduan dan alur pelayanan data statistik sektoral SS Penyampain diseminasi sosialisasi dan literasi melalui berbagai media SS Penyebarluasan data dan Format Data yang disediakan di SIWARTA dan Portal SDI SS Penyebarluasan data melalui Web OPD CKAN dan Portal SDI Pusat SS Permintaan dan Pengaduan Data untuk DIKES melalui SIWARTA SS Podcast terkait Sensus Pertanian Inflasi dan Penurunan Stunting SS Publikasi Profil Kesehatan Surat Permohonan Akun Pengguna Satu Data UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 6 JUNI 2022 UNDANGAN NOTULENSI FOTO KEGIATAN KOORDINASI SINKRONISASI PENGUMPULAN PENGOLAHAN ANALISIS DAN DISEMINASI DATA 7 NOVEMBER 2023 | 50302 Tingkat Kematangan Penyebarluasan Data | "Belum ada bukti yang di lampirkan Bisa pakai: -Bukti dukung kegiatan statistik sektoral (undangan, daftar hadir, notulensi) contoh pembinaan, perencanaan/penetapan daftar data, eval dan sinkronisasi data, penyusunan metadata -SS program/kegiatan terkait sosialisasi/literasi data statistik contohnya di medsos berupa konten edukasi, workshop edukasi, atau artikel yang diterbitkan di website -SOP-SOP (penyelenggaraan statistik sektoral khususnya bisa di bagian diseminasinya, pengelolaan website dan medsos) -Perbub SDI -Laporan hasil kegiatan (contohnya FGD, valifasi data profil daerah sumbawa) | ||||||||||||||||
64 | 50303 | Tingkat Kematangan Pemanfaatan Big Data | 34% | - Pemanfaatan big data untuk mendukung statistik mengacu pada pada kumpulan data yang besar atau kompleks sehingga dibutuhkan aplikasi pemrosesan data yang tidak tradisional. Termasuk didalamnya adalah proses analitik untuk mengekstrak nilai dari data. - Pemanfaatan big data memerlukan akses ke data, analisisnya, dan integrasi ke dalam pengambilan keputusan, serta dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan produktivitas dalam produksi statistik. | 1. Pemanfaatan Big Data dalam kegiatan Statistik belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data 2. Pemanfaatan Big Data dalam kegiatan Statistik telah dilakukan oleh setiap Produsen Data atau Walidata dalam bentuk kajian dan eksperimen 3. Pemanfaatan Big Data dalam kegiatan Statistik telah dilakukan oleh Produsen Data atau Walidata untuk menghasilkan data statistik pendukung 4. Pemanfaatan Big Data dalam kegiatan Statistik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala bersama Pembina Data Statistik 5. Pemanfaatan Big Data dalam kegiatan Statistik telah dilakukan pemutakhiran dalam rangka peningkatan kualitas | https://drive.google.com/drive/folders/1_3aIAvN5DwdpuRJ2GPtWKQV-ObkTQw_4 | Belum ada bukti yang di lampirkan | ||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||