AEFGHIJKL
1
TimestampMasukan terhadap Pajak DaerahMasukan terhadap Retribusi Daerah
2
06/03/2023 9:48:15parkiran di bukittinggi sangat semrawut terutama di kawasan pasa ateh, kampuang cino dan wowo,
3
06/03/2023 11:56:13Semoga nilai pajak yg ditetapkan adalah nilai yang minimal, sehingga tidak memberatkan masyarakat Penetapan harga retribusi hendaknya semurah mungkin
4
06/03/2023 12:20:56Presentase pengenaan pajak untuk kriteria penginapan, khususnya untuk homestay, jangan sampai maksimal 10 persen spt dlm UU, terlalu tinggi dan tidak etis jika disamakan dengan guest house, wisma pesanggarahan. Losmen, rumah prkbaei yg dijadikan hotel, hotel melati dan lainnya. Karena homestay ini merupakan rumah yang sebagian kamarnya disediakan untuk menampung kebutuhan penginapan bagi tamu/pengunjung ke Kota Wisata Kita. Bahkan ada rumah yg dijadikan homestay krn permintaan dari pengelola Desa wisata untuk memenuhi kualifikasi sbg suatu Desa Wisata. Saran sebaiknya pajak u homestay itu paling tinggi dikenakan 5 persen dari jumlah hunian. Kl bisa kurang lebih baik diklasifikasikan berdasarkan jumlah kamar, tk hunian dan lokasi ktn homestay yg dekat obyek wisata tentu tamu dan harganya beda dg yg jauh. (Sesuai atahan Bu Nel dr Kanwil Kemenkumham bhw 10 persen itumapling tinggi). Kafi Pemda bosa memayok di baeah 10 persen.Oki ke depannya Pemda perlu melakukan evaluasi untuk inventarisisr mana yg homestay dan mana ug rumah pribadi u dijadikan hotel danana yg guest house. Biar pengenaan pajak yg dilenalan dirasakan adil dan dapat memeberikan kepastian kepadamasyarakatPembebanan Retribusi untuk homestay jangan disamaratakan. Sesuai kttn Homestay itu ada untuk mendukjng sarana kota wisata, kamarnya max 5 buah. Faktanya di Bkt masih banyak homestay yg kamarnya lebih dari 5 bahkan sdh puluhan (seharusnya sdh masuk guesthouse atau losmen). Oki. Pembebanan retribusinya nya dibedakan. Mis Nya u homestay max 5 kamar Rp 25.000 per bulan
Homestah yg kamarnha lebih dari 5 Tp 50.000
Kemudoan untul homestay yg afa di Deda Wisata sebaiknya dimasukan kpd pengecialian yg tidak dikenakan rettibusi.karena pd umumnya diaini pemilik rumah diminta kwsediaannya oleh pengelola desa wisata untukenjadokna rumah mereka yg kamarnua kosong u dijadikan homestay. Krn jika tdk ada homestay maka daerah tsb tidak bisa dikategorikan desa wisata.
5
06/03/2023 13:53:01-.Dispora dan Dinas Pariwisata saat ini sudah merupakan SKPD mandiri dan sudah berdiri sendiri semenjak akhir Desember 2022, saran kami dari Dispora terkait draft rancangan perda pada pasal 84 s.d Pasal 87, agar dipisahkan penulisan kata-kata pariwisata, dengan olahraga Untuk urusan tempat rekreasi dan pariwisata menjadi ranah Dinas Pariwisata dan urusan retribusi tempat olahraga menjadi tanahnya Dinas Pemuda dan Olahraga.. Selanjutnya dalam Lampiran II, Huruf E, juga sebaiknya dipisahkan pula tabel tabulasinya sesuai kewenangan masing-masing. Tabel kolam renang sebaiknya dihilangkan karena kawasan tersebut sudah tidak difungsikan lagi semenjak tahun 2016 yang lalu karena rusak berat dan berada di kawasan RTRW dan zona merah sempadan ngarai Sianok Demikian saran masukkan kami dari Dinas Pemuda dan Olahraga, trims.
6
06/03/2023 18:31:43Kami pengurus ppak meminta untuk pemanfaatan pungutan retrebusinya 25% Dari hasil pungutannya dianggarkan untuk pemiliharaan Dan renovasi setiap tahunnya. Dan nilai persentase di tuangkan dalam perda tersebut. Dan dananya wajib digunakan tidak diatas kertas saja. Selama ini anggaran ada, tapi tidak pernah diturunkan. Semenjak retrebusi naik 600% tahun 2018-2023 tidak ada timbal balik Dari retrebusi yg dibayarkan terhadap pasar. Untuk keadaan Dan kondisi jual beli di Pasar Aur yang semakin turun saat ini, krisis global yg terasa di Pasar sendiri. Adalah kebijakan Dari pemda saat ini untuk menggratiskan retrebusi beberapa bulan atau discount sampai ekonomi stabil. Kebijakan yg bisa di ambil sesuai keadaan ekonomi masyarakat yg sedang berjalan.
7
06/03/2023 19:00:21
8
09/07/2023 21:30:22tariftarif
9
10/07/2023 11:56:43
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100