| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN | |||||||||||||||||||||||||
3 | tahun : 2026 | |||||||||||||||||||||||||
4 | PENILAIAN | Bobot | Jawaban | Nilai | % | Keterangan | Catatan Evaluator Pendahuluan | Catatan Evaluator Bawas | ||||||||||||||||||
5 | A. | PENGUNGKIT (60) | 60,0 | 57,62 | 96,03% | |||||||||||||||||||||
6 | I. | PEMENUHAN (30) | 30,0 | 28,83 | 96,10% | |||||||||||||||||||||
7 | 1 | Manajemen Perubahan | 4,0 | 4,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
8 | i | Penyusunan Tim Kerja | 0,5 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
9 | 12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas dan telah dikukuhkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan sebanyak 2 (dua) kali berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Tanggal 14 Januari 2025 dan 10 November 2025( eviden terlampir). Kemudian pada tahun 2026, telah terbentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas berdasarkan SK Nomor 0215/KPN.PN/SK.KP3.4/I/2026 tanggal 8 Januari 2026 (eviden terlampir pada folder 2026) Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/183dJQVnPlXMPoBTnqjtMcxFBVnmrdvlq | Note : 1. Pada kolom penjelasan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Tambahkan eviden tahun 2026 Note Badilum Tambahkan eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
10 | 12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melaksanakan pemilihan anggota Tim Pembangunan Zona Integritas berdasarkan mekanisme yang jelas dan mewakili seluruh unsur dalam unit kerja dengan prosedur antara lain adanya SK Penunjukan Tim Seleksi Personil ZI, kemudian tim seleksi yang telah ditunjuk melaksanakan rapat untuk menyeleksi setiap pegawai berdasarkan kriteria (terlampir dalam notula rapat) untuk ditempatkan pada tiap-tiap area, kemudian hasil rapat dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan dikukuhkan ke dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan (SK terlampir) Eviden Tahun 2025 : 1. Rapat Tim Seleksi Personil dalam Jabatan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembentukan ZI 2. Mekanisme Penentuan Tim Kerja Zonaintegritas Pengadilan Negeri Tembilahan 3. SK No. 0319 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada tanggal 14 Januari 2025 4. Rapat Tim Seleksi Personil dalam Jabatan Tim Reformasi Birokrasi dan Pembentukan ZI bulan November 5. SK No. 2354 Tahun 2025 ttg Tim-seleksi-Personil ZI pada tanggal 5 November 2025 Eviden tahun 2026 : 1. Cover 2. SK Tim Seleksi Personil Nomor 0166/KPN.PN/SK.KP3.4/I/2026 3. Mekanisme Penentuan Tim Kerja ZI 4. Notula Rapat sebagai kelengkapan eviden, berikut tautan link : https://drive.google.com/drive/folders/183dJQVnPlXMPoBTnqjtMcxFBVnmrdvlq | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Prosedur/mekanisme pemilihan belum jelas, sebaiknya dibuat mekanisme pada tim pemilihan, dan dijelaskan mekanismenya pada notulen rapat pemilihan. 4. Mengapa ada eviden SK Tim Pemilihan bulan Agustus Tahun 2024? 5. SK Tim Kerja tahun 2025 pada bulan januari dan November, tapi mengapa rapat pemilihan hanya dilaksanakan bulan Januari? 6. Tambahkan eviden tahun 2026 Note Badilum Tambahkan eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
11 | ii | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
12 | 12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah menyusun rencana kerja yang diakomodir dari masing-masing area dan telah di presentasikan dihadapan Pimpinan melalui rapat pada tanggal 21 Januari 2025. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1ZW5YfWhCLFqkmC-uNg2inD6zroxkTftr | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Dokumen Rencana Kerja agar ditetapkan melalui SK KPN 4. Tambahkan eviden tahun 2026 Note Badilum Area III Undangan dan Lampiran Belum Ada Nomor Surat Tambahkan Dokumen Kerja dan eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
13 | 12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Pada Tahun 2025 dan 2026, masing-masing area telah membuat dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Tembilahan yang memuat target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI untuk menuju predikat WBK/WBBM dimana target prioritas tersebut telah dipresentasikan pada rapat yang dilakukan pada tanggal 21 Januari 2025 dan 9 Januari 2026 dan telah dikukuhkan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 0225/KPN.PN/SK.KP3.4/I/2026 (SK dan target prioritas termuat dalam folder 2025 dan 2026). Link Eviden : https://drive.google.com/drive/folders/1ZW5YfWhCLFqkmC-uNg2inD6zroxkTftr | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Pada evideen belum kelihatan yang mana target prioritas 4. Target prioritas dapat ditetapkan melalui SK KPN 5. Tambahkan eviden tahun 2026 Note Badilum Tambahkan Target prioritas dan eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
14 | 12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan melaksanakan sosialisasi pembangunan WBK/WBBM yang dilakukan melalui mekanisme pengelolaan media/aktivitas interaktif yang efektif dalam menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder secara berkala, yang keseluruhannya tersedia dengan kelengkapan Cover ZI Area I 2C 2025, Sosialisai ZI Saat APEL, Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan Dan Gratifikasi; Sosialisasi ZI Melalui Rapat Bulanan, Sosislaisa ZI Melalui Spanduk Banner dsb, Pendampingan Pembinaan MA dan PT, Sosialisasi ZI Melalui Media Elektronik, Sosialisasi ZI Melalui Public Campaign sebagai kelengkapan eviden, berikut tautan link https://drive.google.com/drive/folders/1ZW5YfWhCLFqkmC-uNg2inD6zroxkTftr | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Tambahkan eviden tahun 2026 Note Badilum Tambahkan eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
15 | iii | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
16 | 12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan yang direncanakan adanya Pemaparan Rencana Aksi 2025 Seluruh Area pertanggal 21 Januari 2025 degan kelengkapan Cover ZI Area I 3A 2025, Timetable Pelaksanaan Rencana Aksi Area I-VI 2025. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1YJ24HnoA8Bvj_SS5deMlZjMbdLQ3z3md?usp=drive_link | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Tambahkan tabel link eviden pada tabel rencana aksi yang telah dilaksanakan 100% 4. Notulen yang dimasukkan sebaiknya notulen monev rekcana aksi yang telah dilaksanakan 100%, bukan notulen sosialisasi rencana aksi. 5. tambahkan eviden laporan pembangunan ZI selama 1 tahun dengan capaian 100% 4. Tambahkan eviden tahun 2026 Note Badilum Tambahkan Timetable Rencana Aksi dan eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
17 | 12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan zona integritas yang melibatkan pimpinan dan dilakukan secara berkala setiap bulannya, berikut link eviden : https://drive.google.com/drive/folders/1YJ24HnoA8Bvj_SS5deMlZjMbdLQ3z3md | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3.Monev yang melibatkan KPN yang baru belum pernah dilaksanakan. 4. Notulen monev tidak menjelaskan hasil monev. 5. Tambahkan eviden tahun 2026 Note Badilum Tambahkan monitoring dan evaluasi eviden tahun 2026 tandatangani surat, daftar hadir dan notulen rapat | |||||||||||||||||||||
18 | 12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A | 1 | Seluruh catatan dan rekomendasi dalam hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti dan dituangkan dalam laporan tindak lanjut yang dikumpulkan dalam link eviden berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1YJ24HnoA8Bvj_SS5deMlZjMbdLQ3z3md | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Tambahkan eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
19 | iv | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1,5 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
20 | 12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | YA | 1 | Pimpinan pada Pengadilan Negeri Tembilahan telah berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM, sebagaimana telah tertuang dalam SK 106/KPT.W4-U/SK.KP3.4.5/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, kemudian KPN selaku role model telah mencontohkan pelaksanaan nilai-nilai organisasi dengan capaian prestasi-prestasi yang telah terdokumentasi lengkap pada link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1h5w6ZtsKAb70YiYz-DzCmWN8gIngfR5l?usp=drive_link | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Belum ada eviden KPN yang sekarang (Ferianda) sebagai role model dan contoh pelaksanaan nilai-nilai organisasi Berakhlak & nilai organisasi MA. 4. Tambahkan eviden tahun 2026 Nite badilum Instrumen 1 Tambahkan SK Role Model dan eviden 2026 | |||||||||||||||||||||
21 | 12b. Sudah ditetapkan agen perubahan | A | 1 | Agen Perubahan Periode Oktober 2024 s.d September 2025 telah ditetapkan melalui SK Ketua PN Tembilahan Nomor 2484/KPN/SK.KP3.4/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 sebanyak 2 agen perubahan sebagai berikut: bagian kesekretariatan atas nama Rendy Maryadi, S.T., dan bagian Kepaniteraan atas nama Jon Handra Ginting, A.Md., A.B. yang memiliki rencana aksi kerja atau inovasi sebagai agen perubahan yang dituangkan kedalam dokumen Rencana Kerja Agen Perubahan serta telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dalam Rencana Aksi tersebut yang dituangkan ke dalam laporan monitoring dan evaluasi rencana aksi per semester. Selanjutnya laporan monev pelaksanaan rencana aksi tersebut juga telah ditindaklanjuti dan dituangkan kedalam laporan tindaklanjut monitoring dan evaluasi yang ditandatangani oleh Koordinator Area I dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Eviden: 1. SK Ketua tentang Penetapan Agen Perubahan Periode Oktober 2024 s.d November 2025 nomor 2484/KPN/SK.KP3.4/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 2. SK Ketua tentang Penetapan Agen Perubahan Periode November 2025 s.d Oktober 2024 nomor 2541/KPN/SK.KP3.4/XI/2025 tertanggal 17 November 2025 3. Dokumen Rapat Pemilihan Calon Agen Perubahan Periode Oktober 2024 s.d November 2025 4. Dokumen Rapat Pemilihan Calon Agen Perubahan Periode November 2025 s.d Oktober 2026 5. Rencana Kegiatan Agen Perubahan 6. Monev Kegiatan Agen Perubahan per Semester Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1h5w6ZtsKAb70YiYz-DzCmWN8gIngfR5l?usp=drive_link Evidence | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Rencana Tindak Agen Perubahan dan Monev nya belum mengacu pada Permenpan No. 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen perubahan di Instansi pemerintah. 4. Tambahkan eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
22 | 12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A | 1 | Budaya kerja dan pola pikir pada Pengadilan Negeri Tembilahan telah dibangun dengan berbagai program dan kegiatan yang mengurangi resistensi perubahan melalui beberapa kegiatan yaitu : 1. Gotong Royong 2. Kegiatan Apel Pagi Senin, Sore Jumat 3. Sosialisasi Core Value Ber-AKHLAK 4. Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan 5. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025 6. Sosialisasi Penegakan Disiplin bagi Hakim dan Aparatur Peradilan sesuai dengan PERMA NOMOR 7, 8 DAN 9 TAHUN 2016 Sebagai kelengkapan eviden, berikut tautan link : https://drive.google.com/drive/folders/1h5w6ZtsKAb70YiYz-DzCmWN8gIngfR5l?usp=drive_link | Note : 1. pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Dapat ditambahkan kegiatan keagamaan, Briefing, Bimtek, Senam bersama, dll | |||||||||||||||||||||
23 | 12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A | 1 | Semua anggota terlibat dalam pembangunan zona integritas dibuktikan dengan seluruh Hakim, ASN, dan PPPK diikut sertakan dalam rapat monev secara berkala dan berperan aktif memberikan masukan/usulan terhadap pembangunan zona integritas Pengadilan Negeri Tembilahan. Eviden Tahun 2025 : 1. Seluruh anggota terlibat Gotong Royong 2. Seluruh anggota terlibat kegiatan Rohani 3. Seluruh anggota terlibat penandatanganan pakta integritas, perjanjian kinerja, dan komitmen bersama tahun 2025 4. Keterlibatan Seluruh Hakim dan Pegawai dalam Kegiatan Pembangunan Zona Integritas 5. Penerapan 5R oleh seluruh Hakim dan pegawai serta pemberian Reward terhadap Unit kerja yang menerapkan 5R dengan sangat baik 6. Dorongan peningkatan Kinerja dan Apersiasi terhadap Kinerja dengan adanya pemberian Reward Kinerja terbaik bagi Hakim, Kesekretariatan, Kepegawaian percaturwulan 7. Seluruh Hakim dan pegawai sudah membuat Perjanjian Kinerja setiap awal Tahun Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1h5w6ZtsKAb70YiYz-DzCmWN8gIngfR5l?usp=drive_link | Note : 1. Pada kolom catatan agar diberikan Catatan/Penjelasan terkait eviden, Daftar eviden, dan Link eviden. 2. Pada eviden agar diberikan cover yang diberi judul daftar eviden 3. Notulen rapat (usulan anggota) belum dilengkapi dengan undangan, absen, foto-foto Nite badilum lengkapi undangan, absen, foto-foto Notulen rapat | |||||||||||||||||||||
24 | 2 | Penataan Tatalaksana | 3,5 | 3,14 | 89,71% | |||||||||||||||||||||
25 | i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1,0 | 0,89 | 89,00% | |||||||||||||||||||||
26 | 12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | B | 0,67 | PN Tembilahan telah membuat SOP yang mengacu kepada Peta Proses Bisnis PN Tembilahan dan telah membuat Inovasi untuk menunjang proses yang ada di dalam SOP yang diberlakukan dengan adanya SK KPN Tembilahan nomor SK No. 0760 Tahun 2025 ttg Pemberlakuan Inovasi. Eviden : 1. Peta Proses Bisnis 2. SK Pemberlakuan SOP Badilum 3. SK Pembentukan Tim Riviu SOP 4. SK Pembentukan Tim Revisi SOP 5.SK Pemberlakuan SOP Kesekretariatan 6. SK Pemberlakuan Inovasi 7.Inovasi Terkait SOP, dan Inovasi Penguatan Integritas berupa Denah Akses PN Tembilahan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1ml9Oxr7MNvngp5iTz34PlY5bkl2fixlJ?usp=drive_link | Note : - Berikan Cover denga tema yang seragam untuk setiap Item, conton Cover 1.a SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi. - Link seharusnya khusus terkait item 1.a, jangan menggunakan link Folder utama untuk Poin 1. akan membuat kesulitan dalam melakukan pengecekan dan memakan waktu. - Sebaiknya setiap folder item terdapat folder tahun sebelumnya (2024,2025,2026) , sehingga terlihat jelas pembangunan ZI terus bejalan. | |||||||||||||||||||||
27 | 12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A | 1 | PN Tembilahan telah menerapakan Prosesdur Operasional Tetap (SOP) dan juga telah menerapkan Inovasi yang dibuat PN Tembilahan sesuai dengan SOP yang dibuat dan di sahkan ketua pengadilan negeri tembilahan berdasarkan SK KPN Tembilahan nomor SK No. 0760 Tahun 2025 ttg Pemberlakuan Inovasi, eviden : SOP MASING-MASING BAGIAN, • SK PEMBERLAKUAN SOP BADILUM KEPANITERAAN, • SK EMBERLAKUAN SOP KESEKRETARIATAN • CONTOH PELAKSANAAN SOP • BUKTI KETERSEDIAAN SOP DI WEBSITE DAN MASING-MASING BAGIAN• BUKTI PENGIRIMAN HASIL MONEV SOP KEPANITERAANBerikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/109XKMQyeXE-gH0J324Qs4wc69Ve5s7I6?usp=drive_link | 1. Evidence belum menggambarkan telah melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan Note : - Berikan Cover denga tema yang seragam untuk setiap Item - Sebaiknya setiap folder item terdapat folder tahun sebelumnya (2024,2025,2026) , sehingga terlihat jelas pembangunan ZI terus bejalan. | |||||||||||||||||||||
28 | 12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A | 1 | PN Tembilahan telah melakukan evaluasi terhadap SOP yang telah di tetapkan dan telah dilakukan tindak lanjut terhadap temuan sesuai hasil evaluasi , berikut eviden : SK PEMBENTUKAN TIM RIVIU SOP, • DOKUMEN MONEV SOP, • SK OPTIMALISASI SOP, • SOP PN TEMBILAHANBerikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1XYKG_32bTOxf2k7_jCYTz8r17Ydj1mXv?usp=drive_linkBerikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1XYKG_32bTOxf2k7_jCYTz8r17Ydj1mXv?usp=drive_linkBerikut | Belum ada prosedur operasional tetap (SOP) pada link google drive | |||||||||||||||||||||
29 | ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2,0 | 1,75 | 87,50% | |||||||||||||||||||||
30 | 12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | B | 0,5 | Telah menerapkan sistem pengukuran kinerja yang berbasis teknologi informasi. Contohnya adalah dengan digunakannya SIPP, MIS, EIS, E-SAKIP, E-BERPADU, E-COURT, Absensi Wajah, Buku Tamu Elektronik, PTSP Virtual, Cloud Storage dan Pengingat Jadwal Sidang via WhatsApp yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja. eviden : BUKTI PENERAPAN SISTEM PENGUKURAN KINERJA. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1oGvLRSC4mImpV_-nblcGCN-dqHjxQ_VP?usp=drive_link | Note : - Berikan Cover denga tema yang seragam untuk setiap Item, contoh Cover 1.a SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi. - Sebaiknya setiap folder item terdapat folder tahun sebelumnya (2024,2025,2026) , sehingga terlihat jelas pembangunan ZI terus bejalan. Note Badilum Lengkapi Bukti penerapan sistem pengukuran kinerja 2026 | |||||||||||||||||||||
31 | 12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Dalam operasionalisasi SDM, PN Tembilahan telah memiliki Manajemen SDM besbasis teknologi yaitu Aplikasi SIKEP, Ekinerja, Sistem Presensi Scan Wajah, SI IKA, Cloud Storage dan juga Pengingat Jadwal Sidang berikut eviden : • BUKTI OPERASIONALISASI MANAJEMEN SDM • MANUAL BOOK INOVASI, Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1QedJA2i2xNi1JwJBQ4zwFEUTIGQPn1Mj?usp=drive_link | Note Badilum lengkapi bukti operasionalisasi SDM dan manual book inovasi 2026 | |||||||||||||||||||||
32 | 12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A | 1 | Dalam pemberian pelayanan kepada publik, PN Tembilahan telah menggunakan teknologi informasi yang terpusat seperti SIPP Website, Website PN Tembilahan, Eberpadu, Ecourt, Eraterang, Buku Tamu Elektronik, PTSP Virtual dan SALIWA+ sebagai Whatsapp BOT, eviden : • BUKTI PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK • MANUAL BOOK INOVASI Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1AeyiXY73IpeF0hHQ2uYH8e3-LvXKG6Td?usp=drive_link | Note : - Berikan Cover denga tema yang seragam untuk setiap Item, contoh Cover 1.a SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi. - Sebaiknya setiap folder item terdapat folder tahun sebelumnya (2024,2025,2026), sehingga terlihat jelas pembangunan ZI terus bejalan. Note Badilum lengkapi bukti pemberian pelayanan publik dan manual book inovasi 2026 | |||||||||||||||||||||
33 | 12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A | 1 | PN Tembilahan terutama Area II telah melakukan monev terhadap pemanfaataan teknologi informasi dalam hal pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan publik. eviden : • LAPORAN TINDAK LANJUT PEMBANGUNAN ZONA,INTEGRITAS,• DOKUMEN MONEV RENCANA AKSI• DOKUMEN MONEV INOVASI, dan LAPORAN SPBE Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/197xJvmPabb1VG3pK9rwOkfbWKiF5xnBl?usp=drive_link | 1. Belum terlihat telah melakukan monev secara berkala Note : - Berikan Cover denga tema yang seragam untuk setiap Item, contoh Cover 1.a SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi. - Sebaiknya setiap folder item terdapat folder tahun sebelumnya (2024,2025,2026) , sehingga terlihat jelas pembangunan ZI terus bejalan. Note Badilum Lengkapi Laporan Tindak Lanjut Pembangunan Zona Integritas, Dokumen Monev Rencana Aksi Dan Dokumen Monev Inovasi | |||||||||||||||||||||
34 | iii | Keterbukaan Informasi Publik | 0,50 | 0,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
35 | 12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A | 1 | PN Tembilahan telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Publik yang diatur dalam SK KPN Tembilahan Nomor 2370 Tahun 2025, kemudian juga seluruh informasi telah dapat diakses melalui website PN Tembilahan yang dapat dilihat pada link eviden : • SK PENGELOLA WEBSITE • SK PPID • SK HAWASBID • DOKUMEN BUKTI KETERBUKAAN INFORMASI • LAPORAN PENGADIAN MEJA INFORMASI • DOKUMEN BIAYA PANJAR PERKARA danBerikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1RycClClJ5Ee0dNUswVqjayRnjyb1hzz0?usp=drive_link | Note : - Berikan Cover denga tema yang seragam untuk setiap Item. - Sebaiknya setiap folder item terdapat folder tahun sebelumnya (2024,2025,2026) , sehingga terlihat jelas pembangunan ZI terus bejalan. | |||||||||||||||||||||
36 | 12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A | 1 | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan indoemasi publik telah dilaksanakan dan ditindak lanjuti secara berkala yang dapat dilhat pada dokumen eviden : • MONEV KETERBUKAAN INFORMASI dan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1gEkhq3Z_hLjDqNrmHXZXZ-RHAXozCttM?usp=drive_link | 1. Monev sebaikan dilakuakn secara berkala dan di buktikan dengan evidance setiap bulannya Note : - Berikan Cover denga tema yang seragam untuk setiap Item. - Sebaiknya setiap folder item terdapat folder tahun sebelumnya (2024,2025,2026) , sehingga terlihat jelas pembangunan ZI terus bejalan. Note Badilum Lengkapi Monev Keterbukaan Informasi 2026 | |||||||||||||||||||||
37 | 3 | Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur | 5,0 | 4,70 | 94,00% | |||||||||||||||||||||
38 | i | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
39 | 12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | YA | 1 | pada tahun 2019, Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan Analisis Jabatan dan hasilnya didapati adanya kekurangan pada beberapa Jabatan, dan Pengadilan Negeri Tembilahan mengharapkan adanya penambahan Pegawai agar pekerjaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tupoksi dari masing-masing pegawai yang ada. selanjutnya untuk kebutuhan pegawai ini, kami melampirkan eviden berupa : 1. DUK, bazetting dan DUS tahun 2025 2. Analisis jabatan dan beban kerja Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/13Wf0dkh020UNPugkGJArFVILX8KqM2uv?usp=drive_link | Dokumen dibuatkan Cover yang meliputi: Indikator ZI serta nama Dokumen yang ditampilkan (Untuk cover dokumen-dokumen ZI agar dibuat seragam) Note Badilum Lengkali eviden 2026 | |||||||||||||||||||||
40 | 12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A | 1 | Pegawai Rekrutmen Meliputi PNS. CPNS dan PPPK telah ditempatkan pada bidang-bidang yang sesuai dengan kebutuhan beban kerja yang ada terkait dengan penempatan pegawai ini, kai melapirkan eviden berupa : 1. SK PPPK 2. SK PPNPN tahun 2025 3. SK Mutasi Internal 4. SK CPNS, PPPK dan SPMT tahun 2025 5. Perjanjian Kerja PPPK 6. Perjanjian Kinerja PPNPN tahun 2025 7. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan Organisasi Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1z0krP4BhS3E_3MkZJJMx6UvOGznAp_jF?usp=drive_link | 1. Tambahkan SK Penempatan Pegawai 2. Tambahkan laporan hasil penempatan pegawai berdasarkan rekrutmen 3. Tambahkan cover pada setiap dokumen Note Badilum Lengkali eviden 2026 | |||||||||||||||||||||
41 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap penempatan Pegawai pada setiap Triwulan, Hasil Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memberikan informasi progress kinerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), pegawai baru ( CPNS ) menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Pegawai Negeri Sipil yang ada pada Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II berikut eviden terkait monev penempatan pegawai : 1. Monev Penempatan Pegawai TW 1 s.d 4 tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1NLTy_pdPFWq1J1mG9-m4Y-9QAeP9XJ4X?usp=drive_link | Tambahkan cover pada setiap dokumen | |||||||||||||||||||||
42 | ii | Pola Mutasi Internal | 0,50 | 0,46 | 91,67% | |||||||||||||||||||||
43 | 12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah membentuk Tim Baperkajat dengan SK No 2399 tentang Tim Baperjakat, dan pada tahun 2025 tim tersebut telah melakukan rapat yaitu pada tanggal 24 September 2025, dengan hasil disetujui permohonan pindah an. Andry Kusuma Putra dan Dwi Ratnasari, serta telah dilakukan mutasi antar jabatan di Pengadilan Negeri Tembilahan untuk eviden terkait pengembangan karir pegawai, kami melampirkan eviden berupa : 1. SK Penunjukan Kasir, Penempatan CPNS, PNS dan PPPK 2. Dokumen Baperjakat 3. Daftar Riwayat Hidup 4. mutasi Pegawai Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1IjGpYMBamx3WcsUSPQfDCczwB0am2d2l?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan Note Badilum Lengkapi eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
44 | 12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | B | 0,75 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan beberapa kali mutasi internal pada tahun 2025, yaitu Penunjukan Kasir Perdata, Mutasi Internal Petugas PTSP, Penempatan CPNS dan PNS serta PPNPN. hal ini sesuai dengan kompetensi jabatan dan pola mutasi yang telah ditetapkan untuk eviden terkait pengembangan karir pegawai, kami melampirkan eviden berupa : 1. SK Promosi dan Mutasi 2. Dokumen Baperjakat 3. Daftar Riwayat Hidup Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1nque5K6TruwLio3cJXkSlyu4kY8j_cwN?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan tambahkan dokumen baperjakat Note Badilum Lengkapi eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
45 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | YA | 1 | terhadap adanya mutasi Internal tersebut, Pengadilan Negeri tembilahan telah melakukan Monitoring dan Evaluasi, hal ini dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan dari mutasi yang dilakukan tersebut berikut eviden yang kami lampirkan berupa : 1. Laporan Monitoring dan Evaluasi Mutasi Internal TW 1 s.d TW 4 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1_IUswKoW9hyXrPDb-_DoYQ6WhwFVYYsn?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan dan dinarasikan Pegawai yang dilakukan monitoring dan Evaluasi dan dikatkan dengan perbaikan kinerja | |||||||||||||||||||||
46 | iii | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | 1,25 | 1,11 | 89,00% | |||||||||||||||||||||
47 | 12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | YA | 1 | Pegawai yang bekerja pada bidang pekerjaan sesuai dengan kompetensinya dapat memberikan dorongan secara internal pada dirinya untuk memajukan kinerjanya. Ketepatan penempatan pegawai pada satu pekerjaan merupakan suatu harapan bagi instansi untuk meningkatkan kinerja instansi. untuk itu Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan TNA (Training Need Analisys) dan hasilnya masih banyak diantara pegawai dan hakim yang belum mendapatkan pelatihan yang dapat menunjang pekerjaannya sehari-hari berikut eviden yang kami lampirkan terkait TNA tersebut berupa : 1. Peta Jabatan 2. DUK, BAZZETING, DUS tahun 2025 3. Dokumen TNA 4. Analisi kebutuhan Pandidikan dan Pelatihan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1bw2E-NjI_ga5lEyjuLEVaVeqCShem1oG?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan Note Badilum Lengkapi eviden tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
48 | 12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan dalam menyusun rencana pengembangan pegawai telah memperhatikan beberapa indikator penlaian kinerja seperti Sasaran Kinerja Pegawai dan Perjanjian Kinerja, serta telah dilakukan perencanaan terhadap pengembangan kompensi pegawai pada awal tahun 2025 di pengadilan negeri tembilahan, dari rencana yang telah dibuat tersebut diharapkan dapat dilaksankan dan dapat meningkatkan kinerja di PN Tembilahan berikut eviden terkait rencana pengembangan komtensi pegawai berupa : 1. SKP Kesekretariatan 2. SKP Kepaniteraan 3. SKP Hakim 4. Rencana Pengembangan Kompetensi terhadap kinerja PN Tembilahan 5. Rapat Sakip dan Perjanjian Kerja 6. Rencana Pengembangan Kompetensi terhadap kinerja PN Tembilahan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1NiZrHnAnhg63Sbmu-GPWA9lcaLOUmiiN?usp=drive_link | 1. Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan 2. Dokumen Rencana Pengembangan kompetensi belum ditandatangani | |||||||||||||||||||||
49 | 12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A | 1 | di Pengadilan Negeri Tembilahan Telah dilakukan Menitoring dan evaluasi terhadap kesenjangan pegawai dan didapati hasilnya dibawah 25% yang tidak sesuai, dan untuk meningkatkan kompetensi dibidang pelayanan pengadilan negeri tembilahan telah melakukan berbagai sosialisasi yaitu berupa sosialisasi pelayanan disabilitas dan penangan kebakaran. berikut eviden terkait hal tersebut berupa : 1. sosialisasi tentang pelayanan disabilitas dan penangan kebakaran 2. Laporan Kesenjangan Pegawai Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1XVibxeOKYu0d_ZJmTUwpcMfPlLAyZcxo?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan Note Badilum Lengkapi Menitoring dan evaluasi tahun 2026 | |||||||||||||||||||||
50 | 12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | B | 0,67 | di Pengadilan Negeri Tembilahan, setiap pegawai telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti berbagai jenis diklat, namun masih diperlukan diklat untuk menunjang pekerjaan yang sesuai dengan bidang tugas saat ini terkait hal tersebut, kami melampirkan eviden berupa : 1. surat Tugas 2. Surat Panggilan DIklat dan Bimtek 3. Seritfikat Diklat dan bimtek 4. Kwisioner Riwayat Pelatihan 5. Kwisioner permntaan Diklat Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1DHMBSzQATrc0C-jfpHwRiYSRCfY2bRvy?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan | |||||||||||||||||||||
51 | 12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | B | 0,67 | pengadilan negeri tembilahan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi pegawai dengan mengikuti berbagai dikat ditempat kerja dan sosialisasi-sosialisasi yang bertujuan untuk menunjang kinerja Pengadilan Negeri Tembilahan berikut Eviden yang kami lampirkan berupa : 1. Diklat Ditempat Kerja 2. Dokumen TNA 3. Sosialisasi Core Value ASN Ber-Akhlak, DIPA, Jenis Informasi yang diberikan, dan sosialisasi lainnya Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1E2AEqNCytOSKZCWmcwf-9iyjvYnpZ7Kj?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan | |||||||||||||||||||||
52 | 12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Hasil pengembangan Kompetensi pada setiap triwulan, hal ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan Kegiatan seperti diklat, bimtek dan sosialisasi dengan kaitannya terhadap perbaikan kinerja di Pengadilan Negeri Tembilahan. terkait Monev terhadap hasil pengembangan kompetensi ini, kami melampirkan eviden berupa : 1. Monev Pegawai Rekrutmen 2. Monev Penempatan Pegawai 3. Monev terhadap hasil pengembangan kompetensi Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1kH57GxOKd6qzZMh1Hti0CElQT9OirsGk?usp=drive_link | 1. Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan 2. Dokumen yang tidak terkait dengan indikator ini, harap untuk dihapus 3. Periode Monev harus dilakukan secara jelas misalnya: bulanan, triwulanan, Semesteran? | |||||||||||||||||||||
53 | iv | Penetapan Kinerja Individu | 2,00 | 1,88 | 93,75% | |||||||||||||||||||||
54 | 12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A | 1 | Seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Tembilahan telah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk setiap tahun dan kemudian dilakukan penilai disetiap TW oleh Atasan Langsung masing-masing pegawai yang bersangkutan, selain itu setiap pegawai juga telah menandatangani Perjanjian Kinerja diawal tahun 2025 terkait Penetapan Kinerja Individu ini, kami melapirkan Eviden berupa : 1. SKP E-Kinerja Tahun 2025 2. Perjanjian Kinerja tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1g1XeAwEufzbVTuXIYJd72ls1VPy4nsCd?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan | |||||||||||||||||||||
55 | 12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A | 1 | pengadilan negeri tembilahan telah memiliki pohon kinerja yang didalamnya mencakup mengenai Kegiatan, Sasaran/Target dan Indikator untuk setiap bidang-bidang pekerjaan dan kemudian untuk setiap kegiatan dan sasaran telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Penilaian Capaian Kinerja pegawai setiap bulannya untuk melengkapi poin Ukuran kinerja Individu ini, kami melampirkan eviden berikut : 1. SKP Berjenjang tahun 2025 2. Rekap Peniaian Capaian Kinerja tahun 2025 3. pohon Kinerja PN Tembilahan tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1t7fH9wmbDBhhEx0HSP6cIjH2BzLnWWYj?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan Note Badilum Lengkapi Perjanjuan kinerja 2026 | |||||||||||||||||||||
56 | 12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | B | 0,75 | pengadilan negeri tembilahan telah memiliki pohon kinerja (poin sebelumnya) yang didalamnya mencakup mengenai Kegiatan, Sasaran/Target dan Indikator untuk setiap bidang-bidang pekerjaan dan kemudian untuk setiap kegiatan dan sasaran telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Penilaian Sasaran Kinerja pegawai setiap Triwulan untuk melengkapi poin Ukuran kinerja Individu ini, kami melampirkan eviden berikut : 1. SKP Kesekretariatan 2. SKP Kepaniteraan 3. SKP Hakim 4. Peniaian Capaian Kinerja Pegawai tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1uYudT1MtdwvCem7uvEX5UPQl9uTY9xxq?usp=drive_link | 1. Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan 2. Lampirkan Dokumen PKP Jan- Desember 2025 dan jan- Fenruari 2026 | |||||||||||||||||||||
57 | 12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah membentuk sebuah tim untuk menilai kinerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan, selain itu Pengadilan Negeri Tembilahan juga telah membentuk Tim untuk menilai 5R, kemudian Tim tersebut akan melakukan penilaian pada tiap semester dan akan dilakukan penyerahkan Reward kepada Pegawai dan hakim serta Ruangan dengan kategori tertentu. selanjutnya eviden untuk hasil Penilaian Kinerja Individu ini kami lampirkan dokumen berupa: 1. SK Tim Penilai Kinerja dan 5R 2. Rapor PPNPN tahun 2025 3. Penyerahan Reward Kepada Hakim, Pegawai dan PPNPN 4. Nota Dinas tentang Kedisiplinan 5. Laporan Ketidakhadiran Hakim dan Pegawai Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/182pT0SCJin1U3zUjTbql71qN_IXTny_6?usp=drive_link | 1. Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan 2. Lampirkan Dokumen Pemberian Reward Semester 2 | |||||||||||||||||||||
58 | v | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | 0,75 | 0,75 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
59 | 12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan terus berupaya untuk menegakan disiplin kerja melalui berbagai upaya yang terus dilakukan seperti melakukan sosialisasi perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2026, membuat Aplikasi Si Ika (Sistem Informasi Keluar Kantor), melakukan rapat pembinaan dan evaluasi kerja setiap bulan, dan berbagai upaya lainnya, hal ini diharapkan dapat menciptakan pegawai yang berintegritas dan tidak melanggar kode etik yang ada. selanjutnya eviden untuk aturan Disiplin/Kode Etik ini kami lampirkan dokumen berupa: 1. Surat Ijin Keluar Kantor 2. Sosialisasi Perma Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016 3. SK Budaya Kerja 4.Rapat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja tahun 2025 5. Presensi Online tahun 2025 6. Nota Dinas 7. Laporan Monitoring Disiplin Pegawai tahun 2025 8. Kode Etik 9. Inovasi 9. Apel Pagi dan Sore tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1fxjwTRbHT5jLbv0JmcE54NB2NTnUWa92?usp=drive_link | 1. Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan 2. Tidak ada Inovasi Note Badilum Lengkapi eviden 2026 | |||||||||||||||||||||
60 | vi | Sistem Informasi Kepegawaian | 0,25 | 0,25 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
61 | 12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A | 1 | Pada tahun 2025, setiap Pegawai di Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) sehingga data dan dokumen yang saat ini terdapat pada Aplikasi SIKEP tersebut telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. selanjutnya eviden Pemutahiran data Sistem Informasi Kepegawaian ini kami lampirkan dokumen berupa: Laporan Pemutahiran Data Kepegawaian pada pengadilan Negeri Tembilahan dari bulan Januari s.d bulan Desember tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1PX_uBC7zRrd0vxZbPhEQgDvoeKDupHyL?usp=drive_link | Buat Narasi gambaran evidance dan Daftar evidance yang ditampilkan Note Badilum Lengkapi eviden 2026 | |||||||||||||||||||||
62 | 4 | Penguatan Akuntabilitas | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
63 | i | Keterlibatan Pimpinan | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
64 | 12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A | 1 | Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan memimpin rapat penyusunan perencanaan dan penetapan kinerja unit kerja (penyusunan baseline dan dokumen SAKIP) pada awal tahun yaitu januari 2025 dan pada tahun awal tahun 2026 pimpinan terlibat dalam penyusunan Baseline 2027. Eviden Tahun 2025: 1. Dokumen Reviu IKU dan Kamus IKU 2. Dokumen Penyusunan Baseline 2026 3. Dokumen Rapat Penyusunan Indikator Kinerja Utama dan Renstra 2025 S.D 2029 4. Dokumen Sosialisasi Anggaran Tahun 2025 5. Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Revisinya 6. Dokumen Penyusunan SAKIP Tahun 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1OJUiTXNT2ZUMsOXek6QP34iEPWxo-prP?usp=drive_link | tambahkan eviden pendukung lainnya: dokumen rapat penyusunan baseline 2025 dan 2026, rapat penyusunan IKU dan Renstra baru 2025 s.d 2029, dokumen perjanjian kinerja tahun 2025 dan revisinya, dokumen reviu iku dan kamus iku yang terbaru. tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
65 | 12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A | 1 | Pimpinan terlibat secara langsung memimpin rapat pada saat penyusunan penetapan kinerja pada awal tahun penyusunan penetapan kinerja. Eviden Tahun 2025: 1. Dokumen Rapat Penyusunan SAKIP Tahun 2025 2. Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Revisinya 3. Dokumen Rapat Penyusunan Indikator Kinerja Utama dan Renstra 2025 S.D 2029 4.Dokumen Revisi PKT 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1ckLdOrUCQYK-4pB1AC1x6ooS99uaENfr?usp=drive_link | dokumen eviden tidak tersedia pada google drive. tambahkan dokumen eviden antara lain: dokumen rapat penyusunan SAKIP Tahun 2025, rapat penyusunan IKU dan Renstra baru 2025 s,d 2029, dan Dokumen Revisi Pernjanjian Kinerja Tahun 2025 beserta revisinya. tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
66 | 12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A | 1 | Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan melakukan pencapaian kinerja secara secara berkala (bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan ) dengan baik dan menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut Eviden Tahun 2025: 1. Dokumen Capaian Kinerja Bulanan ( Januari 2025 s.d Desember 2025) 2. Dokumen Capaian Kinerja Triwulan ( TW I 2025, TW II 2025, TW III 2025 dan TW IV 2025 ) 3. Dokumen Capaian Kinerja Semesteran ( Semester I 2025 dan Semester II 2025) 4. Dokumen Capaian Kinerja Tahunan Tahun 2025 5. Dokumen Rapat Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja sampai dengan TW I dan TW II 6. Dokumen Rapat Monitoring dan Evaluasi Revisi Capaian Kinerja TW IV Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1X_bRy1hNHyrNrJn142U011L3pQf1QXLU?usp=drive_link | tambahkan eviden pendukung lainya antara lain: dokumen laporan capaian kinerja Triwulan (TW1 s.d TW IV Tahun 2025), dokumen lapkran capaian kinerja semesteran (Semseter 1 dan 2), Dokumen Capaian kinerja Tahunan (Tahun 2025), Rapat monitoring dan evaluasi capaian kinerja secara berkara yaitu monev TW 1, TW 2, TW 3 dan TW 4 Tahun 2025. tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
67 | ii | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2,50 | 2,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
68 | 12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | YA | 1 | Dokumen perencanaan kinerja pada Pengadilan Negeri Tembilahn pada prinsipnya telah tersedia dan lengkap, yang meliputi dokumen perencanaan strategis (renstra), rencana kinerja tahunan (RKT), perjanjian kinerja (PK), indikator kinerja utama (IKU) dan dokumen lainnya yang memiliki kaitan dengan perencanaan kinerja. dokumen ini menjadi landasan dalam pelaksanaan program kerja dan pengukuran capaian kinerja secara terarah, terukur, dan berorientasi hasil. Eviden Tahun 2025 : 1. Dokumen Perencanaan (Reviu Renstra 2020-2024) 2. Dokumen Perencanaan (Rancangan Rencana Strategis 2025 - 2029) 3. Dokumen Perencanaan (Rencana Strategis 2025 - 2029) 4. Dokumen Perencanaan (Reviu IKU dan Kamus IKU Tahun 2022 & IKU dan Kamus IKU 2025 - 2029) 5. Dokumen Perencanaan (Rencana Kinerja) 6. Dokumen Perencanaan (Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Revisinya) 7. Dokumen Perencanaan (Rencana Aksi) Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1pciBjrf9M4j_MWqhybPBctLh58_EfV6q?usp=drive_link | Tambahkan dokumen eviden pendukung lainnya antaralain: Dokumen Perencanaan (Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dan Revisinya), Dokumen Perencanaan (Rencana Aksi dan Revisinya), Dokumen Perencanaan (Rencana Kinerja dan Revisinya ), Dokumen Perencanaan (Reviu IKU dan Kamus IKU Tahun 2020 s.d 2024 2 & IKU dan Kamus IKU 2025 - 2029), Dokumen Perencanaan (Reviu Renstra 2020-2024), Dokumen Perencanaan (Rancangan Rencana Strategis 2025 - 2029). tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
69 | 12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | YA | 1 | Perencanaan kinerja pada Pengadilan Negeri Tembilahan telah berorientasi hasil, yang tercermin dari sasaran dan indikator kinerja yang terukur serta selaras dengan tujuan organisasi, selain itu mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi. Eviden Tahun 2025 : 1. Dokumen Perencanaan (Rencana Kinerja) 2. Dokumen PKT dan revisinya 3. SK KPN Nomor 0196/KPN.PN/SK.KP3.4/I/2026 Tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Tembilahan 4. SK KPN Nomor 0214/KPN.PN/SK.KP3.4/I/2026 Tentang Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Tembilahan 5. SK KPN Nomor 0197/KPN.PN/SK.SK.KP3.4/I/2026 Tentang Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Tembilahan 7. SK KPN Nomor 0208/KPN.PN/SK.KP3.4/I/2026 Tentang Tim Survey Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi pada Pengadilan Negeri Tembilahan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1u1T8LGT2txXj7WUAdhuUfNSK53KrFvav?usp=drive_link | tambahkan eviden pendukung lainya antara lain: Dokumen Perencanaan Kinerja (RKT dan Revisinya), dokumen PKT dan revisinya, SK Tim Survey Kepuasan Mastyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi, SK Tim Unit Pengendalian gratifikasi satuan kerja, SK Tentang Maklumat Pelayanan, SK Tentang Standar Pelayanan, SK Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi. tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
70 | 12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada tanggal 3 Desember 2025 dengan nomor 2759 /KPN/SK.KP3.4.1/XII/2025. IKU ini telah ditetapkan secara jelas dan terukur serta selaras dengan sasaran strategis nasional. IKU tersebut menjadi dasar dalam pengukuran, pemantauan, dan evaluasi kinerja guna mendukung peningkatan akuntabilitas dan kinerja peradilan. Eviden Tahun 2025 : 1. Dokumen Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Bulan Desember Tahun 2024 2. Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Tembilahan Tahun 2025 - 2029 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1fw0NZrpsZq0ie2EXZ36NPD4Xlb4HSMk3?usp=drive_link | tambahkan juga eviden pendukung lainnya seperti : IKU periode 2025 s.d 2029. tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
71 | 12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A | 1 | Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Tembilahan telah memenuhi kriteria SMART dibuktikan dengan Pengadilan Negeri Tembilahan Berhasil meraih nilai 78,75 (BB) dengan predikat "Sangat Baik" Eviden Tahun 2025 : 1. Dokumen Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Bulan Desember Tahun 2024 2. Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Negeri Tembilahan Tahun 2025 - 2029 3. Dokumen LKjIP 2024 4.Kamus IKU PN Tembilahan 5.SK Tim Penyusunan Penetapan Reviu Ke - 5 IKU 6. SK Penetapan Reviu Ke - 5 IKU Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1wNzQRWzEbG1g9b3ayqEi3ZHMf3zwbflJ?usp=drive_link | Tambahkan eviden pendukung lainnya seperti: Dokumen IKU periode 2025 s.d 2029 beserta kamus IKU nya, tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
72 | 12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan menyusun LKjIP tepat waktu dapat dibuktikan dengan screenshoot pada eviden terlampir, melalui Aplikasi Batara, screenhoot laporan kinerja pada website esr.menpan.go.id Eviden Tahun 2025 : 1. Screenshoot upload Dokumen LKjIP 2025 tepat waktu padaeviden terlampir, melalui Aplikasi Batara, dan pada website esr.menpan.go.id 2. Dokumen LKjIP 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1NAoHjIz6DOnCDAddZ8cw74OtAbDZluur?usp=drive_link | Tambahkan eviden pendukung lainnya antara lain: screen shot aplikasi Sakip Reviu Menpan yang detail menunjukan tanggal peninputan yang ada, tambahkan screenshot aplikasi batara yang menampilkan tanggal uploadnya. tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
73 | 12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A | 1 | Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Tembilahan telah menyajikan informasi yang komprehensif mengenai pencapaian kinerja selama periode pelaporan. Laporan tersebut memuat data dan analisis terkait indikator kinerja utama (IKU), tingkat pencapaian sasaran strategis, serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, laporan ini juga memberikan gambaran tentang faktor pendukung maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kinerja, sehingga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola lembaga. Dokumen Laporan Kinerja seluruhnya telah memberikan informasi tetang kinerja yang secara detail terdapat pada Bab 3 (Akuntabilitas Kinerja). Eviden Tahun 2025 : 1. Dokumen LKjIP 2024 dan 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1WPYzkbuDWHfPrQv-1qQnsM36yCdphtbZ?usp=drive_link | tambahkan evidence 2026. tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
74 | 12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah menerapkan sistem informasi /mekanisme kinerja yaitu aplikasi evakip yang sudah disesuaikan dengan update IKU yang baru untuk dapat mengukur capaian kinerja organisasi secara berkala : 1. Dokumen Screenshoot Pencapaian Kinerja Melalui Komdanas dan BATARA (Januari 2025 s.d Desember 2025) 2. Dokumen Screenshoot Pencapaian Kinerja Melalui Evakip (Januari 2025 s.d Desember 2025) Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1BgLyxUtVA_16VYAXh7SLyoqVC8sEJZh-?usp=drive_link | tambahkan eviden pendukungnya untuk masing masing aplikasi untuk screen shoot capaian kinerja bulanan melalui evakip, dan batara. tambahkan evidence 2026.tambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
75 | 12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A | 1 | Pegawai ataupun Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang salah satu dari materinya tentang SAKIP yang diselengarakan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Eviden Tahun 2025 : 1. Undangan Rapat Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 2. Sertifikat Hakim An. Aurora Quintina, S.H., M.H. dan Chandra Ramadhani, S.H., M.H, serta Pegawai An. Ridho S.H., Andry Kusuma Putra, S.E dan Sunarti, S.E yang telah mengikuti mengikuti Rapat Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 dari Pengadilan Tinggi Riau : https://drive.google.com/drive/folders/1ahOPrFsBRo3rl8wHzS_ODkoENeBm-g3o?usp=drive_link | tambahkan evidence 2026. ambahkan catatan pada kolom ketengan penjelasan terkait dengan evidence yang dilampirkan. | |||||||||||||||||||||
76 | 5 | Penguatan Pengawasan | 7,5 | 7,31 | 97,47% | |||||||||||||||||||||
77 | i | Pengendalian Gratifikasi | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
78 | 12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melaksanakan public campaign yang berkesinambungan sejak tahun 2024, 5 Maret 2026 dan 17 Maret 2025 berupa kegiatan berbagi takjil ramadhan dan stiker anti korupsi yang di bagi-bagikan kepada masyarakat sebagai wujud edukasi & sosialisasi langsung kepada masyarakat. Hal ini merupakan sarana PN Tembilahan mensosialisasikan kegiatan pembangunan zona integritas, menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme yang diikuti oleh pimpinan, hakim dan aparatur PN Tembilahan sehingga diharapkan meningkatnya kesadaran dan mengajak/mengedukasi masyarakat untuk semangat dalam memberantas korupsi dan gratifikasi. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1pvIkDSF2F3Ei6ZoEebGNn-IkBd5i5HTH?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
79 | 12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melaksanakan/mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. Pengadilan Negeri Tembilahan juga telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi, telah menyiapkan lemari/rak gratifikasi di belakang meja petugas PTSP dan membuat laporan pengendalian gratifikasi. Hal ini sebagai implementasi SK Kabawas Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 sebagai bagian dari prosedur pengedalian. Pengadilan Negeri Tembilahan juga selalu melaksanakan pembinaan baik melalui rapat evaluasi kinerja setiap bulan sesuai dengan Perma 7, 8, 9 tahun 2016, sosialisasi anti gratifikasi secara terus menerus di media sosial, banner-banner dan telah melaksanakan public campaign serta pemasangan CCTV di area kantor sebagai bentuk pengendalian gratifikasi. PN Tembilahan telah melaksanakan dan menampilkan instruksi KPT No 1 tahun 2025 di website PN Tembilahan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/19O259e2-onY1ajasiAtIy1LnmiTeWxEI?usp=drive_link Evidence | Agar satker menambahkan sk kabawas terbaru nomor 29 tahun 2025, laporan gratifikasi setiap bulan/ periode yang ditetapkan meskipun kondisi gratifikasi nihil (bukan dalam bentuk foto buku register saja), tambahkan pembinaan/sosialisasi dari KPN tentang Perma 7,8,9 tahun 2016 dalam bentuk notulen tersendiri tidak digabung dengan notulen rapat bulanan dan materi sosialisasinya juga dilampirkan | |||||||||||||||||||||
80 | ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1,50 | 1,31 | 87,50% | |||||||||||||||||||||
81 | 12a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | A | 1 | Terhadap dokumen keputusan mengenai pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pengadilan Negeri Tembilahan telah dilakukan review dan pengerjaan secara menyeluruh, baik dari aspek administratif, dasar hukum, maupun substansi pengaturannya. Penelaahan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pembentukan satuan tugas dimaksud telah selaras dengan kebutuhan organisasi dalam mendukung penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerja. Sehubungan dengan itu, berdasarkan hasil evaluasi, telah dibangun lingkungan pengendalian pada unit kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi, sehingga unsur lingkungan pengendalian pada pokoknya telah tersedia dan berjalan sebagaimana mestinya dalam mendukung tata kelola, pengawasan, dan pengendalian intern. Selanjutnya, dokumen dimaksud juga telah ditelaah dan disesuaikan agar mencerminkan keterkaitan antara dasar pembentukan satuan tugas SPIP dengan pelaksanaan lingkungan pengendalian pada unit kerja. Dalam hal ini, keberadaan satuan tugas tersebut menunjukkan bahwa unit kerja telah membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan ketentuan organisasi, sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang tertib, akuntabel, dan mendukung pelaksanaan pengendalian intern pemerintah secara berkesinambungan. Oleh karena itu, dokumen tersebut telah melalui proses review dan pengerjaan sebagaimana diperlukan serta dapat dipergunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan implementasi SPIP pada Pengadilan Negeri Tembilahan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1m1JjY9azguPmG8j1xEnGnzs40G74SzmS?usp=drive_link Evidence | 1.agar eviden sk KPN tentang SPIP yang saat ini (existing), 2.tambahkan eviden sk hakim pengawas bidang 3.untuk inovasi dapat ditambahkan sbb: - Audio gratifikasi yang diputar setiap 2 jam sekali - Instruksi KPT Riau - Ruang tamu terbuka terpantau cctv 4.Agar ditambahkan Sosialisasi Perma 7,8, dan 9 Tahun 2016 baik yang dlaksanakan dalam bentuk sosialisasi maupun yang dibahas dalam Rapat Evaluasi Kinerja (Rapat Bulanan) dan dibuatkan eviden notulensi tersendiri, bukan notulen rapatnya yang dijadikan eviden | |||||||||||||||||||||
82 | 12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A | 1 | Terhadap dokumen keputusan mengenai pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pengadilan Negeri Tembilahan telah dilakukan review dan pengerjaan secara menyeluruh, baik dari aspek administratif, dasar hukum, maupun substansi pengaturannya. Penelaahan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen dimaksud telah selaras dengan kebutuhan organisasi dalam mendukung penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerja. Sehubungan dengan itu, berdasarkan hasil evaluasi, telah dilakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi, sehingga proses identifikasi, penelaahan, dan pengendalian terhadap kemungkinan risiko dalam pelaksanaan kebijakan pada pokoknya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, dokumen dimaksud juga telah ditelaah dan disesuaikan agar mencerminkan keterkaitan antara pembentukan Satuan Tugas SPIP dengan pelaksanaan penilaian risiko di unit kerja. Dalam hal ini, keberadaan satuan tugas tersebut menunjukkan bahwa unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan organisasi, sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola yang tertib, akuntabel, dan terukur dalam penyelenggaraan pengendalian intern pemerintah. Oleh karena itu, dokumen tersebut telah melalui proses review dan pengerjaan sebagaimana diperlukan serta dapat dipergunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan implementasi SPIP pada Pengadilan Negeri Tembilahan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1LE4zjAIaerCI4i6gykyqvbNFcBhgBSnB?usp=drive_link Evidence | agar satker menambahkan eviden laporan manajemen risiko pada pn tembilahan, laporan monev manajemen risiko, form status risiko | |||||||||||||||||||||
83 | 12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A | 1 | Kegiatan minimalisir risiko yang dilakukan oleh PN Tembilahan pada tahun 2026 yaitu: penggantian rak arsip kayu menjadi rak arsip besi untuk risiko kerusakan rak arsip, melakukan revisi anggaran terhadap risiko ketidak sesuaian penerimaan anggaran dari MA, pelaksanaan briefing PTSP dan pelatihan service excellent terhadap risiko penurunan performa dan terjadinya kegiatan pungli pada PTSP, Pengawasan melalui CCTV pada Ruang Pelayanan dan Ruang Sidang oleh Pimpinan Satker terhadap risiko prilaku pungli dalam pelayanan, diadakan pembinaan melalui sosialisasi PERMA N0 7,8, dan 9 Tahun 2016 pada internal satker terhadap risiko pelanggaran kode etik Hakim, Panitera, Jurusita dan ASN, pelaksanaan koordinasi dengan PT Pos terhadap risiko keterlambatan pemberitahuan putusan, melengkapi data kepegawaian pada SIKEP dan my ASN terhadap risiko kelengkapan administrasi data pegawai, renovasi berupa peninggian dan perbaikan ruang sidang untuk menghindari risiko banjir rob, pencatatan jadwal GUP pada papan reminder terhadap risiko keterlambatan pengajuan revolving UP, Koordinasi dengan Pihak Provider internet melalui jaringan grup langsung terhadap risiko jaringan rusak, penambahan media penyimpanan lainnya yaitu googledrive dan hosting terhadap risiko kapasitas server penuh, sinkronisasi direktori putusan dan SIPP guna menghindari keterlambatan publishing putusan perkara, pembentukan satgas SIPP sebagai pengawas SIPP terhadap risiko ketidaksesuaian, kelengkapan dan kedisiplinan penginputan SIPP, Pemasangan himbauan area steril dan adanya penjaga sidang untuk menghindari pengunjung sidang dan para pihak yang membahayakan persidangan, Penggunaan Izin form keluar kantor sebagai bentuk disiplin dan menghindari risiko penggunaan waktu jam kerja, pelaksanaan pakta integritas oleh pimpinan dan seluruh ASN terhadap risiko penurunan komitmen kerja, serta pelaksanaan Pemeriksaan Setempat pada perkara berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparatur desa untuk risiko terhadap keamanan persidangan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1CAEPNW1dYuh1tNPucIZsFp3FGyzsEcxc?usp=drive_link Evidence | dapat ditambahkan untuk inovasi sbb : - Ruang Tamu Terbuka terpantau cctv - Hasil tangkapan layar e-berpadu - Hasil tangkapan layer SIPP - Hasil tangkapan layar e-court & e-litigasi - Hasil tangkapan layer Direktori putusan (Seluruh hasil tangkapan layar dari aplikasi tersebut menunjukkan bahwa ada pengendalian risiko berupa transparansi informasi atas prosedur penanganan perkara) eviden telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko berupa eviden tahun 2023 dan 2024, belum ada update kegiatan terkait di 2025 (contoh giat sosialisasi tanggap darurat tahun 2023 tiba2 ada eviden berita acara monev apar tahun 2025 sehingga tidak menunjukkan keberlanjutan giat dalam upaya minimalisir risiko). | |||||||||||||||||||||
84 | 12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | B | 0,5 | Terhadap dokumen keputusan mengenai pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Pengadilan Negeri Tembilahan telah dilakukan review dan pengerjaan secara menyeluruh, baik dari aspek administratif, dasar hukum, maupun substansi pengaturannya. Penelaahan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen dimaksud telah selaras dengan kebutuhan organisasi dalam mendukung penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerja. Sehubungan dengan itu, berdasarkan hasil evaluasi, SPI pada pokoknya telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait, sehingga penyampaian informasi mengenai pelaksanaan pengendalian intern telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung pemahaman, koordinasi, dan pelaksanaan tugas sesuai ruang lingkup masing-masing. Selanjutnya, dokumen dimaksud juga telah ditelaah dan disesuaikan agar mencerminkan keterkaitan antara pembentukan Satuan Tugas SPIP dengan proses penyampaian informasi dan komunikasi kepada pihak terkait. Dalam hal ini, keberadaan satuan tugas tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan SPI tidak hanya dibentuk secara administratif, tetapi juga telah dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait sesuai kebutuhan pelaksanaan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, dokumen tersebut telah melalui proses review dan pengerjaan sebagaimana diperlukan serta dapat dipergunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi dan implementasi SPIP pada Pengadilan Negeri Tembilahan. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1s5GSCXkQYGmq5SfN7vFqWa3hp8TObTbM?usp=drive_link Evidence | a. Pada poin ini agar ditambahkan sosialisasi PERMA 7,8,9 Tahun 2016 dibuatkan notulensi tersendiri, atau jika ada pembinaan dari KPN pada saat rapat berjenjang dimasukkan dokumen notulensinya dalam eviden poin ini, jika berupa sosialisasi, materinya juga masuk dalam lampiran untuk eviden atas sosialisasi tersebut. (bukan hanya undangan, notulen,daftar hadir saja) b. Untuk eviden dokumentasi bahwa SPI sudah dikomunikasikan ke pihak eksternal/ pihak terkait, agar ditambahkan eviden berupa : - Bukti publikasi kebijakan SPI atau maklumat pengawasan di saluran resmi komunikasi instansi - Foto banner/ banner elektronik berupa dokumentasi visual pemasangan media informasi SPI di area pelayanan public yang mudah dilihat oleh pengguna layanan - Surat pemberitahuan dapat berupa tembusan surat atau email yang dikirimkan kepada pihak stake holder terkait komitmen pengawasan intern dan pencegahan gratifikasi. Dan untuk memastikan bahwa komunikasi SPI ini efektif agar dibuatkan laporan monitoring dan evaluasi sejauh mana SPI telah dipahami dan diimplementasikan oleh pihak terkait. | |||||||||||||||||||||
85 | iii | Pengaduan Masyarakat | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
86 | 12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah menerapkan kebijakan Pengaduan Masyarakat melalui penetapan SK KPN Nomor 2376/KPN.PN/SK.KP3.4/XI/2025 tentang Tim Penanganan Pengaduan dan SOP penanganan pengaduan serta mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat melalui Meja Informasi dan Pengaduan pada Pengadilan Negeri Tembilahan, Formulir Pengaduan, Kotak Pengaduan dan Saran, aplikasi chatbox SALIWA melalui whatsapp dan aplikasi SIWAS yang dikelola Badan Pengawasan MA. Untuk itu Area V telah melampirkan eviden sebagai berikut - SK Penanganan Pengaduan - SOP Penanganan Pengaduan - Laporan Pengaduan Masyarakat - Inovasi Kanal Pengaduan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1LR0rR5Q50g1modEMGvvBr5GyzEGke6pU?usp=drive_link Evidence | 1. agar satker menambahkan sk penanganan pengaduan masyarakat 2. tambahkan sop penanganan pengaduan masyarakat 3. tambahkan eviden laporan penanganan pengaduan masyarakat periodik meskipun isinya nihil 4. tambahkan inovasi dapat berupa kanal pengaduan masyarakat (sesuai dengan perma 9 tahun 2016, bahwa aplikasi yang diperkenankan untuk penanganan pengaduan masyarakat hanya Aplikasi SIWAS, satker dilarang membuat inovasi kecuali kanal pengaduan untuk menerima pengaduan pengguna layanan, untuk penanganan pengaduan hanya melalui SIWAS) 5. tambahkan eviden kanal pengaduan yang dimiliki pn tembilahan | |||||||||||||||||||||
87 | 12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | YA | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan tindak lanjut terhadap seluruh pengaduan masyarakat melalui Laporan Pengaduan Masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas unit kerja. Untuk itu area V telah melampirkan eviden Laporan Pengaduan pada Pengadulan Negeri Tembilahan Berikut link evidencenya :https://drive.google.com/drive/folders/11h4HUR-Q4wg0eZQ0jrowt8VNyjXKsdQg?usp=sharing Evidence | eviden tidak menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti (eviden berupa sk penilaian risiko) | |||||||||||||||||||||
88 | 12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pengaduan masyarakat secara berkala. Monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan dilakukan untuk memastikan tidak ada aduan. Untuk itu area V telah melampirkan eviden berupa Laporan Monev dan Laporan Pengaduan pada Pengadilan Negeri Tembilahan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1jeRSYRG9JWbfQyQhvGIBjgEH1tO_nzK9?usp=drive_link Evidence | agar satker menampilkan eviden laporan pengaduan masyarakat dan laporan monitoring evaluasi terhadap pengaduan masyarakat dan laporan tindaklanjut pengaduan masyarakat tsb. | |||||||||||||||||||||
89 | 12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A | 1 | Pengadilan Negeri Tembilahan telah menyusun laporan tindak lanjut dengan hasil Pengadilan Negeri Tembilahan tidak ada laporan pengaduan masyarakat (NIHIL). Untuk itu area V telah melampirkan eviden Laporan tindaklanjut monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dan whistle blowing system. Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1Y4GayCl-YY0f1uP9bjIlQiVoHyCOAALA?usp=drive_link Evidence | isi link eviden mengenai SPI, tidak menunjukkan laporan monev dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat | |||||||||||||||||||||
90 | iv | Whistle-Blowing System | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
91 | 12a. Whistle Blowing System telah diterapkan | A | 1 | Pada awal tahun 2025, Pengadilan Negeri Tembilahan telah membentuk Tim Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) yang ditetapkan melalui SK Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan No. 0294/KPN.PN/SK.KP3.4/I/2025 tanggal 14 Januari 2025. Sehubungan dengan adanya mutasi pimpinan serta pegawai sepanjang tahun 2025, maka Surat Keputusan Tim WBS ditetapkan kembali pada bulan November 2025 dengan Nomor 2376/KPN.PN/SK.KP3.4/XI/2025 tertanggal 5 November 2025. Kebijakan Whistle Blowing System yaitu PERMA No. 19 Tahun 2016 telah dituangkan melalui dokumen teknis berupa SOP Penanganan Pengaduan Pendelegasian Dari Bawas (Pengadilan Negeri) dengan Nomor SOP W4.U5/SOP/01/2017 tertanggal 27 September 2022 dan juga SOP Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri Pengadilan Negeri Nomor SOP W4.U4/03/SOP/02/2017 tertanggal 27 September 2022 oleh Pengadilan Negeri Tembilahan. PN Tembilahan membentuk Tim Penanggung Jawab SIWAS pada satker PN Tembilahan melalui SK Ketua PN Tembilahan Nomor 2383/KPN.PN/SK.KP3.4/XI/2025. Telah dilakukan sosialisasi internal PERMA No. 9 Tahun 2016 serta tata cara penyampaian pengaduan pada tanggal 21 Maret 2025 di Ruang Sidang Kartika PN Tembilahan. Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi terhadap pengaduan yang diterima dan dituangkan dalam Laporan Whistle Blowing System setiap bulannya dan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera. Adapun sarana dan inovasi penanganan pengaduan (Whistle Blowing System) pada PN Tembilahan yaitu melalui Aplikasi SIWAS, Tatap Muka di Meja Pengaduan PN Tembilahan, Kotak Pengaduan, Aplikasi SALIWA+ yaitu layanan asisten virtual dan pengaduan berbasis Whatsapp serta melalui email. Eviden: 1. SK Tim Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) 2. SOP Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) 3. SK Tim SIWAS 4. Sosialisasi PERMA No. 9 Tahun 2016 5. Laporan Whistle Blowing System 6. Sarana dan Inovasi Whistle Blowing System Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/11uQ_oIzxLrZdPSJgAwrLwrWCICp5Kihk?usp=drive_link Evidence | 1. agar satker menambahkan sosialisasi perma 9 tahun 2016 tentang WBS 2. agar satker menambahkan eviden sop penanganan WBS 3. agar ditambahkan inovasi sbb : - aplikasi SIWAS - perlindungan identitas otomatis - kanal pengaduan multi platform (selain web, inovasi pengaduan juga diperluas melalui layanan sms/whatsapp dan meja pengaduan fisik, serta integrasi dengan zona integritas, karena WBS merupakan komponen kunci dalam area penguatan pengawasan untuk meraih WBK dan WBBM Pada tanggal laporan WBS Bulan Desember 2025 agar diperbaiki (pada alporan tertulis 5 Januari 2025) | |||||||||||||||||||||
92 | 12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A | 1 | Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap penerapan Whistle Blowing System dilakukan setiap bulan melalui Rapat Monev Rencana Aksi Area V serta dituangkan kedalam Laporan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System per bulan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penanganan Pengaduan dengan bersumber dari dokumen laporan pengaduan pada PN Tembilahan per bulan yang dikeluarkan oleh sub kepaniteraaan hukum dan ditandatangani oleh Ketua serta Panitera PN Tembilahan. Eviden: 1. Laporan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System dan Laporan Penanganan Pengaduan dari Kepaniteraan Hukum serta Dokumentasi Rapat Tim Kerja Area V ZI Periode Januari - Desember 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/10dWCvSeqhG2mL1a0ycoF55xnbZLpqfeQ?usp=drive_link Evidence | tanggal laporan WBS Bulan Desember 2025 agar diperbaiki (pada laporan tertulis 5 Januari 2025) | |||||||||||||||||||||
93 | 12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A | 1 | Tindaklanjut dari Hasil Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap penerapan Whistle Blowing System dilakukan setiap bulan melalui Rapat Monev Rencana Aksi Area V serta dituangkan kedalam Laporan Tindaklanjut Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System per bulan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penanganan Pengaduan. Eviden: 1. Laporan Tindaklanjut Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System Periode Januari - Desember 2025 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1Yvz--zgfujkN5gSikyrRZgrARK2pymFA?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
94 | v | Penanganan Benturan Kepentingan | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
95 | 12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A | 1 | Dalam rangka mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, pada tahun 2025 Pengadilan Negeri Tembilahan telah melaksanakan proses identifikasi dan pemetaan benturan kepentingan pada pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya. KPN sebagai garda terdepan teah membuat SK tentang penanganan benturan kepentingan dan matrik identifikasi penanganan benturan kepentingan. Dalam hal ini Area V melampirkan evidance berupa : 1. SK KPN TENTANG PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN NOMOR 2063/KPN/SK.KP3.4/IX/2024 DAN NOMOR 2360/KPN/SK.KP3.4/XI/2025 2. IDENTIFIKASI BENTURAN KEPENTINGAN PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN 3. SK KMA 015 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1-B95zNa8GqZWi60e-tV2yi3lFk4VGGGC?usp=drive_link Evidence | 1. agar ditambahkan sk kpn tentang benturan kepentingan (KPN existing /saat ini) 2. agar ditambahkan eviden matriks identifikasi penanganan benturan kepentingan 3. tambahkan SK KMA 015 4. tambahkan pemberlakuans tempel COI (Conflict of Interest) dan SK Pemberlakuan Stempel COI | |||||||||||||||||||||
96 | 12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A | 1 | Penanganan Benturan Kepentingan di Pengadilan Negeri Tembilahan telah disosialisasikan secara internal. Dalam hal ini Area V melampirkan evidance berupa : "Sosialisasi Penanganan Benturan Kepenitngan" pada tahun 2025 dan 2026 Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1Vlxb5d_2h7SLApYV8FlokJtSV-11o_Yj?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
97 | 12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A | 1 | Sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur. Pengadilan Negeri Tembilahan telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya. dalam hal ini PN Tembilahan telah membuat Surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan telah menandatangani Pakta Integritas, perjanjian kinerja, ikrar bersama dan komitmen bersama. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Tembilahan telah melampirkan eviden sebagai berikut: 1. Surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan 2. Dokumen penandatanganan Pakta Integritas, perjanjian kinerja, ikrar bersama dan komitmen bersama Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1F4q7BD1wA8_8Fp2b-ErcDVvHQun5hiJm?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
98 | 12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A | 1 | Dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan, Pengadilan Negeri Tembilahan telah melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan benturan kepentingan. Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengendalian internal serta upaya berkelanjutan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas. Dalam hal ini Area V melampirkan eviden berupa : 1. Dokumen rapat Monitoring dan evaluasi atas penanganan benturna kepentingan 2. Laporan hasil monitoring dan evaluasi atas ponanganan benturan kepentingan per tri wulan Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1dVAxO-83q-w3AM2_FNTA57PXIFj9cIDi?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
99 | 12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A | 1 | Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, Pengadilan Negeri Tembilahan telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan secara sistematis dan terukur. dalam hal ini Area V telah melaksanakan rapat secara berkala dalam rangka mengevaluasi penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti dalam hal ini Area V melampirkan eviden berupa: 1. DOKUMEN RAPAT TINDAK LANJUT HASIL MONITORING DAN EVALUASI ATAS PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN 2. LAPORAN TINDAK LANJUT HASIL MONITORING DAN EVALUASI ATAS PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN PER TRIWULAN Berikut link evidencenya : https://drive.google.com/drive/folders/1dfKdQhpXOeTOeC_sG3NxaZpfxz8ri4iE?usp=drive_link Evidence | ||||||||||||||||||||||
100 | 6 | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 5,0 | 4,68 | 93,60% | |||||||||||||||||||||