ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Frequently Asked Questions (FAQ) Penilaian Penyelenggaraan SPIP Tahun 2025
2
3
NoQ & AQuestions and Answer
4
1QApakah pada proses PM kecamatan dievaluasi secara menyeluruh (populasi)?
5
AKarena kecamatan cenderung homogen maka pada proses PM dapat dipilih 2 kecamatan untuk dilakukan evaluasi.
6
2QApakah program penunjang/dukungan pada masing-masing OPD dilakukan penilaian?
7
APenilaian pada komponen penetepan tujuan dan pencapaian tujuan diutamakan untuk program strategis di masing-masing unit kerja yang dilakukan penilaian.
8
3QBagaimana jika dokumen perencanaan tahun 2025 belum disahkan?
9
AApabila dokumen perencanaan tahun 2025 belum disahkan/ belum final maka untuk penilaian penetapan tujuan menggunakan asersi dari Pemda yang ditandatangani minimal oleh Kepala Bappeda.
10
4QApa yang dimaksud dengan temuan berulang pada KK pencapaian tujuan?
11
ASuatu temuan dianggap/dikategorikan sebagai temuan berulang:
- memiliki kondisi dan penyebab yang sama pada masing-masing tahun pemeriksaan;
- memiliki kondisi yang sama namun penyebabnya berbeda.
12
5QBagaimana jika suatu temuan di tahun sebelumnya belum ditindaklanjuti, apakah dihitung sebagai temuan berulang?
13
ATemuan dari tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti tidak termasuk dalam kategori temuan berulang namun perlu menjadi perhatian dan catatan AoI pada Pemda tersebut.
Contoh:
Pada tahun 2024 terdapat temuan berupa Aset tanah yang tidak disertifikatkan. Atas temuan tersebut, belum ditindaklanjuti sampai dengan pemeriksaan tahun 2025. Berdasarkan kondisi tersebut, BPK mengangkat kembali temuan tahun 2024 tersebut menjadi temuan 2025 dengan kondisi dan penyebab yang sama (kejadian murni tahun 2024).
14
6QBagaimana cara perhitungan jumlah temuan ketidakpatuhan?
15
ATemuan ketidakpatuhan dihitung dengan cara mengklasifikasikan terlebih dahulu rincian detail temuan yang ada pada LHP BPK (SPI dan Kepatuhan) sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan. Atas rincian temuan yang diklasifikasikan dalam kategori yang sama maka dihitung 1 temuan. Jumlah temuan ketidakpatuhan dihitung dari jumlah klasifikasi yang berbeda-beda.
Contoh:
1) Kekurangan volume atas pekerjaan perbaikan ruang kerja pada OPD XXX sebesar Rp5.000.000,00
2) Kekurangan volume atas pekerjaan plafond koridor dan balkon pada OPD YYY sebesar Rp20.000.000,00

Atas dua rincian temuan di atas diklasifikasikan dalam "kekurangan volume pekerjaan dan atau barang" dan dihitung 1 temuan.
16
7QSehubungan dengan pemeriksaan BPK yang baru selesai di bulan Mei - Juni 2025, bagaimana pengisian kertas kerja terkait penilaian atas pencapaian tujuan khususnya KK 6, KK 7, KK 8?
17
APada tahap PM, KK 6, KK 7, KK 8 diisi berdasarkan notisi hasil pemeriksaan BPK. Kemudian pada saat PK dan atau evaluasi dilakukan penyesuaian sesuai dengan LHP yang telah diterbitkan.
18
8QBagaimana perlakuan penilaian SPIP Terintegrasi apabila terdapat kasus korupsi yang terjadi di masa lampau, namun baru inkcraht di masa periode penilaian SPIP tahun berkenaan?
19
AApabila di tahun berkenaan/periode penilaian kasus tersebut telah ada perbaikan secara substansi dan pembuktian yang memadai, maka pengurangan veto dapat diabaikan, sebaliknya jika perbaikan belum dilakukan maka pengurangan sudah dapat dipastikan ditetapkan oleh evaluator
20
9QApa perbedaan KK PM dan KK PK & Evaluasi?
21
APerbedaan ada pada KK 4, yang hanya ada pada KK PK & Evaluasi. KK 4 WAJIB diisi oleh tim PK ataupun tim evaluasi. Bagi Pemda yang tidak terdapat Veto, KK 4 TETAP HARUS DIISI dengan memilih Tidak.
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100