| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Fasilitas Kesehatan (KMFK) | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | STANDAR, KRITERIA, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN | ≥ 80% terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||
6 | 20% - 79% terpenuhi sebagian | |||||||||||||||||||||||||
7 | < 20% tidak terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||
8 | Persyaratan umum klinik | |||||||||||||||||||||||||
9 | Standar : 1.1. Kegiatan Pengelolaan Pengelola Fasilitas Kesehatan menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola kegiatan pelayana klinis sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi fasilitas kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||
10 | 1.1. Persyaratan pendirian dan perijinan klinik | |||||||||||||||||||||||||
11 | Klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan dan ketenagaan | |||||||||||||||||||||||||
12 | Persyaratan lokasi: | |||||||||||||||||||||||||
13 | Kriteria : 1.1.1.Struktur organisasi pengelola ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan antar pengelola. Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah | |||||||||||||||||||||||||
14 | Maksud dan Tujuan : | |||||||||||||||||||||||||
15 | v Pendirian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer perlu memperhatikan tata ruang daerah dan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk. Analisis yang mempertimbangan tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer atau rencana pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer | |||||||||||||||||||||||||
16 | Elemen Penilaian | Telusur | Dokumen | Skor | ||||||||||||||||||||||
17 | Sasaran | Materi Telusur | Dokumen di Fasilitas Kesehatan | Dokumen Eksternal sebagai acuan | ||||||||||||||||||||||
18 | 1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan | Pimpinan Klinik | Persiapan Pendirian | Dokumen hasil analisis terhadap pendirian fasilitas | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
19 | 2. Pendirian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer mempertimbangkan tata ruang daera | Pimpinan Klinik | Pertimbangan dalam pendirian | Dokumen hasil analisis terhadap pendirian fasilitas | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
20 | 3. Pendirian Klinik mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan | Pimpinan Klinik | Pertimbangan dalam pendirian | Dokumen hasil analisis terhadap pendirian fasilitas | ||||||||||||||||||||||
21 | 4. Klinik memiliki perijinan yang berlaku | Perijinan Klinik | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||||
22 | STANDAR, KRITERIA, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN | ≥ 80% terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||
23 | 20% - 79% terpenuhi sebagian | |||||||||||||||||||||||||
24 | < 20% tidak terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | Persyaratan Bangunan dan Ruangan | |||||||||||||||||||||||||
27 | Kriteria : 1.1.2. Bangunan Klinik bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat. | |||||||||||||||||||||||||
28 | Maksud dan Tujuan : | |||||||||||||||||||||||||
29 | Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Klinik terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Klinik perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Yang dimaksud unit kerja yang lain adalah unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||
30 | Elemen Penilaian | Telusur | Dokumen | Skor | ||||||||||||||||||||||
31 | Sasaran | Materi Telusur | Dokumen di Fasilitas Kesehatan | Dokumen Eksternal sebagai acuan | ||||||||||||||||||||||
32 | 1. Klinik diselenggarakan di atas bangunan yang permanen. | Observasi bangunan | Kondisi bangunan | 0 5 10 | ||||||||||||||||||||||
33 | 2. Klinik tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. | Observasi bangunan | Apakah klinik bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang tidak ada kaitan dengan klinis | 0 5 10 | ||||||||||||||||||||||
34 | 3. Bangunan Klinik memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat. | Observasi bangunan | Kesesuaian bangunan dengan persyaratan bangunan klinik dan lingkungan sehat | 0 5 10 | ||||||||||||||||||||||
35 | STANDAR, KRITERIA, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN | ≥ 80% terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||
36 | 20% - 79% terpenuhi sebagian | |||||||||||||||||||||||||
37 | < 20% tidak terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||
38 | Kriteria : 1.1.3. Bangunan Klinik memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan. | |||||||||||||||||||||||||
39 | Maksud dan Tujuan : | |||||||||||||||||||||||||
40 | v Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Klinik. Ruangan yang minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi doker, ruang administrasi, ruang tindakan, ruang farmasi, kamar mandi/WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan. Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan. | |||||||||||||||||||||||||
41 | Elemen Penilaian | Telusur | Dokumen | Skor | ||||||||||||||||||||||
42 | Sasaran | Materi Telusur | Dokumen di Fasilitas Kesehatan | Dokumen Eksternal sebagai acuan | ||||||||||||||||||||||
43 | 1.Ketersediaan ruangan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan | Observasi bangunan | Ketersediaan ruangan minimal seperti pada maksud dan tujuan | 0 5 10 | ||||||||||||||||||||||
44 | 2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan | Pimpinan Klinik dan observasi | tata ruang klinik , kesesuaian dengan kebutuhan, dan memenuhi persyaratan keamanan | Hasil evaluasi akses, kenyamanan dan keamanan | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
45 | 3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut | Pimpinan Klinik dan observasi | Kepedulian terhadap orang-orang yang membutuhkan bantuan khusus | SK atau SPO yang menunjukkan kepedulian pada pasien yang memerlukan bantuan khusus | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
46 | STANDAR, KRITERIA, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN | ≥ 80% terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||
47 | 20% - 79% terpenuhi sebagian | |||||||||||||||||||||||||
48 | < 20% tidak terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||
49 | Persyaratan Prasarana Klinik | |||||||||||||||||||||||||
50 | Kriteria : 1.1.4. Prasarana klinik tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan | |||||||||||||||||||||||||
51 | Maksud dan Tujuan : | |||||||||||||||||||||||||
52 | v Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus dilengkapi dengan prasarana klinis yang dipersyaratkan Prasarana klinis tersebut meliputi: instalasi air, instalasi listrik, instalasi sirkulasi udara, sarana pengelolaan limbah, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ambulans untuk klinik rapat inap, dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan. Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dengan baik | |||||||||||||||||||||||||
53 | Elemen Penilaian | Telusur | Dokumen | Skor | ||||||||||||||||||||||
54 | Sasaran | Materi Telusur | Dokumen di Fasilitas Kesehatan | Dokumen Eksternal sebagai acuan | ||||||||||||||||||||||
55 | 1. Tersedia prasarana klinik sesuai kebutuhan | Observasi bangunan | Ketersediaan prasarana klinik sebagaiamana dimaksud dalam maksud dan tujuan | Hasil analisis kebutuhan | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
56 | 2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap prasarana klinik | Petugas pemeliharran | Penjadualan dan pelaksanaan | 0 5 10 | ||||||||||||||||||||||
57 | 3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana klinik | Pimpinan Klinik dan observasi | Pelaksanaan monitoirng | Bukti pelaksanaan monitoring | ||||||||||||||||||||||
58 | 4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasana klinik yang ada | Kepala Klinik dan Petugas pelaksana pemeliharaan | Monitoring pemeliharaan | |||||||||||||||||||||||
59 | 5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring | Kepala Klinik dan Petugas pelaksana pemeliharaan | Pelaksanaan monitoirng | Bukti pelaksanaan monitoring | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
60 | STANDAR, KRITERIA, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN | ≥ 80% terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||
61 | 20% - 79% terpenuhi sebagian | |||||||||||||||||||||||||
62 | < 20% tidak terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||
63 | Persyaratan Peralatan Klinik | |||||||||||||||||||||||||
64 | Kriteria : 1.1.5.Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan. | |||||||||||||||||||||||||
65 | Maksud dan Tujuan : | |||||||||||||||||||||||||
66 | v Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis klinis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan Agar pelayanan diberikan dengan aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi dengan baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Peralatan yang memerlukan perijinan harus memiliki ijin yang berlaku | |||||||||||||||||||||||||
67 | Elemen Penilaian | Telusur | Dokumen | Skor | ||||||||||||||||||||||
68 | Sasaran | Materi Telusur | Dokumen di Fasilitas Kesehatan | Dokumen Eksternal sebagai acuan | ||||||||||||||||||||||
69 | 1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan yang disediakan | Observasi peralatan medis dan non medis | Ketersediaan peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan | Daftar inventaris peralatan medis dan non medis | Standar peralatan pelayanan klinik | 0 5 10 | ||||||||||||||||||||
70 | 2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual terhadap peralatan medis dan non medis | Petugas pemeliharran | Penjadualan dan pelaksanaan pemeliharaan peralatan medis dan non medis | Jadual dan rekaman pelaksanaan pemeliharaan peralatan medis dan non medis | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
71 | 3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis | Kepala Klinik dan Petugas pelaksana pemeliharaan | Pelaksanaan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis | Bukti pelaksanaan monitoring | ||||||||||||||||||||||
72 | 4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis. | Petugas pemeliharran | Monitoring fungsi peralatan medis dan non medis | Bukti pelaksanaan monitoring | ||||||||||||||||||||||
73 | 5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring | Kepala Klinik dan Petugas pemeliharran | Tindak lanjut hasil monitoring | |||||||||||||||||||||||
74 | 6. Dilakukan kalibrasi untuk perlatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi | Petugas pemeliharran | Pelaksanaan kalibrasi peralatan | Daftar peralatan yang perlu dikalibrasi, Rencana jadual kalibrasi Bukti pelaksanaan kalibrasi | ||||||||||||||||||||||
75 | 7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin yang berlaku | Kepala Klinik dan Petugas pemeliharran | Perijinan peralatan | Bukti perijinan | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
76 | STANDAR, KRITERIA, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN | ≥ 80% terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||
77 | 20% - 79% terpenuhi sebagian | |||||||||||||||||||||||||
78 | < 20% tidak terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||
79 | Ketenagaan Klinik | |||||||||||||||||||||||||
80 | Standar : 1.2. Persyaratan Ketenagaan Klinik Klinik harus memenuhi persyaratan ketenagaan yang dipersyaratan dalam peraturan perundangan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan. | |||||||||||||||||||||||||
81 | Persyaratan Penanggung jawab Klinik | |||||||||||||||||||||||||
82 | Kriteria : 1.2.1..Penanggung jawab Klinik adalah tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan. | |||||||||||||||||||||||||
83 | Maksud dan Tujuan : | |||||||||||||||||||||||||
84 | v Agar Klinik dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut. Penanggung jawab klinik adalah seorang dokter atau dokter gigi yang dapat merangkap sebagai pelaksana kegiatan. | |||||||||||||||||||||||||
85 | Elemen Penilaian | Telusur | Dokumen | Skor | ||||||||||||||||||||||
86 | Sasaran | Materi Telusur | Dokumen di Fasilitas Kesehatan | Dokumen Eksternal sebagai acuan | ||||||||||||||||||||||
87 | 1. Penanggung jawab Klinik adalah dokter atau dokter gigi | Penanggung jawab klinik | Kesesuaian persyaratan sebagai penanggung jawab Klinik | SK Sebagai Penanggung Jawab Klinik, Ijazah | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
88 | 2. Ada kejelasan persyaratan penanggung jawab Klinik | Persyaratan Penanggung jawab Klinik | Peraturan Perundangan tentang Klinik | 0 5 10 | ||||||||||||||||||||||
89 | 3. Ada kejelasan uraian tugas penanggung jawab Klinik | Penanggung jawab klinik | Pemahaman terhadap uraian tugas | Uraian Tugas Penanggung Jawab/Klinik | ||||||||||||||||||||||
90 | 4. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan. | Observasi kesesuaian persyaratan dengan dokumen | Pemenuhan persyaratan penanggung jawab/kepala | SK Pemilik ttg Penunjukan sebagai Penanggung Jawab Klinik, Ijazah, Sertifikat Pelatihan. | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
91 | STANDAR, KRITERIA, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN | ≥ 80% terpenuhi | ||||||||||||||||||||||||
92 | 20% - 79% terpenuhi sebagian | |||||||||||||||||||||||||
93 | < 20% tidak terpenuhi | |||||||||||||||||||||||||
94 | Kriteria : 1.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebtuhan dan jenis pelayanan yang disediakan. | |||||||||||||||||||||||||
95 | Maksud dan Tujuan : | |||||||||||||||||||||||||
96 | v Agar Klinik dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi. Tenaga medis pada Klinik minimal terdiri dari dua dokter dan/atau dokter gigi yang memiliki kompetensi dan pendidikan/pelatihan yang dipersyaratkan | |||||||||||||||||||||||||
97 | Elemen Penilaian | Telusur | Dokumen | Skor | ||||||||||||||||||||||
98 | Sasaran | Materi Telusur | Dokumen di Fasilitas Kesehatan | Dokumen Eksternal sebagai acuan | ||||||||||||||||||||||
99 | 1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan yang disediakan | Kepala Klinik | Analisis kebutuhan tenga sesuai dengan jenis pelayanan | Bukti analisis kebutuhan tenaga | 0 5 10 | |||||||||||||||||||||
100 | 2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yang dibutuhkan | Kepala Klinik | Persyaratan kompetensi untuk tiap jenis tenaga yang dibutuhkan | Persyaratan kompetensi tenaga | ||||||||||||||||||||||