ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
NOMOR SOP
3
TGL. PEMBUATAN4/11/2022
4
TGL. REVISI
5
TGL. EFEKTIF
6
DISAHKAN OLEHKepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia
7
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
8
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
9
10
Dra. Mustikawati Endah Setyandari, M.Si.
11
NIP. 196502201993032001
12
BIRO UMUM DAN SUMBER DAYA MANUSIANAMA SOPPROSEDUR MUTU USUL KEPUTUSAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
13
DASAR HUKUMKUALIFIKASI PELAKSANA
14
1Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013, jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang JFD dan AK nya1Memahami peraturan yang berlaku
15
2Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang JFD dan AKnya2mampu mengoperasikan komputer
16
3Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014, tentang Juknis PAK JFD3
17
4Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016 ttg Delegasi Wewenang pejabat di Kemenristekdikti4
18
5Pedoman operasional PAK Kenaikan Pangkat/ Jabatan Pendidik dari Dirjen Dikti 2019
19
6Edaran Dirjen Sumber Daya IPTEK Dikti nomor 1864/E4/2015 tentang PAK Dosen
20
7Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 19 Tahun 2017 tentang Penilaian angka kredit jabatan fungsional dan pangkat dosen Universitas Sebelas Maret
21
8Peraturan Rektor UNS nomor 18 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengajuan KJP Dosen melalui SIMPAK
22
23
KETERKAITANPERALATAN/PERLENGKAPAN
24
1.1.Peraturan Tentang Kenaikan Jabatan Pendidik
25
2.2.Perangkat Komputer
26
3.Alat Tulis Kantor
27
PERINGATANPENCATATAN DAN PENDATAAN
28
Apabila SOP ini tidak dijalankan maka usul keputusan penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan fungsional dosen tidak akan berjalan dengan maksimalDisimpan sebagai data elektronik dan manual
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100