ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
LEMBAR KERJA ELEKTRONIK EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
2
SATUAN KERJA : PENGADILAN NEGERI AMURANG
3
tahun : 2026
4
PENILAIANBobotJawabanNilai%Keterangan
Catatan Evaluator Pendahuluan
Catatan Evaluator Bawas
5
A.PENGUNGKIT (60)60,060100,00%
6
I.PEMENUHAN (30)30,030100,00%
7
1Manajemen Perubahan4,04,00100,00%
8
i
Penyusunan Tim Kerja
0,50,50100,00%
9
12a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas
YA1
Pengadilan Negeri Amurang telah membentuk tim kerja pembangunan ZI dan ditetapkan melalui SK KPN. Hal ini merupakan kelanjutan dari Pembangunan ZI pada tahun-tahun sebelumnya. Pembangunan ZI berjalan secara berkesinambungan dan bergulir menjadi sebuah budaya organisasi. Pembentukan tim kerja dilakukan melalui rapat yang diikuti oleh seluruh anggota satuan kerja untuk menentukan koordinator, sekretaris, dan anggota masing-masing area sesuai dengan tupoksi masing-masing pegawai. Sebagai data pendukung kami melampirkan SK Pembentukan Tim ZI tahun 2025 dan SK Pembentukan Tim tahun 2026. Berikut kami lampirkan data dukung berupa : 1. SK Pembentukan Tim Kerja ZI Tahun 2025. 2. SK Pembentukan Tim Kerja ZI Tahun 2026. Berikut link dokumen: https://drive.google.com/drive/folders/1pUc49kshm_MAaVKgu8GSHNMX9sLxuJ-f?usp=drive_link
Dokumen pembangunan ZI yg diupload tahun 2025
10
12b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas
A1
Untuk membentuk tim yang solid dan berkompetensi, maka pembentukan Tim Pembangunan ZI dilakukan melalui mekanisme rapat pimpinan Pengadilan Negeri Amurang bersama Hakim-Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud dan Kasub, agar orang orang yang ditunjuk dalam Tim Pembangunan ZI Pengadilan Negeri Amurang adalah orang orang yang senang bekerja, giat dan berkompetensi dalam pekerjaannya. Berikut kami lampirkan data dukungnya berupa: - Mekanisme pembentukan Tim Pembangunan ZI 2025. - Berita Acara Rapat Pembentukan Tim Pembangunan ZI 2025. - Mekanisme pembentukan Tim Pembentukan ZI 2026. - Berita Acara Rapat Pembentukan Tim Pembangunan ZI 202. https://drive.google.com/drive/folders/1pUc49kshm_MAaVKgu8GSHNMX9sLxuJ-f?usp=drive_link
Lampirkan Dokumen Tahun 2025.
11
ii
Rencana Pembangunan Zona Integritas
1,01,00100,00%
12
12a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
YA1
Masing-masing area pembangunan ZI pada Pengadilan Negeri Amurang melakukan rapat penyusunan program kerja pada awal tahun. Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas masing-masing area itulah sebagai acuan satuan kerja dalam membangun ZI. Semua anggota dalam tim area terlibat dalam penyusunannya. Pemenuhan dokumen rencana kerja pembangunan ZI dilakukan dengan memperhatikan target (sasaran), rencana kegiatan, waktu, dan hasil yang ingin dicapai, dan peranan dari setiap area. Berikut kami lampirkan data dukung berupa: - Dokumen Rencana Kerja. - SK Penetapan Rencana Kerja. https://drive.google.com/drive/folders/1kizIyFhDMlNOCYvjc4pzjBB0OPY50CKi?usp=drive_link
Lampirkan dokumen tahun 2025. Tambahkan dokumen rapat penyusunan renja dan laporan pelaksanaan pennyusunan renja 2025
13
12b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
A1
Tiap area menentukan target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM agar pembangunan WBK di Pengadilan Negeri Amurang berjalan maksimal. Target prioritas membantu tim untuk menentukan kegiatan yang diprioritaskan dalam rangkat pembangunan WBK/WBBM https://drive.google.com/drive/folders/14N12VTAoarQ-FgOFe1DmPyySw-ZylAOJ?usp=drive_link
14
12c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM
A1
Bahwa Pembangunan Zona Integritas dimulai dari Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang dihadiri oleh stakeholder. Pembangunan Zona Integritas berlangsung berkelanjutkan setiap tahun, dan Pengadilan Negeri Amurang setiap tahun melakukan sosialisasi tentang Pencanangan Zona Integritas kepada warga pencari keadilan maupun stakeholder lain, dengan tujuan Pembangunan Zona Integritas dapat terlaksana dengan maksimal. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Amurang telah menyediakan media/mekanisme/aktivitas interaktif yang efektif untuk sosialisasi Pembangunan Zona Integritas baik secara internal maupun eksternal. Berikut data dukung kami lampirkan berupa: - Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang disaksikan oleh stakeholder lainnya. - Laporan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas . - Screenshoot Publikasi pada Website/Media Sosial. https://drive.google.com/drive/folders/1TuUS9NkoIiV7OeLfM463R-MMN3KVVCyh?usp=drive_link
Tambahkan laporan sosialisasi pembangunan ZI
15
iii
Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
1,01,00100,00%
16
12a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana
A1
Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Amurang setiap tahun sejak dicanangkan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Hal ini terbukti dengan keikutsertaan Pengadilan Negeri Amurang setiap tahun dalam seleksi Wilayah Bebas Korupsi meskipun sampai dengan tahun 2025 belum berhasil lolos. Berikut kami lampirkan data dukung berupa Laporang Pembangunan ZI tahun 2025, Monev Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Amurang pada tahun 2025 dan 2026 https://drive.google.com/drive/folders/1ioLr0QT690VZNbnNmfZVUbMKFDycmb5b?usp=drive_link
17
12b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas
A1
Untuk mengevaluasi sejauh mana Pembangunan ZI yang dilaksanakan tlah berjalan sesuai dengan rencana, maka Tim Kerja Pembangunan ZI telah melaksanakan monitoring dan evaluasi Pembangunan ZI pada tahun 2025. Berikut kami lampirkan data dukung berupa: Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI Pengadilan Negeri Amurang di tahun 2025 serta tindaklanjutnya. https://drive.google.com/drive/folders/1ioLr0QT690VZNbnNmfZVUbMKFDycmb5b?usp=drive_link
Tambahkan dokumen monev tahun 2025
18
12c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti
A1
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan ZI dilaksanakan dua tahun sekali, untuk melihat sejauh mana pembangunan ZI telah dilaksanakan dengan sungguh sungguh oleh seluruh pegawai PN Amurang. https://drive.google.com/drive/folders/1ioLr0QT690VZNbnNmfZVUbMKFDycmb5b?usp=drive_link
Tambahkan dokumen monev yang telah ditindaklanjuti tahun 2025
19
iv
Perubahan pola pikir dan budaya kerja
1,51,50100,00%
20
12a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM
YA1
Pembangunan ZI bagi seluruh pegawai PN Amurang dimulai dari Pimpinan PN Amurang yakni, Ketua Pengadilan Negeri Amurang yang memberikan teladan bagi seluruh pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Pengadilan Negeri Amurang wajib menjadi contoh dalam menerapkan perilaku yang jujur dan berintegritas. Ketua Pengadilan Negeri Amurang juga telah mendapatkan SK Role Model dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Berikut kami lampirkan data dukung berupa: SK Role Model Ketua Pengadilan Negeri Amurang dari Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Amurang kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Amurang untuk melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dengan sungguh sungguh dan bertanggung jawab. Berikut kami lanpirkan data dukung berupa: SK Role Model dari Ketua PT Manado kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang Tahun 2025 dan Tahun 2026, Instruksi KPN kepada seluruh pegawai PN Amurang agar melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dengan sungguh-sungguh, Dokumentasi kegiatan KPN sebagai Role Model di Pengadilan Negeri Amurang. https://drive.google.com/drive/folders/1L-suB-ngJcZJREgRF3Y2fZiGEiaksLNs?usp=drive_link
Lengkapi dokumentasi kegiatan kerja sama, sinergitas dan pelayanan pada masyarakat
21
12b. Sudah ditetapkan agen perubahan
A1
Agen Perubahan membantu Pimpinan PN Amurang dalam melaksanakan nilai nilai ZI dan Budaya Akhlak serta melakukan berbagai inovasi sesuai kompetensinya agar menjadi contoh bagi seluruh pegawai PN Amurang dalam melaksanakan perubahan budaya kerja dan pola pikir dalam rangka pembangunan ZI di lingkungan PN Amurang https://drive.google.com/drive/folders/1L-suB-ngJcZJREgRF3Y2fZiGEiaksLNs?usp=drive_link
Sudah sesuai
22
12c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi
A1
Agar pembangunan Zona Integritas dapat tercapai sesuai harapan, maka pertama tama dilakukan pembangunan budaya kerja dan perubahan pola pikir seluruh pegawai Pengadilan Negeri Amurang. Pembangunan budaya kerja dilakukan dengan dengan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Sosialisasi Core Akhlak, SK Ketua Pengadilan Negeri Amurang tentang Penetapan Budaya Kerja, Pemilihan Agen Perubahan, dan pemberian Reward kepada pegawai teladan juga pemberian sanksi kepada pegawai yang tidak menaati jam kerja dan tidak serius dalam bekerja. Dengan pembangunan budaya kerja dan perubahan pola pikir, diharapkan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Amurang dapat memahami pentingnya pembangunan Zona Integritas di lingkungan kerja. Berikut kami lampirkan data dukung berupa: - SK Penetapan Budaya Kerja oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang. - Sosialisasi Core Value Berakhlak di Pengadilan Amurang. - Penentuan Agen Perubahan dan dokumentasinya. - Dokumentasi berkaitan pemberian Reward kepada pegawai yang berprestasi. - Penegakan Disiplin di lingkugan kerja ditunjukkan dengan rekap absen. https://drive.google.com/drive/folders/1L-suB-ngJcZJREgRF3Y2fZiGEiaksLNs?usp=drive_link
23
12d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
A1
Pembangunan Zona Integritas memerlukan keterlibatan semua unsur pegawai di PN Amurang, oleh karenanya pimpinan PN Amurang mengintruksikan agar semua pegawai PN Amurang terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan PN Amurang. Dalam Hal ini Ketua PN Amurang juga mengeluarkan Instruksi KPN Amurang agar seluruh pegawai terlibat dalam pembangunan ZI https://drive.google.com/drive/folders/1L-suB-ngJcZJREgRF3Y2fZiGEiaksLNs?usp=drive_link
24
2Penataan Tatalaksana3,53,50100,00%
25
i
Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama
1,01,00100,00%
26
12a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
A1
Apa yang menjadi tujuan Core Bisnis Mahkamah Agung RI adalah juga menjadi Visi dari Pengadilan Negeri Amurang yakni Terwujudnya Pengadilan Negeri Amurang yang Agung, dan untuk mencapai Visi itu Pengadilan Amurang melaksanakan empat misi yakni: Menjaga Kemandirian Badan Peradilan, Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Untuk memastikan Pengadilan Negeri Amurang mencapai Visi dan dapat melaksanakan misinya, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat memiliki Standar Operasional Prosedur yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas sehari hari. Berikut kami lampirkan data dukung sebagai berikut: - Peta Bisnis Pengadilan Negeri Amurang. - SOP per bagian pelayanan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Amurang. https://drive.google.com/drive/folders/1M1pjjOGc1WXcuc0dMPv9Voqky4OQKrKK?usp=drive_link
sudah sesuai
27
12b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
A1
Pengadilan Negeri Amurang sudah menerapkan Prosedur Operasional Tetap (SOP) melalui Sosialisasi SOP Standar Operasional Prosedur (SOP) telah diterapkan di setiap core bisnis Pengadilan Negeri Amurang. Hal ini untuk memastikan setiap hasil kegiatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan menghindari komplain dari pihak pengguna layanan Pengadilan Negeri Amurang. Apakah SOP telah diterapkan klaim, berikut kami lampirkan data dukung berupa: SK Ketua Pengadilan Negeri Amurang tentang Penerapan SOP dalam setiap Core Bisnis, ScreenShoot Hasil EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) dimana Pengadilan Negeri Amurang berhasil mendapatkan Rangking I di tingkat Nasional maupun di tingkat Sulawesi Utara, hal ini menunjukkan, sistem birokrasi telah bekerja dengan baik dengan menerapkan SOP dengan sungguh sungguh, selain itu kami melampirkan data dukung berupa dokumentasi dokumentas dalam kegiatan persidangan maupun non litigasi, serta Laporan Penerapan SOP. https://drive.google.com/drive/folders/1tlnSVCXbB_qns5bBRaqc3yepoYsSdPuK?usp=drive_link
sudah sesuai
28
12c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi
A1
Seluruh SOP Utama telah dilakukan evaluasi serta perbaikan sesuai perkembangan oleh Tim Riviu SOP Setelah diterapkan, Standar Operasional Prosedur dievaluasi, untuk menguji apakah SOP yang kita terapkan telah sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan Pengadilan Negeri Amurang. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan per bagian SOP, dimana hal hal yang harus diperbaharui sesuai kondisi alam dan sumber daya di Pengadilan Negeri Amurang, dibuat dalam bentuk hasil Reviu SOP. - Laporan Monev SOP di setiap bagian. https://drive.google.com/drive/folders/11i-KKyhaGbHkdhit26rU3pPJwz3qaj7e?usp=drive_link
sudah sesuai
29
ii
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2,02,00100,00%
30
12a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi
A1
Sebagaimana arahan Ketua Mahkamah Agung RI, sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi, yakni: absensi digital melalui SIKEP oleh seluruh Pegawai PN Amurang, penggunaan aplikasi e-Kinerja untuk seluruh pegawai Pengadilan Negeri Amurang, penggunaan aplikasi SIPP untuk teknis administrasi persidangan, e-Berpadu untuk teknis administrasi perkara pidana, e-Court untuk teknis persidangan online, Sisuper untuk mengisi hasil survey kepuasan pengguna layanan Pengadilan Negeri Amurang, aplikasi Perkusi untuk mengukur kinerja pelaksanaan Eksekusi di Pengadilan Negeri Amurang, aplikasi MIS untuk pengawasan pelaksanaan teknis administrasi persidangan, aplikasi Sakti untuk pengelolaan keuangan di Pengadilan Negeri Amurang secara digital, aplikasi Siwas untuk pelaporan dan pengaduan. Pengajuan permohonan Surat Keterangan melalui eRaterang. Berikut link data dukungnya: https://drive.google.com/drive/folders/1ZOi687Q42gjEOCGwUGPQbjwZdZuvaHLv?usp=drive_link
Sudah sesuai
31
12b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi
A1
Sebagaimana arahan Ketua Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Amurang sudah menggunakan Operasional Manajemen SDM secara digital melalui aplikasi e-Kinerja, SIKEP, e-Berpadu, KOMDANAS, dan lain lain, sesuai data dukung yang ada. Berikut link data dukungnya: https://drive.google.com/drive/folders/1ZOi687Q42gjEOCGwUGPQbjwZdZuvaHLv?usp=drive_link
Sudah sesuai
32
12c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
A1
Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi sebagaimana arahan Ketua Mahkamah Agung RI, yakni aplikasi SIPP untuk teknis administasi persidangan, e-Berpadu untuk teknis administrasi perkara pidana, e-Court untuk teknis administrasi perkara Perdata, MIS untuk monitoring pelayanan melalui SIPP, Siwas aplikasi untuk pelaporan dan pengaduan. Berikut link data dukungnya: https://drive.google.com/drive/folders/1ZOi687Q42gjEOCGwUGPQbjwZdZuvaHLv?usp=drive_link
Sudah sesuai
33
12d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
A1
Untuk melihat sejauh mana pemanfaatan teknologi informasi dalam core bisnis Pengadilan Negeri Amurang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan Pengadilan Negeri Amurang, juga untuk melihat kendala kendala yang terjadi di lapangan, maka kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan berbasis teknologi informasi tersebut. Monitoring dan Evaluasi tersebut dilakukan setiap semester atau setiap 6 (enam) bulan), dan monitoring evaluasi terhadap tiga terendah hasil survey setiap tri wulan dalam satu tahun. Berikut data dukung berupa monitoring dan evaluasi yang dimaksud: https://drive.google.com/drive/folders/1ZOi687Q42gjEOCGwUGPQbjwZdZuvaHLv?usp=drive_link
Selain monev e-berpadu, spak, skm, lampirkan juga dokumen monev pemanfaatan TI lainnya.
34
iii
Keterbukaan Informasi Publik
0,500,50100,00%
35
12a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan
A1
Dalam rangka tranparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Negeri Amurang telah menerapkan keterbukaan infomasi pubik dengan menerbiktan SK Ketua Pengadilan Negeri Amurang tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang melaksanakan penyebaran informasi publi melalui media website, banner, maupun media sosial, serta aplikasi Whatsup (WA) yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Amurang. Keterbukaan informasi publik dimaksud memuat: biaya panjar perkara, jenis jenis pelayanan Pengadilan Negeri Amurang, penerapan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Amurang yang dilaksanakan setiap tahun, Anggaran Dipa serta penggunaannya yang tersedia di Pengadilan Negeri Amurang, penerapan wilayah bebas pungli. Berikut link data dukung yang dimaksud: https://drive.google.com/drive/folders/1zZTYnpYxrhmRGWC8iVDXphMnlw1EHZwl?usp=drive_link
tambahkan Capture anggaran DIPA pada website dan tambahkan SK PPID Tahun 2025
36
12b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
A1
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Negeri Amurang juga dimonitoring dan dievaluasi kendala kendala dan hambatan sesuai dengan kondisi di lapangan, hasil monitoring dan evaluasi tersebut langsung ditindaklanjuti agar pelayanan keterbukaan informasi publik tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Berikut link data dukung yang dimaksud: https://drive.google.com/drive/folders/1y43-Rf4z7BjH6zgaYrPCopVxN6r4dPn0?usp=drive_link
sudah sesuai
37
3Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur5,05,00100,00%
38
i
Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
0,250,25100,00%
39
12a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
YA1
Kebutuhan pegawai disusun sesuai hasil analisis beban kerja untuk masing masing jabatan dan sesuai kompetensj pegawai bersangkutan agar supaya pekerjaan dapat dikerjakan dengan baik, efektiv dan efisien, oleh karenanya Pengadilan Negeri Amurang telah menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan SK yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Amurang tentang Tim PenyusunAnalisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) - SK Pembagian Tugas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amurang; - Peta Jabatan. - Analisa Jabatan. - Tim Penyusun Peta Jabatan. - Formasi Pegawai. - Laporan Monitoring dan Evaluasi. - Statistik Pegawai. https://drive.google.com/drive/folders/13lK-9gG4ibslxh06YDG56nRV_ySTSis5?usp=drive_link
40
12b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
A1
Hasil rekrutmen CPNS pada Mahkamah Agung yang ditempatkan pada Pengadilan Negeri Amurang diberdayakan pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan pegawai pada satuan kerja yang selaras dengan kompetensi pegawai - SK Pola Mutasi. - SK Plt Kepala Bagian. - Dokumen Baperjakat. - Bukti Permintaan Tambahan Pegawai. - Laporan Monev Kebutuhan Pegawai. - SK dan SPMT CPNS. - SK Penempatan Staf. - SK PPPK. https://drive.google.com/drive/folders/1Z1gS54gE1VwHbRATfjqP0nUBJQSz_bVt?usp=drive_link
41
12c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja
YA1
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan untuk menilai sejauh mana penempatan pegawai hasil rekrutmen di bagian bagian yang sesuai dengan kompetensi membantu pelaksanaan program kerja satuan kerja, dalam hal ini berikut kami lampiran dokumen eviden Mone yang dimaksud yaitu: - Laporan Monev Kebutuhan Pegawai. - SK Pola Mutasi. - Dokumen Rapat Bagian. https://drive.google.com/drive/folders/1ss48dZvPl66OcnPT3KDdrtsv_apXscSt?usp=drive_link
42
ii
Pola Mutasi Internal
0,500,50100,00%
43
12a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
YA1
Dalam rangka pengembangan karier pegawai, Pengadilan Negeri Amurang telah melakukan mutasi pegawai antar jabatan yang dibuktikan dengan SK Perubahan Nomenklatur Pegawai dan history perubahan jabatan pada SIKEP - sk pembagian tugas - sk pola mutasi - sk tim baperjakat - drh pegawai - sk mutasi - usul mutasi pegawai https://drive.google.com/drive/folders/15Ny84iOpWgB6nr6WeN0HUv6fqaRsj2qc?usp=drive_link
44
12b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
A1
Rolling atau mutasi pegawai antar jabatan dilaksanakan secara berkala dalam rangka penyegaran dan penyesuaian kompetensi pegawai. Pengadilan Negeri Amurang juga memperhatikan pengembangan karir dari semua pegawai sehingga dalam Baperjakat, kami tidak hanya membahas pola mutasi internal, juga pola mutasi untuk pengembangan karir dari semua pegawai sesuai kompetensi bersangkutan. Berikut kami lampiran eviden terkait pola mutasi dan pengembangan karir pegawai di Pengadilan Negeri Amurang yakni: - SK Pembagian Tugas. - SK Pola Mutasi. - SK Tim Baperjakat. - Daftar Riwayat Hidup Pegawai. - Usul Mutasi Pegawai. https://drive.google.com/drive/folders/14XYjNWIIaAIRyR1B_2GP-18BrLCuJYXQ?usp=drive_link
45
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
YA1
Dalam upaya untuk perbaikan kinerja Pimpinan Pengadilan Negeri Amurang telah melakukan monev terhadap kegiatan mutasi antar jabatan. Berikut kami lampirkan eviden berupa: - Laporan Monev. - Rapat Bagian. https://drive.google.com/drive/folders/1JesyuXO_KYyHI1d01PVoOmLGBehDqgUs?usp=drive_link
46
iii
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
1,251,25100,00%
47
12a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
YA1
Sebagai upaya pengembangan kompetensi pegawai telah disusun laporan matriks Training Need Analysis yang menggambarkan kebutuhan pelatihan/diklat bagi seluruh Hakim dan Pegawai. - sk bendahara pengeluaran - sk operator bmn - sk tim analisa jabtan - peta jabatan - sertifikat pelatihan https://drive.google.com/drive/folders/1X7rPM6MhZxmX645S4riVfOwzESz4xEhz?usp=drive_link
Agar lampirkan Dokumen Training Need Analysis
48
12b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
A1
Matriks Training Need Analysis yang telah disusun digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Berdasarkan Pengelolaan Kinerja Pegawai yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan. Berikut eviden yang kami lampirkan: - Analisa Jabatan - SKP https://drive.google.com/drive/folders/1lK0uSvkybsmfZoPGRnL4BV9N5pXZOrid?usp=drive_link
Agar Lampirkan Dokumen Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai Tahun 2025
49
12c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
A1
Untuk mengukur tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan maka telah disusun Laporan pengukuran persentase kesenjangan kompetensi pegawai Pengadilan Negeri Amurang. Berikut eviden yang kami lampirkan: - Bezetting. - DUK. - Identifikasi Kesenjangan Kompetensi. https://drive.google.com/drive/folders/1Tjw5uYa-AsrGW-TEIWwD1NROgJdhC4uq?usp=drive_link
Agar lampirkan Analisa persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi
50
12d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
A1
Sebagai upaya pengembangan kompetensi, Hakim dan ASN telah diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya dibuktikan dengan dokumen izin belajar, surat tugas maupun usulan peserta Diklat dan Bimtek - Sertifikat Pelatihan. - Surat Penugasan Diklat - Izin Belajar - Pelatihan-Pelatihan Lainnya https://drive.google.com/drive/folders/1SoMxn5AMUf70Ep5l5r2RN1aghjuc2m2q?usp=drive_link
51
12e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
A1
Selain mengikutsertakan Hakim dan Pegawai dalam berbagai Diklat dan Bimtek, dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan publik Pengadilan Negeri Amurang juga telah menyelenggarakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang bekerjasama dengan stakeholder eksternal - Sertifikat Pelatihan. - SK Mentor CPNS. - Sosialisasi Simulasi Kebakaran. - Penugasan Diklat - Pelatihan Lainnya https://drive.google.com/drive/folders/1glue_ZIZcsXEqBdR3eW1fwszRXcPTylv?usp=drive_link
52
12f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
A1
Hasil pengembangan kompetensi pegawai dimonitoring dan dievaluasi untuk melihat sejauh mana pengembangan kompetensi tersebut memberikan perbaikan kinerja yang lebih baik sehinga core bisnis Pengadilan Negeri Amurang terlaksana secara maksimal. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - Dokumen Rapat Bulanan. - Rapat Bagian. - Rapat Monev Penyelesaian Perkara. - Rapat Monev Hasil Survey Nilai terendah IPK dan IKM PN Amurang https://drive.google.com/drive/folders/1bLLH9DXaqhasVgilHPRMbu0qjYo1Tk13?usp=drive_link
53
iv
Penetapan Kinerja Individu
2,002,00100,00%
54
12a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
A1
Ketua Pengadilan Negeri Amurang pada awal tahun telah menandatangani Perjanjian Kinerja organisasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Manado selanjutnya para Hakim dan ASN juga telah melaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas sebagai dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP). Hal itu merupakan penetapan kinerja yang harus dicapai oleh setiap pegawai Pengadilan Negeri Amurang. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - Pakta Integritas. - PKT. - PKP. - Pohon Kinerja. - SKP. https://drive.google.com/drive/folders/1LvvqUsw3vDgoFjGQ2rTOByXYcXcWPfb0?usp=drive_link
55
12b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
A1
Indikator kinerja individu (SKP dan PKP) yang telah disusun oleh seluruh Hakim dan ASN dan memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja atasannya. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - PKT - SKP https://drive.google.com/drive/folders/1QztTrVzfRT0l8MMqCzHhvq2hi1R_zVBn?usp=drive_link
56
12c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
A1
Untuk pengukuran kinerja individu, atasan langsung melakukan penilaian kinerja bawahan secara periodik. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - PKT - PKP - SKP https://drive.google.com/drive/folders/1l5AQGewdATqPYT4_GKh2xl82zMEOIIvJ?usp=drive_link
57
12d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
YA1
Ketua Pengadilan Negeri Amurang telah menerbitkan SK tentang Tim Penilaian Pemberian Reward and Punishment bagi Hakim dan ASN. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - Reward dan Punishment. - Sertifikat Penghargaan. https://drive.google.com/drive/folders/1su72v6WOicNTQNFNSqDjSxmD-zJfxeKR?usp=drive_link
58
v
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
0,750,75100,00%
59
12a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
A1
Ketua Pengadilan Negeri Amurang telah menerbitkan Surat Keputusan Tata Tertib Kedinasan sebagai pedoman aturan disiplin kode etik perilaku dan kedisiplinan Hakim dan ASN. Melalui kegiatan rapat berjenjang Pimpinan senantiasa memberikan pembinaan terkait integritas/aturan disiplin/kode etik/kode perilaku. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - Reward dan Punishment. - Rekap Absen. - SK Tim Penilai Reward dan Punishment. - Pelaksanaan pemberian Reward. - SK Tim Penegak Disiplin. - SK Penanggung Jawab Absen. - SK Penetapan Budaya Kerja. - Surat Ijin Keluar Kantor. - Pakta Integritas. - Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 yang dilaksanakan pada setiap Rapat Bulanan. - PP No. 94 Tahun 2021 - Surat Tugas. https://drive.google.com/drive/folders/1fsuTKTgyhhOgOgMeaDQSjW38NlTrRVPW?usp=drive_link
lampirkan inovasinya
60
vi
Sistem Informasi Kepegawaian
0,250,25100,00%
61
12a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
A1
Pembaruan data dan dokumen Hakim dan ASN pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dilakukan secara rutin oleh bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - SK Admin Aplikasi Kepegawaian. - SK Penanggung Jawab Absen - Dafftar Hadir. - Daftar Pegawai. - Data Sikep Pegawai. - Daftar Riwayat Hidup - kelengkapan data sikep - rekap absen https://drive.google.com/drive/folders/1fH78NlWzBZfXXtuKkWQ4v_mFAq4APCSo?usp=drive_link
62
4Penguatan Akuntabilitas5,05,00100,00%
63
i
Keterlibatan Pimpinan
2,502,50100,00%
64
12a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan
A1
Pimpinan telah terlibat dalam tahap penyusunan perencanaan. Pimpinan secara aktif dan langsung terlibat dalam proses penyusunan perencanaan, seperti yang ditunjukkan oleh Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pembentukan Tim Penyusunan SAKIP, di mana Ketua Pengadilan Negeri secara langsung menetapkan susunan tim sekaligus bertindak sebagai pembina dalam pelaksanaan tugas tim. Keterlibatan langsung pimpinan juga terlihat dalam pelaksanaan rapat-rapat penyusunan SAKIP dan perencanaan anggaran. Dokumen terkait : - Rapat Penyusunan LKJIP Tahun 2024 - Keterlibatan Pimpinan dalam Penyusunan Sakip - Rapat LKJIP - Rapat Penyusunan Anggaran tahun 2026 - Rapat Penyusunan Anggaran Tahun 2027 Dokumen tersebut dapat dilihat di: https://drive.google.com/drive/folders/17ry8bKP1wck4Zg6bHYkkoTc31-RqGGFG?usp=drive_link
Berdasarkan eviden yang dilampirkan menunjukkan bahwa pimpinan ikut terlibat dalam sebagian tahapan penyusunan perencanaan. -Asri-
65
12b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja
A1
Pimpinan telah terlibat dalam penyusunan penetapan kinerja. Penyusunan target kinerja dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan dokumen SAKIP. Salah satu agenda utama yang dibahas selama rapat penyusunan SAKIP adalah penetapan target kinerja sebagai dasar pencapaian indikator kinerja organisasi. Pimpinan terlibat secara langsung dan berperan sebagai pemimpin rapat untuk memastikan bahwa penyusunan target kinerja dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan organisasi. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - Dokumen Sakip. - SK Tim Penyusun Sakip. - Rapat Penyusunan Sakip. https://drive.google.com/drive/folders/1YkhXCuiI8eBzuVLFA4Q5JTGWTF360fVq?usp=drive_link
Masih ada kekurangan pada eviden yang dilampirkan yaitu undangan, notula, daftar hadir penyusunan penetapan kinerja yang dilaksanakan pada awal tahun 2025 dan saat revisi perjanjian kinerja baik karena perubahan target dan karena adanya penetapan Renstra 2025-2029, serta dokumen Perjanjian Kinerja dan Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025. -Asri-
66
12c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
A1
Pimpinan telah terlibat dalam pemantauan capaian kinerja. Pemantauan capaian kinerja organisasi ini dilakukan secara teratur melalui berbagai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, seperti pengawasan dan evaluasi SMART Bappenas, pengawasan dan evaluasi anggaran, pengisian e-SAKIP Komdanas setiap bulan, evaluasi capaian kinerja per triwulan, dan evaluasi capaian kinerja per semester. Aktivitas ini dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian untuk memastikan tujuan kinerja perusahaan tercapai secara optimal. Berikut data dukung yang kami lampirkan: - Laporan Monev Capaian Kinerja. - Monev Rencana Aksi Triwula I - IV. Dokumen tersebut dapat dilihat di: https://drive.google.com/drive/folders/117au9PabxUtKuUHcA54wQWuF7n6pemqX?usp=drive_link
Berdasarkan eviden monev yang dilampirkan, ada narasi terkait tindak lanjut, tetapi tidak ada eviden yang menunjukkan hasil tindak lanjut. Selain itu, lampirkan juga Rapat Dinas/Monev yang dilaksanakan setiap bulan (notula, undangan, daftar hadir dan foto rapat), laporan keadaan perkara bulanan, laporan evaluasi kinerja per periodik (3,4 dan 6 bulan). Catatan : dokumen eviden monev tidak ada tanggal pengesahan/penetapan sehingga tidak dapat dipastikan dokumen disusun per triwulan -Asri-
67
ii
Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
2,502,50100,00%
68
12a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada
YA1
Dokumen perencanaan kinerja yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Amurang secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen perencanaan tersebut termasuk Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK). Semua dokumen ini dibuat dengan mempertimbangkan sasaran strategis organisasi dan Indikator Kinerja Utama (IKU). Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai pedoman untuk menjalankan program dan kegiatan serta sebagai dasar untuk mengukur capaian kinerja secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada hasil. - Cetak Biru Pembaruan Peradilan - Rencana Kinerja tahun 2025 - Rencana Kinerja Tahun 2026 - Rencana Aksi PN Amurang Tahun 2025 - Monev Rencana Aksi PN Amurang Tahun 2025 - Rencana Aksi PN Amurang Tahun 2026 - Perjanjian Kinerja Tahun 2026 - Perjanjian Kinerja Tahun 2025 - Reviu Rencana Kinerja Tahun 2026 - SK Renstra 2025 - 29=029 - Reviu Renstra 2025-2029 - PKT 2026 - Reviu PKT 2025 - Reviu IKU Tahun 2026 - Reviu IKU Tahun 2025 Dokumen dapat dilihat pada: https://drive.google.com/drive/folders/1Ec-Af755lLb5Ro7gxnvhzhA7-aHhqqUG?usp=drive_link
Eviden sudah oke tetapi lampirkan kembali Rancangan Renstra 2025-2029, Revisi RKT 2026, Revisi RKT Tahun 2025, Revisi Perjanjian Kinerja 2025, Revisi Rencana Aksi Tahun 2025 -Asri-
69
12b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil
YA1
Rencana kerja yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Amurang sesuai dengan tugas dan fungsi utama organisasi dan ditujukan untuk mencapai target kinerja yang dapat diukur. Hal ini ditunjukkan dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Strategis (Renstra), yang masing-masing memiliki indikator keberhasilan yang dapat diukur dan kuantitatif. Selain itu, melalui penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), capaian kinerja organisasi dievaluasi secara berkala. Uraian dan evaluasi capaian dalam LKjIP menunjukkan bahwa dokumen perencanaan kinerja yang disusun juga berorientasi pada hasil. Dokumen-dokumen pendukung: - Pengendalian Gratifikasi - Standar Pelayanan - Budaya Pelayanan Prima - Penerapan SPIP - Reviu Renstra 2025-2029 - Pengaduan Masyarakat - Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan - WBS - Rencana Kinerja Tahun 2026 - Monev Rencana Aksi 2025 - Rencana Aksi Tahun 2026 PN Amurang - LKJiP Tahun 2025 - Laporan Tindak Lanjut Hasil LHE Tahun 2024 - Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Tahun 2024 https://drive.google.com/drive/folders/1a6aN9NpTIFf8jGFa852KvOkeivr42oZm?usp=drive_link
Dokumen yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar layanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) Dokumen yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS) -Asri-
70
12c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
YA1
Pengadilan Negeri Amurang telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai tolok ukur utama dalam menilai tingkat keberhasilan pencapaian tujuan strategis organisasi. Keberadaan IKU tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengukuran kinerja yang objektif, terukur, dan akuntabel. Selain itu, dokumen Indikator Kinerja Utama telah disusun secara sistematis dan ditetapkan secara resmi sebagai pedoman dalam pelaksanaan serta evaluasi kinerja instansi. Dokumen Pendukung - Reviu IKU PN Amurang Tahun 2025 - Reviu IKU PN Amurang Tahun 2026 https://drive.google.com/drive/folders/1q99nFfUuY6_69jLLQLDaVRwl-0BA5uYu?usp=drive_link
Oke
71
12d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART
A1
Pengadilan Negeri Amurang telah menetapkan indikator kinerja yang memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound). Indikator-indikator ini harus memiliki spesifikasi yang jelas, dapat diukur secara kuantitatif, realistis untuk dicapai, dan relevan dengan tujuan strategis organisasi. Mereka juga harus memiliki batas waktu yang dapat diukur untuk mencapainya. Prinsip-prinsip ini membentuk fondasi untuk pengelolaan kinerja yang akuntabel dan terbuka. Selain itu, dokumen Indikator Kinerja Utama mencakup elemen penting seperti definisi indikator, formula perhitungan, satuan pengukuran yang digunakan, tren atau polaritas capaian, periode pengambilan data, dan ambang batas kinerja sebagai pedoman untuk menilai pencapaian kinerja organisasi. Dokumen Pendukung: - SK Penetapan IKU - LHE Tahun 2024 - Laporan Tindak Lanjut LHE Tahun 2024 - SK SEKMA IKU - Analisa SMART IKU https://drive.google.com/drive/folders/1cii1zKRm1i-92Kuc4RHTp8iymCE-KI9W?usp=drive_link
Oke
72
12e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu
YA1
Laporan Kinerja Tahun 2024 telah dibuat dan diselesaikan sesuai dengan peraturan. Asli laporan tersebut telah diunggah ke aplikasi e-SAKIP Kementerian PANRB. Laporan tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado dalam bentuk pelaporan berjenjang. Hardcopy laporan telah selesai dicetak, diarsipkan di bagian PTIP. Dokumen Pendukung: - bukti pengiriman https://drive.google.com/drive/folders/15Nh2r6-fQlUvLkuNPknWcfE-lMOFOWNW?usp=drive_link
Lampirkan eviden yaitu Laporan Kinerja Tahun 2024 dan eviden yang menunjukkan bahwa Laporan Kinerja Tahun 2024 disusun tepat waktu -Asri-
73
12f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
A1
Selama periode pelaporan, Laporan Kinerja Pengadilan Negeri Amurang memberikan informasi menyeluruh tentang pencapaian kinerja. Dalam laporan tersebut terdapat data dan analisis tentang Indikator Kinerja Utama (IKU), tingkat pencapaian sasaran strategis, dan seberapa efektif program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan juga memberikan gambaran tentang faktor pendukung dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kinerja. Ini dapat digunakan sebagai dasar untuk upaya jangka panjang untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola lembaga. - LKJIP Tahun 2025 - LHE Tahun 2024 https://drive.google.com/drive/folders/18U2682JVhF9Ynxi8PO0iRf3QiyiLiaHK?usp=drive_link
Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
74
12g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
YA1
Informasi mengenai capaian kinerja dapat diakses melalui aplikasi e-SAKIP Komdanas sebagai sarana pemantauan dan pelaporan kinerja organisasi. Selain itu, Pengadilan Negeri Amurang juga telah memiliki Panduan Teknis Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengumpulan Data Kinerja, serta Evaluasi Akuntabilitas Kinerja yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Pengadilan Negeri Amurang, guna memastikan proses perencanaan, pengukuran, dan evaluasi kinerja dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen Pendukung: - pelatihan SKIP - pendaftaran diklat - sertifikat pelatihan sakip - daftar aplikasi kinerja https://drive.google.com/drive/folders/13ZJTzYj5PCXHEJPhzJKROMQqpzjSVvFG?usp=drive_link
Eviden yang menunjukkan bahwa PN Amurang memiliki sistem informasi/mekanisme informasi kinerja seperti Aplikasi BATARA, KOMDANAS, dll serta Aplikasi Internal (jika ada) terkait informasi kinerja baik individu maupun satuan kerja. -Asri-
75
12h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja
A1
Pengadilan Negeri Amurang sudah mendaftarkan diri secara mandiri untuk mengikuti pelatihan diklat pelatihan SAKIP dan sedang menunggu pemanggilan pelatihan. Pengadilan Negeri Amurang juga telah memiliki SDM yang tersertifikasi dalam menangani Akuntabilitas Kinerja Dokumen Pendukung: - sertifikat pelatihan sakip - keterangan pelatihan, pendaftaran BLDK https://drive.google.com/drive/folders/1ULohANZSPwsvlMURDod0OGSVY5OrGzbX?usp=drive_link
Lampirkan usulan satuan kerja tahun 2025 untuk mengikuti pelatihan terkait SAKIP. -Asri-
76
5Penguatan Pengawasan7,57,50100,00%
77
i
Pengendalian Gratifikasi
1,501,50100,00%
78
12a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
A1
Sebagai bagian dari komitmennya untuk membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Pengadilan Negeri Amurang telah melakukan Kampanye Publik secara terus menerus sejak dicanangkan hingga hingga 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Jum'at Berkah dan pembagian stiker anti gratifikasi. Mereka juga menyampaikan komitmen kepada masyarakat untuk menolak gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pimpinan dan seluruh staf satuan kerja dilibatkan dalam kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cara menghindari gratifikasi dan korupsi. Selain itu, Pengadilan Negeri Amurang secara teratur melakukan kampanye anti gratifikasi melalui spanduk dan banner, pemutaran himbauan anti gratifikasi di seluruh kantor, dan himbauan anti gratifikasi diberikan kepada prinsipal oleh Majelis Hakim sebelum persidangan dimulai. Berikut kami lampirkan data dukung: - Dokumen Public Campaign tahun 2025 - Dokumen Public Campaign Tahun 2026 - SK Pedoman Penanganan Gratifikasi Tahun 2025 dan 2026 - SK Tim Pengendali Gratifikasi Tahun 2025 dan 2026 - SOP Pengendalian Gratifikasi - Formulir-Formulir Pelaporan dan Penanganan Penerimaan Gratifikasi - Ruang/Tempat Penyimpanan Barang/Benda Gratifikasi - Laporan UPG Pengadilan Negeri Amurang - Foto CCTV Pengadilan Negeri Amurang Dokumen dapat dilihat pada: https://drive.google.com/drive/folders/10Vhtk60ZgNyUx-Gp82dQTOAl2ppx_i5o?usp=drive_link
79
12b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan
A1
Pengendalian gratifikasi telah menjadi bagian dari prosedur Pengadilan Negeri Amurang. Ini dibuktikan dengan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi oleh Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Amurang tentang Pembentukan Tim Pengendalian Gratifikasi. Tim ini bertanggung jawab untuk menganalisis, memantau, dan menilai praktik gratifikasi yang mungkin terjadi, dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang. Selain itu, untuk menerapkan pengendalian gratifikasi, Pengadilan Negeri Amurang juga telah menyediakan fasilitas pendukung. Ini termasuk ruang penyimpanan barang gratifikasi, kamera CCTV yang dipantau langsung oleh pimpinan, kamera CCTV yang terhubung ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dan ruang tamu terbuka untuk meningkatkan transparansi pelayanan. Dokumen Pendukung: - SK Pedoman Penanganan Gratifikasi Tahun 2025 dan 2026 - SK Tim Pengendali Gratifikasi Tahun 2025 dan 2026 - SOP Pengendalian Gratifikasi - Formulir-Formulir Pelaporan dan Penanganan Penerimaan Gratifikasi - Ruang/Tempat Penyimpanan Barang/Benda Gratifikasi - Laporan UPG Pengadilan Negeri Amurang - Respon dan Pelaksanaan Tindaklanjut atas Pelaporan Gratifikasi UPG PN Amurang - Foto CCTV Pengadilan Negeri Amurang https://drive.google.com/drive/folders/10Vhtk60ZgNyUx-Gp82dQTOAl2ppx_i5o?usp=drive_link
80
ii
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
1,501,50100,00%
81
12a. Telah dibangun lingkungan pengendalian
A1
Untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan satuan kerja, Pengadilan Negeri Amurang telah membentuk Tim Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan menunjuk Hakim Pengawas Bidang. Tujuan dari pembentukan tim ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan peningkatan tata kelola organisasi. Dokumen Pendukung: - Penilaian Resiko. - Status Resiko Sisa. - SPIP sudah diinformasikan kepada semua pihak. - Penerapan SPIP. https://drive.google.com/drive/folders/1jKdnFSM9nyMp-XtKsXIetjaIKdf3jJwL?usp=drive_link
82
12b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
A1
Untuk memastikan tata kelola organisasi yang baik dan pengendalian risiko yang efektif, Pengadilan Negeri Amurang telah membentuk Tim Manajemen Risiko melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Amurang tentang Pembentukan Tim Manajemen Risiko. Tim ini dibentuk untuk membantu dalam identifikasi, analisis, pengendalian, dan mitigasi risiko yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. - penilaian resiko - status resiko sisa - spip sudah diinformasikan kepada semua pihak - penerapan SPIP https://drive.google.com/drive/folders/1jKdnFSM9nyMp-XtKsXIetjaIKdf3jJwL?usp=drive_link
83
12c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
A1
Untuk melaksanakan kegiatan pengendalian, Pengadilan Negeri Amurang mengadakan rapat koordinasi Hakim Pengawas Bidang setiap bulan. Dalam rapat ini, masing-masing Hakim Pengawas Bidang menyampaikan laporan hasil pengawasan dan temuan dari bidang pengawasan masing-masing untuk evaluasi dan tindakan lanjut. Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan pengawasan internal dan memastikan bahwa tugas dan fungsi satuan kerja dilaksanakan dengan lebih efisien. - penilaian resiko - status resiko sisa - spip sudah diinformasikan kepada semua pihak - penerapan SPIP https://drive.google.com/drive/folders/1jKdnFSM9nyMp-XtKsXIetjaIKdf3jJwL?usp=drive_link
84
12d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
A1
Kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah dilakukan di Pengadilan Negeri Amurang. Kegiatan ini dilakukan di Aula Pengadilan Negeri Amurang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran aparatur akan pentingnya penerapan pengendalian intern untuk mendukung tata kelola organisasi yang efisien, akuntabel, dan terbuka. - penilaian resiko - status resiko sisa - spip sudah diinformasikan kepada semua pihak - penerapan SPIP https://drive.google.com/drive/folders/1jKdnFSM9nyMp-XtKsXIetjaIKdf3jJwL?usp=drive_link
85
iii
Pengaduan Masyarakat
1,501,50100,00%
86
12a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
A1
Pengadilan Negeri Amurang menawarkan masyarakat sarana pengaduan melalui aplikasi SIWAS dan kotak pengaduan di ruang PTSP untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan publik yang jelas dan akuntabel. Dokumen Penunjang: - sk pedoman wbs - sk sarana pengaduan - sk tim penanganan pengaduan - sk petugas meja pengaduan - sosialisasai benturan kepentingan - SIWAS - kebijakan pengaduan masyarakat https://drive.google.com/drive/folders/1klPGnbHskGu2uBXaaGVIWXBOyGrznzcF?usp=drive_link
tambah SK petugas Meja Pengaduan 2025
87
12b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti
YA1
Semua pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Amurang akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, masyarakat tidak mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Amurang selama tahun 2025 dan 2026. Meskipun demikian, Tim Penanganan Pengaduan melakukan pemantauan sarana pengaduan dan laporan setiap bulan. Hasilnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang untuk pengawasan dan pengawasan internal yang terus menerus. Dokumen Penunjang: - surat penyataan tidak ada pengaduan - laporan tindak lanjut pengaduan - laporan tindak lanjut pengaduan - siwas https://drive.google.com/drive/folders/1ta3jxlmHq2AlkMasFelgS0Uq_4pHh9NJ?usp=drive_link
88
12c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
A1
Monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan di Pengadilan Negeri Amurang dilakukan secara berkala setiap bulan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang dan seluruh staf satuan kerja. Tujuannya adalah untuk mengawasi, menilai, dan mengawasi bagaimana penanganan pengaduan dilakukan di Pengadilan Negeri Amurang. Dokumen Penunjang: - monev ptsp - monev bagian hukum - surat pernyataan tidak ada pengaduan - monev penanganan pengaduan https://drive.google.com/drive/folders/1QDVgB8i2JcBFJbhmv9EraUDjnZVo0i5o?usp=drive_link
89
12d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
A1
Segera setelah monitoring dan evaluasi selesai, Pengadilan Negeri Amurang melakukan tindak lanjut terhadap semua hasil evaluasi penanganan pengaduan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua temuan, masukan, dan rekomendasi evaluasi dapat direspons secara cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan. Dokumen Penunjang: - surat pernyataan tidak ada pengaduan - hasil evaluasi penanganan pengaduan https://drive.google.com/drive/folders/1qAot60KY-wyvBwMb9XLooAxv5v7lpzah?usp=drive_link
90
iv
Whistle-Blowing System
1,501,50100,00%
91
12a. Whistle Blowing System telah diterapkan
A1
Whistle blowing telah diterapkan . Menurut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Amurang tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan, petugas yang ditunjuk ditugaskan untuk menganalisis, memantau, dan menilai setiap pengaduan yang diterima. Mereka juga harus melaporkan hasil dari tindakan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang. Selain itu, Pengadilan Negeri Amurang menawarkan masyarakat sarana pengaduan melalui aplikasi SIWAS dan kotak pengaduan di ruang PTSP untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan publik yang jelas dan akuntabel. Dokumen Penunjang: - whitle blowing telah diterapkan - sk pedoman wbs - sk sarana pengaduan - sk tim penanganan pengaduan - siwas https://drive.google.com/drive/folders/1uwgoo-NStNaEZ6tbH9ZaKue7sOHFLA7s?usp=drive_link
92
12b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
A1
Ketua Pengadilan Negeri Amurang bertanggung jawab langsung atas pengawasan dan evaluasi Sistem Whistle Blowing, yang diikuti oleh seluruh aparatur satuan kerja. Setiap bulan, tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan internal, mengevaluasi kinerja sistem, dan memastikan bahwa sistem pelaporan berjalan sesuai dengan peraturan Pengadilan Negeri Amurang. Dokumen Penunjang: - surat pernyataan tidak ada pengaduan - monev penanganan pengaduan - monev ptsp - sosialisasi whistle blowing - whistle blowing telah diterapkan https://drive.google.com/drive/folders/1-vgCmlSCpMOhvr4Sw7MuTau-h8Qm7JTb?usp=drive_link
93
12c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti
A1
Sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, semua keputusan evaluasi yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Amurang telah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap laporan, hasil, dan evaluasi ditangani dengan benar dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk meningkatkan integritas dan pengawasan internal Pengadilan Negeri Amurang. Dokumen Penunjang - laporan itndak lanjut pengaduan - laporan whistle blowing - monev pengaduan - tindak lanjut pengaduan https://drive.google.com/drive/folders/1mH7uU7lu9C18NP42QJc2ecwyVb81rHir?usp=drive_link
tambahkan eviden monev dan tindaklanjut tahun 2025
94
v
Penanganan Benturan Kepentingan
1,501,50100,00%
95
12a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
A1
Pada Pengadilan Negeri Amurang telah dilakukan identifikasi dan pemetaan potensi benturan kepentingan pada seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi utama satuan kerja. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan tugas peradilan, sekaligus untuk memastikan setiap proses kerja berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Dokumen Penunjang: - pemetaan benturan kepentingan - penanganan benturan kepentiangan - penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan - evaluasi benutran kepentingan - hasil evaluasi benturan kepentiangan https://drive.google.com/drive/folders/1-_w3KhuGmv7WcIAQzxoainkwMGn0CQjN?usp=drive_link
96
12b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi
A1
Ketentuan benturan kepentingan telah disosialisasikan dan diinternalisasikan ke seluruh layanan dan aparatur satuan kerja Pengadilan Negeri Amurang. Ini dilakukan untuk membangun pemahaman dan kesadaran bersama tentang cara menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Ini dilakukan agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip integritas dan ketentuan yang berlaku. Dokumen Penunjang: - pemetaan benturan kepentingan - penanganan benturan kepentiangan - penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan - evaluasi benutran kepentingan - hasil evaluasi benturan kepentiangan https://drive.google.com/drive/folders/1-_w3KhuGmv7WcIAQzxoainkwMGn0CQjN?usp=drive_link
97
12c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
A1
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas dan tata kelola pelayanan publik, penanganan benturan kepentingan telah diterapkan pada seluruh layanan di Pengadilan Negeri Amurang. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proses pelayanan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan. Dokumen Penunjang: - pemetaan benturan kepentingan - penanganan benturan kepentiangan - penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan - evaluasi benutran kepentingan - hasil evaluasi benturan kepentiangan https://drive.google.com/drive/folders/1-_w3KhuGmv7WcIAQzxoainkwMGn0CQjN?usp=drive_link
98
12d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
A1
Unit kerja terkait di Pengadilan Negeri Amurang secara rutin mengevaluasi penanganan konflik kepentingan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hasilnya nihil karena tidak ada indikasi atau peristiwa benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di tempat kerja selama tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Amurang untuk menjaga integritas, objektivitas, dan akuntabilitas sepanjang pelaksanaan tugas dan layanan peradilan. Dokumen Penunjang: - Surat Pernyataan Tidak Terdapat Benturan Kepentingan Tahun 2025 - pemetaan benturan kepentingan - penanganan benturan kepentiangan - penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan - evaluasi benutran kepentingan - hasil evaluasi benturan kepentiangan https://drive.google.com/drive/folders/1-_w3KhuGmv7WcIAQzxoainkwMGn0CQjN?usp=drive_link
99
12e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti
A1
Pengadilan Negeri Amurang telah melanjutkan hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun demikian, evaluasi tahun 2025 menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan. Akibatnya, tindakan tambahan tidak diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian benturan kepentingan di tempat kerja telah dilakukan dengan baik dan efektif. Dokumen Penunjang: - pemetaan benturan kepentingan - penanganan benturan kepentiangan - penanganan benturan kepentingan telah di implementasikan - evaluasi benutran kepentingan - hasil evaluasi benturan kepentiangan https://drive.google.com/drive/folders/1-_w3KhuGmv7WcIAQzxoainkwMGn0CQjN?usp=drive_link
100
6Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik5,05,00100,00%