| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | AI | AJ | AK | AL | AM | AN | AO | AP | AQ | AR | AS | AT | AU | AV | AW | AX | AY | AZ | BA | BB | BC | BD | BE | BF | BG | BH | BI | BJ | BK | BL | BM | BN | BO | BP | BQ | BR | BS | BT | BU | BV | BW | BX | BY | CA | CB | CC | CD | CE | CF | CG | CH | CI | CJ | CK | CL | CM | CN | CO | CP | CQ | CR | CS | CT | CU | CV | CW | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | SASARAN RPD | URUSAN | KODE | TUJUAN / SASARAN / NOMENKLATUR PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | METADATA INDIKATOR | SATUAN | KONDISI AWAL PERENCANAAN | Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan | Kondisi Akhir | UNIT PENANGGUNGJAWAB | Kewenangan Penggunaan Nomenklatur | Cascading Target Kinerja UKPD | PRIORITAS BELANJA | Tagging Atribut Sub Kegiatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Tahun 2023 | Tahun 2024 | Tahun 2025 | Tahun 2026 | Prioritas Daerah | Prioritas Nasional | ISU | SPM | Jenis Pelayanan Dasar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | URUSAN/UNSUR | BIDANG URUSAN/ BIDANG UNSUR | PROGRAM | KEGIATAN | SUB KEGIATAN | LEVEL NOMENKLATUR SK | Reviu Bappeda | Target | APBD Murni | BLUD | Sumber Lainnya | Total Anggaran Indikatif | Target | APBD Murni | BLUD | Sumber Lainnya | Total Anggaran Indikatif | Target | APBD Murni | BLUD | Sumber Lainnya | Total Anggaran Indikatif | Target | APBD Murni | BLUD | Sumber Lainnya | Total Anggaran Indikatif | Target | APBD Murni | BLUD | Sumber Lainnya | Total Anggaran Indikatif | Dinkes | Sudinkes | Puskesmas | RSD A & B | RSD C & D | UPT Labkesda | UPT PPKP | UPT Jamkesjak | UPT Puslatkesda | UP Pusdatin | UPT PK3D | Satuan | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | Konsolidasi Periode | Kondisi Akhir (2026) | PRIOTITAS I | PRIORITAS II | PRIORITAS III | PN3-3 Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan (PP3) | Tidak Termasuk Prioritas Nasional | Pencapaian Tujuan SDG'S | Pencegahan Stunting | Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas | Responsif Gender | Penerapan GERMAS | SPM Kesehatan | Tidak Termasuk SPM | KLB | Krisis Kesehatan | Balita | Bayi Baru Lahir | Ibu Bersalin | Ibu Hamil | ODGJ | HIV | TBC | Usia Lanjut | Usia Pendidikan Dasar | Usia Produktif | DM | Hipertensi | Tidak Termasuk Pelayanan Dasar | Baris | |||||||||||||||||||||||
6 | MENGIKAT | WAJIB | TAGGING | KETERANGAN | PD3-2 Peningkatan Kualitas dan Harapan Hidup Melalui Perbaikan Kesehatan Perkotaan | Peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB), dan kesehatan reproduksi | Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat | Peningkatan Pengendalian Penyakit | Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) | Penguatan Sistem Kesehatan dan Pengawasan Obat dan Makanan | 161 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7 | 1 | 2 | 12 | 13 | 14 | 16 | 17 | 18 | 20 | 21 | 22 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Peningkatan Kualitas dan Harapan Hidup Melalui Perbaikan Kesehatan Perkotaan | Angka Harapan Hidup (AHH) | Penjelasan : Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkungan masyarakatnya. Data diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sumber : BPS | Tahun | 73.01 | 73.21 | 9,463,722,758,825 | 4,002,578,755,289 | 16,780,372,077 | 13,483,081,886,191 | 73.32 | 10,950,525,407,448 | 3,972,065,523,648 | 42,925,013,889 | 14,965,515,944,985 | 73.42 | 11,294,235,284,076 | 4,126,072,719,923 | 14,134,444,880 | 15,434,442,448,879 | 73.53 | 11,973,198,811,869 | 4,358,423,650,537 | 13,853,680,364 | 16,345,476,142,770 | 73.53 | 43,681,682,262,218 | 16,459,140,649,397 | 87,693,511,210 | 60,228,516,422,825 | Tahun | 73.21 | 73.32 | 73.42 | 73.53 | Take Last Known | 73.53 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9 | Bidang Kesehatan | Meningkatnya Akses Univesal Terhadap Layanan Kesehatan yang Holistik, Berkualitas, dan Berkelanjutan | Universal Health Coverage Service Coverage Index (UHC SCI) | Penjelasan : Universal Health Coverage menurut WHO adalah penyelenggaraan upaya layanan kesehatan yang bertujuan untuk menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya. Kerangka UHC dimaksud mengadopsi target Indikator 3.8 Sustainable Development Goals (SDG's), yang mencakup 4 dimensi utama : Kesehatan Ibu dan Anak, Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular, dan Kapasitas serta Akses Pelayanan Kesehatan. a. Dimensi Kesehatan Ibu dan Anak : Keluarga Berencana, Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan, Imunisasi, dan Penanggulangan Diare Anak b. Dimensi Penyakit Menular : Tuberculosis, HIV, dan Sanitasi c. Dimensi Penyakit Tidak Menular : Tekanan Darah, Pengobatan Penderita Diabetes Melitus, Skrining Kanker Serviks, dan Merokok d. Dimensi Kapasitas dan Akses : Akses Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan, dan Kefarmasian Sumber : Data Administrasi Pelayanan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Indeks Dimensi Kesehatan Ibu dan Anak, Indeks Dimensi Penyakit Menular, Indeks Dimensi Penyakit Tidak Menular, dan Indeks Dimensi Kapasitas serta Akses Layanan dibagi 4 | Indeks | 69.59 | 70.00 | 9,463,722,758,825 | 4,002,578,755,289 | 16,780,372,077 | 13,483,081,886,191 | 71.00 | 10,950,525,407,448 | 3,972,065,523,648 | 42,925,013,889 | 14,965,515,944,985 | 73.00 | 11,294,235,284,076 | 4,126,072,719,923 | 14,134,444,880 | 15,434,442,448,879 | 75.00 | 11,973,198,811,869 | 4,358,423,650,537 | 13,853,680,364 | 16,345,476,142,770 | 75.00 | 43,681,682,262,218 | 16,459,140,649,397 | 87,693,511,210 | 60,228,516,422,825 | Indeks | 70.00 | 71.00 | 73.00 | 75.00 | Take Last Known | 75.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang Komprehensif Dengan Pendekatan Siklus Kehidupan (Continuum of Care) | Persentase Jenis layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan dengan Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) berkategori tuntas | Penjelasan : Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Bidang Kesehatan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM meliputi : a. Capaian Mutu Pelayanan Dasar : merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis b. Capaian Penerima Pelayanan Dasar : merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja Sumber : Data Administrasi Pelayanan ----- Rumus Perhitungan : Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) = (Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x 20) + (Persentase pencapaian penerima layanan dasar x 80) | % | 100.00 | 100.00 | 9,463,722,758,825 | 4,002,578,755,289 | 16,780,372,077 | 13,483,081,886,191 | 100.00 | 10,950,525,407,448 | 3,972,065,523,648 | 42,925,013,889 | 14,965,515,944,985 | 100.00 | 11,294,235,284,076 | 4,126,072,719,923 | 14,134,444,880 | 15,434,442,448,879 | 100.00 | 11,973,198,811,869 | 4,358,423,650,537 | 13,853,680,364 | 16,345,476,142,770 | 100.00 | 43,681,682,262,218 | 16,459,140,649,397 | 87,693,511,210 | 60,228,516,422,825 | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11 | 1 | 02 | 02 | Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat | Persentase Penerapan Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi | Penjelasan : Sistem informasi kesehatan yang terintegrasi adalah sistem informasi jajaran Dinas Kesehatan yang terhubung dengan sistem Informasi Dinas Kesehatan Sumber : Sistem Informasi Dinas Kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah sistem informasi yang terhubung dengan sistem informasi Dinas Kesehatan dibagi Jumlah Sistem Informasi yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan untuk diintegrasikan dikali 100% | P | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 3,609,783,320,638 | 1,463,946,207,969 | 13,898,096,077 | 5,087,627,624,685 | 100.00 | 4,803,553,177,974 | 1,436,219,978,585 | 39,976,488,689 | 6,279,749,645,248 | 100.00 | 4,793,527,586,048 | 1,495,775,613,083 | 10,993,726,060 | 6,300,296,925,191 | 100.00 | 5,348,532,423,630 | 1,545,180,740,546 | 10,870,293,562 | 6,904,583,457,739 | 100.00 | 18,555,396,508,290 | 5,941,122,540,184 | 75,738,604,388 | 24,572,257,652,862 | Seksi Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat | v | v | v | v | v | v | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12 | Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan Farmasi Klinis Sesuai Standar | Penjelasan: Pelaksanaan Farmasi Klinis sesuai standar pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas: (1) Puskesmas : Persentase penggunaan anibiotik untuk ISPA Non Pneumonia ≤ 20% dalam satu bulan, Diare Non Spesifik ≤ 8% dalam satu bulan, dan Injeksi untuk myalgia ≤ 1% setiap bulannya (2) Rumah Sakit Daerah dan UPT PPKP : Persentase pelaksanaan farmasi klinis minimal meliputi pengkajian resep polifarmasi minimal 75% resep, minimal 10% konseling, dan minimal 25% pelayanan informasi obat Sumber : Puskesmas : Laporan Penggunaan Obat Rasional RSD dan UPT PPKP : Laporan Pelaksanaan Farmasi Klinis ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Indikator Pelaksanaan Farmasi Klinis sesuai standar dibagi Jumlah Indikator Pelaksanaan Farmasi Klinis dikali 100% | P | Renstra | % | NA | 67.00 | 67.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Kefarmasian | v | v | v | v | v | v | % | 67.00 | 67.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13 | Persentase Pemenuhan Kategori Standar Alat Kesehatan yang Aman, Mutu, Selamat dan Laik Pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Penjelasan : Kategori yang dimaksud meliputi hasil jumlah kegiatan : (1) Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik dengan dokumennya (2) Pemeliharaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik (Selain Alat Kesehatan Single Use) (3) Paket Pemenuhan Bahan Habis Pakai Berdasarkan Kebutuhan Sesuai Ketentuan Sumber : Dokumen Pelaporan Triwulanan ----- Rumus Penghitungan : Jumlah Kategori Standar Alat Kesehatan yang terpenuhi dibagi Jumlah Kategori Standar Alat Kesehatan yang Aman, Mutu, Selamat dan Laik Pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | P | Renstra | % | NA | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Alat Kesehatan | v | v | v | v | v | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14 | Indeks Keluarga Sehat (IKS) | Penjelasan: Keluarga adalah satu kesatuan keluarga inti (ayah, ibu, dan anak) sebagaimana dinyatakan dalam Kartu Keluarga. Untuk menyatakan bahwa suatu keluarga sehat atau tidak digunakan sejumlah penanda atau indikator. Dalam rangka pelaksanaaan Program Indonesia Sehat telah disepakati adanya 12 indikator utama untuk penanda status kesehatan sebuah keluarga, antara lain yaitu 1) Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB); 2) Ibu melakukan persalinan di Fasilitas Kesehatan; 3) Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap; 4) Bayi mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif; 5) Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan; 6) Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar; 7) Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur; 8) Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan; 9) Anggota keluarga tidak ada yang merokok; 10) Keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); 11) Keluarga mempunyai akses sarana air bersih; 12) Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat. Berdasarkan indikator tersebut, dilakukan penghitungan Indeks Keluarga Sehat (IKS) dari setiap keluarga. Sumber : Formulir Penilaian Khusus/Sistem Informasi Puskesmas/EIS ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Indikator Keluarga Sehat yang bernilai 1/(12-Jumlah Indikator yang tidak bernilai 1) | P | Renstra | Indeks | 0.49 | 0.55 | 0.58 | 0.61 | 0.64 | 0.64 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | v | v | v | Indeks | 0.55 | 0.58 | 0.61 | 0.64 | Take Last Known | 0.64 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | Angka Kematian Ibu (AKI) | Penjelasan : Kematian Ibu adalah kasus kematian seorang perempuan yang diakibatkan oleh proses yang berhubungan dengan kehamilan (termasuk hamil ektopik), persalinan, abortus (termasuk abortus mola), dan masa dalam kurun waktu 42 hari setelah berakhirnya kehamilan tanpa melihat usia gestasi, dan tidak termasuk di dalamnya sebab kematian akibat kecelakaan atau kejadian incidental. Sumber Data : Laporan Kematian Ibu (by name) ----- Rumus Perhitungan : Jumlah kematian ibu dibagi dengan jumlah kelahiran hidup dikali 100.000 | P | Renstra | Rate | 76.49 | 76.00 | 74.00 | 72.00 | 70.00 | 70.00 | Seksi Kesehatan Keluarga | v | v | v | v | v | Rate | 76.00 | 74.00 | 72.00 | 70.00 | Take Last Known | 70.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | Angka Kematian Neonatal (AKN) | Penjelasan : Kematian neonatal adalah kematian bayi dengan umur 0 s.d. 28 hari yang lahir dalam keadaan hidup namun kemudian meninggal dalam masa 28 hari setelah persalinan. Sumber Data : Laporan Kematian Anak (by name) ----- Rumus Perhitungan : Jumlah kematian neonatal dibagi dengan jumlah kelahiran hidup dikali 1.000 | P | Renstra | Rate | 1.33 | 1.31 | 1.30 | 1.29 | 1.28 | 1.28 | Seksi Kesehatan Keluarga | v | v | v | v | v | Rate | 1.31 | 1.30 | 1.29 | 1.28 | Take Last Known | 1.28 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 | Persentase Pemenuhan Standar Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Akreditasi Fasilitas Pelayanan kesehatan (Fasyankes) adalah sebuah pengakuan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa telah memenuhi standar pelayanan yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. Standar akreditasi Fasyankes merupakan pedoman yang berisi standar/kriteria/elemen yang mengukur tingkat pencapaian Fasyankes dalam meningkatkan mutu pelayananan dan keselamatan pasien dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi Puskesmas Kecamatan dan Rumah Sakit Daerah Sumber Data : Laporan Hasil Survei Akreditasi Puskesmas ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Standar/Kriteria/Elemen Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terpenuhi dibagi Jumlah Standar/Kriteria/Elemen Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai status akreditasi yang ditargetkan dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | P | Renstra | % | NA | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Standarisasi Mutu Pelayanan Kesehatan | v | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18 | Persentase Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai target di SKPD/UKPD Urusan Kesehatan | Penjelasan : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah tingkat kepuasan masyarakat yang diukur hasilnya dengan metode tertentu sesuai Permenpan-RB No.14 Tahun 2017 atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta adalah perangkat pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik (UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). SKPD meliputi Sekretariat daerah, Dinas-dinas, Badan-badan, dan sebagainya. Dalam Indikator output ini yang dimaksud SKPD adalah Dinas Kesehatan. Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di DKI Jakarta adalah perangkat pemerintah yang merupakan jajaran dari SKPD di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dalam Indikator output ini yang dimaksud UKPD adalah Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang meliputi UPT PPKP, Labkesda, AGD, Puslatkesda dan Jamkesjak. Target Indeks Kepuasan Masyrakat (IKM) SKPD/UKPD adalah memenuhi Nilai Interval Konversi (NIK) minimal 88 Poin Sumber Data : Laporan Hasil Survei SKM ----- Rumus Perhitungan : Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dibagi dengan target Indeks Kepuasan Masyarakat yang ditetapkan dikali 100% | P | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Standarisasi Mutu Pelayanan Kesehatan | v | v | v | v | v | v | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19 | Persentase Pemenuhan Layanan Unggulan di Rumah Sakit Daerah (RSD) | Penjelasan : Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pengembangan dan Pemenuhan layanan unggulan mencakup penyediaan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan serta Jenis dan level rujukan pelayanan unggulan yang ditetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Sumber : Instrumen Penilaian Khusus ----- Rumus Perhitungan : Jumlah pemenuhan layanan unggulan di Rumah Sakit Daerah dibagi Jumlah target layanan unggulan sesuai ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | P | Renstra | % | NA | 20.00 | 40.00 | 60.00 | 80.00 | 80.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | v | % | 20.00 | 40.00 | 60.00 | 80.00 | Take Last Known | 80.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20 | Persentase Pemenuhan Standar Pembangunan, Rehabilitasi, dan/atau Pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pendukungnya | Penjelasan : Bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pendukungnya dibangun/dilakukan pemeliharaan sesuai dengan standar apabila dibangun dengan dilengkapi ataupun dilakukan pemeliharaan untuk melengkapi syarat dalam pengurusan Dokumen Perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapaun dokumen perizinan yang dimaksud antara lain: 1. IMB 2. Izin Lingkungan (SPPL / UKL/UPL / DPLH / AMDAL / ANDALALIN) 3. Izin Peil Lantai Bangunan 4. Izin Instalasi Listrik 5. Izin Genset 6. Izin Instalasi Penyalur Petir 7. Izin Instalasi Proteksi Kebakaran 8. Izin Lift 9. Izin IPAL 10. SLF Selain standar diatas dapat pula mempertimbangan standar lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Sumber : Instrumen/Ceklis Penilaian Khusus ----- Rumus Perhitungan : Jumlah bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan bangunan pendukungnya yang dibangun dan/atau direhabilitasi sesuai standar dibagi dengan Jumlah bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan bangunan pendukungnya yang dibangun dan/atau direhabilitasi dikali 100% | P | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | v | v | v | v | v | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21 | Persentase Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Penjelasan : Cakupan Jaminan Kesehatan dilaksanakan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera yang diintergrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sumber : Laporan Rekonsiliasi BPJS ----- Rumus Penghitungan: Jumlah penduduk DKI Jakarta yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan dibagi jumlah penduduk DKI Jakarta dikali 100% | P | Renstra | % | 98.39 | 98.00 | 98.00 | 98.00 | 98.00 | 98.00 | Seksi Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan | v | v | % | 97.50 | 98.00 | 98.00 | 98.00 | Take Last Known | 98.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22 | 1 | 02 | 02 | 101 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan, Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Persentase Kelengkapan Dokumen Persiapan Pelaksanaan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pendukungnya | Penjelasan : Dokumen Persiapan Pelaksanaan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pendukungnya terdiri dari: 1. Informasi Rencana Kota (Khusus Pembangunan) 2. Kerangka Acuan Kegiatan (Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan) 3. Kajian Kemampuan Lahan dalam Mengakomodir Standar Kebutuhan Ruang (Khusus Pembangunan) Sumber Data : Dokumen kajian/ dokumen evaluasi pengembangan layanan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan dan/atau rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan fasilitas pendukungnya yang dilengkapi dibagi dengan jumlah kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan dan/atau rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan fasilitas pendukungnya yang dipersyaratkan dikali 100% | K | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 372,163,485,856 | 343,690,274,208 | 2,513,477,052 | 718,367,237,116 | 100.00 | 1,432,526,526,330 | 300,439,095,394 | 28,559,927,280 | 1,761,525,549,003 | 100.00 | 1,257,962,138,148 | 317,772,397,400 | 138,755,480 | 1,575,873,291,028 | 100.00 | 1,835,283,354,935 | 285,121,772,939 | 118,444,000 | 2,120,523,571,873 | 100.00 | 4,897,935,505,269 | 1,247,023,539,940 | 31,330,603,812 | 6,176,289,649,021 | Subbagian Sarana dan Prasarana Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | v | v | v | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23 | Persentase Dokumen Kajian dan/atau Evaluasi Kebutuhan Pengembangan Layanan Rumah Sakit yang disusun | Penjelasan : Dokumen Kajian Kebutuhan Pengembangan Layanan Rumah Sakit adalah dokumen yang memuat analisis kebutuhan yang dapat memberikan gambaran mengenai rencana pengembangan layanan dari RS dari aspek : 1. kebutuhan lahan, 2. Kebutuhan ruang 3. Peralatan medis dan non medis 4. Sumber daya manusia ; dan 5. Organisasi dan uraian tugas Dokumen Evaluasi Pengembangan Layanan Rumah Sakit adalah dokumen yang memuat evaluasi terhadap proses pengembangan layanan Rumah Sakit yang telah dilaksanakan Sumber : Dokumen kajian/ dokumen evaluasi pengembangan layanan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Kajian dan/atau Evaluasi Kebutuhan Pengembangan Layanan Rumah Sakit yang disusun dibagi Jumlah Kebutuhan Dokumen Kajian dan/atau Evaluasi Pengembangan Layanan Rumah Sakit dalam waktu satu tahun dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24 | Persentase Dokumen Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril Dokumen Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik mencakup : A. Dokumen wajib yang harus disusun berupa Data Dasar Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik, meliputi : 1. Data Dasar Kebutuhan 2. Data Stok Terbaru (Update) 3. Formulir Usulan Kebutuhan B. Dokumen Pendukung (Pilihan) Dokumen Pendukung diantaranya sebagai berikut: 1. Review alat kesehatan Uraian kelebihan/keunggulan dan kekurangan dari suatu alat, contohnya harus menggunakan expert dalam mengoperasionalkan, membutuhkan daya listrik besar, atau sebaliknya lebih mudah, cepat, ketepatan dan akurat dalam mendukung diagnosa 2. Review pemeliharaan (uraian dalam pemilihan suku cadang / part apabila terjadi kerusakan dalam penyelenggaraan pemeliharaannya, uraian usia pakai alat kesehatan / alat penunjang medik) 3. Kajian 4. Notulen (notulensi yang dibuat pada setiap proses penilaian penetapan usulan kebutuhan alat) 5. Laporan (laporan hasil penilaian terhadap usulan alat kesehatan) Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, dan UPT Labkesda. Sumber Data : Dokumen Analisis Kebutuhan Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Pemenuhan Ketersediaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik di Fasilitas Layanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disusun dibagi Jumlah Dokumen yang harus dilengkapi dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Alat Kesehatan | v | v | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25 | Persentase Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik yang Terpelihara Sesuai Ketentuan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik merupakan serangkaian kegiatan pemeliharaan Alat Kesehatan selain Alat Kesehatan Habis Pakai (Single Use) yang meliputi Uji Fungsi, Kalibrasi, Uji Keselamatan, Uji Kinerja, dan Perbaikan. Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, dan UPT Labkesda. Standar pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Sumber Data : Dokumen Analisis Kebutuhan Pemeliharaann Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ----- Rumus Hitung : Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik yang Dilakukan Pemeliharaan (selain Alat Kesehatan Single Use) Sesuai Ketentuan dibagi Jumlah Seluruh Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik dikali 100% | K | Renstra | % | 70.00 | 78.00 | 81.00 | 84.00 | 87.00 | 87.00 | Seksi Alat Kesehatan | v | v | v | v | v | v | % | 78.00 | 81.00 | 84.00 | 87.00 | Take Last Known | 87.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26 | Persentase keluarga cakupan pelaksanaan PIS-PK | Penjelasan: Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) - Ketuk Pintu Layani dengan Hati (KPLDH) adalah Program yang di laksanakan untuk mewujudkan kecamatan sehat di wilayah kerja Puskesmas. Kegiatannya di fokuskan kepada kunjungan pendataan kesehatan yang mengacu pada 12 Indikator Keluarga Sehat. Pendataan Kesehatan adalah kunjungan yang dilakukan oleh petugas kesehatan/kader dalam rangka melakukan pendataan kesehatan sesuai dengan 12 Indikator Keluarga sehat. Sasaran Penduduk DKI Jakarta adalah jumlah Kepala Keluarga yang terdapat dalam STBM Kementerian Kesehatan dengan total sasaran 2.333.781 KK. Sumber : Instrumen Pendataan PIS-PK ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Pendataan Kesehatan PIS-PK-KPLDH dibagi sasaran penduduk DKI Jakarta dikali 100% | K | Renstra | % | 60.00 | 70.00 | 80.00 | 90.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | v | v | v | % | 70.00 | 80.00 | 90.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27 | Persentase Ketersediaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman Sesuai Standar di Fasilitas Kesehatan | Penjelasan : Standar ketersediaan obat di Puskesmas adalah memiliki minimal 80% dari 40 jenis obat esensial dan 5 jenis vaksin. Standar ketersediaan obat di RSUD adalah memiliki minimal 75% ketersediaan jenis obat sesuai Formularium Nasional. Standar ketersediaan obat di Klinik dan Fasilitas Kesehatan Milik Pemprov lainnya adalah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Penjelasan : Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan, terdiri dari : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril : Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, needle, syringe, implan, stent 2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril: Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contoh: masker, sarung tangan, alat pacu jantung, alat kontrasepsi (IUD) 3. Diagnostik In Vitro : Merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. Contoh: alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer. Bahan Habis Pakai yang dimaksud adalah Alat Kesehatan Single Use Sesuai Kebutuhan pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan dan Ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Persyaratan yang dimaksud adalah Bahan Habis Pakai yang memenuhi ketentuan meliputi : 1. Memiliki Izin Edar 2. Pemenuhan kebutuhannya melalui tahapan proses pengelolaan Bahan Habis Pakai berdasarkan ketentuan sebagai berikut : 2.1 perencanaan - perencanaan yang dimaksud melampirkan dokumen dasar stok kebutuhan, dokumen laporan penggunaan. 2.2 permintaan - permintaan yang dimaksud berdasarkan kebutuhan dalam formulir permintaan. 2.3 penerimaan - penerimaan yang dimaksud telah melalui hasil pemeriksaan, pengecekan kesesuaian terhadap Bahan Habis Pakai yang diterima, legalitas, kemasan, masa kadaluarsa, 2.4 penyimpanan - penyimpanan yang dimaksud FIFO / FEFO, suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban, prasarana dalam penyimpanan memadai 2.5 pendistribusian - pendistribusian yang dimaksud dilengkapi dokumen Berita Acara penyerahan dan alokasi distribusi 2.6 pengendalian - pengendalian yang dimaksud penanganan Bahan Medis Habis Pakai rusak, hilang, kadaluarsa, monitoring persediaan, monitoring penggunaan/pemakaian. 2.7 pencatatan - pencatatan yang dimaksud dokumen pencatatan pada setiap proses kegiatan pengelolaan Bahan Habis Pakai 2.8 pelaporan - pelaporan yang dimaksud dokumen pelaporan secara rutinitas berjalan 2.9 pemantauan dan evaluasi. - pemantauan dan evaluasi dilakukan secara rutin pada setiap proses kegiatan dengan tindak lanjut hasil perbaikan pada prosesnya 3. Monitoring Mutu Bahan Habis Pakai 4. Memiliki Prosedur Kerja dalam proses pengelolaannya Sumber Data : Laporan Ketersediaan Obat dan Laporan Persediaan Bahan Habis Pakai ----- Rumus Penghitungan: ((Jumlah Jenis Obat yang memiliki ketersediaan sesuai standar dibagi jumlah Jenis Obat sesuai standar dikali 100%) + (Jumlah Bahan Habis Pakai yang memenuhi persyaratan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibagi Jumlah Bahan Habis Pakai yang tersedia dikali 100%)) dibagi 2 | K | Non Renstra | % | 84.50 | v | v | v | v | v | % | 84.50 | Take Last Known | 84.50 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28 | 1 | 02 | 02 | 101 | 0001 | Pembangunan Rumah Sakit Beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya | Provinsi | Jumlah Rumah Sakit Baru yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | Penjelasan : Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis (X-1), pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK) termasuk didalamnya pembiayaaan untuk pengurusan perizinan pembangunan sarana dan prasarana, baik merupakan pembangunan baru atau perbaikan keseluruhan, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai Rumah Sakit Daerah adalah institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sumber Data : Dokumen kajian pengembangan layanan dan laporan/dokumen pengadaan dan pembayaran pembangunan Rumah Sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Rumah Sakit Daerah yang direncanakan (X-1) dan/atau dibangun dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | NA | 3.00 | 18,553,147,651 | 10,200,000,000 | 0 | 28,753,147,651 | 10.00 | 820,471,804,783 | 17,492,695,950 | 0 | 837,964,500,734 | 7.00 | 905,126,533,504 | 8,363,436,656 | 0 | 913,489,970,160 | 6.00 | 1,449,017,696,784 | 11,146,955,167 | 0 | 1,460,164,651,951 | 24.00 | 3,193,169,182,723 | 47,203,087,773 | 0 | 3,240,372,270,496 | Subbagian Sarana dan Prasarana Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | Unit | 3.00 | 10.00 | 7.00 | 6.00 | SUM | 24.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29 | 1 | 02 | 02 | 101 | 0002 | Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya | Provinsi | Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Dibangun | Penjelasan : Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis (X-1), pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK) termasuk didalamnya pembiayaaan untuk pengurusan perizinan pembangunan sarana dan prasarana, baik merupakan pembangunan baru atau perbaikan keseluruhan, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai. Fasilitas Kesehatan Daerah Lainnya yang dimaksud adalah Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain Rumah Sakit dan Puskesmas seperti Klinik, Laboratorium Kesehatan, Fasilitas Kesehatan tradisional dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber Data : Dokumen Kajian Pengembangan Layanan Kesehatan dan Dokumen Pengadaan serta Pembayaran Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Fasilitas Kesehatan Daerah lainnya yang direncanakan (X-1) dan/atau dibangun dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | NA | 2.00 | 9,021,125,297 | 0 | 0 | 9,021,125,297 | 2.00 | 149,444,137,881 | 0 | 0 | 149,444,137,881 | 1.00 | 41,757,650,240 | 0 | 0 | 41,757,650,240 | 1.00 | 84,339,299,488 | 0 | 0 | 84,339,299,488 | 6.00 | 284,562,212,906 | 0 | 0 | 284,562,212,906 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | Unit | 2.00 | 2.00 | 1.00 | 1.00 | SUM | 6.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30 | 1 | 02 | 02 | 101 | 0026 | Pengembangan Rumah Sakit | Provinsi | Jumlah Rumah Sakit yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan dan SDM agar Sesuai Standar Jenis Pelayanan Rumah Sakit Berdasarkan Kelas Rumah Sakit yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | Penjelasan: Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanan Pengembangan Layanan yang mencakup Pengembangan layanan unggulan mencakup : 1. Penyediaan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan sesuai target berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. a. Target Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta : Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C yang melaksanakan layanan unggulan sesuai target berdasarkan ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta b. Target Suku Dinas Kesehatan Wilayah Provinsi DKI Jakarta: Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C di wilayah kerjanya yang melaksanakan layanan unggulan sesuai target berdasarkan ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta c. Target Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Jumlah layanan unggulan di Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C yang dilaksanakan sesuai target berdasarkan ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 2. Pengembangan layanan perawatan instensif yang terdiri atas layanan ICU, NICU, dan PICU sebagaimana diatur melalui Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku a. Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C yang memiliki jumlah tempat tidur perawatan NICU dan PICU sesuai target b. Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, C, dan D yang memiliki jumlah tempat tidur perawatan ICU sesuai target Sumber : RS Online Kemenkes RI, Laporan/Dokumen Penyelenggaraan Pengembangan Rumah Sakit ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Rumah Sakit yang Melaksanakan Pengembangan Rumah Sakit meliputi : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C yang melaksanakan layanan unggulan sesuai target berdasarkan ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; dan/atau 2. Pengembangan layanan perawatan instensif yang terdiri atas layanan ICU, NICU, dan PICU sebagaimana diatur melalui Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | NA | 32.00 | 27,784,844,212 | 49,945,686,073 | 0 | 77,730,530,285 | 31.00 | 204,001,966,521 | 20,944,641,920 | 0 | 224,946,608,441 | 31.00 | 66,839,058,307 | 16,068,899,752 | 0 | 82,907,958,059 | 31.00 | 15366551530 | 9,586,694,454 | 0 | 24,953,245,984 | 31.00 | 313,992,420,570 | 96,545,922,200 | 0 | 410,538,342,770 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | Unit | 32.00 | 31.00 | 31.00 | 31.00 | Take Last Known | 31.00 | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31 | 1 | 02 | 02 | 101 | 0008 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya | Provinsi | Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Dilakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan | Penjelasan : Rehabilitasi adalah pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fasilitas Kesehatan Daerah Lainnya meliputi Rehabilitasi Berat/Rehabilitasi Sedang/Rehabilitasi Ringan. Fasilitas Kesehatan Daerah Lainnya adalah Fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain Rumah sakit dan Puskesmas seperti Klinik, Laboratorium Kesehatan, Fasilitas Kesehatan tradisional dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber Data : Dokumen kebutuhan/usulan rehabilitasi/pemeliharaan; Laporan/Dokumen Pengadaan serta Pembayaran Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang dilakukan Rehabilitasi dan pemeliharaan dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | NA | 2.00 | 1,403,019,608 | 3,707,802,439 | 0 | 5,110,822,047 | 2.00 | 2,970,412,163 | 2,970,412,163 | 0 | 5,940,824,325 | 2.00 | 1,719,922,021 | 1,719,922,021 | 0 | 3,439,844,042 | 2.00 | 1,814,345,368 | 1,814,345,368 | 0 | 3,628,690,736 | 2.00 | 7,907,699,159 | 10,212,481,991 | 0 | 18,120,181,150 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | v | Unit | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | Take Last Known | 2.00 | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32 | 1 | 02 | 02 | 101 | 0009 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit | Provinsi | Jumlah Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan yang Dilakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan oleh Rumah Sakit | Penjelasan : Rehabilitasi adalah Pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Daerah meliputi Rehabilitasi Berat/Rehabilitasi Sedang/Rehabilitasi Ringan. Rumah sakit daerah adalah institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit diselenggarakan berdasarkan hasil analisis kondisi dan kebutuhan pemeliharaan unit Rumah Sakit Sumber Data : Dokumen kebutuhan/usulan rehabilitasi/pemeliharaan; Laporan/Dokumen Pengadaan dan Pembayaran Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit. ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Rumah sakit daerah yang dilakukan Rehabilitasi dan pemeliharaan dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | 0.00 | 32.00 | 2,308,872,332 | 5,215,096,893 | 0 | 7,523,969,225 | 31.00 | 3,673,042,000 | 5,391,776,028 | 0 | 9,064,818,028 | 31.00 | 48,010,448,249 | 4,695,802,874 | 0 | 52,706,251,123 | 31.00 | 656,670,000 | 4,983,939,219 | 0 | 5,640,609,219 | 31.00 | 54,649,032,581 | 20,286,615,014 | 0 | 74,935,647,595 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | Unit | 32.00 | 31.00 | 31.00 | 31.00 | Take Last Known | 31.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33 | 1 | 02 | 02 | 101 | 0010 | Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan | Provinsi | Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Disediakan | Penjelasan : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril Pemenuhan Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Layanan Kesehatan meliputi alat kesehatan selain alat kesehatan habis pakai yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, UPT Pusalatkesda dan UPT Labkesda. Sumber Data : Dokumen Kebutuhan/Sistem Informasi ASPAK; Laporan/Dokumen Pengadaan dan Pembayaran Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan. ----- Rumus Hitung : Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | 5,072 | 5,103.00 | 296083370611 | 178,017,293,391 | 2,402,977,052 | 476,503,641,054 | 3,714.00 | 222743386092 | 153,872,101,742 | 28,426,911,800 | 405,042,399,634 | 4,370.00 | 145112142335 | 180,519,498,327 | 3,100,000 | 325,634,740,663 | 3,193.00 | 226020884022 | 141,898,798,761 | 0 | 367,919,682,783 | 16,380.00 | 889,959,783,060 | 654,307,692,220 | 30,832,988,852 | 1,575,100,464,133 | Seksi Alat Kesehatan | v | v | v | v | v | v | Unit | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | SUM | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34 | 1 | 02 | 02 | 101 | 0017 | Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan | Provinsi | Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar | Penjelasan : Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik merupakan serangkaian kegiatan pemeliharaan Alat Kesehatan selain Alat Kesehatan Habis Pakai (Single Use) yang meliputi Uji Fungsi, Kalibrasi, Uji Keselamatan, Uji Kinerja, dan Perbaikan. Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, dan UPT Labkesda. Standar pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sumber Data : Laporan/Dokumen Pengadaan dan Pembayaran Pelaksanaan Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan; Hasil Analisa Kebutuhan Pemeliharaan Pemeliharaan Alkes/Alat Penunjang Medik Faskes. ----- Rumus Hitung : Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | 7,392 | 36,564.00 | 16934446146 | 96,275,232,212 | 0 | 113,209,678,358 | 38,133.00 | 29114116889 | 99,430,175,701 | 20,115,480 | 128,564,408,070 | 40,155.00 | 49282413492 | 106,061,989,949 | 20,115,480 | 155,364,518,921 | 42,221.00 | 57948507742 | 115,313,558,327 | 0 | 173,262,066,069 | 42,221.00 | 153,279,484,269 | 417,080,956,190 | 40,230,960 | 570,400,671,418 | Seksi Alat Kesehatan | v | v | v | v | v | v | Unit | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | 1 | 02 | 02 | 101 | 0027 | Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan | Provinsi | Jumlah Obat dan Vaksin, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan yang disediakan | Penjelasan: Standar ketersediaan obat di Puskesmas adalah memiliki minimal 80% dari 40 jenis obat esensial dan 5 jenis vaksin. Standar ketersediaan obat di RSUD adalah memiliki minimal 75% ketersediaan jenis obat sesuai Formularium Nasional. Standar ketersediaan obat di Klinik dan Fasilitas Kesehatan Milik Pemprov lainnya adalah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan, RSUD, dan UPT milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PPKP dan AGD). Paket penyediaan Obat dan Vaksin dihitung berdasarkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi standar ketersediaan obat. Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, terdiri dari : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril : Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, needle, syringe, implan, stent. 2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril: Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contoh: masker, sarung tangan, alat pacu jantung, alat kontrasepsi (IUD). 3. Diagnostik In Vitro : Merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. Contoh: alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer. Pelaksanaan Uji Mutu Alat Kesehatan melalui kegiatan sampling. Sampling adalah serangkaian kegiatan pengujian produk Alat Kesehatan yang dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Laboratorium Uji Alat Kesehatan yang Terakreditasi. Ketersediaan obat dan vaksin dihitung sebagai 1 (satu) paket obat dan vaksin yang disediakan. Ketersediaan Bahan Habis Pakai dihitung sebagai 1 (satu) paket Alat Kesehatan single use sesuai kebutuhan pada unit layanan kesehatan Sumber Data : Laporan Ketersediaan Obat dan Laporan Ketersediaan Bahan Habis Pakai ----- Rumus Penghitungan: Akumulasi 1 Paket Obat dan Vaksin yang disediakan ditambah 1 Paket Bahan Habis Pakai ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Paket | 2.00 | 2.00 | 2.00 | v | v | v | v | Paket | 2.00 | 2.00 | 2.00 | Take Last Known | 2.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36 | 1 | 02 | 02 | 101 | 24 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga | Provinsi | Jumlah Keluarga yang Sudah Dikunjungi dan Diintervensi Masalah Kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas | Penjelasan: Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga dilakukan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) Ketuk Pintu Layanani dengan Hati (KPLDH) dengan cara Pelaksanaan kunjungan dan intervensi permasalahan kesehatan berdasarkan 12 Indikator Keluarga Sehat Program PIS-PK KPLDH. Sumber Data : Laporan PIS-PK ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Keluarga yang sudah dikunjungi dan diintervensi masalah kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | SK Bergeser ke Kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | NA | 74660000 | 329,163,200 | 110,500,000 | 514,323,200 | 107660000 | 337,291,890 | 112,900,000 | 557,851,890 | 113970000 | 342,847,820 | 115,540,000 | 572,357,820 | 119400000 | 377,481,642 | 118,444,000 | 615,325,642 | 2,333,781 | 415,690,000 | 1,386,784,552 | 457,384,000 | 2,259,858,552 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | 1 | 02 | 02 | 201 | Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | Persentase Kelengkapan Dokumen Persiapan Pelaksanaan Pembangunan dan/atau Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pendukungnya Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota | Penjelasan : Dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan dan/atau rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pendukungnya kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari: 1. Informasi Rencana Kota (Khusus Pembangunan) 2. Kerangka Acuan Kegiatan (Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan) 3. Kajian Kemampuan Lahan dalam Mengakomodir Standar Kebutuhan Ruang (Khusus Pembangunan) Sumber Data : Dokumen kajian/dokumen evaluasi pengembangan layanan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan dan/atau rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pendukungnya yang dilengkapi dibagi dengan jumlah kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan pembangunan dan/atau rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Pendukungnya yang dipersyaratkan dikali 100% | K | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 654,030,345,311 | 957,671,631,702 | 60,000,000 | 1,611,761,977,013 | 100.00 | 826,321,772,205 | 971,584,674,048 | 3,100,000 | 1,797,909,546,252 | 100.00 | 948,550,198,777 | 1,009,552,167,075 | 3,100,000 | 1,958,105,465,852 | 100.00 | 896,003,267,607 | 1,082,064,657,017 | 0 | 1,978,067,924,624 | 100.00 | 3,324,905,583,900 | 4,020,873,129,842 | 66,200,000 | 7,345,844,913,742 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | Persentase Ketersediaan Obat Sesuai Standar | Penjelasan : Standar ketersediaan obat di Puskesmas adalah memiliki minimal 80% dari 40 jenis obat esensial dan 5 jenis vaksin. Standar ketersediaan obat di RSUD adalah memiliki minimal 75% ketersediaan jenis obat sesuai Formularium Nasional. Standar ketersediaan obat di Klinik dan Fasilitas Kesehatan Milik Pemprov lainnya adalah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Sumber Data : Laporan Ketersediaan Obat ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Jenis Obat yang memiliki ketersediaan sesuai standar dibagi jumlah Jenis Obat sesuai standar dikali 100% | K | Renstra | % | 97.00 | 98.00 | 98.00 | 99.00 | 99.00 | 99.00 | Seksi Kefarmasian | v | v | v | v | v | v | v | % | 98.00 | 98.00 | 99.00 | 99.00 | Take Last Known | 99.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | Persentase Bahan Habis Pakai yang Tersedia Sesuai Ketentuan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan, terdiri dari : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril : Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, needle, syringe, implan, stent 2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril: Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contoh: masker, sarung tangan, alat pacu jantung, alat kontrasepsi (IUD) 3. Diagnostik In Vitro : Merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. Contoh: alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer. Bahan Habis Pakai yang dimaksud adalah Alat Kesehatan Single Use Sesuai Kebutuhan pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan dan Ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Persyaratan yang dimaksud adalah Bahan Habis Pakai yang memenuhi ketentuan meliputi : 1. Memiliki Izin Edar 2. Pemenuhan kebutuhannya melalui tahapan proses pengelolaan Bahan Habis Pakai berdasarkan ketentuan sebagai berikut : 2.1 perencanaan - perencanaan yang dimaksud melampirkan dokumen dasar stok kebutuhan, dokumen laporan penggunaan. 2.2 permintaan - permintaan yang dimaksud berdasarkan kebutuhan dalam formulir permintaan. 2.3 penerimaan - penerimaan yang dimaksud telah melalui hasil pemeriksaan, pengecekan kesesuaian terhadap Bahan Habis Pakai yang diterima, legalitas, kemasan, masa kadaluarsa, 2.4 penyimpanan - penyimpanan yang dimaksud FIFO / FEFO, suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban, prasarana dalam penyimpanan memadai 2.5 pendistribusian - pendistribusian yang dimaksud dilengkapi dokumen Berita Acara penyerahan dan alokasi distribusi 2.6 pengendalian - pengendalian yang dimaksud penanganan Bahan Medis Habis Pakai rusak, hilang, kadaluarsa, monitoring persediaan, monitoring penggunaan/pemakaian. 2.7 pencatatan - pencatatan yang dimaksud dokumen pencatatan pada setiap proses kegiatan pengelolaan Bahan Habis Pakai 2.8 pelaporan - pelaporan yang dimaksud dokumen pelaporan secara rutinitas berjalan 2.9 pemantauan dan evaluasi. - pemantauan dan evaluasi dilakukan secara rutin pada setiap proses kegiatan dengan tindak lanjut hasil perbaikan pada prosesnya 3. Monitoring Mutu Bahan Habis Pakai 4. Memiliki Prosedur Kerja dalam proses pengelolaannya Sumber Data : Laporan Persediaan Bahan Habis Pakai ----- Rumus Perhitungan Jumlah Bahan Habis Pakai yang memenuhi persyaratan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibagi Jumlah Bahan Habis Pakai yang tersedia dikali 100% | K | Renstra | % | 55.00 | 55.00 | 60.00 | 65.00 | 70.00 | 70.00 | Seksi Alat Kesehatan | v | v | v | v | v | v | v | v | % | 55.00 | 60.00 | 65.00 | 70.00 | Take Last Known | 70.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | Persentase Ketersediaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman Sesuai Standar di Fasilitas Kesehatan | Penjelasan : Standar ketersediaan obat di Puskesmas adalah memiliki minimal 80% dari 40 jenis obat esensial dan 5 jenis vaksin. Standar ketersediaan obat di RSUD adalah memiliki minimal 75% ketersediaan jenis obat sesuai Formularium Nasional. Standar ketersediaan obat di Klinik dan Fasilitas Kesehatan Milik Pemprov lainnya adalah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Penjelasan : Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan, terdiri dari : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril : Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, needle, syringe, implan, stent 2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril: Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contoh: masker, sarung tangan, alat pacu jantung, alat kontrasepsi (IUD) 3. Diagnostik In Vitro : Merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. Contoh: alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer. Bahan Habis Pakai yang dimaksud adalah Alat Kesehatan Single Use Sesuai Kebutuhan pada Unit Layanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan dan Ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Persyaratan yang dimaksud adalah Bahan Habis Pakai yang memenuhi ketentuan meliputi : 1. Memiliki Izin Edar 2. Pemenuhan kebutuhannya melalui tahapan proses pengelolaan Bahan Habis Pakai berdasarkan ketentuan sebagai berikut : 2.1 perencanaan - perencanaan yang dimaksud melampirkan dokumen dasar stok kebutuhan, dokumen laporan penggunaan. 2.2 permintaan - permintaan yang dimaksud berdasarkan kebutuhan dalam formulir permintaan. 2.3 penerimaan - penerimaan yang dimaksud telah melalui hasil pemeriksaan, pengecekan kesesuaian terhadap Bahan Habis Pakai yang diterima, legalitas, kemasan, masa kadaluarsa, 2.4 penyimpanan - penyimpanan yang dimaksud FIFO / FEFO, suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban, prasarana dalam penyimpanan memadai 2.5 pendistribusian - pendistribusian yang dimaksud dilengkapi dokumen Berita Acara penyerahan dan alokasi distribusi 2.6 pengendalian - pengendalian yang dimaksud penanganan Bahan Medis Habis Pakai rusak, hilang, kadaluarsa, monitoring persediaan, monitoring penggunaan/pemakaian. 2.7 pencatatan - pencatatan yang dimaksud dokumen pencatatan pada setiap proses kegiatan pengelolaan Bahan Habis Pakai 2.8 pelaporan - pelaporan yang dimaksud dokumen pelaporan secara rutinitas berjalan 2.9 pemantauan dan evaluasi. - pemantauan dan evaluasi dilakukan secara rutin pada setiap proses kegiatan dengan tindak lanjut hasil perbaikan pada prosesnya 3. Monitoring Mutu Bahan Habis Pakai 4. Memiliki Prosedur Kerja dalam proses pengelolaannya Sumber Data : Laporan Ketersediaan Obat dan Laporan Persediaan Bahan Habis Pakai ----- Rumus Penghitungan: ((Jumlah Jenis Obat yang memiliki ketersediaan sesuai standar dibagi jumlah Jenis Obat sesuai standar dikali 100%) + (Jumlah Bahan Habis Pakai yang memenuhi persyaratan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibagi Jumlah Bahan Habis Pakai yang tersedia dikali 100%)) dibagi 2 | K | Non Renstra | % | 84.50 | v | v | v | % | 84.50 | Take Last Known | 84.50 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0002 | Pembangunan Puskesmas | Kab/Kota | Jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang Dibangun | Penjelasan : Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis (X-1), pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK) termasuk didalamnya pembiayaaan untuk pengurusan perizinan pembangunan sarana dan prasarana, baik merupakan pembangunan baru atau perbaikan keseluruhan, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai. Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Sumber Data : Dokumen Kajian Pengembangan Layanan Kesehatan dan Dokumen Pengadaan serta Pembayaran Pembangunan Puskesmas ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Puskesmas yang direncanakan (X-1) dan/atau dibangun dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | 12.00 | 29.00 | 331,448,337,500 | 0 | 0 | 331,448,337,500 | 36.00 | 445,019,890,106 | 0 | 0 | 445,019,890,106 | 40.00 | 499,930,322,098 | 0 | 0 | 499,930,322,098 | 30.00 | 401,914,458,496 | 0 | 0 | 401,914,458,496 | 135.00 | 1,678,313,008,200 | 0 | 0 | 1,678,313,008,200 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | Unit | 29.00 | 36.00 | 40.00 | 30.00 | SUM | 135.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0004 | Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan | Kab/Kota | Jumlah Rumah Dinas Tenaga Kesehatan yang Dibangun | Penjelasan : Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis (X-1), pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK) termasuk didalamnya pembiayaaan untuk pengurusan perizinan pembangunan sarana dan prasarana, baik merupakan pembangunan baru atau perbaikan keseluruhan, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai. Rumah Dinas adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah yang difungsikan sebagai tempat tinggal untuk menunjang pelaksanaan tugas para tenaga kesehatan yang dtempat tugaskan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sumber Data : Dokumen Analisis Kebutuhan dan Dokumen Pengadaan serta Pembayaran Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Rumah Dinas Tenaga Kesehatan yang direncanakan (X-1) dan/atau dibangun dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | NA | 1.00 | 498,256,800 | 660,128,764 | 0 | 1,158,385,564 | 2.00 | 5,553,303,360 | 726,141,640 | 0 | 6,279,445,000 | 2.00 | 5,603,333,120 | 762,448,722 | 0 | 6,365,781,842 | 1.00 | 5,100,587,520 | 762,448,722 | 0 | 5,863,036,242 | 6.00 | 16,755,480,800 | 2,911,167,848 | 0 | 19,666,648,648 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | Unit | 1.00 | 2.00 | 2.00 | 1.00 | SUM | 6.00 | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0009 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas | Kab/Kota | Jumlah Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan yang Telah Dilakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Oleh Puskesmas | Penjelasan : Rehabilitasi adalah Pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Puskesmas meliputi Rehabilitasi Berat/Rehabilitasi Sedang/Rehabilitasi Ringan. Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Sumber Data : Kajian Kebutuhan dan Dokumen Pengadaan serta Pembayaran Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Puskesmas yang dilakukan Rehabilitasi dan pemeliharaan dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | 44.00 | 44.00 | 12,822,779,489 | 12,822,779,489 | 0 | 25,645,558,978 | 44.00 | 10,746,346,939 | 10,746,346,939 | 0 | 21,492,693,879 | 44.00 | 11,122,431,365 | 11,122,431,365 | 0 | 22,244,862,730 | 44.00 | 11,660,887,434 | 11,660,887,434 | 0 | 23,321,774,868 | 44.00 | 46,352,445,227 | 46,352,445,227 | 0 | 92,704,890,455 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | Unit | 1.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | Take Last Known | 1.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan | Kab/Kota | Jumlah Sarana dan Prasarana Rumah Dinas Tenaga Kesehatan yang Telah Dilakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan | Penjelasan : Rehabilitasi adalah Pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Puskesmas meliputi Rehabilitasi Berat/Rehabilitasi Sedang/Rehabilitasi Ringan. Rumah Dinas adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah yang difungsikan sebagai tempat tinggal untuk menunjang pelaksanaan tugas para tenaga kesehatan yang dtempat tugaskan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sumber Data : Kajian Kebutuhan dan Dokumen Pengadaan serta Pembayaran Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Sarana dan Prasarana Rumah Dinas Tenaga Kesehatan yang Telah Dilakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Unit | NA | 3.00 | 600,000,000 | 0 | 0 | 600,000,000 | 3.00 | 600,000,000 | 200,000,000 | 0 | 800,000,000 | 3.00 | 600,000,000 | 0 | 0 | 600,000,000 | 3.00 | 600,000,000 | 0 | 0 | 600,000,000 | 3.00 | 2,400,000,000 | 200,000,000 | 0 | 2,600,000,000 | Subbagian Sarana dan Prasarana | v | Unit | 3.00 | 3.00 | 3.00 | 3.00 | Take Last Known | 3.00 | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0023 | Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan | Kab/Kota | Jumlah Obat dan Vaksin, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan yang disediakan | Penjelasan: Standar ketersediaan obat di Puskesmas adalah memiliki minimal 80% dari 40 jenis obat esensial dan 5 jenis vaksin. Standar ketersediaan obat di RSUD adalah memiliki minimal 75% ketersediaan jenis obat sesuai Formularium Nasional. Standar ketersediaan obat di Klinik dan Fasilitas Kesehatan Milik Pemprov lainnya adalah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan, RSUD, dan UPT milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PPKP dan AGD). Paket penyediaan Obat dan Vaksin dihitung berdasarkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi standar ketersediaan obat. Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, terdiri dari : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril : Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, needle, syringe, implan, stent. 2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril: Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contoh: masker, sarung tangan, alat pacu jantung, alat kontrasepsi (IUD). 3. Diagnostik In Vitro : Merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. Contoh: alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer. Pelaksanaan Uji Mutu Alat Kesehatan melalui kegiatan sampling. Sampling adalah serangkaian kegiatan pengujian produk Alat Kesehatan yang dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Laboratorium Uji Alat Kesehatan yang Terakreditasi. Ketersediaan obat dan vaksin dihitung sebagai 1 (satu) paket obat dan vaksin yang disediakan. Ketersediaan Bahan Habis Pakai dihitung sebagai 1 (satu) paket Alat Kesehatan single use sesuai kebutuhan pada unit layanan kesehatan Sumber Data : Laporan Ketersediaan Obat dan Laporan Ketersediaan Bahan Habis Pakai ----- Rumus Penghitungan: Akumulasi 1 Paket Obat dan Vaksin yang disediakan ditambah 1 Paket Bahan Habis Pakai ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Paket | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | v | v | v | Paket | 2.00 | 2.00 | 2.00 | Take Last Known | 2.00 | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0001 | Pembangunan Rumah Sakit beserta Sarana dan Prasarana Pendukungnya | Kab/Kota | Jumlah Rumah Sakit Baru yang Memenuhi Rasio Tempat Tidur Terhadap Jumlah Penduduk Minimal 1:1000 | Penjelasan : Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis (X-1), pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK) termasuk didalamnya pembiayaaan untuk pengurusan perizinan pembangunan sarana dan prasarana, baik merupakan pembangunan baru atau perbaikan keseluruhan, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai Rumah Sakit Daerah adalah institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sumber Data : Dokumen kajian pengembangan layanan dan laporan/dokumen pengadaan dan pembayaran pembangunan Rumah Sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Rumah Sakit Daerah yang direncanakan (X-1) dan/atau dibangun dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Unit | NA | 3.00 | 18,553,147,651 | 10,200,000,000 | 0 | 28,753,147,651 | 10.00 | 820,471,804,783 | 17,492,695,950 | 0 | 837,964,500,734 | 7.00 | 905,126,533,504 | 8,363,436,656 | 0 | 913,489,970,160 | 6.00 | Unit | 3.00 | 10.00 | 7.00 | 6.00 | SUM | 24.00 | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0003 | Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya | Kab/Kota | Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang Dibangun | Penjelasan : Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis (X-1), pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK) termasuk didalamnya pembiayaaan untuk pengurusan perizinan pembangunan sarana dan prasarana, baik merupakan pembangunan baru atau perbaikan keseluruhan, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai. Fasilitas Kesehatan Daerah Lainnya yang dimaksud adalah Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain Rumah Sakit dan Puskesmas seperti Klinik, Laboratorium Kesehatan, Fasilitas Kesehatan tradisional dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber Data : Dokumen Kajian Pengembangan Layanan Kesehatan dan Dokumen Pengadaan serta Pembayaran Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Fasilitas Kesehatan Daerah lainnya yang direncanakan (X-1) dan/atau dibangun dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Unit | NA | 2.00 | 9,021,125,297 | 0 | 0 | 9,021,125,297 | 2.00 | 149,444,137,881 | 0 | 0 | 149,444,137,881 | 1.00 | 41,757,650,240 | 0 | 0 | 41,757,650,240 | 1.00 | v | Unit | 2.00 | 2.00 | 1.00 | 1.00 | SUM | 6.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0008 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit | Kab/Kota | Jumlah Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan yang Telah Dilakukan Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Oleh Rumah Sakit | Penjelasan : Rehabilitasi adalah Pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Daerah meliputi Rehabilitasi Berat/Rehabilitasi Sedang/Rehabilitasi Ringan. Rumah sakit daerah adalah institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit diselenggarakan berdasarkan hasil analisis kondisi dan kebutuhan pemeliharaan unit Rumah Sakit Sumber Data : Dokumen kebutuhan/usulan rehabilitasi/pemeliharaan; Laporan/Dokumen Pengadaan dan Pembayaran Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit. ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Rumah sakit daerah yang dilakukan Rehabilitasi dan pemeliharaan dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Unit | NA | 2.00 | 1,403,019,608 | 3,707,802,439 | 0 | 5,110,822,047 | 2.00 | 2,970,412,163 | 2,970,412,163 | 0 | 5,940,824,325 | 2.00 | 1,719,922,021 | 1,719,922,021 | 0 | 3,439,844,042 | 2.00 | v | Unit | 32.00 | 31.00 | 31.00 | 31.00 | Take Last Known | 31.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0010 | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya | Kab/Kota | Jumlah Sarana , Prasarana dan Alat Kesehatan yang Telah Dilakukan Rehabilitasi dan Pemeliharaan oleh Fasilitas Kesehatan Lainnya | Penjelasan : Rehabilitasi adalah pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fasilitas Kesehatan Daerah Lainnya meliputi Rehabilitasi Berat/Rehabilitasi Sedang/Rehabilitasi Ringan. Fasilitas Kesehatan Daerah Lainnya adalah Fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain Rumah sakit dan Puskesmas seperti Klinik, Laboratorium Kesehatan, Fasilitas Kesehatan tradisional dan lain-lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sumber Data : Dokumen kebutuhan/usulan rehabilitasi/pemeliharaan; Laporan/Dokumen Pengadaan serta Pembayaran Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Fasilitas Kesehatan Lainnya yang dilakukan Rehabilitasi dan pemeliharaan dalam satu tahun anggaran. ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Unit | NA | 2.00 | 1,403,019,608 | 3,707,802,439 | 0 | 5,110,822,047 | 2.00 | 2,970,412,163 | 2,970,412,163 | 0 | 5,940,824,325 | 2.00 | 1,719,922,021 | 1,719,922,021 | 0 | 3,439,844,042 | 2.00 | Unit | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | Take Last Known | 2.00 | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0014 | Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Kab/Kota | Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Disediakan | Penjelasan : Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, perkakas, dan/atau implan, reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi/kinerja yang diinginkan. Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril Pemenuhan Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik di Fasilitas Layanan Kesehatan meliputi alat kesehatan selain alat kesehatan habis pakai yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, UPT Pusalatkesda dan UPT Labkesda. Sumber Data : Dokumen Kebutuhan/Sistem Informasi ASPAK; Laporan/Dokumen Pengadaan dan Pembayaran Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan. ----- Rumus Hitung : Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Unit | 5,072 | 5,103.00 | 296083370611 | 178,017,293,391 | 2,402,977,052 | 476,503,641,054 | 3,714.00 | 222743386092 | 153,872,101,742 | 28,426,911,800 | 405,042,399,634 | 4,370.00 | 145112142335 | 180,519,498,327 | 3,100,000 | 325,634,740,663 | 3,193.00 | v | v | v | Unit | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | SUM | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0022 | Pengembangan Rumah Sakit | Kab/Kota | Jumlah Rumah sakit yang ditingkatkan sarana, prasarana, alat kesehatan dan SDM agar sesuai standar jenis pelayanan rumah sakit berdasarkan kelas rumah sakit yang memenuhi rasio tempat tidur terhadap jumlah penduduk minimal 1:1000 dan/atau dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan rumah sakit | Penjelasan: Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanan Pengembangan Layanan yang mencakup Pengembangan layanan unggulan mencakup : 1. Penyediaan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan sesuai target berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. a. Target Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta : Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C yang melaksanakan layanan unggulan sesuai target berdasarkan ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta b. Target Suku Dinas Kesehatan Wilayah Provinsi DKI Jakarta: Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C di wilayah kerjanya yang melaksanakan layanan unggulan sesuai target berdasarkan ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta c. Target Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Jumlah layanan unggulan di Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C yang dilaksanakan sesuai target berdasarkan ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta 2. Pengembangan layanan perawatan instensif yang terdiri atas layanan ICU, NICU, dan PICU sebagaimana diatur melalui Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku a. Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C yang memiliki jumlah tempat tidur perawatan NICU dan PICU sesuai target b. Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, C, dan D yang memiliki jumlah tempat tidur perawatan ICU sesuai target Sumber : RS Online Kemenkes RI, Laporan/Dokumen Penyelenggaraan Pengembangan Rumah Sakit ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Rumah Sakit yang Melaksanakan Pengembangan Rumah Sakit meliputi : 1. Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, dan C yang melaksanakan layanan unggulan sesuai target berdasarkan ketetapan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; dan/atau 2. Pengembangan layanan perawatan instensif yang terdiri atas layanan ICU, NICU, dan PICU sebagaimana diatur melalui Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Unit | NA | 32.00 | 27,784,844,212 | 49,945,686,073 | 0 | 77,730,530,285 | 31.00 | 204,001,966,521 | 20,944,641,920 | 0 | 224,946,608,441 | 31.00 | 66,839,058,307 | 16,068,899,752 | 0 | 82,907,958,059 | 31.00 | v | v | Unit | 32.00 | 31.00 | 31.00 | 31.00 | Take Last Known | 31.00 | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0024 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga | Kab/Kota | Jumlah Keluarga yang Sudah Dikunjungi dan Diintervensi Masalah Kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas | Penjelasan: Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga dilakukan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) Ketuk Pintu Layanani dengan Hati (KPLDH) dengan cara Pelaksanaan kunjungan dan intervensi permasalahan kesehatan berdasarkan 12 Indikator Keluarga Sehat Program PIS-PK KPLDH. Sumber Data : Laporan PIS-PK ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Keluarga yang sudah dikunjungi dan diintervensi masalah kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Keluarga | NA | 1,890,957 | 74660000 | 329,163,200 | 110,500,000 | 514,323,200 | 2,040,957 | 107660000 | 337,291,890 | 112,900,000 | 557,851,890 | 2,190,957 | 113970000 | 342,847,820 | 115,540,000 | 572,357,820 | 2,333,781 | v | v | Keluarga | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | Stunting | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | 1 | 02 | 02 | 201 | 0020 | Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Kab/Kota | Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar | Penjelasan : Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik merupakan serangkaian kegiatan pemeliharaan Alat Kesehatan selain Alat Kesehatan Habis Pakai (Single Use) yang meliputi Uji Fungsi, Kalibrasi, Uji Keselamatan, Uji Kinerja, dan Perbaikan. Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik meliputi alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasiannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk pengoperasian dan tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif selama penggunaan untuk mencapai maksud penggunaannya, dan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Puskesmas, RSUD/RSKD Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UPT PPKP, UPT AGD, dan UPT Labkesda. Standar pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sumber Data : Laporan/Dokumen Pengadaan dan Pembayaran Pelaksanaan Pemeliharaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan; Hasil Analisa Kebutuhan Pemeliharaan Pemeliharaan Alkes/Alat Penunjang Medik Faskes. ----- Rumus Hitung : Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Unit | 7,392 | 36,564.00 | 16934446146 | 96,275,232,212 | 0 | 113,209,678,358 | 38,133.00 | 29114116889 | 99,430,175,701 | 20,115,480 | 128,564,408,070 | 40,155.00 | 49282413492 | 106,061,989,949 | 20,115,480 | 155,364,518,921 | 42,221.00 | 57948507742 | 115,313,558,327 | 0 | 173,262,066,069 | 42,221.00 | 153,279,484,269 | 417,080,956,190 | 40,230,960 | 570,400,671,418 | Seksi Alat Kesehatan | v | v | v | Unit | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | 1 | 02 | 02 | 0 | 16 | Pengadaan Obat, Vaksin | Kab/Kota | Jumlah Obat dan Vaksin yang disediakan | Penjelasan: Standar ketersediaan obat di Puskesmas adalah memiliki minimal 80% dari 40 jenis obat esensial dan 5 jenis vaksin. Standar ketersediaan obat di RSUD adalah memiliki minimal 75% ketersediaan jenis obat sesuai Formularium Nasional. Standar ketersediaan obat di Klinik dan Fasilitas Kesehatan Milik Pemprov lainnya adalah sesuai standar yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan, RSUD, dan UPT milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PPKP dan AGD). Paket penyediaan Obat dan Vaksin dihitung berdasarkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memenuhi standar ketersediaan obat. 1 (Satu) fasilitas kesehatan yang memenuhi standar ketersediaan obat dan vaksin dihitung sebagai 1 (satu) paket obat dan vaksin yang disediakan. Sumber Data : Laporan Ketersediaan Obat ----- Rumus Penghitungan: Akumulasi Jumlah Paket Obat dan Vaksin yang disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra (SK Tidak Aktif) | 355.00 | 37077677708 | 345,840,173,811 | 60,000,000 | 382,977,851,519 | 44366848437 | 359,719,321,756 | 0 | 404,086,170,193 | 62261200583 | 375,199,232,657 | 0 | 437,460,433,239 | 65475968694 | 409,328,781,360 | 0 | 474,804,750,054 | 366.00 | 209,181,695,422 | 1,490,087,509,584 | 60,000,000 | 1,699,329,205,006 | Seksi Kefarmasian | Paket | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | 1 | 02 | 02 | 201 | 17 | Pengadaan Bahan Habis Pakai | Kab/Kota | Jumlah Bahan Habis Pakai yang Disediakan | Penjelasan : Bahan Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, terdiri dari : 1. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril : Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan mengalami proses sterilisasi pada proses produksinya dan produknya steril. Contoh: jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, needle, syringe, implan, stent. 2. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril: Merupakan alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Contoh: masker, sarung tangan, alat pacu jantung, alat kontrasepsi (IUD). 3. Diagnostik In Vitro : Merupakan alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia secara In Vitro untuk menyediakan informasi untuk diagnosa, pemantauan atau gabungan. Termasuk reagen, kalibrator, bahan kontrol, penampung spesimen, software, dan instrumen atau alat atau bahan kimia lain yang terkait. Contoh: alat tes gula darah, tes kehamilan muda, tes asam urat, alat tes kimia klinik, hematology analyzer. Jumlah Bahan Habis Pakai yang dimaksud adalah jumlah paket yang terdiri dari : Paket Alat Kesehatan single use sesuai kebutuhan pada unit layanan kesehatan Pelaksanaan Uji Mutu Alat Kesehatan melalui kegiatan sampling. Sampling adalah serangkaian kegiatan pengujian produk Alat Kesehatan yang dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Laboratorium Uji Alat Kesehatan yang Terakreditasi. Sumber Data : Laporan Ketersediaan Bahan Habis Pakai ----- Rumus Hitung : Jumlah Paket Bahan Habis Pakai yang disediakan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra (SK Tidak Aktif) | NA | 271583293814 | 598,348,549,638 | 0 | 869,931,843,452 | 320035383363 | 600,192,863,712 | 3,100,000 | 920,231,347,075 | 369032911611 | 622,468,054,331 | 3,100,000 | 991,504,065,943 | 411251365463 | 660,312,539,501 | 0 | 1,071,563,904,964 | 1.00 | 1,371,902,954,251 | 2,481,322,007,182 | 6,200,000 | 3,853,231,161,433 | Seksi Alat Kesehatan | Paket | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | 1 | 02 | 02 | 102 | Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan Tingkat Daerah Provinsi | Persentase Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan yang Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/Atau Berpotensi Bencana Provinsi Sesuai Standar | Penjelasan : Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. Penanggulangan krisis Kesehatan adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat krisis Kesehatan, dan pasca krisis kesehatan. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, seperti banjir dan kebakaran sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku penanggulangan krisis Kesehatan yang mempunyai kompetensi bidang kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, yang berasal dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Sektor Swasta/Lembaga Usaha dan Kelompok Masyarakat. Mitigasi bencana merupakan sebuah rangkaian upaya guna mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik atau penyadaran dan peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Sumber Data : Dokumen laporan layanan kesehatan krisis/bencana; dokumen bukti pelaksanaan mitigasi bencana dalam bentuk penyuluhan langsung maupun melalui media sosial ------ Rumus Perhitungan : Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan mitigasi bencana dan/atau pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah seluruh penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan mitigasi bencana dan/atau pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun dikali 100% | K | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 2,499,237,727,134 | 68,637,714,260 | 6,179,898,451 | 2,574,055,339,845 | 100.00 | 2,505,619,256,061 | 73,707,873,955 | 5,922,795,479 | 2,585,249,925,495 | 100.00 | 2,543,781,352,548 | 75,148,757,924 | 6,088,041,943 | 2,625,018,152,415 | 100.00 | 2,576,130,310,842 | 77,595,673,086 | 6,009,733,131 | 2,659,735,717,058 | 100.00 | 10,124,768,646,584 | 295,090,019,225 | 24,200,469,004 | 10,444,059,134,812 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | Persentase Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | Penjelasan : Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah suatu kejadian Kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. Penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria , avian influenza antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru, meningitis, yellow fever, chikungunya dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau kimia Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. Kegiatan pelayanan kesehatan standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang terjadi, berupa penatalaksanaan penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita. Sumber Data : Dokumen laporan rawat jalan dan/atau rawat inap Rumah Sakit ----- Rumus Perhitungan : Jumlah penduduk terdampak KLB d yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah seluruh penduduk terdampakKLB yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun dikali 100% | K | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | Persentase Tim Respon Kejadian Luar Biasa (KLB) yang Terbentuk dan Beroperasional | Penjelasan : Tim Respon Kejadian Luar Biasa Rumah Sakit adalah Tim yang bertugas untuk : 1. Mempersiapkan respon Rumah Sakit terhadalp KLB dalam bentuk perrencanaan dan persiapan SDM, sarana prasarana, alur layanan dan prosedur penanganan KLB di lingkungan Rumah Sakit. 2. Menetapkan prioritas dan tindakan intervensi untuk mengurangi risiko dan dampak KLB yang terjadi di Rumah Sakit. Sumber Data : SK Tim Respon KLB Rumah Sakit ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Tim Respon KLB yang ada di Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, C, dan D dibagi Jumlah seluruh Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kelas A, B, C, dan D dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | Jumlah Rumah Sakit Daerah yang Terintegrasi dalam Satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Penjelasan : Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di Kabupaten/Kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. Public Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan korban/pasien gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat Sumber Data : Dokumen monev proses integrasi sistem SPGDT ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah yang terintegrasi dengan Public Safety Center (PSC 119) Terpadu dalam Satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | K | Renstra | Rumah Sakit | 0.00 | 5.00 | 12.00 | 21.00 | 31.00 | 31.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | v | Rumah Sakit | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | Jumlah Puskesmas Kecamatan Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Sesuai Standar | Penjelasan: Pelaksanaan upaya kesehatan tradisional oleh Puskesmas terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi kriteria: a. Puskesmas yang memiliki kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) /ketrampilan (akupresur untuk keluhan ringan) dan b. Puskesmas mampu melakukan pengolahan Herbal/Memanfaatkan TOGA dan c. Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih/melaksanakan upaya kesehatan tradisional (pelatihan akupresur untuk perawat, bidan, dokter; akupunktur untuk dokter) Harus memenuhi ke 3 kriteria Sumber Data : Laporan Administrasi Pelayanan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas Kecamatan yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional sesuai standar ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | Puskesmas | NA | 5.00 | 9.00 | 14.00 | 18.00 | 18.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | v | Puskesmas | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | Jumlah Kecamatan yang Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) | Penjelasan : Upaya pengembangan kesehatan tradisional melalui asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan bertujuan untuk terselenggaranya asuhan mandiri pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan, melalui: a. Pembentukan dan pengembangan kelompok asuhan mandiri; b. Kegiatan kelompok asuhan mandiri secara benar dan berkesinambungan; dan c. Pelaksanaan pembinaan asuhan mandiri secara berjenjang. Sumber Data : Laporan Administrasi Pelayanan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas Kecamatan Memiliki Kelompok Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | Kecamatan | NA | 15.00 | 20.00 | 25.00 | 30.00 | 30.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | v | Kecamatan | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | Persentase Tindak Lanjut atas Hasil Umpan Balik Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Penjelasan : Tindak Lanjut atas Hasil Umpan Balik Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular meliputi : Dinkes : Tersedianya laporan tindak lanjut hasil umpan balik pengelolaan pelayanan kesehatan PM, PTM dan Imunisasi yang dikirimkan oleh Sudinkes ke Dinkes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun). Sudinkes : Tersedianya laporan tindak lanjut hasil umpan balik pengelolaan pelayanan kesehatan PM, PTM dan Imunisasi yang dikirimkan oleh fasyankes ke Sudinkes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun). Puskesmas/RS : Tersedianya laporan tindak lanjut hasil umpan balik pengelolaan pelayanan kesehatan PM, PTM dan Imunisasi yang dikirimkan ke Sudinkes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun). Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak menular adalah upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, meliputi : A. Penatalaksanaan Pelayanan Penyakit Menular meliputi : 1. Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Pelayanan Kesehatan Penyakit DBD 6. Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan kesehatan Penyakit Menular dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas dan atau Rumah Sakit dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), terdiri dari : 1. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Laporan tindak lanjut umpan balik ProgramPelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Laporan tindak lanjut umpan balik ProgramPelayanan Kesehatan Penyakit DBD 6. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Laporan tindak lanjut umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis Laporan Umpan Balik pelayanan kesehatan Penyakit Menular dibuat oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan terdiri dari : 1. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Laporanumpan balik ProgramPelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Laporan umpan balik ProgramPelayanan Kesehatan Penyakit DBD 6. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Laporan umpan balik Program Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis B. Penatalaksanaan Penyakit Tidak Menular Pengelolaan Pelayanan Kehatan Penyakit Tidak menular mencakup penyelenggaraan : 1. Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) sebagai upaya integrasi melalui pemberian pelayanan promosi kesehatan, deteksi dini, monitoring, dan penatalaksanaan PTM secara holistik 2. Pelayanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi 3. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional 4. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan kesehatan Penyakit Tidak Menular dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan dan atau Puskesmas dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), terdiri dari : 1. Laporan tindak lanjut umpan balik hasil Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) 2. Laporan tindak lanjut umpan balik hasil Pelayanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi 3. Laporan tindak lanjut umpan balik hasil Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional 4. Laporan tindak lanjut umpan balik hasil Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Laporan umpan balik pelayanan kesehatan Penyakit Tidak Menular dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan dan atau Puskesmas dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), terdiri dari : 1. Laporan umpan balik hasil Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) 2. Laporan umpan balik hasil Pelayanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi 3. Laporan umpan balik hasil Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional 4. Laporan umpan balik hasil Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah C. Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi Merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada sasaran sesuai dengan kelompok usia. Kelompok usia yang diberikan pelayanan imunisasi adalah kelompok usia dibawah 1 tahun (bayi), kelompok usia dibawah dua tahun (baduta) dan kelompok usia sekolah melalui program BIAS (bulan imunisasi Anak Sekolah) Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan pelayanan imunisasi dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan dan atau Fasyankes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), meliputi : 1. Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan imunisasi dasar 2. Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan imunisasi anak 2 tahun 3. Laporan tindak lanjut umpan balik pelayanan imunisasi BIAS Laporan umpan balik pelayanan pelayanan imunisas dibuat oleh Suku Dinas Kesehatan dan atau Puskesmas dalam kurun waktu tertentu (1 tahun), meliputi : 1. Laporan umpan balik pelayanan imunisasi dasar 2. Laporan umpan balik pelayanan imunisasi anak 2 tahun 3. Laporan umpan balik pelayanan imunisasi BIAS Sumber Data : 1. Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. 2. Laporan tindak lanjut hasil umpan balik dan laporan umpan balik yang diarsipkan oleh masing-masing program ----- Rumus Perhitungan : 1. Dinkes = Jumlah laporan tindak lanjut umpan balik yang dikirimkan sudinkes ke dinas kesehatan dibagi jumlah laporan umpan balik yang dikirimkan dinas kesehatan ke sudinkes dikali 100% 2. Sudinkes = Jumlah laporan tindak lanjut umpan balik yang dikirimkan fasyankes ke suku dinas kesehatan dibagi jumlah laporan umpan balik yang dikirimkan suku dinas kesehatan ke fasyankes dikali 100% 3. Puskesmas/RS = Jumlah laporan tindak lanjut umpan balik yang dikirimkan Puskesmas/RS ke Sudinkes dibagi jumlah laporan umpan balik yang dikirimkan Sudinkes ke fasyankes dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 50.00 | 60.00 | 70.00 | 80.00 | 80.00 | Seksi Penyakit Menular, Tular Vektor dan Zoonotik Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | v | % | 50.00 | 60.00 | 70.00 | 80.00 | Take Last Known | 80.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | Persentase Jemaah Haji yang Dilakukan Pengukuran Kebugaran | Penjelasan : Kegiatan Jemaah Haji meliputi Pemeriksaan, Perlindungan dan Pembinaan. Pembinaan Kesehatan calon jemaah haji adalah serangkaian kegiatan meliputi penyuluhan dan tes Kebugaran jemaah haji. Jemaah haji dilakukan pengukuran kebugaran pada tahun keberangkatan minimal 1 kali pemeriksaan Sumber Data : pelaporan kegiatan pembinaan kesehatan calon jemaah haji ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Jemaah haji pada tahun keberangkatan yang dilakukan pengukuran kebugaran dibagi dengan jumlah keseluruhan jemaah haji pada tahun keberangkatan dikali 100% | K | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | Persentase Orang yang Dilakukan Penapisan Kesehatan Jiwa dengan Aplikasi e-Jiwa | Penjelasan : Terlaksananya penapisan kesehatan jiwa dengan aplikasi E-Jiwa pada orang berusia lebih dari sama dengan 18 tahun oleh Puskesmas di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah orang yang yang Dilakukan Penapisan Kesehatan Jiwa dengan Aplikasi e-Jiwa dibagi jumlah penduduk usia di atas 18 tahun di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 3.00 | 5.00 | 7.00 | 9.00 | 9.00 | Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | v | % | 3.00 | 5.00 | 7.00 | 9.00 | Take Last Known | 9.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | Persentase Premi/Iuran BPJS Kesehatan bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) Dibayarkan sesuai hasil rekonsiliasi data | Penjelasan : Permi/luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/ attau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan. PD Pemda adalah Penduduk yang didaftarkan untuk kemudian iurannya dibayarkan secara teratur oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Rekonsiliasi data merupakan proses pencocokan data atau pencatatan yang terjadi di dua sumber/tempat yang berbeda. Rekonsiliasi dalam hal ini adalah mencocokan Penerimaan Iuran yang dicatat oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Surat Setoran dan Catatan/laporan dari KPPN atau BPKD yang diselenggarakan secara berkala 4 kali dalam setahun Sumber Data : Laporan Rekonsiliasi Data Kepesertaan BPJS ----- Rumus Perhitungan : Jumlah nominal BPJS Kesehatan bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) dibagi jumlah premi hasil BA rekonsiliasi data dikali 100% | K | Renstra | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | Persentase Kematian Di Luar Rumah Sakit yang Dilakukan Autopsi Verbal | Penjelasan : Kematian di Luar Rumah Sakit dilakukan Autopsi Verbal untuk mendapatkan informasi terkait penyebab kematian. Autopsi verbal adalah suatu cara pengumpulan data untuk mencari penyebab kematian dengan menggunakan instrumen terstruktur dalam melakukan anamnesa dan menggali penyebab kematiannya melalui informasi anggota keluarga yang mengetahui riwayat kematian almarhum/almarhumah berdasarkan lokasi. Sumber Data : Web Surveilans Dinas Kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Kematian di luar Rumah Sakit yang dilakukan Autopsi Verbal dibagi Jumlah Kematian di luar Rumah Sakit dikali 100% | K | Renstra | % | 50.00 | 60.00 | 70.00 | 80.00 | 90.00 | 90.00 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | % | 60.00 | 70.00 | 80.00 | 90.00 | Take Last Known | 90.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | Persentase Tindak Lanjut atas Hasil Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan | Penjelasan : Tindak Lanjut atas Hasil Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan, meliputi : Dinkes : Tersedianya laporan tindak lanjut Hasil Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan yang dikirimkan oleh Sudinkes ke Dinkes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun). Sudinkes : Tersedianya laporan tindak lanjut hasil Hasil Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan yang dikirimkan oleh Fasyankes ke Sudinkes dalam kurun waktu tertentu (1 tahun). Sumber Data : Laporan Berjenjang dari Suku Dinas Kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Tindak Lanjut Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan dibagi Jumlah Pelaksanaan Pembinaan Upaya Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 70.00 | 80.00 | 90.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | v | % | 70.00 | 80.00 | 90.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | Persentase Spesimen Dilakukan Pemeriksaan pada Terduga Kasus Penyakit Potensial Wabah yang Ditemukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Penjelasan : Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian Kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. Penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria , avian influenza antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru, meningitis, yellow fever, chikungunya dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. Salah satu cara menanggulangi KLB adalah dengan menentukan penyebab dan kemudian memberi terapi yang rasional berdasarkan hasil uji laboratorium. Dalam hal ini peranan laboratorium sebagai penunjang diagnosis dan terapi penyakit infeksi menjadi sangat penting. Pengambilan spesimen atau bahan pemeriksaan merupakan langkah awal yang sangat menentukan hasil pemeriksaan dalam rangka memperoleh jawaban yang menentukan penyebab penyakit. Sumber Data : Laporan Bulanan/Semester/Tahunan Puskesmas dan Rumah Sakit ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Sampel spesimen yang dilakukan pemeriksaan dibagi jumlah kasus Kejadian Luar Biasa yang ditemukan dikalikan 100% | K | Renstra | % | 96.00 | 97.00 | 98.00 | 99.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | v | v | % | 97.00 | 98.00 | 99.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | Persentase Pelaksanaan Penelitian Sesuai Standar | Penjelasan : Penelitian Bidang Kesehatan adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi, dan atau hipotesis di bidang kesehatan, serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan dan kemajuan bidang kesehatan (Permendagri 3 Tahun 2018). Penelitian Sesuai Standar adalah penelitian bidang kesehatan yang dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penelitian dari Dinas Kesehatan dengan mempertimbangkan proposal penelitian, kaji etik, surat pengantar dari institusi, dan surat keterangan penelitian sesuai peraturan perundangan. Sumber Data : Data Rekapitulasi Hasil monitoring pelaksanaan penelitian sesuai standar per Semester ----- Rumus Perhitungan : Jumlah pelaksanaan penelitian sesuai standar dibagi seluruh jumlah pelaksanaan penelitian dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan | v | v | % | 100.00 | 100.00 | 100.00 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | Persentase Puskesmas Kecamatan dan Rumah Sakit Daerah (RSD) yang Memiliki Pengelolaan Limbah Medis Sesuai Standar | Penjelasan : Pengelolaan limbah medis sesuai standar meliputi 10 Indikator : 1. Kepemilikan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL); 2. Kepemilikan Standar Operating Prosedur (SOP) pengelolaan limbah medis; 3. Dilakukan pemilahan limbah medis pada wadah sampah sesuai dengan jenisnya; 4. Dilakukan pewadahan/penampungan limbah medis pada wadah sampah sesuai dengan jenisnya (kantong plastik kuning dengan simbol biohazard); 5. Pengangkutan dengan menggunakan troli khusus untuk limbah medis dan dilakukan oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD) standar; 6. Dilakukan penyimpanan pada bangunan/tempat pengelolaan sampah (TPS) sesuai ketentuan teknis dan administratif (punya izin TPS limbah B3 medis) ; 7. Pengelolaan limbah medis (insenerasi atau non insenerasi) dilakukan sesuai standar peraturan yang berlaku); 8. Memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak ke-3; 9. Memiliki fasilitas K3 minimal tabung APAR, petunjuk simbol keselamatan, dan Air Washer; 10. Melakukan pencatatan dan pelaporan limbeh medis (pelaporan berbasis elektronik melalui e-monev limbah), ketersediaan dokumen pengiriman limbah B3 Medis/manifest. Meliputi Puskesmas Kecamatan dan RSUD/RSKD Sumber Data : E-Monev Limbah dan/atau laporan Puskesmas/RSUD/RSKD ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas dan RSUD/RSKD yang melaksanakan pengelolaan limbah medis sesuai standar dalam kurun waktu tertentu dibagi Jumlah Puskesmas dan RSUD/RSKD di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 70.00 | 72.00 | 74.00 | 76.00 | 76.00 | Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga | v | v | % | 70.00 | 72.00 | 74.00 | 76.00 | Take Last Known | 76.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | Persentase Penerapan Kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di SKPD/UKPD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta | Penjelasan : Penerapan kebijakan Germas merujuk pada Inpres Nomor 1 tahun 2017/Pergub Nomor 161 tahun 2019 tentang Gerakan Hidup Masyarakat dan atau kebijakan berwawasan kesehatan melalui pelaksanakan penggerakan masyarakat dalam mendukung minimal 3 (Tiga) indikator Germas minimal 3 kali setahun dalam bentuk advokasi, kampanye dan sosialisasi penerapan Germas dengan melibatkan lintas sektor (OPD terkait, CSR, Swasta), UKBM dan mitra potensial lainnya oleh SKPD/UKPD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. SKPD/UKPD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meliputi Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan,Puskesmas Kecamatan, dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Sumber Data : Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penggerakan Masyarakat ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Pelaksanaan Kegiatan penggerakan masyarakat dalam mendukung minimal 3 (Tiga) indikator Germas dibagi Target Pelaksanaan Kegiatan penggerakan masyarakat dalam mendukung minimal 3 (Tiga) indikator Germas dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 33.33 | 66.67 | 66.67 | 100.00 | 100.00 | Seksi Gizi, Promosi Kesehatan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat | v | v | Kabupaten/Kota | 33.33 | 66.67 | 66.67 | 100.00 | Take Last Known | 100.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | Persentase Penduduk Usia Produktif dan Lanjut Usia yang Mendapatkan Edukasi Kesehatan | Penjelasan : Usia produktif adalah penduduk usia 15-59 tahun, Lanjut Usia adalah penduduk usia 60 tahun keatas. Edukasi Kesehatan pada usia produktif dan usia lanjut dilaksanakan pada kunjungan baru ke fasilitas pelayanan kesehatan milik pemprov DKI dan UKBM di wilayah kerjanya. Edukasi pada usia produktif meliputi: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat/edukasi kesehatan reproduksi/edukasi peningkatan kesehatan/pencegahan dan pengendalian risiko penyakit menular/penyakit tidak menular. Edukasi pada lanjut usia meliputi: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat/edukasi peningkatan kesehatan/pencegahan dan pengendalian/faktor risiko penyakit menular/penyakit tidak menular. Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Usia Produktif dan lanjut usia yang Mendapatkan edukasi kesehatan dibagi Jumlah kunjungan baru Usia Produktif dan lanjut usia ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemprov DKI dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 50.00 | 55.00 | 60.00 | 65.00 | 65.00 | Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | v | % | 50.00 | 55.00 | 60.00 | 65.00 | Take Last Known | 65.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | Persentase Kasus Gizi Buruk (Upaya Pencegahan Stunting) Ditindaklanjuti | Penjelasan : Kasus gizi buruk adalah anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan Indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z-score kurang dari -3SD. Balita gizi buruk yang ditindaklanjuti adalah balita gizi buruk yang dirawat inap maupun rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat sesuai dengan tata laksana gizi buruk. Sumber Data : Laporan Rutin Bulanan/Triwulanan/Semesteran/Tahunan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Balita Gizi Buruk yang Ditindaklanjuti dibagi dengan Jumlah Balita Gizi Buruk yang ada di suatu wilayah dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 50.00 | 55.00 | 60.00 | 70.00 | 70.00 | Seksi Gizi, Promosi Kesehatan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat | v | v | % | 50.00 | 55.00 | 60.00 | 70.00 | Take Last Known | 70.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | Persentase Rumah Susun yang Mendapatkan Akses Pelayanan UKM, UKBM dan UKP Terpadu | Penjelasan: Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, balk dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Akses pelayanan kesehatan UKM, UKBM dan UKP adalah ketersediaan layanan dan fasilitas layanan kesehatan (UKP), serta layanan program UKM dan UKBM lainnya melalui layanan Puskesmas Keliling. dan/atau Klinik/Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu Sumber Data : Laporan Administrasi Pelayanan ----- Rumus perhitungan: Jumlah rumah susun yang mendapatkan akses pelayanan kesehatan dibagi jumlah rumah susun di Provinsi DKI Jakarta dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 10.00 | 20.00 | 30.00 | 40.00 | 40.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional Seksi Gizi, Promosi Kesehatan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat | v | % | 10.00 | 20.00 | 30.00 | 40.00 | Take Last Known | 40.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | Persentase Puskesmas yang Melaksanakan Pelayanan Penanganan Malnutrisi Terpadu | Penjelasan : Puskesmas mampu melakukan tata laksana gizi buruk pada balita adalah Puskesmas Kecamatan dan Kelurahan dengan kriteria: 1) Mempunyai Tim Asuhan Gizi terlatih, terdiri dari dokter, bidan/perawat dan tenaga gizi. 2) Memiliki Standar Prosedur Operasional tata laksana gizi buruk pada balita. Sumber Data : e-PPGBM ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas mampu tatalaksana gizi buruk dibagi dengan jumlah seluruh Puskesmas dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 45.00 | 60.00 | 75.00 | 85.00 | 85.00 | Seksi Gizi, Promosi Kesehatan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat | v | % | 45.00 | 60.00 | 75.00 | 85.00 | Take Last Known | 85.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | Jumlah Kelurahan yang Memanfaatkan Aplikasi SmartDB dalam Pengendalian Vektor Dengue | Penjelasan : Aplikasi SmartDB : adalah aplikasi yang digunakan untuk input hasil pemantauan jentik nyamuk yang dilakukan oleh Juru pemantau jentik sesuai wilayah tempat tugasnya masing-masing. Vektor Dengue : Adalah nyamuk Aedes Sp. dalam fase jentik/larva Jumlah Kelurahan dihitung berdasarkan Jumantik sesuai tempat tugasnya yang menggunakan aplikasi SmartDB dalam melaporkan tugas dan fungsinya. Sumber : Sistem Indormasi SmartDB ----- Rumus Perhitungan : Jumlah kumulatif Kelurahan yang melakukan input laporan Jumantik dalam aplikasi SmartDB ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | Kelurahan | NA | 10.00 | 30.00 | 100.00 | 200.00 | 200.00 | Seksi Penyakit Menular, Tular Vektor dan Zoonotik | v | Kelurahan | 10.00 | 30.00 | 100.00 | 200.00 | Take Last Known | 200.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | Jumlah Penyediaan Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Penjelasan : Tersedianya klinik atau ruang khusus dan tenaga terlatih yang dapat memberikan terapi berhenti merokok di Puskesmas dan Rumah Sakit di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. Layanan UBM mencakup : 1. Promotif 2. Preventif 3. Kuratif 4. Rehabilitatif Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan dan Rumah Sakit melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. Dokumentasi berupa laporan dan foto kegiatan. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah klinik UBM yang terbentuk di Puskesmas dan Rumah Sakit di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. | K | Renstra | Klinik | 3.00 | 10.00 | 15.00 | 20.00 | 25.00 | 25.00 | Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | v | v | Klinik | 10.00 | 15.00 | 20.00 | 25.00 | Take Last Known | 25.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | Jumlah Puskesmas Kecamatan yang Membina Agent of Change (AoC) | Penjelasan : Tersedianya puskesmas yang membina AoC di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun. Pembinaan AoC mencakup : 1. Pembentukan AoC di institusi 2. Promosi kesehatan terkait Penyakit Tidak Menular 3. Preventif dengan Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. Dokumentasi berupa laporan dan foto kegiatan. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Puskesmas yang membina Agent of Change di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun | K | Renstra | Puskesmas Kecamatan | 3.00 | 10.00 | 20.00 | 30.00 | 44.00 | 44.00 | Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | v | Puskesmas Kecamatan | 10.00 | 20.00 | 30.00 | 44.00 | Take Last Known | 44.00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | Jumlah Laboratorium Kesehatan Daerah Sebagai Laboratorium Rujukan Pemeriksaan Sampel Campak dan Rubella Tingkat Provinsi | Penjelasan : Pengesahan Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi Laboratorium Rujukan adalah wewenang Kementerian Kesehatan. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menjadi Laboratorium Rujukan untuk pemeriksaan sampel untuk tingkat Provinsi. Pemeriksaan mencakup: 1. Campak 2. Rubella Sumber Data : Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penunjukkan Labkesda sebagai Laboratorium Rujukan sampel Campak dan Rubella; Pelaporan Pelaksanaan Pemeriksaan Sampel Campak dan Rubella Tingkat Provinsi. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Laboratorium Daerah yang dapat melaksanakan pemeriksaan Campak dan Rubella | K | Renstra | Laboratorium | 0.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | v | Laboratorium | 1.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | Take Last Known | 1.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | Persentase Cakupan Surveilans Aktif Rumah Sakit | Penjelasan : Kelengkapan pelaporan harian surveilans penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) berbasis Rumah Sakit di web surveilans. Pelaporan terdiri dari: 1. Penyakit Potensil KLB 2. AFP dan PD3I 3. Surveilans Penyebab kematian Sumber Data : Web Surveilans Dinas Kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah laporan harian Penyakit Potensial KLB Rumah Sakit dibagi jumlah hari dalam tahun berjalan dikalikan Rumah Sakit yang melaporkan dikali 100% ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | % | NA | 70.00 | 75.00 | 80.00 | 85.00 | 85.00 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | v | % | 70.00 | 75.00 | 80.00 | 85.00 | Take Last Known | 85.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | Jumlah Rumah Sakit Daerah Tujuan Wisata Medis | Penjelasan : Wisata Medis adalah perjalanan ke luar kota atau dari luar negeri untuk memperoleh pemeriksaan, tindakan medis, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya di rumah sakit. Pelayanan Wisata Medis dilaksanakan untuk wisatawan lokal dan/atau mancanegara secara terpadu dan paripurna. Pelayanan Wisata Medis mencakup pelayanan: a. Prarumah sakit; b. Selama di rumah sakit; dan c. Pascarumah sakit. Sumber : Dokumen usulan RS Wisata Medis kepada Kementerian Kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah yang ditetapkan untuk diusulkan sebagai Rumah Sakit Wisata Medis kepada Kementerian Kesehatan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | Rumah Sakit Daerah | NA | 0.00 | 0.00 | 1.00 | 1.00 | 2.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | Rumah Sakit Daerah | 0.00 | 0.00 | 1.00 | 1.00 | SUM | 2.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | Jumlah Rumah Sakit Daerah yang dlakukan Peningkatan Kelas Rumah Sakit atau Perubahan Jenis Rumah Sakit | Penjelasan : Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Peningkatan Kelas Rumah Sakit adalah peningkatan klasifikasi kelas sebuah Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia. Jenis Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Perubahan Jenis Rumah Sakit adalah perubahan jenis klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan kesehatan Rumah Sakit tersebut. Sumber: Laporan visitasi Rumah Sakit ----- Rumus Perhitungan: Jumlah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang dilakukan Perubahan Kelas Rumah Sakit atau perubahanJenis Rumah Sakit dalam waktu 1 (satu) tahun ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | K | Renstra | Rumah Sakit Daerah | NA | 2.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | 5.00 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | Rumah Sakit Daerah | 2.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | SUM | 5.00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0001 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana | Provinsi | Jumlah Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan yang Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/Atau Berpotensi Bencana Provinsi Sesuai Standar | Penjelasan : 1. Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, korban luka/sakit, pengungsian, dan/atau adanya potensi bahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat yang membutuhkan respon cepat di luar kebiasaan normal dan kapasitas kesehatan tidak memadai. 2. Penanggulangan Krisis Kesehatan adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan prakrisis kesehatan, tanggap darurat Krisis Kesehatan, dan pascakrisis kesehatan. 3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, seperti banjir dan kebakaran sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 4. Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku Penanggulangan Krisis Kesehatan yang mempunyai kompetensi bidang kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, yang berasal dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, sektor swasta/lembaga usaha dan kelompok masyarakat. Sumber Data : Dokumen laporan layanan kesehatan krisis/bencana; dokumen bukti pelaksanaan mitigasi bencana dalam bentuk penyuluhan langsung maupun melalui media sosial ----- Rumus Penghitungan: Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan mitigasi bencana dan/atau pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Orang | NA | 13,000.00 | 14823374000 | 1,554,564,201 | 0 | 16,377,938,201 | 14,000.00 | 14914596800 | 1,447,097,915 | 0 | 16,361,694,715 | 15,000.00 | 15040053380 | 1,482,506,421 | 0 | 16,522,559,801 | 16,000.00 | 15204258618 | 1,604,255,958 | 0 | 16,808,514,576 | 16,000.00 | 59,982,282,798 | 6,088,424,495 | 0 | 66,070,707,293 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | v | v | Orang | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0002 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) | Provinsi | Jumlah Penduduk yang Mendapatkan Layanan Kesehatan pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi yang Mendapatkan Pelayanan KesehatanSesuai Standar | Penjelasan : 1. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah suatu kejadian Kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. 2. Penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria , avian influenza antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru, meningitis, yellow fever, chikungunya dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Pemerintah. 3. Keracunan Pangan adalah seseorang yang menderita sakit dengan gejala dan tanda keracunan yang disebabkan karena mengonsumsi pangan yang diduga mengandung cemaran biologis atau kimia 4. Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi adalah pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. Kegiatan pelayanan kesehatan standar pada penduduk kondisi KLB yang dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang terjadi, berupa penatalaksanaan penderita pada kasus konfirmasi, probable dan suspek yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita. Sumber Data : Dokumen laporan rawat jalan dan/atau rawat inap RS ----- Rumus Perhitungan : Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Orang | NA | 160.00 | 40959144203 | 5,125,325,520 | 334,155,000 | 46,418,624,723 | 176.00 | 15902715121 | 5,422,072,105 | 93,600,000 | 21,418,387,226 | 192.00 | 11961392241 | 4,651,550,250 | 93,600,000 | 16,706,542,491 | 208.00 | 11030342185 | 5,123,392,036 | 93,600,000 | 16,247,334,221 | 208.00 | 79,853,593,750 | 20,322,339,911 | 614,955,000 | 100,790,888,661 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | v | v | Orang | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0004 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Penjelasan: Pelayanan kesehatan usia produktif merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular pada penduduk usia 15 - 59 tahun sesuai standar adalah pemeriksaan kesehatan mencakup: 1. Pengukuran tinggi badan 2. Pengukuran berat badan 3. Pengukuran lingkar perut 4. Pemeriksaan tekanan darah 5. Pemeriksaan gula darah sewaktu 6. Untuk wanita usia 30 - 50 tahun (atau yang sudah melakukan hubungan seksual) dilakukan deteksi dini kanker leher rahim Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat, dan UPT PPKP dan/atau Klinik Milik Pemerintah Daerah . ----- Rumus Penghitungan: Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | SK | Non Renstra | Dokumen | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | 7,781,811 | 7,937,447 | Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | 7,781,811 | 7,937,447 | Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | 7,781,811 | 7,937,447 | Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | v | v | v | v | v | Dokumen | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | Take Last Known | 4.00 | V | V | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0006 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat | Penjelasan : Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok atau individu yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat merangkum: 1. Analisis capaian indikator bayi usia 0-6 bulan mendapat ASI eksklusif 2. Analisis capaian indikator anak balita gizi kurang (BB/TB dengan Z skor <-2 SD) mendapat PMT 3. Analisis capaian indikator remaja putri mendapat tablet tambah darah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di Level Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas dihimpun Per Triwulan dalam tahun berjalan bersumber dari hasil pelayanan gizi, Laporan Bulanan Gizi, EPPGBM ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 4.00 | 17417904508 | 5,803,041,167 | 2,096,045,125 | 25,316,990,800 | 4.00 | 17762924855 | 6,566,921,126 | 2,078,425,306 | 26,408,271,287 | 4.00 | 17874918956 | 6,853,298,703 | 2,121,004,954 | 26,849,222,613 | 4.00 | 18462098776 | 7,061,976,341 | 2,161,933,196 | 27,686,008,313 | 16.00 | 71,517,847,095 | 26,285,237,336 | 8,457,408,581 | 106,260,493,012 | Seksi Gizi, Promosi Kesehatan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat | v | Dokumen | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | SUM | 16.00 | V | Stunting | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0007 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga | Penjelasan : Pengelolaan Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya memberikan jaminan kesehatan, keselamatan dan peningkatan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan olahraga merupakan upaya yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui peningkatan aktivitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga yang baik, benar, terukur, teratur sesuai kaidah kesehatan. Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Mencakup : 1. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan K3 di Puskesmas dan Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Kesehatan Kerja di Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) 3. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Kesehatan Kerja Perusahaan/tempat kerja yang menjalankan kegiatan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) 4. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan K3 Perkantoran di OPD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 5. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pembinaan kesehatan olahraga masyarakat dan pengukuran kebugaran ASN yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Suku Dinas Kesehatan Mencakup : 1. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan K3 di Puskesmas dan Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Kesehatan Kerja di Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) 3. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan Kesehatan Kerja Perusahaan/tempat kerja yang menjalankan kegiatan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) 4. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan K3 Perkantoran di OPD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 5. Hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan pembinaan kesehatan olahraga masyarakat dan pengukuran kebugaran ASN yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga di Puskesmas mecakup : 1. Hasil pelaksanaan K3 Internal sesuai dengan standar penerapan K3 Fasyankes 2. Hasil pelaksanaan K3 Eksternal (Pembentukan dan Pembinaan Pos UKK, Pembentukan dan Pembinaan GP2SP) 3. Hasil pengukuran kebugaran SDMK internal Puskesmas 4. Hasil pembinaan kelompok olahraga masyarakat 5. Hasil pengukuran kebugaran ASN tingkat wilayah kerja Puskesmas Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mencakup : 1. Hasil pelaksanaan K3 RS sesuai dengan standar penerapan K3 RS. Dokumen Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit dihimpun per triwulan pada tahun berjalan Sumber pelaporan dapat diakses dan dihimpun dari sistem informasi terpadu kesehatan kerja dan olahraga, serta hasil laporan bimbingan teknis (Aplikasi Sitko dan/atau laporan dari Puskesmas/Sudinkes) ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 4.00 | 216926000 | 2,858,960,107 | 513,200,000 | 3,589,086,107 | 4.00 | 316868600 | 3,779,678,107 | 613,500,000 | 4,710,046,707 | 4.00 | 365399460 | 2,814,282,391 | 713,500,000 | 3,893,181,851 | 4.00 | 420614406 | 2,749,833,058 | 813,500,000 | 3,983,947,464 | 16.00 | 1,319,808,466 | 12,202,753,663 | 2,653,700,000 | 16,176,262,129 | Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga | v | v | v | v | v | v | Dokumen | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | SUM | 16.00 | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0008 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | Penjelasan : Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor resiko lingkungan. Dokumen Laporan hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan yang disusun oleh Puskesmas meliputi : 1. Hasil Inspeksi kesehatan lingkungan (TTU, TPM, Limbah Medis dan STBM) 2. Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum 3. Hasil Pemeriksaan terkait program kesehatan lingkungan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Dokumen Laporan hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan yang disusun oleh Rumah Sakit, UPT PPKP, UPT AGD dan Laboratorium Kesehatan Daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi : 1. Hasil pengelolaan limbah medis Dokumen Laporan hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan yang disusun oleh Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meliputi : 1. Laporan Bimbingan teknis Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Puskesmas dan RSUD/RSKD) 2. Rekapitulasi Hasil Inspeksi kesehatan lingkungan (TTU, TPM, Limbah Medis dan STBM) dari Laporan hasil pelayanan kesehatan lingkungan Puskesmas dan Rumah Sakit 3. Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum dari Puskesmas 4. Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan terkait program kesehatan lingkungan lainnya yang ditetapkan Pemerintah Dokumen Laporan hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan yang disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meliputi : 1. Laporan Bimbingan teknis Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD/RSKD) 2. Rekapitulasi Hasil Inspeksi kesehatan lingkungan (TTU, TPM, Limbah Medis dan STBM) dari Laporan hasil pelayanan kesehatan lingkungan dari Suku Dinas Kesehatan 3. Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Kualitas Air Minum dari Suku Dinas Kesehatan 4. Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan terkait program kesehatan lingkungan lainnya yang ditetapkan Pemerintah dari Suku Dinas Kesehatan Dokumen hasil pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Rumah Sakit dihimpun/disusun setiap triwulan pada tahun berjalan Sumber pelaporan dihimpun dari Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kualitas Air Minum, dan Website E-Monev Kesehatan Lingkungan milik Kementerian Kesehatan. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 4.00 | 3210460217 | 33,826,183,715 | 509,578,000 | 37,546,221,932 | 4.00 | 2705089800 | 36,232,007,169 | 544,590,500 | 39,481,687,469 | 4.00 | 2736950200 | 36,831,982,181 | 589,038,150 | 40,157,970,531 | 4.00 | 2800356640 | 38,999,376,694 | 640,279,365 | 42,440,012,699 | 16.00 | 11,452,856,857 | 145,889,549,760 | 2,283,486,015 | 159,625,892,632 | Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga | v | v | v | v | v | Dokumen | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | SUM | 16.00 | V | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0009 | Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan | Penjelasan : Promosi kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan, mencakup pelaksanaan indikator GERMAS yaitu : 1. Peningkatan Aktivitas Fisik 2. Peningkatan PHBS 3. Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi 4. Peningkatan Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit 5. Peningkatan Kualitas Lingkungan, Menjaga Kebersihan Lingkungan. 6. Peningkatan Edukasi Hidup Sehat Penatalaksanaan dan Kampanye GERMAS dimaksud diselenggarakan di SKPD/UKPD Kesehatan mencakup Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, RSUD/RSKD, dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat di SKPD/UKPD Kesehatan dihimpun Per Triwulan dalam tahun berjalan bersumber dari hasil implementasi dan kampanye GERMAS ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 4.00 | 535114700 | 7,201,490,288 | 419,104,000 | 8,155,708,988 | 4.00 | 580038084 | 7,269,343,643 | 543,476,344 | 8,392,858,071 | 4.00 | 577996474 | 8,783,332,262 | 558,306,040 | 9,919,634,776 | 4.00 | 743417641 | 7,997,107,578 | 467,833,644 | 9,208,358,863 | 16.00 | 2,436,566,899 | 31,251,273,772 | 1,988,720,028 | 35,676,560,699 | Seksi Gizi, Promosi Kesehatan dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat | v | v | v | v | v | v | v | v | Dokumen | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | SUM | 16.00 | V | Stunting | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0010 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisonal, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya | Penjelasan: Pengelolaan layanan kesehatan tradisional dilakukan dengan Pelaksanaan upaya pengembangan kesehatan tradisional oleh Puskesmas terhadap masyarakat di wilayah kerjanya yang memenuhi kriteria: a. Puskesmas yang memiliki kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional ramuan (pemanfaatan taman obat keluarga) / ketrampilan (akupresur untuk keluhan ringan) dan b. Puskesmas mampu melakukan pengolahan Herbal/Memanfaatkan TOGA dan c. Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan sudah dilatih/melaksanakan upaya kesehatan tradisional (pelatihan akupresur untuk perawat, bidan, dokter; akupunktur untuk dokter) Puskesmas wajib memenuhi ke 3 kriteria untuk dapat dinyatakan sebagai puskesmas yang telah melakukan upaya pengembangan kesehatan tradisional di wilayah kerjanya. Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya Puskesmas mencakup : 1. SK Pembentukan Asuhan Mandiri 2. Dokumentasi pelayanan kesehatan herbal 3. Pelaporan pelayanan kesehatan tradisional oleh nakestrad di Puskesmas Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya Dinas kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan merangkum Data/Informasi hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional di Puskesmas Dokumen Laoran Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya dihimpun/disusun setiap semester di tahun berjalan bersumber dari kegiatan pelayanan yang dilaporkan secara berjenjang melalui Suku Dinas Kesehan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Akupuntur, Asuhan Mandiri dan Tradisional Lainnya ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 2.00 | 325515000 | 551,291,528 | 123,560,000 | 1,000,366,528 | 2.00 | 326384500 | 546,132,278 | 124,068,000 | 996,584,778 | 2.00 | 329229600 | 571,258,933 | 124,626,800 | 1,025,115,333 | 2.00 | 330274560 | 499,793,288 | 10,491,480 | 840,559,328 | 8.00 | 1,311,403,660 | 2,168,476,027 | 382,746,280 | 3,862,625,967 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | v | Dokumen | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | SUM | 8.00 | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0011 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular | Penjelasan: Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak menular adalah upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, meliputi : A. Penatalaksanaan Pelayanan Penyakit Menular meliputi : 1. Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Dengue (Demam Dengue, DBD, dan DSS) 6. Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis Pelayanan Penyakit Menular dimaksud diberikan kepada setiap penderita sesuai standar meliputi : 1. Assesment dan konsultasi kesehatan 2. Pemeriksaan kesehatan (termasuk pelayanan penunjang lab/radiologi/lainnya) 3. Pelayanan farmakologi 4. Komunikasi, Informasi dan Edukasi 5. Melakukan rujukan jika diperlukan Dokumen Laporan hasil pelayanan kesehatan Penyakit Menular dihimpun/disusun setiap Semester oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit setiap Semester di tahun berjalan, terdiri dari : 1. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Hepatitis 2. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pencernaan 3. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut 4. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Kusta 5. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Infeksi Dengue (Demam Dengue, DBD, dan DSS) 6. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Malaria 7. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Kecacingan 8. Dokumen Laporan Pelayanan Kesehatan Penyakit Zoonosis Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit menular berisi informasi : 1. Datar Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular 2. Analisa Data Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular 3. Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular B. Penatalaksanaan Penyakit Tidak Menular Pengelolaan Pelayanan Kehatan Penyakit Tidak menular mencakup penyelenggaraan : 1. Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) sebagai upaya integrasi melalui pemberian pelayanan promosi kesehatan, deteksi dini, monitoring, dan penatalaksanaan PTM secara holistik meliputi: a. Puskesmas melakukan pembinaan terhadap Posbindu PTM di wilayahnya/ melaksanakan pemeriksaan faktor risiko PTM. b. Puskesmas melakukan tata laksana PTM sesuai PPK 1 atau menggunakan skema prediksi PTM (CARTA). c. Terapi farmakologi sesuai standar. 2. Pelayanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi 3. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional 4. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kanker dan Kelainan Darah Puskesmas adalah Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan Dokumen Laporan Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) mencakup/berisi : 1. Data Skrining, Layanan DM, Layanan Hipertensi, Layanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM), layanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional, Layanan deteksi dini Kanker dan Kelainan Darah 2. Analisa Skrining, Layanan DM, Layanan Hipertensi, Layanan Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM), layanan Pencegahan dan Pengendalian Gangguan Indera dan Fungsional, Layanan deteksi dini Kanker dan Kelainan Darah 3. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular Dokumen Hasil Pelayanan Terpadu PTM (PANDU PTM) dihimpun/disusun oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, dan Puskesmas setiap Triwulan di tahun berjalan C. Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi Merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada sasaran sesuai dengan kelompok usia. Kelompok usia yang diberikan pelayanan imunisasi adalah kelompok usia dibawah 1 tahun (bayi), kelompok usia dibawah dua tahun (baduta) dan kelompok usia sekolah melalui program BIAS (bulan imunisasi Anak Sekolah) Dokumen laporan hasil pelayanan imunisasi berisi informasi : 1. Analisa data hasil pelayanan imunisasi dasar 2. Analisa data hasil pelayanan imunisasi anak 2 tahun 3. Analisa data hasil pelayanan imunisasi BIAS 4. Hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan pelayanan imunisasi Dokumen laporan hasil pelayanan imunisasi disusun/dihimpun setiap semester oleh Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, dan Puskesmas setiap semester di tahun berjalan. Sumber Data : Website SIHEPI, Pelaporan Data Agregat Puskesmas melalui Spreadsheet, Pelaporan pelayanan imunisasi bersumber dari register imunisasi dan laporan fasilitas kesehatan, Laporan Bulanan Pengendalian ISPA, DBD, SISMAL, Laporan POPM Kecacingan dan Pengobatan Kasus Selektif, SIPK, dan Dokumen Pelaporan Pelayanan PM dan PTM Lainnya ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular yang terdiri dari : a. Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular sebanyak 8 Dokumen setiap Semester b Dokumen Laporan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular sebanyak 1 Dokumen setiap Triwulan c. Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Imunisasi sebanyak 1 Dokumen setiap Semester ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 22.00 | 3439978576 | 8,767,892,621 | 1,485,076,134 | 13,692,947,331 | 22.00 | 3788602584 | 9,274,349,992 | 1,459,929,968 | 14,522,882,544 | 22.00 | 4020732770 | 9,750,674,326 | 1,419,603,503 | 15,191,010,599 | 22.00 | 4456825869 | 10,071,642,340 | 1,374,966,426 | 15,903,434,635 | 88.00 | 15,706,139,799 | 37,864,559,279 | 5,739,576,031 | 59,310,275,109 | Seksi Penyakit Menular, Tular Vektor dan Zoonotik Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | v | Dokumen | 22.00 | 22.00 | 22.00 | 22.00 | SUM | 88.00 | V | V | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0012 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji | Penjelasan: Jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama islam dan telah mendaftarakan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan Pembinaan Kesehatan calon jemaah haji adalah serangkaian kegiatan meliputi penyuluhan dan pembimbingan calon jemaah haji. Bimbingan calon jemaah haji dilakukan sejak sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan dan selama di Arab Saudi Isthithaah kesehatan calon jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga calon jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan agama Islam Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Haji meliputi : 1. Hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji 2. Data isthithaah calon jemaah haji 3. Data vaksinasi calon jemaah haji Dokumen disusun/dihimpun oleh puskesmas dilaporkan ke Dinas Kesehatan secara berjenjang melalui Suku Dinas Kesehatan setiap tahun setelah pelaksanaan kegiatan Dokumen pengelolaan pelayanan kesehatan haji bersumber dari pelaporan kegiatan pembinaan kesehatan calon jemaah haji ----- Rumus Penghitungan: Jumlah dokumen pembinaan pelayanan haji yang dilaporkan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 1.00 | 64347000 | 639,143,000 | 0 | 703,490,000 | 1.00 | 66174200 | 695,900,200 | 12,330,000 | 774,404,400 | 1.00 | 68084120 | 733,669,520 | 12,330,000 | 814,083,640 | 1.00 | 70085032 | 758,161,372 | 0 | 828,246,404 | 4.00 | 268,690,352 | 2,826,874,092 | 24,660,000 | 3,120,224,444 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | v | Dokumen | 1.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | SUM | 4.00 | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0013 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) | Penjelasan : Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) mencakup kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk mendukung upaya penguatan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa. Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa, meliputi Depresi, Gangguan mental emosional, termasuk masalah kejiwaan akibat dari penyalahgunaan NAPZA Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) mencakup : 1. Data Penemuan kasus depresi 2. Data penemuan kasus gangguan mental emosional termasuk masalah kejiwaan akibat penyalahgunaan NAPZA 3. Analisa penemuan kasus depresi dan penemuan kasus gangguan mental emosional 4. Monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) 5. Laporan kegiatan promotif dan preventif upaya penguatan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) di level Dinas Kesehatan, Suku Dinas dan Puskesmas dihimpun/disusun per triwulan pada tahun berjalan Sumber Data : Laporan administrasi berjenjang ke Dinas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan melalui Suku Dinas Kesehatan wilayah setempat. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) di suatu wilayah dalam kurun waktu satu tahun ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 4.00 | 77065120 | 310,702,500 | 364,245,600 | 752,013,220 | 4.00 | 142632781 | 324,893,950 | 367,345,361 | 834,872,092 | 4.00 | 79601097 | 347,956,005 | 370,502,496 | 798,059,598 | 4.00 | 80186491 | 351,456,706 | 360,020,520 | 791,663,717 | 16.00 | 379,485,489 | 1,335,009,161 | 1,462,113,977 | 3,176,608,627 | Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya | v | v | Dokumen | 4.00 | 4.00 | 4.00 | 4.00 | SUM | 16.00 | V | V | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0016 | Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat | Penjelasan : Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pengelolaan jaminan kesehatan meliputi pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaksanaan pembiayaan premi, iuran, dan bantuan iuran kepesertaan jaminan kesehatan, serta pembiayaan jaminan kesehatan lainnya selain manfaat jaminan kesehatan nasional (JKN) Dokumen Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat disusun/dihimpun per triwulan bersumber dari hasil rekonsiliasi pemadanan data pelayanan jaminan kesehatan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 4,00 | 2375153196800 | 561,800,000 | 0 | 2,375,714,996,800 | 4,00 | 2405992603200 | 561,800,000 | 0 | 2,406,554,403,200 | 4,00 | 2447023851200 | 561,800,000 | 0 | 2,447,585,651,200 | 4,00 | 2478246093600 | 561,800,000 | 0 | 2,478,807,893,600 | 16,00 | 9,706,415,744,800 | 2,247,200,000 | 0 | 9,708,662,944,800 | Seksi Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan | v | v | Dokumen | 4,00 | 4,00 | 4,00 | 4,00 | SUM | 16,00 | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0017 | Pengelolaan Surveilans Kesehatan | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan | Penjelasan: Pengelolaan surveilans kesehatan meliputi pengelolaan surveilans kematian. Surveilans kematian adalah kegiatan melaporkan jumlah kematian yang dilakukan autopsi verbal oleh puskesmas kecamatan sebanyak 50 persen dari kematian yang terjadi diluar faskes. Autopsi verbal adalah suatu cara pengumpulan data untuk mencari penyebab kematian dengan menggunakan instrumen terstruktur dalam melakukan anamnesa dan menggali penyebab kematiannya melalui informasi anggota keluarga yang mengetahui riwayat kematian almarhum/almarhumah berdasarkan lokasi. Dokumen pengelolaan surveilans kematian yang disusun oleh puskesmas kecamatan berisi laporan hasil Autopsi Verbal yang menunjukkan penyebab kematian yang terjadi diluar fasilitas kesehatan Dokumen pengelolaan surveilans kematian yang disusun oleh Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan berisi rekapitulasi data dan analisa penyebab kematian yang bersumber dari laporan Autopsi Verbal Puskesmas Dokumen pengelolaan surveilans kematian dimaksud disusun/dihimpun setiap Semester di tahun berjalan Dokumen pengelolaan surveilans kematian bersumber dari laporan web surveilans, laporan bulanan kematian, dan laporan tahunan kematian ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Surveilans Kesehatan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 2.00 | 9397622118 | 488,726,850 | 70,845,000 | 9,957,193,968 | 2.00 | 9447857118 | 556,396,300 | 75,330,000 | 10,079,583,418 | 2.00 | 9491449118 | 630,371,732 | 75,330,000 | 10,197,150,850 | 2.00 | 9543095818 | 682,871,944 | 61,788,500 | 10,287,756,262 | 8.00 | 37,880,024,172 | 2,358,366,826 | 283,293,500 | 40,521,684,498 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | Dokumen | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | SUM | 8.00 | V | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0019 | Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan | Penjelasan : Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi : 1. Penilaian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer sesuai standar 2. Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Dokumen Laporan Hasil Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan dihimpun/disusun setiap semester di tahun berjalan bersumber dari kegiatan pembinaan upaya pelayanan kesehatan yang dilaporkan secara berjenjang melalui Suku Dinas Kesehan ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Dokumen | NA | 1.00 | 47025000 | 14,150,000 | 0 | 61,175,000 | 1.00 | 47025000 | 14,250,000 | 0 | 61,275,000 | 1.00 | 47850000 | 15,350,000 | 0 | 63,200,000 | 1.00 | 47850000 | 15,450,000 | 0 | 63,300,000 | 4.00 | 189,750,000 | 59,200,000 | 0 | 248,950,000 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | v | v | Dokumen | 1.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | SUM | 4.00 | V | V | V | V | V | V | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0023 | Penyediaan dan Pengelolaan Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Provinsi | Jumlah Public Safety Center (PSC 119) Tersedia, Terkelola dan Terintegrasi dengan Rumah Sakit dalam Satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Penjelasan : Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. Public Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat Sumber Data : Dokumen monev proses integrasi sistem SPGDT ------ Rumus Penghitungan: Jumlah Public Safety Center (PSC 119) tersedia, terkelola, dan terintegrasi dengan Rumah Sakit dalam satu Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | SK | Renstra | Unit | 1.00 | 1.00 | 3319837168 | 346,369,592 | 253,889,592 | 3,920,096,352 | 1.00 | 3616766569 | 54,360,000 | 0 | 3,671,126,569 | 1.00 | 3917353636 | 148,700,000 | 0 | 4,066,053,636 | 1.00 | 4222908759 | 148,700,000 | 0 | 4,371,608,759 | 1.00 | 15,076,866,132 | 698,129,592 | 253,889,592 | 16,028,885,316 | Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan | v | v | v | Unit | 1.00 | 1.00 | 1.00 | 1.00 | Take Last Known | 1.00 | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | 1 | 02 | 02 | 102 | 0025 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Lab Rujukan/Nasional | Provinsi | Jumlah Paket Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Lab Rujukan/Nasional yang Didistribusikan | Penjelasan: Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah suatu kejadian Kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. Penyakit yang dapat menimbulkan wabah adalah kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria , avian influenza antraks, leptospirosis, hepatitis, influenza A baru, meningitis, yellow fever, chikungunya dan penyakit lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Spesimen Penyakit Potensial KLB Paket 1 : Spesimen penyakit menular langsung Paket 2 : Spesimen penyakit tular vektor dan zoonotik, dan/atau spesimen keracunan makanan Sumber Data : Laporan Bulanan/Semester/Tahunan Puskesmas dan Rumah Sakit ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Paket Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Lab Rujukan/Nasional yang Didistribusikan ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Renstra | Paket | NA | 2.00 | 30213616724 | 408,181,170 | 10,200,000 | 30,631,997,894 | 2.00 | 29960176849 | 764,521,170 | 10,200,000 | 30,734,898,019 | 2.00 | 30197690296 | 766,975,200 | 10,200,000 | 30,974,865,496 | 2.00 | 30423102447 | 762,405,770 | 25,320,000 | 31,210,828,217 | 2.00 | 120,794,586,315 | 2,702,083,310 | 55,920,000 | 123,552,589,625 | Seksi Surveilans Epidemilogi dan Imunisasi | v | v | v | v | Paket | 2.00 | 2.00 | 2.00 | 2.00 | Take Last Known | 2.00 | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | 1 | 02 | 02 | 102 | 30 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga | Provinsi | Jumlah Keluarga yang Sudah Dikunjungi dan Diintervensi Masalah Kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas | Penjelasan: Pengelolaan pelayanan kesehatan dasar melalui pendekatan keluarga dilakukan melalui Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) Ketuk Pintu Layanani dengan Hati (KPLDH) dengan cara Pelaksanaan kunjungan dan intervensi permasalahan kesehatan berdasarkan 12 Indikator Keluarga Sehat Program PIS-PK KPLDH. Sumber Data : Laporan PIS-PK ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Keluarga yang sudah dikunjungi dan diintervensi masalah kesehatannya oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas ----- Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan | SK | Non Renstra Pindahan dari kegiatan dengan kode 1.02.02.1.01 dan mengalami perubahan kode SK menjadi kode 1.02.02.1.02.0030 | Keluarga | NA | 1,890,957 | 74660000 | 329,163,200 | 110,500,000 | 514,323,200 | 2,040,957 | 107660000 | 337,291,890 | 112,900,000 | 557,851,890 | 2,190,957 | 113970000 | 342,847,820 | 115,540,000 | 572,357,820 | 2,333,781 | 119400000 | 377,481,642 | 118,444,000 | 615,325,642 | 2,333,781 | 415,690,000 | 1,386,784,552 | 457,384,000 | 2,259,858,552 | Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional | v | Keluarga | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | Stunting | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | 1 | 02 | 02 | 102 | 05 | Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut | Provinsi | Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut | Penjelasan : Pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut meliputi pelayanan kesehatan pada warga negara berusia 60 tahun keatas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun keatas sesuai standar yaitu : a) dilakukan Oleh tenaga medis, kader kesehatan, serta petugas sektoral di SKPD terkait sesuai kewenangannya b) Pelayanan skrining di berikan oleh kelompok lansia, faslitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, Puskesmas dan jaringannya (Panti sosial dan LKSLU) c) Pelayanan Kesehatan di lakukan minimal sekali setahun d) lingkup skrining sebagai berikut : deteksi Hipertensi dengan mengukur tekanan darah, deteksi Diabetes Melitus dengan pemeriksaan kadar Gula darah, Deteksi kadar kolesterol, deteksi gangguan mental emosional dan perilaku dengan Mini Cog atau MMSE (Mini Mental Status Examination) , AMT (Abreviated Mental Test) dan GDS (Geriatric Depresion Scale) serta dilakukan pada lansia yang telah memiliki buku pemantauan kesehatan lansia. Sumber Data : LB3 Lansia ----- Rumus Penghitungan: Jumlah Penduduk Usia Lanjut yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar | SK | Non Renstra (Pemutakhiran Kepmendagri 900.3406) | Dokumen | 4 | 5390271655 | 1,648,706,436 | 428,103,400 | 7,467,081,491 | 4 | 6045674555 | 1,338,165,156 | 737,863,400 | 8,121,703,111 | 4 | 6623209045 | 1,630,757,189 | 447,874,400 | 8,701,840,634 | 4 | v | Orang | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | Take Last Known | Diseusaikan dengan usulan (koordinasi dengan Seksi/Subbag PJ di Dinkes) | V | V | V | V | V | V | V | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
101 | 1 | 02 | 02 | 102 | 28 | Pengelolaan Penelitian Kesehatan | Provinsi | Jumlah Dokumen Pengelolaan Penelitian Kesehatan | Penjelasan: Penelitian Bidang Kesehatan adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi, dan atau hipotesis di bidang kesehatan, serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan dan kemajuan bidang kesehatan (Permendagri 3 Tahun 2018). Sumber Data : Rekomendasi kebijakan berbasis penelitian ----- Rumus Hitung : Jumlah dokumen rekomendasi kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan kesehatan yang diadvokasikan ke pengelola program kesehatan dan atau pemangku kepentingan | SK | Renstra (SK Tidak Aktif) | 1.00 | 36600000 | 179,892,000 | 0 | 216,492,000 | 48800000 | 198,150,000 | 0 | 246,950,000 | 48800000 | 205,050,000 | 0 | 253,850,000 | 48800000 | 207,450,000 | 0 | 256,250,000 | 4.00 | 183,000,000 | 790,542,000 | 0 | 973,542,000 | Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||