| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | |||||||||||||||||||||||||||||
2 | LEMBAR KERJA MONITORING DAN EVALUASI (LK MONEV) | ||||||||||||||||||||||||||||
3 | PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL | ||||||||||||||||||||||||||||
4 | |||||||||||||||||||||||||||||
5 | Unit Kerja/Satuan Kerja BPS: BPS Kabupaten Majalengka | ||||||||||||||||||||||||||||
6 | Waktu Pelaksanaan Monev: Semester I Tahun 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
7 | |||||||||||||||||||||||||||||
8 | Indikator Monev | Penjelasan | Kesesuaian | Jika tidak sesuai, sebutkan alasannya | Rencana Tindak lanjut | ||||||||||||||||||||||||
9 | A | Kualitas Isian Aplikasi Pembinaan | |||||||||||||||||||||||||||
10 | A1 | Kesesuaian Dokumen pada Link File yang Diinput di Aplikasi Pembinaan | |||||||||||||||||||||||||||
11 | A1.1 | Link file dokumen internalisasi | |||||||||||||||||||||||||||
12 | A1.1.1 | Undangan | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen undangan internalisasi 2. Link file mengarah langsung ke file/folder undangan internalisasi | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
13 | A1.1.2 | Daftar hadir | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen daftar hadir internalisasi 2. Link file mengarah langsung ke file/folder daftar hadir internalisasi | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
14 | A1.1.3 | Materi | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen materi internalisasi 2. Link file mengarah langsung ke file/folder materi internalisasi | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
15 | A1.1.4 | Notula | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen notula internalisasi 2. Link file mengarah langsung ke file/folder notula internalisasi | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
16 | A1.1.5 | Foto/video | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen foto/video internalisasi 2. Link file mengarah langsung ke file/folder foto/video internalisasi | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
17 | A1.2 | Link file dokumen kegiatan pembinaan | |||||||||||||||||||||||||||
18 | A1.2.1 | Undangan | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen undangan kegiatan pembinaan 2. Link file mengarah langsung ke file/folder undangan kegiatan pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
19 | A1.2.2 | Daftar hadir | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen daftar hadir kegiatan pembinaan 2. Link file mengarah langsung ke file/folder daftar hadir kegiatan pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
20 | A1.2.3 | Materi | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen materi kegiatan pembinaan 2. Link file mengarah langsung ke file/folder materi kegiatan pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
21 | A1.2.4 | Notula | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen notula kegiatan pembinaan 2. Link file mengarah langsung ke file/folder notula kegiatan pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
22 | A1.2.5 | Foto/video | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen foto/video kegiatan pembinaan 2. Link file mengarah langsung ke file/folder foto/video kegiatan pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
23 | A1.3 | Link file dokumen monev | |||||||||||||||||||||||||||
24 | A1.3.1 | Undangan | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen undangan monev 2. Link file mengarah langsung ke file/folder undangan monev | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
25 | A1.3.2 | Daftar hadir | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen daftar hadir monev 2. Link file mengarah langsung ke file/folder daftar hadir monev | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
26 | A1.3.3 | Materi | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen materi monev 2. Link file mengarah langsung ke file/folder materi monev | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
27 | A1.3.4 | Notula | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen notula monev 2. Link file mengarah langsung ke file/folder notula monev | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
28 | A1.3.5 | Foto/video | 1. Link file yang diberikan dapat diakses dan memuat dokumen foto/video monev 2. Link file mengarah langsung ke file/folder foto/video monev | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
29 | A2 | Kesesuaian Peran dan Tugas Tim Pembina | |||||||||||||||||||||||||||
30 | A2.1 | Nama-nama di surat tugas merupakan bagian dari tim pembina | Memastikan bahwa nama-nama yang tercantum pada surat tugas tim pembina merupakan bagian dari tim pembina | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
31 | A2.2 | Nama-nama di surat tugas sudah di-entry ke aplikasi pembinaan | Memastikan bahwa nama-nama pada surat tugas tim pembina sudah di-entry ke aplikasi pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
32 | A2.3 | Role tim pembina lengkap dan sesuai | |||||||||||||||||||||||||||
33 | A2.3.1 | Ketua pelaksana | Memastikan bahwa role ketua pelaksana sudah ada di aplikasi pembinaan dan sudah sesuai dengan surat tugas tim pembina | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
34 | A2.3.2 | Koordinator tim pembina | Memastikan bahwa role koordinator tim pembina sudah ada di aplikasi pembinaandan sudah sesuai dengan surat tugas tim pembina | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
35 | A2.3.3 | Admin satker | - Memastikan bahwa role admin satker sudah ada di aplikasi pembinaan - Untuk admin satker pusat dan admin satker provinsi, perlu dipastikan bahwa nama salah satu admin satkernya sudah terdaftar di link http://s.bps.go.id/narahubung_pembina25 - Untuk admin satker kabupaten/kota, dapat berkoordinasi dengan Tim Pembina Provinsi perihal kesesuaiannya | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
36 | A2.3.4 | Anggota tim pembina | Memastikan bahwa role anggota tim pembina sudah ada di aplikasi pembinaan dan sudah sesuai dengan surat tugas tim pembina | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
37 | A2.4 | Nama-nama pegawai yang didaftarkan di aplikasi pembinaan memang diberikan hak akses | Memastikan bahwa nama-nama pegawai di luar tim pembina yang didaftarkan di aplikasi pembinaan memang diberikan hak akses terhadap aplikasi tersebut | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
38 | A2.5 | Kesesuaian narahubung tim pembina | - Untuk Tim Pembina Pusat dan Tim Pembina Provinsi, perlu memastikan bahwa narahubung tim pembina sudah sesuai dengan yang didaftarkan pada link http://s.bps.go.id/narahubung_pembina25 - Untuk Tim Pembina Kabupaten/Kota, dapat berkoordinasi dengan Tim Pembina Provinsi perihal kesesuaiannya | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
39 | A3 | Ketepatan Pengisian Narahubung pada Aplikasi Pembinaan di Pemerintah Kabupaten Majalengka Jika satu unit kerja/satker mengampu lebih dari satu lokus pembinaan, indikator ini perlu diisikan sebanyak lokus yang dibina | |||||||||||||||||||||||||||
40 | A3.1 | Ketepatan penamaan instansi | Memastikan bahwa nama instansi yang diisikan mengacu pada regulasi tertentu dan tidak hanya menampilkan singkatan, contoh: - Kementerian Dalam Negeri - Badan Riset dan Inovasi Nasional - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat - Pemerintah Kabupaten Bantul | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
41 | A3.2 | Ketepatan penamaan jabatan pimpinan instansi | Memastikan bahwa penamaan jabatan pimpinan instansi yang diisikan mengacu pada regulasi tertentu dan tidak hanya menampilkan singkatan, contoh: - Menteri Dalam Negeri - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional - Gubernur Sumatera Barat - Wali Kota Malang - Bupati Tangerang | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
42 | A3.3 | Ketepatan penamaan unit kerja walidata | Memastikan bahwa penamaan unit kerja walidata yang diisikan mengacu pada regulasi tertentu dan tidak hanya menampilkan singkatan, contoh: - Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
43 | A3.4 | Ketepatan penamaan jabatan kepala walidata | Memastikan bahwa penamaan jabatan kepala walidata yang diisikan mengacu pada regulasi tertentu dan tidak hanya menampilkan singkatan, contoh: - Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
44 | A3.5 | Pencantuman email instansi dan walidata | Ketepatan penamaan email instansi dan email walidata yang dicantumkan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
45 | A3.6 | Pemeriksaan informasi narahabung | Memastikan telah dilakukan verifikasi informasi narahubung secara berkala | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
46 | A4 | Kesesuaian Isian Lainnya | |||||||||||||||||||||||||||
47 | A4.1 | Kesesuaian jumlah kegiatan internalisasi yang diinput | Memastikan bahwa dalam satu rangkaian kegiatan internalisasi, yang diinput ke aplikasi pembinaan hanya satu kali saja | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
48 | A4.2 | Kesesuaian waktu unggah dokumen kegiatan pembinaan pada aplikasi pembinaan dengan waktu pelaksanaan kegiatan | Memastikan bahwa seluruh dokumentasi kegiatan pembinaan sudah dilaporkan melalui aplikasi pembinaan pada triwulan yang sama dengan waktu pelaksanaan kegiatan. Kegiatan pembinaan yang dimaksud tidak termasuk kegiatan yang sudah ditetapkan batas akhir unggah dokumennya ke aplikasi pembinaan. | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
49 | B | Kualitas Output Kegiatan Pembinaan | |||||||||||||||||||||||||||
50 | B1 | Kualitas Hasil Identifikasi Kegiatan Statistik Sektoral | |||||||||||||||||||||||||||
51 | B1.1 | Ketepatan penamaan judul kegiatan statistik | Memastikan bahwa semua judul kegiatan statistik yang diinput sudah sesuai dengan ketentuan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
52 | B1.2 | Ketepatan penamaan data/indikator kegiatan statistik | Memastikan bahwa nama data/indikator kegiatan statistik yang diinput sudah sesuai dengan ketentuan. Jika satu kegiatan menghasilkan lebih dari satu data/indikator, penulisannya dipisahkan pada baris yang berbeda. | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
53 | B1.3 | Kegiatan statistik yang diidentifikasi sudah memenuhi ketentuan | Kegiatan statistik yang diidentifikasi minimal memuat: - Kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya; dan - Kegiatan yang sudah, sedang, atau akan dilaksanakan pada tahun berjalan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
54 | B2 | Ketepatan Pemilihan Dua Kegiatan Statistik Prioritas Pembinaan | |||||||||||||||||||||||||||
55 | B2.1 | Kesesuaian waktu kegiatan statistik prioritas pembinaan | Memastikan bahwa kegiatan statistik prioritas pembinaan adalah kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan pada tahun berjalan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
56 | B2.2 | Kewajaran alasan pemilihan kegiatan statistik prioritas pembinaan | Memastikan alasan pemilihan kegiatan statistik prioritas sudah sesuai ketentuan, yaitu: - Kegiatan statistik yang dikandidatkan menjadi lokus EPSS; - Kegiatan statistik yang menghasilkan data prioritas; - Kegiatan statistik yang menghasilkan indikator pembangunan; - Kegiatan statistik yang terkait dengan kegiatan BPS; dan/atau - Kegiatan statistik lainnya sesuai kebutuhan lokus pembinaan. | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
57 | B3 | B3.1 | Kewajaran alasan/argumen ketika kegiatan pembinaan dinyatakan sebagai inisiatif tim pembina | Kegiatan pembinaan yang dinyatakan sebagai inisiatif tim pembina, agar dipastikan bahwa alasan/argumen yang diisikan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama jika terdapat pemeriksaan | Sesuai | ||||||||||||||||||||||||
58 | C | Realisasi Rencana Kerja pada Pemerintah Kabupaten Majalengka (Jika satu unit kerja/satker mengampu lebih dari satu lokus pembinaan, indikator ini perlu diisikan sebanyak lokus yang dibina) | |||||||||||||||||||||||||||
59 | C1 | Realisasi Rencana Kerja 1 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | C1.1 | Kesesuaian waktu pelaksanaan pembinaan dengan rencana kerja 1 | Kesesuaian antara jadwal rencana kerja 1 dengan realisasinya | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
61 | C1.2 | Kesesuaian durasi pada realisasi rencana kerja 1 | Realisasi rencana kerja 1 dilakukan minimal 2 jam yang bisa dilihat dari rundown kegiatan pada undangan, notula, foto/video | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
62 | C1.3 | Kesesuaian materi yang disampaikan dengan dokumentasi kegiatan pembinaan | Kesesuaian dapat dilihat dari materi yang di-tagging dengan materi dan notula yang diunggah pada dokumentasi kegiatan pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
63 | C1.4 | Kesesuaian output yang dihasilkan dari kegiatan pembinaan dengan output pada rencana kerja 1 | Melihat kesesuaian output realisasi dengan output rencana kerja. Kesesuaian tersebut dilihat dari narasi output dan juga notula kegiatan pembinaan. | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
64 | C2 | Realisasi Rencana Kerja 2 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | C2.1 | Kesesuaian waktu pelaksanaan pembinaan dengan rencana kerja 2 | Kesesuaian antara jadwal rencana kerja 2 dengan realisasinya | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
66 | C2.2 | Kesesuaian durasi pada realisasi rencana kerja 2 | Realisasi rencana kerja 2 dilakukan minimal 2 jam yang bisa dilihat dari rundown kegiatan pada undangan, notula, foto/video | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
67 | C2.3 | Kesesuaian materi yang disampaikan dengan dokumentasi kegiatan pembinaan | Kesesuaian dapat dilihat dari materi yang di-tagging dengan materi dan notula yang diunggah pada dokumentasi kegiatan pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
68 | C2.4 | Kesesuaian output yang dihasilkan dari kegiatan pembinaan dengan output pada rencana kerja 2 | Melihat kesesuaian output realisasi dengan output rencana kerja. Kesesuaian tersebut dilihat dari narasi output dan juga notula kegiatan pembinaan. | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
69 | C3 | Realisasi Rencana Kerja 3 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | C3.1 | Kesesuaian waktu pelaksanaan pembinaan dengan rencana kerja 3 | Kesesuaian antara jadwal rencana kerja 3 dengan realisasinya | Tidak Sesuai | Kegiatan diundur dari rencana yang telah ditetapkan, menjadi tanggal 25 Juni 2025, disebabkan ada kegiatan lain yang lebih mendesak bagi Pemda Kabupaten Majalengka | Pembinaan diundur sesuai jadwal yang disepakati | |||||||||||||||||||||||
71 | C3.2 | Kesesuaian durasi pada realisasi rencana kerja 3 | Realisasi rencana kerja 3 dilakukan minimal 2 jam yang bisa dilihat dari rundown kegiatan pada undangan, notula, foto/video | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
72 | C3.3 | Kesesuaian materi yang disampaikan dengan dokumentasi kegiatan pembinaan | Kesesuaian dapat dilihat dari materi yang di-tagging dengan materi dan notula yang diunggah pada dokumentasi kegiatan pembinaan | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
73 | C3.4 | Kesesuaian output yang dihasilkan dari kegiatan pembinaan dengan output pada rencana kerja | Melihat kesesuaian output realisasi dengan output rencana kerja. Kesesuaian tersebut dilihat dari narasi output dan juga notula kegiatan pembinaan. | Sesuai | |||||||||||||||||||||||||
74 | C4 | Realisasi Rencana Kerja 4 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | C4.1 | Kesesuaian waktu pelaksanaan pembinaan dengan rencana kerja 4 | Kesesuaian antara jadwal rencana kerja 4 dengan realisasinya | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
76 | C4.2 | Kesesuaian durasi pada realisasi rencana kerja 4 | Realisasi rencana kerja 4 dilakukan minimal 2 jam yang bisa dilihat dari rundown kegiatan pada undangan, notula, foto/video | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
77 | C4.3 | Kesesuaian materi yang disampaikan dengan dokumentasi kegiatan pembinaan | Kesesuaian dapat dilihat dari materi yang di-tagging dengan materi dan notula yang diunggah pada dokumentasi kegiatan pembinaan | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
78 | C4.4 | Kesesuaian output yang dihasilkan dari kegiatan pembinaan dengan output pada rencana kerja | Melihat kesesuaian output realisasi dengan output rencana kerja. Kesesuaian tersebut dilihat dari narasi output dan juga notula kegiatan pembinaan. | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
79 | C5 | Realisasi Rencana Kerja 5 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | C5.1 | Kesesuaian waktu pelaksanaan pembinaan dengan rencana kerja 5 | Kesesuaian antara jadwal rencana kerja 5 dengan realisasinya | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
81 | C5.2 | Kesesuaian durasi pada realisasi rencana kerja 5 | Realisasi rencana kerja 5 dilakukan minimal 2 jam yang bisa dilihat dari rundown kegiatan pada undangan, notula, foto/video | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
82 | C5.3 | Kesesuaian materi yang disampaikan dengan dokumentasi kegiatan pembinaan | Kesesuaian dapat dilihat dari materi yang di-tagging dengan materi dan notula yang diunggah pada dokumentasi kegiatan pembinaan | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
83 | C5.4 | Kesesuaian output yang dihasilkan dari kegiatan pembinaan dengan output pada rencana kerja | Melihat kesesuaian output realisasi dengan output rencana kerja. Kesesuaian tersebut dilihat dari narasi output dan juga notula kegiatan pembinaan. | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
84 | C6 | Realisasi Rencana Kerja 6 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | C6.1 | Kesesuaian waktu pelaksanaan pembinaan dengan rencana kerja 6 | Kesesuaian antara jadwal rencana kerja 6 dengan realisasinya | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
86 | C6.2 | Kesesuaian durasi pada realisasi rencana kerja 6 | Realisasi rencana kerja 6 dilakukan minimal 2 jam yang bisa dilihat dari rundown kegiatan pada undangan, notula, foto/video | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
87 | C6.3 | Kesesuaian materi yang disampaikan dengan dokumentasi kegiatan pembinaan | Kesesuaian dapat dilihat dari materi yang di-tagging dengan materi dan notula yang diunggah pada dokumentasi kegiatan pembinaan | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
88 | C6.4 | Kesesuaian output yang dihasilkan dari kegiatan pembinaan dengan output pada rencana kerja | Melihat kesesuaian output realisasi dengan output rencana kerja. Kesesuaian tersebut dilihat dari narasi output dan juga notula kegiatan pembinaan. | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
89 | C7 | Realisasi Rencana Kerja 7 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | C7.1 | Kesesuaian waktu pelaksanaan pembinaan dengan rencana kerja 7 | Kesesuaian antara jadwal rencana kerja 7 dengan realisasinya | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
91 | C7.2 | Kesesuaian durasi pada realisasi rencana kerja 7 | Realisasi rencana kerja 7 dilakukan minimal 2 jam yang bisa dilihat dari rundown kegiatan pada undangan, notula, foto/video | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
92 | C7.3 | Kesesuaian materi yang disampaikan dengan dokumentasi kegiatan pembinaan | Kesesuaian dapat dilihat dari materi yang di-tagging dengan materi dan notula yang diunggah pada dokumentasi kegiatan pembinaan | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
93 | C7.4 | Kesesuaian output yang dihasilkan dari kegiatan pembinaan dengan output pada rencana kerja | Melihat kesesuaian output realisasi dengan output rencana kerja. Kesesuaian tersebut dilihat dari narasi output dan juga notula kegiatan pembinaan. | Tidak Sesuai | Belum realisasi pembinaan karena memang belum jadwalnya | Akan dilaksanakan pembinaan sesuai jadwal | |||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||||
96 | KENDALA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN | SOLUSI TERHADAP KENDALA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN | |||||||||||||||||||||||||||
97 | - Rencana kegiatan pembinaan berubah karena ada agenda yang lebih mendesak bagi pemda | - Mengatur jadwal ulang untuk kegiatan pembinaan | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||||
100 | Ketua Pelaksana, Joni Kasmuri, S.ST., S.E., M.E. NIP. 196801181989021001 | Koordinator Tim Pembina, Aep Saepudin, S.Si., M.A.P. NIP. 197103221991021001 | |||||||||||||||||||||||||||