ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Kode DSSDUraian DSSDSatuanDefinisi Operasional20212022202320242025Sumber DataLink SDI Daerah
2
2.15.000003Alat pemberi isyarat lalu lintasUnitPerangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan111110Dinas Perhubungan
3
2.15.000004Alat pengawasan dan pengamanan jalanUnit1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.000010Dinas Perhubungan
4
2.15.000005Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpeliharaUnit1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan000015Dinas Perhubungan
5
2.15.000006Alat pengendali dan pengaman pengguna jalanUnitAlat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.11111Dinas Perhubungan
6
2.15.000007Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpeliharaUnitAlat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan11111Dinas Perhubungan
7
2.15.000040Data Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Kabupaten/KotaDokumenPengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.00001Dinas Perhubungan
8
2.15.000046Data Audit TerminalDokumenAudit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi audit terhadap: a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang b. c. unit pengujian kendaraan d. unit pelaksana penimbangan kendaraan dan e. perusahaan angkutan umum Audit terhadap terminal dilaksanakan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe b. gubernur, untuk terminal tipe dan c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C.10111Dinas Perhubungan
9
2.15.000067Data Fasilitas Penunjang pada Setiap Terminal Tipe CDokumenFasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.10111Dinas Perhubungan
10
2.15.000068Data Fasilitas Penunjang yang terehabilitasi dan terpeliharaDokumenFasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.10111Dinas Perhubungan
11
2.15.000071Data Fasilitas Utama pada Setiap Terminal Tipe CDokumenFasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket.10111Dinas Perhubungan
12
2.15.000072Data Fasilitas Utama yang terehabilitasi dan terpeliharaDokumenFasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket.10111Dinas Perhubungan
13
2.15.000080Data Jaringan Trayek Antarkota Kewenangan Kabupaten/KotaDokumenRencana Umum Jaringan Trayek Kab/Kota memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan setiap Trayek antarkota dalam provinsi merupakan ibukota provinsi, kota, ibukota kabupaten, wilayah strategis provinsi, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan Kab/ b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten / c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan Kab/ d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Kab/Kota setiap Trayek.11111Dinas Perhubungan
14
2.15.000085Data kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/KotaDokumenPenentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.10111Dinas Perhubungan
15
2.15.000087Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftarDokumenPengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk11111Dinas Perhubungan
16
2.15.000115Data pelaksanaan sosialisasi media elektronikDokumenpelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital11011Dinas Perhubungan
17
2.15.000116Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakatDokumenpelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat11011Dinas Perhubungan
18
2.15.000120Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacatDokumenFasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).00011Dinas Perhubungan
19
2.15.000121Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan KakiDokumenFasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.01011Dinas Perhubungan
20
2.15.000142Data Perlengkapan JalanDokumenPerlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.11011Dinas Perhubungan
21
2.15.000143Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu LintasDokumenPerlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan11011Dinas Perhubungan
22
2.15.000144Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpeliharaDokumenSetiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.11011Dinas Perhubungan
23
2.15.000163Data Rencana lokasi dan kebutuhan Simpul Kabupaten/KotaDokumenHasil pemetaan lokasi dan kebutuhan simpul berdasarkan potensi perpindahan orang dan/atau barang01011Dinas Perhubungan
24
2.15.000165Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perdesaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksistingDokumenRencana Umum Jaringan Trayek pedesaan memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan Trayek merupakan simpul transportasi pedesaan dan wilayah lainnya yang mempunyai potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jalan c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan d. terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan paling rendah Terminal tipe C atau simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, dan/atau stasiun kereta dan e. jumlah kebutuhan dan jenis kendaraan Angkutan Pedesaan.01011Dinas Perhubungan
25
2.15.000166Data Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota eksistingDokumenPenentuan lokasi asal dan tujuan setiap Trayek perkotaan pada kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. penentuan pusat Kawasan Perkotaan aglomerasi. Penentuan tempat persinggahan berupa tempat pemberhentian Mobil Bus dan Mobil Penumpang umum serta penentuan rute setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. kelas jalan. Penentuan jumlah perkiraan jasa Angkutan Penumpang perkotaan untuk setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap dan b. pembagian moda. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis, tipe, kapasitas, dan jumlah kendaraan yang harus disiapkan setiap hari serta frekuensi perjalanan yang harus dilayani dalam waktu tertentu. Penentuan jumlah kebutuhan kendaraan Angkutan perkotaan setiap Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkiraan bangkitan dan tarikan perjalanan pada setiap b. panjang Trayek dan waktu tempuh yang dibutuhkan secara selamat dan dan c. jenis kelas pelayanan Angkutan ekonomi dan/atau nonekonomi.01011Dinas Perhubungan
26
2.15.000173Data TerminalDokumenFasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.01011Dinas Perhubungan
27
2.15.000176Data Terminal Penumpang Tipe CDokumenData terminal penumpang sebagai simpul transportasi daerah meliputi: a. nama terminal b. tipe terminal c. lokasi d. status pengelolaan01011Dinas Perhubungan
28
2.15.000177Data Terminal yang terehabilitasi dan terpeliharaDokumenFasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.00011Dinas Perhubungan
29
2.15.000191Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan JalanUnitFasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat.01011Dinas Perhubungan
30
2.15.000193Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacatUnitLajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).01011Dinas Perhubungan
31
2.15.000224Rambu Lalu LintasUnitBagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan050110Dinas Perhubungan
32
2.15.000225Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpeliharaUnitBagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut050115Dinas Perhubungan
33
2.15.000270HalteUnitTempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun00011Dinas Perhubungan
34
2.15.000271Tempat Penyebrangan Pejalan KakiUnitLajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan00011Dinas Perhubungan
35
2.15.000276Data Prasarana JalanDokumenSetiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)00011Dinas Perhubungan
36
2.15.000281Data pelayanan angkutan orangLaporana. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.00011Dinas Perhubungan
37
2.15.000320Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan BermotorDokumenData kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar01011Dinas Perhubungan
38
2.15.000403Data Laporan hasil pengawasan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Kab/KotaLaporanPengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.00011Dinas Perhubungan
39
2.15.000409Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib ujiDokumenData laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar11011Dinas Perhubungan
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100