ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAH
1
2
Nomor POS:PMP-04.01.CFM.01/01/2024
3
Tanggal Pembuatan:25 Oktober 2019
4
Tanggal Revisi:Friday, January 12, 2024
5
Tanggal Efektif:1 Februari 2024
6
Disahkan Oleh:Kepala BPMP D.I.Yogyakarta
7
8
9
10
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL PAUD, DIKDAS, DAN DIKMEN

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROV. D.I. YOGYAKARTA

Nama: Drs. Eko Sumardi, M.Pd.
NIP: 196703091993031001
11
12
13
Nama POS:Penyusunan Bahan Fasilitasi Penjaminan Mutu pendidikan
14
15
Dasar Hukum :Kualifikasi Pelaksana :
16
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
1.Bertanggung jawab
17
2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;2.Memahami kebijakan merdeka belajar dan kurikulum merdeka
18
3.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah3.Memahami evaluasi sistem pendidikan
19
4.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.4.Memahami platform merdeka mengajar dan rapor pendidikan
20
5.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.5.Memahami perencanaan berbasis data
21
22
23
Keterkaitan :Peralatan/Perlengkapan :
24
1.POS Pelaksanaan Fasilitasi1.TOR
25
2.POS Monitoring dan Evaluasi2.SK Penugasan
26
3.POS Penyusunan Laporan3.Jaringan Internet
27
4.Komputer/Scanner/Printer
28
5.ATK
29
Peringatan :Pencatatan dan Pendataan :
30
1.Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan aktivitas yang telah dibakukan dan ditetapkan, kemudian jika pelaksana dalam keadaan berhalangan, maka dialihkan ke pelaksana lain dengan perintah atasan1.Dicatat dalam berkas kearsipan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan DI Yogyakarta secara elektronik dan/atau manual
31
2.Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100