ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABAC
1
Kelompok Substansi/SubbagPASALAYATPERDA LAMAPERDA BARUKAJIAN SOSIALKAJIAN ILMIAHKAJIAN HUKUMBahan PembahasanRapat Dengar PendapatKESEPAKATAN TIM
2
SekretariatMengingat1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); apakah masih diperlukan???Perubahan regulasi
3
SekretariatMengingat1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); apakah masih diperlukan???
4
SekretariatMengingat3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5
SekretariatMengingat4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);dihapusDicabut dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023
6
SekretariatMengingat1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);dihapusterakomodir dalam UU Kesehatan
7
SekretariatMengingat6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang KesehatanTidak Berlaku
8
SekretariatMengingat7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);dihapusDicabut dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023
9
SekretariatMengingat8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);dihapusdiubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
10
SekretariatMengingat9. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Tahun 201Undang Nomor 23 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahdiubah dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11
SekretariatMengingat10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);dihapusDicabut dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023
12
SekretariatMengingat11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276)dihapussudah diatu dalam UU no17 Tahun 2023
13
SekretariatMengingat12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Permerintah No 76 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);tetapdiubah dengan PP No. 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
14
SekretariatMengingat13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);dihapustelah diatur dalam UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
15
SekretariatMengingat14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua a tas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatandicabut dengan PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
16
YankesBelum adaPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
17
Sekretariatbelum adaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum DaerahPemendagri No. 79 Tahun 2028 merupakan regulasi terkait penerapan PPK BLUD pada Puskesmas, Labkesda dan Rumah Sakit di Kota Bogormenyesuaikan regulasimenyesuaikan regulasi
18
YankesYankesrubelum adaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasionalbahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat
Indonesia
menyesuaikan regulasimenyesuaikan regulasi
19
YankesYankesrubelum adaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosialberdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesiamenyesuaikan regulasimenyesuaikan regulasi
20
YankesYankesrubelum adaPeraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatanjarrunan kesehatan berupa
perlindungan kesehatan agar penduduk memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang
menyesuaikan regulasimenyesuaikan regulasi
21
YankesYankesrubelum adaPeraturan Presiden RI Nomor I Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan JalanPenyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan selaku Penanggung Jawab Pilar 5 (lima).menyesuaikan regulasimenyesuaikan regulasi
22
YankesYankesrubelum adaPMK Nomor 75 Th 2019 tentang Penanggulangan Krisis KesehatanKota Bogor rawan krisis kesehatan
Diperlukan penguatan Penanggulangan Krisis Kesehatan Tingkat Kota Bogor
menyesuaikan regulasimenyesuaikan regulasi
23
YankesYankesrubelum adaPMK No.19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Diperlukan penguatan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Tingkat Kota Bogormenyesuaikan regulasimenyesuaikan regulasi
24
SekretariatPasal 11 sampai dengan 5tetap
25
6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara frsik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.Perubahan dalam UU No 17 2023 tentang Kesehatan
26
7. Sistem Kesehatan Daerah tetapPerubahan dalam UU No 17 2023 tentang Kesehatan
27
8. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau masyarakatPerubahan dalam UU No 17 2023 tentang Kesehatan
28
Belum adaSumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
29
9. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.pindah ke 17 setelah Upaya Kesehatanada di isi
30
10. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.pindah ke 17 setelah Upaya Kesehatanada di isi
31
11. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
32
12. Tenaga medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis baik lulusan di dalam negeri maupun lulusan luar negeri yang diakui pemerintah.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
33
Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan adalah tenaga lain di luat tenaga keshatan dan tenaga medis yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan.
34
13. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
35
14. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
36
15. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.15Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, darr lata.u paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
37
16 Labkesda tetap
38
17. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakatUpaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
39
18 sampai 24tetap
40
25. Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, atau pelayanan kesehatan lainnya.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang€rn atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
41
26 27 tetap
42
28 Informasi kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang bergu.na dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
43
29 Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintahJaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.(JKN) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
44
30, 31, 32tetap
45
belum adaPasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan.
46
belum adaGawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
47
belum adaRegistrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi.
48
belum adaSurat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
49
belum adaSurat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
50
belum adaWabah Penyalit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/ atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
51
belum adaKewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah.
52
belum adaKejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB
adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian,
dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah
Kesehatan yang bermalna secara epidemiologis di suatu
daerah pada kurun waktu tertentu.
53
belum adaDaerah Terjangkit adalah daerah yang secara
epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau
faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan
Wabah.
54
belum adaPerbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
55
belum adaSistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat
56
belum adaPusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat.
57
belum ada
58
SekretariatPasal 2Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas: a. perikemanusiaan; b. pemerataan; c. keseimbangan; d. manfaat; e. perlindungan; f. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; g. keadilan; h. gender dan nondiskriminatif; i. norma-norma agama, pemberdayaan dan kemandirian, hukum, etika, dan budaya daerah.a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. ilmiah; e. pemerataan; f. etika dan profesionalitas;
g. pelindungan dan keselamatan;
h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
i. keadilan;
j. nondiskriminatif;
k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
l. partisipatif;
m. kepentingan umum;
n. keterpaduan;
o. kesadaran hukum;
p. kedaulatan negara;
q. kelestarian lingkungan hidup;
r. kearifan budaya; dan
s. ketertiban dan kepastian hukum.
Menyesuaikan dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023
59
SekretariatPasal 3horizontal.
60
SekretariatPasal 4Tujuan penyelenggaraan kesehatan adalah terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan ekonomisPenyelenggaraan Kesehatan bertujuan: a. meningkatkan perilaku hidup sehat; b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien; d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan; e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah; f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien; g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.Menyesuaikan dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023Bahasa Tujuan : Meningkatnya... dst
61
SekretariatPasal 5sudah terakomodir dalam tujuan ?
62
SekretariatPasal 6Ayat 1Dalam penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berhak: a. atas kesehatan; b. mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c. mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d. secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan; f. untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; g. memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehataDalam Penyelenggaraan Kesehatan (1) Setiap Orang berhak: a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; b. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya; d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan; e. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan; f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab; g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan; h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap; i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya; j. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
63
Ayat 2(2) Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang
diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau
penanggulangan KLB atau Wabah.
64
Ayat 3(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak
berlaku pada:
a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat
menular kepada masyarakat secara lebih luas;
b. penanggulangan KLB atau Wabah;
c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam
keadaan Gawat Darurat; dan
d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang
dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan
tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan
kedaruratan.
65
Ayat 4(4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak
berlaku dalam hal:
a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum;
b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara
terbatas;
d. upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan
keselamatan orang lain secara individual atau
masyarakat;
e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan,
penyembuhan, dan perawatan Pasien;
f. permintaan Pasien sendiri;
g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi,
atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau
h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
66
SekretariatAyat 5(5) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
67
SekretariatPasal 7 Ayat 1(1) Dalam penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berkewajiban: a. ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan; b. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial; c. berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya; d. menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; e. turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (1) Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat; d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
68
Ayat 22) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: Upaya Kesehatan perseorangan; Upaya Kesehatan masyarakat; dan pembangunan berwawasan Kesehatan.
69
Ayat 33) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
70
SekretariatPasal 8 Ayat 1(1) Penyelenggaraan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
71
SekretariatPasal 8 Ayat 2(2) Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat di Daerah Kota.
72
SekretariatPasal 8 Ayat 3(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. penyediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; b. ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan; c. ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan daerah dan fasilitas kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau; d. ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan;3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
73
a. meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.
74
b. menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KlB atau Wabah
75
c. ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
76
d. ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
77
e. ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan.
78
f. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
79
g. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
80
h. kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
81
i. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan
82
j. perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya
83
k. memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
84
3) Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), poin d ; Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonliskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
85
SekretariatPasal 8 Ayat 2(4) memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya kesehatan dan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.4) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat
86
SekretariatPasal 9tetap
87
SekretariatPasal 10Sistem Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari 11 (sebelas) sub sistem yaitu: a. sub sistem sumber daya manusia kesehatan; b. sub sistem fasilitas kesehatan; c. sub sistem perbekalan kesehatan; d. sub sistem upaya kesehatan; e. sub sistem jaminan kesehatan dan rujukan; f. sub sistem manajemen kesehatan; g. sub sistem regulasi kesehatan; h. sub sistem informasi kesehatan; i. sub sistem jaminan dan pembiayaan kesehatan; j. sub sistem pemberdayaan masyarakat; k. sub sistem kerja sama dan kemitraan.ditambah : l. Teknologi Kesehatan? m. Telemedisin n. Pendanaan Kesehatan
88
SDKSDMKPasal 11 ayat 1Sub sistem sumber daya manusia kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukungSub sistem sumber daya manusia kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan dan pemenuhan mutu tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung
89
ayat 2
90
ayat 3
91
ayat 4Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab atas: Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab atas :
92
a. perencanaan pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan;a. Perencanaan, pemenuhan dan pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan.
93
b. pengaturan, pembinaan, pengawasan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan; b. pengaturan, pembinaan, pengawasan dan peningkatan mutu tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan;
94
c. perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek.c. perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek.
95
ayat 5 Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan(5) Peningkatan mutu tenaga kesehatan meliputi :
a. Pelatihan dan atau peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktek
b. Penjagaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah daerah kota dan atau masyarakat
c. Pelatihan dan atau peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau lembaga yang terakreditasi oleh perintah pusat.
d. penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Pelatihan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konsersi kedalam satuan kredit profesi.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga mutu dan meningkatkan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan mengacu pada peraturan pemerintah.
UU kesehatan no 17 tahun 2023
96
ayat 6
97
SDK SDMKPasal 12ayat 1Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum diploma tiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(1) Tenaga Medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi.
98
(2) Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga
99
SDK SDMKPasal 12ayat 2Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanganTenaga Medis dan/atau Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
100
ayat 3Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangana. Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR 'b. setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki ijin dari pemerintah daerah kota sesuai ketentuan perundangan. 'c. Dalam kondisi tertentu tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tidak memerlukan SIP di tempat tersebut. 'd. Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, mengacu kepada peraturan perundang-undangan.