| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kelompok Substansi/Subbag | PASAL | AYAT | PERDA LAMA | PERDA BARU | KAJIAN SOSIAL | KAJIAN ILMIAH | KAJIAN HUKUM | Bahan Pembahasan | Rapat Dengar Pendapat | KESEPAKATAN TIM | ||||||||||||||||||
2 | Sekretariat | Mengingat | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | apakah masih diperlukan??? | Perubahan regulasi | ||||||||||||||||||||||||
3 | Sekretariat | Mengingat | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); | apakah masih diperlukan??? | |||||||||||||||||||||||||
4 | Sekretariat | Mengingat | 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) | Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||
5 | Sekretariat | Mengingat | 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); | dihapus | Dicabut dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023 | ||||||||||||||||||||||||
6 | Sekretariat | Mengingat | 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); | dihapus | terakomodir dalam UU Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
7 | Sekretariat | Mengingat | 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); | Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | Tidak Berlaku | ||||||||||||||||||||||||
8 | Sekretariat | Mengingat | 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); | dihapus | Dicabut dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023 | ||||||||||||||||||||||||
9 | Sekretariat | Mengingat | 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); | dihapus | diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | ||||||||||||||||||||||||
10 | Sekretariat | Mengingat | 9. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Tahun 201Undang Nomor 23 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | ||||||||||||||||||||||||
11 | Sekretariat | Mengingat | 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); | dihapus | Dicabut dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023 | ||||||||||||||||||||||||
12 | Sekretariat | Mengingat | 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276) | dihapus | sudah diatu dalam UU no17 Tahun 2023 | ||||||||||||||||||||||||
13 | Sekretariat | Mengingat | 12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Permerintah No 76 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746); | tetap | diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
14 | Sekretariat | Mengingat | 13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); | dihapus | telah diatur dalam UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
15 | Sekretariat | Mengingat | 14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua a tas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); | PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan | dicabut dengan PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
16 | Yankes | Belum ada | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan | ||||||||||||||||||||||||||
17 | Sekretariat | belum ada | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah | Pemendagri No. 79 Tahun 2028 merupakan regulasi terkait penerapan PPK BLUD pada Puskesmas, Labkesda dan Rumah Sakit di Kota Bogor | menyesuaikan regulasi | menyesuaikan regulasi | |||||||||||||||||||||||
18 | Yankes | Yankesru | belum ada | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional | bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia | menyesuaikan regulasi | menyesuaikan regulasi | ||||||||||||||||||||||
19 | Yankes | Yankesru | belum ada | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia | menyesuaikan regulasi | menyesuaikan regulasi | ||||||||||||||||||||||
20 | Yankes | Yankesru | belum ada | Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan | jarrunan kesehatan berupa perlindungan kesehatan agar penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang | menyesuaikan regulasi | menyesuaikan regulasi | ||||||||||||||||||||||
21 | Yankes | Yankesru | belum ada | Peraturan Presiden RI Nomor I Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan | Penyusunan Program Nasional KLLAJ Pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan selaku Penanggung Jawab Pilar 5 (lima). | menyesuaikan regulasi | menyesuaikan regulasi | ||||||||||||||||||||||
22 | Yankes | Yankesru | belum ada | PMK Nomor 75 Th 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan | Kota Bogor rawan krisis kesehatan Diperlukan penguatan Penanggulangan Krisis Kesehatan Tingkat Kota Bogor | menyesuaikan regulasi | menyesuaikan regulasi | ||||||||||||||||||||||
23 | Yankes | Yankesru | belum ada | PMK No.19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) | Diperlukan penguatan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Tingkat Kota Bogor | menyesuaikan regulasi | menyesuaikan regulasi | ||||||||||||||||||||||
24 | Sekretariat | Pasal 1 | 1 sampai dengan 5 | tetap | |||||||||||||||||||||||||
25 | 6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis | Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara frsik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. | Perubahan dalam UU No 17 2023 tentang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||
26 | 7. Sistem Kesehatan Daerah | tetap | Perubahan dalam UU No 17 2023 tentang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||
27 | 8. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. | Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan / atau masyarakat | Perubahan dalam UU No 17 2023 tentang Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||
28 | Belum ada | Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||
29 | 9. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. | pindah ke 17 setelah Upaya Kesehatan | ada di isi | ||||||||||||||||||||||||||
30 | 10. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. | pindah ke 17 setelah Upaya Kesehatan | ada di isi | ||||||||||||||||||||||||||
31 | 11. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||
32 | 12. Tenaga medis adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis baik lulusan di dalam negeri maupun lulusan luar negeri yang diakui pemerintah. | Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||
33 | Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan adalah tenaga lain di luat tenaga keshatan dan tenaga medis yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan. | ||||||||||||||||||||||||||||
34 | 13. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. | Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. | |||||||||||||||||||||||||||
35 | 14. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. | |||||||||||||||||||||||||||
36 | 15. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.15 | Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, darr lata.u paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | |||||||||||||||||||||||||||
37 | 16 Labkesda | tetap | |||||||||||||||||||||||||||
38 | 17. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat | Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. | |||||||||||||||||||||||||||
39 | 18 sampai 24 | tetap | |||||||||||||||||||||||||||
40 | 25. Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, atau pelayanan kesehatan lainnya. | Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang€rn atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. | |||||||||||||||||||||||||||
41 | 26 27 | tetap | |||||||||||||||||||||||||||
42 | 28 Informasi kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. | Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang bergu.na dalam mendukung pembangunan Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||
43 | 29 Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah | Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.(JKN) | PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN | ||||||||||||||||||||||||||
44 | 30, 31, 32 | tetap | |||||||||||||||||||||||||||
45 | belum ada | Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||
46 | belum ada | Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan. | |||||||||||||||||||||||||||
47 | belum ada | Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi. | |||||||||||||||||||||||||||
48 | belum ada | Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. | |||||||||||||||||||||||||||
49 | belum ada | Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. | |||||||||||||||||||||||||||
50 | belum ada | Wabah Penyalit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/ atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas. | |||||||||||||||||||||||||||
51 | belum ada | Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah. | |||||||||||||||||||||||||||
52 | belum ada | Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermalna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu. | |||||||||||||||||||||||||||
53 | belum ada | Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah. | |||||||||||||||||||||||||||
54 | belum ada | Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. | |||||||||||||||||||||||||||
55 | belum ada | Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat | |||||||||||||||||||||||||||
56 | belum ada | Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. | |||||||||||||||||||||||||||
57 | belum ada | ||||||||||||||||||||||||||||
58 | Sekretariat | Pasal 2 | Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas: a. perikemanusiaan; b. pemerataan; c. keseimbangan; d. manfaat; e. perlindungan; f. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; g. keadilan; h. gender dan nondiskriminatif; i. norma-norma agama, pemberdayaan dan kemandirian, hukum, etika, dan budaya daerah. | a. perikemanusiaan; b. keseimbangan; c. manfaat; d. ilmiah; e. pemerataan; f. etika dan profesionalitas; g. pelindungan dan keselamatan; h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban; i. keadilan; j. nondiskriminatif; k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama; l. partisipatif; m. kepentingan umum; n. keterpaduan; o. kesadaran hukum; p. kedaulatan negara; q. kelestarian lingkungan hidup; r. kearifan budaya; dan s. ketertiban dan kepastian hukum. | Menyesuaikan dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023 | ||||||||||||||||||||||||
59 | Sekretariat | Pasal 3 | horizontal. | ||||||||||||||||||||||||||
60 | Sekretariat | Pasal 4 | Tujuan penyelenggaraan kesehatan adalah terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing secara sosial dan ekonomis | Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan: a. meningkatkan perilaku hidup sehat; b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien; d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan; e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah; f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien; g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat. | Menyesuaikan dengan UU Kesehatan no 17 Tahun 2023 | Bahasa Tujuan : Meningkatnya... dst | |||||||||||||||||||||||
61 | Sekretariat | Pasal 5 | sudah terakomodir dalam tujuan ? | ||||||||||||||||||||||||||
62 | Sekretariat | Pasal 6 | Ayat 1 | Dalam penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berhak: a. atas kesehatan; b. mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c. mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d. secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan; f. untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; g. memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehata | Dalam Penyelenggaraan Kesehatan (1) Setiap Orang berhak: a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; b. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab; c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan der4jat Kesehatan yang setinggi-tingginya; d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan; e. mendapatkan alses atas Sumber Daya Kesehatan; f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagl dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab; g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian dera,iat Kesehatan; h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap; i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya; j. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan. | ||||||||||||||||||||||||
63 | Ayat 2 | (2) Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah. | |||||||||||||||||||||||||||
64 | Ayat 3 | (3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak berlaku pada: a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas; b. penanggulangan KLB atau Wabah; c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan. | |||||||||||||||||||||||||||
65 | Ayat 4 | (4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal: a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum; b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana; c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas; d. upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien; f. permintaan Pasien sendiri; g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. | |||||||||||||||||||||||||||
66 | Sekretariat | Ayat 5 | (5) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku | ||||||||||||||||||||||||||
67 | Sekretariat | Pasal 7 | Ayat 1 | (1) Dalam penyelenggaraan kesehatan, setiap orang berkewajiban: a. ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan; b. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial; c. berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya; d. menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; e. turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. | (1) Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat; d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional. | ||||||||||||||||||||||||
68 | Ayat 2 | 2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: Upaya Kesehatan perseorangan; Upaya Kesehatan masyarakat; dan pembangunan berwawasan Kesehatan. | ||||||||||||||||||||||||||
69 | Ayat 3 | 3) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||||||||||||||||||||||
70 | Sekretariat | Pasal 8 | Ayat 1 | (1) Penyelenggaraan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat. | |||||||||||||||||||||||||
71 | Sekretariat | Pasal 8 | Ayat 2 | (2) Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat di Daerah Kota. | |||||||||||||||||||||||||
72 | Sekretariat | Pasal 8 | Ayat 3 | (3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. penyediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; b. ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan; c. ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan daerah dan fasilitas kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau; d. ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan; | 3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: | ||||||||||||||||||||||||
73 | a. meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan. | ||||||||||||||||||||||||||||
74 | b. menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KlB atau Wabah | ||||||||||||||||||||||||||||
75 | c. ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. | ||||||||||||||||||||||||||||
76 | d. ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. | ||||||||||||||||||||||||||||
77 | e. ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan. | ||||||||||||||||||||||||||||
78 | f. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; | ||||||||||||||||||||||||||||
79 | g. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||||||||||||||||||||||||||||
80 | h. kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan | ||||||||||||||||||||||||||||
81 | i. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||
82 | j. perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya | ||||||||||||||||||||||||||||
83 | k. memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. | ||||||||||||||||||||||||||||
84 | 3) Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), poin d ; Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonliskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||||||
85 | Sekretariat | Pasal 8 | Ayat 2 | (4) memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya kesehatan dan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat. | 4) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat | ||||||||||||||||||||||||
86 | Sekretariat | Pasal 9 | tetap | ||||||||||||||||||||||||||
87 | Sekretariat | Pasal 10 | Sistem Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari 11 (sebelas) sub sistem yaitu: a. sub sistem sumber daya manusia kesehatan; b. sub sistem fasilitas kesehatan; c. sub sistem perbekalan kesehatan; d. sub sistem upaya kesehatan; e. sub sistem jaminan kesehatan dan rujukan; f. sub sistem manajemen kesehatan; g. sub sistem regulasi kesehatan; h. sub sistem informasi kesehatan; i. sub sistem jaminan dan pembiayaan kesehatan; j. sub sistem pemberdayaan masyarakat; k. sub sistem kerja sama dan kemitraan. | ditambah : l. Teknologi Kesehatan? m. Telemedisin n. Pendanaan Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||
88 | SDK | SDMK | Pasal 11 | ayat 1 | Sub sistem sumber daya manusia kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung | Sub sistem sumber daya manusia kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan dan pemenuhan mutu tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung | |||||||||||||||||||||||
89 | ayat 2 | ||||||||||||||||||||||||||||
90 | ayat 3 | ||||||||||||||||||||||||||||
91 | ayat 4 | Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab atas: | Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab atas : | ||||||||||||||||||||||||||
92 | a. perencanaan pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan; | a. Perencanaan, pemenuhan dan pendayagunaan tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan. | |||||||||||||||||||||||||||
93 | b. pengaturan, pembinaan, pengawasan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan; | b. pengaturan, pembinaan, pengawasan dan peningkatan mutu tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan; | |||||||||||||||||||||||||||
94 | c. perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek. | c. perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek. | |||||||||||||||||||||||||||
95 | ayat 5 | Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan | (5) Peningkatan mutu tenaga kesehatan meliputi : a. Pelatihan dan atau peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktek b. Penjagaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah daerah kota dan atau masyarakat c. Pelatihan dan atau peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau lembaga yang terakreditasi oleh perintah pusat. d. penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. e. Pelatihan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konsersi kedalam satuan kredit profesi. f. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga mutu dan meningkatkan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan mengacu pada peraturan pemerintah. | UU kesehatan no 17 tahun 2023 | |||||||||||||||||||||||||
96 | ayat 6 | ||||||||||||||||||||||||||||
97 | SDK | SDMK | Pasal 12 | ayat 1 | Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum diploma tiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | (1) Tenaga Medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi. | |||||||||||||||||||||||
98 | (2) Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga | ||||||||||||||||||||||||||||
99 | SDK | SDMK | Pasal 12 | ayat 2 | Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan | Tenaga Medis dan/atau Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan | |||||||||||||||||||||||
100 | ayat 3 | Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | a. Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR 'b. setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki ijin dari pemerintah daerah kota sesuai ketentuan perundangan. 'c. Dalam kondisi tertentu tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tidak memerlukan SIP di tempat tersebut. 'd. Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, mengacu kepada peraturan perundang-undangan. |