| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Lampiran 2 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Indikator penilaian untuk pembukaan program studi Pendidikan Profesi Guru | Skor/Nilai | ||||||||||||||||||||
4 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||
5 | 1 | 1. Kurikulum | Dokumen Kurikulum PPG Prajabatan | Diminta | Kelengkapan dan kejelasan rumusan dan kesesuaian dokumen kurikulum PPG Prajabatan dengan Standar Kompetensi Guru Profesional. | Dokumen kurikulum PPG Prajabatan berisi rumusan 1) Profil lulusan, 2) Capaian Pembelajaran, 3) Struktur kurikulum (Matakuliah/Kegiatan dan Bobot), 4) Sistem Pembelajaran, 5) Sistem Penilaian, dan 6) Mekanisme RPL | Dokumen kurikulum PPG Prajabatan mencakup rumusan 1 - 5 saja | Dokumen kurikulum PPG Prajabatan mencakup rumusan 4 dari 6 komponen | Dokumen kurikulum PPG Prajabatan mencakup rumusan 3 dari 6 komponen | Tidak dilengkapi dokumen kurikulum PPG Prajabatan | ||||||||||||||||
6 | 2 | Dokumen Kurikulum PPG Dalam Jabatan | Diminta | Kelengkapan dan kejelasan rumusan dan kesesuaian dokumen kurikulum PPG Dalam Jabatan dengan Standar Kompetensi Guru Profesional. | Dokumen kurikulum PPG Dalam Jabatan mencakup rumusan 1) Profil lulusan, 2) Capaian Pembelajaran, 3) Struktur kurikulum (Matakuliah/ Kegiatan dan Bobot), 4) Sistem Pembelajaran, 5) Sistem Penilaian, dan 6) Mekanisme RPL | Dokumen kurikulum PPG Dalam Jabatan mencakup rumusan 5 dari 6 komponen | Dokumen kurikulum PPG Dalam Jabatan mencakup rumusan 4 dari 6 komponen | Dokumen kurikulum PPG Dalam Jabatan mencakup rumusan 3 dari 6 komponen | Tidak dilengkapi dokumen kurikulum PPG Dalam Jabatan | |||||||||||||||||
7 | 3 | 1.1 Struktur Kurikulum | 1.1.1 Struktur Kurikulum Program Studi PPG Prajabatan | Diminta | Kejelasan 1). Uraian dan kelengkapan isian tabel beban belajar pada setiap bidang studi yang diusulkan, 2) Proses pembelajaran, 3) Sistem penilaian, 4) Mekanisme rekognisi pengalaman lampau. Beban belajar setiap bidang studi berjumlah antara 36-40 sks dan mencakup: (1) Mata Kegiatan Umum/Pendalaman Materi, (2) Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran, dan (3) Praktik Pengalaman Lapangan dan/atau Praktik Industri. Rancangan Proses Pembelajaran mencakup aspek 1) lokakarya/ workshop, 2) praktik pengalaman lapangan, 3) kehidupan bermasyarakat di asrama, 4) penilaian butir 1) s.d 3), 5) upaya menjamin keotentikan peserta kuliah dan ujian. Sistem Penilaian. berisi uraian tentang sistem penilaian (prinsip, komponen, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur, pelaksanaan, pelaporan dan kriteria kelulusan mahasiswa). Komponen penilaian mencakup paling sedikit: • Lokakarya atau workshop (proses, produk, peer teaching) • PPL dan/atau PI • Kehidupan berasrama • Uji kinerja dan uji pengetahuan Mekanisme rekognisi pengalaman lampau berisi uraian tentang panduan penyelenggaraan rekognisi pengalaman lampau yang dilaksanakan oleh Program Studi PPG sebagai bagian dari pemenuhan beban belajar. Dokumen rancangan panduan penyelenggaraan rekognisi pengalaman lampau (bila diselenggarakan) dilampirkan. | Uraian mencakup tentang beban belajar, rancangan proses pembelajaran, sistem penilaian, dan mekanisme rekognisi pengalaman lampau (apabila ada). Dilengkapi dengan dokumen pedoman rekognisi pengalaman lampau. | tidak ada skor 3 | Uraian mencakup tentang beban belajar, rancangan proses pembelajaran, sistem penilaian, dan mekanisme rekognisi pengalaman lampau (apabila ada) | Uraian mencakup kurang dari 3 aspek | Tidak ada uraian mengenai struktur kurikulum program studi PPG Prajabatan | ||||||||||||||||
8 | 4 | 1.1.2 Struktur Kurikulum Program Studi PPG Dalam Jabatan | Diminta | Kejelasan 1). Uraian dan kelengkapan isian tabel beban belajar pada setiap bidang studi yang diusulkan, 2) Proses pembelajaran, 3) Sistem penilaian, 4) Mekanisme rekognisi pengalaman lampau. Beban belajar setiap bidang studi berjumlah antara 36-40 sks dan mencakup: (1) Mata Kegiatan Umum/Pendalaman Materi, (2) Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran, dan (3) Praktik Pengalaman Lapangan dan/atau Praktik Industri. Rancangan Proses Pembelajaran mencakup aspek 1) lokakarya/ workshop, 2) praktik pengalaman lapangan, 3) kehidupan bermasyarakat di asrama, 4) penilaian butir 1) s.d 3), 5) upaya menjamin keotentikan peserta kuliah dan ujian. Sistem Penilaian. berisi uraian tentang sistem penilaian (prinsip, komponen, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur, pelaksanaan, pelaporan dan kriteria kelulusan mahasiswa). Komponen penilaian mencakup paling sedikit: (1) Lokakarya atau workshop (proses, produk, peer teaching) (2) PPL dan/atau PI, (3) Kehidupan berasrama, (4) Uji kinerja dan uji pengetahuan Mekanisme rekognisi pengalaman lampau berisi uraian tentang panduan penyelenggaraan rekognisi pengalaman lampau yang dilaksanakan oleh Program Studi PPG sebagai bagian dari pemenuhan beban belajar. Dokumen rancangan panduan penyelenggaraan rekognisi pengalaman lampau (bila diselenggarakan) dilampirkan. | Uraian mencakup tentang beban belajar, rancangan proses pembelajaran, sistem penilaian, dan mekanisme rekognisi pengalaman lampau (apabila ada). Dilengkapi dengan dokumen pedoman rekognisi pengalaman lampau | tidak ada skor 3 | Uraian mencakup tentang beban belajar, rancangan proses pembelajaran, sistem penilaian, dan mekanisme rekognisi pengalaman lampau | Uraian mencakup kurang dari 3 aspek | Tidak ada uraian mengenai struktur kurikulum program studi PPG Dalam Jabatan | |||||||||||||||||
9 | 5 | Profil Lulusan | Diminta | Profil lulusan program studi PPG sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2662/B.B1/Hk/2020 Tentang Petunjuk Teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. | Merupakan persyaratan mutlak, jika SESUAI maka usul pembukaan program studi dinyatakan MEMENUHI, dan jika TIDAK SESUAI maka usul pembukaan program studi dinyatakan TIDAK MEMENUHI | |||||||||||||||||||||
10 | 6 | Rumusan Capaian Pembelajaran Program Studi | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran lulusan program studi PPG mencakup 7 (tujuh) aspek sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2662/B.B1/Hk/2020 | Merupakan persyaratan mutlak, jika SESUAI maka usul pembukaan program studi dinyatakan MEMENUHI, dan jika TIDAK SESUAI maka usul pembukaan program stud studi dinyatakan TIDAK MEMENUHI | |||||||||||||||||||||
11 | 7 | Rumusan Capaian Pembelajaran Bidang Studi | Diminta | Rumusan capaian pembelajaran bidang studi yang diusulkan diturunkan dari capaian pembelajaran lulusan program studi PPG | Rumusan capaian pembelajaran bidang studi yang diusulkan diturunkan dari capaian pembelajaran lulusan program studi PPG, mencakup 7 aspek, dan semuanya relevan bidang studi | Rumusan capaian pembelajaran bidang studi yang diusulkan diturunkan dari capaian pembelajaran lulusan program studi PPG, mencakup 7 aspek, sebagian besar relevan bidang studi | Rumusan capaian pembelajaran bidang studi yang diusulkan diturunkan dari capaian lulusan program studi PPG dan mencakup 7 aspek | Rumusan capaian pembelajaran bidang studi tidak sepenuhnya diturunkan dari capaian lulusan program studi PPG | Rumusan capaian pembelajaran bidang studi yang diusulkan tidak diturunkan dari capaian lulusan program studi PPG | |||||||||||||||||
12 | 8 | 1.2 Rencana Pembelajaran Semester (untuk tiap-tiap bidang studi yang diusulkan) | Diminta | Mutu dan kelengkapan RPS (Rencana Pembelajaran Semester), yang terdiri atas RPS Pendalaman Materi, RPS Lokakarya, dan RPS PPL. Untuk PPG Vokasi/vokasi kolaboratif wajib dilengkapi RPS Pendalaman Materi Mata Kuliah bidang studi yang diusulkan misalkan Mata Kuliah Pengantar Ilmu Kehutanan untuk pengajuan penambahan bidang studi Kehutanan, dan RPS Praktik Industri | RPS terdiri atas tiga mata kuliah/kegiatan penciri bidang studi dilengkapi RPS yang mencakup 9 (sembilan) kriteria dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir | RPS terdiri atas tiga mata kuliah/kegiatan penciri bidang studi dilengkapi RPS yang mencakup 9 (sembilan) kriteria dan menggunakan referensi yang relevan | RPS terdiri atas tiga mata kuliah/kegiatan penciri bidang studi dilengkapi RPS yang mencakup 9 (sembilan) kriteria | RPS terdiri atas tiga mata kuliah/kegiatan namun bukan untuk mata kegiatan penciri program studi yang diusulkan | Tidak ada RPS atau RPS tidak sesuai dengan 9 (sembilan) kriteria | |||||||||||||||||
13 | 9 | 1.3 Rancangan Pedoman Kehidupan Bermasyarakat di Asrama/Sarana Lain Yang Sejenis | Diminta | Kejelasan dan Kelengkapan uraian dan Rancangan Pedoman Kehidupan Bermasyarakat di Asrama/Sarana Lain Yang Sejenis mencakup: 1. Rencana aktivitas yang akan dilakukan di asrama 2. Tata kelola asrama (tata tertib, pengelola asrama dari pihak penanggung jawab asrama, pengaturan ruang dll) 3. Sarana dan prasarana yang tersedia untuk mendukung aktivitas yang akan dilaksanakan 4. Organisasi mahasiswa penghuni asrama | Rancangan pedoman kehidupan bermasyarakat di asrama atau sarana lain yang sejenis mencakup minimal 4 aspek yang dinilai | Rancangan pedoman kehidupan bermasyarakat di asrama atau sarana lain yang sejenis mencakup 3 dari 4 aspek yang dinilai | Rancangan pedoman kehidupan bermasyarakat di asrama atau sarana lain yang sejenis mencakup 2 dari 4 aspek yang dinilai | Rancangan pedoman kehidupan bermasyarakat di asrama atau sarana lain yang sejenis mencakup 1 dari 4 aspek yang dinilai. | Tidak ada dokumen rancangan pedoman kehidupan bermasyarakat di asrama atau sarana lain yang sejenis | |||||||||||||||||
14 | 10 | 1.4 Rancangan Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan | Diminta | Kejelasan dan kelengkapan uraian dan Rancangan Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah dan/atau Praktik Industri dibedakan untuk usul bidang studi umum dan bidang studi vokasi atau vokasi khusus/kolaboratif sebagai berikut: a) Rancangan pedoman PPL di sekolah untuk usul bidang studi umum; atau b) Rancangan pedoman PPL dan rancangan pedoman praktik industri untuk usul bidang studi vokasi dan vokasi khusus/kolaboratif. Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Sekolah dan Praktik Industri di DU/DI (untuk bidang studi vokasi dan vokasi khusus/kolaboratif )masing-masing berisi a) Pengertian/Ruang lingkup, b) Tujuan Umum dan Khusus c) Sistem, Prosedur, dan Kegiatan, d) Pelaksanaan praktik (tahap-tahap yang dilakukan mahasiswa) e) Penilaian. Rancangan Pedoman PPL/PPI dilengkapi Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Sekolah Lab/Sekolah Mitra/DUDI untuk penyelenggaraan proses pembelajaran | Rancangan Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah dan/atau Praktik Industri di dunia industri, dunia usaha, dan dunia kerja mencakup 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan MoU dan MoA | Rancangan Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah dan/atau Praktik Industri di dunia industri, dunia usaha, dan dunia kerja mencakup 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan MoU atau MoA | Rancangan Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di sekolah dan/atau Praktik Industri di dunia industri, dunia usaha, dan dunia kerja mencakup 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan MoU atau MoA | Tidak ada skor 1 | Tidak ada rancangan pedoman Praktik Pengalaman Lapangan dan Praktik Pengalaman Industri | |||||||||||||||||
15 | 11 | 2. Sumber Daya Manusia | 2.1 Dosen | 2.1.1 Dosen Pengelola Program Studi PPG | Diminta | Kelengkapan syarat dan kesesuaian kualifikasi pengelola program studi . Pengelola program studi adalah dosen tetap yang bertugas mengelola Program Studi PPG dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi pengusul. 2. Memiliki kompetensi pedagogik (memiliki sertifikat pendidik) 3. Berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dengan komposisi paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor dan lainnya berkualifikasi magister 4. Jabatan akademik paling rendah Lektor 5. Berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki. | Dosen pengelola program studi berjumlah lebih dari 5 (lima) orang memenuhi kualifikasi minimum, paling sedikit 2 (dua) di antaranya berkualifikasi doktor kependidikan | Pengelola program studi berjumlah 5 (lima) orang, memenuhi kualifikasi minimum, paling sedikit 2 (dua) di antaranya berkualifikasi doktor kependidikan | Pengelola program studi berjumlah 5 (lima) orang, semuanya memenuhi kualifikasi minimum | Tidak ada skor 1 | Dosen pengelola program studi kurang dari 5 (lima) orang dan/atau tidak memenuhi kualifikasi minimum | |||||||||||||||
16 | 12 | 2.1.2 Dosen Pengelola Bidang Studi (untuk setiap bidang studi yang diusulkan bersamaan dengan usul pembukaan program studi PPG) | Diminta | Kelengkapan syarat dan kesesuaian kualifikasi pengelola program studi . Dosen yang mengelola setiap bidang studi memenuhi persyaratan berikut: 1. Ditugaskan oleh pemimpin LPTK pengusul; 2. Berjumlah paling sedikit sedikit 2 (dua) orang, berkualifikasi paling rendah magister atau magister terapan, dengan jabatan akademik paling rendah lektor pada bidang ilmu yang relevan dengan bidang studi yang diusulkan; 3. Pengelola bidang studi vokasi khusus/kolaboratif berasal dari LPTK pengusul dan dari program studi atau perguruan tinggi mitra; | Dosen pengelola bidang studi berjumlah lebih dari 2 (dua) orang, memenuhi kualifikasi minimum, salah satu diantaranya berkualifikasi doktor kependidikan | Dosen pengelola bidang studi 2 (dua) orang, memenuhi kualifikasi minimum dan sesuai ketentuan, salah satu berkualifikasi doktor kependidikan | Dosen pengelola bidang studi berjumlah 2 (dua) orang, semuanya memenuhi kualifikasi minimum dan sesuai ketentuan | Tidak ada skor 1 | Dosen pengelola bidang studi kurang dari 2 (dua) orang dan/atau tidak memenuhi kualifikasi minimum dan/atau tidak memenuhi ketentuan | |||||||||||||||||
17 | 13 | 2.2 Guru Pamong (untuk setiap bidang studi yang diusulkan bersamaan dengan usul pembukaan program studi PPG) | Diminta | Kelengkapan syarat dan kesesuaian kualifikasi guru pamong. Guru pamong adalah guru yang ditugasi oleh sekolah lab/sekolah mitra yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan; 2. Memiliki sertifikat pendidik profesional; 3. Memiliki jabatan fungsional guru serendah-rendahnya Guru Madya menurut peraturan terbaru; dan 4. Memiliki latar belakang pendidikan yang sebidang dengan bidang studi/mata pelajaran yang diampu, dan bidang studi/mata pelajaran yang diajarkan oleh mahasiswa yang dibimbing. Jumlah guru pamong paling sedikit 2 (dua) orang untuk setiap bidang studi yang diusulkan dan setiap penambahan mahasiswa harus tetap menjaga nisbah 1 (satu) guru pamong untuk paling banyak 10 orang mahasiswa. | Guru pamong berjumlah 2 (dua) orang atau lebih (untuk paling banyak 20 mahasiswa PPG), berkualifikasi paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki sertifikat pendidik profesional, paling sedikit salah satu guru pamong memiliki jabatan fungsional lebih tinggi dari guru madya | Guru pamong berjumlah 2 (dua) orang atau lebih (untuk paling banyak 20 mahasiswa PPG), berkualifikasi paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki sertifikat pendidik profesional, berjabatan fungsional guru madya dan paling sedikit salah satu guru pamong memiliki kualifikasi magister atau doktor | Guru pamong berjumlah 2 (dua) orang (untuk paling banyak 20 mahasiswa PPG), semuanya memenuhi persyaratan minimum (berkualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan, memiliki sertifikat pendidik profesional, berjabatan fungsional guru madya) | Tidak ada skor 1 | Guru pamong tidak memenuhi jumlah dan/atau persyatayan minimum | |||||||||||||||||
18 | 14 | 2.3 Pembimbing Lapangan/ Tutor (wajib untuk setiap bidang studi vokasi atau vokasi khusus/kolaboratif) | Diminta | Kelengkapan syarat dan kualifikasi pembimbing lapangan/tutor. Pembimbing lapangan/tutor berfungsi untuk membantu proses pembelajaran pada program studi PPG di LPTK penyelenggara maupun tempat belajar lainnya (dunia industri, dunia usaha, dan dunia kerja), misalnya bengkel, studio, industri, dll. Syarat menjadi pembimbing lapangan/tutor adalah: • Berijazah paling rendah Diploma Tiga dengan pengalaman bekerja paling sedikit 5 tahun • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang studi yang diusulkan | Pembimbing lapangan/Tutor berjumlah 2 (dua) orang atau lebih, berkualifikasi paling rendah Sarjana atau Terapan, dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang studi yang diusulkan | Pembimbing lapangan/Tutor berjumlah 2 (dua) orang atau lebih, memenuhi persyaratan minimum (berkualifikasi Diploma Tiga, memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang studi yang diusulkan) | Pembimbing lapangan/Tutor berjumlah 1 (satu) orang, memenuhi persyaratan minimum (berkualifikasi Diploma Tiga, memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang studi yang diusulkan) | Tidak ada skor 1 | Tidak ada Pembimbing lapangan/Tutor atau tidak memenuhi persyaratan minimum (berkualifikasi Diploma Tiga, memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang studi yang diusulkan) | |||||||||||||||||
19 | 15 | 2.4 Tenaga Kependidikan | Diminta | Pemenuhan jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan. Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan: a. berkualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma tiga yang sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya, b. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya (tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus), c. berusia paling tua 56 (lima puluh enam) tahun, d. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu, e. jumlah tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan disesuaikan dengan kebutuhan Program Studi PPG serta kondisi unit pengelola Program Studi PPG | Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 2 (dua) orang dan 1 (satu) atau lebih berkualifikasi paling rendah sarjana | Jumlah tenaga kependidikan lebih dari 2 (dua) orang dan memenuhi persyaratan minimal | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan memenuhi persyaratan minimum | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan memenuhi persyaratan minimum | Tidak memiliki tenaga administrasi, laboran, teknisi, dan operator/programer | |||||||||||||||||
20 | 16 | 3. Unit Penyelenggara Program Studi | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja UPPPS | 3.1.1 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | Diminta | Kelengkapan persyaratan dan penjelasan tentang struktur organisasi dan tata kerja Unit Pengelola Program Studi memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi dan unsur-unsur yang ada di unit pengelola program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit pengelola program studi berfungsi sebagai koordinator penyelenggaraan PPG seluruh bidang studi. Struktur organisasi Unit Pengelola Program Studi mencakup aspek: (a). Lima unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan ; (b) penjelasan tata kerja dan tata hubungan | Struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | |||||||||||||||
21 | 17 | 3.1.2 Perwujudan Good Governance | Diminta | Kejelasan uraian tentang cara mewujudkan good governance melalui lima pilar tata pamong mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) kredibel, 2) transparan, 3) akuntabel, 4) bertanggungjawab, dan 5) adil | Perwujudan good governance melalui lima pilar tata pamong memenuhi 5 (lima) aspek | Perwujudan good governance melalui lima pilar tata pamong memenuhi 4 (empat) aspek | Perwujudan good governance melalui lima pilar tata pamong memenuhi 3 (tiga) aspek | Perwujudan good governance melalui lima pilar tata pamong memenuhi aspek 1 dan 2 | Tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance | |||||||||||||||||
22 | 18 | 3.2.1 Sistem Penjaminan Muti Internal | Diminta | Kejelasan uraian dan kelengkapan bukti keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Unit Pengelola Program Studi berdasarkan keberadaan 5 (lima) aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu; dan 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal dilengkapi dengan dokumen kebijakan SPMI dan Laporan kegiatan audit mutu internal perguruan tinggi yang mutakhir. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek dan dilengkapi dengan dokumen kebijakan SPMI dan Laporan kegiatan audit mutu internal perguruan tinggi yang mutakhir | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4 dan dilengkapi dengan dokumen kebijakan SPMI dan Laporan kegiatan audit mutu internal perguruan tinggi yang mutakhir | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3 dan dilengkapi dengan dokumen kebijakan SPMI dan Laporan kegiatan audit mutu internal perguruan tinggi yang mutakhir | Tidak ada skor 1 | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal kurang dari 3 (tiga) aspek | |||||||||||||||||
23 | 19 | 3.2.2 Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal penyelenggaraan program studi PPG | Diminta | Kejelasan uraian dan kelengkapan dokumen rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal penyelenggaraan program studi PPG | Rancangan penjaminan mutu pada penyelenggaraan program studi PPG mencakup standar SPMI, SOP dan formulir SPMI sesuai dengan standar pendidikan yang relevan dengan program studi PPG yang diusulkan dan standar lainnya yang relevan (kerja sama, kemahasiswaan, kehidupan bermasyarakat dan lain-lain) dan dilengkapi dengan dokumen rancangan pelaksanaan penjaminan mutu bidang studi. | Rancangan penjaminan mutu pada penyelenggaraan program studi PPG mencakup standar SPMI, SOP dan formulir SPMI sesuai dengan standar pendidikan yang relevan dengan program studi PPG yang diusulkan dan dilengkapi dengan dokumen rancangan pelaksanaan penjaminan mutu bidang studi. | Rancangan penjaminan mutu pada penyelenggaraan program studi PPG mencakup standar SPMI dan SOP sesuai dengan standar pendidikan yang relevan dengan program studi PPG yang diusulkan dan dilengkapi dengan dokumen rancangan pelaksanaan penjaminan mutu bidang studi. | Hanya ada uraian mengenai rancangan penjaminan mutu pada penyelenggaraan program studi PPG. | Tidak ada uraian maupun dokumen rancangan penjaminan mutu program studi PPG | |||||||||||||||||
24 | 20 | 3.3. Prasarana | 3.3.1.1. Ruang Workshop | Diminta | Luas ruang workshop per mahasiswa dan statusnya (milik sendiri atau sewa/kontrak) | Luasan workshop > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri | Luasan workshop > 2 m2 per mahasiswa dan berstatus sewa/kontrak | Luasan workshop = 2 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri atau sewa/kontrak | 0 < Luasan workshop < 2 m2 per mahasiswa | Tidak ada data yang diberikan | ||||||||||||||||
25 | 21 | 3.3.1.2 Ruang Pembelajaran Mikro | Diminta | Luas Ruang Pembelajaran Mikro per mahasiswa dan statusnya (milik sendiri atau sewa/kontrak) | Luasan Lab Pembelajaran Mikro > 8 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri | Luasan Lab Pembelajaran Mikro = 8 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri atau > 8 m2 namun berstatus sewa/kontrak | Luasan Lab Pembelajaran Mikro > 4 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri atau = 8 m2 namun berstatus sewa/kontrak | Luasan Lab Pembelajaran Mikro > 4 m2 per mahasiswa dan berstatus sewa/kontrak | Tidak ada data yang diberikan | |||||||||||||||||
26 | 22 | 3.3.1.3 Pusat Sumber Belajar Terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi | Diminta | Keberadaan ruang Pusat Sumber Belajar Terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi | Pengusul memiliki sendiri ruang Pusat Sumber Belajar Terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi | Pengusul menyewa/mengkontrak ruang Pusat Sumber Belajar Terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi | Tidak ada skor 2 dan 1 | Pengusul tidak memiliki ruang Pusat Sumber Belajar Terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi | ||||||||||||||||||
27 | 23 | 3.3.2 Asrama | Diminta | Luas ruang asrama per mahasiswa dan statusnya | Jika luasan > 8 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri | Luasan asrama > 6 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri atau > 8 m2 per mahasiswa dan berstatus sewa/kontrak | Luasan asrama = 6 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri atau > 6 m2 per mahasiswa dan berstatus sewa/kontrak | Luasan asrama antara 1 - 6 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri atau = 6 m2 per mahasiswa dan berstatus sewa/kontrak | Tidak memiliki asrama mahasiswa atau yang sejenis | |||||||||||||||||
28 | 24 | 3.3.2.1 Sekolah Lab | Diminta | Keberadaan Sekolah Lab yang dimiliki UPPS yang mencakup peringkat akreditasi dan jumlah program pendidikan yang dikelola | Sekolah Lab terakreditasi dengan peringkat A dan program pendidikan yang dikelola >= 4 buah | Sekolah Lab terakreditasi dengan peringkat A dan program pendidikan yang dikelola >= 2 buah atau peringkat B dan program pendidikan yang dikelola >= 4 | Sekolah Lab terakreditasi dengan peringkat A dan program pendidikan yang dikelola = 1 buah atau dengan peringkat B dan jumlah program pendidikan yang dikelola minimal 3 buah | Sekolah Lab terakreditasi dengan peringkat B dan program pendidikan yang dikelola = 1 buah | Tidak ada sekolah Lab atau sekolah lab tidak terakreditasi | |||||||||||||||||
29 | 25 | 3.3.2.2 Sekolah Mitra | Diminta | Jumlah Sekolah Mitra yang dilengkapi dengan MoU, peringkat akreditasi, dan jumlah program pendidikan yang dikelola | Jumlah Sekolah Mitra yang dilengkapi dengan MoU sebanyak >= 2 (dua) buah dan program pendidikan yang dikelola >= 5 | Jumlah Sekolah Mitra yang dilengkapi dengan MoU sebanyak minimal 2 (dua) buah dan program pendidikan yang dikelola = 4 | Jumlah Sekolah Mitra yang dilengkapi dengan MoU sebanyak minimal 2 (dua) buah dan program pendidikan yang dikelola = 3 | Jumlah Sekolah Mitra yang dilengkapi dengan MoU sebanyak minimal 2 (dua) buah dan program pendidikan yang dikelola = 2 | Sekolah mitra tidak dilengkapi dengan MoU | |||||||||||||||||
30 | 26 | 3.3.3.1 Ruang akademik khusus (untuk penilaian usulan bidang studi) | Diminta | Ruang akademik khusus bidang studi sesuai dengan karakteristik bidang studi berupa: Laboratorium, Studio, Bengkel Kerja, Lahan Praktik, Lapangan Olahraga, Sanggar, atau tempat praktik lainnya yang disediakan | Setiap mata kuliah berpraktikum/berpraktik telah disediakan ruang akademik khusus tersendiri dengan luasan > 1.5 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri | Setiap mata kuliah berpraktikum/berpraktik telah disediakan ruang akademik khusus tersendiri dengan luasan 1.5 m2 per mahasiswa dan berstatus milik sendiri | Setiap mata kuliah berpraktikum/berpraktik telah disediakan ruang akademik khusus tersendiri dengan luasan 1.5 m2 per mahasiswa dan berstatus sewa/kontrak | Kurang memadai, ruang akademik khusus yang disiapkan tidak relevan dengan kebutuhan | Tidak ada data yang diberikan | |||||||||||||||||
31 | 27 | 3.3.3.2 Peralatan praktikum/praktik/bengkel kerja/lahan praktik/PKL atau yang tujuan penggunaanya sejenis (untuk penilaian bidang studi) | Diminta | Peralatan yang disediakan dengan jumlah dan spesifikasi yang memenuhi persyaratan dan didasarkan pada efektivitas keberlangsungan proses pembelajaran untuk ketercapaian pembelajaran praktik. | Peralatan tersedia dalam jumlah yang lebih dari cukup, sesuai dengan mata kegiatan berpraktikum/berpraktik, dengan spesifikasi yang mutakhir | Peralatan tersedia dalam jumlah yang lebih dari cukup, sesuai dengan mata kegiatan berpraktikum/berpraktik, dengan spesifikasi yang sukupnya | Peralatan tersedia dalam jumlah yang mencukupi dan sesuai dengan mata kegiatan berpraktikum/berpraktik | Peralatan tersedia tidak mencukupi meskipun sesuai dengan mata kegiatan berpraktikum/berpraktik | Peralatan tersedia tidak mencukupi dan/atau tidak sesuai dengan mata kegiatan berpraktikum/berpraktik | |||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||