ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Nomor SOP:
2
Tanggal Pembuatan:
3
Tanggal Revisi:
4
Tanggal Efektif:
5
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATDisahkan OlehKepala Balai Besar Wilayah Sungai
6
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR Pompengan Jeneberang
7
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG
8
Jl. Sekolah Guru Perawat No. 3 Makassar, Telp./Fax (0411)868792 - 868781, email: sekretaris_bbwspj@yahoo.com 90222
9
Dr. Suryadarma Hasyim, S.T,. M.T.
10
NIP. 196809161999031003
11
SOP PELAYANAN REKOMTEK BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG
12
Dasar Hukum :Kualifikasi Pelaksana
13
14
1Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air 1. Memahami Peraturan Terkait Kegiatan Pemanfaatan Sumber Daya Air sebagai dasar penerbitan
rekomtek
2. Mampu memahami sistem pengelolaan Sumber Daya Air dan Penyusunan rekomendasi teknis
dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai.
3. Mampu melaksanakan pengkajian di lapangan dan verifikasi teknis terhadap data teknis dari
dokumen permohonan rekomendasi teknis.
4. Percepatan Pelayanan Perizinan di Bidang Sumber Daya Air
15
2Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
16
3Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
17
18
4Peraturan Menteri dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
19
5Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan;
20
6Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
21
7Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;
22
8Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
23
9Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
24
10Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/2015 Tentang Bendungan;
25
11Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai;
26
12Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air;
27
13Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
28
14Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/SE/D/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rekomendasi Teknis Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber
29
Keterkaitan
Perlengkapan / Peralatan
30
1. Data - data teknis pendukung
2. Komputer / Printer / Scanner / ATK dll
3. Ruang Rapat
4. Perlengkapan Rapat
5. Jaringan Internet
6. Kamera
31
Peringatan Pencatatan dan Pendaftaran
32
Apabila SOP ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka pelayanan rekomendasi teknis tidak memenuhi Prosedur Pelayanan Perizinan.Disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
33
34
35
BAGAN ALIR SOP PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS
KEGIATAN SIPA/KONSTRUKSI/TAMBANG GALIAN C
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG
36
NoKegiatanPelaksanaMutu Baku
37
Pemohon/
Pusat
UPTKepala BalaiSekretariat Unit RekomtekTim Teknis RekomtekKelengkapan / PersyaratanWaktuOutput
38
39
123456789
40
1Pemohon mengajukan surat permohonan dan dokumen pendukungSurat permohonan dan lampiran dokumen1 hariDisposisi Surat
41
42
43
2Tim sekretariat memeriksa kelengkapan berkas/verifikasi data teknis Verifikasi titik Koordinat dan Dokumen PendukungCeklist Kelengkapan terhadap data administrasif dan data teknis dokumen permohonan rekomendas teknis
44
45
46
47
3Membuat surat undangan, mengedarkan, dan menghubungi pemohonSurat permohonan dan lampiran dokumen3 hariUndangan Rapat
48
49
50
4Pelaksanaan kegiatan Rapat dan Kunjungan Lapangan (Apabila diperlukan) Dokumen pemohonHasil pelaksanan rapat / kunjungan lapangan (Berita Acara Rapat / Berita Acara Kunjungan Lapangan)
51
52
5Penyusunan Draft Rekomtek Data teknis dan hasil verifikasi untuk penyusunan draft rekomendasi teknis1 hariDraft rekomendasi teknis
53
54
6Finalisasi RekomtekPemeriksaan akhir konsep rekomendasi teknis1 hariParaf tim rekomendasi teknis dan berita acara penyusunan rekomendasi teknis
55
56
57
7Penandatanganan RekomtekDraft Rekomendasi Teknis1 hariPersetujuan Rekomendasi teknis
58
59
60
8Penyerahan Rekomendasi TeknisRekomendasi teknis dan tanda terima
61
62
63
TOTAL PENGERJAAN PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS (KEGIATAN SIPA/KONSTRUKSI/TAMBANG GALIAN C)7 HARI
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100