| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 1 | LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM | |||||||||||||||||||||||||
2 | INSTANSI | : | PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN | ||||||||||||||||||||||||
3 | TAHUN | : | 2021 | ||||||||||||||||||||||||
4 | 2 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | 3 | PENILAIAN | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Tindak Lanjut dan Progres | Bukti Data Dukung | Keterangan | ||||||||||||||||||
6 | 4 | A. | PROSES (60) | ||||||||||||||||||||||||
7 | 5 | I. | MANAJEMEN PERUBAHAN (5) | 5,0 | 4,78 | 95,60% | |||||||||||||||||||||
8 | 6 | 1 | Tim Kerja (1) | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
9 | 7 | a. | Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas ? | Y/T | Ya | 1 | Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani | Ya, apabila Tim telah dibentuk di dalam unit kerja | |||||||||||||||||||
10 | 10 | b. | Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas ? | A/B/C | A | 1 | Penentuan Anggota Tim Zona Integritas Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melalui prosedur dan mekanisme yang Jelas | a. Dengan prosedur/mekanisme yang jelas; b. Sebagian menggunakan prosedur; c. Tidak di seleksi | |||||||||||||||||||
11 | 12 | 2 | Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas (1) | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
12 | 13 | a. | Apakah ada dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ? | Y/T | Ya | 1 | Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membuat Rencana Kerja Zona Integritas | Ya, apabila memiliki dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas | |||||||||||||||||||
13 | 14 | b. | Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM? | A/B/C | A | 1 | Semua Target-target prioritas Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah relevant dengan WBK /WBBM | a. Semua target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; b. Sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM; c. Tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | |||||||||||||||||||
14 | 15 | c. | Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM ? | Y/T | Ya | 1 | Media sosialisasi WBK/WBBM pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui, media informasi dan Spanduk | Ya, apabila ada media sosialisasi pembangunan WBK/WBBM | |||||||||||||||||||
15 | 3 | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM (2) | 2,0 | 1,78 | 89,00% | ||||||||||||||||||||||
16 | a. | Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ? | A/B/C/D | A | 1 | Semua kegiatan Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah dilaksanakan sesuai dengan rencana | a. Semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; b. Sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; c. Sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana; d. Belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana | a. > 5/6 sesuai rencana b. 4/6 sesuai rencana c. 3/6 sesuai rencana d. Di bawah rencana | |||||||||||||||||||
17 | b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah ditindaklanjuti per bulan | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan bulanan; b. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan triwulan; c. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan semesteran; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan tahunan | ||||||||||||||||||||
18 | c. | Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti ? | A/B/C/D | B | 0,67 | Sebagian besar laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ditindaklanjuti | a. Jika semua laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; b. Jika sebagian besar laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; c. Jika sebagian kecil laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti | ||||||||||||||||||||
19 | 24 | 4 | Perubahan pola pikir dan budaya kerja (1) | 1,0 | 1,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
20 | 25 | a. | Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ? | Y/T | Ya | 1 | Ya, Pimpinan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memberi teladan dan contoh nyata, serta memantau laporan Disiplin kehadiran Hakim dan pegawai setiap hari | Ya, jika pimpinan memberi teladan nyata. misalnya mengisi/mencatat kehadiran setiap hari seperti pegawai lain. | |||||||||||||||||||
21 | b. | Apakah sudah ditetapkan agen perubahan ? | Y/T | Ya | 1 | Agen perubahan sudah ditetapkan melalui SK KPN Tanjung Balai Karimun tentang agen perubahan | Ya, jika agen perubahan sudah ditetapkan | ||||||||||||||||||||
22 | c. | Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? | Y/T | Ya | 1 | Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan pembangunan budaya kerja dan pola pikir melalui program sertifikasi hakim dan pelatihan | Ya, jika dilakukan pelatihan budaya kerja dan pola pikir | ||||||||||||||||||||
23 | d. | Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh Jajaran pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari Seluruh jajaran diakomodasikan dalam keputusan Rapat Pembangunan Zona Integritas (ZI) | a. Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan; b. Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; c. Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; d. Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | ||||||||||||||||||||
24 | 36 | II. | PENATAAN TATALAKSANA (5) | 5,0 | 4,34 | 86,70% | |||||||||||||||||||||
25 | 58 | 1 | prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama (1,5) | 1,5 | 1,34 | 89,00% | |||||||||||||||||||||
26 | 59 | a. | Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Semua SOP unit pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras | a. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras; b. Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis; c. Jika sebagian besar SOP unit telah mengacu peta proses bisnis; d. Jika sebagian kecil SOP unit telah mengacu peta proses bisnis | |||||||||||||||||||
27 | 60 | b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D | B | 0,67 | Unit pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi | a. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan; b. Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan organisasi | |||||||||||||||||||
28 | 61 | c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh SOP utama pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti. | a. Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP b. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP c. Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti; d. Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi | a. 95% ditindaklanjuti b. 51 % s. 94% ditindaklanjuti c. Di bawah 50% di tindaklanjuti | ||||||||||||||||||
29 | 64 | 2 | E-Office (2) | 2,0 | 1,50 | 75,00% | |||||||||||||||||||||
30 | 65 | a. | Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | B | 0,5 | Sistem Pengukuran Kinerja pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah menggunakan sistem penngukuran kinerja terpusat yang menggunakan teknologi informasi | a. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja terpusat yang menggunakan teknologi informasi; c. Belum memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||||||||
31 | 66 | b. | Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | B | 0,5 | Operasionalisasi Manajemen SDM pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah Menggunakan Teknologi Informasi secara terpusat | a. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat; c. Belum memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang sudah menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||||||||
32 | 67 | c. | Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi? | A/B/C | A | 1 | Pemberian Pelayanan Publik pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Telah Menggunakan Teknologi Informasi dan juga melakukan inovasi | a. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi; b. Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat; c. Belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi | |||||||||||||||||||
33 | d | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik? | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan Publik berupa Rapat Bulanan dan Monev PTSP bulanan | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan bulanan; b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan triwulan; c. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan semesteran; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan tahunan | ||||||||||||||||||||
34 | 74 | 3 | Keterbukaan Informasi Publik (1,5) | 1,5 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
35 | 75 | a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sudah diterapkan | Ya, jika kebijakan tentang keterbukaan informasi publik sudah diterapkan | |||||||||||||||||||
36 | 76 | b. | Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | Y/T | Ya | 1 | Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan keterbukaan informasi publik | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | |||||||||||||||||||
37 | 79 | III. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (15) | 15,0 | 13,35 | 89,00% | |||||||||||||||||||||
38 | 80 | 1 | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (2) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
39 | 81 | a. | Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan? | Y/T | Ya | 1 | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | |||||||||||||||||||
40 | 82 | b. | Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? | A/B/C/D | A | 1 | Semua penempatan pegawai hasil rekrutmen Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | a. Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; b. Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; c. Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan; d. Tidak ada penempatan pegawai hasil rekrutmen murni yang mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan. | |||||||||||||||||||
41 | 83 | c. | Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? | Y/T | Ya | 1 | Sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | |||||||||||||||||||
42 | 86 | 2 | Pola Mutasi Internal (2) | 2,0 | 2,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
43 | 87 | a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? | Y/T | Ya | 1 | Telah Dilakukan mutasi pegawai antar jabatan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Satuan Kerja dibawahnya sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai | Ya, jika ada dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai | |||||||||||||||||||
44 | 88 | b. | Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? | A/B/C/D | A | 1 | Semua mutasi pegawai antar jabatan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan | a. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini; b. Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; c. Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi; d. Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi | |||||||||||||||||||
45 | 89 | c. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | Y/T | Ya | 1 | Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja (Dokumen Rapat Evaluasi Baperjakat) | Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | |||||||||||||||||||
46 | 92 | 3 | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (3) | 3,0 | 2,34 | 78,00% | |||||||||||||||||||||
47 | a. | Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ? | Y/T | Ya | 1 | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi yang merupakan kewenangan Tugas dan fungsi Balitbang Badan Diklat Mahkamah Agung R.I. | Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | ||||||||||||||||||||
48 | b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? | A/B/C/D | B | 0,67 | Sebagian rencana pengembangan kompetensi pegawai pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; | a. Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; b. Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; c. Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai; d. Belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | ||||||||||||||||||||
49 | c. | Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | B | 0,67 | persentase kesenjangan kompetensi pegawai pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan standar kompetensi yang ditetapkan >25%-50% | a. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% ; b. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% ; c. Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50%-75%; d. Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% | ||||||||||||||||||||
50 | 93 | d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. | A/B/C/D | B | 0,67 | Sebagian besar pegawai di Unit Kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya dengan mengajukan di usukan untuk mengikuti Diklat Teknis dan non Teknis, kepada Badan Diklat Mahkamah Agung R.I. | a. Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; b. Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; c. Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya; d. Belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | |||||||||||||||||||
51 | e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ? | A/B/C/D | B | 0,67 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai | a. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai; b. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai; c. Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai; d. Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai | ||||||||||||||||||||
52 | 94 | f. | Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | A/B/C/D | A | 1 | Laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan bulanan | a. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan bulanan; b. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan triwulan; c. Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan semesteran; d. Jika laporan monitoring dan evaluasi laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan tahunan | |||||||||||||||||||
53 | 104 | 4 | Penetapan kinerja individu (4) | 4,0 | 4,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
54 | 107 | a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penetapan Kinerja Individu dituangkan dalam Penetapan Kinerja Tahunan | a. Jika seluruh penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ; b. Jika sebagian besar penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ; c. Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ; d. Belum ada penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi | |||||||||||||||||||
55 | 105 | b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | a. Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ; b. Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ; c. Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ; d. Belum ada ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | |||||||||||||||||||
56 | 106 | c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Pengukuran kinerja dilakukan secara bulanan | a. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan b. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran d. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan E. Pengukuran kinerja individu belum dilakukan | |||||||||||||||||||
57 | 108 | d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). | A/B/C/D | A | 1 | Hasil penilaian kinerja individu pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah dijadikan dasar melalui pemberian reward sebagai role model, piagam penghargaan | a. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward b. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward c. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward d. Hasil penilaian kinerja individu belum dijadikan dasar pemberian reward | |||||||||||||||||||
58 | 112 | 5. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (3) | 3,0 | 2,01 | 67,00% | |||||||||||||||||||||
59 | 113 | a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | B | 0,67 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | a. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian besar aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian kecil aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi | |||||||||||||||||||
60 | 6. | Sistem Informasi Kepegawaian (1) | 1,0 | 1,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||||
61 | a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. | A/B/C/D | A | 1 | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan | a. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan; b. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara triwulan; c. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara semesteran; d. Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara tahunan | ||||||||||||||||||||
62 | 119 | IV. | PENGUATAN AKUNTABILITAS (10) | 10,0 | 10,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
63 | 120 | 1 | Keterlibatan pimpinan (5) | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
64 | 121 | a. | Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan | Y/T | Ya | 1 | Ya, Pimpinan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan | Ya, jika pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan | |||||||||||||||||||
65 | 122 | b. | Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja | Y/T | Ya | 1 | Ya, pimpinan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja (dokumen rapat terlampir) | Ya, jika pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja | |||||||||||||||||||
66 | 124 | c. | Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | Y/T | Ya | 1 | Ya, pimpinan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memantau pencapaian kinerja secara berkala | Ya, jika pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | |||||||||||||||||||
67 | 125 | 2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja (5) | 5,0 | 5,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
68 | 126 | a. | Apakah dokumen perencanaan sudah ada | A/B/C | A | 1 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah memiliki dokumen perencanaan (dokumen SAKIP terlampir) dan telah di upload Aplikasi E-SAKIP | a. Jika unit kerja telah memiliki seluruh dokumen perencanaan (Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja) ; b. Jika unit kerja hanya memiliki Rencana Strategis dan Penetapan Kinerja ; c. Jika unit kerja belum memiliki dokumen perencanaan | |||||||||||||||||||
69 | 127 | b. | Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil | A/B/C/D | A | 1 | Dokumen perencanaan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah berorientasi hasil (dokumen SAKIP terlampir) | a. Jika seluruh dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ; b. Jika sebagian besar dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ; c. Jika sebagian kecil dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ; d. Belum ada dokumen perencanaan yang berorientasi hasil | |||||||||||||||||||
70 | 128 | c. | Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) | A/B/C | A | 1 | Telah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sesuai dengan karakteristik unit kerja (dokumen IKU terlampir) | a. Jika unit kerja memiliki IKU yang ditetapkan organisasi dan juga membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ; b. Jika unit kerja memiliki IKU yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum memiliki IKU | |||||||||||||||||||
71 | 129 | d. | Apakah indikator kinerja telah SMART | A/B/C/D | A | 1 | Indikator kinerja telah mengikuti kaidah SMART (dokumen IKU terlampir) | a. Jika seluruh indikator kinerja unit kerja telah SMART; b. Jika sebagian besar indikator kinerja unit kerja telah SMART ; c. Jika sebagian kecil indikator kinerja unit kerja telah SMART ; d. Belum ada indikator kinerja unit kerja yang SMART | |||||||||||||||||||
72 | e. | Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | Ya, laporan kinerja telah disusun tepat waktu (dokumen terlampir) | Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu | ||||||||||||||||||||
73 | f. | Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C/D | A | 1 | Pelaporan telah diberikan informasi tentang kinerja (laporan kinerja terlampir) | a. Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ; b. Jika sebagian besar pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ; c. Jika sebagian kecil pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ; d. Belum ada pelaporan kinerja yang memberikan informasi tentang kinerja | ||||||||||||||||||||
74 | g. | Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | A/B/C/D | A | 1 | Mengikutsertakan SDM Pada Subagian Program dan Anggaran untuk Diklat Teknis Perencanaan dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | a. Jika unit kerja berupaya meningkatkan seluruh kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ; b. Jika unit kerja berupaya meningkatkan sebagian besar kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ; c. Jika unit kerja berupaya meningkatkan sebagian kecil kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ; d. Unit kerja belum berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | ||||||||||||||||||||
75 | h | Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten | A/B/C | A | 1 | SDM yang telah memiliki sertifikat DIKLAT teknis perencanaan (sertifikasi pengelola teknis perencanaan terlampir) | a. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten ; b. Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh sebagian SDM yang kompeten ; c. Pengelolaan akuntabilitas kinerja belum dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten | ||||||||||||||||||||
76 | 132 | V. | PENGUATAN PENGAWASAN (15) | 15,0 | 13,76 | 91,70% | |||||||||||||||||||||
77 | 133 | 1 | Pengendalian Gratifikasi (3) | 3,0 | 3,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
78 | 134 | a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Vbalai Karimun telah Public campaign telah dilakukan secara berkala | a. Public campaign telah dilakukan secara berkala b. Public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Belum dilakukan public campaign | |||||||||||||||||||
79 | 135 | b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | a. Jika unit kerja mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengendalian gratifikasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ; b. Jika unit kerja mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan pengendalian gratifikasi | |||||||||||||||||||
80 | 139 | 2 | Penerapan SPIP (3) | 3,0 | 1,76 | 58,50% | |||||||||||||||||||||
81 | 140 | a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D | B | 0,67 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | |||||||||||||||||||
82 | 141 | b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D | B | 0,67 | Unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | |||||||||||||||||||
83 | 142 | c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | B | 0,5 | Jika unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ; b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi; c. Jika unit kerja belum melakukan seluruh kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko | |||||||||||||||||||
84 | 143 | d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | B | 0,5 | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait | a. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Belum ada pihak terkait yang mendapatkan informasi dan komunikasi mengenai SPI | |||||||||||||||||||
85 | 146 | 3 | Pengaduan Masyarakat (3) | 3,0 | 3,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
86 | 147 | a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian besar kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian kecil kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | |||||||||||||||||||
87 | 148 | b. | Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun | a. Jika seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian besar Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika sebagian kecil Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja; d. Jika seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat belum ditindaklanjuti oleh unit | |||||||||||||||||||
88 | 149 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat setiap bulanan | a. Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan bulanan; b. Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan triwulan; c. Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan semesteran; d. Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan tahunan | |||||||||||||||||||
89 | 150 | d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika belum ada hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti unit kerja | |||||||||||||||||||
90 | 152 | 4 | Whistle-Blowing System (3) | 3,0 | 3,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
91 | a. | Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi ? | Y/T | Ya | 1 | Whistle Blowing System telah di internalisasi melalui sosialisasi | Ya, jika Whistle Blowing System telah di internalisasi di unit kerja | ||||||||||||||||||||
92 | 153 | b. | Whistle Blowing Systemtelah diterapkan | A/B/C/D | A | 1 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan WBS | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; c. Jika unit kerja menerapkan sebagian besar kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ; d. Jika unit kerja menerapkan sebagian kecil kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi | |||||||||||||||||||
93 | 154 | c. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C/D | A | 1 | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah dilakukan bulanan | a. Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan bulanan; b. Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan triwulan; c. Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan semesteran; d. Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan tahunan | |||||||||||||||||||
94 | 155 | d. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian besar hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika sebagian kecil hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; d. Jika belum ada hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System yang ditindaklanjuti unit kerja | |||||||||||||||||||
95 | 158 | 5 | Penanganan Benturan Kepentingan (3) | 3,0 | 3,00 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
96 | 159 | a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Y/T | Ya | 1 | Unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Ya, Jika unit kerja telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | |||||||||||||||||||
97 | 160 | b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/ diinternalisasikan ke seluruh unit kerja | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar unit kerja; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil unit kerja d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja | |||||||||||||||||||
98 | 161 | c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh unit kerja | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar unit kerja; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil unit kerja d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh unit kerja | |||||||||||||||||||
99 | 162 | d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja; b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tidak secara berkala oleh unit kerja; c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja | |||||||||||||||||||
100 | 163 | e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; b. Jika sebagian besar hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; c. Jika sebagian kecil hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja; d. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja | |||||||||||||||||||