ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
LEMBAR PENILAIAN ASESMEN PENGADILAN NEGERI SLEMAN KELAS IA
TAHUN 2024
3
4
NOPENILAIANA (100%)LINK EVIDENKRITERIALOKASI ASESMENKETERANGAN
5
1Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan
SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin
keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti
Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)KEPEMIMPINAN- KETUA
- KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
6
Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
7
Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
8
Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti
9
2Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat
3. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)KEPEMIMPINAN- KETUA
10
2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat
11
3. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
12
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
13
3Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)KEPEMIMPINAN- KETUA
14
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
Mahkamah Agung;
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. telepon;
f. meja Pengaduan;
g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan.
15
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
16
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
17
4Pelaksanaan :
1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
2. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana
3. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)KEPEMIMPINAN- KETUA
18
2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut
19
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
20
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut
21
5Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan
Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian)
2. Panmud memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu
3. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
4. Hasil monev terdokumentasi dengan baik
1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan
Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian)
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PIDANA
- PANMUD PERDATA

*TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI
22
2. Panmud memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu
23
3. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
24
4. Hasil monev terdokumentasi dengan baik
25
6Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7
TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari
perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal PengadilanMANAJEMEN PROSES- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PERDATA
26
2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari
perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
27
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
28
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
29
7Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN
2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan
berkas (minimal 25%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP
memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan
sesuai ketentuan (notulen)
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal PengadilanMANAJEMEN PROSES- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PIDANA
30
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan
berkas (minimal 25%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu
31
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP
memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
32
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan
sesuai ketentuan (notulen)
33
8Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan
WKPN serta telah bekerja sama dengan baik
Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988KEPEMIMPINAN- KETUA
- WAKIL KETUA
34
9Pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana1. Laporan Kasasi wajib dikirimkan melalui Direktori Putusan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan Kasasi diajukan
2. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas
Kasasi
3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana Umum menggunakan amplop berwarna merah dan Pidana Khusus menggunakan amplop berwarna ungu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021)
4. Jika ada kekurangan kelengkapan, berkas dikirimkan maksimal 14 hari setelah surat pemberitahuan kekurangan berkas dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (bukti pengiriman berkas)
5. Ketua dan Wakil melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara
6. Jika Terdakwa ditahan, berkas Kasasi Bundel A dan B sudah diterima oleh MA maksimal 30 hari Kalender (2304/PAN/HK.01/12/2020)
1. Laporan Kasasi wajib dikirimkan melalui Direktori Putusan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan Kasasi diajukanMANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- PANITERA
- PANITERA MUDA
35
2. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas
Kasasi
36
3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana Umum menggunakan amplop berwarna merah dan Pidana Khusus menggunakan amplop berwarna ungu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021)
37
4. Jika ada kekurangan kelengkapan, berkas dikirimkan maksimal 14 hari setelah surat pemberitahuan kekurangan berkas dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (bukti pengiriman be
38
5. Ketua dan Wakil melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara
39
6. Jika Terdakwa ditahan, berkas Kasasi Bundel A dan B sudah diterima oleh MA maksimal 30 hari Kalender (2304/PAN/HK.01/12/2020)
40
10Pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata1. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas
Kasasi
2. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas
Kasasi bundel A dan B harus sudah dikirim ke MA
3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata Umum menggunakan amplop berwarna hijau dan Perdata Khusus menggunakan amplop warna abu-abu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021)
4. Ketua, Wakil dan Panitera melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara
5. Pengiriman berkas Kasasi dikirimkan paling lambat 65 hari setelah permohonan Kasasi diajukan (Buku II)
1. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas
Kasasi
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- PANITERA
- PANITERA MUDA
41
2. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas
Kasasi bundel A dan B harus sudah dikirim ke MA
42
3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata Umum menggunakan amplop berwarna hijau dan Perdata Khusus menggunakan amplop warna abu-abu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021)
43
4. Ketua, Wakil dan Panitera melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara
44
5. Pengiriman berkas Kasasi dikirimkan paling lambat 65 hari setelah permohonan Kasasi diajukan (Buku II)
45
11Pengawasan Bidang1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan Bidang
2. Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
3. Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang / bagian yang diawasi
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan Bidang
KEPEMIMPINAN- WAKIL KETUA
- HAKIM
46
2. Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
47
3. Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang / bagian yang diawasi
48
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan
49
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)
50
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
51
12Pengawasan Eksekusi1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada
SIPP dan Register Eksekusi
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan
kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila
dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100 %
1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada
SIPP dan Register Eksekusi
MANAJEMEN PROSES- KETUA
52
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
53
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan
kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila
dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
54
4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100 %
55
13Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor
59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal
Eksekusi
1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)
2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik
1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)HASIL KINERJA- KETUA
56
2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
57
3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
58
4. Sudah terdokumentasi dengan baik
59
14Monitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan PutusanSudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap :
1.
Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari
setelah putusan dibacakan
2. untuk perkara perdata, salinan sudah siap
14 hari
setelah putusan dibacakan
3. Penyampaian petikan putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP
1 x 24 Jam
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan, sudah ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik
1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari
setelah putusan dibacakan
KUALITAS PELAYANAN- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PIDANA
- PANMUD PERDATA
60
2. untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari
setelah putusan dibacakan
61
3. Penyampaian petikan putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP 1 x 24 Jam
62
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan, sudah ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik
63
15Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang perluasan satuan kerja implementasi SPPT-TI1. Melakukan sosialisasi SPPT TI
2. Melakukan Monitoring berjenjang mulai dari
Panmud Pidana
3. Melakukan Evaluasi penerapan SPPT-TI
4. Sudah terdokumentasi
1. Melakukan sosialisasi SPPT TIMANAJEMEN PROSES- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PIDANA
64
2. Melakukan Monitoring berjenjang mulai dari
Panmud Pidana
65
3. Melakukan Evaluasi penerapan SPPT-TI
66
4. Sudah terdokumentasi
67
16Penerapan Restorative Justice1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru secara berkala
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung)
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang
penerapan RJ
4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada
KPT setiap sebulan sekali
1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru secara berkalaMANAJEMEN PROSES- KETUA
68
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung)
69
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang
penerapan RJ
70
4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada
KPT setiap sebulan sekali
71
17Publikasi putusan1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori
Putusan
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat
4. Ketua, Wakil Ketua dan Panitera melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori
Putusan
KUALITAS PELAYANAN- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- PARA PANMUD
72
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan
73
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat
74
4. Ketua, Wakil Ketua dan Panitera melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
75
18Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP1. Dilakukan 1x setiap minggu
2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN
setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data
SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
1. Dilakukan 1x setiap mingguMANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
- PANITERA
- PARA PANMUD

*TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN
76
2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN
setelah divalidasi oleh panitera
77
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
78
4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data
SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
79
19Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan
Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No.
7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding
1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim
Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim
Pengawas dan Pengamat
MANAJEMEN PROSES- KETUA
- WAKIL KETUA
- HAKIM
80
2. Sudah ada jadwal pengawasan
81
3. Ada bukti laporan pengawasan
82
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
83
20Monitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAPKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAPDOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN- KETUA
84
21Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak
diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut
terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasiMANAJEMEN PROSES- KETUA
- PANITERA
- PANMUD PERDATA
85
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga
86
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
87
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak
diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara
88
5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut
terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik
89
22Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan
2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya
(SEMA Nomor 4 Tahun 2018)
3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulanMANAJEMEN PROSES- PANMUD PERDATA


*TERMASUK KEKHUSUSAN PHI
90
2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya
(SEMA Nomor 4 Tahun 2018)
91
3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
92
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
93
5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
94
23Penetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya
menggunakan SIPP
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPPKEPEMIMPINAN- KETUA
- PANITERA
95
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya
menggunakan SIPP
96
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
97
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
98
24Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah
ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah
digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
(dibuktikan dengan data dukung)
1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatanganiMANAJEMEN PROSES- KETUA
- HAKIM
99
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah
ke SIPP
100
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah
digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara