A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | LEMBAR PENILAIAN ASESMEN PENGADILAN NEGERI SLEMAN KELAS IA TAHUN 2024 | |||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | NO | PENILAIAN | A (100%) | LINK EVIDEN | KRITERIA | LOKASI ASESMEN | KETERANGAN | |||||||||||||||||||
5 | 1 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP 3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti | Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) | KEPEMIMPINAN | - KETUA - KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA | ||||||||||||||||||||
6 | Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP | |||||||||||||||||||||||||
7 | Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 | |||||||||||||||||||||||||
8 | Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti | |||||||||||||||||||||||||
9 | 2 | Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat 3. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan 4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) | KEPEMIMPINAN | - KETUA | ||||||||||||||||||||
10 | 2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat | |||||||||||||||||||||||||
11 | 3. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan | |||||||||||||||||||||||||
12 | 4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi | |||||||||||||||||||||||||
13 | 3 | Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan. 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) | KEPEMIMPINAN | - KETUA | ||||||||||||||||||||
14 | 2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan. | |||||||||||||||||||||||||
15 | 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan | |||||||||||||||||||||||||
16 | 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016 | |||||||||||||||||||||||||
17 | 4 | Pelaksanaan : 1. PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana 2. PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana 3. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) 2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut | 1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat) | KEPEMIMPINAN | - KETUA | ||||||||||||||||||||
18 | 2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut | |||||||||||||||||||||||||
19 | 3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan | |||||||||||||||||||||||||
20 | 4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut | |||||||||||||||||||||||||
21 | 5 | Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik | 1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) 2. Panmud memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu 3. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu 4. Hasil monev terdokumentasi dengan baik | 1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI | ||||||||||||||||||||
22 | 2. Panmud memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu | |||||||||||||||||||||||||
23 | 3. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu | |||||||||||||||||||||||||
24 | 4. Hasil monev terdokumentasi dengan baik | |||||||||||||||||||||||||
25 | 6 | Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik | 1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan 2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt 3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung) 4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) | 1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||||
26 | 2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt | |||||||||||||||||||||||||
27 | 3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung) | |||||||||||||||||||||||||
28 | 4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) | |||||||||||||||||||||||||
29 | 7 | Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik | 1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan 2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 25%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu 3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu 4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) | 1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||||||
30 | 2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 25%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu | |||||||||||||||||||||||||
31 | 3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu | |||||||||||||||||||||||||
32 | 4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen) | |||||||||||||||||||||||||
33 | 8 | Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baik | Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 | Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 | KEPEMIMPINAN | - KETUA - WAKIL KETUA | ||||||||||||||||||||
34 | 9 | Pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana | 1. Laporan Kasasi wajib dikirimkan melalui Direktori Putusan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan Kasasi diajukan 2. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi 3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana Umum menggunakan amplop berwarna merah dan Pidana Khusus menggunakan amplop berwarna ungu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021) 4. Jika ada kekurangan kelengkapan, berkas dikirimkan maksimal 14 hari setelah surat pemberitahuan kekurangan berkas dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (bukti pengiriman berkas) 5. Ketua dan Wakil melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara 6. Jika Terdakwa ditahan, berkas Kasasi Bundel A dan B sudah diterima oleh MA maksimal 30 hari Kalender (2304/PAN/HK.01/12/2020) | 1. Laporan Kasasi wajib dikirimkan melalui Direktori Putusan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan Kasasi diajukan | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||||
35 | 2. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi | |||||||||||||||||||||||||
36 | 3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana Umum menggunakan amplop berwarna merah dan Pidana Khusus menggunakan amplop berwarna ungu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021) | |||||||||||||||||||||||||
37 | 4. Jika ada kekurangan kelengkapan, berkas dikirimkan maksimal 14 hari setelah surat pemberitahuan kekurangan berkas dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (bukti pengiriman be | |||||||||||||||||||||||||
38 | 5. Ketua dan Wakil melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara | |||||||||||||||||||||||||
39 | 6. Jika Terdakwa ditahan, berkas Kasasi Bundel A dan B sudah diterima oleh MA maksimal 30 hari Kalender (2304/PAN/HK.01/12/2020) | |||||||||||||||||||||||||
40 | 10 | Pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata | 1. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi 2. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas Kasasi bundel A dan B harus sudah dikirim ke MA 3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata Umum menggunakan amplop berwarna hijau dan Perdata Khusus menggunakan amplop warna abu-abu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021) 4. Ketua, Wakil dan Panitera melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara 5. Pengiriman berkas Kasasi dikirimkan paling lambat 65 hari setelah permohonan Kasasi diajukan (Buku II) | 1. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - PANITERA - PANITERA MUDA | ||||||||||||||||||||
41 | 2. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas Kasasi bundel A dan B harus sudah dikirim ke MA | |||||||||||||||||||||||||
42 | 3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata Umum menggunakan amplop berwarna hijau dan Perdata Khusus menggunakan amplop warna abu-abu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021) | |||||||||||||||||||||||||
43 | 4. Ketua, Wakil dan Panitera melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara | |||||||||||||||||||||||||
44 | 5. Pengiriman berkas Kasasi dikirimkan paling lambat 65 hari setelah permohonan Kasasi diajukan (Buku II) | |||||||||||||||||||||||||
45 | 11 | Pengawasan Bidang | 1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang 2. Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN 3. Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang / bagian yang diawasi 4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan 5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) 6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung) | 1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang | KEPEMIMPINAN | - WAKIL KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||||
46 | 2. Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN | |||||||||||||||||||||||||
47 | 3. Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang / bagian yang diawasi | |||||||||||||||||||||||||
48 | 4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan | |||||||||||||||||||||||||
49 | 5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) | |||||||||||||||||||||||||
50 | 6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung) | |||||||||||||||||||||||||
51 | 12 | Pengawasan Eksekusi | 1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP dan Register Eksekusi 2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik 3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP 4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100 % | 1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP dan Register Eksekusi | MANAJEMEN PROSES | - KETUA | ||||||||||||||||||||
52 | 2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik | |||||||||||||||||||||||||
53 | 3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP | |||||||||||||||||||||||||
54 | 4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100 % | |||||||||||||||||||||||||
55 | 13 | Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi | 1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung) 2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan. 4. Sudah terdokumentasi dengan baik | 1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung) | HASIL KINERJA | - KETUA | ||||||||||||||||||||
56 | 2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 | |||||||||||||||||||||||||
57 | 3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan. | |||||||||||||||||||||||||
58 | 4. Sudah terdokumentasi dengan baik | |||||||||||||||||||||||||
59 | 14 | Monitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan | Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap : 1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan 2. untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan 3. Penyampaian petikan putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP 1 x 24 Jam 4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan, sudah ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik | 1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan | KUALITAS PELAYANAN | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||||
60 | 2. untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan | |||||||||||||||||||||||||
61 | 3. Penyampaian petikan putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP 1 x 24 Jam | |||||||||||||||||||||||||
62 | 4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan, sudah ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik | |||||||||||||||||||||||||
63 | 15 | Monitoring Dan Evaluasi SPPT TI sesuai dengan Surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang perluasan satuan kerja implementasi SPPT-TI | 1. Melakukan sosialisasi SPPT TI 2. Melakukan Monitoring berjenjang mulai dari Panmud Pidana 3. Melakukan Evaluasi penerapan SPPT-TI 4. Sudah terdokumentasi | 1. Melakukan sosialisasi SPPT TI | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PIDANA | ||||||||||||||||||||
64 | 2. Melakukan Monitoring berjenjang mulai dari Panmud Pidana | |||||||||||||||||||||||||
65 | 3. Melakukan Evaluasi penerapan SPPT-TI | |||||||||||||||||||||||||
66 | 4. Sudah terdokumentasi | |||||||||||||||||||||||||
67 | 16 | Penerapan Restorative Justice | 1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru secara berkala 2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung) 3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ 4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali | 1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru secara berkala | MANAJEMEN PROSES | - KETUA | ||||||||||||||||||||
68 | 2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung) | |||||||||||||||||||||||||
69 | 3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ | |||||||||||||||||||||||||
70 | 4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali | |||||||||||||||||||||||||
71 | 17 | Publikasi putusan | 1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan 2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan 3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat 4. Ketua, Wakil Ketua dan Panitera melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll) | 1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan | KUALITAS PELAYANAN | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD | ||||||||||||||||||||
72 | 2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan | |||||||||||||||||||||||||
73 | 3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat | |||||||||||||||||||||||||
74 | 4. Ketua, Wakil Ketua dan Panitera melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll) | |||||||||||||||||||||||||
75 | 18 | Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP | 1. Dilakukan 1x setiap minggu 2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera 3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud 4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT | 1. Dilakukan 1x setiap minggu | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM - PANITERA - PARA PANMUD *TERMASUK KEKHUSUSAN TIPIKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN | ||||||||||||||||||||
76 | 2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera | |||||||||||||||||||||||||
77 | 3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud | |||||||||||||||||||||||||
78 | 4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT | |||||||||||||||||||||||||
79 | 19 | Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding | 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat 2. Sudah ada jadwal pengawasan 3. Ada bukti laporan pengawasan 4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan | 1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - WAKIL KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||||
80 | 2. Sudah ada jadwal pengawasan | |||||||||||||||||||||||||
81 | 3. Ada bukti laporan pengawasan | |||||||||||||||||||||||||
82 | 4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan | |||||||||||||||||||||||||
83 | 20 | Monitoring Administrasi Biaya Perkara | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP | KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP | DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN | - KETUA | ||||||||||||||||||||
84 | 21 | Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara) | 1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi 2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga 3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web 4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara 5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik | 1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - PANITERA - PANMUD PERDATA | ||||||||||||||||||||
85 | 2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga | |||||||||||||||||||||||||
86 | 3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web | |||||||||||||||||||||||||
87 | 4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara | |||||||||||||||||||||||||
88 | 5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik | |||||||||||||||||||||||||
89 | 22 | Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas | 1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan 2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018) 3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan 4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan 5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani | 1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan | MANAJEMEN PROSES | - PANMUD PERDATA *TERMASUK KEKHUSUSAN PHI | ||||||||||||||||||||
90 | 2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018) | |||||||||||||||||||||||||
91 | 3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan | |||||||||||||||||||||||||
92 | 4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan | |||||||||||||||||||||||||
93 | 5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani | |||||||||||||||||||||||||
94 | 23 | Penetapan Majelis Hakim dan PP | 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP 3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam 4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera) | 1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP | KEPEMIMPINAN | - KETUA - PANITERA | ||||||||||||||||||||
95 | 2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP | |||||||||||||||||||||||||
96 | 3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam | |||||||||||||||||||||||||
97 | 4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera) | |||||||||||||||||||||||||
98 | 24 | Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang | 1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani 2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP 3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara 4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung) | 1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani | MANAJEMEN PROSES | - KETUA - HAKIM | ||||||||||||||||||||
99 | 2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP | |||||||||||||||||||||||||
100 | 3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara |