ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
TANGGAPAN
HASIL EVALUASI TINDAK LANJUT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
ASPEK TEKNIK DAN LINGKUNGAN PT GLOBALINDO INTI ENERGI
TANGGAPAN PT. GLOBALINDO INTI ENERGI
3
NoTindakan Koreksi/PencegahanTanggapan/Hasil Evalusi
4
1Inspeksi Administrasi :
5
1Segera melakukan revisi dan menyampaikan dokumen Rencana Penutupan Tambang ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk selanjutnya disetujui dan disahkan serta melakukan penempatan jaminan penutupan tambang sesuai penetapan.Belum memadai
(Belum semua rekomendasi di laksanakan : Perusahaan belum menyampaikan bukti penyampaian dokumen RPT ke Dirjen Minerba, belum menempatkan jaminan reklamasi 2021-2023, belum melakukan kajian terhadap pit yang telah dilakukan kegiatan penambangan tetapi belum ada kajian teknisnya)
PT. Globalindo Inti Energi sudah mendapatkan persetujuan dokumen RPT oleh DPMPTSP Kalimantan Timur pada tanggal 02 April 2019 dimana pada persetujuan tersbut sudah ditembuskan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
6
https://drive.google.com/file/d/1Q2Ro0ppOo9b6W9Ny2a8Yb8_goVKi4AB9/view?usp=sharing
7
2Segera melakukan penempatan jaminan reklamasi periode 2021 sd
2023.
PT. Globalindo Inti Energi belum menempatkan Jamrek Tahun 2021 - 2023 dikarenakan adanya perubahan sistem penempatan jamrek, dimana sebelumnya jamrek oleh ESDM daerah diserahkan ke ESDM Pusat, sementara ini kami sudah mengirimkan Surat Permohonan Arahan Terkait penempatan jamrek by email pada tanggal 8 Juli 2024, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan balasan.
Bukti Submit surat pada link berikut :
8
https://drive.google.com/file/d/1LzZQAmaDJnvesEA5qiRQWUKYAK7-O5Qr/view?usp=sharing
9
3KTT wajib menjawab surat tindak lanjut serta surat teguran hasil pembinaan dan pengawasan aspek Teknik dan lingkungan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan di dalam surat tersebut.https://drive.google.com/file/d/1yMircIRgGMjN03dJA-S2f1dMazc6j7kW/view?usp=drive_link
10
4Segera mengajukan izin ke Instansi terkait terhadap izin-izin penggunaan fasilitas pengelolaan lingkungan maupun tanki BBC yang sudah habis masa berlakunya.Segera melakukan proses perpanjangan ijin BBC
11
5Tidak melakukan kegiatan penambangan pada area yang belum memiliki kajian teknisnya. Untuk area yang sudah terbuka maka perusahaan harus melakukan revisi dokumen Studi Kelayakan serta dokumen-dokumen penyerta lainnya dengan melakukan kajian terhadap area yang sudah terganggu tersebutPT. Globalindo Inti Energi akan melakukan Revisi Dokumen Studi Kelayakan mulai tahun ini
12
6Perusahaan segera bersurat ke Dirjen Minerba terkait permintaan penggunaan lahan oleh pemilik lahan yang tidak sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui disertai dengan perjanjian didepan notaris. Selama belum ada serah terima lahan maka area pit 196 tetap menjadi kewajiban PT Globalindo Inti Energi di dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta keamanan voidnya, dan PT Globalindo Inti Energi wajib melakukan Analisa laboratorium terhadap kualitas air tersebut sebelum digunakan oleh masyarakatPemanfaatan lahan bekas tambang oleh pemilik lahan sampai dengan saat ini masih dalam proses kesepakatan antara PT Globalindo Inti Energi dengan pemilik lahan tersebut.
13
14
2Inspeksi Tanda Batas :
15
1Segera mengajukan permohonan penetapan tanda batas ke Dirjen MinerbaBelum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE
terkait rekomendasi BA ini)
PT. Globalindo Inti Energi saat ini sudah mengajukan permohonan dan menyerahkan berkas penetapan tanda batas ke DPMPTSP pada tanggal 02 Desember 2019, akan tetapi belum ada penetapan, kemudian PT. Globalindo Inti Energi menanyakan kembali ke DPMPTSP melalui surat ke DPMPTSP pada tanggal 23 September 2022 dan tembusan ke ESDM, dan sampai sekarang belum ada tanggapan, adapun bukti surat permohonan pada link berikut:
16
https://drive.google.com/file/d/1NGDOkcGn8zhHFUwW4ZhHCDFMYR87PcvT/view?usp=sharing
17
2Segera melakukan evaluasi terhadap tanda batas yang ada saat ini sesuai dengan kepmen esdm 1825 tahun 2018 dan melakukan perubahan bila belum sesuai dengan kepmen esdm 1825 tahun 2018 dan segera memasang tanda batas pada area yang berbatasan dengan IUP sebelahnya.PT. Globalindo Inti Energi akan memperbaiki patok batas yang telah dibuat untuk menyesuaikan dengan Kepmen ESDM 1825 tahun 2018 secara bertahap.
18
19
3Inspeksi Jalan Tambang :
20
1
Segera melakukan penambahan rambu-rambu keselamatan lalu lintas pada titik-titik potensi terjadinya kecelakaan
Belum memadai
(Belum terlihat adanya paritan/system drainase pada dokumentasi yang disampaikan)
PT. Globalindo Inti Energi telah melakukan penambahan rambu - rambu keselamatan lalu lintas pada titik - titik potensi terjadinya kecelakaan
21
2
Pada persimpangan jalan tambang/produksi dipasang pemisah jalur (separator) dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar
https://drive.google.com/file/d/1SnkC0Ck4CZCqCX8QB24rMfsU8wlsd-sH/view?usp=sharing
22
3
Membuat safety berm/tanggul tinggi minimal tiga perempat roda kendaraan tebesar
23
4Membuat paritan/drainase pada sepanjang jalan tambang untuk debit air larian tertinggi dan dipelihara dengan baikPT. Globalindo Inti Energi telah melakukan pembuatan dan perawatan paritan/drainase sepanjang jalan tambang.
24
https://drive.google.com/file/d/1zk33Jr_v4TgXGLFVP_nN50GY3N-5gkP1/view?usp=sharing
25
26
4Inspeksi Penggalian dan Pemuatan
Mineral/Batubara
Lokasi : PIT 5
Belum memadai
(Belum semua dari rekomendasi BA ini ditanggapi oleh PT GIE, untuk SOP harap dilampirkan isi dari SOP yang dimaksud)
27
28
1Memastikan kegiatan penambangan sesuai dengan rencana RKAB yang telah disetujui dan memastikan area yang direncanakan merupakan area yang sudah bebasPT. Globalindo Inti Energi saat ini melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan erkab 2024 yang telah disetujui, Akan tetapi ada beberapa kondisi yangmana terdapat beberapa PIT yang belum dikerjakan dikarenakan adanya permasalahan lahan yang masih dalam proses penyelesaian dan keterbatasan peralatan kontraktor yang sampai dengan saat ini masih diupayakan.
29
2Segera memperluas area kerja penggalian batubara Pit 5 dengan luasan yang memadai untuk operasional peralatan yang digunakan paling kurang untuk 7 (tujuh) hari produksi dan area kerja pemuatan memiliki daya dukung terhadap alat gali-muat dan alat angkut terberat yang dioperasikan di area tersebut.Pit 5 Kondisi saat ini sudah hampir final Pit sehingga tidak mungkin untuk diperluas lagi, yang dapat dilakukan adalah mengurangi fleet jumlah alat berat dan melakukan pemantauan intensif baik low wall maupun high wall dan menyiapkan akses evakuasi
30
https://drive.google.com/file/d/1gmJ5Qn4MiGJZzgQmGWrYLaWf0oNmaZnN/view?usp=sharing
31
3Memastikan kegiatan penggalian atau pemindahan material yang berdekatan dengan area tebing atau area berair aman, KTT wajib membuat SOP bekerja dekat area tebing dan area berairDokumen SOP bekerja dekat area tebing dan area berair telah kami submit pada link berikut;
32
https://drive.google.com/file/d/1NgbG8s3akujs6fb6sJ4LaHWI9gmzI2fT/view?usp=sharing
33
4Segera melakukan perencanaan areal lokasi kerja untuk keadaan darurat meliputi zona bahaya, zona aman, tempat berkumpul dan jalur evakuasiPT. Globalindo Inti Energi telah membuat perencanaan areal lokasi kerja untuk keadaan darurat meliputi zona bahaya, zona aman, tempat berkumpul dan jalur evakuasi. PETA tersebut telah kami submit pada link berikut;
34
https://drive.google.com/file/d/1gmJ5Qn4MiGJZzgQmGWrYLaWf0oNmaZnN/view?usp=sharing
35
36
5Inspeksi Lereng Tambang : Pit 5
37
1Segera membuat kajian penilaian resiko pada lereng penambangan yang dimuat didalam peta potensi bahaya longsor (hazard map) yang telah dilakukan asesmen terhadap kondisi lereng dan membuat peta mitigasi bahaya longsor yang paling kurang meliputi pemetaan zona bahaya, zona aman, titik berkumpul (muster point) dan jalur evakuasi apabila terjadi kondisi bahaya.Belum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE
terkait rekomendasi BA ini)
PT. Globalindo Inti Energi telah membuat kajian penilaian resiko pada lereng penambangan dan dimuat didalam peta potensi bahaya longsor (hazard map). PETA tersebut telah kami submit pada link berikut;
38
https://drive.google.com/drive/folders/1WBHgJ4belQJ8X7TLHugpu36eCeL6aBUl?usp=sharing
39
40
2Terkait dengan jenis material yang berada di area Pit GIE yang menyebabkan lereng tidak dapat terbentuk, Perusahaan segera melakukan back analisis terhadap kajian geotek yang telah ada sehingga hasilnya dapat segera diterapkan di lapanganPT. Globalindo Inti Energi telah melakukan Back Analisis terhadap kestabilan lereng yang ada saat ini, adapun laporan back analisis terlampir pada link berikut:
41
https://drive.google.com/file/d/13e3pYbSy96al3XYQGqL86jWpxRXKeFAX/view?usp=sharing
42
3Dilarang melakukan kegiatan penambangan di luar area IUP-OP PT GIEPT. Globalindo Inti Energi tidak melakukan kegiatan penambangan di luar IUP
43
https://drive.google.com/file/d/1gmJ5Qn4MiGJZzgQmGWrYLaWf0oNmaZnN/view?usp=sharing
44
4Perusahaan wajib membuat buffer zone antara batas kegiatan penambangan dengan batas IUP- OP
PT. Globalindo Inti Energi akan membuat buffer zone antara area aktif dengan batas Izin Usaha Pertambangan sesuai dengan (Kepmen ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2028 Lampiran II dan VI)
45
https://drive.google.com/file/d/1L9NZTNdJ1nIjHNntnOVRglM__IyY_ljO/view?usp=drive_link
46
5Pit 196
Segera melakukan perbaikan terhadap lereng-lereng yang longsor dan segera melakukan kegiatan revegetasi untuk mengurangi laju erosi
Terkait PIT 196 ini sama halnya dengan pada poin 1. nomor 6 di atas, bahwasanya masih dalam proses kesepakatan dengan pemilik lahan.
47
6Pit 6
Segera melakukan perbaikan terhadap lereng-lereng yang longsor dan segera melakukan kegiatan revegetasi untuk mengurangi laju erosi
Pada tahun ini juga PIT ini akan dikerjakan kembali yang disebelumnya sempat terhenti akibat permasalahan lahan. Bersamaan dengan kegiatan penambangan tersebut akan dilakukan perbaikan lereng.
48
7Memastikan lereng pembatas antara area void dengan area luar amanPT. Globalindo Inti Energi telah membuat tanggulan dengan dimensi yang sesuai agar air pada VOID tidak keluar area.
49
50
6Inspeksi Kemajuan Operasi Tambang :
51
1Memastikan kegiatan penambangan sesuai dengan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui dan erkab 2024Belum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE
terkait rekomendasi BA ini)
PT. Globalindo Inti Energi saat ini melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan Dokumen Studi Kelayakan yang telah disetujui dan erkab 2024. Akan tetapi ada beberapa kondisi yangmana terdapat beberapa PIT yang belum dikerjakan dikarenakan adanya permasalahan lahan yang masih dalam proses penyelesaian dan keterbatasan peralatan kontraktor yang sampai dengan saat ini masih diupayakan.
52
2Segera melakukan revisi dokumen studi kelayakan dan memasukkan area pit 10 ini sebagai area lahan terganggu PT GIEPT. Globalindo Inti Energi akan melakukan Revisi Dokumen Studi Kelayakan mulai tahun ini
53
54
7Inspeksi Pemantauan Kestabilan Lereng Tambang dan Timbunan :
55
1Segera melakukan back analisis terhadap kestabilan lereng yang ada saat iniBelum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE
terkait rekomendasi BA ini)
PT. Globalindo telah melakukan Back Analisis terhadap kestabilan lereng yang ada saat ini, adapun laporan back analisis terlampir pada link berikut:
56
https://drive.google.com/file/d/13e3pYbSy96al3XYQGqL86jWpxRXKeFAX/view?usp=sharing
57
2Memperbaiki kondisi lereng tambangPerbaikan lereng tambang akan selalu dilakukan bersamaan dengan kegiatan penambangan pada seluruh PIT.
58
3Memastikan pembuatan zona mitigasi bahaya dan mensosialisasikannya kepada seluruh karyawan yang bekerja pada area PT GIEPT. Globalindo Inti Energi telah membuat zona mitigasi bahaya dan mensosialisasikannya kepada seluruh karyawan
59
https://drive.google.com/file/d/1gmJ5Qn4MiGJZzgQmGWrYLaWf0oNmaZnN/view?usp=sharing
60
61
8Inspeksi Sistem Penyaliran Air Tambang :
62
1
Segera membuat saluran pengalih/pengelak di luar bukaan tambang untuk mencegah masuknya air yang bukan berasal dari kegiatan penambangan ke area pit aktif
Belum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE
terkait rekomendasi BA ini)
PT. Globalindo Inti Energi sudah membuat rencana system penyaliran yang memadai pada seluruh area PIT aktif dan saluran drainase
63
2
Segera membuat system penyaliran yang memadai pada seluruh area PIT aktif dan saluran drainase yang dibuat harus mampu mengalirkan debit air larian tertinggi menuju sump sebelum dilakukan pemompaan ke fasilitas kolam pengendap.
https://drive.google.com/file/d/13xNEKxCsXvqlnaNW6VI6SMyJ-m6POHU2/view?usp=sharing
64
3Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada area- area yang saat ini terendam air (void sementara) serta pengamananPT. GIE sudah melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada area- area yang saat ini terendam air (void sementara) dengan melakukan pengapuran, serta pengamanan dengan memasang rambu peringatan dilarang berkaktifitas atau berenang di sekitar area void
65
https://drive.google.com/file/d/1ZxhFjXbYfdQtOmk4OzzfkngcmDUOQ-gs/view?usp=sharing
66
67
9Inspeksi Peralatan Tambang :Memadai
68
1Memasang sticker commisioning pada seluruh unit yang sudah dilakukan commisionig dengan mencantumkan tanggal commisioning dan tanggal recommisioning selanjutnya untuk
seluruh unit yang bekerja di area wilayah kerja PT GIE
PT GIE sudah memasang sticker commissioning pada seluruh unit. Terlampir pada link berikut:
69
https://drive.google.com/file/d/1RszAc093OxJ53be6VWh0IHkEMvtt0wyX/view?usp=drive_link
70
2Seluruh operator wajib memiliki Simper dan Perusahaan wajib menyediakan baju seragam yang memadaiOperator sudah memiliki Simper dan Seragam kerja yang memadai.
71
https://drive.google.com/file/d/1s44HMN9Q8__-F-Hgjo7nOEoaqH0JbN20/view?usp=sharing
72
3Operator harus selalu melakukan pemeriksaan unit sebelum digunakan dan dibuktikan dengan mengisi ceklist form P2HOperator telah melakukan P2H sebelum menjalankan unit kerja.
73
https://drive.google.com/file/d/12Gb1dK-A9r26PukfxjJuLYi4zBzA5V7R/view?usp=sharing
74
75
10Inspeksi Penanganan Tanah Pucuk : Segera melakukan reklamasi dan revegetasi untuk area disposal pit 5 yang telah finalBelum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE terkait rekomendasi BA ini)
PT. Globalindo Inti Energi sudah melakukan reklamasi dan revegetasi untuk area yg sudah mine out yaitu disposal Pit 5C. Adapun Peta Realisasi Reklamasi terlampir pada link berikut:
76
https://drive.google.com/file/d/1kdU1Ylie9z55ooTQ6oSIJQ3hQM9wWSB0/view?usp=sharing
77
78
11Inspeksi Penanganan Tanah/Batuan
Penutup :
Belum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE
terkait rekomendasi BA ini)
79
80
1Kepala Teknik Tambang wajib memastikan dalam hal area penimbunan batuan penutup berada di lokasi yang telah selesai ditambang (inpit), dasar area timbunan bebas dari lapisan batuan yang dapat menjadi bidang gelincir serta bebas air dan/atau lumpurPT Globalindo Inti Energi telah melakukan penimbunan batuan penutup dalam proses penambangan sesuai dengan dokumen FS dan RKAB yang telah disetujui.
81
2Membuat lereng pada area timbunan batuan penutup sesuai dengan kajian geotek pada dokumen studi kelayakan dan membuat paritan pada setiap jenjang yang alirannya mengarah ke sumpPT Globalindo Inti Energi telah membuat lereng timbunan sesuai dengan kajian studi kelayakan yaitu dengan kemiringan 35 - 45 °
82
https://drive.google.com/file/d/1xIaq2kKkZZ_f_hds2lv0wKq0s5u7ibuV/view?usp=drive_link
83
84
12Inspeksi Penanganan Air Asam
Tambang:
Belum memadai
(PT GIE belum melampirkan hasil dari kajian terhadap material PAF dan NAF yang telah dilakukan)
PT. Globalindo Inti Energi sudah melakukan pemantauan dan pencatatan parameter air limbah, data pencatatan pada link berikut:
85
1Kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada fasilitas kolam pengendap wajib dilakukan setiap hari dengan melakukan pemantauan dan pencatatan parameter air limbah batubara serta air limbah harus memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke badan perarian umum.
86
https://docs.google.com/spreadsheets/d/150azVsAwquQx7qPDi2yosNvDVyOQEw1s/edit?usp=sharing&ouid=104314594163609977659&rtpof=true&sd=true
87
2Segera melakukan uji paf dan naf untuk mengetahui potensi air asam tambang dan melakukan pengelolaan terhadap material paf jika memang terdapat potensi air asam tambang.PT. Globalindo Inti energi sudah membuat kajian ulang paf dan naf, berkas laporan ada di link berikut:
88
https://drive.google.com/file/d/1F488Xkcm_6Grz3cVn5YnFEYI4eS2CZw-/view?usp=sharing
89
13Inspeksi Reklamasi dan Revegetasi :
90
1Segera melakukan perawatan, pemupukan dan pemeliharaan pada area yang sudah dilakukan revegetasi dan melakukan penanaman tanaman sisipanBelum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE
terkait rekomendasi BA ini)
PT. Globalindo Inti Energi belum melakukan pemupukan dan penanaman sisipan
91
2Segera melakukan kegiatan reklamasi dan revegetasi terhadap area yang sudah mine out, dan untuk pit yang masih akan dilakukan kegiatan penambangan Perusahaan tetap berkewajiban untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.PT. Globalindo Inti Energi sudah melakukan reklamasi dan revegetasi untuk area yg sudah mine out yaitu disposal Pit 5C dan saat ini masih berkelanjutan. Adapun Peta Realisasi Reklamasi terlampir pada link berikut:
92
https://drive.google.com/file/d/1kdU1Ylie9z55ooTQ6oSIJQ3hQM9wWSB0/view?usp=sharing
93
94
14Inspeksi Kesehatan Kerja pada Tambang dan Sistem Penanganan Debu Tambang :
Kepala Teknik Tambang wajib memastikan seluruh karyawan yang bekerja di wilayahnya dilakukan MCU sebelum mulai bekerja di wilayah PT GIE dan memastikan semua karyawan dilakukan MCU secara berkala
Belum memadai
(Belum ada penjelasan dari PT GIE terkait rekomendasi BA ini)
PT. Globalindo Inti Energi terakhir kali melakukan MCU seluruh karyawan pada bulan juli 2022, untuk saat ini hanya ada beberapa karyawan yang belum MCU tersebut, dan rencana akan dilakukan kembali pada bulan Oktober 2024.
95
96
15Inspeksi Lingkungan Kerja :
Segera menyediakan area istirahat bagi karyawan di pit dan bengkel yang memadai
On Progress 30%PT Globalindo Inti Energi tidak melanjutkan pembuatan bengkel di area PIT 5 akan tetapi mengalihkan pembuatan bengkel tersebut ke BLOK MUTIARA
97
98
16Inspeksi Bengkel :
Segera membangun bengkel yang memenuhi standart sesuai peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kapasitas unit yang beroperasi di wilayah kerja PT MJL
On Progress
99
100
17Inspeksi Penanganan Tabung Oksigen atau Acetyline :
Membuat tempat penyimpanan khusus Membuat tempat penyimpanan khusus tabung oksigen dan tabung aceteyline, selalu tepasang tutup pengaman apabila tabung tidak dipergunakan dan membuat label jenis tabung dengan jelas
Memadaihttps://drive.google.com/file/d/1DggLGo901BjToa8oW8g1yghcwtphK5YA/view?usp=drive_link