| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | AC | AD | AE | AF | AG | AH | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Eselon 2 / Kepala Perangkat Daerah | Program | Nama Jabatan Eselon 3 | Eselon 3 | Kegiatan | Nama Jabatan Eselon 4 / Sub Koordinator Pelaksana Kinerja | Eselon 4 / Sub Koordinator | Anggaran | Tata Kala Pelaksanaan Tahun 2023 (MOHON DIISI SESUAI RENCANA TATA KALA KEGIATAN) | |||||||||||||||||||||||||
2 | Kinerja | Indikator Kinerja | Nama | No. Ext Kantor | Jabatan | Kinerja | Indikator Kinerja | Nama | No. Ext Kantor | Jabatan | Kinerja | Indikator Kinerja | Rp8.272.575.546 | JAN | FEB | MAR | APR | MAY | JUN | JUL | AUG | SEP | OCT | NOV | DEC | |||||||||
3 | Meningkatnya penanganan masalah kesejahteraan sosial | Indeks Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial | PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL | Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial | Meningkatkan Keaktifan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) | Persentase Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang aktif | Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota | Kepala Seksi Pemberdayaan Sumberdaya Kesejahteraan Sosial | Melaksanakan dukungan Terhadap Peningkatan Kapasitas dan kelembagaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial | Jumlah PSKS yang difasilitasi | ||||||||||||||||||||||||
4 | PROGRAM REHABILITASI SOSIAL | Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial | Meningkatkan layanan Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti | Persentase Jumlah Warga Negara penyandang disabilitas terlantar yang mendapatkan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti | Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial | Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial | Melaksanakan layanan Penyandang Disabilitas dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | Jumlah penyandang disabilitas terlantar yang tertangani dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | ||||||||||||||||||||||||||
5 | Meningkatkan layanan Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti | Persentase Jumlah Warga Negara lanjut usia terlantar yang mendapatkan rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti | Puji Rahayu, S.Sos. | 757 | Kepala UPT RPSLU Budhi Dharma | Melaksanakan layanan lansia terlantar dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | Jumlah lansia terlantar yang tertangani dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | Rp1.455.985.035 | Rp46.064.352 | Rp168.563.352 | Rp141.945.152 | Rp142.853.352 | Rp124.743.352 | Rp124.008.352 | Rp156.393.352 | Rp124.318.352 | Rp123.758.352 | Rp122.278.352 | Rp83.557.352 | Rp97.501.363 | ||||||||||||||
6 | Meningkatkan layanan Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti | Persentase Jumlah Warga Negara anak terlantar yang mendapatkan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti | Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial | Melaksanakan layanan anak terlantar dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | Jumlah Anak Terlantar yang tertangani dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | |||||||||||||||||||||||||||||
7 | Kepala UPT RPA Wiloso Projo, | Melaksanakan layanan anak terlantar dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | Jumlah Anak Terlantar yang tertangani dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | |||||||||||||||||||||||||||||||
8 | Kepala Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial | Meningkatkan KUBE dan USEP yang masuk kategori mandiri | Persentase KUBE dan USEP yang masuk kategori mandiri | Kepala Seksi Jaminan dan Bantuan Sosial | Melaksanakan pendampingan masyarakat miskin dan rentan yang tergabung dalam KUBE dan USEP | Jumlah kelompok masyarakat miskin dan rentan yang tergabung dalam KUBE dan USEP | ||||||||||||||||||||||||||||
9 | Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial | Meningkatkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya Bukan korban HIV/ AIDS dan Napza yang tertangani layanan di luar Panti Sosial | Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya Bukan korban HIV/ AIDS dan Napza yang tertangani layanan di luar Panti Sosial | Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial | Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial | Melaksanakan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial | Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial yang tertangani | |||||||||||||||||||||||||||
10 | Meningkatkan layanan Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan pengemis di luar panti | Persentase Jumlah Warga Negara gelandangan dan pengemis yang mendapatkan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan pengemis di luar panti | Melaksanakan layanan tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | Jumlah tuna sosial khususnya gelandangan pengemis yang tertangani dengan advokasi dan rehabilitasi sosial | ||||||||||||||||||||||||||||||
11 | Kepala Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial | Meningkatkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tertangani layanan kedaruratan sosial | Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tertangani layanan kedaruratan sosial | Kepala Seksi Perlindungan Sosial | Melaksanakan Layanan Kedaruratan Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Kedaruratan Kewenangan Kabupaten/Kota | ||||||||||||||||||||||||||||
12 | PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL | Kepala Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial | Meningkatkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial | Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial | Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota | Sub Koordinator Kelompok Substansi Data dan Informasi Sosial | Melaksanakan pengelolaan dan penyusunan database Fakir Miskin (PPKS dan PSKS) | Jumlah dokumen database Fakir Miskin (PPKS dan PSKS) | ||||||||||||||||||||||||||
13 | Kepala Seksi Jaminan dan Bantuan Sosial | Melaksanakan Pemenuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dan Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota | Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Mendapatkan Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga dan Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota | |||||||||||||||||||||||||||||||
14 | PROGRAM PENANGANAN BENCANA | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial | Meningkatkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan paska bencana bagi korban bencana kabupaten/kota | Persentase jumlah Warga Negara korban bencana kabupaten/kota yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota | Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota | Kepala Seksi Perlindungan Sosial | Melaksanakan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial | Jumlah Orang yang Mendapatkan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial | ||||||||||||||||||||||||||
15 | Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota | Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pemberdayaan organisasi sosial masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana | Jumlah organisasi sosial masyarakat yang melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pemberdayaan dalam kesiapsiagaan bencana | |||||||||||||||||||||||||||||||
16 | Meningkatnya kualitas kerjasama transmigrasi | Persentase kerjasama yang ditindaklanjuti dengan pengiriman transmigran | PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI | Dra. Erna Nur Setyaningsih | 180 | Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Meningkatkan Penempatan transmigran | Persentase penempatan transmigran | Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Sunarto, SIP | 180 | Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Melaksanakan penataan persebaran penduduk | Jumlah KK yang ditempatkan | Rp225.775.675 | Rp0 | Rp14.406.000 | Rp9.776.000 | Rp2.696.000 | Rp9.626.000 | Rp9.776.000 | Rp13.576.000 | Rp9.986.000 | Rp47.044.675 | Rp98.756.000 | Rp4.741.000 | Rp5.392.000 | |||||||
17 | Menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka | Tingkat pengangguran terbuka | PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA | Dra. Erna Nur Setyaningsih | 180 | Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Meningkatkan kualitas perencanaan tenaga kerja | Persentase kesesuaian kinerja tenaga kerja | Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) | Sunarto SIP | 180 | Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Menyusun Rencana Tenaga Kerja Makro | Jumlah dokumen Rencana Tenaga Kerja Makro | Rp257.793.250 | Rp0 | Rp0 | Rp2.493.250 | Rp0 | Rp108.100.000 | Rp0 | Rp86.700.000 | Rp0 | Rp0 | Rp53.150.000 | Rp7.350.000 | Rp0 | |||||||
18 | PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA | Dra. Erna Nur Setyaningsih | 180 | Meningkatkan Penempatan Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi di sektor Formal dan Non Formal | Persentase Penempatan Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi di sektor Formal dan Non Formal | Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi | Fendi Widyanto, S.ST. | 180 | Sub Koordinator Kelompok Substansi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi | Jumlah Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi | Rp1.487.717.510 | Rp56.924.260 | Rp179.697.750 | Rp63.390.000 | Rp465.530.000 | Rp295.050.000 | Rp182.705.500 | Rp223.700.000 | Rp20.360.000 | Rp360.000 | |||||||||||||
19 | Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta | Melaksanakan Pembinaan LPK Swasta | Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja yang dibina | Rp125.323.000 | Rp1.160.000 | Rp13.543.250 | Rp9.518.000 | Rp9.213.000 | Rp10.268.000 | Rp10.058.000 | Rp11.591.750 | Rp9.508.000 | Rp10.268.000 | Rp14.021.000 | Rp9.998.000 | Rp16.176.000 | ||||||||||||||||||
20 | Konsultansi Produktivitas pada Perusahaan Kecil | Meningkatkan Produktivitas pada Perusahaan | Jumlah Perusahaan, UKM dan IKM yang ditingkatkan Produktivitasnya | Rp18.928.900 | Rp90.000 | Rp17.618.150 | Rp620.750 | Rp300.000 | Rp300.000 | |||||||||||||||||||||||||
21 | PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA | Dra. Erna Nur Setyaningsih | 180 | Meningkatkan Penempatan tenaga kerja | Persentase penempatan tenaga kerja | Pelayanan Antar kerja di Daerah Kabupaten/Kota | Sunarto SIP | 180 | Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Meningkatkan pelayanan perluasan kesempatan kerja | Jumlah layanan perluasan kesempatan kerja | Rp1.915.249.500 | Rp0 | Rp261.349.000 | Rp128.469.100 | Rp3.896.000 | Rp252.533.100 | Rp243.443.100 | Rp248.733.100 | Rp244.883.100 | Rp108.696.000 | Rp414.841.000 | Rp3.014.000 | Rp5.392.000 | ||||||||||
22 | Pengelolaan Informasi Pasar Kerja | Sunarto SIP | 180 | Menyediakan informasi pasar kerja dan pencari kerja | Jumlah pencari kerja dan pemberi kerja yang terdaftar di IPK Online dan dari Pameran Bursa Kerja/Job Fair | Rp172.736.750 | Rp0 | Rp5.120.000 | Rp4.090.000 | Rp541.750 | Rp4.915.000 | Rp11.560.000 | Rp88.280.000 | Rp6.055.000 | Rp10.900.000 | Rp7.520.000 | Rp33.485.000 | Rp270.000 | ||||||||||||||||
23 | Meningkatnya Kesejahteraan Pekerja | Persentase Perusahaan yang sudah melaksanakan Struktur dan Skala Upah | PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL | Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial | Meningkatkan perlindungan tenaga kerja | Persentase perusahaan yang sudah mempunyai sarana hubungan industrial | Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Sub Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Industrial | Melaksanakan Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Sama bagi Perusahaan | Jumlah perjanjian kerja di perusahaan | ||||||||||||||||||||||||
24 | Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengupahan dan Kesejahteraan | Meningkatkan penerapan struktur skala upah oleh perusahaan | Jumlah perusahaan yang menerapkan struktur skala upah | |||||||||||||||||||||||||||||||
25 | Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota | Sub Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Industrial | Melaksanakan hubungan industrial yang kondusif di perusahaan | Jumlah perselisihan hubungan industrial | ||||||||||||||||||||||||||||||
26 | Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengupahan dan Kesejahteraan | Melaksanakan Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja | Jumlah perusahaan yang sudah menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja | |||||||||||||||||||||||||||||||
27 | Meningkatnya Reformasi Birokrasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Hasil Nilai Reformasi Birokrasi | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA | Sekretaris Dinas | Meningkatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Hasil penilaian SAKIP oleh Inspektorat | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Sub Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan | Menyusun dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | Jumlah dokumen perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah | ||||||||||||||||||||||||
28 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Kasubag Keuangan | Melaksanakan administrasi keuangan perangkat daerah | Jumlah dokumen administrasi keuangan perangkat daerah | ||||||||||||||||||||||||||||||
29 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | Ariana Intan Nurlitarini, S.H., M.Si | 766 | Kasubbag Umum dan Kepegawaian | Melaksanakan administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah | Jumlah laporan administrasi barang perangkat daerah | Rp24.638.000 | |||||||||||||||||||||||||||
30 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Melaksanakan administrasi kepegawaian perangkat daerah | Jumlah dokumen administrasi kepegawaian perangkat daerah | Rp5.220.000 | ||||||||||||||||||||||||||||||
31 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Melaksanakan administrasi umum perangkat daerah | Jumlah laporan penyelenggaraan administrasi umum perangkat daerah | Rp709.051.702 | ||||||||||||||||||||||||||||||
32 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Melaksanakan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah | Jumlah pengadaan barang milik daerah | Rp137.538.000 | ||||||||||||||||||||||||||||||
33 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Ariana Intan Nurlitarini, S.H., M.Si | 766 | Kasubbag Umum dan Kepegawaian | Melaksanakan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah | Jumlah laporan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah | Rp17.100.000 | |||||||||||||||||||||||||||
34 | Sub Koordinator PEP | Rp1.225.969.224 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
35 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Ariana Intan Nurlitarini, S.H., M.Si | 766 | Melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah | Jumlah pemeliharaan barang milik daerah | Rp493.549.000 | ||||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||