| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | INFORMASI YANG DIKECUALIKAN : | |||||||||||||||||||||||||
2 | No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |||||||||||||||||||||
3 | Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||||||||||||||||||||||
4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||||||||||||||||||||
5 | 1 | Surat Keputusan Bupati yang bersifat rahasia | a. | UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan | Mengganggu Kebijakan Pemerintah/Pimpinan | Mendukung Kebijakan Pemerintah/Pimpinan | Tidak Terbatas | |||||||||||||||||||
6 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j | ||||||||||||||||||||||||
7 | 2 | Berita Sandi | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama berita masih bersifat rahasia | ||||||||||||||||||||
8 | 3 | Spesifikasi Sarana Komunikasi Sandi | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara | ||||||||||||||||||||
9 | 4 | Perangkat khusus persandian | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara | ||||||||||||||||||||
10 | 5 | Kunci Sistem Sandi | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara | ||||||||||||||||||||
11 | 6 | Penempatan jaringan, peralatan sandi dan tempat kegiatan sandi | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara | ||||||||||||||||||||
12 | 7 | Jalur Komunikasi VVIP | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara | ||||||||||||||||||||
13 | 8 | Frekuensi Radio Komunikasi Persandian | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara | ||||||||||||||||||||
14 | 9 | Berita/Radiogram Rahasia | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf c angka 6 | Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | Melindungi pertahanan dan keamanan negara | Selama pengungkapannya membahayakan keamanan negara | ||||||||||||||||||||
15 | 10 | Internet Protocol/IP Address Private | a. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 | Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektuan | Selama masih digunakan | |||||||||||||||||||
16 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j | ||||||||||||||||||||||||
17 | 11 | Bandwidth Management | a. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 | Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektuan | Selama masih digunakan | |||||||||||||||||||
18 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j | ||||||||||||||||||||||||
19 | 12 | Sistem Keamanan Informasi | a. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 | Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektuan | Selama masih digunakan | |||||||||||||||||||
20 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j | ||||||||||||||||||||||||
21 | 13 | Kode Akses Elektronik dan User akses/password | a. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 | Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektuan | Selama masih digunakan | |||||||||||||||||||
22 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j | ||||||||||||||||||||||||
23 | 14 | Sistem Manajemen Database | a. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25 | Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Melindungi hak atas kekayaan intelektuan | Selama masih digunakan | |||||||||||||||||||
24 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf b, i dan j | ||||||||||||||||||||||||
25 | 15 | Daftar nama individu/pribadi administrator (admin) media sosial | a. | Pasal 6 ayat (3) Huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mendorong serangan kepada individu-individu petugas admin media sosial | Menjaga kelancaran pelaksanaan tugas para admin secara profesional | Tidak terbatas, kecuali sampai ada ijin dari pribadi yang bersangkutan | |||||||||||||||||||
26 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf h | ||||||||||||||||||||||||
27 | 16 | Dokumen Laporan/surat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) berikut lampirannya | a. | UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44 ayat (1) dan (2) | Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit | Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan | Sampai dengan telah diverifikasi oleh aparatur pemeriksa/pengawasan/ auditor (BPKP/BPK) | |||||||||||||||||||
28 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf h | ||||||||||||||||||||||||
29 | 17 | Database objek pajak dan retribusi | a. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 40 | Melanggar privasi wajib pajak/ retribusi | Menjaga privasi wajib pajak/retribusi | Tidak terbatas | |||||||||||||||||||
30 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j | ||||||||||||||||||||||||
31 | c. | UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 172 | ||||||||||||||||||||||||
32 | 18 | Proses pengelolaan administrasi keuangan beserta pembukuannya | a. | Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD | Tidak sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan | Sesuai dengan asas pengelolaan administrasi keuangan | Setelah selesainya audit | |||||||||||||||||||
33 | b. | UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah | ||||||||||||||||||||||||
34 | c. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j | ||||||||||||||||||||||||
35 | 19 | Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rincian 2.2.1 | a. | Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD | Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit | Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan | Sampai dengan telah diverifikasi selesainya audit BPK | |||||||||||||||||||
36 | b. | Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Huruf i dan j | ||||||||||||||||||||||||
37 | 20 | Informasi topologi dan konfigurasi jaringan komunikasi dan informasi pada Pemerintah Kabupaten Ngawi | a. | Pasal 17 UU No.14 Th.2008 huruf c,I dan j | Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Kabupaten Ngawi | Selama Berlaku | |||||||||||||||||||
38 | b. | Pasal 2 dan Pasal 4 huruf e UU No.11 Th.2008 | ||||||||||||||||||||||||
39 | c. | Pasal 7, 12, 43 ayat 1 huruf a PP No. 82 Th. 2012 | ||||||||||||||||||||||||
40 | d. | Pasal 4 Permenkominfo Nomor 4 Th.2016 | ||||||||||||||||||||||||
41 | 21 | Informasi topologi dan konfigurasi server pada Pemerintah Kabupaten Ngawi. | - sda | Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Kabupaten Ngawi | Selama Berlaku | ||||||||||||||||||||
42 | 22 | Dokumen Implementasi Keamanan Informasi pada Penyelenggaraan TIK Pemerintah Kabupaten Ngawi. | - sda | Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Kabupaten Ngawi | Selama Berlaku | ||||||||||||||||||||
43 | 23 | Dokumen Daftar Akun pada Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Ngawi. | - sda | Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Kabupaten Ngawi | Selama Berlaku | ||||||||||||||||||||
44 | 24 | Dokumen/ catatan Log Informasi akses user pada sistem informasi Pemerintahan berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Ngawi. | - sda | Dapat mengakibatkan kerusakan hardware/software oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. | Terjaganya keamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Kabupaten Ngawi | Selama Berlaku | ||||||||||||||||||||
45 | 25 | Dokumen penawaran kontrak, ketika masih dalam proses pengadaan barang dan jasa | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j Perpres Nomor 54/2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Muncul persaingan usaha yang tidak sehat | Dapat menjaga objektifitas penilaian | Terbatas sampai dengan proses pengadaan/ pemenang lelang barang/ jasa selesai dan selesai pemeriksaan/pengawasan | ||||||||||||||||||||
46 | 26 | Arsip Dinamis yang menurut sifatnya rahasia (lelang yang masih berjalan atau kegiatan yang masih berjalan atau belum dipertanggungjawabkan (pemeriksaan/pengawasan) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Melindungi kerahasiaan dokumen | Terbatas sampai dengan proses pengadaan/pemenang lelang barang/jasa selesais, kecuali setelah selesai pemeriksaan/ pengawasan atau diaudit. | ||||||||||||||||||||
47 | 27 | Laporan hasil Pemeriksaan dan/atau pengawasan. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 23 | Berpotensi disalah gunakan oleh orang yang tidak berkepentingan | Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak berkepentingan | Atas ijin pihak yang melakukan pemeriksaan kasus atau atas perintah dari penegak hukum | ||||||||||||||||||||
48 | 28 | Login Administrator Website/Kode Akses Elektronik | a. | Undang-Undang UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j | a. | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Masyarakat tidak mengetahui kode akses sehingga keamanan system IT terjaga. | 30 tahun dan/atau Selama sistem digunakan | ||||||||||||||||||
49 | b. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 | b. | Keamanan Sistem | ||||||||||||||||||||||
50 | c. | Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | ||||||||||||||||||||||||
51 | 29 | Segment Network | a. | Undang-Undang UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j | a. | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Masyarakat tidak mengetahui kode akses sehingga keamanan system IT terjaga. | 30 tahun dan/atau Selama sistem digunakan | ||||||||||||||||||
52 | b. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 | b. | Keamanan Sistem | ||||||||||||||||||||||
53 | c. | Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | ||||||||||||||||||||||||
54 | 30 | Security Network | a. | Undang-Undang UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j | a. | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Masyarakat tidak mengetahui kode akses sehingga keamanan system IT terjaga. | 30 tahun dan/atau Selama sistem digunakan | ||||||||||||||||||
55 | b. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 | b. | Keamanan Sistem | ||||||||||||||||||||||
56 | c. | Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | ||||||||||||||||||||||||
57 | 31 | Lokasi Server | a. | Undang-Undang UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j | a. | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Masyarakat tidak mengetahui kode akses sehingga keamanan system IT terjaga. | 30 tahun dan/atau Selama sistem digunakan | ||||||||||||||||||
58 | b. | UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 30 | b. | Berpotensi menimbulkan tindak kriminal perusakan dan pencurian data | ||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||