ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAI
1
PENGADILAN NEGERI CIREBON KELAS 1BNomor SOPW11.U3/16/PM-SOP/KP/2017
2
3
Tanggal Pembuatan20 Januari 2017
4
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
5
Tanggal Revisi-
6
7
Revisi Ke-
8
9
Tanggal Efektif03 Februari 2017
10
Jalan Wahidin Sudirohusodo No. 18, Kota Cirebon 45122, Telp. (0231) 207725 Fax. (0231) 203053
11
Disahkan olehKPN Cbn
12
13
SOP PENYELESAIAN PEMBUATAN KARTU PERMOHONAN PENAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (KP4)
14
15
Dasar Hukum :
Kualifikasi Pelaksana :
16
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20091.S-1
17
2.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
2.
SLTA
18
3.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009
19
4.
Keputusan KMA RI Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007
20
5.
Keputusan KMA RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007
21
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
22
Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan :
23
1.
SOP Pengelolaan Surat Dinas
1.
Peralatan komputer dan jaringan komputer
24
2.
File Ordner KP4
25
3.
Buku Ekspedisi Surat Dinas Keluar
26
27
Peringatan :
Pencatatan dan Pendataan :
28
Jika SOP tidak dilaksanakan, maka tunjangan keluarga (isteri dan anak) tidak dapat dibayarkan sebagaimana mestinya
Dokumen KP4
29
30
31
32
NoAktivitasPelaksanaMutu Baku
33
StafKasubbagSekretarisPersyaratan/ PerlengkapanWaktuOutput
34
35
1Menerima permohonan pembuatan KP410 Menit
36
2Mengetik konsep KP4Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak30 MenitDraft KP4
37
3Koreksi atau paraf KP4Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak15 MenitDraft KP4
38
4Memberikan KP4 kepada pegawai yang bersangkutan untuk dicek dan ditandatanganiAkta Nikah, Akta Kelahiran Anak30 MenitDraft KP4
39
5Menandatangani KP4Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak15 MenitDraft KP4
40
6Membubuhkan stempel dan menyerahkan ke bagian umum dan keuangan dan yang bersangkutanKP415 MenitKP4
41
7Mengarsipkan ke File KP4 dan Ordner yang bersangkutanFile ordner KP415 MenitArsip KP4
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100