ABCDEFGHIKLMNOPQRSTUVW
1
2
Dokumen Pemenuhan Kebutuhan Kepatuhan Teknologi InformasiNo. Rev: 1
3
Tanggal Berlaku: April 2025
4
Sifat: Terbuka
5
6
NoAreaIssuing PartyIndeksRegulation/Contract/StatutoryCompliance ItemChecklist Implementation
7
1Keamanan Data dan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiPasal 16 (2) e - Pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyelahgunaan, perusakan dan penghilangan Data Pribadi.CompliedTelah melakukan implementasi prosedur pengelolaan hak akses pengguna
8
2Keamanan Data dan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiPasal 16 (2) g - Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi.CompliedTelah ditetapkan pada Pedoman Pengendalian Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
9
3Keamanan Data dan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiPasal 35 - Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya.CompliedTelah ditetapkan pada Pedoman Pengendalian Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
10
4Keamanan Data dan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiPasal 36 - Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.CompliedTelah ditetapkan pada Pedoman Pengendalian Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
11
5Keamanan Data dan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiPasal 37 - Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.CompliedTelah ditetapkan pada Pedoman Pengendalian Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
12
6Keamanan Data dan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiPasal 38 - Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sahCompliedTelah ditetapkan pada Pedoman Pengendalian Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
13
7Keamanan Data dan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiPasal 39 (1) - Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sahCompliedTelah melakukan implementasi prosedur pengelolaan hak akses pengguna
14
8Keamanan Data dan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data PribadiPasal 55 (2) - Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi.CompliedTelah ditetapkan pada Pedoman Pengendalian Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan
15
9Penyelenggaraan Teknologi InformasiPresiden Republik IndonesiaP-2Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikBAB II - Bagian Keenam Tata Kelola Sistem Elektronik Pasal 11 s.d. Pasal 21 CompliedPenyelenggaraan sistem elektronik telah diatur dan diimplementasikan
16
1210Penyelenggaraan Teknologi InformasiPresiden Republik IndonesiaP-2Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikBAB II - Bagian Ketujuh
Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 22 s.d Pasal 33
CompliedProsedur pengelolaan keamanan dan hak akses
17
11Penyelenggaraan Teknologi InformasiPresiden Republik IndonesiaP-2Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikBAB II - Bagian Kedelapan
Uji Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 34
CompliedPenyelenggaraan sistem elektronik telah diatur dan diimplementasikan
18
12Manajemen Keamanan InformasiMenteri KominfoP-3Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keamanan Infomasi Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
CompliedProsedur Pengelolaan Keamanan Informasi dan DOkumen CSA
19
13Manajemen Keamanan InformasiMenteri KominfoP-3Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keamanan Infomasi Pasal 7 mengenai penerapan standar
SNI ISO/IEC 27001
CompliedDalam proses persiapan Training Audit Internal
20
14Manajemen Keamanan InformasiKepala BSSNP-4Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BAB I Pasal 3 Proses Manajemen
Keamanan Informasi
UncompliedPeraturan dapat ditambahkan dalam referensi Pedoman SMKI
21
15Manajemen Keamanan InformasiKepala BSSNP-4Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BAB III Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis ElektronikCompliedPenyusunan pedoman Sistem Manajemen Keamanan Informasi - Proses sirkuler Manajemen Perusahaan
22
16Sistem Manajemen Keamanan InformasiKementrian KominfoP-5Peraturan mentri komunikasi dan informatika republik indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem ElektronikPasal 28 mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronikCompliedPupuk Indonesia telah melakukan pemenuhan perizinan PSE untuk beberapa sistem, diantaranya : Rekan, WCM, eProc
23
17Penyelenggaraan Teknologi InformasiKementrian BUMNP-6Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik NegaraBAB VII PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN Pasal 204CompliedPemutakhiran Pedoman Strategis dan Operasional TI
24
18Penyelenggaraan Teknologi InformasiKementrian BUMNP-6Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik NegaraBAB VII PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN Pasal 206 - BUMN wajib melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganCompliedPupuk Indonesia telah melakukan pemenuhan perizinan PSE untuk beberapa sistem, diantaranya : Rekan, WCM, eProc
25
19Penyelenggaraan Teknologi InformasiKementrian BUMNP-6Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik NegaraBAB VII PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN Pasal 210 - BUMN wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan TI yang menjadi satu kesatuan dalam laporan tahunan BUMNCompliedTelah dilakukan pelaporan penyelenggaraan TI dalam laporan tahunan BUMN
26
20Manajemen Keamanan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-7Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 15 (1) - Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.CompliedTelah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Sistem Manajemen Layanan TI (SMLTI)
27
21Manajemen Keamanan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-7Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 16 (1) a - Sistem Elektronik dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.Uncomplied
Perlu koordinasi dengan adkor dan korkom
28
22Manajemen Keamanan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-7Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 16 (1) b - Sistem Elektronik dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.CompliedTelah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan Sistem Manajemen Layanan TI (SMLTI)
29
23Manajemen Keamanan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-7Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 16 (1) c - Sistem Elektronik dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.Uncomplied
Perlu koordinasi dengan adkor dan korkom
30
24Manajemen Keamanan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-7Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 16 (1) d - Sistem Elektronik dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.Uncomplied
Perlu koordinasi dengan adkor dan korkom
31
25Manajemen Keamanan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-7Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 16 (1) e - Sistem Elektronik memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.CompliedTelah menerapkan mekanisme manajemen keberlanjutan
32
26Manajemen Keamanan InformasiPresiden Republik IndonesiaP-7Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPasal 25 - Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.Uncomplied
Perlu koordinasi dengan adkor dan korkom
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100