ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMANAOAPAQARASATAUAVAWAXAYAZBABBBCBDBEBFBGBHBIBJBKBLBMBNBOBPBQBRBSBTBUBVBWBXBYBZCACBCCCDCECFCGCHCICJCKCLCMCNCOCPCQCRCSCTCUCV
1
2
3
KOP PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
4
FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA
5
PERHATIAN : Isilah Formulir ini dengan huruf cetak dan jelas serta mengikuti "TATA CARA PENGISIAN FORMULIR" pada halaman sebaliknya
Diisi Oleh Petugas
6
DATA KEPALA KELUARGA
Kode-Nama Propinsi
:ACEH
7
8
Nama Kepala Keluarga
:HASBI
Kode-Nama Kabupaten/Kota
:BIREUEN
9
10
Alamat
:
DUSUN BALE KULAM GAMPONG MATA MAMPLAM
Kode-Nama Kecamatan/Distrik
:PEUSANGAN
11
12
Kode Pos
:24261RTRWJumlah Anggota Keluarga02
orang
Kode-Nama Kelurahan/Desa/ Sebutan lain:MATAMAMPLAM
13
14
Telepon
:Nama Dusun/Dukuh/ Kampung/Sebutan lain:DUSUNKULAMI
15
16
DATA KELUARGA
17
NoNama LengkapGelarNomor KTP/NopenAlamat Sebelumnya
18
19
12345
20
1HASBI1231111050207940001MATAMMAMPLAMONG
21
2NURMASYITAH1231111115403020001PEUNEULETBAROH
22
3123
23
4123
24
5123
25
6123
26
7123
27
8123
28
9123
29
10123
30
31
NoJenis KelaminTempat LahirTanggal/Bulan/Tahun LahirUmur (tahun)Akte Lahir/Nomor Akta Kelahiran/GolonganAgama/Kepercayaan Terhadap Tuhan YMEKepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha EsaStatus PerkawinanAkte Perkawinan/ Buku NikahNomor Akta Perkawinan/Buku Nikah*)Tanggal Perkawinan *)
32
Surat LahirSurat Kenal LahirDarah
33
891011121314151617181920
34
112MATAMAMPLAM1207199428121234567ISLAM1234120317/02/IX/20210909202
35
212PEUNEULETBAROH1403200220121234567ISLAM1234120317/02/IX/20210909202
36
312121234567123412
37
412121234567123412
38
512121234567123412
39
612121234567123412
40
712121234567123412
41
812121234567123412
42
912121234567123412
43
1012121234567123412
44
45
NoStatus Hub.Kelainan Fisik & MentalPenyandang CacatPendidikan TerakhirPekerjaanNIK IbuNama lengkap IbuNIK AyahNama Lengkap Ayah
46
Dlm Keluarga
47
242526272829303132
48
141212345612345678910AINALMARDHIAH1111050107500011AB
49
2412123456123456789101111114711800001MARYANAABBAS1111112006700001M
50
341212345612345678910
51
41212345612345678910
52
51212345612345678910
53
61212345612345678910
54
71212345612345678910
55
81212345612345678910
56
91212345612345678910
57
101212345612345678910
58
59
Nama Ketua RT
:
60
Mengetahui,
61
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota……………..**)Camat/Kepala Distrik……………..……………………A.n Kepala Desa Mata Mamplam
62
Nama Ketua RW
:
63
64
Nama Lengkap :
Nama Lengkap :
MIRZA MALADI
65
NIP :
NIP :
NIP :
66
PERNYATAAN
67
Demikian Formulir ini saya/kami isi dengan sesungguhnya apabila keterangan tersebut tidak sesuai dengan
68
keadaan sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
69
Catatan : *) Hanya diisi oleh salah satu pasangan keluarga tersebut (suami/istri)
70
**) Hanya ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, apabila pencatatan biodata dilakukan oleh WNI yang datang dari luar negeri
71
72
73
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA (F-1.01)21.
Akte Perceraian/Surat Cerai (Hanya diisi oleh salah satu pasangan keluarga (suami/isteri)
74
1.
Untuk Kolom Isian, harap diisi dengan HURUF CETAK dengan menggunakan TINTA HITAM
Lingkari angka pada formulir, sesuai dengan kondisi kepemilikan dokumen yang dimiliki setiap pemohon, mempunyai dokumen perceraian atau tidak
75
2.
Untuk Kolom Pilihan, harap diisikan pilihan saja
1
Tidak Ada
2
Ada
76
Misalnya : untuk Jenis Kelamin Laki-laki cukup dipilih angka 1 pada kotak isian formulir
Jika jawaban "Ada", maka dapat dilanjutkan dengan pengisian elemen data nomor 21 yaitu Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai
77
3.
Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan ke Petugas Pendaftar
22.
Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai
78
4.
Apabila jumlah penduduk yang akan dicatatkan lebih dari 10 jiwa, maka formulir yang digunakan lebih dari 1 (satu) lembar.
Ditulis dengan Nomor Akte Perceraian/Surat Cerai yang dimiliki oleh pemohon
79
PENGISIAN DATA KEPALA KELUARGA23.
Tanggal Perceraian
80
Ditulis dengan tanggal putusan perceraian pemohon dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama
81
1
Nama Kepala Keluarga
:
Diisi Nama Kepala Keluarga secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akte Kelahiran atau sesuai dengan nama
82
pemberian orang tua, tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama.
24.
Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
83
2
A l a m a t
:
Diisi nama jalan atau kampung/dusun/dukuh atau yang sejenisnya, dilengkapi dengan nomor rumah (jika ada) serta nomor RT dan RW
Beri kode angka pada formulir, sesuai dengan status hubungan keluarga setiap pemohon dalam hubungannya dengan Kepala Keluarga.
84
3
Kode Pos
:
Diisi sesuai dengan wilayah Kode Pos alamat pemohon (tidak boleh dikosongkan)
1
Kepala keluarga
85
4
Telepon
:
Diisi dengan nomor telepon yang dimiliki oleh Kepala Keluarga
2
Suami
86
5
Jml Anggota Keluarga
:
Diisi sesuai dengan banyaknya jumlah anggota keluarga pemohon, termasuk Kepala Keluarga
3
Istri
87
6
Propinsi
:
Diisi sesuai dengan Propinsi dimana pemohon bertempat tinggal
4
Anak
88
7
Kabupaten/Kota
:
Diisi sesuai dengan Kabupaten/Kota dimana pemohon bertempat tinggal
5
Menantu
89
8
Kecamatan
:
Diisi sesuai dengan Kecamatan dimana pemohon bertempat tinggal
6
Cucu
90
9
Desa/Kelurahan
:
Diisi sesuai dengan Desa/Kelurahan dimana pemohon bertempat tinggal
7
Orang Tua
91
10
Dusun/Dukuh/Kampung
:
Diisi sesuai dengan Dusun/Dukuh/Kampung dimana pemohon bertempat tinggal
8
Mertua
92
9
Famili Lain
93
PENGISIAN DATA ANGGOTA KELUARGA10
Pembantu
94
1.
Nomor Urut
:11
Lainnya
95
Daftar nomor urut susunan anggota keluarga dimulai dari nomor 1 adalah kepala keluarga, isteri/suami, anak kandung dan seterusnya.
96
2.
Nama Lengkap
25.
Kelainan Fisik dan Mental
97
Ditulis nama anggota keluarga pemohon secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akte Kelahiran atau sesuai dengan nama pemberian
Lingkari angka pada formulir, sesuai dengan kecacatan yang dimiliki pemohon.
98
orang tua, tanpa pencantuman gelar akademis, gelar kebangsawanan atau gelar agama.
1
Tidak Ada
2
Ada
99
3.
Gelar
100
Lingkari kode angka pada formulir, sesuai dengan gelar yang dimiliki, baik gelar akademis, gelar kebangsawanan maupun gelar agama.
26.
Penyandang Cacat