ABCDEFGHITUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMANAOAPAQARASATAUAVAWAXAYAZBABBBCBDBEBFBGBHBIBJBKBLBMBNBOBPBQBRBSBTBUBVBWBXBYBZCACBCCCDCECFCGCHCICJCKCLCMCNCOCPCQCRCSCTCUCVCWCXCYCZDADBDCDDDEDF
1
2
NoNo LHPTemuan PemeriksaanRekomendasiTindak Lanjut Entitas yang DiperiksaKekurangan DokumenOPD TerkaitHasil cek SIPTLLHP (halaman pdf)Hasil Diskusi 220722Tambahan Dokumen TL
3
4
JudulJmlNilai UraianJml Nilai
5
1LHP No. R/XIV.4/12/2005
HASIL PEMERIKSAAN ATAS BELANJA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2003 DAN 2004
Belanja DPRD sebesar Rp5.555.178.295,00 tidak sesuai ketentuan.
1IDR 5,469,394,100.00Uraian1 5,469,394,100 6/6/2018 12:00:00 AM - Sampai dengan Maret 2008 telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp1.473.703.766,00 sehingga kurang setor Rp3.995.690.334,00;
Telah dikeluarkan surat Sekretaris DPRD Nomor 700/393 tgl 30 April 2009 perihal Permohonan Keputusan Pengadilan Negeri dan atau Pengadilan Tinggi atas nama Nazaruddin, SH dkk
Masih dalam proses hukum.
Surat Keputusan Pengadilan belum diberikan.
Telah dikeluarkan Surat Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta kepada Bp. Bahtanisyar Basyir, S.E. (mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta) Nomor 700/463 tgl. 20 Mei 2009 tentang Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK-RI. Telah dikeluarkan putusan MA No. 182K/Pid.Sus/2007 a.n Bahtanisyar Basyir SE dkk.
Surat Sekretaris DPRD kepada Anggota DPRD periode 2004-2009 tgl 25 Agustus 2011 Nomor 700/750 perihal Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI terkait Temuan Tunjangan Kesehatan sebesar Rp 13.230.000,- (35 surat tidak terlampir)
Telah disetor tgl 5 September 2011 sebesar Rp 9.960.300,-
Surat Sekretaris DPRD kepada Anggota DPRD periode 1999-2004 tgl 12 September 2011 Nomor 700/541 perihal Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI terkait Temuan Kerugian Daerah dari Belanja DPRD sebesar Rp 5.469.394.100,-. (40 surat terlampir)
Surat Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta kepada Kepala Dindukcapil Nomor 476/394 tgl 5 Juli 2011 perihal Permintaan Salinan Akte Kematian Anggota DPRD Kota YK periode 1999-2004 a.n Bp. Ary Dewanto dan Bp. Djati Waluyo.
Surat Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta kepada Kepala Dindukcapil Nomor 476/394 tgl 23 Agustus 2011 perihal Permintaan Salinan Akte Kematian Anggota DPRD Kota YK periode 1999-2004 a.n Bp. H. Herman Hilmy.
Penjelasan Pemotongan Pajak Bagi Anggota DPRD Kota YK periode 1999-2004 tgl 26 Agustus 2011 tentang Uang Pembinaan Komisi, Tunjangan Kesehatan dan Mobilitas Kerja dan Uang Penghargaan.
Ditemukan bukti setor ke Kas Daerah atas Nama HM. Wajdi Rahman, SIP Rp10.000.000,- berupa pembukuan dalam Buku Kas Daerah Nomor 10542, 11374 dan 15189 sehingga total setor sejumlah Rp 60.153.932,-
Surat Sekretaris DPRD kepada Anggota DPRD Kota Yk Periode 2004-2009 Nomor 700/538 tgl 7 September 2011 perihal Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK bahwa terdapat temuan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan sebesar Rp 13.230.000,- yang belum selesai ditindaklanjuti. (5 surat terlampir)
Telah disetor tgl 20 September 2011 sebesar Rp1.500.000,- Dana penjaringan aspirasi a.n. Wasul W, BA.
Telah disetor tgl 27 September 2011 sebesar Rp9.690.000,- Dana Penjaringan Aspirasi a.n M. Hatta.
Telah disetor tgl 4 Oktober 2011 sebesar Rp321.300,- Tunjangan Kesehatan anggota DPRD a.n Herman Isdarmadi.
Telah disetor tgl 4 Oktober 2011 sebesar Rp97.403.932,- a.n Sutarno dengan rincian uang penghargaan Rp37.250.000, pembinaan komisi Rp9.690.000,-, penjaringan aspirasi Rp29.000.000,-, mobilitas kerja Rp5.919.732,-, perjadin tetap Rp8.400.000,- dan tunjangan kesehatan Rp7.144.200,-
Telah disetor tgl 1 Desember 2011 Dana Perjadin Tetap sebesar Rp1.400.000,- a.n Mustofa.
Telah disetor ke Kas Daerah, Dana Penjaringan Aspirasi a.n. Ir Cinde Laras Yulianto sebesar Rp2.500.000,00 , tanggal setor 2 Juli 2012.
Telah disetor ke Kas Daerah, Uang Penghargaan a.n. Ir.H. Mustofa, MT sebesar Rp14.000.000,00.
Telah disetor ke Kas Daerah, Uang Penjaringan Aspirasi a.n. Ir.Cinde Laras Yulianto sebesar Rp7.000.000,00, setoran bulan Oktober.
Telah disetor ke Kas Daerah, Dana Penjaringan Aspirasi a.n. Ir Cinde Laras Yulianto sebesar Rp2.500.000,00, tanggal setor 19 September 2012.
(terdapat selisih jumlah penyetoran, bukti setor a.n Suhartono belum dilampirkan)
Surat Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta kepada Ahli Waris Sdr Djati Waluyo (Mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Periode 1999-2004) tanggal 12 September 2011 Nomor : X.700/541 tentang Tindak Lanjut HP BPK dimohon untuk segera menyetor kembali beban kerugian yang menjadi tanggungan saudara ke kasda melalui sekretariat DPRD Kota Yogyakarta Kurang setor sebesar Rp117.403.932,00 (Uang penghargaan Rp57.250.000;Pembinaan KomisiRp 9.690.000;Penjaringan aspirasi Rp29.000.000;Mobilitas kerja Rp5.919.732;Perjalanan Dinas tetap Rp8.400.000;Tunjangan kesehatan Rp7.144.200).
Surat Ahli waris Almarhum Bapak Djati Waluyo kepada Walikota Kota tanggal 26 April 2012 tentang permohonan pembebasan kewajiban pembayaran almarhum Bapak Djati Waluyo disebabkan alm Bapak Djati Waluyo tidak meninggalkan warisan yang lebih ,dan sebagai janda dan ahli waris tidak bekerja serta tidak berpenghasilan dan hidup sehari hari ikut dengan keluarga anak.
Surat Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta kepada Ahli Waris Sdr Ary Dewanto (Mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Periode 1999-2004) tanggal 12 September 2011 Nomor : X.700/541 tentang Tindak Lanjut HP BPK dimohon untuk segera menyetor kembali beban kerugian yang menjadi tanggungan saudara ke kasda melalui sekretariat DPRD Kota Yogyakarta Kurang setor sebesar Rp126.059.352,00
Surat dari ahli waris Alm Ary Dewanto kepada sekretaris DPRD Kota Yogyakarta tanggal 23 April 2012 tentang mempertanyakan pembebanan sebagai ahli waris alhm Ary Dewanto mempertanyakan perihal pembebanan kepada ahil waris sedangkan ahli waris harus membayar hutang biaya pengobatan almarhum selama dirawat di rumah sakit.
Bukti Tanda Terima Pembayaran Uang penggantian Kejaksaan Negeri Yogyakarta tanggal 2 April 2012 dari H.Totok Pranowo, BA Nomor : 150 K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Mei 2011 Uang pengganti, angsuran I sebesar Rp32.250.000,00, yang diangsur satu kali lagi dan angsuran berakhir tanggal Agustus 2012.
Bukti Tanda Terima Pembayaran Uang penggantian Kejaksaan Negeri Yogyakarta tanggal September 2012 dari H.Totok Pranowo,BA Nomor : 150 K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Mei 2011 Uang pengganti , angsuran I sebesar Rp30.000.000,- , biaya perkara Rp15.000,-
Bukti Tanda Terima Pembayaran Uang penggantian Kejaksaan Negeri Yogyakarta tanggal Oktober 2012 dari M, Syaltut Nomor : 150 K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Mei 2011 Uang pengganti , angsuran I sebesar Rp62.250.000,- , biaya perkara Rp15.000,-
Bukti Tanda Terima Pembayaran Uang penggantian Kejaksaan Negeri Yogyakarta tanggal Oktober 2012 dari Nanda Irwan Nomor : 150 K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Mei 2011 Uang pengganti , angsuran I sebesar Rp62.250.000,- , biaya perkara Rp15.000,-
Kutipan Akta Kematian tanggal 26 November 2012 atas nama Th. Sumardjono meninggal pada tanggal 29 Oktober 2012 No. AM.691.0015694
Bukti STS tanggal 30 November 2012 sebesar Rp5.000.000,00 Setor kembali temuan BPK bagi bapak Ir.Cinde Laras Yulianto untuk penjaringan aspirasi.
Bukti STS tanggal 20 November 2012 sebesar Rp9.000.000,- Setor kembali temuan BPK bagi bapak Ir.Cinde Laras Yulianto untuk penjaringan aspirasi.
Bukti STS tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp903.932,- Setor kembali temuan BPK bagi bapak Karsono untuk uang penghargaan.
Bukti STS tanggal 3 Mei 2013 sebesar Rp5.919.732,00 Setor kembali Bp. Karsono untuk mobilitas kerja.
Bukti STS tanggal 22 Oktober 2013 sebesar Rp5.000.000,00 Setor kembali Ir.Cinde Laras Yulianto (Pembinaan Komisi)
Bukti STS tanggal 22 Oktober 2013 sebesar Rp5.000.000,00 Setor kembali Ir.Cinde Laras Yulianto (Pembinaan Komisi)
Bukti STS tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp 53.009.732,00 Setor kembali Arief Eddy Subianto
Bukti STS tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp 2.500.000,00 Setor kembali Ir.H. Mustofa (Uang Penghargaan)
Bukti STS tanggal 14 Maret 2014 sebesar Rp 10.000.000,00 Setor kembali Herman Helmi (Uang Penghargaan)
STS tanggal 17 Maret 2014 sebesar Rp. 50.000.000,00 An. Ir. H. Mustofa ( uang penghargaan: Rp 13.250.000, Pembinaan Komisi: Rp 9.690.000, Penjaringan Aspirasi: Rp 15.915.800, Perjalanan Dinas Tetap: Rp 4.000.000, Tunjangan Kesehatan: Rp 7.144.200 ).
Bukti STS tanggal 19 Maret 2014 sebesar Rp. 13.084.200,00 An. Ir. H. Mustofa ( Penjaringan Aspirasi ).
Bukti STS tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp. 5.521.650,00 An. Herman Helmi (Pembinaan Komisi: Rp 2.040.000, Mobilitas Kerja: Rp 860,850,00, Perjalanan Dinas Tetap: Rp 1.260.000, Tunjangan Kesehatan: Rp 1.360.800 ).
Bukti STS tanggal 27 Maret 2014 sebesar Rp. 2.000.000,00 An. H. Suwandono, BA (Penjaringan Aspirasi).
STS tanggal 9 April 2012 sebesar Rp 3.000.000,00 An. H. Suwandono, BA. ( Uang Penjaringan Aspirasi )
STS tanggal 19 April 2014 sebesar Rp 3.000.000,00 An. H. Suwandono, BA. (Uang Penjaringan Aspirasi)
Tindak Lanjut Bulan Oktober 2014 :
STS tanggal 26 Juni 2014 sebesar Rp 3.000.000,00 An. H. Suwandono, BA. ( Uang Penghargaan )
STS tanggal 01 Juli 2014 sebesar Rp 53.603.932,00 An. H. Suwandono, BA. (Uang Penghargaan Rp 9.450.000, Pembinaan Komisi Rp 9.690.000, Penjaringan Aspirasi Rp 15.000.000, Mobilitas Kerja Rp 5.919.732, Perjalanan Dinas Tetap Rp 8.400.000, Tunjangan Kesehatan Rp 7.144.200 )
STS tanggal 05 September 2014 sebesar Rp 1.700.000,00 An. Karsono ( Uang Penghargaan )
STS tanggal 11 September 2014 sebesar Rp 112.380.268,00 An. Karsono ( Uang Penghargaan Rp 58.146.068, Pembinaan Komisi Rp 9.690.000, Penjaringan Aspirasi Rp 29.000.000, Perjalanan Dinas Tetap Rp 8.400.000, Tunjangan Kesehatan Rp 1.144.200)
Tindak Lanjut Bulan Juni 2015
STS tanggal 20 Oktober 2014 sebesar Rp 106.403.932,00 An. HM. Wasul W ( Uang Penghargaan Rp49.250.000,00, Pembinaan Komisi Rp9.690.000, Penjaringan Aspirasi Rp 26.000.000, Mobilitas kerja Rp5.919.732, Perjalanan Dinas Tetap Rp 8.400.000, Tunjangan Kesehatan Rp 7.144.200)
"Tindak lanjut Oktober 2016:
Surat Walikota ke Sekwan, no. X.700/071 tanggal 10/10/2016 perihal Tindak Lanjut. Isinya meminta sekwan untuk menindaklanjuti temuan BPK dg menagih kembali atas kekurangan setor kerugian daerah tsb."
Tindak Lanjut Desember 2016:
Surat Sekretariat DPRD Nomor: X.700/1112 tanggal 28 November kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 1999-2004 perihal Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan IV Yogyakarta
Tindak Lanjut Juni 2017:
Setoran Bp Syaltut Aridloi SE senilai Rp14.319.732,00

Tindak Lanjut Juni 2018:
TLHP menyesuaikan dengan LHP Keruneg karena telah dilakukan rekonsiliasi ulang atas seluruh STS dan setoran pajak oleh Tim Pemantauan Kerugian Daerah Kota Yogyakarta Semester 1 Tahun 2018.

Bukti setor atas pengembalian kerugian daerah sebesar Rp2.578.084.712,00 ke Kas DaerahDPRD Kota Yogyakartasoft file LHP tidak ada di SMPDaftar yang dapat dan tidak dapat menindaklanjuti (masih dapat bayar). Upaya inspektorat dan sekwan serta majelis TPKD (ba kesanggupan, pengecekan kembali, kerja sama dengan APH, surat penetapan)
6
7LHP No. 63/R/XIV.Yk/06/2006
PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2005 DI YOGYAKARTA
Penerimaan Retribusi Terminal Penumpang Tipe A di Giwangan Tidak Sesuai Ketentuan
Walikota Yogyakarta agar :
3)  Memerintahkan Direktur PT Perwita Karya untuk membayar kekurangan penerimaan retribusi dari bus perkotaan, bus AKDP dan bus AKAP sebesar Rp69.024.461,00 dan membayar kontribusi PT Perwita Karya Tahun 2005 yang belum disetorkan sebesar Rp75.000.000,00, untuk selanjutnya disetor ke Kas Daerah.
1 144,024,461 1/7/2016 12:00:00 AM - 3).  Surat Perintah Walikota kepada Direktur PT. Perwita Karya No.X.700/033 tanggal 24 Juli 2006;
Telah dikeluarkan surat General Manager PT Perwita Karya No. 275/TPY/VII-2006 tgl 26 juli 2006 dan telah disetor Rp75.000.000,00 pd tgl 26 Juni 2006.
Telah dikeluarkan penjelasan Kepala UPT Terminal Giwangan dan perhitungan retribusi bus (surat belum disertakan).

3/12/2020 12:00:00 AM - 1. No. 700/724 Surat Walikota atas nama Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta kepada BPK perihal Tindak Lanjut LHP BPK tentang Terminal Giwangan tanggal 10 Maret 2020
8/6/2021 12:00:00 AM - 1. surat pernyataan sekda
2. lampiran lap walikota
3. laporan walikota
Bukti setor asta kontribusi PT Perwita Karya Tahun 2005 sebesar Rp75.000.000,00Walikota/Direktur PT Perwita KaryaSIPTL, status 2 validasi E1 7 Agustus 202186Status 4 sudah diusulkan Pemkot 3 kali
7
14LHP No. 63/R/XIV.Yk/06/2006
PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2005 DI YOGYAKARTA
Pinjaman Pengadaan Tenda Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Yogyakarta Menunggak Sebesar Rp188.003.500,00Walikota Yogyakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian. Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta untuk:
2)  Melakukan penagihan dan penyelesaian tunggakan pinjaman PKL.
1 188,003,500 1/7/2016 12:00:00 AM - 2). Tgl 25 September 2008 disetor Rp13.010.565,00 Tgl 20 Januari 2009 disetor Rp2.780.000,00 Tgl 13 April 2009 disetor Rp729.000,00 Tgl 25 Agustus 2009 disetor Rp3.902.500,00 Tgl 4 & 6 Januari 2010 disetor Rp25.129.050,00
Kepala Disperindagkop dan Pertanian Kota Yogyakarta menjelaskan dengan surat No. X700/019 tanggal 7 Oktober 2010 dengan penjelasan sbb.
Penyetoran angsuran pengadaan tenda sebagian melalui kelompok/paguyuban PKL, dimana penyetoran ke Bank Jogja tidak dirinci per nama PKL, sehingga menyulitkan penatausahaan di Bank Jogja. Penyetoran s.d. Tahun 2008 dr Bank Jogja ke Kasda tidak ada bukti setornya. Disperindagkop telah berupaya untuk meminta bukti setor tersebut namun petugas yang menangani di Bank Jogja telah mengalami pergantian.
Jumlah setoran selama 2009 Rp 20.422.065,00.
Tgl 10/2/10 setor Rp 25.606.000,-
Surat Kepala Dinas Perindagkoptan Nomor 511/1018 tgl 9 Agustus 2010 dan lampiran posisi mutasi per Maret 2010 bahwa saldo kumulatif tunggakan Rp 160.599.250,- (Jml tunggakan belum dapat dipisahkan antara setoran temuan BPK dengan dana bergulir yang baru 2011)
Surat Setda Nomor 700/2420 tanggal 21 Juni 2011 perihal peringatan bahwa Disperindagkop belum selesai menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.
Surat Kepala Dinas Perindagkoptan kepada Sekretaris Daerah Nomor 700/537 tgl 4 Juli 2011 perihal Peringatan penagihan tunggakan PKL bahwa secara periodik dilakukan monitoring dan penagihan dan lampiran permasalahan yang dihadapi.
Disetor kembali STS tanggal 16 Agustus 2011 sebesar Rp 1.491.650,00, STS tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 933.300,00 dan STS tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 2.220.200,00
Tindak Lanjut Oktober 2014 :
STS tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp 335.000,00
Tindak lanjut Desember 2015 :
STS tanggal 30 Sept 2014 sebesar Rp 225.000,00
STS tanggal 29 Des 2014 sebesar Rp 100.000,00
STS tanggal 30 April 2015 sebesar Rp 229.650,00
STS tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp.419.017,00

Bukti setor kekurangan penagihan dan penyelesaian tunggakan pinjaman PKL sebesar Rp51.981.882,00

Walikota/Kepala Dinas Perindustrian. Perdagangan dan Koperasi Kota YogyakartaSIPTL tdk ada keterangan117Update upaya penagihan dan kondisi terakhir, tangung jawab disperindag, apabila tidak bisa ditemukan dan alasan jelas apakah akan diusulkan penghapusan, cek dana bergulir di LK, penghapusan dan upaya penagihan masih bisa dilakukan tidak, klo tidak pakai ba da surat kesanggupan.
8
11 LHP No. 172/R/XIV.Yk/07/2007
PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2006
Kegiatan perbaikan outfall Gambiran belum selesai dikerjakan
Untuk selanjutnya atas dana yang belum dicairkan dapat dicairkan dengan membebankan pada Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2007.
1 - 1/22/2016 12:00:00 AM - Sisa dana telah dicairkan untuk pembayaran pekerjaan Outfall Gambiran bulan Desember 2007, telah disertai lap pekerjaan / penggunaan dana
Sisa dana telah dicairkan untuk pembayaran pekerjaan Outfall Gambiran bulan Desember 2007. Bukti terlampir (fotokopi SP2D belum dapat menunjukkan bahwa dana dibebankan pada rek. Belanja Tak Terduga)
DPA 2007 belanjanya (pekerjaan Outfall Gambiran) masih keluar dari belanja modal, bukan dari belanja tak terduga

SP2D yang menunjukkan pembebanan pada Belanja Tak Terduga dan DPA yang menunjukkan belanja atas pekerjaan Outfall Gambiran dari belanja tak terduga
Dinas KimpraswilSIPTL tdk ada keterangan170Tindak lanjut bulan Juni 2023 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Penjelasan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2007 pada halaman 60 yang menjelaskan bahwa kegiatan outfall gambiran telah dibayarkan menggunakan Belanja Tak Terduga pada Tahun Anggaran 2007.
Danar 3 Juni 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
9
4LHP No. 29/LHP/XVIII.YOG/11/2010
LHP ATAS PAD KOTA YOGYAKARTA TA 2009 DAN 2010 SD JUNI
Pajak Parkir dikelola tidak sesuai ketentuanWalikota Yogyakarta agar: b. Memerintahkan Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pajak parkir secara menyeluruh terhadap Wajib Pajak Parkir dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atas pajak parkir yang kurang dibayar sesuai dengan omzet Wajib Pajak yang sebenarnya dengan tarif sesuai Perda yang berlaku termasuk pengenaan denda keterlambatan minimal sebesar Rp996.398.941,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah serta menyampaikan bukti penyetoran pajak tersebut kepada BPK RI.1 996,398,941 8/6/2014 12:00:00 AM - Surat Walikota Yogyakarta No. X.700/070 Tanggal 11 Desember 2010 Tentang Perintah Tindak Lanjut BPK RI kepada Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan.
Surat Kepala DPDPK No. X.700/004 Tgl. 12 Januari 2011 perihal Tindak Lanjut BPK RI bahwa telah melakukan pemeriksaan pajak parkir secara menyeluruh terhadap WP Parkir dan telah menerbitkan SKPDKB atas Pajak Parkir yang kurang bayar sesuai dengan omset WP yang sebenarnya.
Telah mengirim surat kepada Wajib Pajak untuk melengkapi permohonan keringanan SKPDKB dengan laporan keuangan, mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang kedua WP tersebut. Sampai saat ini WP masih dalam tahap diaudit KAP. Telah disetor sebesar Rp990.365.800,00 (Rp750.593.410,00 + Rp239.772.390,00). PT FnC mulai bekerjasama dgn PT KAI sejak Sept 2009. Ada surat keberatan dgn PT FnC ke DPDPK Yogya. Belum ada jawaban dr DPDPK, masih menunggu saran dr BPK.
Dikeluarkan surat Walikota kpd Dir Utama PT Fourino Neo Corpora No 973/864 tgl 8 Maret 2012 ha permohonan keberatan dan keringanan SKPDKB Pjk Parkir bhw permohonan keringanan No 013/FnC/DIR/Permohonan/XII/2010 tdk dikabulkan, sedangkan permohonan keringanan No 002/FnC/DIR/II/2011 dikabulkan sebesar 25%
Penerbitan SKPDKB No 3 tgl 30 Maret 2012 utk PT FnC Thn 2009 sebesar Rp93.332.250,00 dan SKPDKB No 3 tgl 30 Maret 2012 utk PT FnC Thn 2010 sebesar Rp57.420.000,00.
Dikeluarkan surat Walikota kpd Dir Utama PT Java Messa Sarana No 973/863 tgl 8 Maret 2012 hal Permohonan Keberatan dan Keringanan SKPDKB Pajak Parkir bahwa permohonan keringanan No 115/DIR.JMS/SP/II/2011 dikabulkan sebesar 25% sedangkan pembayaran tiap bulan tdk dikabulkan.
Dikeluarkan surat Walikota kpd Dir Utama PT Java Messa Sarana No 973/2202 tgl 13 Juni 2012 hal Permohonan Pembebasan SKPDKB Pajak Parkir bahwa permohonan keringanan No 216/DIR.JMS/JP/SKSP/III/2012 tanggal 20 Maret 2012 dan No. 220/DIR.JMS/JP/SKSP/III/2012, tanggal 30 April 2012 dikabulkan sebesar 55% .
Surat Kepala DPDPK kepada Walikota Yogyakarta No. 973/1166 tanpa tanggal tentang Permohonan pembebasan SKPDKB Pajak Parkir . Petugas pertimbangan keberatan/keringanan menimbang berdasarkan BA penelitian kembali diusulkan dikabulkan 55%. Dengan notulensi dan BA terlampir.
Tanda terima SKPDKB Tahun 2008,2009,2010 yang dikirimkan kepada PT.Javanessa Sarana Parkir tanggal 20 Juni 2012 dan SKPDKB Parkir Tahun 2009 dan 2010 yang dikirimkan kepada PT.Fourino Neo Corpora tanggal 20 Juni 2012
Dikeluarkan Surat Walikota Yogyakarta No.973/2227 tanggal 14 Juni 2012 kepada Sdr. Suko Asmoro , Branch Manger PT. Fourino Neo Corpora hal: Permohonan keringanan SKPDKB Pajak Parkir No.003/FNC/BM/SPH/EXL/IV/2012 tanggal 19 April 2012 . tentang permohonanakeringanana pajak parkir No.3 tanggal 30 Maret 2012 dengan ketetapan sebesar Rp93.332.250,00 dan No.3 tanggal 30 Maret 2012 dengan ketetapan sebesar Rp57.420.000,00 dikabulkan sebesar 60%.
Surat Kepala DPDPK kepada Walikota Yogyakarta No.973/1150 tanggal 6 Juni 2012 hal: Permohonana Keringanan SKPDKB Pajak Parkir . Petugas Pertimbangan keberatan/keringanan dari BA Penelitian kembali diusulkan dikabulkan sebesar 60%. Dengan BA dan Notulensi terlampir.
9/30/2016 12:00:00 AM - Tindak Lanjut Oktober 2014 :
PT. Fourino Neo Corpora telah menyetor ke Kasda dengan bukti setor :
SSPD tanggal 26 Juli 2012 : No. 12553 Rp 3.111.075,00 & no. 12554 Rp 1.914.000,00.
SSPD tanggal 16 Agustus 2012 No.14947 Rp 3.111.075,00 & No. 14948 Rp 1.914.000,00.
SSPD no. 15967 tanggal 05 September 2012 sebesar Rp 1.914.000,00.
SSPD no. 15966 tanggal 25 September 2012 sebesar Rp 3.111.075,00.
SSPD no. 17956 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 3.111.075,00.
SSPD no. 17957 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar Rp 1.914.000,00
SSPD No.1977 tanggal 23 Nopember 2012 sebesar Rp 1.914.000,00
SSPD No.19774 tanggal 23 Nopember 2012 sebesar Rp 3.111.075,00
SSPD no. 21656 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp 3.111.075,00
SSPD no. 21656 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp 3.111.075,00
SSPD no. 1493 tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp 1.914.000,00
SSPD no. 1494 tanggal 25 Januari 2013 sebesar Rp 3.111.075,00
SSPD no. 19778 tanggal 22 Februari 2013 sebesar Rp 1.914.000,00
SSPD no. 19774 tanggal 22 Februari 2013 sebesar Rp 3.111.075,00
SSPD no.5427 tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 1.914.000,00.
SSPD no.5429 tanggal 25 Maret 2013 sebesar Rp 3.111.075,00.
SSPD no. 7405 tanggal 23 April 2013 sebesar Rp 3.111.075,00.
SSPD no. 7406 tanggal 23 April 2013 sebesar Rp 1.914.000,00.
SSPD no. 9662 tanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp 1.914.000,00.
SSPD no. 9662 tanggal 24 Mei 2013 sebesar Rp 3.111.075,00.
SSPD no. 11852 tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 1.914.000,00.
SSPD no. 11853 tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 3.111.075,00.
PT. Javamessa Sarana Parkir telah setor ke Kasda dengan bukti SSPD nomor:
SSPD tgl 11 Maret 2013 : No. 4669 Rp 3.148.763,00., No. 4667 Rp 1.760.551,00., No.4668 Rp 3.352.654,00.
SSPD tgl 10 April 2013 : No.6749 Rp 3.148.763, No.6750 Rp 3.352.654, No.6751 Rp 1.760.551.
SSPD tgl 10 Mei 2013 : No.6749 Rp 3.148.763, No.6750 Rp 3.352.654, No.6751 Rp 1.760.551.
SSPD tgl 10 Juli 2014 : No.13203 Rp 3.148.763, No.13205 Rp 1.760.551, No.13204 Rp 3.352.654.
SSPD tgl 16 Agustus 2013 : No.15405 Rp 3.352.654, No.15406 Rp 1.760.551, No15403 Rp 5.750.000.
SSPD tgl 10 September 2013 : No.17161 Rp 3.203.169, No.17192 Rp 1.918.220, No.17194 Rp 2.233.460.
SSPD tgl 10 Oktober 2013 : No.19575 Rp 3.148.763, No.19576 Rp 3.352.654, No.19578 Rp 1.760.551.
SSPD tgl 12 Nopember 2013 : No.41736 Rp 1.760.551, No.41720 Rp 3.148.763, No.41721 Rp 3.352.654.
SSPD tgl 10 Desember 2013 : No.41736 Rp 1760.551, No.41721 Rp 3.352.654, No.43946 Rp 3.148.763.
SSPD tgl 10 Januari 2014 : No.1084 Rp 3.352.654, No.1086 Rp 1.760.551, No.1087 Rp 17.750.000.
SSPD tgl 11 Februari 2014 : No.3214 Rp 3.148.763, No.3216 Rp 3.352.654, No.3217 Rp 1.760.551.
SSPD tgl 15 April 2014 : No.9903 Rp 3.148.763, No.9905 Rp 1.760.551, No.9916 Rp 3.148.763, No.9917 Rp 3.352.654, No.9918 Rp 1.760.551.
SSPD tgl 13 Mei 2014 : No.13032 Rp 3.352.654, No.13033 Rp 1.760.551, No.13031 Rp 3.148.763.
SSPD tgl 10 Juni 2014 : No.16346 Rp 3.352.654, No.16347 Rp 1.760.551, No.16345 Rp 3.148.763.

9/30/2016 12:00:00 AM - Tindak Lanjut Desember 2015 :
SSPD tgl 11 September 2014 : No.23990 Rp 3.148.763, No.23988 Rp 1.760.551, No.23989 Rp 3.352.654.
SSPD tgl 23 September 2014 : No.24783 Rp 3.148.763, No.24780 Rp 1.760.551, No.24782 Rp 3.352.654.No.24784 Rp 3.148.763, No.24779 Rp 1.760.551, No.24781 Rp 3.352.654.
SSPD tgl 10 Oktober 2014 : No.26333 Rp 3.148.763, No.26335 Rp 1.760.551, No.26334 Rp 3.352.654.
SSPD tgl 12 Nopember 2014 : No.29283 Rp 3.148.763, No.29285 Rp 1.760.551, No.29284 Rp 3.352.654.
SSPD tgl 10 Desember 2014 : No.31519 Rp 3.148.763, No.31522 Rp 1.760.551, No.31520 Rp 3.352.654.
SSPD tgl 12 Januari 2015 : No.1132 Rp 3.148.763, No.1140 Rp 1.760.551, No.1139 Rp 3.352.654.
SSPD Februari 2015 : Rp 3.148.763, dan Rp 3.352.654.
SSPD Maret 2015 : Rp 3.148.763, Rp 3.352.654 dan Rp 1.760.551.
SSPD tgl 8 April 2015 : No.7747 Rp 3.148.763, No.7749 Rp 1.760.551, No.7748 Rp 3.352.654.

Bukti setor denda keterlambatan sebesar Rp710.104.723,00Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Penjelasan tertulis dari BPKAD dilampiri bukti dari sistem; pemeriksaan pajak parkir dan contoh laporan hasil pemeriksaan Kepala Daerah mengusulkan penghapusan atau menerbitkan SKPDKB baru
10
16LHP No. 29/LHP/XVIII.YOG/11/2010
LHP ATAS PAD KOTA YOGYAKARTA TA 2009 DAN 2010 SD JUNI
Pendapatan dari Hasil Operasi Yustisia Kurang Diterima Minimal Sebesar Rp20.772.500,00120772500Walikota Yogyakarta agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan untuk secara proaktif melakukan penagihan denda Operasi Yustisia yang belum diterima sebesar Rp20.772.500,00 kepada Kejaksaan Negeri serta menyetorkan hasilnya ke Kas Daerah dan fotocopy bukti setor disampaikan ke BPK RI.1 20,772,500 12/31/2015 12:00:00 AM - Surat Walikota No. X.700/070 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Perintah Tindak Lanjut BPK RI kepada Kepala DPDPK untuk secara proaktif melakukan penagihan denda Operasi Yustisia yang belum diterima sebesar Rp20.772.500,00 kepada Kejaksaan Negeri serta menyetorkan hasilnya ke Kas Daerah dan fotocopy bukti setor disampaikan ke BPK RI. Telah diterbitkan surat dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta Nomor B577/0.4.10/Euh.2/03/2011 tgl 18 Maret 2011 tentang Perintah Tindak Lanjut BPK RI, bahwa terdapat perbedaan perhitungan BPK RI dgn realita setoran petugas penerima denda Tipiring Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Bukti setor penagihan denda Operasi Yustisia sebesar Rp20.772.500,00 Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan 68Akan dicek lagiBA kesepakatan terkait mekanisme perhitungan denda tipiring operasi yustisia dan upaya yang telah dilakukan.
11
17LHP No. 29/LHP/XVIII.YOG/11/2010
LHP ATAS PAD KOTA YOGYAKARTA TA 2009 DAN 2010 SD JUNI
Tunggakan Pajak Reklame Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2010 Belum Diselesaikan Sebesar Rp266.494.085,00Walikota Yogyakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta untuk: b. Memerintahkan Kepala Bidang Pajak Daerah melakukan penagihan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1 266,494,085 8/6/2014 12:00:00 AM - Surat Walikota No. X.700/070 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Perintah Tindak Lanjut BPK RI kepada Kepala DPDPK untuk memerintahkan Kepala Bidang Pajak Daerah melakukan penagihan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Kepala DPDPK No. X.700/003 Tanggal 10 Januari 2011 Tentang Perintah Melakukan Penagihan kepada Kepala Bidang Pajak Daerah agar melakukan penagihan kpd WP Reklame yang masih memiliki tunggakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Penagihan telah dilakukan dengan hasil sebesar Rp90.127.250,00. Bukti penagihan dan setoran belum ada.
Surat Sekretaris Daerah kepada Kepala DPDPK Nomor 700/2411 tgl 21 Juni 2011 perihal Peringatan bahwa masih terdapat rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti.
Surat Kepala DPDPK kepada Kepala Inspektorat Nomor 700/1076 tgl 11 Juli 2011 perihal Tindak lanjut Temuan BPK, bahwa telah diupayakan penagihan.
Telah ada tambahan bukti setor tanggal 4 Januari 2011 dan 9 Maret 2011 sebesar Rp695.299,00 (Rp316.789,00 + Rp 378.510,00)
Sampai dengan tgl 18 Januari 2012 telah disetor sebesar Rp39.035.536,00, dengan rincian sbb: Bias Creative (Jl Brigjen Katamso) Rp6.934.500,00, Bias Creative (Jl RE Martadinata) Rp6.649.875,00. Bias Creative (Jl Kyai Mojo) Rp6.649.875,00, Lion Superindo Jl Sultan Agung Rp626.586,00, Bias Creative (Jl Dr wahidin) Rp7.939.000,00, Bias Creative (Jl Tamsis) Rp10.235.700,00. Sehingga jumlah yang telah disetor sebesar Rp129.858.103,00
Surat Kepala seksi Penetapan No 973/46/Pentp/IV/10 tgl 15 April 2010 hal pembatalan pajak reklame (terlampir)
Surat Kepala seksi Penetapan No 973/102/Pentp/X/10 tgl 28 Oktober 2010 hal pembatalan pajak reklame (terlampir)
Bukti setor penagihan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp136.635.982,00Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan71Surat penjelasan dari Kepala BPKAD tentang upaya yang telah dilakukan atas pajak reklame tersebut dan rekapnya yang terbaruUpaya yang telah dilakukan dan progres pembayaran, apakah bisa ditagih tidak, diakui sebagai piutang tidak untuk proses penghapusan
12
5LHP No. 10/LHP/XVIII.YOG/05/2011
LHP BPK RI ATAS LKPD KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2010 LHP ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Terdapat Utang Pajak yang Tidak Diyakini Sebesar Rp369.403.070,27 dan Pajak yang Belum Disetor Sebesar Rp164.718.605,78Kuasa BUD supaya mempertanggungjawabkan utang pajak yang belum disetor sesuai ketentuan yang berlaku.1 164,718,606 7/23/2014 12:00:00 AM - Ditindaklanjuti dengan : Surat Walikota Yogyakarta kepada Kuasa BUD Nomor X.700/016 tgl 21 Juni 2011 perihal Teguran supaya menjalankan tugasnya sebgai wajib pungut dan mempertanggungjawabkan utang pajak yang belum disetor sesuai ketentuan. Surat Kepala DPDPK kepada Walikota Yk Nomor X.700/008 tgl 30 Juni 2011 perihal Tindak Lanjut bahwa Kuasa BUD sudah berkoordinasi dengan 3 SKPD terkait untuk menyelesaikan masalah utang pajak. Surat Kepala DPDPK kepada Walikota Yk Nomor X.700/74 Tanggal 28 Desember 2012 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI bahwa terdapat koreksi lebih sebesar Rp658.818,00 atas utang pajak yang tidak diyakini (bukti koreksi belum ada) dan atas utang pajak tidak diyakini telah dilakukan klarifikasi dengan KPP Pratama Yogyakarta dan BPD DIY Cab. Senopati oleh tiga SKPD (DBGAD, Kimpraswil, BLH) dengan hasil telah diperoleh NTPN dan SSP-nya. Sisa nilai Utang Pajak yang tidak diyakini sebesar Rp152.513.816,82 (Kimpraswil Rp152.024.343,82 dan DBGAD Rp489.473,00). Pada SKPD Kimpraswil nilai utang pajak yang tidak diyakini (tanpa NTPN) tidak dapat berikan bukti NTPN karena semua NTPN asli digunakan untuk laporan pajak sebesar Rp352.937.788,45. (sudah ada surat pernyataan tapi belum ada rinciannya yang menyebutkan nilai ) Atas permasalahan tersebut telah diberikan nomor NTPN-nya saja dari kantor pajak (tanpa bukti fisik) sebesar Rp200.913.444,63, sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp152.024.343,82. Pada SKPD DBGAD nilai utang pajak yang tidak diyakini sebesar Rp489.473,00 untuk utang PPh 23 bagi 2 penyedia jasa (CV. GU & CV. KCM) tidak dilakukan pemungutan karena sudah dipungut PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh final), sesuai dengan surat pernyataan Bendahara Pengeluaran mengetahui Ka. DBGAD tanggal 26 Juli 2013. Sehingga sisa nilai utang pajak yang tidak diyakini sebesar Rp152.024.343,82 untuk Dinas Kimpraswil saja. Atas utang pajak yang belum disetor sebesar Rp164.718.605,78 terdapat koreksi kurang bayar sebesar Rp176.800,00 (bukti koreksi belum ada), sehingga utang pajak yang belum dibayar menjadi Rp164.895.405,00. Berdasarkan hasil perhitungan bukti SSP dan NTPN atas utang pajak yang belum disetor diperoleh nilai utang pajak yang belum disetor sebesar Rp22.005.364,00 untuk SKPD Kimpraswil (bukti setor terlampir). SKPD BLH dan DBGAD sudah selesai ditindaklanjuti. Dari nilai yang telah ditindaklanjuti oleh SKPD Kimpraswil, semua bukti asli NTPN telah diserahkan untuk laporan pajak, sehingga yang diberikan hanya catatan nomor NTPN saja. Utang Pajak yang belum disetor (tanpa NTPN) sebesar Rp67.378.075,60 dan telah ditindaklanjuti dengan pemberian nomor NTPN saja sebesar Rp45.372.711,60, selisih sebesar Rp22.005.364,00. Surat pernyatan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kimpraswil tahun 2010 tanggal 29 Juli 2013 menyatakan bahwa tanda bukti NTPN pada setoran pajak Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta tahun 2010 telah dilampirkan sebagai kelengkapan lampiran laporan pajak bulanan di KPP Pratama Kota Yogyakarta.
Bukti setor atas utang pajak yang belum disetor sebesar Rp22.005.364,00Kuasa BUD144Agar dilakukan rekapan atas setoran yang telah dilakukan dan agar di cek lagi di LHP beserta koordinasi dengan BPKAD. Penjelasan terutama mengenai siapa saja yang belum selesai melakukan penyetoran.Upaya yang telah dilakukan dan progres pembayaran, apakah bisa ditagih tidak, diakui sebagai piutang tidak untuk proses penghapusan
13
5LHP No. 11A-11C/LHP/XVIII.YOG/05/2012
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2011, LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN, LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN, LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kelemahan pengendalian pendapatan retribusi parkir.BPK RI menyarankan kepada Walikota Yogyakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk meningkatkan kompetensi bendahara penerima terkait dengan penatausahaan dan pelaporan pendapatan parkir.1 - 6/20/2014 12:00:00 AM - Telah ditindak lanjuti Surat Walikota kepada Kepala Dinas Pariwisata No X.700/031 tgl 26 Juni 2012 perihal perintah Walikota kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk meningkatkan kompetensi bendahara penerima terkait dengan penatausahaan dan pelaporan pendapatan parkir.
Surat Kepala Dinas Parbud kepada Kepala BKD No. 556/412 tanggal 27 Juni 2012 Hal Permohonan Pelatihan Peningkatan kompetensi bendahara. Dan diusulkan kembali untuk permohonan diklat dengan surat nomor 893/441 tanggal 7 Mei 2014.
Tindak lanjut bulan Desember 2023 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
................................. 1. Sertifikat Peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Nomor 261/SPIP/BKPSDM/III/2022 atas nama Anisa Kurnisari. (tapi ternyata salah, Bendahara Pengeluaran)

Diklat untuk bendahara penerima terkait dengan penatausahaan dan pelaporan pendapatan parkir.Dinas PariwisataSIPTL tidak ada keterangan162Penjelasan dari Dinas Kebudayaan Tindak lanjut bulan Juni 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
................................. 1. Sertifikat Peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu Nomor 033/BENDAHARA/BKPSDM/XI/2021 atas nama Gunawan (OPD Penghasil Pendapatan Retribusi Parkir telah beralih dari Dinas Pariwisata ke Dinas Kebudayaan)
Danar 15 Des 2023 pengajuan status 1 tapi 12 Feb 2024 ditolak eselon 1 karena sertifikat tidak sesuai, Kasub 11 Juni 2024 pengajuan status 1 dengan pengisian dan upload dokumen, Danar 13 Juni 2024 pengajuan status 1, belum validasi Pak Iwan
14
12LHP No. 07A-C/LHP/XVIII.YOG/05/2014
LHP BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2013 LHP ATAS LAPORAN KEUANGAN, LHP ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, LHP ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Pekerjaan Pembuatan Pergola Senilai Rp4.500.459.000,00 pada Badan Lingkungan Hidup Tidak Sesuai KetentuanMenyetorkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sebesar Rp44.477.034,04 (Rp18.298.864,95 + Rp26.178.169,09).
1 44,477,034 7/16/2014 12:00:00 AM - penyetoran ke kas negara/daerah atas temuan yang telah ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan untuk temuan lainnya (selain perjalanan dinas)
7/17/2014 12:00:00 AM - penyetoran ke kas negara/daerah atas temuan yang telah ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan untuk temuan denda keterlambatan pekerjaan
6/30/2015 12:00:00 AM - Surat Peringatan Walikota Yogyakarta kepada Kepala BLH, PPK, PPKom, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Nomor : X.700/ 028 tanggal 06 Juni 2014 yang berisi peringatan kepada Kepala BLH, PPK, PPKom, Pejabat Pengadaan, dan PPHP utk menyetorkan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sebesar Rp44.477.034,04 (Rp18.298.864,95 + Rp26.178.169,09.
Tindak Lanjut Oktober 2014 :
Surat Jawaban Kepala BLH Kota Yogyakarta kepada Walikota Yogyakarta Nomor: X.700/ 791 tanggal 30 Juni 2014, Perihal TL LHP terkait Rekapitulasi TL Pembayaran Denda Keterlambatan dan Setor Kelebihan Pembayaran.
- STS tanggal 25 Sept 2014 sebesar Rp4.521.029,58 (setor kelebihan pembayaran oleh PB. Retno Utomo pekerjaan pergola wilayah kel. Baciro)
- STS tanggal 25 Sept 2014 sebesar Rp8.370.162,86 (setor kelebihan pembayaran oleh CV. Karya Putra pekerjaan pergola wilayah kel. Purwokinanthi)
-STS tanggal 25 Sept 2014 sebesar Rp5.407.672,51 (setor kelebihan bayar oleh PB. Kurnia Karya pekerjaan pergola wilayah Kel. Patangpuluhan)
9/2/2019 12:00:00 AM - Tindak Lanjut Desember 2015:
STS tanggal 14 Juni 2014 sebesar Rp6.643.260 (setor kelebihan bayar oleh CV. Puncak Terang pekerjaan pergola wilayah Kel. Rejowinangun)
STS kekurangan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp19.534.909,09BLHSIPTL status 2, ditolak oleh ,,,atau ditelaah oleh Markus 29 Mei 2020182CV yang bertanggungjawab atas setoran ini Kepalanya masih di penjara. Agar segera dilakukan penagihan kepada PB. Retno Utomo dan dilakukan update data terkait kasus ini dan dibuat kronologisnya oleh BLHKonfirmasi dan apakah masih bisa diupayakan penagihan, apakah sudah diakui sebagai piutang
15
14LHP No. 07A-C/LHP/XVIII.YOG/05/2014
LHP BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2013 LHP ATAS LAPORAN KEUANGAN, LHP ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, LHP ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Penganggaran dan Realisasi Belanja Tas Pilah Sampah dan Tanaman
Sansiviera pada Badan Lingkungan Hidup Tidak Tepat
10BPK menyarankan kepada Walikota Yogyakarta agar memberikan teguran secara tertulis kepada Kepala BLH yang selanjutnya secara berjenjang memberikan teguran kepada Tim Anggaran BLH karena tidak melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1 - 6/30/2015 12:00:00 AM - Surat Peringatan Walikota Yogyakarta kepada Kepala BLH Kota Yogyakarta Nomor : X.700/ 032 tanggal 06 Juni 2014 yang berisi peringatan dan memerintahkan kepada Kepala BLH agar secara berjenjang memberikan peringatan kepada Tim Anggaran BLH karena tidak melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tindak Lanjut Oktober 2014 :
Surat jawaban Kepala BLH Kota Yogyakarta Nomor X.700/727 tanggal 16 Juni 2014 tentang peringatan dan perintah bahwa telah memberikan sanksi Peringatan Lisan secara berjenjang kepada Sekretaris BLH, Ka.Sub.Bag. Administrasi Data dan Pelaporan BLH, Pejabat Pelaksana Keuangan BLH dan PPTK Kegiatan terkait.
Surat Peringatan tertulis belum ada
Surat Peringatan tertulis
BLHSIPTL Status 1 ditolak oleh ,,,,atau dibahas oleh Agnes Nunung 10 Des 2019188Akan di cek ulangTindak lanjut bulan Desember 2023 telah sesuai dengan rekomendasi berupa: ................................. 1. Surat Peringatan Walikota Yogyakarta kepada Kepala BLH Kota Yogyakarta Nomor X.700/032 tanggal 06 Juni 2014 perihal peringatan yang memerintahkan Kepala BLH agar secara berjenjang memberikan peringatan kepada Tim Anggaran BLH karena tidak melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ................................. 2. Surat Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor X/862/1962 tanggal 21 September 2021. ................................. 3. Surat Peringatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kepada Sekretaris, Kasubag Administrasi Data dan Pelaporan, PPK dan PPTK Kegiatan Nomor X.700/727 tanggal 16 Juni 2021 tentang Peringatan.Pak Iwan 26 Juni 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
16
8LHP No. 01/LHP/XVIII.YOG/01/2015
Penyediaan Air Bersih pada Pemerintah Kota Yogyakarta, PDAM Tirtamarta dan Instansi Terkait Lainnya
PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta Belum Sepenuhnya Mampu Menyediakan Air Bersih Sesuai Standar Kualitas dan Meningkatkan Cakupan PelayananBPK RI merekomendasikan kepada Walikota Yogyakarta agar menginstruksikan Direkur Utama PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta untuk Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta (dhi. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah) dalam pengembangan SPAM Kota Yogyakarta.1 - 12/2/2015 12:00:00 AM - Surat Direktur Utama PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta kepada Kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 690/239 tanggal 02 Februari 2015 perihal bantuan pemeriksaan kualitas air, baik di air baku, reservoar dan pelanggan setiap tahun sehingga memenuhi persyaratan kesehatan sebagaimana diatur Permenkes Nomor 492/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Surat Direktur Utama PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Nomor: 690/240 tanggal 02 Februari 2015 perihal bantuan pemeriksaan kualitas air minum secara bakteriologis di reservoar dan pelanggan setiap tahun sehingga memenuhi persyaratan kesehatan sebagaimana diatur Permenkes Nomor 492/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Surat Direktur Utama PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta kepada Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Nomor: 690/307 tanggal 09 Februari 2015 perihal Pengembangan SPAM Kota Yogyakarta.
Jawaban surat dari dinas dinas tsb.
Hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta (dhi. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah) dalam pengembangan SPAM Kota Yogyakarta.PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta SIPTL Status 2 ditolak oleh ,,,,atau dibahas oleh Danar Kumala 8 Juni 202273Penjelasan PDAM sudah ada dan akan segera disusulkan Tindak lanjut bulan Desember 2023 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
................................. 1. Surat Direktur Utama Perumda PDAM Tirtamarta kepada Walikota Nomor 690/1635 tanggal 4 Oktober 2019 perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Perpipaan.
................................. 2. Notulen Rapat Koordinasi Perkembangan Rencana Penggantian Pipa PDAM tanggal 15 Oktober 2019.
................................. 3. Notulen Rapat Koordinasi Lanjutan Perkembangan Rencana Penggantian Pipa PDAM tanggal 21 Oktober 2019.
Danar 13 Des 2023 pengajuan status 1 dan validasi 15 Mei 2024, sudah validasi Pak Iwan
17
1LHP No. 37/LHP/XVIII.YOG/11/2016
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KINERJA ATAS EFEKTIVITAS TATA KELOLA PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBINAAN BUMD TAHUN ANGGARAN 2011 S.D 2016 PADA PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DI YOGYAKARTA
Pemda Belum Menempatkan BUMD dalam Renstra Pemda dan Belum Menetapkan Mandat yang Jelas Terhadap BUMD.10Walikota Yogyakarta agar :
a. Untuk selanjutnya menjabarkan secara rinci rencana terkait BUMD pada RPJMD, Renstra SKPD dan RKPD.
1 - 12/5/2016 12:00:00 AM - 2. Surat Walikota kepada kepala Bappeda nomor X.700/089 untuk :
a. menjabarkan secara rinci rencana terkait BUMD pada RPJMD, Renstra SKPD dan RKPD
b. mensinergikan strategi dan kebijakan pengembangan BUMD pada rencana strategis

12/5/2016 12:00:00 AM - 1 Tindak lanjut Juni 2017 Surat Walikota Kepada Kepala BPK Pwk DIY Nomor X.700/078 tanggal 5 Desember 2016 akan menjabarkan secara rinci rencana terkait BUMD pada RPJMD, Renstra SKPD dan RKPD.
2 Tindak lanjut Juni 2017 Surat Walikota Kepada Kepala Bappeda Nomor X.700/089 tanggal 5 Desember 2016 agar segera memberikan laporan atas pelaksanaan TL ini kepada walikota Yogyakarta paling lambat 30 Desember 2016.
3. Surat Jawaban Kepala Bappeda kepada Walikota bahwa akan : a. menjabarkan secara rinci rencana terkait BUMD pada RPJMD, Renstra SKPD dan RKPD b. mensinergikan strategi dan kebijakan pengembangan BUMD pada rencana strategis.
Surat Jawaban Kepala Bappeda kepada Walikota Nomor X.700 /655 tanggal 21 Desember 2016 secara rinci :
3.1. BUMD sebagai asset daerah yang dipisahkan merupakan instrument kelembagaan yang dimaksudkan untuk melaksanakan pelayanan masyarakatsesuai jenis kebutuhan yang tertentu atau spesifik dan dikelola secara profesional.
3.2 Penggunaan produk barang atau jasa BUMD menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat sehingga jangkauan dan kualitas produk BUMD perlu untuk terus ditingkatkan perannya dalam memperbaiki kualitas kehidupan secara keseluruhan.
3.3 Perspektif menjasi sangat penting dan strategis untuk menempatkan pengelolaan BUMD dalam paradigm RPJMD Kota Yogyakarta (PDAM Tirta Marta mengurangi pemakaian air sumur rumah tangga, BPR Bank Jogja berperan membantu UMKM).
3.4. Penjabaran secara rinci terkait BUMD akan dituangkan dalam penyusunan RPJMD Kota Yogyakarta 2017 – 2022 yang akan dijabarkan lebih lanjut pada Renstra SKPD serta dokumen RKPD.
7/26/2017 12:00:00 AM - 1 "Tindak lanjut Juni 2017
Surat Walikota Kepada Kepala BPK Pwk DIY Nomor X.700/078 tanggal 5 Desember 2016 akan menjabarkan secara rinci rencana terkait BUMD pada RPJMD, Renstra SKPD dan RKPD."
2 "Tindak lanjut Juni 2017
Surat Walikota Kepada Kepala Bappeda Nomor X.700/089 tanggal 5 Desember 2016 agar segera memberikan laporan atas pelaksanaan TL ini kepada walikota Yogyakarta paling lambat 30 Desember 2016."
"Surat Jawaban Kepala Bappeda kepada Walikota bahwa akan :
a. menjabarkan secara rinci rencana terkait BUMD pada RPJMD, Renstra SKPD dan RKPD
b. mensinergikan strategi dan kebijakan pengembangan BUMD pada rencana strategis.
"

1/15/2018 12:00:00 AM - TL Desember 2017:
"Surat Jawaban Kepala Bappeda kepada Walikota Nomor X.700 /655 tanggal 21 Desember 2016
3.1. BUMD sebagai asset daerah yang dipisahkan merupakan instrument kelembagaan yang dimaksudkan untuk melaksanakan pelayanan masyarakatsesuai jenis kebutuhan yang tertentu atau spesifik dan dikelola secara profesional"
3.2 Penggunaan produk barang atau jasa BUMD menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat sehingga jangkauan dan kualitas produk BUMn perlu untuk terus ditingkatkan perannya dalam memperbaiki kualitas kehidupan secara keseluruhan.
3.3 Perspektif menjasi sangat penting dan strategis untuk menempatkan pengelolaan BUMD dalam paradigm RPJMD Kota Yogyakarta (PDAM Tirta Marta mengurangi pemakaian air sumur rumah tangga, BPR Bank Jogja berperan membantu UMKM)
3.4. Penjabaran secara rinci terkait BUMD akan dituangkan dalam penyusunan RPJMD Kota Yogyakarta 2017 – 2022 yang akan dijabarkan lebih lanjut pada Renstra SKPD serta dokumen RKPD.

RPJMD, Renstra SKPD dan RKPD yang menjabarkan secara rinci rencana terkait BUMD BapeddaSIPTL Keterangan TL sudah final via SMP dg status belum sesuai, divalidasi oleh Bambang Pamungkas 28 Nop 201843Kepala Bappeda agar memberikan penjelasan secara tertulis disertai RPJMD dan RenstraTindak lanjut bulan Desember 2023 telah sesuai dengan rekomendasi berupa: ................................. 1. Surat Peringatan Walikota Yogyakarta kepada Kepala BLH Kota Yogyakarta Nomor X.700/032 tanggal 06 Juni 2014 perihal peringatan yang memerintahkan Kepala BLH agar secara berjenjang memberikan peringatan kepada Tim Anggaran BLH karena tidak melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ................................. 2. Surat Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor X/862/1962 tanggal 21 September 2021. ................................. 3. Surat Peringatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kepada Sekretaris, Kasubag Administrasi Data dan Pelaporan, PPK dan PPTK Kegiatan Nomor X.700/727 tanggal 16 Juni 2021 tentang Peringatan.Perbedaan status smp dan siptl udah diperbaiki melati 24 juni 2024
18
3LHP No. 16/LHP/XVIII.YOG/05/2017
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016
Terdapat Empat Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor pada Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah Tidak Selesai sampai dengan Berakhirnya Kontrak dan Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat Sebesar Rp177.406.040,00BPK merekomendasikan Walikota Yogyakarta agar:
c. Menginstruksikan secara berjenjang kepada PPKom Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat untuk menyelesaikan proses pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp221.757.550,00 pada PT. Asuransi Recapital dan bertanggungjawab untuk menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah.
1 221,757,550 6/14/2017 12:00:00 AM - 1. Surat Walikota kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Nomor X.700/055 tgl.14 Juni 2017
2. Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kepada PPKom Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Kantor Inspektorat untuk menyelesaikan proses pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp221.757.550,00 pada PT. Asuransi Recapital dan bertanggungjawab untuk menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah
3. Surat Jawaban PPKom.
4. Surat Jawaban Ka Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kepada Walikota perihal Tindak lanjut.


7/26/2017 12:00:00 AM - Surat Walikota Kepada Kepala Dinas Pertanahan dan tata ruang Nomor X.700/055 tanggal 14 Juni 2017 agar segera memberikan laporan atas pelaksanaan TL ini kepada walikota Yogyakarta paling lambat 10 juli 2017.
TL September 2018
Surat Dipertaru kepada Walikota X.700/988 terkait tindak lanjut.
Surat ka Dipertaru kepada PP Kom X 700/989.
Surat pernyataan dari PP Kom.


2/5/2020 12:00:00 AM - 1. Surat DPUPKP kepada OJK dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia, Surat Jawaban dari OJK
Pencairan jaminan pelaksanaan senilai Rp221.757.550,00 pada PT. Asuransi Recapital ke Rekening Kas Umum DaerahInspektoratSIPTL Status 2 Validasi oleh Novi Irawati 1 Agustus 2020249Saldo per saat ini atau per akhir TA 2021 yang menampilkan saldo pokok piutang pajak PBB; surat pengantar dari dinas terkait; diusulkan untuk ke status 4 Menelusuri kembali apakan PT Asuransi tsb masih aktif tidak dan bukti surat pencairan apabila masih aktif dan surat keterangan sudah tidak beroperasi apabila sudah tutup.
19
7LHP No. 02B/LHP/XVIII.YOG/03/2022
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2021
7. Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib10BPK merekomendasikan kepada Walikota Yogyakarta agar:
a. Melakukan perjanjian pemanfaatan aset milik Pemkot Yogyakarta berupa dua bidang tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan;

1 - Tindak lanjut per 21 Juni 2022 berupa 1. Surat Jawaban Walikota kepada BPK Perwakilan DIY No X.700/088 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi tanggal 21 Maret 2022.

Tindak lanjut belum sesuai karena belum dilengkapi dengan perjanjian pemanfaatan aset milik Pemkot Yogyakarta
Tindak lanjut belum sesuai karena belum dilengkapi dengan perjanjian pemanfaatan aset milik Pemkot Yogyakarta315Pihak Yayasan masih menganggap bahwa aset yang ada tersebut merupakan aset milik Yayasan dan bukan merupakan aset milik Pemkot Yogyakarta; segera disusulkan dokumen pendukungnya berupa kronologis dan surat ke yayasanPegasan dari bidang aset atas status penggunaan dan penertiban bidang aste dan satpol pp
20
LHP No. 02/LHP/XVIII.YOG/03/2023
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022
1. Mekanisme Penetapan Pajak Terutang Bagi Wajib Pajak Self Assessment Belum Memadai10a. Bersama dengan DPRD menyempurnakan Perda tentang Pajak Daerah dengan memuat pasal yang mengatur tentang mekanisme penetapan pajak terutang bagi WP Self Assessment;1 - Tindak lanjut bulan Mei 2023 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Walikota kepada Kepala BPK DIY Nomor X.700/143 tanggal 16 Maret 2023 perihal Tindak Lanjut.
..................................2. Surat Kepala BPKAD kepada PJ Walikota Nomor X.011/2662 tanggal 5 April 2023 perihal Tindak Lanjut.
..................................3. Draft Perda Pajak dan Retribusi Daerah dan Kepwal Penetapan Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Ketetapan Pajak Daerah.

Perda belum ditetapkan, sudah disusulkan per Mei 2024
..................................Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Danar 16 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
21
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Belanja Hibah Barang TA 2023 Tidak Tertib1BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
a. Lurah Purbayan dan Lurah Prenggan untuk memedomani ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan Belanja Hibah.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Pj Wali Kota kepada Lurah Prenggan dan Purbayan Nomor X.700/114 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal perintah untuk memedomani ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................2. Surat Lurah Prenggan kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/081 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................3. Surat Lurah Purbayan kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/052 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa dalam melaksanakan Belanja Hibah.
Danar 17 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
22
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Belanja Hibah Barang TA 2023 Tidak TertibBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk menyusun SOP yang mengatur mekanisme pelaksanaan belanja hibah barang dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan serta pelaksana untuk pengadaan Belanja Hibah barang yang akan diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Pj Wali Kota kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nomor X.700/115 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal perintah untuk menyusun SOP yang mengatur mekanisme pelaksanaan belanja hibah barang dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan serta pelaksana untuk pengadaan Belanja Hibah barang yang akan diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat.
..................................2. Surat Jawaban Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/172 Perihal surat jawaban yang menyatakan telah melaksanakan rapat koordinasi penyusunan SOP pada tanggal 4 dan 24 April 2024 serta akan melaksanakan rapat koordinasi finalisasi SOP.
..................................3. Undangan, Daftar Hadir, dan Notulen Rapat Koordinasi tanggal 4 dan 24 April 2024.
..................................4. Rencana kerja pelaksanaan penyusunan SOP.
..................................5. Draft Keputusan Wali Kota tentang SOP Pengelolaan Belanja Hibah Barang di Kelurahan dan Kemantren.
..................................6. Keputusan Wali Kota Nomor 223 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Belanja Hibah Barang di Kelurahan dan Kemantren.
Danar 13 Juni 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
23
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Belanja Hibah Barang TA 2023 Tidak TertibBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
c. Empat belas Mantri Pamong Praja dan PPTK kegiatan hibah barang di lingkungan Kota Yogyakarta untuk memedomani Peraturan Walikota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Pj Wali Kota kepada 14 Mantri Pamong Praja Nomor X.700/116 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal perintah untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................2. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/052 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................3. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Mujamuju, Tahunan, Warungboto dan Sorosutan Nomor X.700/53 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................4.Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Mujamuju, Tahunan, Warungboto dan Sorosutan Tanggal 28 Maret 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................5. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/001 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................6. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Gedongkiwo, Suryodiningratan, dan Mantrijeron Nomor X.700/002 tanggal 27 maret 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................7.Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Gedongkiwo, Suryodiningratan, dan Mantrijeron Tanggal 27 Maret 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................8. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/003 tanggal 26 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................9. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Gunungketur Nomor X.700/005 tanggal 28 Maret 2024 dan Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Purwokinanti Nomor X.700/004 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................10.Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Purwokinanti dan Gunungketur Tanggal 1 April 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................11. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/001/2024 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................12. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Ngupasan dan Prawirodirjan Nomor X.700/002/2024 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................13. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Ngupasan dan Prawirodirjan Tanggal 27 Maret 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................14. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/300 tanggal 1 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................15. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Bumijo Nomor X.700/281 tanggal 28 Maret 2024, kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Cokrodiningratan Nomor X.700/282 tanggal 28 Maret 2024, dan kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Gowongan Nomor X.700/283 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................16. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Bumijo, Cokrodiningratan dan Gowongan Tanggal 1 April 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................17. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Mergangsan kepada Pj Wali Kota Nomor X.000.4.3.2/01 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................18. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Mergangsan kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Keparakan, Wirogunan, Brontokusuman Nomor X.000.4.3.2/02 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................19. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Keparakan, Wirogunan, Brontokusuman Tanggal 28 Maret 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................20. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/0366 tanggal 1 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................21. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Rejowinangun, Prenggan, Purbayan Nomor 000.4.3.2/0365 tanggal 1 April 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................22. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Rejowinangun, Prenggan, Purbayan Tanggal 1 April 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................23. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Danurejan kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/001/DN/IV/2024 tanggal 3 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................24. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Danurejan kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Rejowinangun, Prenggan, Purbayan Nomor X.700/002/DN/IV/2024 tanggal 3 April 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................25. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Tegalpanggung, Suryatmajan, Bausasran Tanggal 3 April 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................26. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/002/GT/IV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................27. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Pringgokusuman, Sosromenduran Nomor X.700/003/GT/IV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................28. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Pringgokusuman, Sosromenduran Tanggal 3 April 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................29. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/278 tanggal 26 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................30. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Patangpuluhan Nomor X.700/279 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................31. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Patangpuluhan Tanggal 28 Maret 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................32. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/01 tanggal 26 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................33. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Patehan, Panembahan, Kadipaten Nomor X.700/02 tanggal 26 Maret 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................34. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Patehan, Panembahan, Kadipaten Tanggal 27 Maret 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................35. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Tegalrejo kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/041 tanggal 1 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................36. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Tegalrejo kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Bener, Karangwaru, Kricak, Tegalrejo Nomor X.700/040 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................37. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Bener, Karangwaru, Kricak, Tegalrejo Tanggal 27 Maret 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................38. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Gondokusuman kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/264 tanggal 18 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................39. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Gondokusuman kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Demangan Nomor X.700/265, Kalurahan Kotabaru Nomor X.700/266, Kalurahan Baciro Nomor X.700/267, Kalurahan Klitren Nomor X.700/268, Kalurahan Terban Nomor X.700/269 tanggal 18 April 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................40. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Demangan, Kotabaru, Baciro, Klitren, Terban, Klitren, Kotabaru Tanggal 18 April 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................41. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan kepada Pj Wali Kota Nomor X.700/211 tanggal 22 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK yang menyatakan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah dan menginstruksikan PPTK kegiatan untuk memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................42. Surat Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan kepada PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Notoprojo dan Ngampilan Nomor X.700/212 tanggal 22 April 2024 Perihal Instruksi akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
..................................43. Surat Pernyataan PPTK Kegiatan Pengelola Belanja Hibah Kalurahan Notoprojo dan Ngampilan Tanggal 22 April 2024 Perihal Pernyataan akan memedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
Danar 17 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
24
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pelaksanaan Belanja Modal pada Sembilan Kontrak yang Tidak Sesuai Ketentuan1311841666.2BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan Kepala Dinas DPUPKP untuk berlaku cermat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Pj. Wali Kota Yogyakarta kepada Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta Nomor X.700/117 tanggal 22 Maret 2024 perihal perintah untuk menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan DIY atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 2B/LHP/XVII.YOG/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 pada temuan nomor 2 dan 3 temuan Belanja, yaitu: Pelaksanaan Belanja Modal pada Sembilan Kontrak yang Tidak Sesuai Ketentuan.
..................................2. Surat Plt. Kepala DPUPKP Nomor X.700/1304 tanggal 18 April 2014, perihal Tindak Lanjut Surat Pj. Wali Kota Yogyakarta Nomor X.700/117 tanggak 22 Maret 2024, atas temuan tersebut ditindaklanjuti dengan (a.) Telah menyetor sebesar Rp311.841.666,21 ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 16, 19, 22, 23 Februari 2024 atas kekurangan volume pekerjaan
dan (b.) Akan lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Roro 20 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
25
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 Sebesar Rp8.546.865.021,611BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan 17 PD terkait beserta TAPD untuk berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Wali Kota kepada Ketua TAPD Kota Yogyakarta Nomor X.700/119 tanggal 22 Maret 2024 perihal untuk menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan DIY atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 2B/LHP/XVII.YOG/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 pada temuan Nomor 3 yaitu Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp8.546.865.021,61 dan untuk berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
..................................2. Surat Wali Kota kepada Kepala Perangkat Daerah Kota Yogyakarta Nomor X.700/119 tanggal 22 Maret 2024 perihal untuk menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan DIY atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 2B/LHP/XVII.YOG/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 pada temuan Nomor 3 yaitu Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp8.546.865.021,61 dan untuk berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD
..................................3. Surat Kepala Satpol PP kepada Pj. Wali Kota Yogyakarta Nomor X.700/728 tanggal 27 Maret 2024 perihal menindaklanjuti Surat Pj. Wali Kota Yogyakarta Nomor X.700/119 perihal TL LHP BPK RI Perwakilan Provinsi DIY atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023 Nomor 2B/LHP/XVII.YOG/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 pada temuan Nomor 3 dari temuan belanja, yaitu Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp8.546.865.021,61, atas temuan tersebut Satpol PP akan berlaku lebih cermat dalam menyusun Dokumen RKA Satpol PP pada perencanaan penganggaran selanjutnya.
..................................4. Surat Kepala Satpol PP kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan(P3U) Satpol PP Kota Yogyakarta selaku PPKom Nomor X.700/736 tanggal 28 Maret 2024 Perihal intruksi untuk (a.) Mencermati dengan lebih seksama dokumen RKA dan DPA pada perencanaan penganggaran selanjutnya untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawab PPKom; serta (b.) Berkoordinasi dengan PPTK dalam penyusunan RKA dengan memperhatikan peraturan dan kaidah yang berlaku terkait penganggaran, terutaman pada penentuan klasifikasi jenis belanja.
..................................5. Surat Kepala Satpol PP kepada Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP selaku PPTK Nomor X.700/737 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi untuk mencermati dengan lebih seksama dan lebih teliti dalam penyusuanan RKA dan DPA pada perencanaan penganggaran selanjutnya, dengan memperhatikan peraturan dan kaidah yang berlaku terkait penganggaran, terutama pada penentuan kodefikasi rekening dan klasifikasi jenis belanja.
..................................6. Surat Pernyataan Kepala Bidang P3U/PPKOM Satpol PP tanggal 28 Maret 2024 yang menyatakan akan melaksanakan intruksi Surat Kepala Satpol PP Nomor X.700/736.
.................................7. Surat Pernyataan Kepala Seksi Pengendalian Operasional selaku PPTK Kegiatan Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kota Yogyakarta tanggal 28 Maret 2024 yang menyatakan akan melaksanakan intruksi Surat Kepala Satpol PP Nomor X.700/737.
.................................8. Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kepada Pj. Wali Kota Yogyakarta Nomor 900.1.11.1/923 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut Temuan BPK yang akan lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan penganggaran RKA dan melakukan koordinasi dengan Bidang Aset di BPKAD dalam pencatatan aset sesuai klasifikasi peruntukkannya.
.................................9. Surat Kemantren Mergangsan kepada Pj. Wali Kota Yogyakarta Nomor X.000.4.3.2/03 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK, yang akan menindaklanjuti Surat Pj. Wali Kota Nomor X.700/119 dengan (a.) Memedomani ketentuan peraturan perundangan tentang penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal; (b.) Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan belanja hibah dalam melaksanakan belanja hibah; serta (c.) Mengintruksikan kepada PPTK Kegiatan hibah barang untuk mempedomani peraturan perundangan tentang penganggaran belanja barang dan jasa.
.................................10. Surat Kemantren Mergangsan kepada Lurah dan PPTK Kegiatan Hibah barang TA 2023 Kemantren Mergangsan Kel. Keparakan, Kel. Wirogunan dan Kel. Brontokusuman Nomor X.000.4.3.2/04 tanggal 28 Maret 2024 Perihal intruksi untuk mempedomani ketentuan peraturan perundangan tentang penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
.................................11. Surat Pernyataan KPA dan PPTK Pembangunan Sarana dan Prasarana Kel. Keparakan, Kel. Wirogunan, Kel. Brontokusuman tanggal 28 Maret 2024 yang menyatakan akan mempedomani ketentuan peraturan perundangan tentang penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
.................................12. Surat Kepala BPKAD kepada Pj. Wali Kota Nomor 700/2053 tanggal 5 April 2024 Perihal Tindak Lanjut temuan Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp8.546.865.021,61, TAPD telah melakukan koordinasi secara intensif bersama dengan SKPD terkait (DPUPKP, Bappeda, Bagian Administrasi Pembangunan serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka mengidentifikasi dan mengklasifikasi belanja yang diidentifikasi terjadi kesalahan dalam penempatan kode rekening.
.................................13. Surat Kepala BPKAD kepada Pj. Wali Kota Nomor 700/2054 tanggal 5 April 2024 Perihal Perintah Tindak Lanjut temuan Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp8.546.865.021,61 dan akan ditindaklanjuti dengan menyusun RKA-PD dengan lebih cermat.
.................................14. Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Pj. Wali Kota Yogyakarta Nomor X.700.1.2.1/0016 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Jawaban Tindak Lanjut temuan Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp8.546.865.021,61, atas temuan tersebut Dinas Kesehatan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD dan dilampiri SK Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penunjukan Personil Tim Eksaminasi RKA TA 2025.
.................................15. Surat Kepala DPUPKP kepada Pj. Wali Kota Yogyakarta Nomor X.700/1303 tanggal 18 April 2024 Perihal Jawaban Tindak Lanjut temuan Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp8.546.865.021,61, atas temuan tersebut DPUPKP akan lebih cermat dalam menyusun RKA-PD
.................................16. Surat Pernyataan Plt. Kepala DPUPKP tanggal 18 April yang menyatakan akan lebih cermat dalam penyusunan RKP-PD
.................................17. Surat Kepala Dinas Perdagangan kepada Kepala UPT Pusat Bisnis Dinas Perdagangan Nomor X.700/03 tanggal 3 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP pada temuan Kesalahan Penganggaran atas Belanja Daerah Tahun 2023 sebesar Rp8.546.865.021,61, UPT Pusat Bisnis Dinas Perdagangan untuk segera memberikan laporan atas pelaksanaan tindak lanjutnya
.................................18. Surat Kepala UPT Pusat Bisnis kepada Kepala Dinas Perdagangan Nomor 500.2/122 tanggal 3 April 2024 Perihal Surat balasan Tindak Lanjut LHP BPK RI, UPT Pusat Bisnis Dinas Perdagangan akan melakukan perbaikan dan lebih cermat dalam perencanaan penganggaran belanja modal sesuai dengan klasifikasi aset pada tahun berikutnya
.................................19. Surat Kepala Dinas Perdagangan kepada Pj. Wali Kota Nomor X.700/04 tanggal 17 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK RI yang Mengintruksikan kepada Kepala UPT Pusat Bisnis untuk memperbaiki dan mencermati penganggaran periode berikutnya dan akan lebih mencermati penyusunan RKA di tahun berikutnya.
................................. 20. Surat Kemantren Kraton kepada Pj. Wali Kota Nomor X.700/03 tanggal 26 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK temuan Nomor 3 yang menyatakan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD
.................................21. Surat Kepala Dinas Kebudayaan kepada Pj. Wali Kota Nomor 700/1235 tanggal 18 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK temuan Nomor3 yang menyatakan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................22. Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kepada Pj. Wali Kota Nomor X.700/1135 tanggal 19 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK temuan Nomor 3 yang menyatakan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................23. Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kepada PPTK Kegiatan pada Bidang Pencegahan Kebakaran dan PPTK Kegiatan pada Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Nomor X.700/1136 tanggal 19 April 2024 Perihal Intruksi untuk berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................24. Surat Pernyataan Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran tanggal 19 April 2024 yang menyatakan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................25. Surat Kepala Bidang OPerasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan tanggal 19 April 2024, yang menyatakan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................26. Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Nomor X.700/040 tanggal 16 April 2024 Perihal Jawaban Surat Perintah X.700/119 yang menyatakan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................27. Surat Kepala Dinas LH kepada Pj. Wali Kota Nomor X.700/263 tanggal 19 April 2024 Perihal Tindak Lanjut LHP BPK temuan n 3 yang akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD dengan mempedomani Peraturan Wali Kota tentang APBD Kota Yogyakarta, dan mengintruksikan kepada PPTK berlaku cermat dalam menyusun RKA-Kegiatan dengan mempedomani Peraturan Wali Kota tentang APBD Kota Yogyakarta.
.................................28. Surat Kepala Dinas LH kepada PPTK Kegiatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Izin PPLH/diterbitkan oleh Pemerintah Kab/Kota di Yogyakarta Nomor X.700/264 tanggal 19 April 2024 Perihal Intruksi untuk berlaku cermat dalam menyusun RKA Kegiatan dengan mempedomani Peraturan Wali Kota tentang APBD Kota Yogyakarta.
.................................29. Surat Pernyataan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian LH Dinas LH yang menyatakan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-Progam dan Kegiatan dengan mempedomani Peraturan Wali Kota tentang APBD Kota Yogyakarta.
.................................30. Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kepada PJ. Wali Kota Nomor 500.17/0726 tanggal 2 April 2024 Perihal Tindak Lanjut temuan Nomor 3c terkait Kesalahan Penganggaran Belanja Modal dalam Klasifikasi Jenis Aset Tetap yang menyatakan akan berpedoman pada Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dalam Penganggaran Belanja Modal dalam Klasifikasi Jenis Aset Tetap yang akan dihasilkan, dan telah mengintruksikan kepada PPTK Kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota untuk berpedoman pada Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penganggaran Belanja Modal dalam Klasifikasi Jenis Aset yang Akan Dihasilkan.
.................................31. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP kepada Pj. Wali Kota Nomor X.700/003 tanggal 19 April 2024 Perihal Tindak Lanjut BPK.
.................................32. Surat Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP tanggal 19 April 2024 yang menyatakan akan lebih cermat dalam menyusun RKA-PD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
.................................33. Surat Pj. Wali Kota kepada Kepala Perangkat Daerah Kota Yogyakarta Nomor X.700/119 Perihal Perintah untuk berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................34. Surat Kemantren Tegalrejo kepada PPTK Pelayanan Administrasi Perkantoran Kemantren Tegalrejo Nomor X.700/042 tanggal 27 Maret 2024 Perihal Intruksi untuk berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................35. Surat Pernyataan Kemantren Tegalrejo tanggal 27 Maret 2024 menyatakan akan mempedomani Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian Belanja Hibah dalam melaksanakan Belanja Hibah.
.................................36. Surat Kemantren Tegalrejo kepada Pj. Wali Kota Nomor X.d700/043 tanggal 1 April 2024 Perihal Tindak Lanjut BPK yang menyatakan akan berlaku cermat dalam menyusun RKA-PD.
.................................37. Surat Kepala BPBD kepada Pj. Wali Kota Nomor X.700/002 tanggal 19 Apil 2024 Perihal Tindak Lanjut BPK yang menyatakan Pengguna Anggaran akan lebih cermat dalam menyusun Anggaran Belanja berdasarkan kode klasifikasi rekening yang sesuai, dan akan menginstruksikan kepada PPTK Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah dan Kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap bencana agar lebih cermat dalam penyusunan Anggaran Belanja.
.................................38. Surat Kepala BPBD kepada PPTK Adm Umum PD BPBD Nomor X.700/003 tanggal 19 April 2024 Perihal Intruksi agar lebih cermat dalam penyusunan Anggaran Belanja berdasarkan kode klasifikasi rekening yang sesuai.
.................................39. Surat Kepala BPBD kepada PPTK Kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaaan terhadap bencana BPBD Nomor X.700/004 tanggal 19 April 2024 Perihal Intruksi agar lebih cermat dalam penyusunan Anggaran Belanja berdasarkan kode klasifikasi rekening yang sesuai.
.................................40. Surat Pernyataan Sekretaris dan Penelaah Teknis Kebijakan BPBD tanggal 19 April 2024 yang menyatakan akan lebih cermat dalam menyusun Anggaran Belanja berdasarkan kode klasifikasi rekening yang sesuai.
Roro 28 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
26
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Rekening Bank Pemkot Yogyakarta Tidak Tertib1BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar:
a. Merevisi Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 belum sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD Nomor X.700/120 tanggal 22 Maret 2024 Perihal perintah untuk merevisi Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daera.
..................................2. Surat Jawaban Kepala BPKAD kepada Wali Kota Nomor 700/2056 tanggal 5 April 2024 dengan dilampiri Surat Perintah kepada Kuasa BUD Nomor 700/2057 dan Draft Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah.

Belum dilengkapi revisi Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Belum ada revisi Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Etik, 21 Mei 2024 pengajuan status 2 … Danar, 31 Mei 2024 pengajuan status 2
27
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Rekening Bank Pemkot Yogyakarta Tidak TertibBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar:
b. Merevisi Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan mengatur secara rinci tentang mekanisme rekonsiliasi pendapatan daerah dan kas di bendahara penerimaan.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 belum sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD Nomor X.700/120 tanggal 22 Maret 2024 Perihal perintah untuk Merevisi Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan mengatur secara rinci tentang mekanisme rekonsiliasi pendapatan daerah dan kas di bendahara penerimaan.
..................................2. Surat Jawaban Kepala BPKAD kepada Wali Kota Nomor 700/2056 tanggal 5 April 2024 dengan dilampiri Draft Revisi Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Belum dilengkapi revisi Peraturan Wali Kota Nomor 136 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan mengatur secara rinci tentang mekanisme rekonsiliasi pendapatan daerah dan kas di bendahara penerimaan.
Belum ada revisi Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan mengatur secara rinci tentang mekanisme rekonsiliasi pendapatan daerah dan kas di bendahara penerimaan.Etik, 20 Mei 2024 pengajuan status 2 … Danar, 31 Mei 2024 pengajuan status 2
28
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Rekening Bank Pemkot Yogyakarta Tidak TertibBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar:
c. Memerintahkan Kepala BKAD kepada Kuasa BUD untuk berlaku lebih cermat dalam mengendalikan pembukaan rekening-rekening atas nama Pemkot Yogyakarta.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD Nomor X.700/120 tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah untuk lebih cermat dalam mengendalikan pembukaan rekening-rekening atas nama Pemkot Yogyakarta.
..................................2. Surat Jawaban Kepala BPKAD Nomor 700/2056 tanggal 5 April 2024 dengan dilampiri Surat kepala BPKPAD kepada Kepala Bidang Perbendaharaan Nomor 700/2056 tanggal 5 April 2024.
..................................3. Surat Pernyataan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku BUD Pemkot Yogyakarta yang menyatakan bahwa akan mengendalikan pembukuan rekening-rekening bank a.n Pemkot Yogyakarta dengan lebih cermat.
Etik 21 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
29
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Rekening Bank Pemkot Yogyakarta Tidak TertibBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar:
d. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan BPD DIY dalam rangka menghentikan penggunaan rekening yang digunakan menampung pendapatan daerah yang tidak dikuasai oleh Pemkot Yogyakarta, dan mengatur mekanisme penyetoran pendapatan daerah langsung ke RKUD.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 belum sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD Nomor X.700/120 tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah untuk berkoordinasi dengan BPD DIY dalam rangka menghentikan penggunaan rekening yang digunakan menampung pendapatan daerah yang tidak dikuasai oleh Pemkot Yogyakarta, dan mengatur mekanisme penyetoran pendapatan daerah langsung ke RKUD.
..................................2. Surat Jawaban BPKAD kepada Wali Kota Nomor 700/2056 tanggal 5 April 2024 dengan dilampiri Undangan Nomor 000.1.5/346 tanggal 5 Maret 2024, Daftar Hadir dan Notulen koordinasi dengan BPD DIY terkait Ijin Rekening Tampungan Hasil Pemeriksaan BPK.

Belum dilengkapi (a.) Bukti pendukung dokumentasi koordinasi antara BPD DIY dengan BPKAD; (b.) Hasil kajian altematif praktek tarbaik untuk mengeioia pendapatan daei'ah sesuai dengan ketentuan; (c.) Dokumen yang menunjukkan adanya sosialisasi kepada WP. Agenda sosialisasi adalah untuk mensosialisasikan rekening bam hasil kajian yang akan digunakan untuk menerima pendapatan pajak daerah dan menginformasikan rekening penampung sebelumnya yang tidak dapat dipakai kembali.
a. Bukti pendukung dokumentasi koordinasi antara BPD DIY dengan BPKAD;
b. Hasil kajian altematif praktek tarbaik untuk mengeioia pendapatan daei'ah sesuai dengan ketentuan;
c. Dokumen yang menunjukkan adanya sosialisasi kepada WP. Agenda sosialisasi
adalah untuk mensosialisasikan rekening
bam hasil kajian yang akan digunakan untuk menerima pendapatan pajak daerah dan menginformasikan rekening penampung sebelumnya yang tidak dapat dipakai kembali.
Etik, 20 Mei 2024 pengajuan status 2 … Danar, 31 Mei 2024 pengajuan status 2
30
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan dan Penatausahaan atas Persediaan Barang dan Obat pada Dua PD belum Optimal 1BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
a. Kepala Dinkes untuk mengawasi pengelolaan serta penatausahaan persediaan secara optimal.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700/121 tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah Kepala Dinas Kesehatan untuk mengawasi pengelolaan serta penatausahaan persediaan secara optimal.
..................................2. Surat Jawaban Dinas Kesehatan kepada Wali Kota Nomor X.700.1.2.1/0022 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Jawaban atas Surat Perintah Wali Kota Nomor X.700/121 tanggal 22 Maret 2024 terkait komitmen untuk lebih optimal atas pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan yang dilampiri Daftar Saldo Awal, Penerimaa, Penggunaan dan Saldo Akhir Persediaan Obat.
Taufan 21 Mei 2024 pengajuan status 1, Danar 31 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
31
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan dan Penatausahaan atas Persediaan Barang dan Obat pada Dua PD belum Optimal BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
b. Kepala Dinkes menginstruksikan Direktur RSUD Kota Yogyakarta, Kepala RS Pratama Yogyakarta, Kepala Puskesmas Gondomanan, Kepala Puskesmas Danurejan I untuk mengawasi pengelolaan persediaan secara optimal.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700/121 tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah Kepala Dinas Kesehatan untuk mengawasi pengelolaan serta penatausahaan persediaan secara optimal.
..................................2. Surat Jawaban Kepala Dinas Kesehatan kepada Wali Kota Nomor X.700.1.2.1/0022 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi Kepala Dinas Kesehatan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta, Kepala RS Pratama Yogyakarta, Kepala Puskesmas Gondomanan, Kepala Puskesmas Danurejan I untuk lebih optimal atas pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan.
..................................3. Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta Nomor X.700.1.2.1/0017 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi untuk lebih optimal atas pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan. Surat Direktur RSUD Kota Yogyakarta kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700/2915 tanggal 1 April 2024 Perihal Instruksi dimana telah melakukan pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan. Surat Direktur RSUD Kota Yogyakarta kepada Pengurus Barang Pembantu Nomor X.700/2848 tanggal 30 Maret 2024 Perihal Instruksi untuk memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala. Surat Pengurus Barang Pembantu tanggal 30 Maret 2024 yang menjelaskan telah memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala yang dilengkapi dengan BA Rekonsiliasi Persediaan, serta Rekapitulasi Laporan Mutasi.
..................................4. Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Direktur RS Pratama Yogyakarta Nomor X.700.1.2.1/0018 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi untuk lebih optimal atas pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan. Surat Direktur RS Pratama Yogyakarta kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700.1.2.1/051 tanggal 2 April 2024 Perihal Instruksi dimana telah melakukan pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan. yang dilengkapi dengan BA Rekonsiliasi Persediaan, serta Kartu Stock Persediaan.
..................................5. Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Puskesmas Danurejan I Nomor X.700.1.2.1/0020 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi untuk lebih optimal atas pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan. Surat Kepala Puskesmas Danurejan I kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.900.1.11.1/0853 tanggal 30 Maret 2024 Perihal Instruksi dimana telah melakukan pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan. Surat Pengurus Barang Pembantu tanggal 4 April 2024 yang menjelaskan telah memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala yang dilengkapi dengan BA Rekonsiliasi Persediaan. Surat Kepala Puskesmas Danurejan I kepada Pengurus Barang Pembantu Nomor X.900.1.11.1/0854 tanggal 30 Maret 2024 Perihal Instruksi untuk memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala.
.................................6. Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Puskesmas Gondomanan Nomor X.700.1.2.1/0019 tanggal 28 Maret 2024 Perihal Instruksi untuk lebih optimal atas pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan. Surat Kepala Puskesmas Gondomanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700.1.2.1/0600 tanggal 30 Maret 2024 Perihal Instruksi dimana telah melakukan pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan. Surat Kepala Puskesmas Gondomanan kepada Pengurus Barang Pembantu Nomor X.700.1.2.1/0639 tanggal 1 April 2024 Perihal Instruksi untuk memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala. Surat Pengurus Barang Pembantu tanggal 2 April 2024 yang menjelaskan telah memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala yang dilengkapi dengan BA Rekonsiliasi Persediaan.
Taufan 21 Mei 2024 pengajuan status 1, Danar 31 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
32
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan dan Penatausahaan atas Persediaan Barang dan Obat pada Dua PD belum Optimal BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
c. Kepala Disdikpora menginstruksikan Kepala SMP N 5 dan SMP N 8 untuk mengawasi pengelolaan serta penatausahaan persediaan secara optimal.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nomor X.700/122 Tanggal 22 Mar 2024 Perihal Perintah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk mengawasi pengelolaan serta penatausahaan persediaan secara optimal.
..................................2. Surat Jawaban Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kepada Wali Kota Nomor X.700/039 Tanggal 16 April 2024. Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kepada Kepala SMP Negeri 5 Nomor X.700/041 tanggal 17 April 2024 dan kepada Kepala SMP Negeri 8 Nomor X.700/042 tanggal 17 April 2024. Surat Pernyataan Kepala SMP Negeri 5 dan Kepala SMP Negeri 8 tanggal 18 April 2024 akan lebih optimal dalam pengawasan atas pengelolaan serta penatausahaan persediaan.
Taufan 21 Mei 2024 pengajuan status 1, Danar 31 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
33
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan dan Penatausahaan atas Persediaan Barang dan Obat pada Dua PD belum Optimal BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
d. Kepala Dinkes dan Kepala Disdikpora menginstruksikan kepada Pengurus Barang Pengguna/pembantu pada masing-masing PD untuk memutakhirkan pencatatan persediaan serta melakukan stock opname persediaan secara berkala.
1 - Tindak lanjut bulan Juni 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700/121 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah untuk mengawasi pengelolaan serta penatausahaan persediaan secara optimal.
..................................2. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nomor X.700/122 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah untuk mengawasi pengelolaan serta penatausahaan persediaan secara optimal.
..................................3. Surat Jawaban Kepala Dinas Kesehatan kepada Wali Kota Nomor X.700.1.2.1/0022 tanggal 28 Maret 2024.
..................................4. Surat Instruksi Kepala Dinas Kesehatan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta Nomor X.700.1.2.1/0017 tanggal 28 Maret 2024. Surat Jawaban Direktur RSUD Kota Yogyakarta kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700/2915 tanggal 1 April 2024. Surat Instruksi Direktur RSUD Kota Yogyakarta kepada Pengurus Barang Nomor X.700/2848 tanggal 30 Maret 2024. Surat Pengurus Barang Pembantu tanggal 30 Maret 2024 yang menjelaskan telah memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala yang dilengkapi dengan BA Rekonsiliasi Persediaan dan Rekapitulasi Laporan Mutasi.
..................................5. Surat Instruksi Kepala Dinas Kesehatan kepada Direktur RS Pratama Kota Yogyakarta Nomor X.700.1.2.1/0018 tanggal 28 Maret 2024. Surat Jawaban Direktur Direktur RS Pratama Kota Yogyakarta kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700.1.2.1/051 tanggal 2 April 2024 yang dilengkapi dengan BA Rekonsiliasi Persediaan dan kartu stok persediaan.
..................................6. Surat Instruksi Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Puskesmas Gondomanan Nomor X.700.1.2.1/0019 tanggal 28 Maret 2024. Surat Jawaban Kepala Puskesmas Gondomanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.700.1.2.1/0600 tanggal 30 Maret 2024. Surat Instruksi Kepala Puskesmas Gondomanan kepada Pengurus Barang Nomor X.700.1.2.1/0639 tanggal 1 April 2024. Surat Pengurus Barang Pembantu tanggal 2 April 2024 yang menjelaskan telah memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala yang dilengkapi dengan BA Rekonsiliasi Persediaan.
..................................7. Surat Instruksi Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Puskesmas Danurejan I Nomor X.700.1.2.1/0020 tanggal 28 Maret 2024. Surat Jawaban Kepala Puskesmas Danurejan I kepada Kepala Dinas Kesehatan Nomor X.900.1.11.1/0853 tanggal 30 Maret 2024. Surat Pengurus Barang Pembantu tanggal 4 April 2024 yang menjelaskan telah memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala yang dilengkapi dengan BA Rekonsiliasi Persediaan. Surat Instruksi Kepala Puskesmas Danurejan I kepada Pengurus Barang Nomor X.900.1.11.1/0854 tanggal 30 Maret 2024.
..................................8. Surat Jawaban Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kepada Wali Kota Nomor X.700/039 tanggal 16 April 2024. Surat Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kepada Pengurus Barang Pengguna Nomor X.700/043 tanggal 17 April 2024. Surat Pengurus Barang Pengguna tanggal 18 April 2024 yang menjelaskan akan memuktahirkan pencatatan persediaan dan melakukan stockopname persediaan secara berkala.
..................................9. Inventarisir Harga Persediaan yang Tidak Wajar dan Bukti Harga Wajar.
Taufan 21 Mei 2024 pengajuan status 2, Danar 19 Juni 2024 pengajuan status 1, belum validasi Pak Iwan
34
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Penatausahaan Aset Tetap Tanah Belum Memadai 10BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
a. Kepala Dispetaru berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta untuk percepatan sertifikasi tanah milik Pemkot Yogyakarta.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Nomor X.700/123 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan.
..................................2. Surat Jawaban Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta kepada Wali Kota Nomor X.900.1.11/0722 tanggal 2 April 2024 yang dilampiri dengan (a.) Berita Acara Hasil Koordinasi Tindaklanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023 tentang Penatausahaan Aset Tetap Tanah Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor 500.17/0699 Tanggal 28-03-2024); (b.) Rencana Aksi Kegiatan Penatausahaan Aset Tetap Tanah Milik Pemerintah Kota Yogyakarta; (c.).Daftar Objek Pendaftaran Alas Hak Aset Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pak Adi 22 Mei 2024 pengajuan status 2, Danar 31 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
35
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Penatausahaan Aset Tetap Tanah Belum Memadai BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan:
b. Kepala BPKAD:
1) agar menertibkan pemanfaatan aset dua bidang tanah; dan
2) memproses penghapusan sebelas bidang Aset Tetap Tanah yang telah dikuasai Kraton dan Pakualaman sesuai dengan ketentuan.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 belum sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD Nomor X.700/124 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah untuk menertibkan pemanfaatan aset 2 bidang tanah hibah KPK dan memproses penghapusan 11 bidang aset tetap tanah yang telah dikuasai oleh Kraton dan Pakualam.
..................................2. Surat Jawaban Kepala.BPKAD kepada Wali Kota Nomor 700/2051 tanggal 5 April 2024 Perihal surat jawaban perintah.
..................................3. Surat Kepala BPKAD kepada Ketua Yayasan Al Maksum Pondok Pesantren Krapyak Nomor 900/1506 tanggal 28 Maret 2022 Perihal pemanfaatan BMD atas hibah KPK kepada Pemkot Yogyakarta.
..................................4. BAST BMD Nomor BA-09/Ek.11/26/11/2021 dan Nomor 007/BAST/KPK/XI/2021 tanggal 9 November 2022.
..................................5. Perjanjian antara KPK dan Pemkot Yogyakarta tentang hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara KPK RI kepada Pemkot Yogyakarta.

Belum dilengkapi (1) Surat Kepala BPKAD kepada Wali Kota untuk pengusulan penetapan status dua bidang tanah hibah KPK; (2) SK Wali Kota tentang penetapan status dua bidang tanah hibah KPK.
- Surat Kepala BPKAD kepada Wali Kota untuk pengusulan penetapan status dua bidang tanah hibah KPK;
- SK Wali Kota tentang penetapan status dua bidang tanah hibah KPK.
Pak Adi, 22 Mei 2024 pengajuan status 1 … Danar, 31 Mei 2024 pengajuan status 2
36
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Penatausahaan Utang Perhitungan Fihak Ketiga atas Saldo Jaminan Bongkar Reklame Belum Memadai1BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan Kepala BPKAD:
a. menyajikan informasi yang berhubungan dengan jaminan biaya bongkar dalam laporan keuangan sesuai sifat transaksi yang tepat.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD Kota Yogyakarta
Nomor X.700/125 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah menyajikan informasi yang berhubungan dengan jaminan biaya bongkar dalam laporan keuangan sesuai sifat transaksi yang tepat.
..................................2. Surat Jawaban Kepala BPKAD kepada Wali Kota Nomor 700/2052 tanggal 5 April 2024 Perihal Tindak lanjut perintah yang dilampiri dengan Laporan uang jaminan bongkar reklame dan Surat Perintah Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Nomor 700/2055 tanggal 5 April 2024 Perihal Tindak Lanjut.
..................................3. Surat komitmen Plt Kepala BPKAD tanggal 3 Juni 2024 yang menyatakan akan meningkatkan pengawasan atas penyajian laporan keuangan yang berhubungan dengan jaminan biaya bongkar.
Fahmi 22 Mei 2024 pengajuan status 2, Danar 4 Juni 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
37
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Penatausahaan Utang Perhitungan Fihak Ketiga atas Saldo Jaminan Bongkar Reklame Belum MemadaiBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan Kepala BPKAD:
b. menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah agar melaporkan nilai jaminan biaya bongkar yang dapat diakui sebagai pendapatan kepada Kepala BPKAD secara berkala.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota kepada Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Nomor X.700/125 Tanggal 22 Maret 2024 Perihal Perintah menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah agar melaporkan nilai jaminan biaya bongkar yang dapat diakui sebagai pendapatan kepada Kepala BPKAD secara berkala.
..................................2. Surat Jawaban Kepala BPKAD kepada Wali Kota Nomor 700/2052 tanggal 5 April 2024 Perihal Tindak lanjut.
..................................3. Surat Perintah Kepala BPKAD kepada Kepala.Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Nomor 700/2055 tanggal 5 April 2024 Perihal Tindak lanjut.
..................................4. Laporan jaminan bongkar sesuai sifat transaksi yang tepat.
..................................5. Surat Pernyataan Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah tanggal 2 Mei 2024 yang menyatakan bahwa akan melaporkan nilai jaminan biaya bongkar yang dapat diakui sebagai pendapatan kepada Ka. Bidang akuntansi dan pelaporan.
Fahmi 22 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
38
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Utang Belanja pada RSUD Kota Yogyakarta Tidak Memadai1BPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan Direktur RSUD:
a. menunjuk pegawai/bagian yang tugasnya khusus untuk mengelola utang dan memantau pencatatan mutasi utang.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota Nomor X.700/126 tanggal 22 Maret 2024 yang isinya antara lain memerintahkan Direktur RSUD agar menunjuk pegawai/bagian yang tugasnya khusus untuk mengelola utang dan memantau pencatatan mutasi utang.
..................................2. Surat Jawaban Direktur RSUD Nomor X.700/2918 tanggal 1 April 2024 yang isinya antara lain telah menunjuk pegawai/bagian yang tugasnya khusus untuk mengelola utang dan memantau pencatatan mutasi utang. Surat telah dilampiri dokumen Surat Tugas yang bersangkutan (file pdf halaman ke 3).
Farhan 17 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
39
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Utang Belanja pada RSUD Kota Yogyakarta Tidak MemadaiBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan Direktur RSUD:
b. menyusun tata cara pengelolaan Utang Belanja persediaan yang terintegrasi, mulai dari tahapan: pemesanan barang, penerimaan barang, pencatatan persediaan, pencatatan utang, sampai dengan pembayaran.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota Nomor X.700/126 tanggal 22 Maret 2024 yang isinya antara lain memerintahkan Direktur RSUD agar menyusun tata cara pengelolaan Utang Belanja persediaan yang terintegrasi, mulai dari tahapan: pemesanan barang, penerimaan barang, pencatatan persediaan, pencatatan utang, sampai dengan pembayaran.
..................................2. Surat Jawaban Direktur RSUD Nomor X.700/2918 tanggal 1 April 2024 yang isinya antara lain telah menyusun tata cara pengelolaan Utang Belanja Persediaan yang terintegrasi, mulai dari tahapan: pemesanan barang, penerimaan barang, pencatatan persediaan, pencatatan utang, sampai dengan pembayaran. Surat telah dilampiri dokumen SOP tata cara pengelolaan Utang Belanja Persediaan Nomor 11.215.2269 tanggal 30 Maret 2024 (file pdf halaman ke 4 dan 5).
Farhan 17 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
40
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Utang Belanja pada RSUD Kota Yogyakarta Tidak MemadaiBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan Direktur RSUD:
c. menginstruksikan Sub Bidang Keuangan dan Akuntansi untuk menerapkan pengakuan dan pencatatan berbasis akrual sesuai kebijakan akuntansi dan standar akuntansi.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota Nomor X.700/126 tanggal 22 Maret 2024 yang isinya antara lain memerintahkan Direktur RSUD agar menginstruksikan Sub Bidang Keuangan dan Akuntansi untuk menerapkan pengakuan dan pencatatan berbasis akrual sesuai kebijakan akuntansi dan standar akuntansi.
..................................2. Surat Jawaban Direktur RSUD Nomor X.700/2918 tanggal 1 April 2024 yang isinya antara lain telah menginstruksikan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Akuntansi untuk menerapkan pengakuan dan pencatatan berbasis akrual sesuai kebijakan akuntansi dan standar akuntansi. Surat tersebut telah dilampiri instruksi dari Direktur RSUD kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan Akuntansi Nomor X.700/2849 tanggal 30 Maret 2024 (file pdf halaman ke 6) serta pernyataan dari Kepala Sub Bagian Keuangan dan Akuntansi Nomor X.700/01/Keu/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 yang berisi bahwa akan menerapkan pengakuan dan pencatatan akrual sesuai kebijakan dan standar akuntansi (file pdf halaman ke 7).
Farhan 17 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan
41
LHP No. 2/LHP/XVIII.YOG/03/2024
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2023
Pengelolaan Utang Belanja pada RSUD Kota Yogyakarta Tidak MemadaiBPK merekomendasikan Wali Kota Yogyakarta agar memerintahkan Direktur RSUD:
d. menyusun dan menetapkan kebijakan tentang pencatatan barang konsinyasi.
1 - Tindak lanjut bulan Mei 2024 telah sesuai dengan rekomendasi berupa:
..................................1. Surat Perintah Wali Kota Nomor X.700/126 tanggal 22 Maret 2024 yang isinya antara lain memerintahkan Direktur RSUD agar menyusun dan menetapkan kebijakan tentang pencatatan barang konsinyasi.
..................................2. Surat Jawaban Direktur RSUD Nomor X.700/2918 tanggal 1 April 2024 yang isinya antara lain telah menyusun dan menetapkan kebijakan tentang pencatatan barang konsinyasi. Surat tersebut telah dilampiri SOP Pencatatan Barang Konsinyasi Nomor 11.213.2265 tanggal 27 Februari 2024 (file pdf halaman ke 8).
Farhan 17 Mei 2024 pengajuan status 1, sudah validasi Pak Iwan