B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN KELAS IB | |||||||||||||||||||||||||
2 | Penilaian | Bobot | Penjelasan | Pilihan Jawaban | Jawaban | Nilai | % | Catatan/Keterangan/Penjelasan | Link Evidence | |||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | A. | PENGUNGKIT | 60,00 | 51,22 | 85,37% | |||||||||||||||||||||
75 | 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7,50 | 6,44 | 85,87% | |||||||||||||||||||||
76 | i. | Pengendalian Gratifikasi | 1,50 | 1,25 | 83,50% | |||||||||||||||||||||
77 | a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | a. Jika public campaign telah dilakukan secara berkala b. Jika public campaign dilakukan tidak secara berkala c. Jika belum dilakukan public campaign | A/B/C | A | 1,00 | 1. Kampanye Umum Pengendalian Gratifikasi; 2. Screenshoot Pencanangan Zona Integritas di Media Massa; 3. Banner ZI PN Pekalongan; 4. Screenshoot Aplikasi SIWAS di Website PN; 5. Banner Anti Gratifikasi; 6. Screenshoot Website PN Pekalongan Gratifikasi; 7. Banner Pengaduan; 8. Kotak Saran; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
78 | b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | a. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, pengendalian gratifikasi telahmenjadi bagian dari prosedur b. Jika Unit Pengendalian Gratifikasi, upaya pengendalian gratifikasi telah mulai dilakukan c. Jika telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi tetapi belum terdapat prosedur pengendalian d. Jika belum memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi | A/B/C/D | B | 0,67 | 1. SK Tim Pengendali Gratifikasi; 2. Bukti Pelaporan LHKPN; 3. Bukti Pelaporan LHKASN; 4. Foto CCTV; 5. Buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi; 6. SS Anti Gratifikasi di Website; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
79 | ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1,50 | 1,13 | 75,00% | |||||||||||||||||||||
80 | a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | a. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum membangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. SK pembentukan Tim Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 2. SK Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
81 | b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | a. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja; b. Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi d. Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi e. Jika unit kerja belum melakukan penilaian resiko | A/B/C/D/E | B | 0,75 | 1. SK Pembentukan Tim Manajemen Resiko; 2. Dokumen Analisa Manajemen Resiko | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
82 | c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | a. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko | A/B/C | B | 0,50 | 1. Denah Kantor; 2. Ruang Tamu Terbuka; 3. Tabung Apar; 4. Tanda Jalur Evaluasi; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
83 | d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | a. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait b. Jika SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait c. Jika SPI belum diinformasikan dan dikomunikasikan kepada pihak terkait | A/B/C | A | 1,00 | Sosialisasi SPIP (Undangan, Daftar Hadir, Notulen, Foto) | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
84 | iii. | Pengaduan Masyarakat | 1,50 | 1,31 | 87,50% | |||||||||||||||||||||
85 | a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | a. Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat | A/B/C | B | 0,50 | 1. Capture Video Prosedur Pengaduan di Website; 2. Dokumen SK Tim Pengelola Meja Pengaduan; 3. Dokumen SK Jadwal Piket Petugas Meja Pengaduan; 4. SS Aplikasi Siwas; 5. Meja Pengaduan; 6. Formulir Pengaduan; 7. SK Hakim Pengawas PTSP; 8. SK Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
86 | b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | ya,pengaduan masyaakat ditindaklanjuti | Ya/Tidak | Ya | 1,00 | 1. Laporan Pengaduan Bulan Desember 2021 pada Pengadilan Negeri Pekalongan; 2. Screenshoot Klarifikasi Pengaduan pada aplikasi SIWAS; 3. Surat Laporan Pengaduan kepada BAWAS MA RI; 4. Surat dari BAWAS MA RI ke PN Pekalongan tentang Klarifikasi atas Pengaduan; 5. Surat Klarifikasi kepada BAWAS MARI tentang Pengaduan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
87 | c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | a. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi tetapi tidak secara berkala c. Jika penanganan pengaduan masyarakat belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1,00 | Monitoring Evaluasi atas Penanganan Pengaduan Masyarakat | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
88 | d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penanganan pengaduan belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1,00 | 1. Laporan Hasil Evaluasi atas Penanganan Pengaduan Masyarakat | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
89 | iv. | Whistle-Blowing System | 1,50 | 1,25 | 83,33% | |||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | a. Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja b. Jika unit kerja menerapkan kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi c. Jika unit kerja belum menerapkan kebijakan Whistle Blowing System | A/B/C | B | 0,50 | 1. Sosialisasi Whistle Blowing System(WBS); 2. Formulir Pengaduan; 3. SK Pengelola WBS; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
92 | b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | a. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Jika penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Jika penerapan Whistle Blowing System belum di monitoring dan evaluasi | A/B/C | A | 1,00 | Laporan Monitoring dan Evaluasi atas Penerapan Whistle Blowing System | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
93 | c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System belum ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1,00 | Dokumen Laporan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi WBS | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
94 | v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1,50 | 1,50 | 100,00% | |||||||||||||||||||||
95 | a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | a. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan pada seluruh tugas fungsi utama b. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian besar tugas fungsi utama c. Jika terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan tetapi pada sebagian kecil tugas fungsi utama d. Jika belum terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1,00 | SK Tim dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Negeri Pekalongan. | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
96 | b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | A | 1,00 | Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
97 | c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh layanan b. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar layanan c. Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil layanan d. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh layanan | A/B/C/D | A | 1,00 | 1. SK Tim dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan 2. Surat Pernyataan Bebas dari Benturan Kepentingan oleh internal Pengadilan Negeri Pekalongan | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
98 | d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | a. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja b. Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tetapi tidak secara berkala oleh unit kerja c. Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja | A/B/C | A | 1,00 | Laporan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2021 | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
99 | e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | a. Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja b. Jika sebagian hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja c. Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja | A/B/C | A | 1,00 | Laporan Tindak Lanjut Benturan Kepentingan Tahun 2021 | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
125 | II. | REFORM | 30,00 | 24,77 | 82,58% | |||||||||||||||||||||
167 | 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7,50 | 5,63 | 75,00% | |||||||||||||||||||||
168 | i. | Mekanisme Pengendalian | 2,50 | 0,63 | 25,00% | |||||||||||||||||||||
169 | - | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | a. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja dan telah menghasilkan peningkatan kinerja, mekanise kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan terkendali b. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas serta pimpinan unit kerja namun belum berdampak pada peningkatan kinerja unit kerja c.Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi yang tersistem mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas d. Terdapat pengendalian aktivitas utama organisasi tetapi tidak tersistem e. Tidak terdapat pengendalian atas aktivitas utama organisasi | A/B/C/D/E | D | 0,25 | Dokumen Analisa Manajemen Resiko | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
170 | ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3,00 | % | 3,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
171 | - | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | Penilaian ini menghitung realisasi penanganan pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan | % | 100,00% | 1,00 | 1. Laporan Pengaduan Bulan Desember 2021 pada Pengadilan Negeri Pekalongan; 2. Screenshoot Klarifikasi Pengaduan pada aplikasi SIWAS; 3. Surat Laporan Pengaduan kepada BAWAS MA RI; 4. Surat dari BAWAS MA RI ke PN Pekalongan tentang Klarifikasi atas Pengaduan; 5. Surat Klarifikasi kepada BAWAS MARI tentang Pengaduan; | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
172 | - Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti | Jumlah | 1 | |||||||||||||||||||||||
173 | - Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses | Jumlah | 0 | |||||||||||||||||||||||
174 | - Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti | Jumlah | 1 | |||||||||||||||||||||||
175 | iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2,00 | % | 2,00 | 100,00% | ||||||||||||||||||||
176 | i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1,00 | 1,00 | ||||||||||||||||||||||
177 | - | Persentase penyampaian LHKPN | Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 5. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 6. SE MenPANRB No. SE/03/M.PAN/01/2005 | % | 100,00% | 1,00 | Daftar Bukti laporan LHKPN Tahun 2021 | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
178 | - | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 17,00 | ||||||||||||||||||||||
179 | - Kepala satuan kerja | Jumlah | 1,00 | |||||||||||||||||||||||
180 | - Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN | Jumlah | 16,00 | |||||||||||||||||||||||
181 | - Lainnya | Jumlah | 0,00 | |||||||||||||||||||||||
182 | - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 17,00 | ||||||||||||||||||||||
183 | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | 1,00 | 1,00 | |||||||||||||||||||||||
184 | - | Persentase penyampaian LHKASN | Penyampaian LHKASN diatur dalam: 1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2015 4. SE MenPANRB No. 1 Tahun 2015 | % | 100,00% | 1,00 | Daftar Bukti Laporan LHKASN Tahun 2021 | LIHAT EVIDENCE | ||||||||||||||||||
185 | - | Jumlah yang harus melaporkan (ASN tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 11,00 | ||||||||||||||||||||||
186 | - Pejabat administrator (eselon III) | Jumlah | 0,00 | |||||||||||||||||||||||
187 | - Pejabat Penawas (eselon IV) | Jumlah | 2,00 | |||||||||||||||||||||||
188 | - Jumlah Fungsional dan Pelaksana | Jumlah | 9,00 | |||||||||||||||||||||||
189 | - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 11,00 | ||||||||||||||||||||||
200 | B. | HASIL | 40,00 | 37,48 | 93,70% | |||||||||||||||||||||
201 | I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | 22,50 | 20,11 | 89,39% | |||||||||||||||||||||
202 | a | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17,50 | Diisi dengan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Anti Korupsi (Indeks Persepsi Anti Korupsi / IPAK) | Nilai (0-4) | 3,74 | 16,36 | Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi TW IV | Link Evidence | |||||||||||||||||
203 | b | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5,00 | a. Target kinerja utama tercapai lebih dari 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya serta lebih baik dari capaian kinerja nasional/rata-rata capaian kinerja unit yang sejenis; b.Target kinerja utama tercapai 100% dan lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; c.Target kinerja utama tercapai 100% atau lebih, namun tidak lebih baik dari capaian kinerja utama tahun sebelumnya; d. Kinerja utama sudah orientasi hasil akan tetapi masih terdapat target kinerja utama yang tidak tercapai; e. Kinerja utama tidak berorientasi hasil | A/B/C/D/E | B | 3,75 | 1. LKJiP TA 2020; 2. LKJiP TA 2021; | Link Evidence | |||||||||||||||||
204 | II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | 17,50 | 17,37 | 99,25% | |||||||||||||||||||||
205 | a | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17,50 | Diisi dengan Nilai Hasil Survei Eksternal Kualitas Pelayanan (Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik / IPKP) | Nilai (0-4) | 3,97 | 17,37 | Laporan Survei IKM TW IV | Link Evidence | |||||||||||||||||
206 | TOTAL HASIL | 37,48 | ||||||||||||||||||||||||
207 | ||||||||||||||||||||||||||
208 | NILAI EVALUASI ZONA INTEGRITAS | 88,71 | ||||||||||||||||||||||||
209 | ||||||||||||||||||||||||||
210 | ||||||||||||||||||||||||||
211 | ||||||||||||||||||||||||||
212 | ||||||||||||||||||||||||||
213 | MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||||||||||||||||
214 | ||||||||||||||||||||||||||
215 | ||||||||||||||||||||||||||
216 | ||||||||||||||||||||||||||
217 | ||||||||||||||||||||||||||
218 | ||||||||||||||||||||||||||
219 | ttd | |||||||||||||||||||||||||
220 | ||||||||||||||||||||||||||
221 | ||||||||||||||||||||||||||
222 | TJAHJO KUMOLO | |||||||||||||||||||||||||
223 | ||||||||||||||||||||||||||
224 | ||||||||||||||||||||||||||
225 | ||||||||||||||||||||||||||
226 | ||||||||||||||||||||||||||
227 | ||||||||||||||||||||||||||
228 | ||||||||||||||||||||||||||
229 | ||||||||||||||||||||||||||
230 | ||||||||||||||||||||||||||
231 | ||||||||||||||||||||||||||
232 | ||||||||||||||||||||||||||
233 | ||||||||||||||||||||||||||
234 | ||||||||||||||||||||||||||
235 | ||||||||||||||||||||||||||
236 | ||||||||||||||||||||||||||
237 | ||||||||||||||||||||||||||
238 | ||||||||||||||||||||||||||
239 | ||||||||||||||||||||||||||
240 | ||||||||||||||||||||||||||
241 | ||||||||||||||||||||||||||
242 | ||||||||||||||||||||||||||
243 | ||||||||||||||||||||||||||
244 | ||||||||||||||||||||||||||
245 | ||||||||||||||||||||||||||
246 |