| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||||||||||
4 | Nomor | Kriteria | Elemen | Sub-Elemen | Sarjana-Pendirian | Skor | ||||||||||||||||||||
5 | Penilaian | Indikator | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 | |||||||||||||||||||
6 | 1 | 1. Kurikulum | 1.1 Keunggulan program studi | Diminta | Keunggulan program studi yang diusulkan berdasarkan perbandingan program studi sejenis nasional dan/atau internasional yang mencakup aspek: (1) kegiatan keprofesian, (2) kajian capaian pembelajaran, dan (3) kurikulum program studi sejenis. | Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat internasional yang mencakup tiga aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat internasional dan nasional yang mencakup tiga aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan tiga program studi pada tingkat nasional yang mencakup tiga aspek | Keunggulan program studi disusun berdasarkan perbandingan kurang dari tiga program studi pada tingkat nasional dan/atau mencakup kurang dari tiga aspek | Tidak mendeskripsikan/menguraikan keunggulan program studi | ||||||||||||||||
7 | 2 | 1.2 Profil Lulusan Program Studi | Diminta | Rumusan profil lulusan dan level benchmarking mekanisme penetapannya. Profil lulusan Program Studi Program Profesi Insinyur mencakup aspek (1) profesi insinyur, (2) keterkaitan profil dengan keunggulan program studi, dan (3) relevansinya dengan kebutuhan akan profesi keinsinyuran saat ini dan masa depan. Penetapan profil didasarkan atas hasil studi terhadap profesi insinyur maupun pendidikan profesi insinyur sejenis di tingkat nasional dan internasional. | Profil lulusan mencakup tiga aspek dan mekanisme penetapannya melalui studi terhadap profesi insinyur atau prodi profesi insinyur pada tingkat nasional dan internasional | Profil lulusan mencakup tiga aspek dan mekanisme penetapannya melalui studi terhadap profesi insinyur atau prodi profesi insinyur pada tingkat internasional | Profil lulusan mencakup tiga aspek dan mekanisme penetapannya melalui studi terhadap profesi insinyur atau prodi profesi insinyur pada tingkat nasional | Profil lulusan mencakup tiga aspek namun mekanisme penetapannya tidak dijelaskan | Tidak mengidentifikasi profil lulusan | |||||||||||||||||
8 | 3 | 1.3 Capaian Pembelajaran | Diminta | Rujukan rumusan capaian pembelajaran, relevansi dengan keunggulan program studi yang diusulkan. | Rumusan capaian pembelajaran: (1) sesuai dengan profil lulusan, (2) deskripsi kompetensinya sesuai level 7 (tujuh) KKNI dan sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) cakupan kompetensi dan rumusan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi dapat menggunakan contoh yang ada di Surat Keputusan Direktur Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1462 Tahun 2016 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, (3) relevan dengan keunggulan prodi, dan (4) mencantumkan rujukan yang jelas, setidak-tidaknya SN Dikti. | Rumusan capaian pembelajaran: (1) sesuai dengan profil lulusan, (2) deskripsi kompetensinya sesuai level 7 (tujuh) KKNI dan sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) cakupan kompetensi dan rumusan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi dapat menggunakan contoh yang ada di Surat Keputusan Direktur Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1462 Tahun 2016 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, dan (3) relevan dengan keunggulan prodi | Rumusan capaian pembelajaran: (1) sesuai dengan profil lulusan dan (2) deskripsi kompetensinya sesuai level 7 (tujuh) KKNI dan sesuai SN-Dikti yang mencakup 4 (empat) cakupan kompetensi dan rumusan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi dapat menggunakan contoh yang ada di Surat Keputusan Direktur Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1462 Tahun 2016 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur | Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI | Tidak mencantumkan/mendeskripsikan Capaian Pembelajaran atau Rumusan capaian pembelajaran tidak sesuai dengan SN Dikti atau level 7 (tujuh) KKNI | |||||||||||||||||
9 | 4 | 1.4 Struktur Kurikulum | 1.4.1 Struktur Kurikulum | Diminta | Kesesuaian susunan mata kuliah yang mencakup aspek : (1) Kesesuaian dengan capaian pembelajaran lulusan, (2) proporsi kegiatan tatap muka dan lapangan | maksimum 30% kegiatan tatap muka dan 70% di lapangan (sesuai dengan contoh yang ada di Peraturan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 1462 Tahun 2016) | Tidak ada Nilai 3 | 6 sks tatap muka dan 18 sks kegiatan lapangan (sesuai dengan contoh yang ada di Peraturan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 1462 Tahun 2016). | Tidak ada Nilai 1 | Tidak mengikuti format tabel struktur kurikulum yang ada pada instrumen | ||||||||||||||||
10 | 5 | 1.4.2 Jumlah jam praktik keinsinyuran | Diminta | Jumlah jam real praktik keinsinyuran | Jika JPI >= 560 maka skore = 4, jika < 560 jam maka skore = jumlah jam praktik/140 | |||||||||||||||||||||
11 | 6 | 1.5 Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Diminta | Ketersediaan RPS untuk 5 (lima) mata kuliah penciri program studi yang memenuhi 9 (sembilan) komponen 1. Nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; 2. Capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; 3. Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; 4. Bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai 5. Metode pembelajaran; 6. Waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; 7. Pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; 8. Kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan 9. Daftar referensi yang digunakan. | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan dan mutakhir | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen, menunjukkan secara jelas penciri program studi dan menggunakan referensi yang relevan | Lima mata kuliah dilengkapi dengan RPS yang memenuhi 9 (sembilan) komponen | Jumlah RPS mata kuliah yang memenuhi 9 (sembilan) komponen jumlahnya kurang dari 5 | Tidak ada RPS | |||||||||||||||||
12 | 7 | 2. Dosen | 2.1 Dosen Program Studi | 2.1.1 Jumlah, kualifikasi, dan status calon dosen | Diminta | Status, jumlah dan kualifikasi akademik dosen pengampu | Jumlah calon dosen sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang dengan komposisi : (a) sedikitnya 3 (tiga) orang dosen tetap dari PT pengusul, telah memiliki NIDN, dan bergelar doktor atau doktor terapan dalam bidang ilmu yang relevan, dan (b) sedikitnya 2 (dua) orang lainnya dari industri dengan kualifikasi minimal magister atau magister terapan sesuai dengan ketentuan dalam instrumen. | Jumlah calon dosen sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang dengan komposisi : (a) sedikitnya 3 (tiga) orang dosen tetap dari PT pengusul, telah memiliki NIDN, dan bergelar magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan dalam bidang ilmu yang relevan, dan (b) sedikitnya 2 (dua) orang lainnya dari industri dengan kualifikasi minimal Magister/Magister Terapan sesuai dengan ketentuan dalam instrumen. | Jumlah calon dosen sedikitnya sebanyak 5 (lima) orang dengan komposisi : (a) sedikitnya 3 (tiga) orang dosen tetap dari PT pengusul, telah memiliki NIDN, dan bergelar magister atau magister terapan bidang ilmu yang relevan, dan (b) sedikitnya 2 (dua) orang lainnya dari industri dengan kualifikasi minimal profesi insinyur (lulusan PSPPI) sesuai dengan ketentuan dalam instrumen. | Tidak ada skor < 2 | ||||||||||||||||
13 | 8 | 2.1.2 Pengalaman kerja bidang disiplin keinsinyuran calon dosen industri | Diminta | Pengalaman kerja calon dosen industri dalam bidang disiplin keinsinyuran | Semua calon dosen industri memiliki pengalaman sedikitnya 5 tahun dan rerata pengalaman kerja semua calon dosen ( > 11 Tahun) | Semua calon dosen industri memiliki pengalaman sedikitnya 5 tahun dan rerata pengalaman kerja semua calon dosen (8-10,9 tahun) | Semua calon dosen industri memiliki pengalaman sedikitnya 5 tahun dan rerata pengalaman kerja semua calon dosen (5-7,9 Tahun) | Calon dosen industri memiliki rerata pengalaman kerja (< 5 Tahun) | Calon dosen industri memiliki rerata pengalaman kerja (Tidak memiliki pengalaman) | |||||||||||||||||
14 | 9 | 2.2 Rekam Jejak Karya Ilmiah Dosen | 2.2.1 Rekam jejak calon dosen bergelar Magister atau Doktor | Diminta | Rekam jejak/data karya ilmiah bidang disiplin keinsinyuran calon dosen bergelar Magister atau Doktor yang memiliki sertifikat/ijazah Ir dan IPM/IPU yang bidang keahliannya sesuai program studi dalam 3 tahun terakhir sebagai penulis utama (penulis pertama atau penulis korespondensi). | Tiga orang atau lebih calon dosen tetap mempunyai karya ilmiah bidang keinsinyuran sebagai penulis utama | Dua orang calon dosen tetap mempunyai karya ilmiah bidang keinsinyuran sebagai penulis utama dan dosen lainnya sebagai penulis pendamping | Satu orang calon dosen tetap mempunyai karya ilmiah bidang keinsinyuran sebagai penulis utama dan dosen lainnya sebagai penulis pendamping | Tidak ada nilai < 2 | |||||||||||||||||
15 | 10 | 2.2.2 Rekam jejak calon dosen bergelar Magister Terapan atau Doktor Terapan | Diminta | Rekam jejak/data karya ilmiah bidang disiplin keinsinyuran calon dosen bergelar Magister Terapan atau Doktor Terapan yang memiliki sertifikat/ijazah Ir dan IPM/IPU yang bidang keahliannya sesuai program studi dalam 3 tahun terakhir sebagai perencana/perancang utama. | Tiga orang atau lebih calon dosen tetap mempunyai karya ilmiah bidang keinsinyuran sebagai perencana/perancang utama | Dua orang calon dosen tetap mempunyai karya ilmiah bidang keinsinyuran sebagai perencana/perancang utama | Satu orang calon dosen tetap mempunyai karya ilmiah bidang keinsinyuran sebagai perencana/perancang utama | Tidak ada nilai < 2 | ||||||||||||||||||
16 | 11 | 2.3 Pembimbing Lapangan | Diminta | Pembimbing Lapangan : jumlah minimum 3 (tiga) orang untuk setiap disiplin/minat keinsinyuran yang diusulkan, memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia (STRI) yang masih berlaku, dan memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SPI) yang berlaku (minimal IPM) | Pembimbing Lapangan : jumlah minimum > 3 (tiga) orang untuk setiap disiplin/minat keinsinyuran yang diusulkan, memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia yang masih berlaku, dan memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SPI) yang berlaku (minimal IPM), dan memiliki gelar magister/magister terapan | Pembimbing Lapangan : jumlah minimum 3 (tiga) orang untuk setiap disiplin/minat keinsinyuran yang diusulkan, memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia yang masih berlaku, dan memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SPI) yang berlaku (minimal IPM), dan memiliki gelar sarjana/sarjana terapan dan magister/ magister terapan. | Pembimbing Lapangan : jumlah minimum 3 (tiga) orang untuk setiap disiplin/minat keinsinyuran yang diusulkan, memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia yang masih berlaku, dan memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SPI) yang berlaku (minimal IPM), dan memiliki gelar sarjana/sarjana terapan. | Tidak ada nilai < 2 | ||||||||||||||||||
17 | 12 | 3. Unit Pengelola Program Studi | 3.1 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Program Studi | 3.1.1 Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPPS | Diminta | Keterpenuhan unsur struktur organisasi perguruan tinggi; Unit Pengelola Program Studi yang mencakup aspek: a. 5 unsur unit pengelola program studi: 1) unsur penyusun kebijakan; 2) unsur pelaksana akademik; 3) unsur pengawas dan penjaminan mutu; 4) unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5) unsur pelaksana administrasi atau tata usaha; dan b. penjelasan tata kerja dan tata hubungan. | Jika struktur organisasi memenuhi 5 (lima) aspek dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 4 (empat) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi 3 (tiga) aspek pertama dan dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika struktur organisasi memenuhi kurang dari 3 (tiga) aspek pertama dan tidak dilengkapi dengan tata kerja UPPS yang memperlihatkan kedudukan dan tata hubungan antara program studi yang diusulkan dan unit organisasi yang ada pada UPPS | Jika tidak menjelaskan rencana struktur organisasi dan tata kerja UPPS | |||||||||||||||
18 | 13 | 3.1.2 Rancangan Perwujudan Good Governance melalui Lima Pilar Tata Pamong | Diminta | Perwujudan good governance melalui lima pilar tata pamong yang mampu menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, dan berhasilnya strategi yang digunakan secara: 1) Kredibel, 2) Transparan, 3) Akuntabel, 4) Bertanggung jawab, dan 5) Adil | Jika memenuhi 5 (lima) aspek | Jika memenuhi 4 (empat) aspek | Jika memenuhi 3 (tiga) aspek | Jika memenuhi 1 - 2 aspek | Jika tidak menjelaskan rencana perwujudan good governance | |||||||||||||||||
19 | 14 | 3.2 Sistem Penjaminan Mutu Internal | 3.2.1 Keterlaksanaan sistem penjaminan mutu internal | Diminta | Keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan keberadaan 5 aspek: 1) dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu; 2) ketersediaan dokumen mutu: kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI; 3) terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP); 4) bukti sahih efektivitas pelaksanaan penjaminan mutu (jika ada); dan 5) memiliki external benchmarking dalam peningkatan mutu (jika ada). | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi 5 aspek. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 4. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 sampai dengan 3. | UPPS telah melaksanakan SPMI yang memenuhi aspek nomor 1 dan 2, serta siklus kegiatan SPMI baru dilaksanakan pada tahapan penetapan standar dan pelaksanaan standar pendidikan tinggi. | UPPS telah memiliki dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu tanpa pelaksanaan SPMI. | ||||||||||||||||
20 | 15 | 3.2.2 Syarat calon mahasiwa | Diminta | Pengalaman kerja keinsinyuran calon mahasiswa baru | Jika pengalaman kerja calon mahasiswa lulusan: (a) Sarjana Teknik/Sarjana Terapan Teknik >=2 tahun dan/atau (b)Sarjana Sains/Sarjana Pendidikan bidang Teknik >=5 tahun. | Tidak ada Nilai 3 | Jika pengalaman kerja calon mahasiswa lulusan: (a) Sarjana Teknik/Sarjana Terapan Teknik <2 tahun dan/atau (b)Sarjana Sains/Sarjana Pendidikan bidang Teknik >=3 dan <5 tahun. | tidak ada nilai 1 | Jika pengalaman kerja calon mahasiswa lulusan: Sarjana Sains/Sarjana Pendidikan bidang Teknik <3 | |||||||||||||||||
21 | 16 | 3.2.3 Syarat kelulusan | Diminta | Syarat kelulusan mahasiswa program profesi insinyur | Jika IPK minimal 3.0, beban total minimal 36 sks, ada praktik kerja dan kolokium maka skore = 4, jika tidak maka skore = 0 | |||||||||||||||||||||
22 | 17 | 3.3 Sarana dan Prasarana | 3.3.1 Luasan ruang diskusi, ruang kerja dosen, kantor dan statusnya | Diminta | Rataan nilai luas ruangan diskusi per mahasiswa, dan ruang kerja per dosen atau karyawan, dan statusnya, yang dihitung sebagai berikut : nilai rata-rata adalah (a+b+c)/3 | skor = nilai rerata | ||||||||||||||||||||
23 | a. Luas ruang diskusi per peserta dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri, atau SW = kerja sama, atau sewa atau kontrak | Jika luas ruang dosen > 2 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang dosen = 2 m2 dan berstatus SD, atau > 2 m2 berstatus SW | Jika luas ruang dosen > 1 m2 dan berstatus SD, atau = 2 m2 berstatus SW | Jika luas ruang dosen > 1 m2 dan berstatus SW | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
24 | b. Luas ruang dosen per dosen dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri, SW = Kerja sama, sewa atau kontrak | Jika luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang dosen = 4 m2 dan berstatus SD, atau > 4 m2 berstatus SW | Jika luas ruang dosen > 2 m2 dan berstatus SD, atau = 4 m2 berstatus SW | Jika luas ruang dosen > 2 m2 dan berstatus SW | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
25 | c. Luas ruang kantor per pegawai dan status kepemilikan yaitu SD = milik sendiri atau SW = sewa, atau kontrak atau kerjasama | Jika luas ruang dosen > 4 m2 dan berstatus milik sendiri | Jika luas ruang dosen = 4 m2 dan berstatus SD, atau > 4 m2 berstatus SW | Jika luas ruang dosen > 2 m2 dan berstatus SD, atau = 4 m2 berstatus SW | Jika luas ruang dosen > 2 m2 dan berstatus SW | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||||
26 | 18 | 3.3.2 Prasarana yang digunakan di lokasi praktik keinsinyuran | Ketersediaan prasarana yang digunakan di lokasi praktik keinsinyuran | Memiliki lebih dari 5 - 6 cakupan/bidang keinsinyuran dengan prasarana utama yang sangat lengkap | Memiliki 3 - 4 cakupan/bidang keinsinyuran dengan prasarana utama yang lengkap | Memiliki 2 (dua) cakupan/bidang keinsinyuran dengan prasarana utama yang memadai | Memiliki kurang dari 2 (dua) cakupan keinsinyuran | Tidak ada datanya | ||||||||||||||||||
27 | 19 | 3.4 Tenaga Kependidikan | Diminta | Jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan | Jumlah dan kualifikasinya sangat baik untuk mendukung terpenuhinya capaian pembelajaran | Jumlah dan kualifikasinya lebih baik dibandingkan persyaratan minimal sehingga mendukung terpenuhinya capaian pembelajaran | Jumlah dan kualifikasinya memenuhi persyaratan minimal | Jumlah dan kualifikasinya kurang dari persyaratan minimal | Tidak memiliki pustakawan, laboran, analis, teknisi, operator, dan programer, dan tenaga administrasi | |||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||