| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | LAPORAN MONEV RENAKSI | |||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | NO | MASUKAN | RENCANA AKSI | TINDAK LANJUT | ||||||||||||||||||||||
4 | JENIS TINDAK LANJUT | WAKTU | KOORDINATOR TINDAK LANJUT | |||||||||||||||||||||||
5 | Perencanaan Kinerja | |||||||||||||||||||||||||
6 | 1 | Dokumen Renja Bab III agar memuat program, kegiatan, sub kegiatan dan target kinerja yang akan dicapai dalam satu anggaran. | Sudah dimuat program, kegiatan, sub kegiatan dan target kinerja yang akan di capai dalam dokumen renja bab III. | Melakukan koordinasi lintas bidang, monitoring dan evaluasi secara berkala. | Januari 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
7 | 2 | Penjenjangan/cascading kinerja yang telah dirumuskan agar mengacu Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 89 Tahun 2021, yaitu agar sepenuhnya mempertimbangkan logical framework dan critical success factor (CSF) atas pencapaian kinerja sehingga penjenjangan kinerja tersebut memenuhi prinsip logis yang menggambarkan hubungan sebab akibat serta menggambarkan pemecahan masalah sesuai kondisi yang dihadapi. | Penjenjangan Kinerja sudah disesuaikan dengan pemenuhan prinsip logis yang menggambarkan hubungan sebab akibat serta menggambarkan pemecahan masalah sesuai kondisi yang dihadapi. | Melakukan penyesuaian indikator kinerjaMenyusun atau merevisi indikator kinerja agar sesuai dengan hasil penjenjangan yang logis dan relevan dengan tujuan strategis. | Januari 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
8 | 3 | Dokumen perencanaan agar sepenuhnya dipublikasikan tepat waktu pada web esakip Kabupaten Klaten. | Akan di publikasikan dokumen perencanaan tepat waktu pada web esakip. | Berkomunikasi dengan pengelola teknis web e-SAKIP untuk memastikan format, ukuran file, dan prosedur unggah sesuai. | Januari 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
9 | 4 | Penyusunan dokumen renja dan RKT agar memperhatikan dokumen perencanaan lainnya (Renstra, PK) sehingga indikator dan target kinerja dapat selaras. | Dalam penyusunan Renja sudah disesesuaikan dengan dokumen perencanaan lainnya (Renstra, PK). | Melakukan review dan cross-check antara Renja, Renstra (Rencana Strategis), dan PK (Perjanjian Kinerja) untuk memastikan kesesuaian sasaran, indikator, dan program. | Januari 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
10 | 5 | Penyusunan dokumen Rencana Aksi Kinerja agar dibuat di awal tahun kinerja serta dibuat secara spesifik dengan mencantumkan target setiap triwulan dan dilakukan monitoring atas pelaksanaannya. | Dokumen Rencana Aksi Kinerja telah dibuat di awal tahun dan akan dilakukan monitoring atas pelaksanaanya. | Membuat jadwal monitoring berkala untuk menilai capaian atas setiap poin dalam Rencana Aksi Kinerja, membuat format laporan atau instrumen evaluasi (misalnya checklist, form capaian indikator, dan analisis deviasi). | Januari 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
11 | Pengukuran Kinerja | |||||||||||||||||||||||||
12 | 1 | Dokumen IKU agar dilakukan revisi terkait formulasi pengukurannya disesuaikan dengan formulasi pengukuran pada renstra. | Dalam dokumen IKU mencantumkan terkait formulasi pengukurannya disesuaikan dengan formulasi pengukuran pada renstra. | Meneliti kembali setiap Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk memastikan rumusan pengukuran (definisi operasional, rumus, satuan, dan sumber data) sama persis dengan yang tercantum dalam Renstra. | Januari 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
13 | 2 | Melakukan revisi atas SOP pengukuran dan pengumpulan data kinerja agar mencantumkan keterlibatan pimpinan. | Akan dilakukan revisi SOP yang didalamnya mencantumkan keterlibatan pimpinan. | Mengadakan forum diskusi atau FGD (Focus Group Discussion) dengan bagian terkait termasuk pimpinan untuk mendapatkan masukan dan validasi. | Setiap Triwulan 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
14 | 3 | Pengumpulan data kinerja Eselon II, III, IV agar memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan upload data pada web esakip Kabupaten Klaten | Pengumpulan Data Kinerja Eselon II, III, IV sudah dikumpulkan menggunakan web esakip Kabupaten. | Melakukan pengecekan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data kinerja yang telah diunggah pada web e-SAKIP. | Januari 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
15 | 4 | Monitoring dan evaluasi baru sebatas pengumpulan data kinerja belum ada laporan monitoring yang mencantumkan catatan, tindak lanjut, kesimpulan serta saran atas pengukuran kinerjanya. | Akan dibuat laporan monitoring yang mencantumkan catatan, tindak lanjut, kesimpulan dan saran atas pengukuran kinerja. | Mengadakan rapat internal untuk mendiskusikan laporan monitoring dan menyepakati langkah perbaikan atau strategi tindak lanjut. | Setiap Triwulan 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
16 | Pelaporan Kinerja | |||||||||||||||||||||||||
17 | 1 | Laporan kinerja yang disusun agar sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yaitu Laporan Kinerja agar menginfokan perbandingan realisasi kinerja dengan realisasi kinerja tahun-tahun sebelumnya, perbandingan dengan realisasi kinerja di level nasional/provinsi jika ada serta agar menginfokan kualitas atas capaian kinerja beserta upaya nyata dan/atau hambatannya. | Laporan Kinerja disusun sepenuhnya sesuai dengan Perastutan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja dengan menginfokan perbandingan realisasi kinerja dengan realisasi kinerja tahun tahun sebelumnya. | Menelaah kembali struktur dan isi laporan kinerja untuk memastikan seluruh elemen yang diwajibkan dalam Perbup tercantum, seperti : sasaran strategis, IKU, target dan realiasasi, analisis capaian kinerja dan perbandingan kinerja antar tahun. | Januari 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
18 | 2 | Laporan kinerja yang tersusun agar di review secara berjenjang dari setiap jabatan. | Akan dilakukan review secara berjenjang dari setiap jabatan. | Mengumpulkan hasil review dari setiap level jabatan, kemudian melakukan analisis untuk mengidentifikasi masalah, hambatan, dan peluang perbaikan. | Setiap Triwulan 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
19 | 3 | Informasi dalam laporan kinerja agar sepenuhnya digunakan dalam penyesuaian perencanaan kinerja yang akan dihadapi berikutnya. | Dalam penyesuaian perencanaan kinerja yang dihadapi sesuai dengan informasi dalam laporan kinerja. | Melakukan pemantauan secara rutin terhadap pelaksanaan rencana kinerja yang sudah disesuaikan dan mengevaluasi hasilnya untuk memastikan pencapaian target. | Setiap Triwulan 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
20 | Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal | |||||||||||||||||||||||||
21 | 1 | Evaluasi program yang dilakukan agar memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja. | Rekomendasi perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja berdasarkan evaluasi program yang sudah dilaksanakan. | Memeriksa dan mendalami setiap rekomendasi yang dihasilkan dari evaluasi program untuk memahami akar masalah dan peluang perbaikan. | Setiap Triwulan 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
22 | 2 | Pemantauan Rencana Aksi yang dilaksanakan agar memberikan alternatif perbaikan yang dapat dilaksanakan. | Hasil dari pemantauan Rencana Aksi akan dilaksanakan untuk memberikan alternatif perbaikan yang dapat dilaksanakan. | Menyusun beberapa alternatif solusi atau perbaikan yang realistis dan sesuai dengan kondisi organisasi berdasarkan hasil pemantauan. | Setiap Triwulan 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
23 | 3 | Agar menyampaikan laporan tindak lanjut beserta bukti dukungnya atas hasil rekomendasi evaluasi kepada APIP selaku evaluator. | Akan dilaporkan bukti dukung dan laporan tindak lanjut atas hasil rekomendasi evaluasi kepada APIP selaku evaluator. | Menindaklanjuti masukan, pertanyaan, atau permintaan klarifikasi dari APIP terkait laporan dan bukti dukung yang disampaikan. | Setiap Triwulan 2024 | Sekretaris Dinas | ||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | Klaten, Januari 2025 | |||||||||||||||||||||||||
26 | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | |||||||||||||||||||||||||
27 | Kabupaten Klaten | |||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | Dra. WAHYUNI SRI RAHAYU, M.Si. | |||||||||||||||||||||||||
32 | Pembina Utama Muda (IV/c) | |||||||||||||||||||||||||
33 | NIP 196707221993122002 | |||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||