ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
Rekap Aduan Lapor Bupati Wonosobo
[ Kecamatan Garung Kab. Wonosobo ]
Periode : 01 Jan 2023 s/d 31 Des 2023
2
3
No.Tanggal AduanTiket AduanSumber AduanTema AduanJudul AduanRincian AduanLokasi KejadianTindaklanjut Penyelesaian
Tanggal Tindaklanjut
StatusDurasi Tindaklanjut
4
120-Mar-2023LBLG-PUFApaCVoQ5renkWebsite Lapor GubernurFisikJalan kampung saya di desa gemblengan kec.garung kab. Wonosobo rusak parahpak Ganjar jalan kampung saya di desa gemblengan kec.garung kab. Wonosobo rusak parah.apa mungkin karna ada galian c yg tidak berijin?mohon pantauannya pak ganjarDesa gemblengan kec.garung kab. WonosoboKami mengucapakan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berdasarkan koordinasi kami dengan Pemerintah Desa Gemblengan pada tanggal 29 Maret 2023, jalan tersebut sudah masuk daftar skala prioritas pembangunan Desa Gemblengan Tahun 2023. Demikian untuk menjadikan maklum.29-Mar-2023Selesai00 th 0 bl 9 hr 1 jam 59 mnt 33 dtk
5
228-Mar-2023LBLG-IGEPuqNJhx534fVWebsite Lapor GubernurFisikPermohonan dibuatkan tanggul pembatas jalanassalamualaikum pengajuan pengembangan infrastuktur desa.alasan yang kita dengar jalan tidak dibangun karna terdapat galian pasir di jalur ini.tapi pada realitanya jalan ini rusak krna ketika hujan air dri sawah mengalir kejalan semua.mohon diteruskan ke Pemkot,pemprov agar dibuatkan tanggul pembatas jalan agar air bisa mengalir ke parit bukan ke jalan.karna kalo bukan dri apbd mustahil akan teralisasikan.laporan ini akan saya buat sampai teralisasikan.trimakasih Lokasi : GEMBLENGAN, GARUNG, KABUPATEN WONOSOBO (-7.3142415, 109.9307216)GEMBLENGAN, GARUNG, KABUPATEN WONOSOBO (-7.3142415, 109.9307216)Kami mengucapakan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berdasarkan koordinasi kami dengan Pemerintah Desa Gemblengan pada tanggal 29 Maret 2023, pembangunan jalan dan drainase pada ruas jalan tersebut sudah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah senilai Rp. 600.000.00 melalui Apliklasi e-rembugan. Semoga usulan tersebut bisa diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2024. Demikian untuk menjadikan maklum29-Mar-2023Selesai00 th 0 bl 0 hr 21 jam 10 mnt 3 dtk
6
330-Mar-2023LBLG-kByWw2KmVxbFDpXWebsite Lapor GubernurFisikPerbaikan jalan di kampung Gajihan, Gemblengan, Garungselamat sore admin laporgub..dri 2010 sampai sekarang tidak ada pembangunan atau perbaikan jalan di kampung gajihan gemblengan.kalo dengan alasan terdapat penambangan pasir dijadikan alasan tidak dibangunnya jalan khususnya kampung gajihan.jalan di kampung lurahnya knpa bisa diaspal?bisa ditata drainasenya?depan balai desa bisa dicor...tpi knpa kampung yang lain tidak?mohon dicek..ada apa ini?apa gunanya BPD?Kadus?klo mereka tidak mampu mengatasi pembangunan...diluar PBB masyarakat hrus membayar kas desa sebesar 150rb per tahun....tpi pembangunannya nol...mohon ada apa ini sebenarnya..tolong teruskan laporan saya ke pihak yg tepat menangani ini.trimakasihkampung Gajihan, Gemblengan, GarungKami mengucapakan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Berdasarkan koordinasi kami dengan Pemerintah Desa Gemblengan pada tanggal 29 Maret 2023, jalan tersebut sudah masuk daftar skala prioritas pembangunan Desa Gemblengan Tahun 2023. Demikian untuk menjadikan maklum.30-Mar-2023Selesai00 th 0 bl 0 hr 5 jam 52 mnt 20 dtk
7
408-May-2023LBLG-wW1FjTGmqtfHJR4Website Lapor GubernurFisikMohon perbaikan jalan dusun topengan, sitiharjo, garung, WonosoboSaya asli warga kabupaten Wonosobo tepatnya di topengan.sitiharjo.garung Wonosobo Saya ( akun instagram ini) perwakilan dari pemuda pemudi dusun topengan.sitiharjo.garung.wonosobo Ingin menyampaikan aspirasi dan keluhan kami - jalan dusun kami rusak parah - banyak pengendara yang jatuh - jalan kami di lalui 4 desa klo mau ke pasar garung - mayoritas penghasilan warga.berkebun.sayur andusun topengan, sitiharjo, garung, WonosoboTerima kasih atas informasi yang saudara sampaikan. Kami dari Kecamatan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sitiharjo pada tanggal 09 Mei 2023 memperoleh informasi bahwa ruas jalan Sitiharjo-Mlandi no ruas 102 merupakan jalan kabupaten. Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2023 kami melakukan koordinasi dengan DPUPR memperoleh informasi ruas jalan tersebut akan dilakukan pengaspalan dengan tahapan pada bulan Juli 2023 direncanakan proses pengadaan, selanjutnya pelaksanaan pengaspalan direncanakan pada bulan Juli 2023. Pagu anggaran pengaspalan jalan ruas 102 Sitiharjo-Mlandi sebagimana yang tercantum dalam RUP rencana pengaadan DPUPR sebesar Rp. 95.000.000,-.11-May-2023Selesai00 th 0 bl 2 hr 16 jam 21 mnt 7 dtk
8
526-Jun-2023LBLG-6pPaQJIOsVw3WzuWebsite Lapor GubernurNon FisikJam 8 belum ada pejabat atau pengurus desa di Kantor DesaMohon ditindaklanjuti, saya ke kantor desa Sitiharjo, Garung, Wonosobo, Jawa Tengah, jam seperti tertera difoto mau meminta surat pengantar pernikahan tapi belum ada perangkat desa satupun yang standby untuk melayaniKantor Desa Sitiharjo, GarungTerima Kasih atas informasinya, Kami dari Pemerintah Kecamatan Garung Sudah melakukan Pemanggilan kepada Pemerintahan Desa Sitiharjo . Keterangan dari pihak Desa , 1. Bahwasanya pada hari senin tanggal 26 Juni 2023 pukul 08.00 WIB Seluruh Perangkat Desa setempat sedang mengikuti Bimbingan Rohani Islam yang dilaksanakan setiap hari senin sebelum melakukan rutinitas pekerjaan molai pukul 07.30 wib - 08.00 wib bertempat di Aula Kantor Desa Sitiharjo yang memang letaknya di belakang ruang pelayanan.03-Jul-2023Selesai00 th 0 bl 7 hr 4 jam 35 mnt 33 dtk
9
627-Jun-2023LBWA-mefO3yGUBacjdHuWhatsappNon FisikMohon penjelasan terkait surat Letter CDi Kelurahan Garung, Wonosobo, Dalam letter C nomer 2037 (atas nama Mucholid) , terdapat 3 bidang tanah yang tertulis WR dr 1012. Sedangkan Letter C nomor 1012 adalah atas nama Ali Murtako. Mohon penjelasan atas hal di atas, karena: 1. Hal tsb terjadi tanpa sepengetahuan keluarga Ali Murtako. 2. WR adalah kode warisan, padahal Mucholid bukan anak kandung dari Ali Murtako. 3. SPPT juga sudah berganti nama an. Mucholid. Terima kasih ????Kelurahan GarungTerima Kasih atas laporanya Kami sampaikan berdasarkan tanggapan dari pihak Kelurahan Garung : 1. Di dalam Buku Letter C Kelurahan Garung Nomor 2037 tertulis : Wajib IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) atas nama K. MUCHOLID TEMPAT TINGGAL GARUNG RT 03/05 tertulis memiliki 6 (enam) bidang tanah masing-masing dengan luas : 470 m2, 310 m2, 480 m2, 1.560 m2, 1.240 m2 dan 1.050 m2 terdapat catatan: 1) Tanah seluas 470 m2, 310 m2 dan 480 m2 pada kolom Sebab dan tanggal perobahan tertulis WR DR …. (tidak terbaca) pada tanggal 20 Desember 2010. 2) Tanah seluas 1.560 m2, 1.240 m2 dan 1.050 m2 pada kolom Sebab dan tanggal perobahan tertulis WR DR 1012 (tanpa tanggal). -Fotokopi terlampir- 2. Di dalam Buku Letter C Kelurahan Garung Nomor 1012 tertulis : Wajib IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) atas nama ALIMURTAKO tertulis memiliki 4 (empat) bidang tanah masing-masing dengan luas: 0156 da, 0115 da, 0108 dan 0124 da. -Fotokopi terlampir- 3. Di dalam letter C Kelurahan Garung Nomor 2037 yang ada; tidak terdapat keterangan yang menunjukkan perobahan atas tanah tersebut: sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan keluarga Ali Murtako. (Terakhir keterangan yang terdapat di letter C nomor 2037 tersebut ditulis pada tanggal 20 Desember 2010) 4. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak; bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Demikian penjelasan terkait dengan aduan tersebut. Terima Kasih .03-Jul-2023Selesai00 th 0 bl 6 hr 7 jam 13 mnt 58 dtk
10
705-Jul-2023LBWA-wbCfFaseEIcL6dnWhatsappNon FisikKelanjutan aduan Letter C atas nama MucholidDi Kelurahan Garung, Wonosobo, Dalam letter C nomer 2037 (atas nama Mucholid) , terdapat tiga bidang tanah (dengan luas 1560 m², 1240m², dan 1050m²) yang tertulis WR dr 1012. 1. Apakah itu berarti bahwa tiga bidang tanah itu milik Mucholid? 2. Apa dasar/ alasan kelurahan garung menuliskan tiga bidang tanah itu dalam letter C nomer 2037?Kalurahan GarungTerima kasih atas aduannya -Kelurahan (saat ini) hanya "membaca" tulisan di letter C yang ditulis pada tahun 2010. -Berdasar PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bukti kepemilikan tanah yang sah adalah Sertifikat31-Jul-2023Selesai00 th 0 bl 26 hr 1 jam 17 mnt 55 dtk
11
831-Jul-2023LBLG-3PapjMu1SiH6CKbWebsite Lapor GubernurNon FisikKlarifikasi terkait proyek jalan lingkar di dusun dadapan, kelurahan Sitiharjo, GarungAlamat: Kabupaten/Kota wonosobo, Kecamatan garung, Kelurahan sitiharjo. Laporan : perangkat desa setempat berencana membagun jalan lingkar di dusun dadapan dan mengeruk tanah sebagian warga tanpa persetujuan warga. sebagian tanah yg akan di keruk di buat jalan itu sdh ada sertifikatnya tp kabarnya tidak ada ganti rugi ... mohon solusinya pak ganjar mungkin wajar kalau untuk pelebaran jalan. tapi ini jalan baru. dan tanpa mengumpulkan yang punya tanah terlebih dahulu. sebenarnya manfaat dan terimakasih sudah di buatkan jalan hanya saja caranya tidak sopan .tidak ijin... warga hanya tau oleh kabar dari mulut ke mulut trus tiba2 sudah datang alat berat dan langsng mengeruk... mungkin kalai di kumpulkan dulu di beri tau gambaran nya mungkin semua lega pak dan bsa menyingkirkan atau menyelamatkan yang ada tanaman nya atau sejenisnya.Dusun dadapan, kelurahan Sitiharjo, GarungTerima kasih atas aduannya. 1. Bahwa Pelebaran Jalan tersebut tidak ada ganti rugi 2. Yang bersangkutan sudah menyerahkhan sebagian tanahnya kepada pihak pemerintah Desa Sitiharjo sebagaimana Berita Acara terlampir.02-Aug-2023Selesai00 th 0 bl 2 hr 4 jam 15 mnt 37 dtk
12
931-Jul-2023LBLG-YyHb9VnJ4G2BcvKWebsite Lapor GubernurFisikProyek Jalan Lingkar di Kelurahan Sitiharjo GarungAlamat: Kabupaten/Kota wonosobo, Kecamatan garung, Kelurahan sitiharjo. Laporan : mohon dengan sangat untuk segera di respon pak dari pemkad wonosobo belom tanggapan sama sekali. sedangkan proyek pembangunan jalan sudah di mulai. bagaimana nasib rakyat kecil mohon keadilan nya tanah itu sebagian sdh ada sertifikatnya tp dr pemerintah desa tidak ada ganti atau suatu apapun dan di ajak negosiasi malah menyepelekan dan ucapan nya tanpa etika ... tolong pak tolong......Kelurahan SitiharjoTerima kasih atas aduannya. 1. Bahwa Pelebaran Jalan tersebut tidak ada ganti rugi 2. Yang bersangkutan sudah menyerahkhan sebagian tanahnya kepada pihak pemerintah Desa Sitiharjo sebagaimana Berita Acara terlampir.02-Aug-2023Selesai00 th 0 bl 2 hr 4 jam 7 mnt 56 dtk
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100