ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
3
DINAS PENDIDIKAN
4
SMP NEGERI 1 PEDAN
5
Jl.Gelora Pemuda Pedan,Klaten.Kode Pos 57468 Telp.0272.897460
6
7
KEPUTUSAN
8
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 PEDAN
9
Nomor : 800/184 /12.78/2023.
10
TENTANG
11
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR / BIMBINGAN
12
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
13
14
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pedan,
15
16
Menimbang1.Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Pedan Kabupaten Klaten pada semester gasal Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu menetapkan pembagian tugas guru.sk
17
2.Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan kelancaran tugas tim perlu diatur dalam Surat Keputusan kepala sekolah.
18
19
Mengingat1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430;   
20
2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan;
21
3.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
22
4.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
23
5.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
24
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah.
25
7.Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.
26
Memperhatikan
Hasil Rapat Dewan Guru SMP Negeri 1 Pedan Tanggal 22 Juni 2023 tentang pembagian tugas guru dalam mengajar semester gasal Tahun Pelajaran 2023/2024.
27
MEMUTUSKAN
28
Menetapkan :
29
Pertama :Pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan konseling semester gasal pada tahun pelajaran 2023/2024 seperti tersebut pada lampiran I keputusan ini;
30
Kedua:Pembagian tugas guru dalam membimbing semester gasal tahun pelajaran 2023/2024, seperti tersebut pada Lampiran II Keputusan ini;
31
Ketiga:Pembagian tugas guru sebagai wali kelas semester gasal tahun pelajaran 2023/2024, seperti tersebut pada Lampiran III Keputusan ini;
32
Keempat:Pembagian tugas guru dalam membimbing kegiatan ekstrakurikuler semester gasal tahun pelajaran 2023/2024, seperti tersebut pada Lampiran IV Keputusan ini;
33
KelimaSegala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesesuai;
34
KeenamApabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya;
35
KetujuhKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
36
37
Ditetapkan di : Klaten
38
Pada tanggal : 1 Juli 2023
39
Kepala SMP Negeri 1 Pedan
40
41
42
43
SUDADI, S.Pd, M.Si
44
NIP.19680622 199803 1 004
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100