ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZAAABACADAEAFAGAHAIAJAKALAMANAOAP
1
bekupabdul@gmail.com
2
FORMAT PANTAU PELAPORAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTORAL KEWENANGAN DPMPTSP ACEH TAHUN ANGGARAN 2021 *
3
(Pembagian Sektoral Per Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 121 Tahun 2016)
4
5
NOBIDANG PELAYANAN PERIZINANLINK
FILE ASLI (RAW FILES)
SEKSISEKTORPERIODE PELAPORAN
6
JAN (1)FEB (2)MAR (3)APR (4)MEI (5)JUN (6)JUL (7)AGT (8)SEP (9)OKT (10)NOV (11)DES (12)
7
MKHMBMBMBMBMBMBMBMBMBMBMB
8
123456789101112131415161718192021222324252627282930
9
1Bid. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan AA/IPU-PR111111111111
10
Perkim111111111111
11
A/IILH111111111111
12
KLIKKehutanan111111111111
13
A/IIIPeternakan111111111111
14
Kel-Perikanan111111111111
15
0060606060606060606060606
16
2Bid. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan BB/IEnergi111111111111
17
SDM111111111111
18
Pertanahan111111111111
19
B/IIPangan111111111111
20
KLIKPertanian111111111111
21
Perkebunan111111111111
22
B/IIITransmigrasi111111111111
23
Naker111111111111
24
0080808080808080808080808
25
3Bid. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan CC/IKesehatan111111111111
26
Pariwisata111111111111
27
Sosial111111111111
28
Umum111111111111
29
Linmas111111111111
30
Pemberdayaan PR & Anak111111111111
31
C/IIKoperasi111111111111
32
UKM111111111111
33
Perindustrian111111111111
34
Perdagangan111111111111
35
KLIKPendidikan111111111111
36
PORA111111111111
37
Sandi & Budaya111111111111
38
C/IIIPerhubungan111111111111
39
Kominfo111111111111
40
Duk&Capil111111111111
41
Pem. Msy. Desa111111111111
42
Penduduk & KB111111111111
43
Statistik111111111111
44
Perpustakaan111111111111
45
Kearsipan111111111111
46
0021021021021021021021021021021021021
47
48
49
50
NOTE:
51
1.
Isian form akan diupdate per pengiriman laporan yg sudah diberikan
52
2.
Deadline penyampaian laporan izin/non izin adalah setiap tanggal 5 di awal bulan selanjutnya
53
3.
Apabila melewati tanggal 5 setiap awal bulan, maka akan diberikan status warna merah-kuning-hijau (sesuai arahan bapak Zulkarnaini - Sekretaris DPMPTSP Aceh pada tanggal 10 Februari 2020, dan direvisi dalam rapat tanggal 21 Des 2020)
54
4.
File excel ini dapat dipantau secara online dengan mengklik DISINI
55
5.
Rekapitulasi hasil verifikasi dan pengolahan data, dapat diakses di link di bawah ini. proses rekap ini saya laksanakan pasca bertugas di seksi verifikasi dan pengolahan data, dimulai utk TA 2020
56
link rekap hasil verifikasi & pengolahan data
57
6.
Mulai FEBRUARI 2021, pewarnaan sebagai follow up pantau, dibedakan menjadi 2 warna saja, yakni warna MERAH untuk seksi yang belum mengirimkan laporan, dan warna BIRU untuk seksi yang sudah memberikan laporan/
58
Hal ini dilakukan berhubung persoalan VALIDITAS dan RELIABILITAS DATA dalam laporan Izin adalah menjadi tanggung jawab masing2 seksi yang melaporkan, sehingga pihak pengolah data tidak bertanggung jawab atas konten data terkait benar atau salahnya.
59
7.
* sumber data berasal dari masing-masing kepala seksi pada perizinan A, B, dan C DPMPTSP Aceh
60
8.Per tanggal 4 Juni 2021, Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, setelah berkoordinasi dgn Ka DPMPTSP Aceh, mengubah prosedur alur penyampaian laporan izin. Sehingga sejak tanggal tersebut, seluruh Bidang Perizinan A, B, dan C wajib mengumpulkan laporan izin yg sudah diterbitkan, ke Bid. Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan. Untuk selanjutnya dari Bid Pengaduan menyerahkan ke Bid. Datin berupa Softcopy dan Hardcopy
61
62
63
9.
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100