| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | AB | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||||
2 | LAMPIRAN I | |||||||||||||||||||||||||||
3 | PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG KLASIFIKASI ARSIP, SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS, DAN JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN | |||||||||||||||||||||||||||
4 | KODE KLASIFIKASI ARSIP | |||||||||||||||||||||||||||
5 | A. Arsip Fasilitatif | |||||||||||||||||||||||||||
6 | NO | KODE KLASIFIKASI | JENIS ARSIP | |||||||||||||||||||||||||
7 | 1 | 2 | 3 | |||||||||||||||||||||||||
8 | A | PR | PERENCANAAN | |||||||||||||||||||||||||
9 | PR 01 | Kebijakan dan Strategis Pembangunan | ||||||||||||||||||||||||||
10 | 01.01 | Rencana pembangunan jangka panjang | ||||||||||||||||||||||||||
11 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang. | |||||||||||||||||||||||||||
12 | 01.02 | Rencana pembangunan jangka menengah | ||||||||||||||||||||||||||
13 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka menengah. | |||||||||||||||||||||||||||
14 | 01 .03 | Rencana strategis kementerian | ||||||||||||||||||||||||||
15 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana strategis, dimulai dari pengumpulan data, pengolahan sampai dengan penetapan. | |||||||||||||||||||||||||||
16 | 01.04 | Rencana strategis satuan kerja | ||||||||||||||||||||||||||
17 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana strategis satuan kerja. | |||||||||||||||||||||||||||
18 | 01.05 | Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) | ||||||||||||||||||||||||||
19 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertemuan tiga pihak. | |||||||||||||||||||||||||||
20 | 01.06 | Rencana kerja | ||||||||||||||||||||||||||
21 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan rencana kerja. | |||||||||||||||||||||||||||
22 | 01.07 | Rencana kerja dan anggaran | ||||||||||||||||||||||||||
23 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, di dalamnya berisi pagu indikatif dan pagu definitif. | |||||||||||||||||||||||||||
24 | PR 02 | Evaluasi Program | ||||||||||||||||||||||||||
25 | 02.01 | Evaluasi dan Kinerja Kementerian | ||||||||||||||||||||||||||
26 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan evaluasi program dan kinerja pada Kementerian. | |||||||||||||||||||||||||||
27 | 02.02 | Evaluasi dan Kinerja Satuan Kerja | ||||||||||||||||||||||||||
28 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan evaluasi program dan kinerja pada satuan kerja. | |||||||||||||||||||||||||||
29 | PR 03 | Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah | ||||||||||||||||||||||||||
30 | PR 04 | Pelaporan | ||||||||||||||||||||||||||
31 | 04.01 | Laporan Tetap Periodik | ||||||||||||||||||||||||||
32 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan laporan bulanan, triwulan, dan semester | |||||||||||||||||||||||||||
33 | 04.02 | Laporan Tahunan | *- | |||||||||||||||||||||||||
34 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan laporan Tahunan. | |||||||||||||||||||||||||||
35 | 04.03 | Laporan Insidentil | ||||||||||||||||||||||||||
36 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan laporan insidentil. | |||||||||||||||||||||||||||
37 | PR 05 | Rapat Kerja | ||||||||||||||||||||||||||
38 | 05.01 | Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||||||||||||||||||||||
39 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat. | |||||||||||||||||||||||||||
40 | 05.02 | Rapat Kerja Tingkat Kementerian | ||||||||||||||||||||||||||
41 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat kerja tingkat Kementerian. | |||||||||||||||||||||||||||
42 | 05.03 | Rapat Kerja Unit Utama atau Rapat Kerja Teknis | ||||||||||||||||||||||||||
43 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat kerja tingkat unit utama. | |||||||||||||||||||||||||||
44 | 05.04 | Rapat Kerja Tingkat Kantor Wilayah | ||||||||||||||||||||||||||
45 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat kerja tingkat kantor wilayah. | |||||||||||||||||||||||||||
46 | 05.05 | Rapat Pimpinan | ||||||||||||||||||||||||||
47 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat pimpinan. | |||||||||||||||||||||||||||
48 | 05.06 | Rapat staf | ||||||||||||||||||||||||||
49 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan rapat staf. | |||||||||||||||||||||||||||
50 | PR 06 | Sidang Kabinet | ||||||||||||||||||||||||||
51 | 06.01 | Sidang kabinet terbatas | ||||||||||||||||||||||||||
52 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan sidang kabinet terbatas. | |||||||||||||||||||||||||||
53 | 06.02 | Sidang Kabinet Paripurna | ||||||||||||||||||||||||||
54 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan penyusunan bahan sidang kabinet paripurna. | |||||||||||||||||||||||||||
55 | PR 07 | Penetapan kinerja | ||||||||||||||||||||||||||
56 | 07.01 | Perjanjian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya | ||||||||||||||||||||||||||
57 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi utama dan madya. | |||||||||||||||||||||||||||
58 | 07.02 | Perjanjian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke Bawah | ||||||||||||||||||||||||||
59 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan perjanjian kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama ke bawah. | |||||||||||||||||||||||||||
60 | B | KU | KEUANGAN | |||||||||||||||||||||||||
61 | KU 01 | Pelaksanaan Anggaran | ||||||||||||||||||||||||||
62 | 01.01 | Pedoman, Petunjuk, dan Administrasi Pelaksanaan Anggaran | ||||||||||||||||||||||||||
63 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan pedoman, petunjuk, dan administrasi pelaksanaan anggaran seperti langkah-langkah awal tahun, akhir tahun, capaian, dan evaluasi pelaksanaan anggaran per triwulan, semester, dan tahunan. | |||||||||||||||||||||||||||
64 | 01.02 | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran | ||||||||||||||||||||||||||
65 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran, yaitu: | |||||||||||||||||||||||||||
66 | a. surat pengesahan; | |||||||||||||||||||||||||||
67 | b. surat usulan revisi; dan | |||||||||||||||||||||||||||
68 | c. surat persetujuan, surat pernyataan, dan surat pengantar usulan revisi. | |||||||||||||||||||||||||||
69 | 01.03 | Penerimaan Negara Bukan Pajak | ||||||||||||||||||||||||||
70 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan perbendaharaan dalam rangka penerimaan negara bukan pajak, baik berupa penerimaan non pajak, yaitu: | |||||||||||||||||||||||||||
71 | a. surat usulan target penerimaan negara bukan pajak; | |||||||||||||||||||||||||||
72 | b. surat perubahan target; dan | |||||||||||||||||||||||||||
73 | c. surat usulan perubahan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, surat laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak, surat pengantar ijin penggunaan penerimaan negara bukan pajak. | |||||||||||||||||||||||||||
74 | KU 02 | Tata Usaha Keuangan | ||||||||||||||||||||||||||
75 | 02.01 | Pedoman dan Petunjuk Administrasi Keuangan | ||||||||||||||||||||||||||
76 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pedoman dan petunjuk pengelolaan keuangan seperti tata cara pengelolaan hibah, tata cara pengelolaan rekening pemerintah, tata cara penetapan pejabat perbendaharaan, fungsi dan tugas kuasa pengguna anggaran, standar operasional prosedur penyelesaian kerugian negara, standar operasional prosedur pengangkatan kuasa pengguna anggaran, standar operasional prosedur revisi kuasa pengguna anggaran, laporan hibah, standar operasional prosedur daftar piutang negara, standar operasional prosedur surat keputusan pembebanan ganti rugi negara, standar operasional prosedur pengajuan surat perintah membayar ganti uang persediaan nihil/tambahan uang persediaan | |||||||||||||||||||||||||||
77 | nihil, standar operasional prosedur laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak, standar operasional prosedur pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan, standar operasional prosedur penyusunan, dan penyampaian laporan keuangan tingkat Kementerian. | |||||||||||||||||||||||||||
78 | 02.02 | Penatausahaan Hibah | ||||||||||||||||||||||||||
79 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan hibah seperti hibah luar negeri dan dalam negeri, rekonsiliasi hibah, tindak lanjut hasil rekonsiliasi hibah, pembinaan, dan monitoring hibah. | |||||||||||||||||||||||||||
80 | 02.03 | Pejabat Perbendaharaan Negara | ||||||||||||||||||||||||||
81 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan perbendaharaan, yaitu: | |||||||||||||||||||||||||||
82 | a. surat keputusan pengangkatan kuasa pengguna anggaran; dan | |||||||||||||||||||||||||||
83 | b. pejabat pembuat komitemen, pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu, pembinaan dan monitoring pejabat perbendaharaan negara. | |||||||||||||||||||||||||||
84 | 02.04 | Penyelesaian Kerugian Negara | ||||||||||||||||||||||||||
85 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan penyelesaian kerugian negara berupa tuntutan ganti rugi seperti piutang negara, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, rekonsiliasi tuntutan ganti rugi, rekonsiliasi tuntutan perbendaharaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal, dan pembinaan dan monitoring penyelesaian kerugian negara. | |||||||||||||||||||||||||||
86 | 02.05 | Penatausahaan Rekening Pemerintah | ||||||||||||||||||||||||||
87 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan rekening pemerintah seperti pembukaan dan penutupan rekening, restrukturisasi rekening, rekonsiliasi rekening, dan tindak lanjut hasil rekonsiliasi rekening. | |||||||||||||||||||||||||||
88 | KU 03 | Perbendaharaan | ||||||||||||||||||||||||||
89 | 03.01 | Pertanggungjawaban Belanja | ||||||||||||||||||||||||||
90 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertanggungjawaban belanja di lingkungan Sekretariat Jenderal seperti surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar, kuitansi, pengeluaran real, dan surat penyediaan dana. | |||||||||||||||||||||||||||
91 | 03.02 | Buku Kas Umum dan Buku Pembantu | ||||||||||||||||||||||||||
92 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pencatatan, penerimaan, dan pengeluaran permintaan belanja dari bendahara | |||||||||||||||||||||||||||
93 | pembantu pengeluaran di lingkungan Sekretariat Jenderal. | |||||||||||||||||||||||||||
94 | 03.03 | Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran | ||||||||||||||||||||||||||
95 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertanggungjawaban belanja bendahara pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Sekretariat jenderal. | |||||||||||||||||||||||||||
96 | 03.04 | Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan | ||||||||||||||||||||||||||
97 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertanggungjawaban pendapatan bendahara penerimaan. | |||||||||||||||||||||||||||
98 | 03.05 | Penerimaan Negara Pajak | ||||||||||||||||||||||||||
99 | rekaman kegiatan atau peristiwa yang berkaitan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan negara pajak. | |||||||||||||||||||||||||||
100 | KU 04 | Akuntansi dan Pelaporan | ||||||||||||||||||||||||||