ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
2
3
4
5
6
7
8
9
AKREDITASI PERGURUAN TINGGI
10
11
BUKU 3
12
SISTEM DAN ACUAN PENILAIAN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI SWASTA AKADEMIK UNTUK PEROLEHAN STATUS TERAKREDITASI
13
14
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
15
JAKARTA
16
2025
17
KriteriaSasaran MutuJustifikasiIndikatorNomor IndikatorAspek Penilaian Pergurun Tinggi Swasta Akademik Sumber DataDeskripsi Pemenuhan Indikator
18
19
Budaya MutuMasukanPermendiktisaintek No. 39/2025, pasal 67.
PerBANPT No. 21/2025
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dengan menerapkan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan diimplementaskan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparan, nirlaba, efektif dan efisien yang dapat menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan dalam bidang akademik dan non-akademik.

1Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan Perguruan Tinggi, mencakup:
1. Standar Pendidikan Tinggi (akademik dan non akademik yang memenuhi SN Dikti dan sesuai fokus misi PT, telah ditetapkan oleh perguruan tinggi serta telah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan.
2. Sistem Tatakelola Perguruan Tinggi dalam mengimplementasikan SPMI, mencakup minimal: SOP implementasi SPMI, keberfungsian SPMI di berbagai tingkat (pelaksana dan sistem implementasi) yang akuntabel, transparan dan telah diimplementasikan secara konsisten minimal selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Perguruan Tinggi dengan status Terakreditasi Pertama.
3. Sistem Evaluasi Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi yang transparan, akuntabel, mapan dan telah diimplementasikan secara konsisten minimal selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Perguruan Tinggi dengan status Terakreditasi Pertama.
4. Sistem Peningkatan Mutu Berkelanjutan yang telah diimplementasikan secara efektif dan efisien minimal selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Perguruan Tinggi dengan status Terakreditasi Pertama.
Aplikasi Pelaporan SPMI,
http://spmi.kemdiktisaintek.go.id
Perguruan tinggi terbukti telah mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang mencakup keempat aspek secara konsisten dan efektif dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Syarat Perlu untuk Perolehan Status Terakreditasi
20
ProsesPermendiktisaintek No. 39/2025, pasal 68.
PerBANPT No. 21/2025
Implementasi SPMI melalui siklus PPEPP, terdiri atas:
1) Penetapan standar pendidikan tinggi;
2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
3) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
5) Peningkatan standar pendidikan tinggi.
yang menunjukkan keberfungsian sistem tatakelola perguruan tingi dalam bidang akademik dan non-akademik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan
2Implementasi siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP) dalam bidang akademik dan non-akademik, paling sedikit selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Perguruan Tinggi dengan status Terakreditasi Pertama, dan terdiri atas:
1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang sesuai misi perguruan tinggi, yaitu perancangan, perumusan, dan pengesahan standar PT.
2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu pelaksanaan standar oleh semua pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai.
3. Evaluasi Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu evaluasi kesesuaian pelaksanaan standar dengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya.
4. Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu pelaksanaan koreksi bila terjadi penyimpangan terhadap isi dan/atau pelaksanaan standar, mempertahan pelaksanaan yang telah memenuhi standar dan sedapat mungkin meningkatkan kualitas pelaksanaannya.
5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yaitu evaluasi isi standar dan peningkatan mutu isi standar secara berkala dan berkelanjutan
Aplikasi Pelaporan SPMI,
http://spmi.kemdiktisaintek.go.id
Perguruan Tinggi terbukti telah melaksanakan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi yang menunjukkan keberfungsian tatakelola perguruan tinggi dalam bidang akademik dan non-akademik.

Syarat Perlu untuk Perolehan Status Terakreditasi
21
Luaran/CapaianPermendiktisaintek No. 39/2025, pasal 39, 66, 82, 83, 111.
PerBANPT No. 21/2025
Perguruan Tinggi memiliki laporan implementasi
SPMI pada tingkat perguruan tinggi secara berkala, mencakup laporan kinerja Perguruan Tinggi yang menerus bertambah baik, dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti.
3Laporan implementasi SPMI dan kinerja perguruan tinggi secara berkala dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti, mencakup:
1. Laporan semesteran/tahunan tentang implementasi SPMI dan kinerja perguruan tinggi yang menerus bertambah baik dalam bentuk digital/sistem/hardcopy paling sedikit selama 3 tahun/atau 2 tahun untuk Perguruan Tinggi dengan status Terakreditasi Pertama.
2. Keberfungsian sistem pengelolaan data dan informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti yang transparan, akuntabel, valid dan berintegritas.
Aplikasi Pelaporan SPMI,
http://spmi.kemdiktisaintek.go.id dan PD Dikti
Perguruan tinggi terbukti memililki laporan implementasi SPMI secara berkala dan lengkap yang mencakup kedua aspek, yang menunjukkan kinerja perguruan tinggi dan keberfungsian sistem pengelolaan data dan informasi.

22
DampakPermendiktisaintek No. 39/2025, pasal 73, 74, 82.
PerBANPT No. 21/2025
Perguruan Tinggi memperoleh pengakuan atas mutu akademik yang dicapainya, berupa akreditasi program studi dari LAM/BAN-PT. 4Pengakuan eksternal atas capaian target-target mutu pendidikan
berupa akreditasi Program Studi, yaitu:
Persentase PS terakreditasi 100%.
PD DiktiPersentase PS terakreditasi 100%.

Syarat Perlu untuk Perolehan Status Terakreditasi
23
Relevansi PendidikanMasukanPermendiktisaintek No.39/2025, Pasal 5 ayat (5), Pasal 16 ayat 4 dan ayat 5, Pasal 14 Ayat (3), Pasal 40 sd Pasal 45, Perban PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN,
Permenristekdikti No.33/2019 ttg Pendikan Antikorupsi.
Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum Outcome Based Education.

5Perguruan tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum yang mempertimbangkan:
1) outcome-based education, keterlibatan/masukan stakeholder;
2) penyediaan sumber daya manusia yang terampil untuk mengantisipasi kebutuhan masa kini dan masa depan,
3) perkembangan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kerja (DUDIK),
4) pengembangan kemampuan lulusan untuk berwirausaha,
5) Pendidikan Anti Korupsi.
6) Pemenuhan beban belajar diluar Program Studi
7) Menerapkan RPL, micro-credential, dan jalur pembelajaran adaptif.
Website perguruan tinggi.Perguruan tinggi memiliki bukti sahih kebijakan formal dan pedoman penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum yang telah diimplementasikan mencakup sekurang-kurangnya enam aspek diantara 1) sd 7)


Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun yang diperhitungkan aspek 1) sd 5)
24
MasukanPermendikbud No.7/2020, Pasal 7 ayat(2) huruf b
Permendiktisaintek No.39/2025, Pasal76 ayat 4,
Perban PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN
Kepmendiktisaintek No.63/M/Kep/2025 ttg Juknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen
Perguruan Tinggi memiliki rencana strategis pengelolaan SDM
6Perguruan Tinggi memiliki Rencana Strategis pengelolaan Sumber daya Manusia (SDM) yang menunjukkan analisis terhadap kecukupan dosen dan tenaga kependidikan berdasarakan kebutuhan, kualifikasi, keahlian dan pengalaman.

A. Ketersediaan Dosen yang berkompeten dan berkualifikasi pada tahun tahun sekarang (TS) yang memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Kompetensi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
2. Kualifikasi dosen adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik jenjang pendidikan maupun jabatan akademiknya (misalnya untuk pengajar Sarjana dan Sarjana Terapan minimal bergelar Magister dan Magister Terapan yang sesuai bidang ilmu Prodi dengan jabatan akademik sebagaimana yang terdapat di PD Dikti
3. Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagai alternatif pemenuhan kualifikasi dosen praktisi PTS Akademik.
4. Perguruan Tinggi menetapkan Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen
PD Dikti atau dapat diakses melalui website Perguruan TinggiPerguruan tinggi telah memiliki bukti sahih Renstra pengembangan dosen yang memenuhi 4 unsur disertai dengan penetapannya serta kemajuan capaian target sasaran strategisnya dalam tiga tahun terakhir.


Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun yang diperhitungkan kemajuan capaian target sasaran strategisnya dalam satu tahun terakhir.
25
Permendiktisaintek No.39/2025, Pasal 46 Ayat (1) huruf bB. Ketersediaan tenaga kependidikan untuk melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis.Website perguruan tinggi.Perguruan tinggi swasta telah memiliki tenaga kependidikan terampil yang mampu memberikan layanan untuk kepentingan layanan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis.
26
C. Rasio jumlah mahasiswa aktif pada Progam Utama (Sarjana) dibagi jumlah dosen tetap saat TS.
RMDT = NM / NDT
NM = Jumlah mahasiswa (reguler dan transfer) pada program utama pada saat TS.
NDT = Jumlah dosen tetap.
PMPT Indikator 4 (PD Dikti)RM/DT ≤ 40
27
MaskanPermendikbud No.7/2020, Pasal 7 ayat(2) huruf bPerguruan Tinggi memiliki kecukupan dosen untuk setiap program studi.7A. Kecukupan jumlah dosen dengan kualfikasi minimal Magister yang memenuhi kompetensi dan kualitas untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa. Dengan ketentuan Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah: 5 (lima) orang pada program sarjana, sarjana terapan atau diploma tiga.PMPT Indikator 2 (PD Dikti) Perguruan tinggi memiliki dosen minimal 5 orang per program studi.
(Syarat Perlu)
28
B. Keterlibatan Dosen Tidak Tetap (DTT
PDTT = (NDTT / (NDTT + NDT)) x 100%
NDTT = Jumlah dosen tidak tetap.
NDT = Jumlah dosen tetap.

PMPT Indikator 3 (PD Dikti)PDTT ≤ 40%
29
C. Jumlah guru besar sebagai dosen homebase sekurangnya 2 orang per program doktor.PMPT Indikator 7 (PD Dikti)Jika seluruh Program Studi Doktor mempunyai minimal 2 dosen dengan jabatan akademik Guru Besar
30
MasukanPermendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 48 ayat 1 s.d. 6,
Permen 7 tahun 2020 Pasal 3,
PerBan-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN




Perguruan Tinggi menetapkan kebijakan yang menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau PkM8A. Ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, memenuhi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat yang:
a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;
b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan;
c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan
d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan.
2. Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana mencakup:
i. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan
ii. sumber pembelajaran.
iii.SarPras yang dimiliki dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus.
Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi telah memberikan akses sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi aspek 1) sd 2)
31
Permendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 48 Ayat 7
UU No.17/2023 tentang Kesehatan Pasal 151 Ayat (1)
B. Sistem K3 (Keamanan, Keselamatan dan kesehatan).
Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
a) keamanan, keselamatan, dan kesehatan;
b) kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya;
c) pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
d) penyediaan fasilitas yang memenuhi standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat.
e) mengamankan seluruh fasilitas kampus dari pengaruh negatif NAPZA, misalnya rokok, alkohol, narkotika dan lainnya.
Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi telah memiliki bukti sahih kebijakan terkait dengan K3 yang memenuhi kelima unsur a) sd e) dan telah diimpelementasikan
32
MasukanPermendiktisaintek No.39/2025 Pasal 39 Ayat (1 dan 2), Pasal 49 ayat (1) dan (2)Perguruan Tinggi menyediakan sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa.

9Ketersediaan sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan sumber pembelajaran yang dapat diakses oleh mahasiswa. Adapun pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi bertujuan untuk:
a. memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik;
b. mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi;
c. melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik.
e. menjamin keteraksesan publik.
Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menyediakan sistem yang menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mencakup aspek a) sd e)
33
ProsesPermendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 25 Ayat 1 sd 3
Pemenuhan IKU 2: Persentase Lulusan Pendidikan Tinggi dan Vokasi yang Langsung Bekerja/Melanjutkan Jenjang Pendidikan Berikutnya/ Berwirausaha dalam Jangka Waktu 1 Tahun Setelah Kelulusan.
Keseluruhan proses pembelajaran wajib diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi10A. Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek berikut:
a. aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
b. jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
c. masa tempuh kurikulum;
d. masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
e. tingkat serapan lulusan di dunia kerja dan pasar kerja global/melanjutkan kejenjang pendidikan berikutnya/berwirausaha. .
Website Perguruan Tinggi. A. PT memiliki bukti sahih praktek baik sekurang-kurangnya tiga aspek diantara aspek a) sd e) dalam penyelenggaraan proses pembelajaran telah dilaksanakan dan diperbaiki serta ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun sub-indikator 10A tidak diperhitungkan, skor 1
34
Permendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 16 Ayat 1 sd 6
Pemenuhan IKU 3: Persentase Mahasiswa Sarjana dan D4/D3/D2/D1 Berkegiatan /Meraih Prestasi di
Luar Program Studi
B. Persentase mahasiswa yang eligible memenuhi beban belajar diluar Program Studi pada tahun TS untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan /D3 dengan jumlah sks minimal 10 sksDokumen kebijakan Pemenuhan beban belajar dalam bentuk pembelajaran diluar Program Studi dan Laporan Data-Data beban belajar yang eligible di PD DiktiB. Persentase mahasiswa memperoleh minimal 10 sks diluar Program Studi pada TS ≤ 10%

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun sub-indikator 10A tidak diperhitungkan, skor 1
35
Permendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 14 Ayat 1 sd 3, Pasal 48 Ayat (3) huruf a dan b
Buku Diktisaintek Berdampak 2025
C. Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan
dengan:
a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa
membedakan latar belakang pendidikan, sosial,
ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan
mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;
c.menjamin keamanan, kenyamanan, kesejahteraan hidup sivitas akademika;
d.memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan
untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat
e. menggunakan platform digital dalam memfasilitasi kebutuhan belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran mahasiswa
Website Perguruan TinggiC. PT memiliki bukti sahih praktek baik pelaksanaan proses pembelajaran yang mencakup sekurang-kurangnya empat aspek diantara a) sd e)


Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun yang diperhitungkan sekurang-kurangnya aspek a) sd c)
36
Luaran dan CapaianPermendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 3 huruf cPerguruan Tinggi memiliki dosen tetap dengan jabatan akademik 11Persentase DT Perguruan Tinggi Swasta Akademik yang memiliki jabatan akademik (DJTA) yang dihitung dengan rumus sebagai berikut:
DJTA = ((NDTGB+NDTLK/NDTL+NDTAA)/NDT) x 100%
NDTGB = Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar.
NDTLK =Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala
NDTL= Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Lektor
NDTAA = Jumlah dosen tetap yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli
NDT = Jumlah dosen tetap.
PD DiktiPTS Universitas dan Institut: DTJA ≥ 60%

PTS Sekolah Tinggi, Misalnya ST Ilmu Hukum; DTJA ≥ 30%
Syarat Perlu

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun indikator 11 tidak diperhitungkan, skor 1
37
Permendiktisaintek No.39/2025 Pasal 6 ayat 1 s.d. 3,
Pasal 7 huruf a s.d. d,
Pasal 8 ayat 1 s.d. 5
Pasal 26 Ayat (1 dan 2), Pasal 27 Ayat (3)
Perban PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN

Per-BAN-PT No.5/2024 tentang PEMPT, Ind. No.5:RPL (Sarjana,
D4, D3) dalam 5 tahun terakhir
Ind.No.9 PKMTK
Ind.No.10 PK2MTK


Pemenuhan IKU 1: Angka Efisiensi Edukasi Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran program pendidikan yang disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau PkM.

12A. Penyelesaian studi lulusan sebagai berikut;
1) Rerata persentase penurunan lulusan (Sarjana) dalam 5 tahun terakhir (RPL).
2) Kelulusan sesuai dengan masa tempuh kurikulum (mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan, yang terdaftar aktif sebagai mahasiswa mulai masuk TS-3, lulus pada saat TS, mahasiswa Diploma Tiga masuk TS-2, lulus TS. Sasaran penilainnya dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir (PKMTK)
3) Kelulusan tidak melebihi 2 (dua) kali waktu tempuh kurikulum (mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan masuk TS-6 lulus sampai TS, mahasiswa Diploma Tiga masuk TS-4 lulus sampai TS dan rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir)

PD DiktiA. Penyelesaian studi Lulusan Perguruan Tinggi termonitor dari PD Dikti sebagai berikut;


1) RPL ≤ 20%, Sekolah Tinggi RPL ≤ 30%

2) PKMTK ≥ 0%

3) PK2MTK ≥ 60%

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun indikator 12A tidak diperhitungkan, skor 1



38
B. PT menyusun secara sistematis analisis dan evaluasi terhadap capaian kinerja sesuai data PD Dikti dan disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi perguruan tinggi pada bidang pendidikan, atau penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat; analisis harus mencakup identifikasi akar masalah; faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian.

Laporan Evaluasi Diri. B. PT terbukti telah menyusun secara sistematis analisis dan evaluasi terhadap capaian kinerja 1) sd 3) sesuai data PD Dikti.

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun indikator 12B tidak diperhitungkan, skor 1
39
C. Perguruan Tinggi melakukan pengukuran terhadap pencapaian standar kompetensi lulusan dalam tiga tahun terakhir minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi.Website Perguruan Tinggi. C. Dalam 3 tahun terakhir PT memiliki praktik baik dan bukti sahih hasil-hasil pengukuran capaian kompetensi lulusan yang rutin dilaksanakan setiap tahun

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun indikator 12 C tidak diperhitungkan, skor 1
40
Permenristekdikti 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggiPerguruan Tinggi menunjukkan praktek baik internalisasi anti korupsi dalam pembelajaran13Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan anti korupsi (PAK) pada program studi Sarjana/Sarjana Terapan/Diploma.Website Perguruan Tinggi Direktori Kurikulum.Perguruan tinggi menyelenggarakan PAK berupa sisipan atau insersi dengan beban belajar minimal 2 sks pada:a.Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU), misalnya Mk.Pancasila; atau b. Matakuliah yang relevan.
41
DampakPermendiktisaintek No.39/2025 Pasal 3 ayat 1 huruf c.
Perban PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN
Buku Diktisaintek Berdampak 2025
Perguruan Tinggi memiliki pengakuan dan apresiasi kompetensi lulusan oleh pemerintah, masyarakat dan DUDIK,

14A. Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Swasta telah memenuhi sekurang-kurangnya dua aspek diantara 4 aspek berikut atau dua aspek terkait lainnya sesuai pilihan focus diferensiasi misi yang dijanjikan dalam bidang pendidikan atau Penelitian atau PkM dalam 3 tahun terakhir contohnya:
A.1. Bidang Pendidikan:
1). Sekurang-kurangnya 30% dari jumlah lulusan memiliki Sertifikasi professional Internasional atau nasional
2) Sekurang-kurangnya 20% dari jumlah lulusan telah bekerja di DUDIK pada level global atau lintas negara atau berhasil mengembangkan pendidikan pada suatu wilayah melalui kontribusi inklusif sehingga berdampak signifikan pada APK(Angka Partisipasi Kasar) wialayah tersebut
3) Sekurang-kurangnya 10% dari jumlah lulusan mendapat pengalaman Nasional atau internasional misalnya Program pertukaran pelajar, magang internasional, atau kuliah di luar negeri, Partisipasi dalam proyek multinasional atau organisasi internasional. Alternatif lainnya 30% pengalaman local/wilayah dalam membangun Program Pendidikan dan Pelatihan yang memberikan dampak signifikan pada peningkatan keterampilan Masyarakat wilayah setempat
4) Sekurang-kurangnya 20% dari jumlah lulusan berwirausaha dan Inovasi pada level internasional, misalnya Lulusan yang menciptakan produk yang bisa menembus pasar internasional dan Partisipasi lulusan dalam kompetisi inovasi internasional
A.2. Bidang Penelitian:
1) Sekurang-kurangnya 20% dari jumlah lulusan telah memiliki publikasi pada jurnal bereputasi internasional
2) Sekurang-kurangnya 20% dari jumlah lulusan dalam 3 tahun terakhir memiliki kolaborasi riset internasional.
3) Sekurang-kurangnya 20% dari jumlah lulusan telah memilki kutipan ilmiah (H-index)
4) Sekurang-kurangnya 20% dari jumlah lulusan terlibat dalam pengembangan paten, teknologi tepat guna, Buku Ilmiah ber ISBN sebagai sumber rujukan penting digunakan dalam suatu wilayah atau pada level nasional atau pada level Internasional atau menghasilkan kebijakan publik berbasis riset.
A.3. Bidang PkM:
1) Sekurang-kurangnya ada 20 kelompok masyarakat yang merasakan manfaat langsung, perubahan perilaku, peningkatan kesejahteraan dari kinerja lulusan
2) Sekurang-kurangnya ada 20 teknologi tepat guna, metode baru, pendekatan edukasi berbasis budaya lokal
3) Sekurang-kurangnya ada 20 kemitraan dengan LSM, pemerintah daerah, Lembaga Nasional atau internasional
4)Sekurang-kurangnya ada 20 Prestasi di ajang kompetisi inovasi sosial, publikasi, liputan media baik local, nasional maupun internasional
A. Website Perguruan Tinggi.A. Kompetensi Lulusan suatu Perguruan Tinggi telah memenuhi sekurang-kurangnya dua aspek diantara 4 aspek yang dicontohkan atau aspek terkait lainnya sesuai pilihan focus diferensiasi misi yang dijanjikan dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM dengan memperhatikan parameter yang dicontohkan pada item A1, A2 dan A3 atau parameter lainnya yang relevan sesuai dengan yang dijanjikan dalam dokumen RIP atau Renstra Perguruan Tinggi


Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun indikator 14A tidak diperhitungkan, skor 1
42
B. Tingkat Kepuasan Pengguna Lulusan.

Data diperoleh melalui hasil tracer study yang dilakukan 1 tahun setelah kelulusan (≥50% responden lulusan mengisi tracer study, dengan validasi tambahan dari T1: pengguna lulusan/instansi tempat bekerja).

B. Tracer Study Perguruan Tinggi.
B. Perguruan tinggi melakukan Survey Kepuasan
Pengguna Lulusan yang lulus pada TS-1 sd TS-3 dengan data-data yang valid, representatif, dan dievaluasi hasilnya untuk perbaikan kurikulum.

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun indikator 14B tidak diperhitungkan, skor 1
43
Per-BAN-PT No.5/2024 tentang PEMPT, Ind. No.5:RPL (Sarjana,
D4, D3) dalam 5 tahun terakhir
Ind.No.1 PPM
Ind.No.11 PMAP
Ind.No.12 PLLK

Pemenuhan IKU 2: Persentase Lulusan Pendidikan Tinggi dan Vokasi yang Langsung Bekerja/Melanjutkan Jenjang Pendidikan Berikutnya/ Berwirausaha dalam Jangka Waktu 1 Tahun Setelah Kelulusan.
Pemenuhan IKU-3: Persentase Mahasiswa Sarjana dan D4/D3 Berkegiatan/Meraih Prestasi di Luar
A. Perguruan Tinggi melakukan analisis terhadap prestasi mahasiswa, keterserapan lapangan kerja dan penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir. 15A. PT melakukan evaluasi dan analis terhadap aspek berikut:
1) Prosentase penurunan mahasiswa baru (Sarjana, Sarjana Terapan, Diploma Tiga) dalam 5 tahun terakhir (PPM).
2) Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 saat TS (PMAP)
3) Persentase lulusan terserap lapangan kerja/melanjutkan studi pada jenjang berikutnya/berwirausaha kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2(PLLK)

PD DiktiA. Kinerja perguruan tinggi yang termonitor dari PD Dikti terbukti telah memenuhi capaian sebagai berikut:

1) PPM ≤ 20%

2) PMAP ≥ 0.01%

3) PLLK ≥ 20%

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun indikator15A tidak diperhitungkan, skor 1
44
B. Analisis Capaian DampakB. Analisis terkait aspek 1 sampai dengan 3 harus mencakup identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian.Laporan Evaluasi Diri.B. Analisis capaian dampak terkait aspek 1, 2 dan 3 dilakukan secara sistematis mulai dari identifikasi akar masalah, faktor pendukung keberhasilan dan faktor penghambat ketercapaian.

Khusus PT Baru beroperasi kurang dari 2 tahun indikator15B tidak diperhitungkan, skor 1
45
Relevansi PenelitianMasukanPermendiktisaintek 39 tahun 2025 Pasal 57 ayat 1 dan 2,
PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN.
Perguruan Tinggi memiliki peta jalan dan pedoman penelitian dan pengembangan kualitas SDM peneliti dan perekayasa sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya serta target berdampak yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM.

16A. Perguruan tinggi memiliki dokumen formal Rencana Strategis Penelitian sesuai diferensiasi misi perguruan tingginya serta target berdampak, yang mencakup aspek:
1) Rencana Strategis Penelitian yang memuat landasan pengembangan, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM.
2) Peta jalan penelitian, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM.
3) Sumber daya (termasuk sumber pendanaan penelitian dan pengembangan, serta penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi),
4) Sasaran program strategis dan indikator kinerja,
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki Rencana Strategis Penelitian sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya serta target berdampak yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya (termasuk: sumber pendanaan penelitian dan pengembangan), pengembangan kualitas sumberdaya manusia peneliti dan perekayasa, serta penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sasaran program strategis dan indikator kinerja sesuai dengan diferesiansi perguruan tingginya.
46
B. Perguruan tinggi memiliki pedoman penelitian dan pengembangan sumberdaya manusia peneliti dan perekayasa.Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki pedoman penelitian dan pengembangan sumberdaya manusia peneliti dan perekayasa.
47
ProsesPermendiktisaintek no. 39 tahun 2025 Pasal 54, 55 dan 56.Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses penelitian.

17A. Perguruan tinggi menyelenggarakan penelitian yang melibatkan dosen, mahasiswa, peneliti, atau kolaborasi antar pihak dengan sistem pengelolaan yang jelas, serta memberikan SKS bagi mahasiswa yang terlibat secara terbimbing. Perguruan tinggi menyelenggarakan proses penelitian yang berintegritas mencakup aspek berikut:
1) tatacara penilaian dan review,
2) legalitas pengangkatan reviewer,
3) hasil penilaian usul penelitian,
4) legalitas penugasan peneliti/kerjasama peneliti, yang melibatkan dosen, mahasiswa, peneliti serta memberikan SKS bagi mahasiswa yang terlibat secara terbimbing.
5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta
6) dokumentasi luaran penelitian.
Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki pedoman penelitian dan menunjukkan bukti pelaksanaan proses penelitian yang mencakup 6 aspek, melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dengan peta jalan, melakukan evaluasi pengembangan peneliti, memiliki realisasi dana penelitian dan pengembangan, serta realisasi kerjasama bidang penelitian.
48
B. Perguruan tinggi menunjukkan pengelolaan penelitian yang terstruktur, ilmiah, etis, dan sesuai tata kelola baik, mewujudkan misi perguruan tingginya serta mendukung pembangunan intelektual, budaya penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dilengkapi kode etik, tata kelola HKI, kerja sama penelitian, dan publikasi hasil penelitian. Melakukan evaluasi pelaksanaan penelitian dengan peta jalan. Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menunjukkan budaya penelitian melalui pengembangan peneliti dan perekayasa serta evaluasi kesesuaian pelaksanaan penelitian dengan peta jalan penelitian.
49
Luaran/
Capaian
Permendiktisaintek no. 39 tahun 2025 Pasal 53 Ayat 3 dan 4, Buku Diktisaintek Berdampak 2025Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran penelitian sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM..

18A. Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka, menunjukkan keberlanjutan riset sesuai peta jalan, kerjasama yang dilaksanakan, serta realisasi sumber dana riset dan pengembangan.Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka, keberlanjutan riset sesuai peta jalan, kerjasama yang dilaksanakan, realisasi sumber dana riset dan pengembangan.
50
B. Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian sesuai dengan indikator kinerja dan target yang ditetapkan, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat, berupa:
a) publikasi,
b) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan
c) produk/jasa.
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja dan target yang ditetapkan diantara:
a) publikasi,
b) HKI,
c) produk/jasa.
51
C. Luaran penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dosen tetap dan/atau mahasiswa dalam 3 tahun saat TS, berupa:
1) Jurnal nasional tidak terakreditasi
2) Jurnal nasional terakreditasi
3) Jurnal internasional
4) Jurnal internasional
5) Prosiding Seminar wilayah/lokal/perguruan tinggi
6) Prosiding Seminar nasional
7) Prosiding Seminar internasional
8) Tulisan di media massa nasional
9) Tulisan di media massa internasional
(LKPT, TTabel II-2.C.2. Luaran Penelitian Dosen Tetap dalam bentuk publikasi artikel dalam 3 tahun saat TS)
RLP (%) = (NA2 + NA3 + NA4 + NB2 + NB3 + NC2 + NC3) / NDT X 100
NA1 = Jumlah publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi.
NA2 = Jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sintda 1 dan Sinta 2.
NA3 = Jumlah publikasi di jurnal internasional.
NA4 = Jumlah publikasi di jurnal internasional.
NB1 = Jumlah publikasi di seminar wilayah/lokal/PT.
NB2 = Jumlah publikasi di seminar nasional.
NB3 = Jumlah publikasi di seminar internasional bereputasi.
NC1 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat wilayah.
NC2 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat nasional.
NC3 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat internasional.
NDT = Jumlah dosen tetap.
PD Dikti,
PMPT Indikator 13 berlaku untuk semua jenis Perguruan Tinggi Akademik.
Perguruan tinggi memiliki diantara luaran Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam 3 tahun dengan syarat minimal RLP ≥ 10%.
52
DampakPerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN.Perguruan Tinggi memiliki bukti pengakuan pada bidang penelitian dan pemanfaatannya.

19Perguruan tinggi memiliki bukti pengakuan dan kemanfaatan pada bidang penelitian berupa publikasi, HKI:Paten/Paten Sederhana,
HKI: a) Hak Cipta, b) Desain Produk Industri, c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas), d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, e) dll.) yang menunjukkan kolaborasi, sitasi, dan rekognisi bidang keilmuan.
PD Dikti,
Kemhum DJ HKI,
Website LPPM Perguruan Tinggi.
Perguruan tinggi memiliki bukti pengakuan dan kemanfaatan pada bidang penelitian berupa publikasi, HKI yang menunjukkan rekognisi bidang keilmuan sesuai dengan target berdampak yang ditetapkan.
53
Relevansi PkMMasukanPerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN., Buku Diktisaintek Berdampak 2025Perguruan Tinggi memiliki peta jalan dan pedoman PkM dan pengembangan kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran di tingkat perguruan tinggi sesuai diferensiasi misinya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM..

20A. Perguruan tinggi memiliki Rencana Strategis dan menetapkan peta jalan Pengabdian kepada Masyarakat di tingkat perguruan tinggi sesuai diferensiasi misinya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM, mencakup aspek:
1) Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat memuat landasan pengembangan, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM.
2) Peta jalan Pengabdian kepada Masyrakat, sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM.
3) Sumber daya (termasuk penyediaan akses terhadap sarana, prasarana, sumber pendanaan penelitian dan pengembangan, serta penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat),
4) Sasaran program strategis dan indikator kinerja sesuai dengan target berdampak yang ditetapkan.
Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat sesuai diferensiasi misinya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat, yang memuat landasan pengembangan, peta jalan Pengabdian kepada Masyarakat, sumber daya (sumber pendanaan pengabdian dan pengembangan, serta penerapan sistem berbasis teknologi informasi dankomunikasi), pengembangan kualitas kepakaran, menetapkan sasaran program strategis dan indikator kinerja dan target berdampak sesuai dengan diferesiansi perguruan tingginya.
54
B. Perguruan tinggi memiliki pedoman Pengabdian kepada Masyarakat dan pengembangan kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran ditingkat perguruan tinggi sesuai dengan direrensiasi misinya. Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki pedoman Pengabdian kepada Masyarakat dan pengembangan kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran ditingkat perguruan tinggi yang mengacu pada diferensiasi misinya.
55
ProsesPermendiktisaintek no. 39 Pasal 60, 61 dan 62,
PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN,
dan PD Dikti
Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses pengabdian kepada masyarakat
21A. Perguruan Tinggi menyelenggarakan proses pengabdian kepada masyarakat yang terstruktur mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian yang selaras dengan misi perguruan tingginya dengan tata kelola baik, dilengkapi kode etik, pengelolaan HKI, kerja sama, serta diseminasi hasil. Proses Pengabdian kepada Masyarakat mencakup 6 aspek berikut:
1) tatacara penilaian dan review,
2) legalitas pengangkatan reviewer,
3) hasil penilaian usul PkM,
4) legalitas penugasan pelaksana PkM/kerjasama PkM, dengan melibatkan dosen, dosen‑mahasiswa, atau mahasiswa terbimbing dengan pengakuan SKS.
5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta
6) dokumentasi luaran PkM.
Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki pedoman pengabdian kepada masyarakat dan menyelenggarakan proses Pengabdian kepada Masyarakat yang menunjukkan budaya pengabdian dan layanan kepakaran yang akuntabel dan profesional (sertifikasi/lisensi individu/lembaga), menunjukkan kesesuaian dengan peta jalan, melaksanakan evaluasi pelaksanaan serta pengembangan dosen pelaksana pengabdian.
56
B. Perguruan tinggi menunjukkan budaya Pengabdian kepada Masyarakat, menyelenggarakan layanan kepakaran yang akuntabel dan profesional (sertifikasi/lisensi individu/lembaga), menunjukkan kesesuaian dengan peta jalan dan melakukan evaluasi pelaksanaan serta pengembangan dosen pelaksana pengabdian.PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menunjukkan budaya Pengabdian kepada Masyarakat, menyelenggarakan layanan kepakaran yang akuntabel dan profesional (sertifikasi/lisensi individu/lembaga), menunjukkan kesesuaian dengan peta jalan dan melakukan evaluasi pelaksanaan serta pengembangan dosen pelaksana pengabdian.
57
Luaran/CapaianPermendiktisaintek No. 39 tahun 2025 Pasal 59 Ayat 1, 2 dan 3,
PerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN.,
PD Dikti, Buku Diktisaintek Berdampak 2025
Perguruan Tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran PkM sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM.

22A. Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran Pengabdian kepada Masyarakat yang menganut lisensi terbuka, pengembangan kapasitas termasuk sumber daya manusia, keterlaksanaan ragam layanan terlembaga, kerjasama yang dilaksanakan, serta realisasi sumber dana pengabdian dan pengembangan.

PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran pengabdian kepada masyarakat yang menganut lisensi terbuka, pengembangan kapasitas termasuk sumberdaya manusia, ragam layanan terlembaga, kerjasama yang dilaksanakan, serta realisasi sumber dana pengabdian dan pengembangan.
58
B. Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran Pengabdian kepada Masyarakat sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat, berupa rekognisi sesuai bidang keilmuan.
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menunjukkan hasil analisis terhadap luaran Pengabdian kepada Masyarakat berupa Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat.
59
DampakPerBAN-PT No. 20 tahun 2025 tentang SAN., Buku Diktisaintek Berdampak 2025Perguruan Tinggi mendapatkan pengakuan kepakaran profesional (individu dan lembaga) dari masyarakat, pemerintah dan industri.

23A. Perguruan tinggi mendapatkan pengakuan kepakaran profesional baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri.
PD Dikti, PMPT Indikator 15 berlaku untuk semua jenis PT akademikPerguruan tinggi mendapatkan pengakuan kepakaran profesional baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri berupa karya dan jasa Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan.
60
B. Karya dosen tetap dan/atau mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat, berupa: HKI: Paten/Paten Sederhana, HKI: a) Hak Cipta, b) Desain Produk Industri, c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas), d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.
(LKPT, Tabel 21. Rekognisi Dosen Tetap).
RRD (%) = NRD / NDT X 100
NRD = Jumlah dosen yang mendapat pengakuan atas prestasi/kinerja dalam 3 tahun terakhir.
NDT = Jumlah dosen tetap.

(LKPT, Tabel 22a. Tabel Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat hasil Penelitian, Tabel 22b. Tabel Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat hasil PkM).
RHKI (%) = (NA + NB + NC) / NDT X 100
NA = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana)
NB = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.)
NC = Jumlah luaran PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial.
NDT = Jumlah dosen tetap.
PD Dikti,
PMPT Indikator 15 berlaku untuk semua jenis PT akademik
Perguruan Tinggi memiliki diantara karya dosen tetap atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat dengan syarat minimal RRD dan RHKI ≥ 10%
61
AkuntabilitasMasukanPP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan pengelolaan Pasal 28 huurf a s.d. e dan Pasal 29 ayat 1 huruf d, serta pasal 32 ayat 1 huruf a s.d. i., Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024, Tata pamong dan tata kelola :
Perguruan Tinggi memiliki renstra jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, serta dokumen statuta dan struktur organisasi dan tata kerja.

24Dokumen formal tata kelola mencakup: perencanaan dan renstra pengembangan kegiatan pendidikan, Statuta, struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya.
Catatan:
Fokus penilaian pada Perguruan tinggi memiliki dokumen formal mencakup:
1) statuta yang setidaknya mengatur mengenai:
a. ketentuan umum;
b. identitas;
c. penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu internal;
f. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
g. pendanaan dan kekayaan;
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
2) Struktur organisasi yang setidaknya mempunyai unsur-unsur disertai dengan tugas pokok dan fungsinya:
a. penyusun kebijakan;
b. pelaksana akademik;
c. pengawas dan penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana administrasi atau tata usaha.
organ, tugas pokok dan fungsi, manajerial.
Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki bukti sahih dokumen formal mencakup: perencanaan
pengembangan jangka panjang dalam bentuk rencana strategis perguruan tinggi, Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek, statuta, struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya yang ditetapkan dengan ketetapan formal oleh lembaga yang berwenang.
62
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 34 Ayat 2 huruf a s.d. e,
Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024. dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Perguruan Tinggi memiliki sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko.
25Pengawasan dan pengendalian untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risikonya sebagai upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih an Melayani (WBBM).
Catatan :
1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan diferensiasi misi perguruan tinggi.
2) Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan minimal meliputi aspek-aspek:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;
b. pemantauan potensi risiko; diantaranya praktek korupsi, pengaduan masyarakat, penurunan data dan informasi pada PD Dikti, dan indikasi penurunan mutu lainnya
c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik;
d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan
e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra.
3) Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. UU 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
b. UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (khusus bagi PT yang mempunyai tenaga kerja ASN),
b. UU 28 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (khusus bagi PTS),
c. UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
d. Perpres 59 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
e. PP 36 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
f. Permendikbudristek 30 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan
g. Permenristekdikti 33 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Laporan Audit Mutu (akademik dan non akademik) yang dapat diakses melalui website perguruan tinggi.Perguruan tinggi menetapkan kebijakan formal terkait pengawasan dan pengendalian untuk menjamin akuntabilitas dan transpaaransi, serta mitigasi risikonya baik akademik maupun non akademik yang mencakup 5 aspek serta komitmen menerapkan WBBM yang ditunjukkan dengan keberadaan kebijakan prosedur prosedurnya
63
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 1 s.d. 2,
PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis TIK.

26Kebijakan pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi kemahasiswaan, akademik, sumber daya manusia, dan keuangan.
Catatan:
Pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi bertujuan untuk :
a. memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik;
b. mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi;
c. melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik, dan
e. menjamin keteraksesan publik.
Sistem informasi pendukung pengelolaan perguruan tinggi, PD Dikti, Website perguruan tinggi.Perguruan tinggi memiliki kebijakan formal terkait pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk manajemen dan pengelolaan data dan informasi dan perguruan tinggi membuat rencana pengembangan terkait TIK untuk mendukung manajemen dan pengelolaan data dan informasi.
64
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 51 ayat 4 s.d. 6, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.Perguruan Tinggi memiliki Rencana strategis keuangan dalam periode 5 tahunan27A. Rencana strategi Keuangan, sistem pengelolaan dan sumber dana
Catatan :
1. Sumber dana di luar mahasiswa dengan catatan :
Mencakup :
a. Pendapatan dari riset dan inovasi: hibah riset nasional/internasional, kontrak riset dengan industri, royalti dari paten/hak cipta/teknologi tepat guna, hasil komersialisasi inovasi, pendapatan dari inkubasi bisnis/startup berbasis riset.
b. Pendapatan dari kerja sama dan layanan: jasa konsultasi, pelatihan/sertifikasi profesi, kerja sama internasional (joint program, double degree), layanan profesional (laboratorium, rumah sakit pendidikan, klinik, dll.).
c. Pendapatan dari usaha dan unit bisnis perguruan tinggi: hasil pengelolaan aset produktif (gedung, tanah, sarana olahraga), usaha komersial (koperasi, kantin, hotel, penerbitan, wisata edukasi), dan unit bisnis lain yang sah menurut regulasi.
Tidak Termasuk:
a. SPP/UKT/biaya kuliah mahasiswa.
b. Subsidi langsung dari pemerintah (block grant reguler).
c. Sumbangan/filantropi yang tidak masuk laporan keuangan resmi perguruan tinggi.
2. Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3. Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi dan biaya operasional.
Dokumen perencanaan perguruan tinggi, Website perguruan tinggi.Perguruan tinggi memiliki dokumen formal rencana anggaran tahunan mengenai penerimaan dan alokasinya, dan memiliki perencanaan jangka 5 tahunan, dengan ditetapkan melalui ketetapan formal serta mekanisme pengelolaan dananya dan mendukung standar minimal pembiayaan pendidikan serta tersedia sumber dana di luar mahasiswa dari total penerimaan

65
B. Kebijakan pendanaan untuk kelompok mahasiswa yang kurang beruntung.Dokumen pengelolaan keuangan pergururan tinggi, Website perguruan pinggi.Perguruan tinggi menetapkan kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonom dan menerapkannya sesuai kemampuan perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
66
ProsesPermendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3,
Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.
PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2
Praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG) termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang terjadi di internal Perguruan Tinggi.28A. Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan GUG paling tidak mencakup aspek berikut:
1. kredibilitas,
2. transparansi,
3. akuntabilitas,
4. tanggung jawab,
5. keadilan, dan
6. manajemen risiko.
Dokumen laporan pengelolaan perguruan tinggi, Website perguruan tinggi.Perguruan tinggi memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG mencakup 6 aspek. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat.
67
B. Keberadaan dan keberfungsian lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas.Dokumen tata pamong perguruan tinggi, Website perguruan tinggi.Perguruan tinggi memiliki lembaga/fungsi yang melaksanakan penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas.
68
C. Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika.Dokumen pengelolaan dan pedoman perguruan tinggi, Website perguruan tinggi.Perguruan tinggi memiliki kebijakan mengenai perwujudan kampus yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi sivitas (bebas dari kekerasan fisik maupun seksual serta bebas dari diskrimnasi) atau ada bukti implementasi terkait hal tersebut.
69
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut: 1) perencanaan (planning), 2) pengorganisasian (organizing), 3) penempatan personil (staffing), 4) pengarahan (leading), dan 5) pengawasan (controlling).29A. Ketersediaan bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek berikut:
1) perencanaan (planning),
2) pengorganisasian (
organizing),
3) penempatan personil (
staffing),
4) pengarahan (
leading), dan
5) pengawasan (
controlling).
Dokumen pengelolaan, pedoman dan peraturan, serta laporan audit mutu perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek.
70
B. Ketersediaan dokumen formal dan pedoman pengelolaan mencakup 11 aspek berikut serta keterlaksanaanya:
1) pendidikan,
2) pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan,
3) kemahasiswaan,
4) penelitian,
5) PkM,
6) SDM,
7) keuangan,
8) sarana dan prasarana,
9) sistem informasi,
10) sistem penjaminan mutu, dan
11) kerjasama.
Dokumen pengelolaan, pedoman dan peraturan, serta laporan audit mutu perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki bukti formal ketersediaan dokumen formal pedoman atau keterlaksaannya dari 11 aspek pengelolaan.
71
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 33, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.
Keterwujudan suasana akademik yang kondusif

30Keterwujudan suasana akademik yang kondusif yang didukung oleh:
1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.
2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
Dokumen laporan kegiatan, Website perguruan tinggi.Perguruan tinggi memiliki ketetapan formal terkait perwujudan suasana akademik yang kondusif dan/atau disertai bentuk kegiatan yang mendukung tercipatanya suasana akademik yang kondusif.
72
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru

31A. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas).

Website perguruan tinggi direktori Penerimaan Mahasiswa Baru.A. Perguruan tinggi memiliki bukti sahih mengimplementasikan kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang Inklusif.
73
B. Perguruan tinggi berupaya memperluas akses calon mahasiswa dengan cara:
1) Pembelajaran jarak jauh (PJJ);
2)
Sharing sumberdaya pembelajaran;
3) Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan bakat, berprestasi tinggi;
4) Kebijakan rekrutmen melalui RPL.
Catatan:
Berdasarkan Permendikbud No.7/2020, PJJ dapat diselenggarakan dalam bentuk matakuliah(salah satu contohnya melalui SPADA Indonesia), Program Studi dan Perguruan Tinggi.

SPADA Indonesia, Website perguruan tinggi pada direktori sharing sumberdaya pembelajaran,
Website perguruan tinggi pada direktori beasiswa,
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)https://sierra.kemdikbud.go.id/

B. Perguruan tinggi memiliki bukti sahih secara konsisten berupaya untuk memperluas akses calon mahasiswa yang mencakup dua aspek diantara poin 1 sampai dengan 4.
74
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 37 ayat 2 s.d. 3 dan
Pasal 38 ayat 1 s.d. 3., Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.
Perguruan Tinggi memiliki sistem pengelolaan mahasiswa, layanan mahasiswa dan pemenuhan terhadap standar minimum pendidikan.

32A.Penyiapan mahasiswa minimal meliputi:
a) Penjelasan umum perguruan tinggi;
b) cara belajar yang menjunjung prinsip integritas akademik;
c) cara mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi; dan
d) cara beradaptasi pada kehidupan di perguruan tinggi yang aman, sehat, dan ramah lingkungan.
Website perguruan tinggi direktori Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).A. Perguruan tinggi memiliki bukti sahih progam-program yang terencana dalam menyiapkan mahasiswa baru yang mencakup setidaknya tiga aspek serta dilakukan monitoring dan evaluasinya.
75
B. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi minimal meliputi layanan:
a) Administrasi akademik;
b) Bimbingan konseling;
c) Kesehatan;
d) Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus;
e) Layanan terhadap Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Website perguruan tinggi direktori layanan mahasiswa.B. Perguruan tinggi memiliki bukti sahih praktek baik layanan kemahasiswaan yang mencakup setidaknya tiga aspek diantara poin a sampai dengan e dan dilakukan survey kepuasan.
76
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 51 ayat 4 dan 5, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.Perguruan Tinggi menjalankan pola pengelolaan keuangan sesuai dengan status penyelenggaraannya.
33Pengelolaan keuangan perguruan tinggi.
Catatan:
1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2) Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi dan biaya operasional.
Dokumen pengelolaan keuangan perguruan tinggi.Perguruan tinggi memiliki bukti telah melakukan pengelolaan keuangan (penerimaan dan alokasinya) sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan serta mendukung standar minimal pembiayaan pendidikan.
77
LuaranPermendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan organisasi34Tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada tata pamong pengelolaan organisasi. Pelaksanaan survey memenuhi 4 aspek berikut:
1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,
2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,
3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan
4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
Laporan hasil survey kepuasan pemangku kepentingan perguruan tinggi.Perguruan tinggi melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan yang mencakup 4 aspek. Hasilnya minimal 75% pemangku kepentingan menjawab puas terhadap layanan pengelola.
78
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.Perguruan Tinggi/ Program Studi memperoleh audit eksternal keuangan.

35Perguruan tinggi menerapkan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganWebsite Perguruan Tinggi.PTN BLU/PTN BH: Audit eksternal dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
PTN Satker: Sebagian temuan pada hasil pemeriksaan inspektorat tahun sebelumnya telah ditindak lanjuti.
PTS: Badan Penyelenggara menyampaikan laporan keuangan perguruan tinggi ke pemangku kepentingan internal.
79
80
Diferensiasi MisiMasukanPermendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2,
Perban PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN
Penetapan diferensiasi misi dan ketersediaan rencana strategis serta peta jalan pengembangan PT dalam mewujudkan diferensiasi misinya36A. Perguruan tinggi memiliki diferensiasi misi yang jelas dan realistis.Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki misi yang memenuhi aspek berikut:
1) menunjukkan diferensiasi dan fokus pengembangan institusi sesuai mandat pendirian dan terlibat dalam agenda wilayah/nasional/internasional (antara lain pembangunan daerah/nasional, ESG, SDGs, dll) sesuai keunggulan PT.
2) dilengkapi dengan visi dan tujuan yang terukur, jelas dan relevan dengan fokus misi yang ditetapkan
3) didukung sumber daya yang memadai, dan
4) menunjukkan daya saing/keunggulan dalam skala regional/nasional/internasional sesuai fokus misi.
81
B. Perguruan tinggi memiliki rencana strategis dan peta pengembangan institusi yang jelas, komprehensif dan relevan dengan pelaksanaan diferensiasi misi dan pencapaian visi institusi yang ditunjukkan dengan aspek berikut:
1) Ketersediaan rencana pengembangan jangka panjang (15-25 tahun), dan jangka menengah (4-5 tahun).
2) Indikator dan target yang selaras dengan diferensiasi misi sesuai dengan fokus pengembangan yang ditetapkan (Pendidikan atau Penelitian dan atau PKM), terukur, dan disusun melalui kajian pembandingan dengan institusi rujukan.
3) Perumusan strategi pencapaian yang sistematis dan komprehensif.


Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi merumuskan rencana pengembangan institusi yang mencakup aspek berikut:
1) menunjukkan peta pengembangan jangka panjang dan menengah dengan indikator pencapaian yang terukur, relevan dengan fokus misi, dan menunjukkan daya saing perguruan tinggi.
2) mencakup pengembangan tridharma perguruan tinggi sesuai fokus misi yang ditetapkan, dan pengembangan sumberdaya (sarana dan prasarana [termasuk sistem informasi], sumber daya manusia, keuangan, tata kelola dan penjaminan mutu, kerjasama, dan mahasiswa) dalam mendukung pelaksanaan tridharma, dan
3) dilakukan peninjauan secara berkala untuk mengakomodasi potensi risiko karena perubahan internal dan eksternal yang terjadi.
82
ProsesPermendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2,
Perban PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN
Perguruan Tinggi melaksanakan program tridharma sesuai dengan renstra dan peta jalan pengembangan.

37Perguruan Tinggi melaksanakan program tridharma sesuai dengan rencana strategis dan peta jalan pengembangan.

Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menunjukkan telah memenuhi aspek berikut:
1) menjalankan program dan alokasi sumber daya yang relevan dan selaras dengan rencana strategis dan peta jalan pengembangan yang telah disusun.
2) mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program untuk perbaikan.
83
LuaranPermendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2,
Perban PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN
Perguruan Tinggi melaksanakan penilaian kesesuaian capaian tridharma terhadap diferensiasi misi PT38Perguruan tinggi melaksanakan penilaian kesesuaian capaian tridharma terhadap diferensiasi misi perguruan tinggi yang mencakup aspek berikut:
1) Evaluasi keterlaksanaan misi perguruan tinggi setiap tahun;
2) Kajian pembandingan capaian dengan pihak eksternal;
3) Pelaporan ketercapaian diferensiasi misi ke stakeholders;
4) Identifikasi perkembangan kebutuhan masyarakat/DUDIK untuk perbaikan strategi perguruan tinggi.
Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi menunjukkan telah melaksanakan aspek berikut:
1) mengevaluasi efektivitas ketercapaian visi dan keterlaksanaan diferensiasi misi dan menyampaikan hasilnya ke para pemangku kepentingan;
2) secara berkala melakukan kajian pembandingan capaian dengan institusi sejenis, melakukan evaluasi kondisi eksternal dan internal dan analisis SWOT untuk merumuskan strategi, menyusun program dan mengalokasikan sumber daya tahun berikutnya.
84
DampakPermendiktisaintek no 39 tahun 2025 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2,
Perban PT no. 20 tahun 2025 tentang SAN
Pengakuan dan apresiasi terhadap keunggulan penyelenggaraan tridharma dari eksternal sesuai diferensiasi misi dan mandat kementrian/lembaga induk.39Perguruan Tinggi mendapatkan pengakuan dan apresiasi terhadap keunggulan penyelenggaraan tridharma dari masyarakat/DUDIK sesuai dengan diferensiasi misi yang telah ditetapkan dan mandat kementrian/lembaga induk dalam 5 tahun terakhir. Website Perguruan Tinggi.Perguruan tinggi memiliki bukti sahih:
1) pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIK terhadap keunggulan PT sesuai dengan diferensiasi misinya.
Pengakuan dalam bidang Pendidikan a.l. program studi unggulan yang memperoleh akreditasi unggul/ internasional, prestasi mahasiswa, atau kemitraan pendidikan strategis nasional/internasional; atau
Pengakuan dalam bidang Penelitian a.l. adanya pusat penelitian unggulan yang diakui oleh lembaga nasional/internasional, paten terdaftar, publikasi bereputasi internasional, atau kolaborasi riset strategis; atau
Pengakuan dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat a.l. desa binaan/mitra industri/komunitas internasional yang menunjukkan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan berbasis inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi.
2) kontribusi nyata diferensiasi misi PT terhadap pencapaian agenda wilayah/nasional/internasional yang dibuktikan dengan capaian yang terukur, misalnya kebijakan publik, inovasi teknologi, model pemberdayaan masyarakat, atau kontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100