| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | AA | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | CATATAN EVALUASI TIM KEMENTERIAN PANRB | ||||||||||||||||||||||||||
2 | 16 AGUSTUS 2022 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | NO. | KETERANGAN | DATA DUKUNG | PIC | Status | ||||||||||||||||||||||
4 | 1 | Laporan atau list revisi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat yang telah dilakukan selain di tahun 2021 | Hingga bulan Agustus tahun 2022 sudah ada 17 (tujuh belas) Permen KP yang merevisi | Daftar Permen KP tahun 2022 yang merevisi Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi Regulasi Bidang Kelautan dan Perikanan https://drive.google.com/drive/folders/18gu41NKPgU2TyFdvTyVGf8K_l9zlvLgd?usp=sharing | Biro Hukum | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
5 | 2 | Peraturan turunan/SOP dari penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mensyaratkan adanya Rapat Koordinasi, Naskah Akademis/kajian/policy paper, dan Paraf Koordinasi (dapat ditambahkan contoh seperti notulensi rapat koordinasi, Naskah Akademis/kajian/policy paper, dan Paraf Koordinasi). Karena bukti dukung yang dilampirkan baru Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 62/Permen-Kp/2020 Tentang Pembentukan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Permen KP dan Kepmen KP yang diusulkan masuk dalam program penyusunan tahun 2022 sudah harus disertai kajian teknisinya. Terdapat 2 (dua) R.Permen KP yang kajiannya menggunakan metode RIA, yaitu 1. R. Permen KP ttg Perubahan Permen KP Nomor 30/PERMEN-KP/2020 ttg Rekomendasi Pemasukan Calon Induk; dan 2. R. Permen KP ttg Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya. Proses penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2022. | Kajian teknis Permen KP dan Kepmen KP yang masuk program penyusunan tahun 2022 Dokumen proses penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2022 https://drive.google.com/drive/folders/1Q2wIBq7YTW5gSQYoA15_wGoEi6BArtoK?usp=sharing https://linktr.ee/penyusunanpermenkp | Biro Hukum | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
6 | 3 | Laporan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan terbaru. Karena bukti dukung yang dilampirkan sampai TW IV Tahun 2021, untuk TW 1 dan TW 2 tahun 2022 belum disertakan. Apakah belum dilakukan atau belum disertakan laporan tersebut? | 1. berdasarkan Permen KP Nomor 62/PERMEN-KP/2020 dijelaskan bahwa evaluasi terhadap Progsun dilakukan 3x dalam setahun (catur wulan) 2. sudah disertakan laporan evaluasi terhadap Progsun Catur wulan I | Laporan evaluasi progsun pada caturwulan I dan caturwulan II https://drive.google.com/drive/folders/1Uua1oLuyUksClBjSGIpqtRd_WvMCjfxv?usp=sharing | Biro Hukum | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
7 | 4 | Daftar jumlah SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (seluruhnya) | Ada perbedaan jumlah data pegawai pada aplikasi e-pegawai sebanyak 13.121 orang hasil identifikasi data tenaga Kontrak sebanyak 392 orang | print Screen jumlah pegawai PNS (epegawai) Tenaga Kontrak | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
8 | 5 | Dokumen rencana redistribusi, bisa berupa laporan ataupun kebijakan seperti peraturan ataupun keputusan yang disahkan oleh pimpinan instansi. Untuk contoh SK mutasi telah dilampirkan | 1. laporan rencana redistribusi yang belum ada 2. dokumen rencana redistribusi akan dikomunikasi dengan bagian Mutasi Biro SDMAO 3. laporan perencanaan kebutuhan dan hasil seleksi CPNS dan P3K ditindaklanjuti dengan penempatan tambahan: Dari perhitungan ABK di KKP dibutuhkan 31.512 dengan ketersediaan pegawai PNS 13.236 dan tenaga kontrak 6.400 sehingga belum memungkinkan dilakukannnya redistribusi pegawai memenuhi komposisi ideal pegawai. pemenuhanredistribusi baru sebatas : 1. pengisian jabatan pimpinan tinggi 2. redistribusi dilakukan melalui proses mutasi pegawai berdasarkan anjab ABK dan Peta jabatan 3. redistribusi yang dilakukan dalam pengisian jabatan melalui seleksi dan penempatan CPNS dan P3K | 1. SK Mutasi pegawai dalam dan antar K/L/D (sudah diupdate) 2. laporan perencanaan kebutuhan CPNS (sudah diupdate) 3. laporan hasil seleksi CPNS dan P3K dan penempatan CPNS dan P3K (sudah diupdate) 4. Surat Edaran Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi nomor 7153/SJ.2/KP. 431/IX/2019 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Biro SDMAO | Data telah diupdate | Data yang belum: 1. SK Mutasi pegawai dalam dan antar K/L/D 2. laporan perencanaan kebutuhan CPNS 3. laporan hasil seleksi CPNS dan P3K dan penempatan CPNS dan P3K yang ada di link: 1. SE B.1175/SJ/XI/2018 tentang proses usul kenaikan pangkata dan perpindahan antar instansi dilingkungan KKP 2. Surat Edaran Kepala Biro SDM Aparatur dan Organisasi nomor 7153/SJ.2/KP. 431/IX/2019 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan | ||||||||||||||||||||
9 | |||||||||||||||||||||||||||
10 | |||||||||||||||||||||||||||
11 | 6 | Dokumen proyeksi kebutuhan 5 tahun di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena yang dilampirkan baru surat kebutuhan ASN di lingkup KKP tahun 2022 dan peta jabatan | Dokumen Proyeksi Kebutuhan di sampaikan kepada Kepala BKN untuk menjadi pertimbangan teknis dalam penetapan kebutuhan nasional dengan surat Nomor B.1683/SJ.3/KP.210/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 perihal Bahan Penyusunan Kebutuhan ASN TA 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan. Proyeksi kebutuhan ini berdasarkan pada ABK dan akan diisi karena: 1. Pegawai Pensiun 2. Promosi/mutasi 3. Pengadaan ASN 4. Perpindahan Jabatan dengan rincian sebagai berikut: 1. Bezzeting : 13.236 2. ABK : 31.512 Pensiun 1. Tahun 2022 : 136 2. Tahun 2023 : 353 3. Tahun 2024 : 268 4. Tahun 2025 : 319 5. Tahun 2026 : 291 Proyeksi kebutuhan 5 tahun 1. Tahun 2022 : 2973 2. Tahun 2023 : 1404 3. Tahun 2024 : 1038 4. Tahun 2025 : 850 5. Tahun 2026 : 578 | 1. Surat Nomor B.1683/SJ.3/KP.210/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 perihal Bahan Penyusunan Kebutuhan ASN TA 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan dan lampirannya 2. Surat Penetapan Menpan nomor B/838/M.SM.01/.00/2022 tanggal 27 April 2022 hal persetujuan usulan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan KKP | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
12 | 7 | Dokumen Formasi jabatan yang telah diformalkan | Formasi kebutuhan jabatan dan jumlah yang terdapat di dalam peta jabatan telah di setujui oleh Kementerian PANRB dengan rekomendasi dari Menteri PANRB. Sedangkan mekanismen pengisian melalui pengadaan ASN, penyesuaian/inpassing dan perpindahan jabatan untuk JF Ahli Utama di tetapkan dengan Keputusan MenPANRB | 1. Keputusan MenPANRB Nomor 741 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2021 2. Keputusan MenPANRB Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 3. Kep MenPANRB Nomor 155 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Perpindahan Dari Jabatan Lain Dalam Jabatan FUngsional di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 4. Kep MenPANRB Nomor 226 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Perpindahan dari Jabatan Lain Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 5. Kep MenPANRB Nomor 294 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 6. Kep MenPANRB Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 7. Kep MenPANRB Nomor 1134 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 8. Surat MenPANRB Nomor B/1767/M.SM.01.00/2021 tanggal 30 November 2021 perihal Persetujuan Usulan Kebutuhan JF ANalis Pengusahaan Jasa Kelautan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 9. Surat MenPANRB Nomor B/838/M.SM.01.00/2022 tanggal 27 April 2022 perihal Persetujuan Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
13 | 8 | Dokumen Kebutuhan pegawai dan hasil analisis kenapa membutuhkan jumlah pegawai seperti yang dituangkan dalam laporan | 1. sudah ada laporannya tetapi harus diperkuat kenapa dibutuhkan pegawai berdasarkan hasil analisis 2. dokumen kebutuhan pegawai hasil analis kenapa membutuhkan pegawai yang dituangkan dalam laporan (menurut Menpan dalam laporan tsb belum menuangkan hasil analisis kenapa dibutuhkan pegawai sebagaimana terdapat didalam laporan. 3. hasil identifikasi data dukung yang sudah ada ABK JF dibidang KP dan juga hasil ABK berdasarkan JF yang unit pembinanya diluar KKP beserta hasil rekomendasi seluruh JF yang ada di KKP berdasarkan rekomendasi dari instansi pembina dan hasil penetapan dari Kemenpanrb, namun ada satu substansi yang akan koordinasi kembali apakah yg dimaksud menyandingkan tugas fungsi OTK atau cukup dengan data dukung kelengkapan dari ABK tsb, sementara data dukung utk perhitungan ABK JF bidang KP dan JF yang unit pembina di luar KKP (sudah lengkap) kalau yg dimaksud utk menyandingkan dengan OTK | 1. laporan rekap tugas dan fungsi (bagian Renbang) 2. hasil Perhitungan ABK (bagian Ortala) 3. hasil rekomendasi JF Bidang KP yang ada di KKP dan diluar KKP (bagian Mutasi sudah update) | Biro SDMAO | Data telah diupdate | yang belum diupload: 1. laporan rekap tugas dan fungsi yang ada di link: 1. surat B/838/M.SM.1.00/2022 tentang persetujuan usul kebutuhan JF di lingkungan KKP 2. hasil Perhitungan ABK 3. hasil rekomendasi JF Bidang KP yang ada di KKP dan diluar KKP | ||||||||||||||||||||
14 | 9 | Telah ada Individual Development Plan pegawai tahun 2019 – 2023, namun laporan atau progress assement sampai tahun 2022 belum disertakan, sudah berapa yang sudah dilakukan assement sampai tahun 2022 dan masih berapa persen yang belum dilakukan assement | Pada tahun 2022 Assessment yang dilakukan sebagai berikut: 1. Assessment untuk seleksi jabatan Pimpinan tinggi 2. Assessment mandiri yang dilakukan oleh unit eselon I (DJPT, DJPB dan BKIPM) | 1. Memorandum nomor .... laporan Pansel kepada menteri hasil Uji kompetensi 2. Laporan hasil asssement dari unit eselon I a. DJPT (data belum diupdate) b. DJPB (data telah diupdate) c. BKIPM (data belum diupdate) (Pengembangan akan mengirimkan Nodin ke Unit Eselon I terkait permintaan laporan Asessment) | Biro SDMAO | Data telah diupdate | yang belum diuppload: 1. Memorandum nomor .... laporan Pansel kepada menteri hasil Uji kompetensi 2. Laporan hasil asssement dari unit eselon I a. DJPT c. BKIPM (Pengembangan akan mengirimkan Nodin ke Unit Eselon I terkait permintaan laporan Asessment) yang sudah ada: laporan assesment kompetensi pegawai DJPB | ||||||||||||||||||||
15 | 10 | Laporan hasil pengembangan kompetensi dan atau laporan evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh atasan pegawai yang telah selesai melaksanakan diklat (apakah ada peningkatan kinerja dll) | hasil monev dari atasan kepada bawahan terkait kompetensi pegawai yang setelah melakukan diklat, apakah ada dampak positif bagi dirinya dan organisasi tangapan: - Biro SDM Aparatur dan Organisasi (Pengembangan) akan melakukan identifikasi terhadap pegawai yang melaksanakan LATSAR, implementasinya pada unit kerja - Biro SDM AO mengirimkan Nota dinas dan kemudian melakukan rapat | 1.Nota dinas nomor B. 2555SJ.3/KP.110/VIII/2022 tentang Integrasi hasil Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Pelaksanaan Uji Kompetensi PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 (sudah upload) 2. laporan monev hasil pengembangan kompetensi (belum ada data dari eselon I) | Biro SDMAO | Data telah diupdate | yang belum diupload: 2. laporan monev hasil pengembangan kompetensi (belum ada data dari eselon I) | ||||||||||||||||||||
16 | 11 | Berita Acara (BA) yang berisi Susunan Keanggotaan Pansel JPT di Lingkungan KKP yang menyertakan dari pihak diluar KKP | Berita Acara rapat panitia pansel | BA Pansel JPT Madya | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
17 | 12 | Aplikasi atau sistem informasi kepegawaian milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (SIMPEG, SIKEPO, Talent Manajemen, e-pegawai), apa saja menu/fitur yang tercover, password dan username, informasi - Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi yang ditetapkan pengisiannya melalui proses manajemen talenta | - SIMPEG/e-Pegawai, SIKEPO dan Talent Management memiliki menu Input, Proses, dan Output/Laporan Rekapitulasi/Nominatif serta Login & Password sesuai Kewenangan (Super Admin, Admin & User); - Informasi Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi pada proses Managemen Talenta (bisa di koordinasikan ke Koordinator Mutasi/Renbang) | - link aplikasi data kepegawaian yaitu http://epegawai.kkp.go.id; - link aplikasi kehadiran pegawai online/SIKEPO yaitu http://presensi.kkp.go.id; - link aplikasi Talent Manajemen yaitu https://tmdev.kkp.go.id/login; | Biro SDMAO | Data telah diupdate | screenshoot dalam link: http://prestasikerja.kkp.go.id http://presensi.kkp.go.id; https://tmdev.kkp.go.id/login; | ||||||||||||||||||||
18 | 13 | Laporan monitoring dan evaluasi atas pencapaian kinerja individu secara bulanan, dalam bukti dukung disampaikab laporan monev per triwulanan namun pada penjelasan monev dilakukan bulanan dengan list bukti dukung “laporan monev bulanan 2021” | - SKP Semester I 2021 berdasarkan PP 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai, KKP melakukan penilaian capaian SKP per Bulan dan akhir Tahun; - SKP Semester II 2021 berdasarkan PP 30/2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, KKP melakukan penilaian capaian SKP per Bulan dan akhir Tahun; - per Triwulan dapat berarti pengukuran Penilaian Kinerja Organisasi (Biro Perencanaan) | - link aplikasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai KKP yaitu http://prestasikerja.kkp.go.id; - link aplikasi Penilaian Kinerja PNS KKP yaitu http://eskp.kkp.go.id - link aplikasi Pengelolaan Kinerja KKP yaitu http://kinerjaku.kkp.go.id (Biro Perencanaan) | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
19 | 14 | List unit kerja yang telah melakukan evaluasi jabatan berdasarkan SKJ serta laporan evaluasi jabatan berdasarkan SKJ | SKJ Sejumlah... telah mendapatkan rekomendasi dari MenPAN RB dan dalam proses penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan | 1. Surat Usulan penetapan SKJ ke MenPan RB 2. draft Keputusan Menteri KP SKJ | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
20 | 15 | Data hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi sudah disampaikan ke menteri/pejabat berwenang, Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama keatas (karena pada LKE berjumlah 68 JPT, namun pada evidence sejumlah 71) | - Jumlah JPT Madya dan JPT Pratama di KKP saat ini berdasarkan data e-pegawai sejumlah 75 terisi 68 jabatan yaitu: Pejabat Eselon I.a an. Ir. Artati Widiarti, M.A Ditjen PDSPKP dan an. Muhammad Yusuf, S.H.,M.M. Inspektorat Jenderal Pejabat Eselon II. a an Andi Rusandi, M.Si Direktur Konservasi dan kenaekaragaman Hayati laut dan an. hadi Pramono M.Si Sekretaris Inspektorat Jenderal belum dilakukan Updating pada aplikasi karena Penetapan Kinerja Eselon I masih digunakan untuk penyelesiaan SKP di cashcading ke bawah. - Jumlah Pejabat Madya dan Pratama sebanyak 75 terisi 64 jabatan (data excel per 23 Agustus 2022) dengan rincian sbb: Eselon I.a existing 7 kurang 2 Eselon I.b Existing 2 Kurang 1 eselon II.a existing 42 kurang 5 Eselon II.b existing 13 kurang 3 | 1. Print screen JPT Madya dan Pratama pada aplikasi e-pegawai per tanggal.. 2. Data excel peta JPT Madya dan Pratama | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
21 | 16 | Laporan hasil assesment terbaru dan kesimpulan hasil penilaian secara umum | 1. Nota Dinas NOMOR B.2554/SJ.3/KP.110/VIII/2022 tentang Pelaporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi PNS selama 2017 – 2021 (sudah Upload) 2. Laporan monev pengembangan kompetensi (belum terima data dari eselon I) | Biro SDMAO | Data telah diupdate | data yang belum diupload: 2. Laporan monev pengembangan kompetensi | |||||||||||||||||||||
22 | 17 | Data Pelanggaran Disiplin Pegawai a. Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya (2021) b. Jumlah pelanggaran tahun ini (2022) | a. Tahun 2021: 1. Jumlah Usulan Kasus Kepegawaian: 38 pegawai 2. Jumlah Kasus yang menjadi kewenangan Menteri : 28 kasus 3. Resume Kasus Kepegawaian : 38 Pegawai 4. Permasalahan Tugas Belajar : 4 Kasus 5. BA Rapat Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN KKP : 3 BA Rapat Etika 6. Penerbitan SK Penjatuhan HukDis PPK/MKP : 28 SK Penjatuhan HukDis b. Tahun 2022 TW I: 1. Jumlah Usulan Kasus Kepegawaian: 2 pegawai 2. Jumlah Kasus yang menjadi kewenangan Menteri : 2 kasus 3. Resume Kasus Kepegawaian : 2 Resume 4. Permasalahan Tugas Belajar : 0 Kasus 5. BA Rapat Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN KKP : 1 BA Rapat Etika 6. Penerbitan SK Penjatuhan HukDis PPK/MKP : 2 SK Penjatuhan HukDis | 1. Laporan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN KKP Tahun 2021 2. Laporan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN KKP Tahun 2022 TW I | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
23 | 18 | Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman, karena pada link evidence baru ada data – rekap hukdis 2020 dan matrik hukuman dispilin 2021 | Jumlah usulan kasus yang masuk ke Biro SDMAO pada tahun 2021 sejumlah 38 kasus, dengan rincian; - 26 kasus yang menjadi kewenangan menteri telah diselesaikan pada tahun 2021, - 12 Kasus menjadi kewengangan dari Pyb pada Unit Kerja eselon I | Mbak sundari Konfirm ke Menpan apakah data dukung bisa menggunakan laporan majelis kode etik tahun 2021 dan laporan tahun 2022 semester 1 | Biro SDMAO | Data telah diupdate | |||||||||||||||||||||
24 | |||||||||||||||||||||||||||
25 | Catatan | 17 data sudah diupdate | |||||||||||||||||||||||||
26 | 1 data belum diupdate | ||||||||||||||||||||||||||
27 | |||||||||||||||||||||||||||
28 | |||||||||||||||||||||||||||
29 | |||||||||||||||||||||||||||
30 | |||||||||||||||||||||||||||
31 | |||||||||||||||||||||||||||
32 | |||||||||||||||||||||||||||
33 | |||||||||||||||||||||||||||
34 | |||||||||||||||||||||||||||
35 | |||||||||||||||||||||||||||
36 | |||||||||||||||||||||||||||
37 | |||||||||||||||||||||||||||
38 | |||||||||||||||||||||||||||
39 | |||||||||||||||||||||||||||
40 | |||||||||||||||||||||||||||
41 | |||||||||||||||||||||||||||
42 | |||||||||||||||||||||||||||
43 | |||||||||||||||||||||||||||
44 | |||||||||||||||||||||||||||
45 | |||||||||||||||||||||||||||
46 | |||||||||||||||||||||||||||
47 | |||||||||||||||||||||||||||
48 | |||||||||||||||||||||||||||
49 | |||||||||||||||||||||||||||
50 | |||||||||||||||||||||||||||
51 | |||||||||||||||||||||||||||
52 | |||||||||||||||||||||||||||
53 | |||||||||||||||||||||||||||
54 | |||||||||||||||||||||||||||
55 | |||||||||||||||||||||||||||
56 | |||||||||||||||||||||||||||
57 | |||||||||||||||||||||||||||
58 | |||||||||||||||||||||||||||
59 | |||||||||||||||||||||||||||
60 | |||||||||||||||||||||||||||
61 | |||||||||||||||||||||||||||
62 | |||||||||||||||||||||||||||
63 | |||||||||||||||||||||||||||
64 | |||||||||||||||||||||||||||
65 | |||||||||||||||||||||||||||
66 | |||||||||||||||||||||||||||
67 | |||||||||||||||||||||||||||
68 | |||||||||||||||||||||||||||
69 | |||||||||||||||||||||||||||
70 | |||||||||||||||||||||||||||
71 | |||||||||||||||||||||||||||
72 | |||||||||||||||||||||||||||
73 | |||||||||||||||||||||||||||
74 | |||||||||||||||||||||||||||
75 | |||||||||||||||||||||||||||
76 | |||||||||||||||||||||||||||
77 | |||||||||||||||||||||||||||
78 | |||||||||||||||||||||||||||
79 | |||||||||||||||||||||||||||
80 | |||||||||||||||||||||||||||
81 | |||||||||||||||||||||||||||
82 | |||||||||||||||||||||||||||
83 | |||||||||||||||||||||||||||
84 | |||||||||||||||||||||||||||
85 | |||||||||||||||||||||||||||
86 | |||||||||||||||||||||||||||
87 | |||||||||||||||||||||||||||
88 | |||||||||||||||||||||||||||
89 | |||||||||||||||||||||||||||
90 | |||||||||||||||||||||||||||
91 | |||||||||||||||||||||||||||
92 | |||||||||||||||||||||||||||
93 | |||||||||||||||||||||||||||
94 | |||||||||||||||||||||||||||
95 | |||||||||||||||||||||||||||
96 | |||||||||||||||||||||||||||
97 | |||||||||||||||||||||||||||
98 | |||||||||||||||||||||||||||
99 | |||||||||||||||||||||||||||
100 | |||||||||||||||||||||||||||