ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
K.13
2
3
4
PETUNJUK PENGISIAN
5
6
1File ini dibuat untuk menyusun pembagian tugas mengajar berdasarkan Standar Isi Struktur Kurikulum KTSP /K13
7
( SOFTCOPY MASTERDATA)
8
VIA WA : Heru 085380611487
9
10
2Jika pembagian tugas tidak sesuai dengan struktur kurikulum KTSP maka akan muncul TANDA MERAH pada jumlah total jam per rombel dan harus diperbaiki. Namun jika muncul TANDA KUNING pada mapel berarti sekolah menambah jumlah jam diluar struktur kurikulum KTSP. Hal ini diperbolehkan jika penambahan total maksimal 4 jam.
11
12
3Sheet yang diisi hanya pada bagian DATA UTAMA, LAMPIRAN, DUK dan SARPRAS, DATA FOTO
13
UNTUK PENGISIAN DATA MENGACU/MENGIKUTI PENGISIAN DAPODIK T.P 2019/2020
14
15
16
4Sheet dan sel pada file ini saling berhubungan satu sama lain. Untuk meminimalisir kesalahan, beberapa sel telah
dilindungi/ protect. Jangan memodifikasi file.
17
18
5Beri perhatian khusus pada Nomor dan Tanggal SK. Pastikan sudah terisi dengan benar….!!!
Nomor dan tanggal SK akan tersimpan di database dan menjadi dasar sah atau tidaknya SK yang muncul tiba-tiba dikemudian hari
19
20
6Untuk menghindari kesalahan dan untuk keseragaman, pengisian field menggunakan menu "drop down"
21
silahkan klik tanda panah pada sebelah kanan sel dan pilih isian yang sesuai
22
23
7Hasil Print Out sheet "lampiran" dijadikan Lampiran I SK Pembagian Tugas dan Softcopy diserahkan ke dinas
24
sebagai MASTER DATA untuk menentukan perhitungan JJM Guru Sertifikasi, JJM Guru Nonser, dan JJM GTT
25
26
8Semua berkas yang berhubungan dengan SK pembagian tugas, lampiran SK-nya harus sama dengan
softcopy/ file yang diserahkan ke dinas. Jika terjadi perbedaan, file yang akan diproses adalah softcopy. hardcopy harus menyesuaikan (diperbaiki)
27
28
9Jika terjadi kesalahan dalam pembagian tugas guru atau terjadi perubahan personil di tengah semester,
silahkan menyerahkan ulang softcopy-nya ke dinas
29
30
10Setelah pengisian data selesai, periksalah kebenaran data dengan cara mengecek hasil rekap pada sheet
Import Into Mysql. Jika rekap masih salah, silahkan ditelusuri dan dilengkapi kembali pengisian data yang salah atau kurang lengkap.
31
32
KETERANGAN
33
PNS Definitif : Tempat Tugas PNS berdasarkan SK Bupati
34
PNS Bukan Definitif : PNS dari sekolah lain yang menambah jam mengajar di sekolah ini
35
PNS Nota Dinas : PNS dari sekolah lain yang ditugaskan sementara berdasarkan SK Kepala Dinas
36
PNS PLH/PLT Kepsek : PNS yang ditugaskan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Kepsek
37
PNS DPK Definitif : PNS Kemenag yang diperbantukan di sekolah Kemdikbud
38
PNS DPK Bukan Deft : PNS Kemenag yang diperbantukan di sekolah kemdikbud (sekolah lain) menambah jam mengajar di sekolah ini
39
Guru PPPK di Sekolah Induk : Guru ASN PPPK Tetap di sekolah negeri sebagai sekolah induk atau sekolah pangkalnya
40
Guru PPPK dari Sekolah Lain : Guru ASN PPPK tidak Tetap dari sekolah lain yang menambah jam mengajar di sekolah ini
41
GTT di Sklh Induk : Guru NonPNS atau Guru Tidak Tetap di sekolah negeri sebagai sekolah induk atau sekolah pangkalnya
42
GTT dari Sklh Lain : Guru NonPNS atau Guru Tidak Tetap dari sekolah lain yang menambah jam mengajar di sekolah ini
43
GTY Definitif : Tempat Tugas Utama Guru Tetap Yayasan berdasarkan SK Kepala Yayasan
44
GTY Bukan Definitif : Guru Tetap Yayasan dari sekolah lain yang menambah jam mengajar di sekolah ini
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100