| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | No | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | ||||||||||||||
2 | 1 | 2.07.000001 | Angkatan Kerja (AK) | Orang | jumlah dan kualitas Penduduk Usia Kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran | 118560 | 125211 | 135228 | 136228 | 136228 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
3 | 2 | 2.07.000005 | CPMI/PMI | Orang | Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
4 | 3 | 2.07.000018 | Instruktur pemerintah | Orang | Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. | 1 | 1 | 0 | 1 | 1 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
5 | 4 | 2.07.000056 | Pencari Kerja | Orang | Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja | 1900 | 2200 | 3500 | 3700 | 1269 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
6 | 5 | 2.07.000057 | Pencari kerja ditempatkan | Orang | Tenaga Kerja yang Ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang di tempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan dalam layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) sebagai bagian dari sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan | 1100 | 1130 | 1300 | 1500 | 754 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
7 | 6 | 2.07.000058 | Pencari kerja terdaftar | Orang | Pencari Kerja Terdaftar adalah bagian dari pencari kerja yang terdaftar dan / atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perseorangan, pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja. | 1400 | 1980 | 2000 | 2200 | 1269 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
8 | 7 | 2.07.000066 | Penduduk Usia Kerja (PUK) | Orang | jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih yang disebut juga tenaga kerja | 0 | 0 | 0 | 0 | 18 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
9 | 8 | 2.07.000086 | Perusahaan mikro,kecil,menengah,dan besar | Perusahaan | Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20/2008 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 20/2008 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. | 0 | 0 | 0 | 0 | 306 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
10 | 9 | 2.07.000087 | Perusahaan peserta jamsostek aktif | Perusahaan | Jumlah Perusahaan yang mendaftarkan Pekerjanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | 0 | 0 | 0 | 0 | 306 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
11 | 10 | 2.07.000088 | Perusahaan yang melapor ketenagakerjaan | Perusahaan | Perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan dalam sistem WLKP Online | 0 | 0 | 0 | 0 | 306 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
12 | 11 | 2.07.000095 | Petugas Antar Kerja | Orang | Petugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja | 2 | 2 | 0 | 2 | 1 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
13 | 12 | 2.07.000096 | PMI Purna | Orang | Pekerja Migran Indonesia Purna adalah setiap warga negara Indonesia yang telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
14 | 13 | 2.07.000097 | PMI yang di tempatkan | Orang | Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah setiap warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
15 | 14 | 2.07.000109 | Tenaga Kerja Disabilitas | Orang | Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain | 3 | 0 | 0 | 3 | 3 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
16 | 15 | 2.07.000110 | Tenaga kerja peserta jamsostek aktif | Orang | Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | 33200 | 34951 | 35195 | 36195 | 46589 | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | |||||||||||||||
17 | ||||||||||||||||||||||||||
18 | ||||||||||||||||||||||||||
19 | ||||||||||||||||||||||||||
20 | ||||||||||||||||||||||||||
21 | ||||||||||||||||||||||||||
22 | ||||||||||||||||||||||||||
23 | ||||||||||||||||||||||||||
24 | ||||||||||||||||||||||||||
25 | ||||||||||||||||||||||||||
26 | ||||||||||||||||||||||||||
27 | ||||||||||||||||||||||||||
28 | ||||||||||||||||||||||||||
29 | ||||||||||||||||||||||||||
30 | ||||||||||||||||||||||||||
31 | ||||||||||||||||||||||||||
32 | ||||||||||||||||||||||||||
33 | ||||||||||||||||||||||||||
34 | ||||||||||||||||||||||||||
35 | ||||||||||||||||||||||||||
36 | ||||||||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 |