| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | Definisi Operasional | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | Sumber Data | Link SDI Daerah | |||||||||||||||
2 | 3.30.000001 | Agen dan Pasar Rakyat | Unit | Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
3 | 3.30.000015 | Gudang yang telah terdaftar | Unit | Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. | 10 | 10 | 10 | 15 | 19 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
4 | 3.30.000023 | Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Metrologi | Kegiatan | Kegiatan pembinaan pelaku usaha di bidang metrologi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
5 | 3.30.000025 | Kegiatan Pengendalian Stok atau Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat | Kegiatan | Kegiatan pengendalian stok atau ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
6 | 3.30.000046 | Pameran Dagang Lokal yang Diikuti | Kegiatan | Kegiatan partisipasi dalam pameran dagang lokal untuk mempromosikan produk dan memperluas jaringan pasar. | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
7 | 3.30.000047 | Pameran Dagang Nasional yang Diikuti | Kegiatan | Kegiatan partisipasi dalam pameran dagang nasional untuk memperluas akses pasar dan mempromosikan produk unggulan. | 2 | 2 | 1 | 2 | 2 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
8 | 3.30.000049 | Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan | Unit | Pasar rakyat yang telah terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan untuk mendukung pemantauan dan pengelolaan data perdagangan. | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
9 | 3.30.000058 | Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Kegiatan | Pelaksanaan operasi pasar reguler yang berdampak dalam satu kabupaten/kota. | 0 | 0 | 0 | 31 | 46 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
10 | 3.30.000060 | Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi | Kegiatan | Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan alat ukur laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan satuan laporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
11 | 3.30.000061 | Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90% | Kegiatan | Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan alat ukur laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan satuan laporan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
12 | 3.30.000063 | Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan | Kegiatan | Pelaksanaan tera ulang untuk alat perlengkapan guna menjamin ketepatan dan keabsahan ukuran. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
13 | 3.30.000064 | Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Takar | Kegiatan | Pelaksanaan tera ulang untuk alat takar guna menjamin ketepatan dan keabsahan ukuran. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
14 | 3.30.000065 | Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Timbang | Kegiatan | Pelaksanaan tera ulang untuk alat timbang guna menjamin ketepatan dan keabsahan ukuran. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
15 | 3.30.000066 | Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Ukur | Kegiatan | Pelaksanaan tera ulang untuk alat ukur guna menjamin ketepatan dan keabsahan ukuran. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
16 | 3.30.000067 | Pelaku Usaha di Bidang Metrologi | Pelaku Usaha | Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang metrologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2507 | 2507 | 2507 | 2508 | 2328 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
17 | 3.30.000068 | Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Unit | Pelaku usaha yang melakukan kegiatan distribusi barang dalam satu kabupaten/kota. | 18 | 19 | 38 | 73 | 80 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
18 | 3.30.000070 | Pelaku Usaha Ekspor | Pelaku Usaha | Pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor barang dan/atau jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
19 | 3.30.000071 | Pelaku Usaha Produk Ekspor Unggulan | Pelaku Usaha | Pelaku usaha yang menghasilkan dan memasarkan produk ekspor unggulan daerah. | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||
20 | 3.30.000073 | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan | Kegiatan | Kegiatan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok serta barang penting pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
21 | 3.30.000074 | Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota | Kegiatan | Kegiatan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok serta barang penting pada pelaku usaha distribusi barang dalam satu kabupaten/kota. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
22 | 3.30.000079 | Pemberdayaan Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan | Kegiatan | Kegiatan pemberdayaan pengelola sarana distribusi perdagangan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan distribusi. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
23 | 3.30.000080 | Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan | Kegiatan | Kegiatan pemberdayaan pengelola sarana distribusi perdagangan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan distribusi. | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
24 | 3.30.000081 | Pemeriksaan Dokumen Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan | Kegiatan | Pemeriksaan Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan adalah Terlengkapinya Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan dengan alat ukur Dokumen Kelengkapan Legalitas Dokumen Perizinan dengan satuan dokumen | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
25 | 3.30.000091 | Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan | Pelaku Usaha | Pihak yang mengelola dan bertanggung jawab atas sarana distribusi perdagangan agar berfungsi sesuai ketentuan. | 4452 | 4452 | 4452 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||||
26 | 3.30.000094 | Produk Unggulan Daerah | Produk | Produk khas suatu daerah yang memiliki nilai ekonomi, daya saing, dan potensi sebagai komoditas unggulan. | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
27 | 3.30.000098 | Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diadakan | Unit | Jumlah pupuk dan pestisida bersubsidi yang disediakan atau diadakan sesuai ketentuan untuk mendukung kebutuhan petani. | 0 | 0 | 0 | 6 | 6 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
28 | 3.30.000099 | Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diawasi Penyaluran dan Penggunaannya dengan Realisasi Minimal 90% | Unit | Kegiatan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan pupuk serta pestisida bersubsidi dengan target realisasi minimal 90%. | 0 | 0 | 0 | 6 | 6 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
29 | 3.30.000103 | Sarana Distribusi Perdagangan | Unit | Fasilitas yang digunakan untuk menyalurkan dan memperlancar arus barang dari produsen hingga ke konsumen dalam kegiatan perdagangan. | 20 | 20 | 20 | 20 | 20 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
30 | 3.30.000107 | Toko Swalayan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik | Unit | Toko swalayan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perizinan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. | 18 | 19 | 38 | 73 | 80 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
31 | 3.30.000108 | UMKM di Tingkat Kabupaten/Kota | UMKM | Usaha mikro, kecil, dan menengah yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan. | 4201 | 4290 | 4461 | 4631 | 4842 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | ||||||||||||||||
32 | 3.31.000004 | Hasil pelaksanaan RPIK | Laporan | Dokumen berisi hasil pelaksanaan rencana pembangunan industri kabupaten/kota (rpik). | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
33 | 3.31.000006 | Kegiatan pemeriksaan dokumen dan/atau observasi lapangan | Laporan | Kegiatan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau observasi lapangan sebagai bagian dari proses verifikasi atau pengawasan. | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
34 | 3.31.000008 | Menerima atau menolak pengefektifan perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri | Laporan | Proses penerimaan atau penolakan pengefektifan perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri sesuai ketentuan. | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
35 | 3.31.000013 | Pelaksanaan Pemberian fasilitas Kepada industri kecil dan menengah | Laporan | Pelaksanaan kegiatan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan menengah untuk mendukung pengembangan dan peningkatan usaha. | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
36 | 3.31.000022 | Pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri | Laporan | Kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing. | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
37 | 3.31.000025 | Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah | Laporan | Kegiatan pengembangan sentra industri kecil dan menengah untuk meningkatkan kapasitas produksi, daya saing, dan kemandirian usaha. | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
38 | 3.31.000029 | Penyediaan Informasi dan Analisa Industri | Laporan | Kegiatan penyediaan informasi dan analisis industri untuk mendukung perumusan kebijakan serta pengambilan keputusan. | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
39 | 3.31.000031 | Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi | Dokumen | Peraturan daerah yang memuat rencana pembangunan industri provinsi (rpip) sebagai pedoman pembangunan industri di tingkat provinsi. | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
40 | 3.31.000032 | Permohonan verifikasi teknis dalam Perizinan usaha industri dan Perizinan Perluasan usaha industri | Laporan | Permohonan verifikasi teknis sebagai bagian dari proses perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri. | 1 | 348 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
41 | 3.31.000034 | Rekapitulasi perizinan usaha industri, perizinan perluasan usaha industri, perizinan kawasan industri dan perizinan perluasan kawasan industri yang diterbitkan | Laporan | Rekapitulasi perizinan usaha industri, perluasan usaha industri, kawasan industri, dan perluasan kawasan industri yang telah diterbitkan sesuai ketentuan. | 0 | 348 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
42 | 3.31.000038 | Verifikasi teknis perizinan industri dan perizinan perluasan industri | Laporan | Proses verifikasi teknis dalam perizinan usaha industri dan perizinan perluasan industri sesuai ketentuan. | 1 | 348 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
43 | 3.31.000041 | Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten/Kota | Data | Jumlah objek yang menjadi sasaran pengawasan jaminan produk halal di tingkat kabupaten/kota. | 50 | 60 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
44 | 3.31.000042 | Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Provinsi | Data | Jumlah objek yang menjadi sasaran pengawasan jaminan produk halal di tingkat provinsi. | 50 | 60 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
45 | 3.31.000043 | Data PDRB Industri Kabupaten/Kota, Tenaga Kerja Industri, Investasi Industri, Jumlah dan Jenis Perusahaan Industri, Kawasan Industri, Sentra IKM | Data | Kumpulan data terkait pdrb industri, tenaga kerja industri, investasi industri, jumlah dan jenis perusahaan industri, kawasan industri, serta sentra ikm di tingkat kabupaten/kota. | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
46 | 3.31.000047 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan Jumlah investasi | Data | Kumpulan data perusahaan industri di tingkat kabupaten/kota yang dikategorikan berdasarkan jumlah investasi. | 4643 | 4842 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
47 | 3.31.000048 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan sektor dan subsektor, satuan perusahaan | Data | Kumpulan data perusahaan industri di tingkat kabupaten/kota yang diklasifikasikan berdasarkan sektor dan subsektor, beserta satuan perusahaan. | 4643 | 4842 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
48 | 3.31.000049 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan skala usaha, satuan perusahaan | Data | Kumpulan data perusahaan industri di tingkat kabupaten/kota yang diklasifikasikan berdasarkan skala usaha, beserta satuan perusahaan. | 4643 | 4842 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
49 | 3.31.000050 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan tingkat risiko, satuan perusahaan | Data | Kumpulan data perusahaan industri di tingkat kabupaten/kota yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, beserta satuan perusahaan. | 4643 | 4842 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
50 | 3.31.000053 | Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota telah operasional | Data | Kumpulan data perusahaan industri di tingkat kabupaten/kota yang telah beroperasional. | 4643 | 4842 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
51 | 3.31.000062 | Jumlah permintaan verifikasi teknis pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustriandi Kabupaten/Kota | Data | Jumlah pengajuan dari pelaku usaha industri kepada dinas perindustrian kabupaten/kota atau instansi berwenang untuk dilakukan verifikasi teknis terhadap pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian. | 265 | 348 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
52 | 3.31.000063 | Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota | Dokumen | Peraturan daerah yang mengatur tentang arah, kebijakan, strategi, dan program pembangunan industri di tingkat kabupaten/kota dalam jangka waktu tertentu , sesuai dengan amanat uu no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian serta pp no. 14 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan industri nasional (ripin). | 1 | 1 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan | |||||||||||||||||||
53 | Jumlah kejadian penyakit yang ditindaklanjuti dengan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan | Kasus | Kasus penyakit hewan yang terjadi dan ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan | 3 | 3 | 3 | 3 | 387 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
54 | Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya | Unit | Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat kecamatan | 12 | 12 | 12 | 0 | 12 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
55 | Jumlah Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya | Unit | Banyaknya kelembagaan petani di desa yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai | 2442 | 2442 | 2442 | 0 | 2950 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
56 | Jumlah kelompok petani yang mendapat penyuluhan dan pemberdayaan | Kelompok | Jumlah Kelompok Petani adalah total kelompok yang terdiri dari petani yang aktif berkolaborasi dan bekerja bersama dalam suatu wilayah tertentu untuk meningkatkan produktivitas, kualitas, dan pemasaran hasil pertanian, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi kelompok petani terbaru dalam periode waktu tertentu. | 2442 | 2442 | 2442 | 0 | 2950 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
57 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi baik | Unit | data banyaknya unit sarana pascapanen hortikultura yang dimiliki kelompok tani hortikultura atau tersedia dalam kondisi baik/ beroperasi dengan baik. Sarana pascapanen hortikultura berupa mesin pencuci, meja peniris, meja pengemas, dan keranjang pascapanen serta angkutan roda 3, dan sarana mendukung pascapanen hortikultura lain | 0 | 1 | 2 | 1 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
58 | Jumlah ketersediaan dan sebaran sarana pascapanen tanaman pangan dalam kondisi baik | Unit | Jumlah sarana pascapanen tanaman pangan yang sudah tersedia di suatu daerah serta sebarannya, yang berada dalam kondisi baik, dapat beroperasi | 18 | 26 | 12 | 0 | 4 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
59 | Jumlah ketersediaan pupuk | Ton | Jumlah ketersediaan pupuk di masyarakat secara keseluruhan, baik itu pupuk subsidi maupun pupuk non subsidi | 0 | 0 | 0 | 51361,25 | 51361,25 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
60 | Jumlah Ketersediaan Sarana Pendukung Pertanian | Unit | jumlah dan jenis sarana pendukung pertanian yang tersedia dalam kondisi baik di daerah | 0 | 0 | 0 | 1584 | 1584 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
61 | Jumlah Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Jalan Usaha Tani | Unit | Melaksanakan koordinasi, pengendalian pelaksanaan, konstruksi dan pemanfaatan, monitoring dan evaluasi serta menyampaikan laporan rekapitulasi hasil kegiatan di seluruh kabupaten penerima bantuan kepada Direktur Jenderal PSP | 0 | 0 | 7 | 8 | 5 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
62 | Jumlah Koorporasi Petani, Jumlah manajemen koorporasi petani yang mendapatkan pendampingan | Unit | Jumlah Korporasi Petani merujuk pada total entitas atau badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok petani yang bekerja bersama dalam struktur korporasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian di suatu wilayah tertentu, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi korporasi petani terbaru dalam periode waktu tertentu. - Jumlah Manajemen Korporasi Petani yang Mendapatkan Pendampingan adalah total individu atau tim manajemen dalam korporasi petani yang telah menerima bimbingan, pelatihan, atau konsultasi dari pihak ketiga (seperti pemerintah, LSM, atau konsultan) untuk meningkatkan kinerja dan kapabilitas manajerial korporasi, dan dapat diukur berdasarkan laporan atau bukti pendampingan yang diterima dalam periode waktu tertentu. | 0 | 0 | 0 | 3 | 5 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
63 | Jumlah Korporasi Petani | Unit | Jumlah Korporasi Petani merujuk pada total entitas atau badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok petani yang bekerja bersama dalam struktur korporasi untuk meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian di suatu wilayah tertentu, dan dapat diukur berdasarkan data resmi atau registrasi korporasi petani terbaru dalam periode waktu tertentu. | 0 | 0 | 0 | 3 | 5 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
64 | Jumlah laboratorium Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terpelihara | Unit | Ketersediaan Laboratorium Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terpelihara | 0 | 0 | 3 | 3 | 3 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
65 | Jumlah Laporan kejadian penyakit hewan dan zoonosis pada Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional | Kasus | Kasus penyakit hewan yang terjadi dan terlaporkan serta ditindaklanjuti untuk dilakukan penyidikan Penyakit Hewan dan Zoonosis pada Hewan | 4474 | 5809 | 5606 | 7368 | 5431 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
66 | Jumlah layanan jasa medik veteriner | Unit | Layanan penanganan penyakit hewan yang dilakukan oleh petugas berwenang (medik veteriner) | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
67 | Jumlah Luas area Bencana Alam Bidang Hortikultura | Ha | Luas areal hortikultura yang terkena dampak bencana alam pada suatu wilayah | 0 | 0 | 20 | 20 | 6,76 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
68 | Jumlah Luas area Pasca Bencana Alam Bidang Hortikultura yang ditanggulangi | Ha | Luas areal hortikultura melewati masa kebencanaan. Melewati masa kebencanaan berarti telah masuk pada masa rehabilitasi/ penataan kembali | 0 | 0 | 0 | 10 | 5,60 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
69 | Jumlah Luas lahan pengembalaan umum yang ditetapkan | Ha | Luasan areal penggembalaan umum yang ditetapkan dapat dimanfaatkan/digunakan | 8 | 10 | 11 | 12 | 14 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
70 | Jumlah Luas Lahan Penggembalaan Umum yang dikelola | Ha | Luasan areal penggembalaan umum yang dikelola pemanfaatannya dengan baik | 1 | 1 | 2 | 2 | 2 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
71 | Jumlah Luas Serangan OPT Hortikultura | Ha | luas area kawasan hortikultura yang terserang OPT (organisme pengganggu hama, penyakit, dan gulma) | 20 | 25 | 40 | 0 | 24 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
72 | Jumlah Luas Serangan OPT Hortikultura yang ditangani | Ha | Jumlah luas area kawasan hortikultura yang dikendalikan/ditangani (jumlah/populasi OPT (organisme pengganggu hama, penyakit, dan gulma) berkurang/ intensitas serangan menurun) | 10 | 0 | 20 | 0 | 81 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
73 | Jumlah Luas Serangan OPT Tanaman Pangan | Ha | Jumlah luas areal tanaman pangan yang terserang organisme pengganggu tumbuhan (hama, penyakit, dan gulma) sehingga menyebabkan kerusakan, gangguan kehidupan atau kematian pada tumbuhan | 0 | 0 | 0 | 1000 | 0,5 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
74 | Jumlah Luas Serangan OPT Tanaman Pangan yang ditangani | Ha | Jumlah luas areal tanaman pangan yang sembuh (tidak bertambah/populasi OPT tidak meningkat/intensitas serangan OPT tidak meningkat) akibat adanya tindakan pengendalian | 0 | 0 | 0 | 1000 | 0,5 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
75 | Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan peningkatan kesadaran terhadap Kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan | Orang | sekelompok atau golongan masyarakat yang sadar terhadap kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan sanitasi persyaratan teknis | 0 | 0 | 0 | 0 | 1800 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
76 | Jumlah Medik Veteriner yang mengikuti pengembangan kapasitas | Orang | Ketersediaan Petugas Medik Veteriner yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan , sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu | 0 | 3 | 3 | 3 | 3 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
77 | Jumlah Paramedik Veteriner yang mengikuti pengembangan kapasitas | Orang | Ketersediaan Petugas Paramedik Veteriner yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan , sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu | 0 | 0 | 0 | 3 | 13 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
78 | Jumlah pelayanan jasa laboratorium | Laporan | banyaknya pelayanan jasa pada laboratorium kesehatan hewan yang beroperasi dan berfungsi baik | 0 | 0 | 0 | 3 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
79 | Jumlah Pelayanan Jasa Medik Veteriner | Laporan | Banyaknya pelayanan yang dilakukan oleh petugas medik veteriner pada tahun berjalan | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
80 | Jumlah pembinaan dan pengawasan lahan penggembalaan umum | Laporan | Banyaknya kegiatan pembinaan dan pengawsan terhadpa lahan penggembalaan umum | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
81 | Jumlah pemeliharaan Pemeliharaan Laboratorium Keswan dan Kesmavet | Unit | Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi pengawasan, pengamatan, pemantauan penyakit hewan yang bersifat zoonosis dan non zoonosis serta kualitas pangan asal hewan yang memerlukan pemeliharaan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi | 0 | 0 | 3 | 3 | 3 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
82 | Jumlah Penatausahaan Penerbitan Izin Usaha Rumah Potong Hewan | Dokumen | Kegiatan administrasi yang dilakukan sebagai salah satu proses penerbitan izin usaha rumah potong hewan | 0 | 0 | 0 | 0 | 5 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
83 | Jumlah Pengawasan Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya | Laporan | Pengawasan dengan Penerapan Persyaratan Teknis yang dilakukan dalam rangka Pemasukan/Pengeluaran Produk berupa media pembawa penyakit hewan baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
84 | Jumlah Pengawasan Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan/atau Pengeluaran Produk Hewan | Laporan | Pengawasan dengan Penerapan Persyaratan Teknis yang dilakukan dalam rangka Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
85 | Jumlah penggunaan pupuk | Ton | kegiatan pengelolaan pupuk bersubsidi meliputi perencanaan penginputan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, sosialisasi, pembinaan dan pelaksanaan pengawalan terhadap verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim Kecamatan Kegiatan Pengelolaan Pupuk Non Subsidi meliputi kegiatan pendataan pupuk dan pembenah tanah yang terdaftar, pemantauan peredarannya di lapangan serta melakukan edukasi penggunaaan pupuk dan pembenah tanah yang tepat. | 0 | 0 | 0 | 22300 | 17825 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
86 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen hortikultura | Unit | banyaknya sarana pascapanen hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura | 0 | 1 | 2 | 1 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
87 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen hortikultura dalam kondisi baik | Unit | banyaknya sarana pascapanen hortikultura yang digunakan kelompok tani/ gapoktan/ asosiasi/ pelaku usaha hortikultura yang masih dalam kondisi baik | 0 | 1 | 2 | 1 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
88 | Jumlah penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan | Unit | Jumlah penggunaan sarana pascapanen tanaman pangan | 18 | 26 | 12 | 50 | 50 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
89 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan | Unit | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan | 0 | 0 | 1 | 4 | 4 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
90 | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi baik | Unit | Jumlah penggunaan sarana pengolahan hasil tanaman pangan dalam kondisi baik | 0 | 0 | 0 | 4 | 4 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
91 | Jumlah penurunan kasus penyakit hewan menular dan zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Kasus | Penurunan jumlah kasus penyakit hewan menular dan zoonosis dibandingkan tahun sebelumnya dalam satu daerah kab/kota | 0 | 0 | 30 | 15 | 383 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
92 | Jumlah Penyuluh Pertanian ASN yang telah mengikuti pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan | Orang | Jumlah Penyuluh Pertanian ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan kompetensi | 10 | 10 | 10 | 7 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
93 | Jumlah peralatan Laboratorium Keswan dan Kesmavet | Unit | Ketersediaan Peralatan Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi pengawasan, pengamatan, pemantauan penyakit hewan yang bersifat zoonosis dan non zoonosis serta kualitas pangan asal hewan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi | 0 | 0 | 9 | 12 | 12 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
94 | Jumlah Petugas Medik Veteriner | Orang | Banyaknya petugas medik veteriner di daerah | 6 | 6 | 6 | 6 | 5 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
95 | Jumlah Petugas Pengawas Bibit Ternak yang mengikuti pengembangan kapasitas | Orang | Ketersediaan Petugas Pengawas Bibit Ternak yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan bibit ternak, sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
96 | Jumlah Petugas Pengawas Mutu Pakan yang mengikuti pengembangan kapasitas | Orang | Ketersediaan Petugas Pengawas Mutu Pakan yang memiliki kewenangan dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan Mutu Pakan, sesuai dengan prosedur dan teknik kerja tertentu | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
97 | Jumlah Petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi | Orang | Jumlah Petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kersehatan Masayarakat Veteriner yang sesuai standar dan mutu dalam rangka peningkatan mutu | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
98 | Jumlah petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi | Orang | Banyaknya petugas teknis kesehatan hewan, kesmavet dan keswan yang mengikuti pengembangan kompetensi | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
99 | Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit ternak yang dilakukan pemanfaatan | Ekor | Banyaknya populasi ternak di wilayah sumber ternak yang dimanfaatkan | 1198224 | 1237708 | 1126518 | 1197846 | 1775492 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan | |||||||||||||||||
100 | Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit Ternak yang dilestarikan dan dimanfaatkan | Ekor | Jumlah populasi ternak di wilayah sumber bibit Ternak yang dilestarikan dan dimanfaatkan | 1198224 | 1237708 | 1126518 | 1197846 | 1775492 | Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan |