| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | File ini adalah bagian tidak terpisahkan dari tesis berjudul "EVALUASI SISTEM PENCEGAHAN KECURANGAN (FRAUD) JKN DI RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 16 TAHUN 2019" | |||||||||||||||||||||||||
2 | No | Elemen Penilaian | Metode Penelusuran | Penilaian | Keterangan | |||||||||||||||||||||
3 | Ya | Tidak | Sebagian | |||||||||||||||||||||||
4 | 1 | Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance | ||||||||||||||||||||||||
5 | a.Apakah ada penetapan kewenangan dan uraian tugas tenaga kesehatan dan non-kesehatan? | Telaah dokumen | SPK, RKK | |||||||||||||||||||||||
6 | b. Apakah ada penetapan dan penerapan Standard Operational Procedure (SOP)? | Telaah dokumen | SPO Prosedur Klinis dan Non Klinis | |||||||||||||||||||||||
7 | c. Apakah penerapan Standard Operational Procedure (SOP) layanan klinis mengacu pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan/atau pedoman lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan? | Telaah dokumen | Pedoman Layanan Klinis, Clinical Pathway | |||||||||||||||||||||||
8 | d. Apakah ada penetapan prosedur internal untuk pengajuan klaim? | Telaah dokumen | Regulasi pengajuan klaim | |||||||||||||||||||||||
9 | 2 | Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) termasuk mekanisme investigasi dan pelaporan pelaku Kecurangan (fraud), | ||||||||||||||||||||||||
10 | a. Adakah penguatan peran Pengawasan Internal dan Sistem Pengendalian Internal (internal control system) dalam pencegahan Kecurangan (fraud)? | Telaah dokumen Wawancara | Uraian tugas dan wewenang Satuan Pengawas Internal | |||||||||||||||||||||||
11 | b. Adakah mekanisme pengaduan masyarakat (whistleblowing system) dan tindak lanjutnya? | Telaah dokumen Wawancara | Regulasi pengelolaan pengaduan dan Keluhan | |||||||||||||||||||||||
12 | c. Adakah sistem IT sebagai pendukung (otomasi on-line/ terintegrasi)? | Wawancara | ||||||||||||||||||||||||
13 | d. Apakah Rumah Sakit melakukan surveilans data atau audit data rutin? | Telaah dokumen | Bukti Audit rutin | |||||||||||||||||||||||
14 | e. Adakah upaya peningkatan kemampuan dokter serta petugas lain yang berkaitan dengan Klaim? | Telaah dokumen Wawancara | Sertifikat Pelatihan, Bukti Orientasi | |||||||||||||||||||||||
15 | f. Adakah upaya meningkatkan kemampuan koder melalui pelatihan dan koordinasi staf klinis? | Telaah dokumen Wawancara | Sertifikat Pelatihan, Bukti Orientasi | |||||||||||||||||||||||
16 | 3 | Pelaksanaan manajemen risiko kecurangan (fraud risk management) | ||||||||||||||||||||||||
17 | a. Adakah usaha membangun komitmen seluruh jajaran dalam mengelola risiko Kecurangan (fraud)? | Telaah dokumen | Pakta Integritas | |||||||||||||||||||||||
18 | b. Adakah upaya melakukan identifikasi dan penilaian risiko kecurangan secara komprehensif? | Telaah dokumen Wawancara | Risk Register kecurangan (fraud) | |||||||||||||||||||||||
19 | c. Adakah upaya menetapkan rencana pengendalian risiko kecurangan? | Telaah dokumen Wawancara | Risk Register kecurangan (fraud) dan Rencana Tindak Lanjut | |||||||||||||||||||||||
20 | d. Adakah upaya mengkomunikasikan potensi Kecurangan (fraud) yang telah teridentifikasi? | Telaah dokumen Wawancara | Bukti pelaporan risk register | |||||||||||||||||||||||
21 | e. Adakah upaya melaksanakan tindakan korektif dalam menangani Kecurangan (fraud) dengan cepat dan tepat? | Telaah dokumen Wawancara | Bukti penindakan | |||||||||||||||||||||||
22 | f. Adakah evaluasi kinerja pelaksanaan manajemen risiko secara berkala? | Telaah dokumen Wawancara | Laporan, bukti evaluasi manajemen risiko | |||||||||||||||||||||||
23 | 4 | Pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (fraud), | ||||||||||||||||||||||||
24 | a. Apakah ada penandatanganan pakta integritas untuk seluruh pegawai FKRTL termasuk unsur pimpinan FKRTL? | Telaah dokumen | Pakta Integritas | |||||||||||||||||||||||
25 | b. Apakah ada upaya menetapkan dan mengimplementasikan kode etik profesi dan standar perilaku pegawai FKRTL? | Telaah dokumen Wawancara | Pakta Integritas | |||||||||||||||||||||||
26 | c. Apakah ada upaya melaksanakan edukasi budaya anti Kecurangan (fraud) kepada seluruh pegawai FKRTL dan Peserta di FKRTL? | Telaah dokumen Wawancara | Bukti edukasi | |||||||||||||||||||||||
27 | d. Apakah ada sosialisasi kegiatan pencegahan Kecurangan (fraud) di FKRTL? | Telaah dokumen Wawancara | Bukti Sosialisasi | |||||||||||||||||||||||
28 | 5 | Pengembangan pelayanan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya. | ||||||||||||||||||||||||
29 | a. Adakah Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya? | Telaah dokumen | SK Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya | |||||||||||||||||||||||
30 | b. Adakah upaya penguatan tugas dan fungsi tim kendali mutu dan kendali biaya? | Telaah dokumen | Uraian tugas dan wewenang Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya | |||||||||||||||||||||||
31 | c. Apakah kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan sudah tepat? | Telaah dokumen | SPK dan RKK | |||||||||||||||||||||||
32 | d. Adakah penerapan standar pelayanan, pedoman pelayanan klinis, dan clinical pathway dan pedoman lainnya di FKRTL? | Telaah dokumen Wawancara | Clinical Pathway, Panduan Pelayanan Klinis | |||||||||||||||||||||||
33 | e. Apakah Rumah Sakit melaksanakan audit klinis dan utilization review (UR) secara periodik? | Telaah dokumen | Dokumen Audit Klinis | |||||||||||||||||||||||
34 | f. Apakah Rumah Sakit menetapan prosedur klaim termasuk analisis data klaim? | Telaah dokumen | Regulasi prosedur klaim, Analisa data klaim bulanan, triwulan dan tahunan | |||||||||||||||||||||||
35 | g. Apakah Rumah Sakit melakukan monitoring dan evaluasi kinerja tim kendali mutu dan kendali biaya? | Telaah dokumen | Laporan tim kendali mutu dan kendali biaya | |||||||||||||||||||||||
36 | h. Apakah Rumah Sakit menerapkan konsep manajemen mutu dalam pelayanan kesehatan? | Wawancara, telaah dokumen | Laporan Indikator Mutu | |||||||||||||||||||||||
37 | g. Apakah Rumah Sakit menggunakan teknologi informasi berbasis bukti yang mampu memonitor dan mengevaluasi pelayanan Jaminan Kesehatan di FKRTL secara real time? | Wawancara | ||||||||||||||||||||||||
38 | 6 | Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) | ||||||||||||||||||||||||
39 | a. Apakah Rumah Sakit sudah membentuk Tim Pencegahan kecurangan (fraud)? | Telaah dokumen | SK Pengangkatan Tim Pencegahan Kecurangan | |||||||||||||||||||||||
40 | b. Apakah Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) melakukan deteksi dini Kecurangan (fraud) berdasarkan data Klaim pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh FKRTL dan meneruskan dugaan Kecurangan (fraud) kepada pengawas internal? | Wawancara | Laporan Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) kepada Satuan Pengawas Internal | |||||||||||||||||||||||
41 | c. Apakah Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) melaksanakan sosialisasi kebijakan, regulasi, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya? | Telaah dokumen Wawancara | Bukti Sosialisasi, Kebijakan | |||||||||||||||||||||||
42 | d. Apakah Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik? | Telaah dokumen Wawancara | Rekomendasi Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) pada direksi | |||||||||||||||||||||||
43 | e. Apakah Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) meningkatkan kemampuan koder, serta dokter dan petugas lain yang berkaitan dengan klaim? | Telaah dokumen Wawancara | Sertifikat Pelatihan, Bukti Orientasi | |||||||||||||||||||||||
44 | f. Apakah Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan Kecurangan (fraud)? | Telaah dokumen Wawancara | Bukti monitoring dan evaluasi | |||||||||||||||||||||||
45 | g. Apakah Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) melakukan pelaporan pelaksanaan pencegahan Kecurangan (fraud)? | Telaah dokumen Wawancara | Laporan bulanan, triwulan, tahunan | |||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||