| A | B | C | D | E | F | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | 80 | KOMPONEN | INDIKATOR | NO | BUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN | STATUS | NILAI | POINT | % EVIDENCE | BOBOT | NILAI LEVEL | SKOR | |||||||||
2 | Level 1 (0,6) | Level 2 (0,7) | Level 3 (0,8) | Level 4 (0,9) | Level 5 (1,0) | ||||||||||||||||
3 | I | Penguatan Tata Laksana | I.1 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir) | 1 | RPJMDes (Belum dijadikan 1 file PDF) | Y | 1 | 10 | 100% | 5 | 0.9 | 4.5 | Minimal evidence dipenuhi 40% | Minimal evidence terpenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Minimal terdapat perangkat desa memahami mekanisme perencanaaan hingga pertanggungjawaban APBDes | ● Level 4 terpenuhi ● Minimal terdapat anggota BPD memahami mekanisme perencanaan hingga pertanggungjawaban APBDes ● Terdapat kesesuaian antara APBDes dengan Permendes terkait prioritas penggunaan dana desa | |||
4 | 2 | RKPDes | Y | 1 | |||||||||||||||||
5 | 3 | APBDes (perpet penjabaran belum di upload) | Y | 1 | |||||||||||||||||
6 | 4 | APBDes perubahan (untuk tahun 2023 belum ada APBDes perubahan) | Y | 1 | |||||||||||||||||
7 | 5 | Laporan Pertanggungjawaban | Y | 1 | |||||||||||||||||
8 | 6 | Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | Y | 1 | |||||||||||||||||
9 | 7 | Notulensi Penyusunan regulasi | Y | 1 | |||||||||||||||||
10 | 8 | Daftar Hadir Penyusunan regulasi | Y | 1 | |||||||||||||||||
11 | 9 | Dokumentasi Penyusunan regulasi | Y | 1 | |||||||||||||||||
12 | 10 | Pertanggungjawaban Bumdes (PP 11 Tahun 2021) | Y | 1 | |||||||||||||||||
13 | V | ||||||||||||||||||||
14 | I.2 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa | 1 | SOTK (struktur organisasi tata kelola) Desa, tupoksi masing-masing kaur | Y | 1 | 5 | 100% | 5 | 0.9 | 4.5 | Minimal evidence dipenuhi 40% | Minimal evidence terpenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Minimal terdapat perangkat desa memahami mengenai SOTK dan mekanisme evaluasi terhadap perangkat desa ● Terdapat publikasi terkait regulasi mekanisme dan evaluasi kinerja perangkat desa | ● Level 4 terpenuhi ● Minimal terdapat anggota BPD mengetahui mengenai SOTK dan mekanisme evaluasi terhadap perangkat desa | |||||
15 | 2 | Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa | Y | 1 | |||||||||||||||||
16 | 3 | Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | Y | 1 | |||||||||||||||||
17 | 4 | Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi | Y | 1 | |||||||||||||||||
18 | 5 | Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan) | Y | 1 | |||||||||||||||||
19 | V | ||||||||||||||||||||
20 | I.3 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan | 1 | Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan (Formulir laporan gratifikasi blm upload) | 0 | 3 | 75% | 5 | 0.8 | 4.0 | Minimal evidence dipenuhi 40% | Minimal evidence dipenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Terdapat evidence yang terkait regulasi dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Minimal terdapat perangkat desa memahami tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan (regulasi, makna, dan pesan dalam dokumen tersebut) | ● Level 4 terpenuhi ● Minimal terdapat anggota BPD memahami tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan (regulasi, makna, dan pesan dalam dokumen tersebut) ● Implementasi Perkades yaitu Rekapitulasi laporan gratifikasi, suap dan konflik kepentingan. | ||||||
21 | 2 | Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | Y | 1 | |||||||||||||||||
22 | 3 | Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi | Y | 1 | |||||||||||||||||
23 | 4 | Format lampiran deklarasi CoI | Y | 1 | |||||||||||||||||
24 | V | ||||||||||||||||||||
25 | I.4 | Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa | 1 | Perencanaan Pengadaan terkait PBJ -- tolong disusun secara rapi dari Rencana Kebutuhan , Survey harga, standarisasi, RAB | Y | 1 | 4 | 57% | 5 | 0.6 | 3.0 | Minimal evidence dipenuhi 50% | Minimal evidence dipenuhi 80% | ● Evidence semua lengkap ● Perencanaan Pengadaan telah terpublikasi ● Seluruh evidence dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Terdapat papan informasi dan atau publikasi tentang pekerjaan dilaksanakan | ● Level 4 terpenuhi ● Hasil pekerjaan dapat memberi manfaat bagi masyarakat ●Random check dengan penyedia yang menyatakan bahwa selama proses pengadaan tidak ada indikasi gratifikasi dan sejenisnya | |||||
26 | 2 | KAK/ToR/spesifikasi teknis terkait PBJ dan HPS sesuai peraturan LKPP dan atau kepala daerah tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa (belum upload) | Y | 1 | |||||||||||||||||
27 | 3 | Undangan dari Desa kepada Penyedia Jasa sesuai Peraturan PBJ yang berlaku (belum ada) | 0 | ||||||||||||||||||
28 | 4 | surat penawaran dari Penyedia Jasa (belum ada) | 0 | ||||||||||||||||||
29 | 5 | SK Tim Pelaksana Kegiatan | Y | 1 | |||||||||||||||||
30 | 6 | Perjanjian Kerjasama (Belum ada) | 0 | ||||||||||||||||||
31 | 7 | Dokumen penyelesaian pembayaran | Y | 1 | |||||||||||||||||
32 | V | ||||||||||||||||||||
33 | I.5 | Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya | 1 | Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas | Y | 1 | 4 | 100% | 5 | 0.9 | 4.5 | ● Minimal evidence dipenuhi 40% | ● Minimal evidence dipenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Seluruh evidence dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Terdapat perangkat desa yang memahami substansi tentang Pakta Integritas yang ditandatangani | ● Level 4 terpenuhi ● Terdapat anggota BPD yang mengetahui bahwa ada Pakta Integritas bagi perangkat desa | |||||
34 | 2 | Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa | Y | 1 | |||||||||||||||||
35 | 3 | Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa | Y | 1 | |||||||||||||||||
36 | 4 | Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi | Y | 1 | |||||||||||||||||
37 | V | ||||||||||||||||||||
38 | II | Penguatan Pengawasan | II.1 | Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa | 1 | Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh perangkat Desa dan Aparatur desa (2023 sudah ada, hardcopy OK, gdrive OK, webdesa OK) Undangan 2022 belum ada | https://drive.google.com/file/d/1gs1jTU-0G3XDdeezYovOx7sJRvlx8hKO/view?usp=sharing | 0 | 0 | 0% | 5 | 0.6 | 3.0 | ● Minimal evidence dipenuhi 40% | ● Minimal evidence dipenuhi 70% | ● Evidence semua lengkap ● Seluruh evidence dalam bentuk digital | ● Level 3 terpenuhi ● Minimal terdapat anggota BPD mengetahui mengenai kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa | ● Level 4 terpenuhi ● Terdapat tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya | |||
39 | 2 | Notulensi kegiatan -- (2023 sudah ada, hardcopy OK, gdrive OK, webdesa OK) 2022 belum ada | https://drive.google.com/file/d/16Yoh6HonyyC3KH063hmBgxTcHkY8L0GR/view?usp=sharing | 0 | |||||||||||||||||
40 | 3 | Daftar hadir (2023 sudah ada, hardcopy OK, gdrive OK, webdesa OK) 2022 blum | https://drive.google.com/file/d/1Y1o1p1EifOyg2PR6mffctAPS6kIllfo8/view?usp=sharing | 0 | |||||||||||||||||
41 | 4 | Dokumentasi (2023 sudah ada, hardcopy OK, gdrive OK, webdesa OK) 2022 blum | https://drive.google.com/file/d/1wESJWGqAHd5okCkOMj3nHYeLYejFsOx5/view?usp=sharing | 0 | |||||||||||||||||
42 | 5 | Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan) (2023 baru ada evaluasi kinerja, TUPOKSI DOKUMEN PENDUKUNG BELUM) | https://drive.google.com/file/d/19-0uoqUqzkMBUepDdraTaYuwiKgTJMMB/view?usp=sharing | 0 | |||||||||||||||||
43 | V | ||||||||||||||||||||
44 | II.2 | Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah | 1 | Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah (Baru dokumentasi) | https://drive.google.com/file/d/12MDZQ3DUiKnyA5Ol4X611-eBoZWYkOqw/view?usp=sharing | 0 | 1 | 33% | 5 | 0.6 | 3.0 | Minimal evidence dipenuhi 50% | Evidence semua lengkap | ● Evidence semua lengkap ● Dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan telah memberikan respon terhadap hasil Tindak Lanjut Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah pada tahun berjalan atau periode sebelumnya | ● Evidence semua lengkap ● Dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan telah memberikan respon terhadap hasil Tindak Lanjut Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah pada tahun berjalan atau periode sebelumnya | ● Evidence semua lengkap ● Dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan telah memberikan respon terhadap hasil Tindak Lanjut Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah pada tahun berjalan atau periode sebelumnya | |||||
45 | 2 | Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan (sudah ada, hardcopy OK, gdrive OK, webdesa OK) | https://drive.google.com/file/d/1WJMp7jZlZ4IlIuKI6dGuNX08zGj67SK0/view?usp=sharing | Y | 1 | ||||||||||||||||
46 | 3 | Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung (file yg diupload bukan stempel warna/dokumen asli, hard copynya belum ada) | https://drive.google.com/file/d/10-72KTpUxJHzgJhCyVVVHhU7Zodxaghb/view?usp=sharing | 0 | |||||||||||||||||
47 | V | ||||||||||||||||||||
48 | II.3 | Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi | 1 | Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten (sudah ada, hardcopy OK, gdrive OK, webdesa OK) | https://drive.google.com/file/d/11XlYwbkeaHUtJwNRvSJ6WpXqM1Bn5uhS/view?usp=sharing | Y | 1 | 3 | 100% | 5 | 1 | 5.0 | Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
49 | 2 | Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab sudah ada, hardcopy OK, gdrive OK, webdesa OK) | https://drive.google.com/file/d/1QmR6UAV5YaONt8lXbS9A09YfipN1U6vR/view?usp=sharing | Y | 1 | ||||||||||||||||
50 | 3 | Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut (Bukti screenshoot bukan Desa Jambu Kab. Jepara tapi kabupaten lain) | 0 | ||||||||||||||||||
51 | 4 | Surat pernyataan diupload ke website desa | https://desajambu.com/jambu/index.php/artikel/2023/11/3/surat-pernyataan-petinggi-terkait-anti-korupsi | Y | 1 | ||||||||||||||||
52 | V | ||||||||||||||||||||
53 | III | Penguatan Kualitas Pelayanan Publik | III.1 | Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat | 1 | Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan (pakai SPM) kurang SOP PENGADUAN | 0 | 3 | 75% | 5 | 0.7 | 3.5 | Minimal evidence dipenuhi 40% | Minimal evidence dipenuhi 70% | Evidence lengkap | ● Level 3 terpenuhi ● Adanya informasi rekap dan progres tindak lanjut yang didiskusikan secara berkala di forum internal pemerintah desa | ● Level 4 terpenuhi ● Adanya Random check terhadap unsur masyarakat yang menyampaikan aduan yang sudah selesai, (hasil diharapkan masy tau aduannya sudah di TL, memadai, dll) ● Terdapat anggota BPD yang mengetahui rekap dan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat | ||||
54 | 2 | Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional) | Y | 1 | |||||||||||||||||
55 | 3 | Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan | Y | 1 | |||||||||||||||||
56 | 4 | Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan | Y | 1 | |||||||||||||||||
57 | V | ||||||||||||||||||||
58 | III.2 | Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa | 1 | Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat (masih proses) | 0 | 1 | 100% | 5 | 0.8 | 4.0 | Terdapat Survey puas dan tidak puas | Terdapat Survey Kuosioner | Terdapat Survey Web Based | ● Terdapat laporan dari hasil Survey Web Based / Survey Kuesioner berserta rencana tindaklanjutnya | ● Level 4 terpenuhi ● Terdapat publikasi hasil survey dan rencana tindak lanjut di website desa/ media sosial desa / papan pengumuman desa | ||||||
59 | 2 | Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku). | Y | 1 | |||||||||||||||||
60 | V | ||||||||||||||||||||
61 | III.3 | Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya. | 1 | Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017 | Y | 1 | 2 | 100% | 5 | 0.9 | 4.5 | Terdapat informasi jenis layanan di kantor Pemerintah Desa dalam bentuk fisik/konvensional | Ada aplikasi penunjang/grup Whatsapp dan sejenisnya sebagai forum interaksi masyarakat dan perangkat desa | Telah terpublikasi dengan jelas dikantor desa/website/media sosial : Syarat, Alur/Proses, dan SLA (Lama layanan), dan Biaya Pelayanan (Tim penilai lakukan observasi /verifikasi lapangan) | ● Level 3 terpenuhi ● Di antara perangkat desa yang diwawancara mengetahui jenis layanan kepada masyarakat | ● Level 4 terpenuhi ● Masyarakat mengetahui dengan jelas layanan yang diberikan oleh desa (on the spot interview) | |||||
62 | 2 | Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website) | Y | 1 | |||||||||||||||||
63 | V | ||||||||||||||||||||
64 | III.4 | Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat | 1 | Baliho/Poster APBDES yang mencakup: | Y | 1 | 2 | 100% | 5 | 0.9 | 4.5 | Terdapat informasi APBDes di kantor desa dalam bentuk fisik/konvensional (Terdapat media publikasi dalam bentuk cetak (poster, spanduk, banner dll) yang menjelaskan tentang perencanaan/pertanggungjawaban APBDes) | Terdapat informasi APBDes di dusun dan tempat strategis dalam bentuk fisik/konvensional | Telah terpublikasi dengan jelas website/media digital lainnya | ● Level 3 terpenuhi ● Di antara perangkat desa memahami struktur APBDes ( sumber pendapatan desa, belanja desa, dll) dan prioritas penggunaan dana desa. | ● Terpenuhi Level 4 ● Masyarakat mengetahui Informasi mengenai APBDes | |||||
65 | a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) | ||||||||||||||||||||
66 | b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 | ||||||||||||||||||||
67 | c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan | ||||||||||||||||||||
68 | d. Kontak aduan (konvensional dan digital) | ||||||||||||||||||||
69 | 2 | Lokasi pemasangan: | Y | 1 | |||||||||||||||||
70 | a. Kantor Desa (baliho) | ||||||||||||||||||||
71 | b. Dusun (poster atau baliho) | ||||||||||||||||||||
72 | c. Website | ||||||||||||||||||||
73 | d. Media sosial | ||||||||||||||||||||
74 | e. lainnya | ||||||||||||||||||||
75 | V | ||||||||||||||||||||
76 | III.5 | Adanya Maklumat Pelayanan | 1 | Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku | Y | 1 | 3 | 100% | 5 | 0.9 | 4.5 | - | ● Maklumat Pelayanan tersedia di balai desa dalam ukuran cukup, dibingkai dan atau dipasang dalam bentuk yang proper. | ● Level 2 terpenuhi ● Maklumat Pelayanan juga tersedia pada website/media digital/media sosial | ● Level 3 terpenuhi ● Terdapat perangkat desa memahami isi Maklumat Pelayanan desa | ● Level 4 terpenuhi ● Unsur masyarakat mengetahui isi Maklumat Pelayanan Desa | |||||
77 | 2 | Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: | Y | 1 | |||||||||||||||||
78 | a. Komitmen dari Aparat Desa | ||||||||||||||||||||
79 | b. Konsekuensi hukum | ||||||||||||||||||||
80 | c. Ditandatangani oleh Kepala Desa | ||||||||||||||||||||
81 | 3 | Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster | Y | 1 | |||||||||||||||||
82 | Lokasi Pemasangan: | ||||||||||||||||||||
83 | a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun | ||||||||||||||||||||
84 | b. Di upload di Website dan media sosial (belum diupload di website tegalsambi.jepara.go.id) | ||||||||||||||||||||
85 | V | ||||||||||||||||||||
86 | IV | Penguatan Partisipasi Masyarakat | IV.1 | Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa | 1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok) | 3 | 33% | 5 | 0.7 | 3.5 | ●Minimal evidence dipenuhi 40% | ●Minimal evidence dipenuhi 80% | ● Evidence terpenuhi secara lengkap baik secara fisik maupun digital ●Keterlibatan unsur Masyarakat Desa (perwakilan Toga, Tomas, Todat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan lainnya) yang tercantum dalam SK Tim Penyusun RKPDes | ● Terpenuhinya evidence level 3 ● Terdapat aparat pemerintah desa yang memahami prosedur dalam penyusunan RKPDes | ● Terpenuhi Level 4 ● Terdapat kesesuaian antara notulensi Musdus dan atau Musdes dengan poin yang tercantum pada RKPDes ● Unsur masyarakat pada Tim Penyusun memahami RKPDes yang dihasilkan. | ||||||
87 | 1 | Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok | 0 | ||||||||||||||||||
88 | 2 | Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta | 0 | ||||||||||||||||||
89 | 3 | Daftar hadir | 0 | ||||||||||||||||||
90 | 4 | Dokumentasi | 0 | ||||||||||||||||||
91 | 2. Musyawarah desa: | 0 | |||||||||||||||||||
92 | 5 | Undangan kepada masyarakat desa | 0 | ||||||||||||||||||
93 | 6 | Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) | 0 | ||||||||||||||||||
94 | 7 | Daftar hadir | https://docs.google.com/spreadsheets/d/1vG0tgcyIuRgl4Gq5BPubs6_VfD0ysev9/edit#gid=964469703&range=G121 | Y | 1 | ||||||||||||||||
95 | 8 | Dokumentasi | https://drive.google.com/file/d/1DradYYZChWewhRH5O_558fcZ7K2c5L7V/view?usp=sharing | Y | 1 | ||||||||||||||||
96 | 9 | SK Tim Penyusun RKPDes | https://drive.google.com/file/d/13arni8hZi0TkEFA8BDhkw1lo2ExQL4lN/view?usp=sharing | Y | 1 | ||||||||||||||||
97 | V | ||||||||||||||||||||
98 | IV.2 | Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan | 1 | Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: | 5 | 71% | 5 | 0.9 | 4.5 | ● Terlaksananya survey perilaku | ● Terpenuhinya evidence level 1 ● Terdapat hasil rekapitulasi dan analisa serta tindak lanut kegiatan survey | ● Terpenuhinya evidence level 2 ● Melakukan sosialisasi hasil survey dan dan menyampaikan surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan ●Surat edaran tentang Perkades Gratifikasi dan Suap serta konflik kepentingan " | ● Terpenuhinya evidence level 3 ● Deklarasi aparat desa untuk tidak menerima gratifikasi dan suap dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (banner, poster, media digital, media sosial) ● Terlaksananya deklarasi konflik kepentingan oleh aparat pemerintah desa " | ● Terpenuhinya evidence level 4 ● Random check ke satu anggota masyarakat tentang ada tidaknya praktik/implementasi gratifikasi ke perangkat desa | |||||||
99 | a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap | (https://www.desajambu.com/p/blog-page_43.html ) | Y | 1 | |||||||||||||||||
100 | b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan | (https://www.desajambu.com/p/blog-page_43.html ) | Y | 1 | |||||||||||||||||