| A | B | C | D | E | F | G | H | I | J | K | L | M | N | O | P | Q | R | S | T | U | V | W | X | Y | Z | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||||||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||||||||||
3 | Definisi Operasional, Cara Penghitungan dan Target Indikator Kinerja UKP Puskesmas | |||||||||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||||||||||
5 | No | Indikator | Definisi Operasional | Cara Penghitungan | Target Th 2022 | Sumber Data | ||||||||||||||||||||
6 | (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | ||||||||||||||||||||
7 | 2.3.1. Pelayanan Non Rawat Inap | |||||||||||||||||||||||||
8 | 1. | Angka Kontak Komunikasi | Indikator untuk mengetahui aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer oleh peserta berdasarkan jumlah peserta jaminan kesehatan (per nomor identitas peserta) yang mendapatkan pelayanan kesehatan (kontak sakit maupun sehat) di Puskesmas per bulan baik di dalam gedung maupun di luar gedung tanpa memperhitungkan frekuensi kedatangan peserta dalam satu bulan | Perbandingan jumlah peserta terdaftar yang melakukan kontak dengan FKTP dengan total Jumlah Peserta terdaftar di Puskesmas dikali 1000 (seribu) Catatan Kinerja Puskesmas : ≥150 ‰ = 100% > 145 - <150 ‰ = 75% > 140 - 145 ‰ = 50% > 135 - 140 ‰ = 25% ≤ 135 = 0% | ≥150 per mil | Register Pelayanan UKP dan Laporan Pelayanan UKM | ||||||||||||||||||||
9 | 2. | Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) | Indikator untuk mengetahui kualitas pelayanan di Puskesmas sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensinya. Kasus non spesialistik adalah kasus terkait 144 diagnosa yang harus ditangani di Puskesmas serta kriteria Time-Age-Complication-Comorbidity (TACC). Kelayakan rujukan kasus tersebut berdasarkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan, Puskesmas, Dinkes Kabupaten/Kota dan organisasi profesi dengan memperhatikan kemampuan pelayanan Puskesmas serta progresifitas penyakit yang merupakan keadaan khusus dan/atau kedaruratan medis | Perbandingan antara jumlah rujukan kasus non spesialistik dengan jumlah seluruh rujukan oleh Puskesmas dikali 100% Catatan kinerja Puskesmas: ≤ 2% = 100% > 2 - 2,5% = 75% > 2,5 - 3% = 50% > 3 - 3,5% = 25% >3,5% = 0% | ≤2% | Register rujukan, P-Care. | ||||||||||||||||||||
10 | 3. | Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) | Indikator untuk mengetahui optimalisasi penatalaksanaan prolanis oleh Puskesmas dalam menjaga kadar gula darah puasa bagi pasien diabetes tipe 2 (DM) atau tekanan darah bagi pasien HT. Penyakit kronis masuk Prolanis yaitu Diabetes Melitus dan Hipertensi. Aktifitas Prolanis: (1) Edukasi Klub (2) Konsultasi Medis (3) Pemantauan Kesehatan melalui pemeriksaan penunjang (4) Senam Prolanis (5) Home visit/kunjungan rumah (6) Pelayanan Obat secara rutin (obat PRB) | Capaian rasio peserta prolanis DM terkendali ditambah capaian rasio peserta prolanis HT terkendali dibagi 2 Catatan untuk kinerja Puskesmas: ≥ 5% = 100%; 4 - < 5% = 75% 3 - < 4% = 50% 2 - < 3% = 25% < 2% = 0% | ≥ 5% | Aplikasi P-Care, Laporan pelaksanaan Prolanis | ||||||||||||||||||||
11 | 4. | Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (Standar Pelayanan Minimal ke 8) | Pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi : a. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan b. Edukasi perubahan gaya hidup dan / atau kepatuhan minum obat c. Melakukan rujukan jika diperlukan. Tekanan Darah Sewaktu (TDS) lebih dari 140 mmHg ditambahkan pelayanan terapi farmakologi | Jumlah penderita hipertensi usia ≥ 15 tahun di wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dibagi jumlah estimasi penderita hipertensi usia ≥ 15 tahun yang berada didalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi Kab/Kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100%. | 100% | Register Pelayanan | ||||||||||||||||||||
12 | 5. | Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus (Standar Pelayanan Minimal ke 9) | Pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi : a. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan b. Edukasi perubahan gaya hidup dan / atau nutrisi c. Melakukan rujukan jika diperlukan.Gula darah Sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi | Jumlah penderita Diabetes Mellitus usia > 15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun dibagi jumlah estimasi penderita Diabetes Mellitus usia ≥15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama dikali 100%. | 100% | Rekam Medik | ||||||||||||||||||||
13 | 6. | Kelengkapan pengisian rekam medik | Rekam medik yang lengkap dalam 24 jam setelah selesai pelayanan, diisi oleh tenaga medis dan atau paramedis (identitas, SOAP, KIE, askep, diagnosis, kode ICD X, kajian sosial, pengobatan, tanda tangan) serta pengisian identitas rekam medik lengkap oleh petugas rekam medik (nama, nomor rekam medik, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, no kartu BPJS) | Jumlah rekam medik rawat jalan yang diisi lengkap dibagi jumlah rekam medik rawat jalan dikali 100% | 100% | Rekam Medik | ||||||||||||||||||||
14 | 7. | Rasio gigi tetap yang ditambal terhadap gigi tetap yang dicabut | Pelayanan kuratif kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan di Puskesmas, dinilai dengan membandingkan perlakuan tambal/cabut gigi tetap | Jumlah gigi tetap yang di tambal permanen dibandingkan dengan gigi tetap yang dicabut. Catatan kinerja Puskesmas: >1 = 100% 0,75 - 1 = 75 %, 0,5 - < 0,75 = 50 % 0,25 - <0,5 = 25 % < 0,25 = 0 % | >1 | Register gigi | ||||||||||||||||||||
15 | 8. | Bumil yang mendapat pelayanan kesehatan gigi | Pelayanan kesehatan gigi ibu hamil minimal 1 kali selama kehamilan di Puskesmas (konseling/ pemeriksaan/ perawatan) | Jumlah ibu hamil (minimal 1x selama kehamilan) yang mendapat pelayanan kesehatan gigi di Puskesmas dibagi jumlah ibu hamil yang berkunjung ke Puskesmas dikali 100% | 100% | Register gigi | ||||||||||||||||||||
16 | 2.3.2. Pelayanan Gawat Darurat | |||||||||||||||||||||||||
17 | 1 | Kelengkapan pengisian informed consent | Kelengkapan pengisian data informed consent meliputi identitas pasien, informasi (diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran, tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis dari tindakan yang akan dilakukan serta perkiraan pembiayaan) dan tanda tangan saksi serta pemberi layanan. | Jumlah informed consent gawat darurat yang diisi lengkap dibagi jumlah informed consent di pelayanan gawat darurat dikali 100% | 100% | Rekam Medik Ruang Pelayanan Gawat Darurat | ||||||||||||||||||||
18 | 2.3.3. Pelayanan Kefarmasian | |||||||||||||||||||||||||
19 | 1. | Kesesuaian item obat yang tersedia dalam Fornas | Evaluasi kesesuaian item obat yang tersedia di Puskesmas terhadap Fornas FKTP. Perhitungan evaluasi kesesuaian item obat yang tersedia dengan Fornas dilakukan setiap bulan. | Jumlah item obat di Puskemas yang sesuai dengan Fornas FKTP dibagi jumlah item obat yang tersedia di Puskemas dikali 100 %. Contoh: Jumlah obat Puskesmas yang sesuai dengan fornas 297 item, yang tersedia 513 item, maka % kesesuaian =297/513x 100 %= 57,89% | 80% | Data stok obat | ||||||||||||||||||||
20 | 2 . | Ketersediaan obat dan vaksin terhadap 45 item obat dan vaksin indikator | Tersedianya obat dan vaksin untuk pelayanan kesehatan dasar terhadap 45 item obat indikator (Albendazol /Pirantel Pamoat, Alopurinol, Amlodipin/Kaptopril, Amoksisilin 500 mg, Amoksisilin sirup, Antasida tablet kunyah/antasida suspensi, Amitriptilin tab, Asam Askorbat (Vitamin C), Asiklovir, Betametason salep, Deksametason tablet/deksametason injeksi, Diazepam injeksi 5 mg/ml, Diazepam, Dihidroartemsin+piperakuin (DHP) dan primaquin, Difenhidramin Inj. 10 mg/ml, Epinefrin (Adrenalin) injeksi 0,1 % (sebagai HCl), Fitomenadion (Vitamin K) injeksi, Furosemid 40 mg/Hidroklorotiazid (HCT), Garam Oralit serbuk, Glibenklamid/Metformin, Hidrokortison krim/salep, Kotrimoksazol (dewasa) kombinasi tablet/Kotrimoksazol suspensi, Ketoconazol tab, Klorfeniramin Maleat (CTM) tab, Lidokain inj, Magnesium Sulfat injeksi, Metilergometrin Maleat injeksi 0,200 mg-1 ml, Natrium Diklofenak, OAT FDC Kat 1, Oksitosin injeksi, Parasetamol sirup 120 mg / 5 ml, Parasetamol 500 mg, Prednison 5 mg, Retinol 100.000/200.000 IU, Salbutamol, Salep Mata/Tetes Mata Antibiotik, Simvastatin, Tablet Tambah Darah, Vitamin B6 (Piridoksin), Zinc 20 mg), Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT - Hb - HIB, Vaksin Polio, Vaksin Campak/Vaksin Rubella) Pemilihan obat dan vaksin 45 item tersebut adalah sesuai dengan Indikator Kinerja Kementerian pada Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekkes Ditjen Farmalkes Kemkes RI. Penilaian ketersediaan obat dan vaksin dilakukan setiap bulan. | Bila obat tersedia untuk pelayanan di Puskesmas maka diberi angka 1, bila obat tidak tersedia untuk pelayanan di Puskesmas maka diberi angka 0 (catatan : bila obat tidak dibutuhkan oleh Puskesmas dan tidak tersedia (kosong) di Puskesmas tersebut maka dalam format pelaporannya ditulis N/A, dan dalam perhitungan dianggap bernilai 1). Perhitungan diperoleh dengan cara = Jumlah kumulatif item obat indikator yang tersedia di Puskesmas dibagi 45 dikali 100 % | 85% | Data stok obat/LPLPO | ||||||||||||||||||||
21 | 3. | Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan ISPA non pneumonia | Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus ISPA non pneumoni per lembar resep terhadap seluruh kasus tersebut. Penggunaan antibiotik pada penatalaksanaan kasus ISPA non-pneumonia memiliki batas toleransi maksimal sebesar 20%. Data sampel diambil dari resep 1 kasus per hari dengan urutan pertama dengan diagnosa penyakit misal seperti ISPA ats (acute upper respiratory tract infection) (diagnosa dokter/perawat tidak spesifik), pilek (common cold), batuk-pilek, otitis media, sinusitis atau dalam kode ICD X berupa J00, J01, J04, J05, J06, J10, J11. | Jumlah Penggunaan Antibiotika pada ISPA non Pneumonia dibagi Jumlah kasus ISPA non Pneumonia dikali 100 % Catatan kinerja Puskesmas : ≤ 20% = 100% 21-40 % =75% 41-60 % = 50% 61-80 % = 25% > 80 % = 0% | ≤ 20 % | Resep, diagnosa pasien , Laporan POR bulanan | ||||||||||||||||||||
22 | 4 | Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus diare non spesifik | Penggunaan antibiotika pada penatalaksanaan kasus diare non spesifik terhadap seluruh kasus tersebut. Penggunaan antibiotik pd penatalaksanaan kasus diare non-spesifik memiliki batas toleransi maksimal 8 %. Diare Non Spesifik meliputi Gastroenteritis, penyebab tidak jelas, virus, dll (non bakterial). Data sampel diambil dari resep 1 kasus per hari dengan urutan pertama dengan diagnosa penyakit ditulis diare mencret atau sejenisnya atau dalam kode ICD X berupa A09 dan K52. | Jumlah penggunaan Antibiotika pada diare non spesifik dibagi jumlah kasus diare non spesifik dikali 100 % Catatan kinerja Puskesmas : ≤ 8 % = 100% 9 - 20 % = 75% 21 - 40 % = 50% 41 - 60 % = 25% > 60% = 0% | ≤ 8 % | Resep, diagnosa pasien , Laporan POR bulanan | ||||||||||||||||||||
23 | 5. | Penggunaan Injeksi pada Myalgia | Penggunaan injeksi pada penatalaksanaan kasus myalgia terhadap seluruh kasus tersebut. Penggunaan injeksi pada penatalaksanaan kasus myalgia dengan batas toleransi maksinal 1%. Data sampel diambil dari resep 1 kasus per hari dengan urutan pertama dengan diagnosa penyakit nyeri otot, pegal-pegal sakit pinggang, atau sejenisnya yang tidak membutuhkan injeksi (misal vitamin B1) | Jumlah penggunaan injeksi pada myalgia dibagi jumlah kasus myalgia dikali 100% Catatan kinerja Puskesmas: ≤ 1 % = 100% 2 - 10 % =75% 11 - 20 % = 50% 21 - 30 % = 25% > 30 % = 0% | ≤ 1 % | Resep, diagnosa pasien , Laporan POR bulanan | ||||||||||||||||||||
24 | 6. | Rerata item obat yang diresepkan | rerata item obat per lembar resep terhadap seluruh kasus tersebut. Rerata item obat perlembar resep dengan batas toleransi 2,6. ( perhitungan sesuai dengan laporan Penggunaan Obat Rasional bulanan puskesmas) | Jumlah item obat per lembar resep dibagi jumlah resep Catatan kinerja Puskesmas: ≤ 2,6 = 100% 2,7 - 4 =75% 5 - 7 = 50% 8 - 9 = 25% > 9 = 0% | ≤ 2,6 | Resep, diagnosa pasien , Laporan POR bulanan | ||||||||||||||||||||
25 | 7 | Pengkajian resep,pelayanan resep dan pemberian informasi obat | Jumlah kegiatan pengkajian resep ,pelayanan resep dan pemberian informasi obat yang terdokumentasi. | Jumlah kegiatan pengkajian resep ,pelayanan resep dan pemberian informasi obat yang terdokumentasi dibagi jumlah resep yang masuk setiap bulan dikali 100%. | 80% | Resep, diagnosa pasien , dokumentasi pengkajian resep dan pemberian informasi obat, Laporan Pelayanan Kefarmasian | ||||||||||||||||||||
26 | 8 | Konseling | Jumlah Konseling yang dilakukan pada pasien kronis ( penderita DM, Hipertensi, TB, HIV/AIDS, ODGJ) yang terdokumentasi. | Jumlah Konseling yang dilakukan pada pasien kronis ( penderita DM, Hipertensi, TB, HIV/AIDS, ODGJ) yang terdokumentasi dibagi jumlah pasien kronis( penderita DM, Hipertensi, TB, HIV/AIDS, ODGJ) yang menerima resep setiap bulan dikali 100% | 5% | Resep, diagnosa pasien ,Dokumentasi konseling, Laporan Pelayanan Kefarmasian | ||||||||||||||||||||
27 | 9 | Pelayanan Informasi Obat | Jumlah pelayanan Informasi Obat yang terdokumentasi. | Jumlah pelayanan informasi obat yang terdokumentasi di bagi jumlah kegiatan pelayann informasi obat ( aktif dan pasif) setiap bulan dikali 100% | 10% | Dokumentasi PIO, Laporan Pelayanan Kefarmasian | ||||||||||||||||||||
29 | 2.3.4.Pelayanan laboratorium | |||||||||||||||||||||||||
30 | 1. | Kesesuaian jenis pelayanan laboratorium dengan standar | 50 Jenis pelayanan meliputi: a.Hemoglobin, Hematokrit, Hitung eritrosit, Hitung trombosit, Hitung lekosit, Hitung jenis lekosit, LED, Masa perdarahan dan Masa pembekuan. b. Kimia klinik: Glukosa, Protein, Albumin, Bilirubin total, Bilirubin direk, SGOT, SGPT, Alkali fosfatase, Asam urat,Ureum/BUN, Kreatinin, Trigliserida, Kolesterol total, Kolesterol HDL dan Kolesterol LDL. c. Mikrobiologi dan Parasitologi: BTA, Diplococcus gram negatif, Trichomonas vaginalis, Candida albicans, Bacterial vaginosis, Malaria, Microfilaria dan Jamur permukaan. d. Imunologi: Tes kehamilan, Golongan darah, Widal, VDRL, HbsAg, Anti Hbs, Anti HIV dan Antigen/antibody dengue. e. Urinalisa: Makroskopis (Warna, Kejernihan, Bau, Volume), pH, Berat jenis, Protein, Glukosa, Bilirubin, Urobilinogen, Keton, Nitrit, Lekosit, Eritrosit dan Mikroskopik (sedimen). f. Tinja: Makroskopik, Darah samar dan Mikroskopik. | Jumlah jenis pelayanan yang tersedia dibagi Jumlah standar jenis pelayanan (50) dikali 100% | 60% | Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Jenis Layanan | ||||||||||||||||||||
31 | 2. | Ketepatan waktu tunggu penyerahan hasil pelayanan laboratorium | Waktu mulai pasien diambil sample sampai dengan menerima hasil yang sudah diekspertisi sesuai jenis pemeriksaan dan kebijakan tentang waktu tunggu penyerahan hasil | Jumlah pasien dengan waktu tunggu penyerahan hasil pelayanan laboratorium sesuai jenis pemeriksaan dan kebijakan dibagi jumlah seluruh pemeriksaan dikali 100% | 100% | Survey, register | ||||||||||||||||||||
32 | 3. | Kesesuaian hasil pemeriksaan baku mutu internal (PMI) | Pemeriksaan mutu pelayanan laboratorium oleh Tenaga Puskesmas yang kompeten, dilakukan evaluasi, analisa dan tindak lanjut | Jumlah pemeriksaan mutu internal yang memenuhi standar minimal 1 (satu) parameter dari hematologi, Kimia Klinik, serologi, dan bakteriologi dibagi jumlah pemeriksaan dalam 1 (satu) bulan dikali 100% | 100% | Hasil Pemeriksaan Baku Mutu Internal | ||||||||||||||||||||
33 | 4. | Pemeriksaan Hemoglobin pada ibu hamil | Pemeriksaan Hemoglobin pada ibu hamil minimal 1 (satu) kali selama kehamilan oleh tenaga yang kompeten | Jumlah pemeriksaan Hemoglobin minimal 1 (satu) kali pada ibu hamil dibagi jumlah ibu hamil yang berkunjung ke Puskesmas dikali 100% | 100% | Register Pemeriksaan Laboratorium Pedoman KIA | ||||||||||||||||||||
34 | 2.3.5.Pelayanan Rawat Inap | |||||||||||||||||||||||||
35 | 1. | Bed Occupation Rate(BOR) | Prosentase pemakaian tempat tidur di Puskesmas rawat inap setiap bulan | Jumlah hari perawatan dalam 1 bulan dibagi hasil kali jumlah tempat tidur dengan jumlah hari dalam 1 bulan dikali 100 % Catatan kinerja Puskesmas : 10% - 60% = 100% >60 - 70% = 75% >70 - 80% = 50% >80 - 90% = 25% <10% atau >90% = 0% | 10% - 60% | Rekam Medik | ||||||||||||||||||||
36 | 2. | Kelengkapan pengisian rekam medik rawat inap | Rekam medik yang telah diisi lengkap pada pelayanan rawat inap oleh staf medis dan atau tenaga yang diberikan pelimpahan kewenangan, meliputi kelengkapan pengisian identitas, SOAP, KIE, asuhan keperawatan, lembar observasi , lembar rujukan, asuhan gizi, resume medis, surat pemulangan, informed concent, monitoring rujukan, monitoring pra, selama dan sesudah pemberian anestesi dan laporan operasi | Jumlah rekam medis yang lengkap dibagi jumlah rekam medis per bulan di pelayanan rawat inap dikali 100% | 100% | Rekam Medik | ||||||||||||||||||||
37 | ||||||||||||||||||||||||||
38 | ||||||||||||||||||||||||||
39 | ||||||||||||||||||||||||||
40 | ||||||||||||||||||||||||||
41 | ||||||||||||||||||||||||||
42 | ||||||||||||||||||||||||||
43 | ||||||||||||||||||||||||||
44 | ||||||||||||||||||||||||||
45 | ||||||||||||||||||||||||||
46 | ||||||||||||||||||||||||||
47 | ||||||||||||||||||||||||||
48 | ||||||||||||||||||||||||||
49 | ||||||||||||||||||||||||||
50 | ||||||||||||||||||||||||||
51 | ||||||||||||||||||||||||||
52 | ||||||||||||||||||||||||||
53 | ||||||||||||||||||||||||||
54 | ||||||||||||||||||||||||||
55 | ||||||||||||||||||||||||||
56 | ||||||||||||||||||||||||||
57 | ||||||||||||||||||||||||||
58 | ||||||||||||||||||||||||||
59 | ||||||||||||||||||||||||||
60 | ||||||||||||||||||||||||||
61 | ||||||||||||||||||||||||||
62 | ||||||||||||||||||||||||||
63 | ||||||||||||||||||||||||||
64 | ||||||||||||||||||||||||||
65 | ||||||||||||||||||||||||||
66 | ||||||||||||||||||||||||||
67 | ||||||||||||||||||||||||||
68 | ||||||||||||||||||||||||||
69 | ||||||||||||||||||||||||||
70 | ||||||||||||||||||||||||||
71 | ||||||||||||||||||||||||||
72 | ||||||||||||||||||||||||||
73 | ||||||||||||||||||||||||||
74 | ||||||||||||||||||||||||||
75 | ||||||||||||||||||||||||||
76 | ||||||||||||||||||||||||||
77 | ||||||||||||||||||||||||||
78 | ||||||||||||||||||||||||||
79 | ||||||||||||||||||||||||||
80 | ||||||||||||||||||||||||||
81 | ||||||||||||||||||||||||||
82 | ||||||||||||||||||||||||||
83 | ||||||||||||||||||||||||||
84 | ||||||||||||||||||||||||||
85 | ||||||||||||||||||||||||||
86 | ||||||||||||||||||||||||||
87 | ||||||||||||||||||||||||||
88 | ||||||||||||||||||||||||||
89 | ||||||||||||||||||||||||||
90 | ||||||||||||||||||||||||||
91 | ||||||||||||||||||||||||||
92 | ||||||||||||||||||||||||||
93 | ||||||||||||||||||||||||||
94 | ||||||||||||||||||||||||||
95 | ||||||||||||||||||||||||||
96 | ||||||||||||||||||||||||||
97 | ||||||||||||||||||||||||||
98 | ||||||||||||||||||||||||||
99 | ||||||||||||||||||||||||||
100 | ||||||||||||||||||||||||||
101 | ||||||||||||||||||||||||||